| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0438346439702000 | Rp 7,609,828,750 | - | |
| 0210589941701000 | Rp 7,643,182,755 | - | |
| 0752332064704000 | - | - | |
| 0944277284703000 | Rp 7,053,949,495 | Berdasarkan pengalaman perusahaan yang dilampirkan oleh CV. Putra Majele terdapat ketidaksesuaian antara Surat Perjanjian Kontrak dengan Beria Acara Serah Terima Pekerjaan, setelah dilakukan klarifikasi terhadap CV. Putra Majele tidak dapat menunjukan Surat Perjanjian Kontrak yang asli dan Berita Acara Serah Terima yang sesuai. | |
Sakti Betuah Raye | 09*1**6****03**0 | Rp 7,251,240,728 | 1. Tidak memenuhi KBLI yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan , yaitu KBLI 47772 Perdagangan Eceran Gas LPG; 2. Pengalaman yang dilampirkan tidak memenuhi persyaratan, dimana pengalaman yang dilampirkan merupakan pekerjaan yang sedang berjalan di tahun 2024 dan belum ada BAST (Berita Acara Serah Terima) Pekerjaan. |
| 0015914955701000 | - | - | |
| 0945507424027000 | - | - | |
| 0023824931702000 | - | - | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - | - |
Bintang Khatulistiwa | 00*9**3****03**0 | - | - |
Bahran Hanif | 04*3**0****03**0 | - | - |
| 0025280462701000 | - | - | |
| 0017194192734000 | - | - | |
| 0951943828707000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - | |
CV Jaya Nusantara Satu | 02*4**7****02**0 | - | - |
| 0616969911702000 | - | - | |
| 0031902067027000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN BARAT
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KETAPANG
Jalan Letjen.S. Parman No. 65 Ketapang Kalimantan Barat
Laman : www.lapasketapang.kemenkumham.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Barang
Nomor : W16.PAS.PAS.5.PB.02.01- 3036
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang - Kalimantan Barat -
Tahun Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
NAMA PPK. JULIUS BARUS
ID RUP 53346967
SPESIFIKASI FUNGSI Tersedianya bahan makanan yang bermutu, berkualitas baik, hygienis
UMUM dan layak konsumsi untuk Warga Binaan Pemasyarakatan
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa tahanan
dan narapidana berhak “mendapatkan pelayanan kesehatan dan
makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi”, artinya bahwa
semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi
kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang
baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-
masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan,
standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang
paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan
makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem
pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan
Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan
makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan
pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. Maksud dan Tujuan: a. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan
Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang Tahun 2025
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang Tahun 2025
C. Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Ketapang sebanyak : 912 orang Napi/Tahanan selama 1 (satu) tahun
mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan sesuai dengan standard
penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.
D. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasai
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Kalimantan Barat
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Ketapang
d. Alamat Satker : Jl. Letjen. S. Parman No. 65 Ketapang
Kalimantan Barat
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga
Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang-
Kalimantan Barat- Tahun Anggaran 2025
II. SUMBER DANA
a. Sumber daana : APBN-DIPA Lembaga Pemasyarakatan
bersumber dari Kelas IIB Ketapang Tahun Anggaran
2025
b. PAGU anggaran : Rp. 7.656.240.000 (Tujuh Miliyar Enam
Ratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus
Empat Puluh Ribu Rupiah)
c. Harga Perkiraan : Rp. 7.647.289.856 (Tujuh Miliyar Enam
Sendiri (HPS) Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus
Delapan Puluh Sembilan Ribu Delapan
Ratus Lima Puluh Enam Rupiah)
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan Monage Bon
setiap bulannya.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran 2025
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
jenis pekerjaan Tunggal.
IV. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40 Tahun
2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 498. PK.
01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang Standar
Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah
Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Ketapang tahun anggaran 2025.
VI. SPESIFIKASI Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang, Jasa lainnya dan
TEKNIS konstruksi mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.
