Belanja Gedung Dan Bangunan Tugas Pembantuan Untuk Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5192386
Date: 29 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Work Unit: Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Bone Bolango
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 824,333,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 824,300,000
Winner (Pemenang): CV Syalwa Pratama
NPWP: 031709454822000
RUP Code: 50409074
Work Location: Desa Lombongo, Kab Bone Bolango - Bone Bolango (Kab.)
Participants: 61
Applicants
Reason
0031709454822000Rp 808,138,441-
0809498900822000--
0423432251529000--
0612133017822000--
0946622792821000--
0436079677822000Rp 741,030,803Tidak melampirkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagaimana yang dipersyaratkan.
Wikrama Mitra Sejahtera
06*1**7****13**0Rp 670,413,249Tidak melampirkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagaimana yang dipersyaratkan.
0625255039822000Rp 776,368,115Tidak melampirkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagaimana yang dipersyaratkan.
0014762611831000Rp 787,994,983Tidak melampirkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagaimana yang dipersyaratkan.
0022277073822000Rp 659,440,000Tidak melampirkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagaimana yang dipersyaratkan.
0539551788822000Rp 659,440,000Tidak melampirkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagaimana yang dipersyaratkan.
0922964176824000--
0026038737804000Rp 797,130,461Tidak melampirkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagaimana yang dipersyaratkan.
PT Datu Nahima Teknik
00*1**1****48**0Rp 659,750,873Nama pekerjaan yang ditawarkan pada Daftar Peralatan tidak sesuai dengan Lembar Data Pemilihan (LDP), yakni hanya untuk Pekerjaan Konstruksi Renovasi Gedung Kantor, Pembangunan Pagar, Pos Jaga dan Lahan Parkir KPKNL Lahat Tahun 2024.
0022281877822000Rp 723,880,413Tidak melampirkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagaimana yang dipersyaratkan.
0022278964822000--
0029922952805000--
0761762541943000--
0031156235831000--
0906647326721000--
CV Golden Kencana
0724474390822000--
0316504562514000--
0019314038832000--
0026038745804000--
0852493717722000--
CV Kosmo
00*7**6****23**0--
0654192855814000--
0804621092816000--
0030149744008000--
0803948793804000--
CV Amika Joint Konstruski
00*7**1****04**0--
CV Alam Jaya
00*1**8****22**0--
0904036050805000--
0809093222822000--
0738315357003000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0415249572432000--
0827578899805000--
0022844013821000--
0317409142122000--
CV Tri Evan Perkasa
09*2**7****05**0--
0710033234805000--
0848546867127000--
0532259801822000--
0019147917823000--
0762333094811000--
0316658343435000--
PT Royal Inti Mahiro
07*6**9****09**0--
CV Toga Pos Jaya
06*1**0****09**0--
0438130494808000--
0749141339832000--
0710744301822000--
0024154528017000--
CV Cipta Prasarana
0017314006942000--
0019799089009000--
0967217878435000--
0023946791822000--
0210166856407000--
Thufalindo Jaya
03*4**1****29**0--
CV Fawwaz Mulya Abadi
00*9**5****01**0--
0936173707831000--
Attachment
KATA   PENGANTAR                                 
                                                                        
                                                                        
           Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan kuasa-
      Nya Spesifikasi Teknis / Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Pekerjaan DED Gedung
                                                                        
      Creative HUB, Pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kab. Bone Bolango Tahun
                                                                        
      Anggaran 2024, ini dapat kami sampaikan.                          
                                                                        
                                                                        
           Penyusunan Spesifikasi Teknis / Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini
      merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh proses pelaksanaan
                                                                        
      pekerjaan DED Gedung Creative HUB, Pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
                                                                        
      Kab. Bone Bolango yang berisi tentang syarat-syarat dan spesifikasi teknis dalam
      pekerjaan.                                                        
                                                                        
                                                                        
      Akhirnya kepada semua pihak yang telah membantu kami sampaikan banyak terima kasih
                                                                        
      dan semoga laporan ini bermanfaat.                                
                                                                        
                                                                        
      Wassalamualaikum wr wb.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Hormat Kami                    
                                      Konsultan Perencana               
                                CV. ARSY ENGINEERING CONSULTANT         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     RAHMAT ARSYAD, ST                  
                                          Direktur                      
                            DAFTAR  ISI                                 
                                                                        
                                                                        
  DAFTAR ISI ........................................................................................................................................ 1
                                                                        
  BAB I SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS .............................................................................. 3
       1.1 LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................... 3
                                                                        
       1.2 MOBILISASI ................................................................................................................. 4
       1.3 KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN ....................................................................... 4
                                                                        
