Pengadaan Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10148987000
Date: 20 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum
Work Unit: 04 Kanwil DIY Setjen
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 350,003,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 140,182,013
Winner (Pemenang): CV Werkudoro Bangunjiwo
NPWP: 959125741543000
RUP Code: 58569756
Work Location: Jl. Gedongkuning No.146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171 - Yogyakarta (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN  BERUPA              
                   PENGECATAN  GEDUNG   UTAMA  PADA  KANTOR              
NAMA PAKET      :                                                        
                   WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAERAH ISTIMEWA             
                   YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2025                        
TAHUN ANGGARAN  :  2025                                                  
NAMA PPK        :  Arif Romdhon Wahyu Kusumojati                         
ID RUP          :  58569756                                              
  GAMBARAN UMUM   Pemeliharaan (maintenance) bangunan adalah sangat penting
                  dan perlu setelah bangunan tersebut selesai dibangun dan
                                                                         
                  dipergunakan. Pemeliharaan ini akan membuat umur bangunan
                  tersebut menjadi lebih panjang, ditinjau dari aspek : kekuatan,
                                                                         
                  keamanan, dan penampilan (performance) bangunan. Bahwa 
                  berhasil atau tidaknya suatu pembangunan gedung dapat dilihat
                                                                         
                  dari usia pemakaian bangunan sesuai dengan rancangan   
                  bangunannya dan tata cara pemeliharaan terhadap bangunan itu
                                                                         
                  sendiri.                                               
                                                                         
  I. PENDAHULUAN                                                         
    Latar Belakang Pemeliharaan bangunan gedung adalah kegiatan menjaga  
                                                                         
                  keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya
                  agar bangunan gedung selalu layak fungsi, terutama keindahan
                                                                         
                  warna dalam sebuah bangunan juga sebagai salah satu wajah
                  utama sebuah gedung itu masih layak fungsi didalam sebuah
                  bangunan kantor, dimana jika Gedung terlihat bersih dan memadai
                                                                         
                  maka akan menciptakan sebuah kondisi lingkungan kerja yang
                  nyaman dan sehat sedangkan kegiatan perawatan bangunan 
                                                                         
                  gedung adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian
                  bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau    
                                                                         
                  prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap layak fungsi.
                                                                         
                                                                         
    Maksud dan    a. Maksud                                              
    Tujuan:                                                              
                     Maksud untuk menciptakan tampilan yang menarik dan  
                     melindungi material dari kerusakan pada Kantor Wilayah
                     Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta        
                                                                         
                  b. Tujuan                                              
                     Tujuan utama dari pelaksanaan pengecatan adalah untuk
                     memberikan perlindungan dan memperindah tampilan    
                                                                         
                     permukaan tersebut.                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     Sasaran :    Penerima manfaat :                                     
                                                                         
                     • Seluruh Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian   
                       Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta;                 
                                                                         
                     • Para Tamu atau Pengunjung yang dating ke Kantor   
                       Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
                                                                         
                     • Menjaga Kebersihan dan Keindahan pada Kantor Wilayah
                       Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta      
     Nama         Nama  organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan  
     Organisasi                                                          
                  pengadaan barang :                                     
                   a   K/L/D/I   :  Kantor Wilayah Kementerian Hukum     
                                                                         
                   .                Daerah Istimewa Yogyakarta           
                   b   Kanwil    :  Daerah Istimewa Yogyakarta           
                                                                         
                   .                                                     
                   c.  Satker    :  Kantor Wilayah Kementerian Hukum     
                                                                         
                                    Daerah Istimewa Yogyakarta           
                   d   Alamat    :  Jl.   Gedongkuning   No.146,         
                                                                         
                   .   Satker       Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota    
                                    Yogyakarta, Daerah  Istimewa         
                                                                         
                                    Yogyakarta                           
                   e   Nama      :  Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan    
                   .   Paket        bangunan berupa pengecatan gedung    
                                                                         
                                    utama Kantor Wilayah Kementerian     
                                    Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta     
                                                                         
  II. SUMBER DANA                                                        
                   a. Sumber Dana  : APBN DIPA SETJEN Kantor Wilayah     
                                     Kementerian Hukum Daerah Istimewa   
                                                                         
                                     Yogyakarta                          
                   b. Kode MAK     : 135.01.WA.7099.EBA.994.002.B.523111 
                                                                         
                   c. Pagu anggaran : Rp. 350.003.000,00                 
                   d. Harga Perkiraan : Rp. 140.182.000,00               
                                                                         
                      Sendiri (HPS)                                      
                                                                         
                                                                         
  III. JENIS KONTRAK                                                     
                   a. Kontrak berdasarkan : Gabungan lumsum dan Harga    
                                        Satuan                           
                   b. Cara pembayaran : Langsung, berdasarkan hasil      
                                        pengukuran bersama  atas         
                                        realisasi volume pekerjaan yang  
                                        telah diselesaikan.              
                                                                         
                                                                         
                   c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal        
                      pembebanan Tahun                                   
                      Anggaran                                           
                   d. Kontrak berdasarkan : Rupiah Murni                 
                      sumber pendanaan                                   
                   e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Konstruksi 
                      jenis pekerjaan                                    
                                                                         
  IV. DASAR HUKUM                                                        
                                                                         
                    a. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang    
                      Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16   
                                                                         
                      Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                    b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2017
                                                                         
                      tentang Jasa Konstruksi                            
                    c. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002
                                                                         
                      tentang Bangunan Gedung                            
                    d. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan
                                                                         
                      Kerja;                                             
                    e. Undang-Undang No. 13  Tahun 2013, tentang         
                                                                         
                      Ketenagakerjaan;                                   
                    f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007,
                      tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara.  
                                                                         
                    g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014,
                      tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan   
                                                                         
                      Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan 
                      Umum.                                              
                    h. SE Menteri PUPR tahun 2020, Instruksi Menteri Pekerjaan
                                                                         
                      Umum Dan Perumahan Rakyat No 01/IN/M/2020.         
                    i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 
                                                                         
                      Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman     
                      Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
                                                                         
                      Penyedia.                                          
                    j. Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun
                                                                         
                      tertulis yang diberikan Konsultan Pengawas, Konsultan
                      Perencana dan PPK.                                 
                                                                         
                    k. Keputusan rapat evaluasi pelaksanaan pekerjaan    
                                                                         
                                                                         
  V.  URAIAN PEKERJAAN                                                   
                    1.   Pekerjaan Persiapan                             
                                                                         
                    2.   Pekerjaan Pengecatan                            
                    3.   Pekerjaan Lain-lain
Tenders also won by CV Werkudoro Bangunjiwo
Authority
14 July 2023Konstruksi Peningkatan Rth Publik Di Lapangan Caturharjo SlemanKab. SlemanRp 1,867,400,000
16 February 2023Pematangan Lahan Ipa Seropan Tahap III Luas 1200 M2Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung KidulRp 650,000,000
13 April 2022Pematangan Lahan Ipa SeropanKab. GunungkidulRp 626,268,000