Ketapang, 04 Desember 2024
PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
JULIUS BARUS
NIP. 197807302000031001
A. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
1). BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAN PEMASYARAKATAN
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
1. Beras Kualitas Medium, bersih, tidak apek,
tidak banyak gabah, tidak terdapat kerikil,
tidak terdapat kutu beras.
Sagu Putih dan bersih
2. Ubi Jalar / Segar dan bersih
ketela /
singkong
3. Daging sapi Segar, sedikit urat/lemak, tidak berlendir,
tidak mengandung bahan pengawet,
kondisi daging tidak boleh lebih lama dari
satu hari setelah pemotongan
4. Ayam Broiler / Bersih, segar, muda, berat minimum 1
Ras kg/ekor, tanpa isi, tidak suntik air, kulit
belum keras
5. Ikan segar Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur, utuh,
tidak berformalin
6. Telur Ayam Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak,
Ras dalam 1 kg berisi kurang lebih 16 butir
7. Kelapa daging Segar, Muda, terkupas, tidak tengik dan
basi, putih, baru
8. Sayur segar 1 Bayam Segar, bermutu baik tidak
layu, muda, bersih, tanpa
akar, panjang batang max
5cm, berwarna hijau muda,
lembut, tidak berlipat dua
2 Buncis Segar, muda, tidak berulat,
lurus
3 Daun Segar, muda, bersih, tidak
seledri berulat, tanpa akar
4 Daun Segar, bersih, muda, tidak
Bawang berulat, tanpa akar, tidak
berbunga, berdaun lebar
5 Daun Segar, Muda, Bersih, Berat
Kemangi minimal 50gr/ikat
6 Jagung Segar, Muda, Tanpa
Manis serabut, Tanpa kulit
Atas
7 Kacang Segar, Muda, tidak berulat,
Panjang lurus panjang dalam ikatan
8 Ketimun Segar, muda, padat, isi 5-6
buah/kg, bersih,
kulit hijau
9 Kangkun Segar, muda, batang
g berwarna putih, tanpa akar,
bersih, berdaun lebar,
dalam ikatan,
10 Kentang Tua, segar, bersih, kering,
1kg = 5-7 buah, tidak
berulat, permukaan rata,
licin
11 Kol Putih Segar, muda, putih, bersih,
padat, tidak berulat, utuh,
jenis putih, minimum 750
gram/bonggol
Brokoli segar, bersih, berwarna
hijau merata
Buah segar, kuning, merah
Melinjo
Daun segar, bersih, tanpa tangkai
Melinjo
Daun Selada segar, muda, tidak berulat
Jagung segar, muda, terkupas, tak
Muda berulat, bersih
Putren
Jamur segar, bersih
Kembang segar, muda, tidak berulat,
Kool tidak berbonggol, tanpa
batang, tanpa daun, utuh,
bersih
Labu Siam segar, muda, bersih
Tomat Apel segar, bersih, tidak berulat,
masak merata, tua, merah
Toge kacang hijau, segar, bersih,
Panjang tidak busuk, batang pendek,
tanpa kulit
Wortel segar, bersih, tidak
berdaun, muda, tidak basah,
sudah dikupas, tidak
bertangkai, jenis Panjang,
diameter maksimum 5cm,
1kg = 13-14 buah
9 Buah-buahan
Jeruk Manis segar, manis, tidak bongko, matang pohon
Pisang tua, masak, tidak busuk
10 Gula Pasir kering, bersih, murni, dalam negeri/local,
tidak hancur, tidak menggumpal, tidak
mangkak
11 Bumbu Segar Racikan
Asam Jawa asli, tua, dalam plastik, tidak berbiji
Bawang kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Bombay berulat, tidak busuk
Kupas
Bawang Putih kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Kupas berulat, tidak busuk
Bawang kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Merah Kupas berulat, tidak busuk
Belimbing segar, tidak berulat, tidak busuk, bersih