       1.4 RENCANA KERJA ....................................................................................................... 4
                                                                        
       1.5 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ................................................................ 5
       1.6 PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN .................................... 5
                                                                        
       1.7 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG ................................................ 6
       1.8 KETENTUAAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN ......................................................... 6
                                                                        
       1.9 PEMBUATAN PAPAN PROYEK .................................................................................. 8
                                                                        
       1.10 PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA ............................................................................ 8
       1.11 PENGUKURAN KONDISI TAPAK & PENETUAN PEIL +0.00 .................................. 9
                                                                        
       1.12 PEMASANGAN PATOK UKUR DAN PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)........... 10
  BAB II SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN TANAH .............................................................. 12
                                                                        
       2.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH ................................................................................... 12
                                                                        
       2.2 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN............................................................... 16
  BAB III SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR ....................................................... 18
                                                                        
       3.1 PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG ...................................................... 18
  BAB IV SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR ................................................... 29
                                                                        
       4.1. PEKERJAAN DINDING .............................................................................................. 29
                                                                        
       4.2. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN .................................................................... 29
       4.3. PEKERJAAN LANTAI ................................................................................................ 30
                                                                        
       4.4. PEKERJAAN PENGECETAN DAN FINISHING .......................................................... 31
                                                                        
       4.5. PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL ..................................................... 32
       4.6. PEKERJAAN SECOND SKIN METAL PANEL ........................................................... 34
                                                                        
  BAB V PEKERJAAN ELEKTRIKAL ................................................................................................ 36
       5.1. UMUM ........................................................................................................................ 36
                                                                        
       5.2. IJIN DAN PEMERIKSAAN .......................................................................................... 36
                                                                        
       5.3. STANDAR .................................................................................................................. 36
       5.4. INSPEKSI .................................................................................................................. 36
       5.5. PERALATAN .............................................................................................................. 36
                                                                        
       5.6. PENGUJIAN .............................................................................................................. 37
                                                                        
       5.7. KOORDINASI DENGAN PEKERJAAN LAIN .............................................................. 37
       5.8. SUB PENYEDIA JASA ............................................................................................... 37
                                                                        
       5.9. PENGAWASAN.......................................................................................................... 37
                                                                        
       5.10. LINGKUP PEKERJAAN.......................................................................................... 38
       5.11. K A B E L ............................................................................................................... 38
                                                                        
       5.12. KONDUIT ............................................................................................................... 38
       5.13. SISTEM TEGANGAN ............................................................................................. 38
                                                                        
       5.14. PERTANAHAN ....................................................................................................... 39
                                                                        
       5.15. PERALATAN INSTALASI ....................................................................................... 39
       5.16. LAMPU DAN SAKLAR, STOP KONTAK ................................................................. 40
                                                                        
       5.17. PETUNJUK PEMELIHARAAN ................................................................................ 40
  BAB VII NSTALASI PLUMBING DAN SANITARY............................................................................ 41
                                                                        
       6.1 BAHAN....................................................................................................................... 41
                                                                        
       6.2 RENCANA KERJA DAN SYARAT .............................................................................. 41
       6.3 PENGUJIAN .............................................................................................................. 42
                                                                        
       6.4 CARA KERJA............................................................................................................. 42
  BAB VII PEKERJAAN AKHIR ......................................................................................................... 43
                                                                        
  BAB VIII PENUTUP.......................................................................................................................... 44
                               BAB I                                    
                                                                        
                SYARAT  – SYARAT UMUM  DAN TEKNIS                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                        
   PEKERJAAN   : DED GEDUNG CREATIVE HUB                                
   INSTANSI    : DINAS PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB.              
                 BONE BOLANGO                                           
                                                                        
   LOKASI      : KABUPATEN BONE BOLANGO                                 
   T. A.       : 2024                                                   
   Spesifikasi Teknis untuk Pekerjaan diatas harus dilaksanakan oleh Kontraktor / Pemborong meliputi bagian-
   bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini.
                                                                        
  1. PEKERJAAN DED (DETAIL ENGERERING DESIGN) Meliputi ;                
                                                                        
   a. Perencanaan pembangunan Site Office                               
   b. Perhitungan dan analisa struktrur bangunan Site Office            
                                                                        
   c. Pembuatan spesifikasi teknis atau rencana kerja dan syarat – syarat
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  2. PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT                                         
                                                                        
