KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
Jalan Kayon No. 50-52, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya
Telepon: 031-5340707 Pos-el: [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA BERUPA JASA PENYELENGGARA KEGIATAN WORKSHOP
TINDAK LANJUT REKOMENDASI PELAPORAN KONVENSI INTERNASIONAL DI MALANG
PADA DIPA IDP KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HAM JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN
2025
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HAM JAWA TIMUR
SATUAN KERJA : KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HAK ASASI
MANUSIA JAWA TIMUR
PROGRAM : PROGRAM PEMAJUAN DAN PENEGAKAN HAM
KEGIATAN : PELAKSANAAN MONITORING INSTRUMEN DAN
PENGUATAN KAPASITAS HAM DI WILAYAH
SUB KEGIATAN : WORKSHOP TINDAK LANJUT REKOMENDASI
PELAPORAN KONVENSI INTERNASIONAL DI MALANG
KODE RUP : 60413226
PENGADAAN JASA LAINNYA BERUPA JASA
NAMA PAKET :
PENYELENGGARA KEGIATAN WORKSHOP TINDAK
LANJUT REKOMENDASI PELAPORAN KONVENSI
INTERNASIONAL DI MALANG PADA DIPA IDP KANTOR
WILAYAH KEMENTERIAN HAM JAWA TIMUR TAHUN
ANGGARAN 2025
KOTA MALANG
LOKASI KEGIATAN :
Rp. 190.002.000
PAGU ANGGARAN :
Rp. 190.002.000
HPS :
APBN
SUMBER PENDANAAN :
2025
TAHUN ANGGARAN :
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA BERUPA JASA PENYELENGGARA KEGIATAN
WORKSHOP TINDAK LANJUT REKOMENDASI PELAPORAN KONVENSI
INTERNASIONAL DI MALANG PADA DIPA IDP KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HAM
JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
I. LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak
(Convention on the Rights of the Child) melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990
dan diperkuat dalam hukum nasional melalui pengesahan Undang- Undang Nomor 35
tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Sebagai negara pihak, Indonesia memiliki kewajiban untuk
menyampaikan laporan berkala kepada Komite Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa
(UN Committee on the Rights of the Child) mengenai pelaksanaan hak-hak anak
sebagaimana diatur dalam konvensi tersebut. Dalam proses pelaporan tersebut, Komite
Hak Anak memberikan rekomendasi (Concluding Observations) yang bertujuan untuk
mendorong perbaikan kebijakan, program, dan praktik yang mendukung perlindungan
dan pemenuhan hak anak di Indonesia. Rekomendasi tersebut mencakup berbagai
aspek, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, partisipasi anak,
serta sistem peradilan anak.
Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, diperlukan koordinasi lintas sektor
yang efektif, pemantauan yang berkelanjutan, serta penguatan kapasitas pemangku
kepentingan di tingkat pusat maupun daerah. Salah satu upaya strategis untuk
memperkuat implementasi tindak lanjut tersebut adalah melalui penyelenggaraan
kegiatan Workshop Tindak Lanjut Rekomendasi Pelaporan Konvensi Internasional Hak
Anak.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan,
mengevaluasi capaian dan tantangan dalam pelaksanaan rekomendasi, serta
merumuskan langkah konkret dan berkelanjutan untuk memastikan hak anak terpenuhi
secara menyeluruh terutama di Jawa Timur. Workshop ini juga menjadi ruang dialog
partisipatif antara pemerintah, lembaga non- pemerintah, akademisi, dan organisasi
masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap isu anak. Melalui kegiatan ini,
diharapkan akan terbangun komitmen bersama dan rencana aksi yang lebih terstruktur
dalam menindaklanjuti rekomendasi internasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia
dalam pelaporan dan akuntabilitas terhadap pelaksanaan Konvensi Hak Anak di tingkat
global.
Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur memiliki tugas strategis untuk
melakukan fasilitasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pelaporan konvensi
internasional HAM. Upaya ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2021
tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025, yang
mendorong penyusunan kebijakan berperspektif HAM. Sebagai implementasi tugas
tersebut, Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur menyelenggarakan "Workshop
Tindak Lanjut Rekomendasi Pelaporan Konvensi Internasional Hak Anak (Convention on
the Rights of the Child) " yang akan dilaksanakan di Malang. Kegiatan ini akan menelaah
dan memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan Convention on the Rights of the
Child yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990.