Wuluh/Sayur
Bumbu kualitas baik, tidak expire, kemasan tidak
Penyedap rusak
Cuka Cuka asli, ada tanggal kadaluarsa dan
tanggal produksi
Daun Pandan segar, bersih, tanpa akar, warna hijau
merata
Daun Kunyit segar, bersih, muda, tanpa akar
Daun Salam segar, bersih, tanpa tangkai
Daun Sereh segar, bersih
Daun Jeruk segar, bersih, tanpa tangkai
Purut
Jahe segar, tua, bersih, tidak basah/kering
Jeruk Limau segar, tua, bersih
Kelapa Muda segar, muda, terkupas, tidak tengik dan
Parut basi, putih, baru
Kencur segar, tua, bersih, tidak basah
Temu Kunci tua, bersih, segar
Kunyit segar, tua, bersih, tidak basah
Kayu Manis batang kering, tidak berjamur
Merica Giling halus, kering, bersih, asli,
Terasi Udang padat, bersih, murni, baru, tidak berjamur,
tidak mengeras, tidak apek
Kemiri putih, bersih, bulat, tidak hancur
Biji Pala coklat, bulat
Ketumbar bersih, bulat kecil
Saos Tiram kemasan botol, kualitas baik, tidak expire,
tidak isi ulang
Saos Tomat asli, kemasan dalam botol, ada tanggal
kadaluarsa, tidak isi ulang, kemasan tidak
rusak
Susu Kotak kualitas baik, kemasan tidak rusak, ada
tanggal kadaluarsa dan tanggal produksi
Tepung Beras kering, bersih, halus, tidak apek, tidak ada
kutu tepung
Tepung kualitas baik, tidak ada kutu tepung, baru,
Terigu tidak apek, kering, bersih
Tepung Panir Kualitas baik, baru, tidak tengik, 1 kg/pak,
tidak apek, tidak ada kutu tepung
Bahan lainnya murni, tidak tengik, kering, bersih,
(Abon) kemasan plastik, bersegel dan bermerk,
ada tanggal kadaluarsa dan tanggal
produksi
Bahan lainnya kering, bersih, tidak berbau apek/tengik,
(Bihun, tidak berjamur, kemasan plastik, ada
Bakmi, Soun) tanggal kadaluarsa dan tanggal produksi
12 Racikan sambal
Cabe Hijau segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
warna hijau merata
Cabe Merah segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
warna merah merata
Cabe Rawit segar, tidak busuk, warna hijau campur
merah, tanpa batang
Sambal Botol asli, kemasan dalam botol, ada tanggal
kadaluarsa, tidak isi ulang, kemasan tidak
rusak
13 Garam Halus kering, bersih, dengan merk dan
beryodium
14 Tahu Warna putih/kuning, segar, bersih,
murni, padat, tidak hancur, mutu baik,
tidak bergaram, tanpa formalin, kenyal
15 Tempe Tempe kedelai berkualitas baik, segar dan
tidak busuk
16 Kacang tanah Kacang Tanah : Kering, bersih, tua,
/kacang terkupas, tidak hancur, tidak berjamur
merah/ Kacang Merah : Segar, bersih, utuh,
lainnya tidak Berakar
17 Kacang hijau Kering, bersih, tua, tidak berkutu
18 Ikan Kering Bisa berupa ikan kering asin atau ikan
kering tawar dengan spesifikasi kering dan
bersih
19 Minyak tidak tengik, dalam kemasan, asli, tidak
Goreng kadaluarsa, bersih, murni, tidak dicampur
20 Gula Merah kering, kuning, tidak bersampah, kualitas
super, tidak keropos, tanpa campuran
21 Kecap mutu nomor 1, manis, kualitas baik, tidak
expire, dalam kemasan bersegel, murni
22 Gas LPG Gas LPG minimal 12kg, segel utuh tidak
rusak
23 Air Minum air murni, tidak bercampur klorin atau
bahan kimia apapun
2) Parameter Wajib Kebutuhan Air Bersih layak minum
KADAR
NO JENIS PARAMETER SATUAN MAKSIMUM YANG
DIPERBOLEHKAN
1 Parameter yang berhubungan langsung dengan kesehatan
a. Parameter Mikrobiologi
1) E.Coli Jumlah per 100 ml 0
sampel