   Termasuk dalam pekerjaan ini perataan/pembersihan dan melaksanakan pekerjaan site
   development sesuai Gambar Kerja dan RKS                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  3. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                
   Meliputi :                                                           
   a. Pem. Papan Nama Proyek                                            
                                                                        
   b. Pek. Pembongkaran Bangunan Lama c.                                
   Pek. Kantor Direksi Keet                                             
   d. Pembuatan Gudang Bahan                                            
                                                                        
   e. Pek. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank f. Alat                   
   Bantu / Steger / Perancah                                            
   g. Pengadaan K3                                                      
   ➢ Untuk pengadaan K3 Kontraktor pelaksana wajib mengadakan peralatan K3 yang
                                                                        
     diperuntukan untuk Pekerja, Pelaksana, Konsultan Pengawas dan Tamu Peninjau. Pengadaan K3 yaitu ;
     Kotak P3K, Helm  Proyek, Rompi, Sarung tangan dan Sepatu Kerja.    
  4. PEKERJAAN SIPIL ARSITEKTUR, MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING / SANITASI
   Sesuai dalam Gambar Kerja.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.2 MOBILISASI                                                        
                                                                        
   Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :   
                                                                        
  1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan bersama
     penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan
     pekerjaan ini.                                                     
                                                                        
  2. Pembuatan kantor Kontraktor / Pemborong, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan
     pekerjaan ini.                                                     
  3. Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong dapat membuat berbagai
     perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya
  4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum kerja Kontraktor / Pemborong harus menyerahkan program
     mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.              
                                                                        
                                                                        
  1.3 KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN                                      
                                                                        
  1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor / Pemborong wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa
                                                                        
     disebut ‘Site Manajer’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
     mendapat kuasa penuh dari Kontraktor / Pemborong                   
  2. Dengan adanya ‘Pelaksana’ tidak berarti bahwa Kontraktor / Pemborong lepas tanggung jawab sebagian
     maupun keseluruhan terhadap kewajibannya                           
  3. Kontraktor / Pemborong wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin / Ketua Proyek
                                                                        
     dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk mendapat persetujuan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.4 RENCANA KERJA                                                     
                                                                        
   1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor / Pemborong wajib membuat Rencana
     Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) dan Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian
     pekerjaan berupa bar chart dan S-curve bahan dan tenaga.           
   2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas,
     paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima
     oleh Kontraktor / Pemborong. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan
     disahkan oleh Pemberi Tugas / Pemimpin / Ketua Proyek.             
                                                                        
   3. Kontraktor / Pemborong wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2 (dua) kepada Konsultan
     Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan Perencana. 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus
     ditempel pada dinding bangsal Kontraktor/Pemborong di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik
     kemajuan             /              prestasi            kerja.     
   4. Kontraktor / Pemborong harus selalu dalam pelaksanaan penbangunan pekerjaan sesuai dengan
                                                                        
     Rencana Kerja tersebut.                                            
                                                                        
   5. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor / Pemborong berdasarkan
                                                                        
     Rencana Kerja tersebut.                                            
                                                                        
                                                                        
  1.5 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA                                   
                                                                        
   1. Selama masa pekerjaan, Kontraktor / Pemborong harus senantiasa memelihara kebersihan lokasi
                                                                        
     pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan dikumpulkan di suati tempat yang
     telah ditentukan.                                                  
   2. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di tempat
     pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam proyek.
   3. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan kotak PPPK di tempat pekerjaan.
                                                                        
   4. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Kontraktor / Pemborong
     bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis serta
     konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas. Dalam hal terjadinya kerusakan - kerusakan, maka
     Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
   5. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor / Pemborong selekas mungkin memberitahukan kepada Konsultan
     Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan itu.
                                                                        
   6. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor / Pemborong wajib menyediakan tabung alat pemadam
     kebakaran (APAR) lengkap dan siap pakai, dengan kapasitas 12 kg dan berjumlah 2 buah.
                                                                        
                                                                        
  1.6 PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN                       
                                                                        
   1. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                           
                                                                        
   Untuk menghindari klaim dari ‘User’ / Proyek dikemudian hari, maka Kontraktor / Pemborong harus betul-betul
   memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan “ukuran jadi (finished)” sesuai
   persyaratan ukuran pada gambar kerja dan penjelasan RKS. Kontraktor / Pemborong wajib melaksanakan
   semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan
   bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk
   yang diberikan oleh Konsultan Pengawas. Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, pemborong harus
                                                                        
   menyediakan :                                                        
   a. Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama pelaksanaan pekerjaan dan
     selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.  
   b. Buku komunikasi untuk kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan Proyek.\
   c. Buku Tamu untuk kunjungan tamu-tamu yang tidak ada hubungannya dengan Proyek.
   d. Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjaan.
  1.7 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG                             
                                                                        
   1. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
     ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.                              
   2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat,
                                                                        
