| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0810948638124000 | Rp 499,916,250 | 94.8 | 95.84 | - | |
| 0761032630543000 | Rp 537,318,977 | 88.95 | 89.77 | - | |
| 0011188190429000 | Rp 539,344,560 | 89.05 | 89.78 | - | |
| 0311886774016000 | Rp 539,718,075 | 88.25 | 89.13 | - | |
| 0636562050063000 | Rp 555,333,000 | 80.3 | 82.24 | - | |
| 0755489507524000 | - | - | - | Tidak Ada Konfimasi Kehadiran Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015673247015000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0019717859801000 | - | - | - | Tidak Ada Konfirmasi Kehadiran Pembuktian Kualifikasi | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0015364920121000 | - | - | - | Tidak ada Konfirmasi Kehadiran Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026548800013000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0022988877517000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0955221122603000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0864801089445000 | - | - | - | - | |
Damar Abadijaya Indonesia | 03*8**7****26**0 | - | - | - | - |
| 0952601524201000 | - | - | - | - | |
| 0838200632017000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
Labuan Pratama Indonesia | 05*9**7****22**0 | - | - | - | - |
| 0312945199424000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
Penyusunan
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)
Politeknik Pariwisata Medan Tahun Anggaran 2023
TAHUN ANGGARAN 2023
1. PENDAHULUAN
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar
dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, kedalam
proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup
generasi masa kini dan generasi masa depan. Setiap pembangunan jenis usaha dan
atau kegiatan diwajibkan menerapkan pembangunan yang berwawasan lingkungan
hidup untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memenuhi sasaran pengelolaan
lingkungan hidup, yaitu :
a. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan
lingkungan hidup.
b. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki
sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup.
c. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.
d. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
e. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
f. Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha
dan/atau kegiatan diluar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
Operasional Kegiatan Politeknik Pariwisata Medan diprakirakan akan memberikan
dampak berupa gangguan terhadap masyarakat sekitar, gangguan lalu lintas dan
timbulnya bangkitan lalu lintas, menurunkan kualitas udara dan meningkatkan kebisingan
serta dampak negatif lainnya serta dampak positif yang sangat besar bagi masyarakat
Kecamatan Johor dan sekitar khususnya perubahan sosial ekonomi dan budaya di
masyarakat serta perubahan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Salah satu
upaya pengendalian dampak lingkungan hidup dan perlindungan fungsi lingkungan hidup
dilakukan melalui penyusunan Dokumen Evaluasi Linkungan Hidup (DELH).
Politeknik Pariwisata Medan berkomitment dalam melaksanakan kegiatannya
akan berusaha patuh terhadap peraturan – peraturan dan perundang – undangan yang
berlaku, maka untuk itu Politeknik Pariwisata Medan akan menyusun Dokumen Evaluasi
Lingkungan Hidup (DELH) dalam upaya pencegahan dan pengendalian terhadap
kerusakan lingkungan hidup. Pengendalian dampak lingkungan merupakan cara yang
sangat efektif dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan.
Dengan pembangunan berwawasan lingkungan turut membantu program pemerintah di
bidang lingkungan hidup yakni perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai
dengan Undang – Undang No 32 Tahun 2009. Seiring dengan terbitnya Undang-Undang
Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dimana di dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa
pembangunan di Republik Indonesia adalah berdasarkan prinsip pembangunan yang
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup. Untuk dapat mewujudkan
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup maka setiap usaha dan
atau kegiatan diwajibkan memiliki dokumen lingkungan hidup.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup, maka kegiatan dan/atau usaha Politeknik Pariwisata
Medan yang terletak di Rumah Sakit Haji No. 12 Medan, Desa Medan Estate, Kecamatan
Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas lahan
10,51 Ha dan total luas bangunan adalah 35.491 m2 diwajibkan menyusun AMDAL atau
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
Politeknik Pariwisata Medan sebelumnya sudah memperoleh Izin Lingkungan dari
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang tentang Izin Lingkungan atas kegiatan
Politeknik Pariwisata Medan dengan luas lahan 10,51 Ha dan total luas bangunan adalah
35.491 m2, akan tetapi saat ini kegiatan Politeknik Pariwisata Medan sudah memiliki
perubahan luas lahan dan luas bangunan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021
tentang Penyelanggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 89,
pasal 90 dan pasal 91, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan
perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau kegiataannya yang telah
memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Perubahan Persetujuan
Lingkungan Hidup dilakukan melalui penyusunan dokumen lingkungan hidup.
Tata Cara Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup berupa DELH sebagaimana
dimaksud di atas mengacu kepada Lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Operasional Kegiatan Politeknik Pariwisata Medan ini dilakukan sebagai wujud
kepatuhan dan ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia dan sebagai wujud rasa tanggung jawab dalam pengelolaan
lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup sehingga tercipta pembangunan
yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup.
2. Maksud dan Tujuan
Tujuan utama adalah perlu adanya DELH untuk mengendalikan setiap rencana
usaha atau kegiatan agar tidak memberi dampak buruk bagi lingkungan. Secara berurut,
fungsi penyusunan Dokumen DELH diantaranya :
1. Sebagai dasar/bahan perencanaan pembangunan wilayah/kawasan;
2. Membantu proses pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup
dari rencana setiap usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan;
3. Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari setiap
rencana usaha dan/atau kegiatan;
4. Memberikan masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup;
5. Memberikan informasi kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari
suatu rencana usaha dan atau kegiatan;
6. Merupakan tahap awal dari rekomendasi tentang izin usaha;
7. Sebagai Scientific Document dan Legal Document; dan
8. Dasar Penerbitan Persetujuan Lingkungan.
3. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan secara umum dilaksanakan di dalam kawasan Politeknik Pariwisata
Medan Jl.Rumah Sakit Haji No 12 Medan 20371 Sumatera Utara.