Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Jayapura - Papua Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10032484000
Date: 21 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
Work Unit: 25 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Jayapura
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 522,315,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 522,266,322
Winner (Pemenang): CV Bethel Abadi
NPWP: 025701699952000
RUP Code: 53987472
Work Location: Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Jayapura - Keerom (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN  HUKUM DAN HAK  ASASI MANUSIA RI               
                       KANTOR WILAYAH  PAPUA                           
           Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Jayapura         
                Kampung Bibiosi Distrik Arso Kabupaten Keerom          
                     Email : lpw.Jayapura@yahoo.com                    
                                                                       
                URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
                         Pengadaan Barang                              
                                                                       
                      Nomor : W.30.PB.02.01-91                         
                                                                       
 PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada
                Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Jayapura-Papua Tahun
                Anggaran 2025                                          
 TAHUN ANGGARAN 2025                                                   
 NAMA PPK.      MUSRIYAH                                               
 ID RUP         53987472                                               
                                                                       
                                                                       
 SPESIFIKASI FUNGSI WBP dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III
 UMUM           Jayapura mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai
                standar.                                               
 I. PENDAHULUAN                                                        
                                                                       
 A. Umum :           Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat,
                 mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong maka
                 diperlukan masyarakat maju berkeseimbangan dan demokrati
                 berlandaskan Negara hukum. Dalam agenda penegakan hukum salah
                 satu fungsi dari Lembaga Pemasyarakatan adalah melakukan
                 pembinaan terhadap masyarakat yang menjalani masa pidana.
                     Sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022
                 tentang Pemasyarakatan (pasal 7d dan 9d), menyebutkan bahwa
                 tahanan dan narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan
                 dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi.Artinya bahwa semua
                 WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan
                 dan stamina tubuh,berkualitas,dimasak dan disajikan dengan baik.
 B. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabrutan dalam
                 penyelenggaraan kegiatan dibidang kesehatan dan perawatan adalah
                 memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
                 memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
                 dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
                 lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
                 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (pasal 7d dan 9d), menyebutkan
                 bahwa tahanan dan narapidana berhak mendapatkan pelayanan
                 kesehatan dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi. Artinya
                 bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
                 bagi kesehatan dan stamina tubuh,berkualitas,dimasak dan disajikan
                 dengan baik.                                          
                     Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar
                 yang baik dari sistempenyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
                 standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah
                 masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
                 makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar
                 dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga
                 bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan
                 system pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan
                 dan Cabrutan dapat terlaksana dengan baik sesuai standar yang
                 ditetapkan.                                           
                                                                       
 C. Maksud dan Tujuan: a. Maksud                                       
                  Maksud dari pengadaan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
                  makan dan minum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan
                  Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Jayapura
                b. Tujuan                                              
                  Terpenuhinya kebutuhan makan dan minum sesuai standar bagi
                  Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga 
                  Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Jayapura.         
                                                                       
 D. Sasaran :   Kebutuhan makan dan minum Warga Binaan Pemasyarakatan dan
                Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Jayapura
                sebanyak : 53 orang Napi/Tah selama 1 (satu) tahun dapat terpenuhi
                sesuai standar.                                        
 E. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
                barang :                                               
                a. K/L/D/I    : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                               Republik Indonesia                      
                b. Kanwil     : PAPUA                                  
                c. Satker     : Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III
                               Jayapura                                
                d. Alamat Satker : Jalan Platina Kampung Bibiosi Distrik Arso
                               Kabupaten Keerom                        
                e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
                               Pemasyarakatan pada    Lembaga          
                               Pemasyarakatan Perempuan Kelas III      
                               Jayapura -Papua Tahun Anggaran 2024     
                                                                       
 II. SUMBER DANA                                                       
                a. Sumber daana bersumber dari : APBN-DIPA Lembaga Pemasyarakatan
                  Perempuan Kelas III Jayapura Tahun Anggaran 2025.    
                b. PAGU anggaran : Rp. 522.315.000 ( Lima Ratus Dua Puluh Dua Juta Tiga
                  Ratus Lima Belas Ribu Rupiah );                      
                c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp 522.266.322,08 ,- (Lima Ratus Dua
                  Puluh Dua Juta Dua Ratus enam puluh enam ribu tiga ratus dua puluh
                  dua koma nol delapan rupiah) sudah termasuk Ppn 12%. 
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan;              
                b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil pengukuran bersama
                  atas realisasi volume pekerjaan yang telah diselesaikan pada bulan
                  yang telah berjalan.                                 
                c. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran : Kontrak Tahun
                  Tunggal;                                             
                d. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : Kontrak Pengadaan
                  Tunggal; dan                                         
                e. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Kontrak Pengadaan
                  Pekerjaan Tunggal.                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 IV. DATA DASAR                                                        
                1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang        
                  Pemasyarakatan                                       
                2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40
                  Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
                  Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak danNarapidana.
                3) Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
                  Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS –
                  498.PK.01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang
                  Standar Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan,
                  Rumah Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
                                                                       
 V. URAIAN PEKERJAAN                                                   
                Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada
                Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Jayapura-Papua Tahun
                Anggaran 2025 Selama 365 Hari untuk 53 Napi/Tahanan.   
VI. SPESIFIKASI Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang dan Jasa lainnya
   TEKNIS       mencakup :                                             
                a) Spesifikasi Mutu/Kualitas;                          
                b) Spesifikasi Jumlah;                                 
                c) Spesifikasi Waktu; dan                              
                d) Spesifikasi Pelayanan.                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                          Ditetapkan di :              
                                      Keerom, 22 Desember 2024         
                                                                       
                                      Pejabat Pembuat Komitmen,        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                           MUSRIYAH                    
                                      NIP. 198712222012122001
Tenders also won by CV Bethel Abadi
Authority
9 September 2021Pembangunan Geraja Gidi EragayamKab. Mamberamo TengahRp 5,959,680,000
23 September 2021Penimbunan Lapangan Upacara (Dau)Kab. Mamberamo TengahRp 5,831,810,084
1 September 2021Pembangunan Gereja Gidi YilonduKab. Mamberamo TengahRp 3,663,803,606
18 May 2022Pembangunan Rumah Khusus Asn Type 36 (Dak)Kab. Mamberamo TengahRp 3,519,182,280
30 May 2019Pembangunan Ruang Praktek Siswa (Rps) Smk Negeri 1 BiakProvinsi PapuaRp 2,885,000,000
10 June 2022Pembangunan Infrastruktur Penunjang Di Dalam Sentra IkmKab. JayapuraRp 2,203,125,399
10 July 2023Pembangunan Gedung Unit Tranfusi DarahKab. SarmiRp 1,534,275,000
3 June 2022Pembangunan Pembangunan Gedung Unit Pemasaran Dan Layanan AdministrasiKab. JayapuraRp 1,040,073,116
5 November 2015Pembangunan DrainaseLpse Kabupaten JayapuraRp 641,282,000
20 January 2025Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan (Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Keras)Kementerian Dalam NegeriRp 621,152,000