   3. Mengawasi, menegur atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab
                                                                        
   4. penuh tersebut di atas.                                           
                                                                        
   5. Kontraktor / Pemborong bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan
     pekerjaan. Kontraktor / Pemborong berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya
     Kontraktor / Pemborong sendiri.                                    
   6. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor
                                                                        
     / Pemborong berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan
     Pengawas. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor / Pemborong bertanggun g jawab atas segala
     kerusakan yang timbul.                                             
   7. Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
     pelaksanaan pekerjaan.                                             
   8. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor / Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan
                                                                        
     menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.                     
   9. Selama pembangunan belangsung, Kontraktor / Pemborong harus menjaga keamanan bahan / material,
     barang milik proyek, milik Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun
     bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.Bila terjadi kehilangan bahan-bahan
     bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung jawab
     Kontraktor / Pemborong dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya Pekerjaan Tambah.
   10. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang berupa
     barang-barang maupun keselamatan jiwa.                             
                                                                        
   11. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor / Pemborong harus segera mengangkut bahan bongkaran
     dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala
     pembiayaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.       
                                                                        
                                                                        
  1.8 KETENTUAAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN                                
                                                                        
   1. MERK PEMBUATAN BAHAN / MATERIAL & KOMPONEN JADI                   
                                                                        
     a. Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk pembuatan atau merk dagang
        dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan
        kualitas / setara dan tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap keterangan mengenai
        peralatan, material barang atau proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog
        harus dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya
        membatasi persaingan, dan  Kontraktor /   Pemborong  harus      
        dengan sendirinya menggunakan peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian
        Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material
                                                                        
        paten itu harus dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
     b. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai dengan yang tercantum
        dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan
        persyaratan bahan bangunan yang berlaku.                        
     c. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga
                                                                        
     d. ahli yang diajukan / ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai
        Pelaksana.Dalam hal ini, Kontraktor / Pemborong tidak berhak mengajukan klaim sebagai pekerjaan
        tambah.                                                         
     e. Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan f.
     untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.   
     g. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus disertai test dari
                                                                        
        Laboratorium lokal / dalam negeri baik kualitas, ketahan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh
        Konsultan Pengawas secara tertulis dan diketahui oleh Konsultan Perencana. Apabila diperlukan
        biaya untuk test laboratorium, maka biaya tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor / Pemborong
        tanpa dapat mengajukan sebagai biaya pekerjaan tambah.          
     h. Kontraktor / Pemborong terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan- bahan yang
        diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana
        untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan /
        dipakai.Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas / Direksi dan
     i. Konsultan Perencana adalah sebanyak 4 (empat) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk
                                                                        
        menetapkan “standard of appearance” dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu
        penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
     j. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di-informasikan kepada
        Kontraktor / Pemborong selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh
        bahan tersebut.                                                 
                                                                        
                                                                        
   2. PENYIMPANAN MATERIAL                                              
                                                                        
   Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan dan atau sesuai
   dengan spesifikasi bahan tersebut.                                   
   a. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang agar tidak
     mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses pekerja. Bahan material disusun
     dengan metoda yang baik dengan cara FIFO (first in first out), sehingga tidak ada bahan material yang
     tersimpan terlalu lama dalam gudang / stock material.              
                                                                        
   b. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian untuk pekerjaan. Material
     harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi. Material harus
     disimpan demikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda- benda milik pribadi tidak boleh
     dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
   c. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling) menurut petunjuk
     Konsultan Pengawas.                                                
   d. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping sesuai dengan
     ketentuan, sehingga memberikan drainase / pemasukan dari kandungan air / cairan yang
                                                                        
     berlebihan.Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan
     (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air.
     Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat /dibongkar demi lapis dengan tebal lapisan tidak
     lebih dari 1 (satu) meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
                                                                        
                                                                        
  1.9 PEMBUATAN PAPAN PROYEK                                            
                                                                        
                                                                        
     Papan nama proyek harus dibuat dan dipasang di lokasi yang akan dibangun agar dapat dilihat dan dibaca
     dengan mudah. Papan nama proyek dibuat dengan ukuran ±1,20 x 0,80 meter dari bahan cetakan
     (Baliho) yang mencantumkan antara lain :                           
                                                                        
     a. Nama Kegiatan                                                   
     b. Nama Pekerjaan :                                                
     c. Tahun Anggaran                                                  
     d. Sumber Dana   :                                                 
     e. Pelaksana/Kontraktor : -                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.10 PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA                                         
                                                                        
   a. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah permukaan, dan
     pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing didalam daerah kerja, kecuali benda-
     benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan
                                                                        
