Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Lingkungan Gedung Telerobotik Surgery Dan Masjid Rsup H. Adam Malik Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10009085000
Date: 9 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum H Adam Malik Medan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,022,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,021,921,667
Winner (Pemenang): PT Wahana Alam Lestari Konsultan
NPWP: 810948638124000
RUP Code: 53648744
Work Location: JL. BUNGA LAU NO. 17 MEDAN - Medan (Kota)
Participants: 31
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0022876148411000Rp 848,040,00060.2480.24-
0311886774016000Rp 888,153,18072.7291.82-
0703612465013000Rp 895,015,2005674.95-
0810948638124000Rp 912,697,50074.9693.54-
0015364920121000Rp 990,036,75060.5677.69-
0017539248805000Rp 1,001,205,29366.3286.26-
0316100940013000---peserta tidak mencantumkan Ketua Tim/Tim Leader
0015467046012000---SDM Tenaga Teknis tidak dapat dibuktikan dan tidak diupload melalui sistem
0027104991617000---peserta tidak mencantumkan Ketua Tim/Tim Leader
0313116204445000----
0763207578542000---peserta tidak mencantumkan Ketua Tim/Tim Leader
0755489507524000----
0752392159615000----
0025250259606000----
0711677393542000---peserta tidak mencantumkan SDM Tenaga Teknis/Terampil
0033027681101000---peserta tidak mencantumkan Ketua Tim/Tim Leader
0761032630543000----
0022451777013000----
PT Bumi Nusantara Hijau
07*0**9****24**0----
0824698211124000----
0312385446017000----
0711215426121000----
0015881097821000----
0016118911441000----
0013082797001000----
0211390307517000----
0030515597801000----
0015673247015000----
0413636721922000----
0736315730602000----
0015428790017000----
Attachment
URAIAN  KEGIATAN                                   
                                                                          
                                                                          
1. Lingkup Kegiatan                                                       
   a. Lingkup Kesesuaian Administrasi Pekerjaan                           
      Lingkup pelayanan (scope of service) untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai
                                                                          
      berikut:                                                            
      1. Sub Bidang klasifikasi jasa konsultansi lingkungan               
                                                                          
      2. KBLI 71102 (Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI)   
      3. Surat Keterangan Terdaftar/Terregristrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup
                                                                          
         dan Kehutanan Republik Indonesia.                                
                                                                          
                                                                          
   b. Pendekatan Masalah                                                  
      Secara umum studi ini dilakukan berdasarkan data primer dan data sekunder. Data
                                                                          
      primer diperoleh dengan cara survey, pengukuran lapangan serta pengambilan
      sampel untuk analisis laboratorium. Sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai
                                                                          
      hasil penelitian/kajian studi kelayakan dll yang berkaitan dengan pembangunan RSUP
      H. Adam Malik, disamping itu akan digunakan pula peta yang dimiliki oleh instansi-
      instansi terkait yang berisi informasi wilayah studi.               
                                                                          
      Survei sosial ekonomi dan budaya dilakukan dengan cara wawancara dengan
                                                                          
      penduduk sekitar tapak proyek, pengamatan di lapangan ini bertujuan untuk
      mendapatkan gambaran kondisi lingkungan dan perubahan-perubahan yang terjadi
                                                                          
      dengan melihat dan mendengar fakta yang ada di wilayah studi. Selain itu dilakukan
      pula penjaringan pendapat masyarakat, tokoh masyarakat dan lembaga masyarakat,
                                                                          
      baik itu mewakili sekitar tapak proyek, maupun masyarakat yang bermukim diluar
      lokasi analisis yang terkena dampak dan pemerhati lingkungan yang mempunyai
                                                                          
      perhatian terhadap rencana pembangunan RSUP H. Adam Malik.          
                                                                          
      Mengawali semua kegiatan tersebut, terlebih dahulu dilakukan pelingkupan untuk
      menentukan rencana kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan
      lebih dipertajam untuk menetapkan dampak penting, penentuan batas wilayah studi,
                                                                          
      penentuan parameter lingkungan yang akan diteliti serta komponen fisik-kimia-biologi
      yang dilakukan dengan pengamatan lapangan dan pengambilan contoh    
                                                                          
      sampel  untuk  dianalisis laboratorium. Penentuan lokasi pengamatan dan
      pengambilan sampel tidak sekedar berdasarkan pertimbangan representatif wilayah
      studi, tetapi justru lebih ditekankan pada relevansi terhadap problem lingkungan yang
      ada, yaitu berdasarkan dampak penting hipotetik (DPH) yang dihasilkan.
                                                                          
                                                                          
   c. Lingkup kegiatan konsultansi Dokumen Lingkungan (tugas konsultan) ini
      meliputi :                                                          
                                                                          
         a) Pengumpulan Data/Kompilasi Data                               
            Mengumpulkan data kuantitatif dan kualitatif dari sumber data primer
                                                                          
            maupun data sekunder untuk keperluan analisa.                 
         b) Analisis                                                      
                                                                          
            Komponen analisis yang harus termuat dalam Dokumen Lingkungan 
            adalah telaahan secara cermat dan mendalam terhadap dampak dampak
                                                                          
            yang ditimbulkan baik positif maupun negatif serta arahan prinsip/persyaratan
            pelaksanaan program pencegahan dampak penting negatif dan     
                                                                          
            pengembangan dampak positif                                   
         c) Prinsip-prinsip yang harus ditetapkan agar tercapai kawasan yang
                                                                          
            berwawasan lingkungan, yaitu:                                 
            1) Mempertahankan dan meningkatkan kualitas ekosistem yang ada
            2) Menggunakan energi minimal dan mengendalikan limbah secara 
                                                                          
               terencana                                                  
            3) Menjaga kelanjutan sistem sosial budaya lokal dan cagar budaya di
                                                                          
               lokasi studi                                               
            4) Meningkatkan pemahaman konsep lingkungan yang berkelanjutan
                                                                          
               (sustainable)                                              
                                                                          
                                                                          
   d. Penyusunan Dokumen Lingkungan                                       
      Penyusunan Dokumen Lingkungan, meliputi :                           
                                                                          
      1. Dokumen lingkungan sesuai dengan hasil penapisan instansi terkait.
      2. Persetujuan teknis dan / atau rincian teknis yang dipersyaratkan untuk pemenuhan
                                                                          
         administrasi sesuai dengan jenis dokumen dari hasil penapisan.