KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH PAPUA
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Jayapura
Kampung Bibiosi Distrik Arso Kabupaten Keerom
Email : lpw.Jayapura@yahoo.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Barang
Nomor : W.30.PB.02.01-91
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Jayapura-Papua Tahun
Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
NAMA PPK. MUSRIYAH
ID RUP 53987472
SPESIFIKASI FUNGSI WBP dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III
UMUM Jayapura mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai
standar.
I. PENDAHULUAN
A. Umum : Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat,
mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong maka
diperlukan masyarakat maju berkeseimbangan dan demokrati
berlandaskan Negara hukum. Dalam agenda penegakan hukum salah
satu fungsi dari Lembaga Pemasyarakatan adalah melakukan
pembinaan terhadap masyarakat yang menjalani masa pidana.
Sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan (pasal 7d dan 9d), menyebutkan bahwa
tahanan dan narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan
dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi.Artinya bahwa semua
WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan
dan stamina tubuh,berkualitas,dimasak dan disajikan dengan baik.
B. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabrutan dalam
penyelenggaraan kegiatan dibidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (pasal 7d dan 9d), menyebutkan
bahwa tahanan dan narapidana berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi. Artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
bagi kesehatan dan stamina tubuh,berkualitas,dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar
yang baik dari sistempenyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah
masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar
dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga
bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan
system pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan
dan Cabrutan dapat terlaksana dengan baik sesuai standar yang
ditetapkan.
C. Maksud dan Tujuan: a. Maksud
Maksud dari pengadaan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
makan dan minum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan
Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Jayapura
b. Tujuan
Terpenuhinya kebutuhan makan dan minum sesuai standar bagi
Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Jayapura.
D. Sasaran : Kebutuhan makan dan minum Warga Binaan Pemasyarakatan dan
Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Jayapura
sebanyak : 53 orang Napi/Tah selama 1 (satu) tahun dapat terpenuhi
sesuai standar.
E. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
b. Kanwil : PAPUA
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III
Jayapura
d. Alamat Satker : Jalan Platina Kampung Bibiosi Distrik Arso
Kabupaten Keerom
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas III
Jayapura -Papua Tahun Anggaran 2024
II. SUMBER DANA
a. Sumber daana bersumber dari : APBN-DIPA Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan Kelas III Jayapura Tahun Anggaran 2025.
b. PAGU anggaran : Rp. 522.315.000 ( Lima Ratus Dua Puluh Dua Juta Tiga
Ratus Lima Belas Ribu Rupiah );
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp 522.266.322,08 ,- (Lima Ratus Dua
Puluh Dua Juta Dua Ratus enam puluh enam ribu tiga ratus dua puluh
dua koma nol delapan rupiah) sudah termasuk Ppn 12%.
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan;
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil pengukuran bersama
atas realisasi volume pekerjaan yang telah diselesaikan pada bulan
yang telah berjalan.
c. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran : Kontrak Tahun
Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : Kontrak Pengadaan
Tunggal; dan
e. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Kontrak Pengadaan
Pekerjaan Tunggal.
IV. DATA DASAR
1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan
2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40
Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak danNarapidana.
3) Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS –
498.PK.01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang
Standar Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan,
Rumah Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Jayapura-Papua Tahun
Anggaran 2025 Selama 365 Hari untuk 53 Napi/Tahanan.
VI. SPESIFIKASI Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang dan Jasa lainnya
TEKNIS mencakup :
a) Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b) Spesifikasi Jumlah;
c) Spesifikasi Waktu; dan
d) Spesifikasi Pelayanan.
Ditetapkan di :
Keerom, 22 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
MUSRIYAH
NIP. 198712222012122001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 September 2021 | Pembangunan Geraja Gidi Eragayam | Kab. Mamberamo Tengah | Rp 5,959,680,000 |
| 23 September 2021 | Penimbunan Lapangan Upacara (Dau) | Kab. Mamberamo Tengah | Rp 5,831,810,084 |
| 1 September 2021 | Pembangunan Gereja Gidi Yilondu | Kab. Mamberamo Tengah | Rp 3,663,803,606 |
| 18 May 2022 | Pembangunan Rumah Khusus Asn Type 36 (Dak) | Kab. Mamberamo Tengah | Rp 3,519,182,280 |
| 30 May 2019 | Pembangunan Ruang Praktek Siswa (Rps) Smk Negeri 1 Biak | Provinsi Papua | Rp 2,885,000,000 |
| 10 June 2022 | Pembangunan Infrastruktur Penunjang Di Dalam Sentra Ikm | Kab. Jayapura | Rp 2,203,125,399 |
| 10 July 2023 | Pembangunan Gedung Unit Tranfusi Darah | Kab. Sarmi | Rp 1,534,275,000 |
| 3 June 2022 | Pembangunan Pembangunan Gedung Unit Pemasaran Dan Layanan Administrasi | Kab. Jayapura | Rp 1,040,073,116 |
| 5 November 2015 | Pembangunan Drainase | Lpse Kabupaten Jayapura | Rp 641,282,000 |
| 20 January 2025 | Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan (Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Keras) | Kementerian Dalam Negeri | Rp 621,152,000 |