     ketentuan Pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan
     tumbuhan dan benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
   b. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua pohon, semak,
     tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya. Kontraktor / Pemborong harus
                                                                        
     menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya.
   c. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk, tunggul, akar, serpihan,
     tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul, yang tidak diperuntukan berada
     disana; harus dibersihkan dan atau dibongkar serta dibuang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul
     dan akar harus dibuang dari daerah galian sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm. di bawah
     elevasi lubang galian sesuai Gambar Kerja. Lubang- lubang akibat pembongkaran harus di-urug dengan
     material yang memadai dan dipadatkan sampai 90 % dari kepadatan kering maksimum AASHTO T 99.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.11 PENGUKURAN KONDISI TAPAK & PENETUAN PEIL +0.00                   
                                                                        
   1. PEKERJAAN PENGUKURAN KONDISI TAPAK.                               
   ➢ Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran kondisi “existing” tapak
     terhadap posisi rencana bangunan. Hasil pengukuran harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan
     Pengawas dan Konsultan Perencana.                                  
                                                                        
   ➢ Ketidak-cocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan keadaan yang sebenarnya di lapangan,
     harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
                                                                        
   ➢ Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat-alat waterpass &
                                                                        
     theodolit.                                                         
   ➢  Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya
                                                                        
     diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan
     Perencana.                                                         
   ➢ Sebagai keharusan dari Kontrak ini dan tanpa biaya tambahan, Kontraktor / Pemborong harus
                                                                        
     menyediakan khusus untuk digunakan oleh Konsultan Pengawas segala peralatan, instrumen, personil
     dan tenaga survey, dan lain-lain material yang mungkin dibutuhkan dalam memeriksa pemasangan /
     pematokan (setting out) atau untuk pekerjaan-pekerjaan lain yang terkait. Semua peralatan pengukuran
     harus disediakan lengkap termasuk tripod dan lain-lain.            
   ➢ Atas tanggungan biaya sendiri, Kontraktor / Pemborong harus mengadakan survey dan
                                                                        
     pengukuran tambahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor / Pemborong harus
     bertanggung jawab atas ketepatan pengukuran dan survey yang dikerjakan oleh karyawannya.
   ➢ Setiap tanda yang dibuat oleh Konsultan Pengawas ataupun oleh Kontraktor harus dijaga baik-
                                                                        
     baik. Bila terganggu atau rusak, harus segera diperbaiki oleh Kontraktor atas tanggungan biaya sendiri.
   ➢ Setiap jenis pekerjaan dari bagian apapun, tidak boleh dikerjakan sebelum persiapannya (setting
                                                                        
     out) disetujui oleh Konsultan Pengawas.                            
   ➢ Kontraktor / Pemborong harus mengajukan 3 (tiga) salinan /copy penampang melintang (cross
                                                                        
     section) kepada Konsultan Pengawas yang akan mengesahkan salah satu salinan atau merevisinya,
     kemudian mengembalikannya kepada Kontraktor / Pemborong. Bila Konsultan Pengawas perlu
     mengadakan perubahan / revisi, Kontraktor / Pemborong harus men gajukan lagi salinan cross section
     untuk persetujuan tersebut di atas. Cross section dari Kontraktor / Pemborong harus digambar di atas
                                                                        
     kertas kalkir agar memungkinkan direproduksi. Bila cross section ini akhirnya disetujui, maka Kontraktor /
     Pemborong harus menyerahkan gambar kalkir asli dan 3 (tiga) lembar hasil reproduksinya kepada
     Pemimpin Proyek. Gambar cross section harus memakai judul dan ukuran sesuai dengan yang ditentukan
     oleh Konsultan Pengawas.                                           
                                                                        
                                                                        
   2. PEKERJAAN PENENTUAN PEIL + 0,00                                   
                                                                        
   Pekerjaan penentuan peil + 0,00 (finishng Arsitektur) adalah permukaan lantai finishing ruangan Lantai Satu
   seperti tertera dalam gambar kerja yaitu sama dengan elevasi Lantai Dasar bangunan Kios 10 x 20 yang
   sudah dibangun. Selanjutnya peil + 0,00 ini ditandai dengan patok ukur yang ditentukan di lapangan dan
   disetujui oleh Konsultan Pengawas.                                   
                                                                        
                                                                        
  1.12 PEMASANGAN PATOK UKUR DAN PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)             
                                                                        
   1. PATOK UKUR.                                                       
                                                                        
   a. Kontraktor / Pemborong harus membuat patok-patok untuk membentuk garisgaris sesuai dengan
     gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas sebelum memulai pekerjaan. Bila
     dianggap perlu, Konsultan Pengawas dapat merevisi garis -garis / kemiringan dan meminta Kontraktor /
                                                                        
