Pengadaan Pengawasan Konstruksi Gedung Dan Bangunan Dalam Rangka Kegiatan Layanan Prasarana Internal Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10435850000
Date: 30 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum
Work Unit: Badan Pembinaan Hukum Nasional
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 95,032,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 94,960,500
Winner (Pemenang): PT Marga Bhuana Jaya
NPWP: 664633591429000
RUP Code: 60424947
Work Location: Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA               
                       BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL                   
                   Jl. Mayjen. Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta Timur 13640
                      Telp 021-8091908 Faks. 021-8002265/8011753        
                     Laman: www.bphn.go.id, Pos-el: bphn@bphn.go.id     
                                                                        
                    KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                        
                                                                        
                        PAKET PEKERJAAN:                                
   PENGADAAN PENGAWASAN  KONSTRUKSI GEDUNG DAN BANGUNAN DALAM           
           RANGKA  KEGIATAN LAYANAN PRASARANA INTERNAL                  
     PADA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2025            
                                                                        
                     NOMOR: PHN.1-PB.02.01-443                          
                                                                        
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG                                                      
        Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh
    penyedia jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan
    spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi
    dapat dilaksanakan secara efektif. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan
                                                                        
    secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawas dilapangan sesuai
    dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertugas secara
    umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan
    pelaksanaan. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
    pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
    Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
    pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
    Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.                   
                                                                        
                                                                        
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
    a. Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan
      Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz,
      kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
      diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir – butir acuan
      penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik
      untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas;
    b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah dengan dilaksanakannya kegiatan
                                                                        
      pengawasan ketentuan keteknikan ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :
      1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan
        pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah
        (problem solving);                                              
      2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai
        dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan
        spesifikasi teknis yang ditetapkan;                             
      3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai
        rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna
                                                                        
        tercapainya mutu pekerjaan fisik                                
3.  TARGET/ SASARAN                                                     
    Sasaran dari Pengawasan pekerjaan Konstruksi Renovasi pada Kantor Badan Pembinaan
    Hukum Nasional adalah:                                              
    a. Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana gambar, spesifikasi teknis dan biaya
      serta penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan (bila ada perubahan)
    b. Tersampaikannya pemahaman terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
                                                                        
      konstruksi.                                                       
    c. Adanya rekomendasi tentang penggunaan bahan.                     
    d. Tersedianya laporan pengawasan selama masa pelaksanaan konstruksi
                                                                        
4.  NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSULTANSI                               
    Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan konsultansi:
        K/L/D/I         :    Kementerian Hukum R.I.                     
        Satker/SKPD     :    Badan Pembinaan Hukum Nasional             
        PA/KPA          :    KPA Badan Pembinaan Hukum Nasional         
                                                                        
        PPK             :    PPK Badan Pembinaan Hukum Nasional         
        Nama PPK        :    Heru Triawan, S.H., M.H.                   
                                                                        
5.  SUMBER PENDANAAN DAN PERKIRAAN BIAYA                                
    a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
       (DIPA) Badan Pembinaan Hukum Nasional Tahun Anggaran 2025, Nomor SP DIPA-
       135.11.1.693118/2025 tanggal 2 Desember 2024;                    
    b. Pagu Anggaran sebesar Rp. 95.032.000,- (Sembilan puluh lima juta tiga puluh dua ribu
       rupiah); dan                                                     
    c. Harga Perkiraan Sendiri / HPS sebesar Rp. 94.960.500,- (Sembilan puluh empat juta
       Sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah).               
                                                                        
6.  RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG                
    a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman
      pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan gedung, dan
      Peraturan-peraturan lainnya yang dapat meliputi tugas-tugas pengawasan lingkungan,
      site/tapak bangunan, dan pengawasan fisik yang terdiri dari :     
                                                                        
      - Ruang lingkup jasa Pengawasan Pelaksanaan Teknis yang dimaksud adalah
        pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi selama masa
        pelaksanaan fisik. Supervisi Team harus bekerjasama secara penuh dengan Team
        Teknis dari Instansi Teknis terkait yang dibentuk oleh PPK (bila ada) dalam
        pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan fisik. Dalam pelaksanaannya, konsultan
        harus membentuk organisasi tim yang mempunyai tugas dalam jasa pelayanan
        Pengawasan Teknik Pelaksanaan (Supervision Team).               
                                                                        
      - Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team) harus melakukan jasa
        konsultansi untuk pengendalian pengawasan konstruksi secara professional
        sesuai dengan prinsip-prinsip serta kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan
        untuk membantu Team Teknis dari Instansi Teknis terkait yang dibentuk oleh PPK
        (bila ada) khususnya dalam mengidentifikasi setiap persoalan yang mungkin
        terjadi di lapangan sehubungan dengan aktifitas kontraktor dan membuat
        rekomendasi untuk memecahkan persoalan tersebut. Dalam pelaksanaannya,
        konsultan harus membentuk organisasi yang mempunyai tugas dalam jasa
                                                                        
        pelayanan Tim Pengawasan Teknis yang disebut Supervision Team.  
    b. Lokasi Pekerjaan                                                 
      Lokasi Pekerjaan berada di : Gedung Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional,
      alamat Jl. Mayjen Sutoyo No. 10, Cililitan Jakarta Timur.         
                                                                        
    c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK :            
      PPK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau
                                                                        
      pendamping/counterpart atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa
      konsultansi yang akan ditunjuk kemudian (bila diperlukan).        
                                                                        
7.  PRODUK YANG DIHASILKAN                                              
    Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi : 
    a. Laporan Pendahuluan.                                             
      Laporan Pendahuluan memuat:                                       
      - Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;                  
                                                                        
      - Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;            
      - Jadwal kegiatan penyedia jasa;                                  
      - Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak SPMK
        diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan, yang didalamnya juga memuat berita
        acara pemeriksaan lapangan bersama (MC0) disertai foto sebelum dilakukan
        renovasi (0%)                                                   
                                                                        
    b. Laporan Mingguan                                                 
      Laporan mingguan berisi :                                         
      - Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan;                               
      - Kendala di lapangan jika ada;                                   
      - Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan berupa foto;                  
      - Laporan harus diserahkan setiap hari senin di minggu berikutnya, sebanyak
                                                                        
        3 (tiga) buku laporan                                           
    c. Laporan Akhir                                                    
      Laporan Akhir memuat:                                             
      - Final Report;                                                   
      - Dokumentasi akhir pekerjaan,                                    
      - Berita acara pemeriksaan lapangan (MC100)                       
                                                                        
      - Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak PHO
        diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan                      
                                                                        
8.  DATA DASAR                                                          
    Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi yang akan
    dilaksanakan.                                                       
                                                                        
9.  STANDAR TEKNIS                                                      
                                                                        
    Standar teknis yang dipakai adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
    Rakyat Nomor 24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
    Gedung                                                              
                                                                        
10. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN                                   
    Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) Hari kalender/sesuai
    jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi Renovasi Gedung pada Badan
    Pembinaan Hukum Nasional Tahun anggaran 2025.                       
                                                                        
11. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI                
    Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi harus menyediakan dan memelihara
    semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
    pekerjaan antara lain :                                             
    - Laptop                                                            
                                                                        
    - Printer                                                           
    - Kendaraan Roda Dua                                                
    - Kendaraan Roda Empat                                              
    - Camera Digital                                                    
    - Meter roll                                                        
                                                                        
