KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Jl. Mayjen. Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta Timur 13640
Telp 021-8091908 Faks. 021-8002265/8011753
Laman: www.bphn.go.id, Pos-el: bphn@bphn.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET PEKERJAAN:
PENGADAAN PENGAWASAN KONSTRUKSI GEDUNG DAN BANGUNAN DALAM
RANGKA KEGIATAN LAYANAN PRASARANA INTERNAL
PADA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2025
NOMOR: PHN.1-PB.02.01-443
1. LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh
penyedia jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan
spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi
dapat dilaksanakan secara efektif. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan
secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawas dilapangan sesuai
dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertugas secara
umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan
pelaksanaan. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan
Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz,
kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir – butir acuan
penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas;
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah dengan dilaksanakannya kegiatan
pengawasan ketentuan keteknikan ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :
1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan
pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah
(problem solving);
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai
dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditetapkan;
3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai
rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna
tercapainya mutu pekerjaan fisik
3. TARGET/ SASARAN
Sasaran dari Pengawasan pekerjaan Konstruksi Renovasi pada Kantor Badan Pembinaan
Hukum Nasional adalah:
a. Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana gambar, spesifikasi teknis dan biaya
serta penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan (bila ada perubahan)
b. Tersampaikannya pemahaman terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi.
c. Adanya rekomendasi tentang penggunaan bahan.
d. Tersedianya laporan pengawasan selama masa pelaksanaan konstruksi
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSULTANSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan konsultansi:
K/L/D/I : Kementerian Hukum R.I.
Satker/SKPD : Badan Pembinaan Hukum Nasional
PA/KPA : KPA Badan Pembinaan Hukum Nasional
PPK : PPK Badan Pembinaan Hukum Nasional
Nama PPK : Heru Triawan, S.H., M.H.
5. SUMBER PENDANAAN DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Badan Pembinaan Hukum Nasional Tahun Anggaran 2025, Nomor SP DIPA-
135.11.1.693118/2025 tanggal 2 Desember 2024;
b. Pagu Anggaran sebesar Rp. 95.032.000,- (Sembilan puluh lima juta tiga puluh dua ribu
rupiah); dan
c. Harga Perkiraan Sendiri / HPS sebesar Rp. 94.960.500,- (Sembilan puluh empat juta
Sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah).
6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan gedung, dan
Peraturan-peraturan lainnya yang dapat meliputi tugas-tugas pengawasan lingkungan,
site/tapak bangunan, dan pengawasan fisik yang terdiri dari :
- Ruang lingkup jasa Pengawasan Pelaksanaan Teknis yang dimaksud adalah
pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi selama masa
pelaksanaan fisik. Supervisi Team harus bekerjasama secara penuh dengan Team
Teknis dari Instansi Teknis terkait yang dibentuk oleh PPK (bila ada) dalam
pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan fisik. Dalam pelaksanaannya, konsultan
harus membentuk organisasi tim yang mempunyai tugas dalam jasa pelayanan
Pengawasan Teknik Pelaksanaan (Supervision Team).
- Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team) harus melakukan jasa
konsultansi untuk pengendalian pengawasan konstruksi secara professional
sesuai dengan prinsip-prinsip serta kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan
untuk membantu Team Teknis dari Instansi Teknis terkait yang dibentuk oleh PPK
(bila ada) khususnya dalam mengidentifikasi setiap persoalan yang mungkin
terjadi di lapangan sehubungan dengan aktifitas kontraktor dan membuat
rekomendasi untuk memecahkan persoalan tersebut. Dalam pelaksanaannya,
konsultan harus membentuk organisasi yang mempunyai tugas dalam jasa
pelayanan Tim Pengawasan Teknis yang disebut Supervision Team.
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada di : Gedung Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional,
alamat Jl. Mayjen Sutoyo No. 10, Cililitan Jakarta Timur.
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK :
PPK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau
pendamping/counterpart atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultansi yang akan ditunjuk kemudian (bila diperlukan).
7. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi :
a. Laporan Pendahuluan.
Laporan Pendahuluan memuat:
- Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;
- Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;
- Jadwal kegiatan penyedia jasa;
- Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan, yang didalamnya juga memuat berita
acara pemeriksaan lapangan bersama (MC0) disertai foto sebelum dilakukan
renovasi (0%)
b. Laporan Mingguan
Laporan mingguan berisi :
- Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan;
- Kendala di lapangan jika ada;
- Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan berupa foto;
- Laporan harus diserahkan setiap hari senin di minggu berikutnya, sebanyak
3 (tiga) buku laporan
c. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat:
- Final Report;
- Dokumentasi akhir pekerjaan,
- Berita acara pemeriksaan lapangan (MC100)
- Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak PHO
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan
8. DATA DASAR
Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan.
9. STANDAR TEKNIS
Standar teknis yang dipakai adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
Gedung
10. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) Hari kalender/sesuai
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi Renovasi Gedung pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional Tahun anggaran 2025.
11. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI
Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi harus menyediakan dan memelihara
semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan antara lain :
- Laptop
- Printer
- Kendaraan Roda Dua
- Kendaraan Roda Empat
- Camera Digital
- Meter roll
12. PERSONIL
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Konsultan Supervisi/Pengawas harus menyediakan
tenaga yang memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi lingkup pekerjaan maupun tingkat
kompleksitas. Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
Jumlah Volume
Posisi Kualifikasi
Orang (Bulan)
TENAGA AHLI
Berpendidikan minimal S1
Team Leader Teknik Sipil/Arsitek, Madya 1 2
pengalaman minimal 2 tahun
TENAGA PENDUKUNG
Tenaga Inspektur (Inspektur
D3/S1 Teknik Sipil 1 2
Pengawas Bangunan Gedung)
Persyaratan:
- Untuk Team Leader dan Tenaga Ahli harus memiliki Sertifikat tenaga ahli SKA/SKT dari
Asosiasi dilengkapi dengan Curriculum Vitae (pengalaman harus dilengkapi dengan
referensi/surat keterangan), ijazah, KTP dan NPWP.
- Untuk Tenaga Pendukung harus melampirkan Curriculum Vitae (pengalaman harus
dilengkapi dengan referensi/surat keterangan), ijazah, KTP dan NPWP.
13. PRODUK DALAM NEGERI
Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah
Negara Republik Indonesia dengan semaksimal mungkin memanfaatkan Produk Dalam
Negeri sesuai ketentuan Keputusan Menteri PU-PR Nomor : 602/KPTS/M/2023 tentang
Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi, kecuali ditetapkan
lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
14. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara
garis besar adalah sebagai berikut:
a. Pekerjaan persiapan
✓ Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
✓ Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network Planning
yang diajukan oleh penyedia untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak proyek untuk
mendapat persetujuan.
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
✓ Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan.
✓ Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan perlengkapan
selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
✓ Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan
✓ Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
✓ Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
setelah mendapat persetujuan Pihak direksi pekerjaan.
✓ Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
✓ Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan sosialisasi
dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
✓ Memberikan bimbingan / petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan / metoda
pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh
Direksi Pekerjaan.
c. Laporan
✓ Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada Pihak direksi pekerjaan mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-
bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia.
✓ Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
✓ Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga
kerja dan alat yang digunakan.
✓ Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia konstruksi
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawings).
15. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan
kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Jakarta, 22 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Heru Triawan
NIP 198506112006041001