| 0210589941701000 | Rp 4,314,193,456 | |
| 0752332064704000 | - | |
Kalimaya Pratama | 06*7**7****02**0 | - |
| 0031902067027000 | - | |
| 0015914955701000 | - | |
| 0951943828707000 | - | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - |
| 0945507424027000 | - | |
| 0025280462701000 | - | |
| 0017194192734000 | - | |
CV Jaya Nusantara Satu | 02*4**7****02**0 | - |
PT Megawan Karya Sejati | 02*1**4****35**0 | - |
| 0822429551407000 | - | |
| 0438346439702000 | - | |
| 0023824931702000 | - | |
| 0616969911702000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Barang
Nomor: W.16.PAS.PAS.7-PB.02.01-2746
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mempawah - Kalimantan
Barat
TAHUN ANGGARAN T20a2h4u n Anggaran 2024
NAMA PPK WAHYU RAHADI
ID RUP 53342428
SPESIFIKASI WBP dan Tahanan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
FUNGSI UMUM Mempawah mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai
standar.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan
adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi
WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa
sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan
gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwatahanan dan
narapidana berhak “mendapatkan pelayanan kesehatan dan
makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi”, artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang
layak bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan
disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang
baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah
masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan
bakar dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas
indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu
perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan
WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan
dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan
pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40
Tahun 2017.
B. Maksud dan Tujuan: a. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan
Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Mempawah
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Mempawah
C. Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas
IIB Mempawah sebanyak : 325 orang Napi/Tahanan selama 1 (satu)
tahun mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan sesuai dengan
standar penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 40 Tahun 2017.
D. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
pengadaan barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
b. Kanwil : Kalimantan Barat
c. Satker : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mempawah
d. Alamat Satker : Jl. Daeng menambon no.15 Memapwah
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Mempawah-Kalimantan
Barat Tahun Anggaran 2025
II. SUMBER DANA
a. Sumber Dana : APBN – Rupiah Murni (RM)
bersumber dari
b. PAGU anggaran : Rp. 4.323.425.000,- ( empat milyar tiga ratus
dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh
lima ribu rupiah )
c. Harga Perkiraan : Sesuai yang di upload pada laman Tender
Sendiri (HPS)
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Mempawah di SPSE
Kemenkumham.
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil pengukuran
bersama atas realisasi volume
pekerjaan yang telah diselesaikan pada
bulan yang telah berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal pembebanan
Tahun Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal sumber
pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan jenis
pekerjaan Tunggal.
IV. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor :
40 Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang
Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak
danNarapidana;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 498.
PK.01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang
Standar Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan,
Rumah Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi Warga
Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Mempawah Tahun Anggaran 2024.
VI. S P E S I F I K A S I Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang, Jasa lainnya
T E K N I S dan konstruksi mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu;
dan d. Spesifikasi
Pelayanan.
Mempawah, 14 November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
WAHYU RAHADI
NIP.19800915 200501 1 001