Pengurusan Dokumen Lingkungan (Delh) Ppm

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5120386
Date: 13 October 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Work Unit: Politeknik Pariwisata Medan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 599,277,900
Winner (Pemenang): PT Wahana Alam Lestari Konsultan
NPWP: 810948638124000
RUP Code: 44408876
Work Location: Jl. Rumah Sakit Haji No 12 Medan - Medan (Kota)
Participants: 21
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0810948638124000Rp 499,916,25094.895.84-
0761032630543000Rp 537,318,97788.9589.77-
0011188190429000Rp 539,344,56089.0589.78-
0311886774016000Rp 539,718,07588.2589.13-
0636562050063000Rp 555,333,00080.382.24-
0755489507524000---Tidak Ada Konfimasi Kehadiran Pembuktian Kualifikasi
0015673247015000---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas
0019717859801000---Tidak Ada Konfirmasi Kehadiran Pembuktian Kualifikasi
0705497428541000---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas
0015364920121000---Tidak ada Konfirmasi Kehadiran Pembuktian Kualifikasi
0026548800013000----
0029743283801000----
0022988877517000---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas
0955221122603000---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas
0864801089445000----
Damar Abadijaya Indonesia
03*8**7****26**0----
0952601524201000----
0838200632017000----
0022400436623000----
Labuan Pratama Indonesia
05*9**7****22**0----
0312945199424000----
Attachment
URAIAN SINGKAT                                   
                                                                       
                         Penyusunan                                    
             Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)                  
           Politeknik Pariwisata Medan Tahun Anggaran 2023             
                    TAHUN ANGGARAN 2023                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1. PENDAHULUAN                                                         
   Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar
                                                                       
   dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, kedalam
   proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup
                                                                       
   generasi masa kini dan generasi masa depan. Setiap pembangunan jenis usaha dan
   atau kegiatan diwajibkan menerapkan pembangunan yang berwawasan lingkungan
   hidup untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memenuhi sasaran pengelolaan
                                                                       
   lingkungan hidup, yaitu :                                           
   a. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan
                                                                       
      lingkungan hidup.                                                
   b. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki
                                                                       
      sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup.        
   c. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.
                                                                       
   d. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.                 
   e. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.          
                                                                       
   f. Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha
      dan/atau kegiatan diluar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau
                                                                       
      perusakan lingkungan hidup.                                      
                                                                       
       Operasional Kegiatan Politeknik Pariwisata Medan diprakirakan akan memberikan
                                                                       
  dampak berupa gangguan terhadap masyarakat sekitar, gangguan lalu lintas dan
  timbulnya bangkitan lalu lintas, menurunkan kualitas udara dan meningkatkan kebisingan
                                                                       
  serta dampak negatif lainnya serta dampak positif yang sangat besar bagi masyarakat
  Kecamatan Johor dan sekitar khususnya perubahan sosial ekonomi dan budaya di
                                                                       
  masyarakat serta perubahan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Salah satu
  upaya pengendalian dampak lingkungan hidup dan perlindungan fungsi lingkungan hidup
                                                                       
  dilakukan melalui penyusunan Dokumen Evaluasi Linkungan Hidup (DELH).
       Politeknik Pariwisata Medan berkomitment dalam melaksanakan kegiatannya
                                                                       
  akan berusaha patuh terhadap peraturan – peraturan dan perundang – undangan yang
  berlaku, maka untuk itu Politeknik Pariwisata Medan akan menyusun Dokumen Evaluasi
                                                                       
  Lingkungan Hidup (DELH) dalam upaya pencegahan dan pengendalian terhadap
  kerusakan lingkungan hidup. Pengendalian dampak lingkungan merupakan cara yang
                                                                       
  sangat efektif dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan.
  Dengan pembangunan berwawasan lingkungan turut membantu program pemerintah di
                                                                       
  bidang lingkungan hidup yakni perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai
  dengan Undang – Undang No 32 Tahun 2009. Seiring dengan terbitnya Undang-Undang
  Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
                                                                       
  Lingkungan Hidup dimana di dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa
  pembangunan di Republik Indonesia adalah berdasarkan prinsip pembangunan yang
                                                                       
  berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup. Untuk dapat mewujudkan
  pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup maka setiap usaha dan
                                                                       
  atau kegiatan diwajibkan memiliki dokumen lingkungan hidup.          
       Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
                                                                       
  4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis
  Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
                                                                       
  Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
  Pemantauan Lingkungan Hidup, maka kegiatan dan/atau usaha Politeknik Pariwisata
                                                                       
  Medan yang terletak di Rumah Sakit Haji No. 12 Medan, Desa Medan Estate, Kecamatan
  Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas lahan
  10,51 Ha dan total luas bangunan adalah 35.491 m2 diwajibkan menyusun AMDAL atau
                                                                       
  Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).                            
       Politeknik Pariwisata Medan sebelumnya sudah memperoleh Izin Lingkungan dari
                                                                       
  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang tentang Izin Lingkungan atas kegiatan
  Politeknik Pariwisata Medan dengan luas lahan 10,51 Ha dan total luas bangunan adalah
                                                                       
  35.491 m2, akan tetapi saat ini kegiatan Politeknik Pariwisata Medan sudah memiliki
  perubahan luas lahan dan luas bangunan.                              
                                                                       
       Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021
  tentang Penyelanggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 89,
  pasal 90 dan pasal 91, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan
                                                                       
  perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau kegiataannya yang telah
  memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Perubahan Persetujuan
                                                                       
  Lingkungan Hidup dilakukan melalui penyusunan dokumen lingkungan hidup.
       Tata Cara Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup berupa DELH sebagaimana
                                                                       
  dimaksud di atas mengacu kepada Lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
  2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
                                                                       
       Operasional Kegiatan Politeknik Pariwisata Medan ini dilakukan sebagai wujud
  kepatuhan dan ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan perundang-undangan yang
                                                                       
  berlaku di Indonesia dan sebagai wujud rasa tanggung jawab dalam pengelolaan
  lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup sehingga tercipta pembangunan
  yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup.                  
                                                                       
                                                                       
2. Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                       
       Tujuan utama adalah perlu adanya DELH untuk mengendalikan setiap rencana
  usaha atau kegiatan agar tidak memberi dampak buruk bagi lingkungan. Secara berurut,
                                                                       
  fungsi penyusunan Dokumen DELH diantaranya :                         
   1. Sebagai dasar/bahan perencanaan pembangunan wilayah/kawasan;     
                                                                       
   2. Membantu proses pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup
     dari rencana setiap usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan;    
                                                                       
   3. Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari setiap
     rencana usaha dan/atau kegiatan;                                  
                                                                       
   4. Memberikan masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan      
     pemantauan lingkungan hidup;                                      
   5. Memberikan informasi kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari
                                                                       
     suatu rencana usaha dan atau kegiatan;                            
   6. Merupakan tahap awal dari rekomendasi tentang izin usaha;        
                                                                       
   7. Sebagai Scientific Document dan Legal Document; dan              
   8. Dasar Penerbitan Persetujuan Lingkungan.                         
3. LOKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                       
                                                                       
 Lokasi Pekerjaan secara umum dilaksanakan di dalam kawasan Politeknik Pariwisata
 Medan Jl.Rumah Sakit Haji No 12 Medan 20371 Sumatera Utara.