2) Total bakteri Koliform Jumlah per 100 ml 0
sampel
b. Kimia an-organik
1) Arsen Mg/I 0,001
2) Fluorida Mg/I 1,5
3) Total Kromium Mg/I 0,005
4) Kadmium Mg/I 0,003
5) Nitrit, (Sebagai No 2) Mg/I 3
6) Nitrat, Sebagai No3) Mg/I 50
7) Sianida Mg/I 0,07
8) Selenium Mg/I 0,001
2 Parameter yang tidak langsung berhubungan dengan kesehatan
a. Parameter Fisik
1) Bau Tidak
Berbau
2) Warna TCU 15
3) Total Zat padat terlarut(TDS) Mg/I 500
4) Kekeruhan NTU 5
5) Rasa Tidak berasa
6) Suhu Suhu udara +- 3
b. Parameter Kimiawi
1) Alumunium Mg/I 0,2
2) Besi Mg/I 0,3
3) Kesedahan Mg/I 500
4) Khlorida Mg/I 250
5) Mangan Mg/I 0,4
6) pH 6,5-8,5
7) Seng Mg/I 3
8) Sulfat Mg/I 250
9) Tembaga Mg/I 2
10)Amonia Mg/I 1,5
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 498. PK. 01.07.02 TAHUN 2015
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Daftar Kebutuhan Standar Porsi BAMA Per orang/hari dalam siklus 10 hari, sesuai PERMEN
HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
2. Daftar Kebutuhan
KEBUTUHAN PER ORANG PER HARI DALAM SIKLUS 10 HARI
JENIS BAHAN UKURAN SATUAN
NO MAKANAN DAN (Standar Porsi Per KET
BAHAN BAKAR Orang/hari)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Beras (Bagi Pria
0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350
1 Dewasa) 0,3500 kg
Ubi / Ketela
0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150
2 0,1500 kg
Daging sapi
0,035 0,035 0,035 0,035 0,035
3 0,0350 kg
Ayam Ras/Boiler
0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100
4 0,1000 kg
Telor Ayam
1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000
5 1 butir
Kelapa daging
0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030
6 0,0300 kg
Sayuran segar
0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300
7 0,3000 kg
Buah-buahan
1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000
8 1 buah
Gula Pasir
0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013
9 0,0130 kg
Bumbu segar
0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030
10 Racikan 0,0300 kg
Racikan Sambal
0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010
11 0,0100 kg
Garam dapur
0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012
12 0,0120 kg
Tahu *)
0,110 0,110 0,110 0,110 0,110 0,110 0,110
13 0,1100 kg
Tempe *)
0,050 0,050 0,050 0,050 0,050 0,050 0,050
14 0,0500 kg
Kacang-kacangan
0,020 0,020 0,020 0,020 0,020 0,020
15 *) 0,0200 kg
Kacang hijau *)
0,020 0,020 0,020 0,020 0,020
16 0,0200 kg
Ikan Segar *)
0,083 0,083 0,083 0,083 0,083 0,083
17 0,0833 kg
Ikan kering *)
0,040 0,040 0,040 0,040 0,040
18 0,0400 kg
Minyak goreng *)
0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105
19 0,1050 liter
Gula kelapa/Are*)
0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007
20 0,0065 kg
Kecap *)
0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012
21 0,0120 ltr
GAs *)
0,450 0,450 0,450 0,450 0,450 0,450 0,450 0,450 0,450 0,450
22 0,1750 ltr
Air minum*)
2 2 2 2 2 2 2 2 2 2
23 2,0000 liter
KETERANGAN :
1) *) : Barang kena Pajak (12%)
2) Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 : daftar Menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
3) Tanggal ke-31 kembali ke Menu Hari Ke-7
C. SPESIFIKASI JUMLAH
1. volume Pengadaan Bahan makan dan minum yang di butuhkan.