     Pemborong untuk membetulkan patok-patok itu. Kontraktor / Pemborong harus mengajukan
     pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau penentuan permukaan (level) dari bagian pekerjaan
     tertentu, tidak kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa.
     Kontraktor / Pemborong harus membuat pengukuran atas pekerjaan pematokan dan Konsultan Pengawas
     akan memeriksa pengukuran itu.                                     
   b. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm. tertancap kuat ke dalam tanah
     sedalam 100 cm. dengan bagian yang muncul diatas muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil +
     0,00 sesuai Gambar Kerja, dan diatasnya ditambahkan pipa besi untuk mencantumkan patokan
     ketinggian diatas peil + 0,00.                                     
                                                                        
   c. Indikasi selanjutnya selain tersebut di atas agar dicantumkan pada patok ukur sesuai petunjuk
     Konsultan Pengawas.                                                
                                                                        
   d. Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian atau peil permukaan yang ada
     dantercantum         dalam            Gambar            Kerja.     
   e. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor minimal 2 (dua) buah, dan lokasi
     penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas sedemikian rupa sehingga tidak
                                                                        
     mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan pembangunan berlangsung.
   f. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan dijaga
     keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada instruksi dari Konsultan Pengawas
     untuk dibongkar.                                                   
                                                                        
                                                                        
   2. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK).                                       
                                                                        
   a. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu Borneo dengan ukuran tebal 3 cm. dan lebar 15 cm., lurus
     dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.                        
   b. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain adalah 1,50 m. tertancap di
     tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.           
   c. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m. dari as pondasi terluar atau sesuai dengan keadaan
     setempat.                                                          
   d. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya atau rata waterpass,
                                                                        
     kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.                  
   e. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor / Pemborong harus melaporkan kepada
     Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.                  
   f. Kontraktor / Pemborong harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan bangunan
     ini         sampai         tidak        diperlukan      lagi.      
                              BAB  II                                   
                                                                        
             SYARAT-SYARAT  TEKNIS PEKERJAAN   TANAH                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 2.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH                                             
                                                                        
   1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
   a. Galian struktur merupakan penggalian tanah untuk bangunan struktur, sesuai dengan batasan
                                                                        
     pekerjaan sebagaimana dijelaskan disini atau sebagaimana tampak pada gambar. Pekerjaan galian yang
     dijelaskan dengan pasal-pasal lain dalam spesifikasi ini tidaklah digolongkan sebagai galian struktur.
   b. Galian struktur disini tidak dibatasi hanya pada galian / pengeboran struktur pondasi, tapi termasuk
     pekerjaan galian untuk poer, sloof dan batu kali.                  
   c. Pekerjaan galian ini mencakup pengurugan kembali dengan material yang disetujui
                                                                        
   d. oleh Konsultan Pengawas, berikut pembuangan bahan-bahan sisa, dan semua bahan serta peralatan
     lainnnya untuk menghindarkan galian dari genangan air tanah dan air permukaan.
   e. Penyediaan tenaga kerja, bahan, fasilitas pelaksanaan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang
     diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah yang sesuai dengan gambar-gambar dan
     spesifikasi.                                                       
                                                                        
                                                                        
   2. PERSYARATAN PEKERJAAN                                             
                                                                        
   a. Tata letak.                                                       
                                                                        
     Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas tata letak yang diperlukan untuk melaksanakan
     pekerjaan. Sebelum penataan, Kontraktor / Pemborong harus menyerahkan rencana tata letak untuk
     mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Bench mark yang bersifat tetap maupun sementara
     harus dijaga dari kemungkinan gangguan atau pemindahan.            
   b. Pengawasan                                                        
                                                                        
     Selama pelaksanaan pekerjaan tanah ini, Kontraktor / Pemborong harus diwakili oleh seorang pengawas
     ahli yang sudah berpengalaman dalam bidang pekerjaan penggalian / pengurugan, yang mengetahui
     semua aspek pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai kontrak.      
   c. Pekerjaan pembersihan dan pembongkaran.                           
                                                                        
     ➢ Semua benda di permukaan seperti pohon, akar dan tonjolan, serta rintangan-rintangan dan lain-lain
       yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang tercantum dalam gambar, harus dibersihkan
       dan atau dibongkar, kecuali untuk hal-hal di bawah ini :         
                                                                        
     ➢ Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak mudah
       rusak, yang letaknya minimal 1 (satu) meter di bawah dasar poer. 
                                                                        
