KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH PAPUA
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jayapura
Jln. Platina Kampung Biobiosi Distrik Arso Kabupaten Keerom
Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada
Lembaga Pembinaan Khusus Anak elas II Jayapura-Papua Tahun
Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
NAMA PPK. ILHAM ABDULLAH
ID RUP 54119994
SPESIFIKASI FUNGSI Anak Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak
UMUM Kelas II Jayapura mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai
standar.
I. PENDAHULUAN
A. Umum : Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat, mandiri dan
berkepribadian berlandaskan gotong-royong maka diperlukan
masyarakat maju berkeseimbangan dan demokrati berlandaskan
Negara hukum. Dalam agenda penegakan hukum salah satu fungsi dari
Lembaga Pemasyarakatan adalah melakukan pembinaan terhadap
masyarakat yang menjalani masa pidana.
Sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan (pasal 7d dan 9d), menyebutkan bahwa tahanan dan
narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan
yang layak sesuai kebutuhan gizi.Artinya bahwa semua WBP harus
mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina
tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
B. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabrutan dalam
penyelenggaraan kegiatan dibidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (pasal 7d dan 9d), menyebutkan
bahwa tahanan dan narapidana berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi. Artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
bagi kesehatan dan stamina tubuh,berkualitas,dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik
dari sistempenyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar
porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah
masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar
dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga
bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan
system pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, LPKA,
Rutan dan Cabrutan dapat terlaksana dengan baik sesuai standar yang
ditetapkan.
C. Maksud dan Tujuan: a. Maksud
Maksud dari pengadaan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
makan dan minum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, anak binaan
dan Tahanan Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II
Jayapura.
b. Tujuan
Terpenuhinya kebutuhan makan dan minum sesuai standar bagi
Warga Binaan Pemasyarakatan, anak binaan dan Tahanan Pada
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jayapura.
D. Sasaran : Kebutuhan makan dan minum Warga Binaan Pemasyarakatan (anak
Binaan) dan Tahanan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II
Jayapura sebanyak : 33 orang anak Napi/Tah selama 1 (satu) tahun dapat
terpenuhi sesuai standar.
E. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
b. Kanwil : PAPUA
c. Satker : Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II
Jayapura
d. Alamat Satker : Jalan Platina Kampung
Bate - Biobiosi Distrik Arso Kabupaten Keerom
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Lembaga
Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jayapura -
Papua Tahun Anggaran 2025.
II. SUMBER DANA
a. Sumber daana bersumber dari : APBN-DIPA Lembaga Pembinaan
Khusus Anak Kelas II Jayapura Tahun Anggaran 2025.
b. PAGU anggaran : Rp. 325.215.000 ( tiga ratus dua puluh lima juta dua
ratus lima belas ribu rupiah );
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 325.213.000,- ( Tiga Ratus dua Puluh
Lima Juta dua ratus tiga belas ribu Rupiah) sudah termasuk Ppn 11%.
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan;
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil pengukuran bersama
atas realisasi volume pekerjaan yang telah diselesaikan pada bulan
yang telah berjalan.
c. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran : Kontrak Tahun
Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : Kontrak Pengadaan
Tunggal; dan
e. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Kontrak Pengadaan
Pekerjaan Tunggal.
IV. DATA DASAR
1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan
2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40
Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak danNarapidana.
3) Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS –
498.PK.01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang
Standar Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan,
Rumah Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jayapura-Papua Tahun
Anggaran 2025 Selama 365 Hari untuk 33 orang anak.
Ditetapkan di :
Keerom, 22 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ilham Abdullah
NIP. 197509292001121002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 September 2021 | Pembangunan Geraja Gidi Eragayam | Kab. Mamberamo Tengah | Rp 5,959,680,000 |
| 23 September 2021 | Penimbunan Lapangan Upacara (Dau) | Kab. Mamberamo Tengah | Rp 5,831,810,084 |
| 1 September 2021 | Pembangunan Gereja Gidi Yilondu | Kab. Mamberamo Tengah | Rp 3,663,803,606 |
| 18 May 2022 | Pembangunan Rumah Khusus Asn Type 36 (Dak) | Kab. Mamberamo Tengah | Rp 3,519,182,280 |
| 30 May 2019 | Pembangunan Ruang Praktek Siswa (Rps) Smk Negeri 1 Biak | Provinsi Papua | Rp 2,885,000,000 |
| 10 June 2022 | Pembangunan Infrastruktur Penunjang Di Dalam Sentra Ikm | Kab. Jayapura | Rp 2,203,125,399 |
| 10 July 2023 | Pembangunan Gedung Unit Tranfusi Darah | Kab. Sarmi | Rp 1,534,275,000 |
| 3 June 2022 | Pembangunan Pembangunan Gedung Unit Pemasaran Dan Layanan Administrasi | Kab. Jayapura | Rp 1,040,073,116 |
| 5 November 2015 | Pembangunan Drainase | Lpse Kabupaten Jayapura | Rp 641,282,000 |
| 20 January 2025 | Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan (Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Keras) | Kementerian Dalam Negeri | Rp 621,152,000 |