Standar
Jenis Bahan Makanan Dan Bahan Porsi Per Ukuran Volume 1
No
Bakar Orang / Satuan (Satu) Tahun
Hari
1
Beras (Bagi Pria Dewasa) Kg
0.350 116.508,00
49.932,00
2 Ubi / Ketela 0.150 Kg
5.713,68
3 Daging sapi 0.035 Kg
26.904,00
4 Ayam Ras/Boiler 0.100 Kg
202.464,00
5 Telor Ayam 1 butir
9.986,40
6 Kelapa daging 0.030 Kg
99.864,00
7 Sayuran segar 0.300 Kg
332.880,00
8 Buah-buahan 1 buah
4.327,44
9 Gula Pasir 0.013 Kg
9.986,40
10 Bumbu segar Racikan 0.030 Kg
3.328,80
11 Racikan Sambal 0.010 Kg
3.994,56
12 Garam dapur 0.012 Kg
25.882,56
13 Tahu *) 0.110 Kg
11.445,60
14 Tempe *) 0.050 Kg
4.067,52
15 Kacang-kacangan *) 0.020 Kg
3.410,88
16 Kacang hijau *) 0.020 Kg
16.880,21
17 Ikan Segar *) 0.083 Kg
6.529,92
18 Ikan kering *) 0.040 Kg
34.952,40
19 Minyak goreng *) 0.105 Liter
4.327,00
20 Gula kelapa/Aren *) 0.013 Kg
3.994,56
21 Kecap *) 0.012 Ltr
58.254,00
22 Gas *) 0.175 Kg
665.760,00
23 Air minum 2 Liter
KETERANGAN : *) = Barang Kena Pajak
2. Daftar Kuantitas Dan Harga
Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang - Kalimantan Barat - Tahun
Anggaran 2025
Lokasi : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang
Alamat : Jalan Letjen. S. Parman No.65 – Ketapang
N Satua Harga Jumlah PPN
Uraian Barang Volume Total
o n Satuan Harga 12%
1 Beras (Bagi Pria
kg
Dewasa)
2 Ubi / Ketela kg
3 Daging sapi kg
4 Ayam Ras/Boiler kg
5 Telor Ayam butir
6 Kelapa daging kg
7 Sayuran segar kg
8 Buah-buahan buah
9 Gula Pasir kg
Bumbu segar
10 Racikan kg
11 Racikan Sambal kg
12 Garam dapur kg
13 Tahu *) kg 12%
14 Tempe *) kg 12%
15 Kacang-kacangan *) kg 12%
16 Kacang hijau *) kg 12%
17 Ikan Segar *) kg 12%
18 Ikan kering *) kg 12%
19 Minyak goreng *) liter 12%
20 Gula kelapa/Aren *) kg 12%
21 Kecap *) ltr 12%
22 Gas *) kg 12%
23 Air minum *) liter 12%
JUMLAH
PEMBULATAN
TERBILANG : ..................................................................................................................................
..........., .............................2025
CV/PT
......................................
DIREKTUR
D. SPESIFIKASI WAKTU
1) Jangka waktu pelaksanaan - Selama 365 (tiga ratus enam puluh lima)
perkerjaan hari terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 31 Desember 2025
2) Jangka kedatangan barang/jasa - Bahan – bahan kebutuhan tersebut diatas
(untuk pengadaan barang) harus dimasukan setiap hari dengan
ketentuan selambat-lambatnya jam 06.00 WIB
harus sudah diserah-terimakan.
3) Lokasi kedatangan/pengiriman - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang
barang
4) Alamat Tujuan Pengiriman - Jalan Letjen. S. Parman No. 65 Ketapang –
Kalimantan Barat
5) Metode transportasi dan - Barang-barang tersebut diantarkan
pengepakan (jika ditentukan) menggunakan mobil pickup/ mobil box sesuai
waktu yang telah ditentukan.
