SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya
Pemeliharaan Autogate
Tahun Anggaran 2025
Nomor: IMI.1.PB. 02.03‐
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di Jakarta pada hari …….. tanggal ……. bulan ……. tahun …………… antara:
1. Berthi Mustika, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama Direktorat
Jenderal Imigrasi, yang berkedudukan di Jl H.R. Rasuna Said Kav. X-6 No.8 Jakarta Selatan,
berdasarkan Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Nomor: IMI.1-010.KU.02.03 Tahun 2024 tentang Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Direktorat
Jenderal Imigrasi Tahun Anggaran 2022 (selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”);
dan
2. …….., yang bertindak untuk dan atas nama …………………., selanjutnya disebut "Penyedia".
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ………. tanggal … Bulan …… Tahun 2025 untuk melaksanakan Pekerjaan
sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa
Lainnya”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi persyaratan
kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui
untuk menyediakan Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan
dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan
semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum
dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Pemeliharaan Autogate terdiri atas:
1. Pemeliharaan Perangkat Autogate
Pemeliharaan autogate yang meliputi:
Melakukan Pemeliharaan Autogate pada lokasi terlampir yang bersifat korektif dalam
rangka menjaga keberlangsungan operasionalisasi perangkat sesuai dengan Service Level
Agreement (SLA) yang diperjanjikan;
Menghidupkan dan menguji setiap komponen Autogate dan seluruh fungsional,
Visionbox Orchestra platform serta koneksi ke system Imigrasi serta memberikan solusi
keseluruhan dengan mempertimbangkan rencana dan kasus pengujian;
Menyediakan dokumentasi daftar periksa, rencana pengujian, dan pengaturan lainnya
untuk kebutuhan pemeliharaan Autogate;
Mengambil tindakan untuk memulihkan layanan yang gagal, melakukan penelitian dan
pengembangan solusi untuk masalah baru atau yang tidak diketahui. Secara proaktif
mengidentifikasi masalah dan peluang peningkatan layanan yang berkelanjutan;
Maintenance remote support di lokasi per bulan yang harus dilakukan oleh teknisi
principal dan tujuan utamanya adalah untuk mengelola berkelanjutan. layanan melalui
analisis kerentanan, ancaman, dan risiko serta merencanakan semua tindakan dan proses
untuk tindakan pencegahan yang sesuai terhadap kejadian yang tidak terduga atau
kegagalan;
Jadwal layanan pemeliharaan dan dukungan adalah hari Senin sampai Minggu pada pukul
01.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB, termasuk hari libur nasional;
Melakukan komunikasi, kerjasama dan koordinasi dengan pelaksana program Aplikasi
Sistem Keimigrasian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
untuk berupaya bersama-sama menyelesaikan permasalahan yang membutuhkan
koordinasi lintas bidang (hardware-software);
Melakukan alih pengetahuan kepada petugas Imigrasi agar mampu melakukan tindakan
pertama dari segi teknis dan operasionalisasi dalam rangka pencegahan dan melakukan
tindakan penanganan apabila dalam kondisi terjadi permasalahan tertentu yang
diakibatkan oleh tidak berfungsinya perangkat;
Pembuatan laporan kegiatan sebanyak 3 (tiga) eksemplar untuk masing- masing laporan
yang terdiri dari:
o Laporan Kejadian Kerusakan Perangkat;
o Laporan Rekapitulasi Jenis Kerusakan Perangkat;
o Laporan Penggantian Suku Cadang Perangkat disertakan dengan bukti
penggantian nama/jenis perangkat dan nama petugas yang melakukan
penggantian;
o Laporan Perhitungan Pemenuhan SLA;
o Laporan Pengenaan Denda (apabila ada);
o Laporan foto-foto kegiatan.
Laporan sebagaimana tersebut diatas dibuat secara berkala dalam bentuk softcopy dan
hardcopy setiap bulannya dan pada akhir tahun dibuatkan rekapitulasinya.
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Jasa Lainnya ini menggunakan Jenis Kontrak Harga Satuan;
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah ………………
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak
ini:
a. adendum/perubahan Surat Perjanjian (apabila ada);
b. syarat-syarat khusus Kontrak;
c. syarat-syarat umum Kontrak;
d. dokumen penawaran;
e. spesifikasi teknis;
f. gambar-gambar (apabila ada);
g. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
h. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan
antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang
berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat
(1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan selesainya
pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam SSUK dan
SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap,
masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi
para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Direktorat Untuk dan atas nama
Jenderal Imigrasi Pejabat Penyedia
Penandatangan Kontrak …………………
Berthi Mustika ………………..
NIP. 198209072000121002 Direktur Utama