| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0317349959954000 | Rp 2,078,976,937 | - | |
CV Keinfeiv | 06*1**2****54**0 | Rp 2,075,260,332 | Tidak Memenuhi KBLI sesuai dengan yang di persyaratkan pada BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf A Angka 1 Poin a. |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
| 0017194192734000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA
PEMASYARAKATAN KELAS IIB NABIRE TAHUN ANGGARAN 2025
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire
TAHUNANGGARAN 2025
NAMA PPK. I Made Supartana, Amd.IP., S.H., M.H
IDRUP 53362168
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM WBP dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire
mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai standar.
I. PENDAHULUAN
A. Umum: Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat,
mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong maka
diperlukan masyarakat maju berkeseimbangan dan demokrati
berlandaskan Negara hukum. Dalam agenda penegakan hukum salah
satu fungsi dari Lembaga Pemasyarakatan adalah melakukan
pembinaan terhadap masyarakat yang menjalani masa pidana.
Sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan (pasal 7d dan 9d), menyebutkan bahwa
tahanan dan narapidana berhak mendapatkan pelayanan Kesehatan
dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi. Artinya bahwa semua
WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi Kesehatan
dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
B. Latar Belakang: Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabrutan dalam
penyelenggaraan kegiatan dibidang Kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan cita rasa sebagai bagian
dari Upaya mencegah terjadinya penyakit dangangguan Kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan(pasal 7d dan 9d), menyebutkan
bahwa tahanan dan narapidana berhak mendapatkan pelayanan
Kesehatan dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi. Artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
bagi Kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar
yang baik dari system penyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-
masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan,
standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang
paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan
makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan system
pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP diLapas, Rutan dan
Cabrutan dapat terlaksana dengan baik sesuai standar yang ditetapkan.
C. Maksud danTujuan: a. Maksud
Maksuddari pengadaan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
makan dan minum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan
Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire
b. Tujuan
Terpenuhinya kebutuhan makan dan minum sesuai standar bagi
Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire
D. Sasaran: Kebutuhan makan dan minum Warga Binaan Pemasyarakatan dan
Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIBNabire sebanyak :
228 orang Napi/Tah selama 1 (satu) tahun dapat terpenuhi sesuai
standar.
E. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
barang:
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasai Manusia
Republik Indonesia
b. Kanwil : PAPUA
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire
d. Alamat Satker : JL. Pipit Tapioka-Nabire
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan dan tahanan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire Tahun
Anggaran 2025
II.SUMBER DANA
a. Sumber dana bersumber dari: APBN-DIPA LembagaPemasyarakatan
Kelas IIBNabire Tahun Anggaran 2025.
b. PAGU Anggaran:Rp. 2.080.500.000,-(Dua Miliyar Delapan Puluh Juta Lima Ratus Ribu
Rupiah,-)
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :Rp. 2.080.433.287,-( Dua Miliyar Delapan Puluh
Juta Empat ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Delapan Puluh tujuh Rupiah,-)sudah
termasuk Ppn 12%.
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan: Harga Satuan;
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil pengukuran Bersama
atas realisasi volume pekerjaan yang telah diselesaikan pada bulan
yang telah berjalan.
c. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran : Kontrak Tahun
Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : Kontrak Pengadaan
Tunggal ;dan
e. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Kontrak Pengadaan
Pekerjaan Tunggal.
IV. DATA DASAR
1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang
Pemasyarakatan.
2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor :
40Tahun 2017,tanggal 29 Desember 2017,tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
3) Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS –
498.PK.01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang
Standar Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan,
Rumah Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIANPEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan dan minuman bagi
WargaBinaanPemasyarakatandan Tahanan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire tahun anggaran 2025.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 May 2025 | Pembangunan Jalan Kopai I - Kopai II | Kab. Deiyai | Rp 14,669,247,600 |
| 16 February 2023 | Rekonstruksi Jl. Yan Mamoribo | Kab. Nabire | Rp 12,311,742,890 |
| 1 May 2025 | Peningkatan/ Rekonstruksi Ruas Jalan Kampung Idege | Kab. Deiyai | Rp 10,952,920,500 |
| 8 July 2023 | Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Ruas Jalan Digikotu - Pertigaan Waghete I | Kab. Deiyai | Rp 8,658,350,000 |
| 30 May 2022 | Peningkatan Ruas Jalan Akudiomi | Kab. Nabire | Rp 6,526,023,680 |
| 29 March 2023 | Rekonstruksi Jl. Merbabu | Kab. Nabire | Rp 6,120,294,070 |
| 16 July 2022 | Rehabilitasi Ruas Jalan Sam Ratulangi | Kab. Nabire | Rp 4,843,960,000 |
| 26 May 2023 | Belanja Modal Bangunan Gedung Laboratorium | Kab. Nabire | Rp 3,999,925,511 |
| 10 June 2022 | Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Distrik Wanggar Kampung Karadiri (Sr) | Kab. Nabire | Rp 3,246,479,649 |
| 28 December 2021 | Pemeliharaan Rutin Pembangunan Jalan Enarotali - Sugapa - Beoga | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,000,000,000 |