KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA
KANTOR WILAYAH PAPUA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TIMIKA
Jl. Iwaka SP. V Timika Pos. 172 Timika –Papua
URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Barang
Nomor : W.30.EJ.PB.02.02-487
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika - Papua Tengah Tahun
Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
NAMA PPK. Mansur Yunus Gafur,S.H.,M.H.
ID RUP 53425321
SPESIFIKASI FUNGSI WBP dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika
UMUM mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai standar.
I. PENDAHULUAN
A. Umum : Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat,
mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong maka
diperlukan masyarakat maju berkeseimbangan dan demokrati
berlandaskan Negara hukum. Dalam agenda penegakan hukum salah
satu fungsi dari Lembaga Pemasyarakatan adalah melakukan
pembinaan terhadap masyarakat yang menjalani masa pidana.
Sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan (pasal 7d dan 9d), menyebutkan bahwa
tahanan dan narapidana berhak “mendapatkan pelayanan kesehatan
dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi”. Artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan
dengan baik.
B. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabrutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienie dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (pasal 7d dan 9d), mengenai
hak-hak yang harus dipenuhi termasuk didalamnya hak memperoleh
pelayanan makanan yang layak.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar
yang baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah
masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar
dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga
bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan
sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan
dan Cabrutan dapat terlaksana dengan baik sesuai standar yang
ditetapkan.
C. Maksud dan Tujuan: a. Maksud
Maksud dari pengadaan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
makan dan minum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan
Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika
b. Tujuan
Terpenuhinya kebutuhan makan dan minum sesuai standar bagi
Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Timika
D. Sasaran : Kebutuhan makan dan minum Warga Binaan Pemasyarakatan dan
Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika sebanyak
: 287 orang Napi/Tah selama 1 (satu) tahun dapat terpenuhi sesuai
standar.
E. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasai Manusia
Republik Indonesia
b. Kanwil : PAPUA
Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika
c. Alamat Satker : Jln. Iwaka SP. V Timika Pos. 172 Timika –Papua
d. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan dan tahanan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Timika Tahun
Anggaran 2025
II. SUMBER DANA
a. Sumber dana bersumber dari : APBN-DIPA Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Timika Tahun Anggaran 2025.
b. PAGU anggaran : Rp. 2,828.385,000,-(Dua Milyar Delapan RatusDua Puluh
Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah,-)
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 2.828.174.040,-(Dua Milyar , Delapan
Ratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Puluh Rupiah,-)
sudah termasuk Ppn 12%.
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan;
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil pengukuran bersama
atas realisasi volume pekerjaan yang telah diselesaikan pada bulan
yang telah berjalan.
c. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran : Kontrak
Tahun Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : Kontrak Pengadaan
Tunggal; dan
e. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Kontrak Pengadaan
Pekerjaan Tunggal.
IV. DATA DASAR
1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang
Pemasyarakatan.
2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40
Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
3) Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS –
498.PK.01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang
Standar Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan,
Rumah Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
4) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan Bab IV Pasal 4 Angka 2, sbb.
1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada
tanggal 1 April 2022;
b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling
lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan dan minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Timika tahun anggaran 2025.
VI. SPESIFIKASI Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang dan Jasa lainnya
TEKNIS mencakup :
a) Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b) Spesifikasi Jumlah;
c) Spesifikasi Waktu; dan
d) Spesifikasi Pelayanan.
-
Ditetapkan di :Timika, 14 November 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Mansur Yunus Gafur,S.H.,M.H.
NiP. 197009021991031002