    ➢ Pembongkaran tiang-tiang, saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam yang diperlukan dalam
    penggalian di tempat tersebut.                                      
    ➢  Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali, lubang-lubang bekas pepohonan dan lubang-
                                                                        
       lubang lain, harus diurug kembali dengan bahan- bahan yang baik dan dipadatkan.
    ➢  Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman tanaman dan puing-
       puing ke tempat yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.         
    ➢  Kontraktor / Pemborong harus melestarikan semua benda-benda yang ditentukan tetap
                                                                        
       berada pada tempatnya.                                           
    ➢  Galian konstruksi / obstacl, Kriteria obstacle adalah berupa konstruksi beton, pasangan batu kali,
                                                                        
       pasangan dinding tembok, besi-besi tua dan lainlain bekas konstruksi bangunan lama, dimana cara
       melakukan pembongkarannya memerlukan metoda khusus dengan menggunakan peralatan yang
       lebih khusus pula (misalnya pemecah beton/concrete breaker, compressor, mesin potong)
       dibandingkan peralatan yang digunakan pada pekerjaan galian tanah.
    ➢  Semua brangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing harus segera
                                                                        
       dikeluarkan dari site dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
       Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini, harus tersedia di lapangan dalam
       keadaan siap pakai.                                              
    ➢  Pembuangan humus, Sebelum mulai pekerjaan penggalian, lapisan humus dan rumput harus
                                                                        
       dibersihkan, harus bebas dari sisa-sisa tanah bawah (sub soil), bekas- bekas pohon, akar- akar, batu-
       batuan, semak-semak atau bahan lainnya. Humus yang didapat dari pengupasan tersebut harus
       dibuang ke tempat yang sudah ditentukan oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
                                                                        
     3. PELAKSANAAN PENGGALIAN                                          
     Sebelum memulai pekerjaan galian, Kontraktor / Pemborong harus :   
                                                                        
  a. Dengan inisiatif sendiri mengambil tindakan untuk mengatur drainase alamiah dari air yang mengalir
     pada permukaan tanah, untuk mencegah galian tergenang air.         
  b. Memeriksa segala pembongkaran dan pembersihan di tempat itu sudah dilaksanakan sesuai dengan
     spesifikasi ini.                                                   
                                                                        
  c. Memberitahu Konsultan Pengawas sebelum memulai suatu galian apapun, agar elevasi
     penampang melintang dan pengukuran dapat diketahui dan dilakukan pada tanah yang belum terganggu.
     Tanah yang berdekatan dengan struktur tidak boleh diganggu tanpa ijin Konsultan Pengawas
  d. Parit-parit atau galian pondasi untuk struktur atau alas struktur, harus mempunyai ukuran yang cukup
     sehingga memungkinkan perletakan atau alas pondasi sesuai dengan ukurannya. Bagian- bagian dinding /
     sisi parit harus selalu ditopang. Elevasi dasar alas sebagaimana tampak pada gambar merupakan
     perkiraan, sehingga secara tertulis Konsultan Pengawas dapat memerintahkan perubahan ukuran dan
     elevasi jika  diperlukan untuk menjamin pondasi yang   kokoh.      
  e. Penggunaan mesin untuk penggalian diperbolehkan, kecuali untuk tempat-tempat dimana
     penggunaan mesin-mesin itu dapat merusak benda-benda yang berada didekatnya, bangunan- bangunan
                                                                        
     ataupun pekerjaan yang telah rampung. Dalam hal ini metoda pekerjaan secara manual / dengan
     menggunakan tenaga buruh yang harus dilakukan.                     
  f. Bila diperlukan, Kontraktor / Pemborong harus membuat turap sementara yang cukup kuat untuk
     menahan lereng-lereng tanah galian supaya tidak ambruk, dan agar tidak mengganggu pekerjaan. Turap
     sementara tersebut harus dapat menjaga bangunan-bangunan yang berada didekat lereng galian tetap
     stabil.                                                            
  g. Apabila terjadi kerusakan bangunan (roboh) yang diakibatkan oleh pekerjaan galian, maka Kontraktor /
     Pemborong harus bertanggung jawab terhadap kerusakan bangunan tersebut dan harus menggantinya/
     memperbaikinya atas biaya Kontraktor / Pemborong.                  
                                                                        
  h. Kontraktor / Pemborong harus melakukan perlindungan dan perawatan yang cukup untuk bagian-bagian
     pekerjaan di atas maupun di bawah tanah, drainase, saluran-saluran pembuang dan rintangan-rintangan
     yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan. Semua biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab
     Kontraktor.                                                        
  i. Kemiringan galian harus dibuat maksimal dengan perbandingan 1 (satu) horizontal dan 1 (satu)
                                                                        