Penyelenggaraan Workshop ini menjadi penting sebagai wadah dalam memberikan
rekomendasi (Concluding Observations) yang bertujuan untuk mendorong perbaikan
kebijakan, program, dan praktik yang mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak
di Indonesia, terutama di wilayah Jawa Timur.
II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
3. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025
4. Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan
Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)
5. Peraturan Menteri HAM No. 2 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Kementerian HAM.
6. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)
7. Program Kerja Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai tindakan mewujudkan dan menyelenggarakan
Workshop Tindak Lanjut Rekomendasi Pelaporan Konvensi Internasional di Malang Pada
Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur - Tahun Anggaran 2025.
IV. LOKASI PEKERJAAN
Kota Malang
V. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan kegiatan ini dibebankan pada DIPA Kanwil Kementerian HAM
Jawa Timur Nomor : SP DIPA – 136.03.2.694857/2025
Total Pagu Anggaran Rp. 190.002.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Dua Ribu
Rupiah)
Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 190.002.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta
Dua Ribu Rupiah)
VI. NAMA DAN ORGANISASI PENGADAAN JASA LAINNYA
Dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya berupa Jasa Penyelenggara Kegiatan
Workshop Tindak Lanjut Rekomendasi Pelaporan Konvensi Internasional di
Malang pada DIPA IDP Kantor WIlayah Kementerian HAM Jawa Timur Tahun
Anggaran 2025 ini merupakan pekerjaan dari:
Kementerian/Lembaga : Kementerian Hak Asasi Manusia Kantor
Wilayah Jawa Timur .......
Satker : Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur
KPA : Toar R.E Mangaribi, SH.,M.Si
PPK : Mohammad Alfian
Pejabat Pengadaan : Ulfa Nur Habibah
VII. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan Bahan Kegiatan Seperti Alat Tulis Kantor, Rollup Banner, Spanduk
selamat datang, dll.
2. Menyediakan barang sewa seperti dekorasi panggung, main stage, main LED, Sound
System, dll
3. Menyediakan Jasa Pendukung Lainnya seperti Design All Colateral, Dokumentasi Foto
dan Video, Editing Intro/Bumper, MC, Operator, dll
4. Menyediakan Paket Meeting Fullday
VIII. KELUARAN (OUT PUT) DAN OUTCOME
1. Tersedianya peralatan dan perlengkapan pendukung Kegiatan Workshop Tindak
Lanjut Rekomendasi Pelaporan Konvensi Internasional di Malang Pada Kantor
Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur - Tahun Anggaran 2025
2. Terlaksananya Kegiatan Workshop Tindak Lanjut Rekomendasi Pelaporan
Konvensi Internasional di Malang Pada Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa
Timur - Tahun Anggaran 2025
IX. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya berupa Jasa
Penyelenggara Kegiatan Workshop Tindak Lanjut Rekomendasi Pelaporan
Konvensi Internasional di Malang pada DIPA IDP Kantor WIlayah Kementerian
HAM Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 selama 3 (Tiga) hari kalender atau
sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat perintah kerja/kontrak.
X. KUALIFIKASI PENYEDIA
Kualifikasi penyedia dalam pengadaan ini meliputi :
1. Memiliki izin berusaha dengan ketentuan;
a. Izin Usaha/NIB : Berbasis Resiko
b. Kualifikasi : Usaha Kecil;
c. Bidang KBLI : KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
merujuk pada kode KBLI 82301 yang mencakup Jasa Penyelenggaraan
Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran (MICE)
2. Memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) atau status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak.
3. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
5. Memiliki pengalaman pekerjaan yang sesuai dengan bidang yang
disyaratkan paling kurang 2(dua) pekerjaan baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta;
6. Menyetujui pernyataan Pakta Integritas;
7. Menyetujui surat pernyataan peserta.
XI. METODE PENGADAAN
Pengadaan dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung
XII. KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Lumsum dan cara pembayaran
dengan sekaligus.
XIII. PENUTUP
Demikian Spesifikasi Teknis pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya berupa
Jasa Penyelenggara Kegiatan Workshop Tindak Lanjut Rekomendasi
Pelaporan Konvensi Internasional di Malang pada DIPA IDP Kantor WIlayah
Kementerian HAM Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 ini dibuat untuk
dilaksanakan dan apabila ada kesalahan akan ditentukan dikemudian hari.
Surabaya, 4 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Mohammad Alfian