                                                                        
12. PERSONIL                                                            
    Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Konsultan Supervisi/Pengawas harus menyediakan
    tenaga yang memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi lingkup pekerjaan maupun tingkat
    kompleksitas. Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
                                                   Jumlah Volume        
             Posisi                Kualifikasi                          
                                                   Orang  (Bulan)       
    TENAGA AHLI                                                         
                            Berpendidikan minimal S1                    
    Team Leader             Teknik Sipil/Arsitek, Madya 1   2           
                            pengalaman minimal 2 tahun                  
    TENAGA PENDUKUNG                                                    
    Tenaga Inspektur (Inspektur                                         
                            D3/S1 Teknik Sipil       1      2           
    Pengawas Bangunan Gedung)                                           
    Persyaratan:                                                        
    - Untuk Team Leader dan Tenaga Ahli harus memiliki Sertifikat tenaga ahli SKA/SKT dari
      Asosiasi dilengkapi dengan Curriculum Vitae (pengalaman harus dilengkapi dengan
      referensi/surat keterangan), ijazah, KTP dan NPWP.                
    - Untuk Tenaga Pendukung harus melampirkan Curriculum Vitae (pengalaman harus
      dilengkapi dengan referensi/surat keterangan), ijazah, KTP dan NPWP.
13. PRODUK DALAM NEGERI                                                 
    Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah
    Negara Republik Indonesia dengan semaksimal mungkin memanfaatkan Produk Dalam
    Negeri sesuai ketentuan Keputusan Menteri PU-PR Nomor : 602/KPTS/M/2023 tentang
    Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi, kecuali ditetapkan
    lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.      
                                                                        
14. PENDEKATAN DAN METODOLOGI                                           
    Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :      
    Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
    setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara
    garis besar adalah sebagai berikut:                                 
    a. Pekerjaan persiapan                                              
                                                                        
      ✓ Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
      ✓ Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network Planning
        yang diajukan oleh penyedia untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak proyek untuk
        mendapat persetujuan.                                           
    b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                             
      ✓ Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
        koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
        maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
        dengan pekerjaan diserahkan.                                    
      ✓ Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari
                                                                        
        bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan perlengkapan
        selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
      ✓ Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat
        agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan
      ✓ Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
        pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
        pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
                                                                        
      ✓ Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
        penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
        setelah mendapat persetujuan Pihak direksi pekerjaan.           
      ✓ Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
        dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
      ✓ Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan sosialisasi
        dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan perijinan
                                                                        
        sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.                      
      ✓ Memberikan bimbingan / petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan / metoda
        pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh
        Direksi Pekerjaan.                                              
                                                                        
    c. Laporan                                                          
      ✓ Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
        kepada Pihak direksi pekerjaan mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-
                                                                        
        bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia.          
      ✓ Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
        dengan jadwal yang telah disetujui.                             
      ✓ Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga
        kerja dan alat yang digunakan.                                  
      ✓ Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia konstruksi
        terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga
                                                                        
        perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawings).
15. ALIH PENGETAHUAN                                                    
    Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
    pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan
    kerja Pejabat Pembuat Komitmen.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Jakarta, 22 September 2025         
                                      Pejabat Pembuat Komitmen          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           Heru Triawan                 
                                      NIP 198506112006041001
Tenders also won by PT Marga Bhuana Jaya
Authority
13 February 2023Pengawasan Pembangunan Usb (Unit Sekolah Baru) Smkn 3 Tanah GrogotProvinsi Kalimantan TimurRp 1,089,000,000
22 May 2019Pengawasan Dan Penilaian Pekerjaan Pembuatan Tanaman Rehabilitasi Hutan Tahun 2019 Seluas 2.000 HaKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 1,024,000,000
23 July 2024Biaya Konsultasi Perencanaan Gedung Pada Rsud Panyabungan Di PanatapanKab. Mandailing NatalRp 900,000,000
31 October 2022Pengawasan Penataan Alun-Alun Taman Benteng Kabupaten SubangPemerintah Daerah Provinsi Jawa BaratRp 825,000,000
3 June 2024Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Renovasi Dan Perluasan Tahap II Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Jakarta Utara - DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 802,959,500
14 August 2024Kajian Teknis Dan Studi Kelayakan Pengalihan Sungai/Pembangunan Kanal Penanggulangan BanjirKab. Hulu Sungai TengahRp 800,000,000
24 February 2022Jasa Konsultan Perencanaan Renovasi Gedung Dan Bangunan Lapas Manado Ta 2022Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 768,399,000
25 July 2025Pengawasan Pembangunan Gedung Utama Polres Kab. Kutai TimurKab. Kutai TimurRp 762,193,000
13 June 2019Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Mall Perijinan Kabupaten Bandung BaratKab. Bandung BaratRp 750,000,000
3 June 2020Pembangunan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kota Tasikmalaya (Simpattik)Kota TasikmalayaRp 750,000,000