- Khusus penyediaan air minum agar diangkut
menggunakan mobil/pickup
E. SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat pelayanan barang/jasa - Menyediakan bahan makanan sesuai
spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Tuntutan terhadap tingkat pelayanan dari - Menyediakan bahan makanan mengikuti menu
penyedia barang/jasa hendaknya siklus 10 hari yang diantarkan setiap hari
dinyatakan secara spesifik dan terukur. sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Petunjuk teknis di bawah ini Asasi Manusia RI. Nomor : 40 Tahun 2017,
tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan.
- Kendaraan yang digunakan dalam pengiriman
harus dalam keadaan bersih dan higienis.
- Bersedia menempatkan sebanyak 1 unit
freezer box dengan kapasitas minimal 300
Kg/Liter untuk penyimpanan
daging/ikan/ayam
- Bahan-bahan yang ternyata tidak sesuai
dengan persyaratan mutu yang diuraikan
tersebut diatas akan dikembalikan kepada
Penyedia untuk diganti.
- Bersedia mengantarkan Kembali Bahan
Makanan paling lambat 1 (Satu) jam setelah
pengantaran awal apabila terdapat
kekurangan volume pengantaran harian.
- Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan
surat jalan.
VII. PERSYARATAN KUALIFIKASI
1 Persyaratan Teknis A. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia
dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan
termasuk layanan purna jual (bila perlu) :
1) Tenaga personil inti minimal 3 (tiga) orang dengan
kualifikasi tenaga terampil :
a. Kepala Pelaksana, minimal lulusan SLTA / Sederajat
dengan kualifikasi memiliki pengalaman minimal 1 tahun
dan memiliki kemampuan menjadi penanggungjawab
terlaksananya proses pengadaan bahan makanan dari mulai
penyediaan sampai barang diterima di tempat pekerjaan
tanpa ada hambatan sehingga bisa segera digunakan
dengan kondisi baik.
b. Tenaga Administrasi, minimal lulusan SLTA/Sederajat
dengan kualifikasi memiliki pengalaman minimal 1 tahun
dan kemampuan melakukan pengadministrasian
pelaksanaan pekerjaan sehingga proses pelaksanaan
pekerjaan dapat berjalan tanpa ada hambatan.
c. Pengantar Barang, Minimal lulusan SLTA/Sederajat,
Memiliki SIM-A yang masih berlaku, dengan kualifikasi
memiliki pengalaman minimal 1 tahun dengan
kemampuan melakukan pengiriman barang tepat waktu
dan tepat guna
2) Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan :
a. Kendaraan mobil pick up dengan kapasitas minimal 300
kg sebanyak 1 unit (dilengkapi dengan bukti kepemilikan
– milik sendiri/sewa) yang dibuktikan dengan BPKB atau
STNK , jika sewa dibuktikan dengan surat Perjanjian Sewa
yang masih berlaku hingga berakhinya masa pelaksanaan
pekerjaan ( 31 Desember 2025);
b. Timbangan Duduk, dengan kapasitas minimal 300 Kg
minimal 1 (satu) unit dibuktikan dengan kuitansi
pembelian atau sewa;
d. Timbangan Digital, dengan kapasitas minimal 10 Kg
sebanyak 1 (satu) unit dibuktikan dengan kuitansi
pembelian atau sewa;
e. Tabung LPG, kapasitas 12 Kg sebanyak 14 (Empat Belas)
unit dibuktikan dengan foto yang menunjukan jumlah dan
kondisi tabung gas;
f. Galon Air, kapasitas 19 liter sebanyak 102 (Seratus dua)
galon dibuktikan dengan kuitansi pembelian atau sewa.
g. 1 Unit Freezer box dengan kapasitas minimal 300 kg/liter
untuk penyimpanan daging/ikan/ayam dibuktikan
dengan kwitansi pembelian/sewa.
h. Memiliki Gudang penyimpanan Bahan Makanan yang
berlokasi di Kabupaten Ketapang dibuktikan dengan
sertifikat kepemilikan atau bukti sewa Gudang.
B. Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan harus
berdasarkan spesifikasi teknis dan kuantitas barang yang
telah ditetapkan;
C. Menyampaikan gambar/photo barang (berwarna, jelas dan
terang) yang memuat semua item barang yang ditawarkan;
D. Tenaga Personil inti (sesuai di Spesifikasi Teknis)
E. Daftar Kuantitas dan harga;
F. Jadwal Menu Makan Siklus 10 (Sepuluh) Hari;
G. Daftar Perhitungan Kebutuhan Bahan Makan Dalam Siklus 10
Hari Selama Satu Tahun dengan jumlah penghuni : 912 orang
H. Daftar pengiriman bahan makanan sesuai dengan jadwal
menu makanan siklus 10 (sepuluh) hari;
I. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang berisi
tentang kesanggupan untuk tetap melaksanakan pemasokan
Bahan Makanan selama satu Tahun Anggaran 2025,
walaupun Jumlah Nilai kontrak tidak mencukupi dalam tahun
berkenaan, sambil menunggu adanya Addendum Kontrak.
J. Surat Keterangan Referensi Kerja sesuai pekerjaan pada
divisi dan kelompok (group) yang sama dalam bidang
Pengadaan Bahan pangan/makanan non catering selama
kurun waktu 1(satu) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak; dengan melampirkan Surat Keterangan
Referensi Kerja dari pengguna jasa dan/atau dapat berupa
Surat Perjanjian (SPK/Kontrak) dan/atau Berita Acara Serah
Terima (BAST).
K. Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan (sesuai di Spesifikasi Teknis).
L. Memiliki Gudang di wilayah Ketapang – Kalimantan Barat
dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepemilikan / Sewa.
M. Surat Pernyataan kesediaan menempatkan Box Freezer
(sesuai ukuran/kapasitas yang diatur dalam Spesifikasi
Teknis) di LAPAS untuk Penyimpanan Bahan Makanan .
VIII. INFORMASI LAINNYA Surat Dukungan Berupa
a) Surat Dukungan Makanan Beras yang dibuktikan
dengan surat dukungan dari Toko / agen daerah
Kabupaten Ketapang;
b) Surat Dukungan Gas LPG yang dibuktikan dengan
surat dukungan dari Agen Gas LPG daerah Kabupaten
Ketapang;
c) Surat Dukungan Air Minum dari Depot Air Minum di
wilayah Kabupaten Ketapang yang mempunyai izin
kelayakan yang disertai Sertifikat Laik Higiene
Sanitasi Air Minum Isi Ulang yang masih berlaku dari
Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang.
Ketapang, 04 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
JULIUS BARUS
NIP. 197807302000031001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 October 2023 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas Iib Landak - Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 2,327,028,000 |
| 10 November 2022 | Pengadaan Mesin Tempel Pembudidaya Rumput Laut Kec. Samboja | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 960,000,000 |
| 15 December 2021 | Pengadaan Barang Perawatan Tahanan Polres Dan Polsek Jajaran Polresta Pontianak Kota T.A. 2022 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 566,480,000 |
| 7 December 2022 | Pengadaan Pemeliharaan Tahanan Polres Dan Polsek Jajaran Polresta Pontianak T.A. 2023 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 543,120,000 |
| 6 June 2022 | Belanja Jasa Yang Diberikan Kepada Masyarakat - Pengadaan Bantuan E-Warong Kube ( Prasarana ) | Kota Samarinda | Rp 509,500,000 |
| 17 October 2024 | ,Belanja Paket Budidaya Ikan Menggunakan Kolam Terpal Bulat (Did) | Kota Pontianak | Rp 400,000,000 |