     vertikal, kecuali diperlihatkan lain dalam gambar.                 
                                                                        
  j. Batu-batu, kayu-kayu dan bahan-bahan lain dalam lubang galian yang tak berguna harus dibuang
     dan tidak boleh digunakan untuk pengurugan.                        
  k. Setiap kali galian selesai dikerjakan, Kontraktor / Pemborong harus memberitahu Konsultan Pengawas
     mengenai hal itu dan pembuatan Lapisan Sirtu, Lantai Kerja atau penempatan material apapun tidak boleh
     dilakukan sebelum Konsultan Pengawas menyetujui kedalaman pondasi dan karakter tanah dasar
     pondasi.                                                           
  l. Bila tanah dasar pondasi lembek, berlumpur atau tidak memenuhi syarat, maka bila
     diperintahkan oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong harus menggantinya dengan material
                                                                        
     berbutir atau split / batu pecah sebagaimana disyaratkan pada RKS ini. Material penggganti tersebut harus
     diurugkan dan dipadatkan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis 15 cm, sampai mencapai elevasi dasar
     pondasi dengan kepadatan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.       
  m. Kepadatan tanah dasar harus mencapai CBR 3%. Bila menurut Konsultan Pengawas tanah dasar pondasi
     tidak memenuhi syarat semata-mata karena kesalahan Kontraktor / Pemborong dalam mengerjakan
     kewajibannya, maka Kontraktor / Pemborong harus membuang dan mengganti tanah dasar pondasi atas
     tanggungan biaya sendiri, atau menangguhkan pekerjaan galian itu sampai kondisi tanah dasar pondasi
     tersebut memenuhi syarat.                                          
                                                                        
  n.  Semua material hasil galian bila memenuhi syarat, harus dimanfaatkan sebagai material urugan atau
     timbunan, dan   bila  ternyata berlebihan maka harus  dibuang.     
   4. AIR TANAH                                                         
                                                                        
   a. Bila air tanah muncul ketika sedang dilakukan galian struktur, maka Kontraktor / Pemborong harus
     segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah air menggenangi galian dan alas
     struktur.                                                          
   b. Bila galian terjadi pada tanah yang mengandung air permukaan, maka air ini tidak dianggap sebagai air
                                                                        
     tanah dan merupakan kewajiban Kontraktor / Pemborong untuk menanggulanginya sesuai spesifikasi ini,
     sehingga tidak akan ada tambahan pembayaran. Penilaian apakah air itu merupakan air permukaan atau
     air tanah adalah mutlak wewenang Konsultan Pengawas. Jika air dapat dihalangi memasuki galian
     dengan menggunakan cofferdam terbuka, maka air ini tidak dinilai sebagai air tanah.
   c. Bila tinggi muka air di atas elevasi dasar galian, maka harus digunakan cofferdam yang kedap air. Bila
     diminta, Kontraktor / Pemborong harus menunjukkan gambar mengenai metoda pembuatan
     cofferdam yang dipakainya kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui. Cofferdam atau palung untuk
     pembuatan pondasi, secara umum harus dibuat di bawah dasar alas pondasi dan dibuat sedapat mungkin
     kedap air. Umumnya dimensi cofferdam itu harus sedemikian rupa sehingga memberikan cukup
                                                                        
     kebebasan / keleluasaan untuk pembuatan acuan (form) dan pemeriksaannya serta memudahkan proses
     pemompaan air keluar. Bila menurut Konsultan Pengawas keadaannya tidak memungkinkan untuk
     mengeringkan galian sebelum membuat alas pondasi, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan
     pembuatan lapisan beton penutup dengan ukuran tertentu, dan lapisan tersebut harus diletakkan
     sebagaimana tampak pada gambar atau mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas. Lalu galian harus
     dikeringkan dan alas pondasi diletakkan. Bila digunakan palung berbeban, dan beban tersebut dipakai
     untuk menanggulangi tekanan hidrostatik yang bekerja terhadap dasar lapisan pondasi penutup, maka
     harus digunakan penyemat (jangkar) khusus untuk mentransfer seluruh berat palung terhadap lapisan
                                                                        
     pondasi. Bila lapisan pondasi penutup dibuat di bawah air, maka cofferdam harus dibuat pada muka air
     yang rendah. Cofferdam dibuat untuk melindungi beton dari kerusakan karena naiknya muka air dan erosi.
     Di dalam cofferdam tidak boleh ditinggalkan kayu-kayuan dan lain-lain tanpa ijin Konsultan Pengawas. Bila
     pekerjaan memompa air diijinkan dilakukan dari bagian galian pondasi, maka harus dicegah agar jangan
     ada bahan beton yang ikut terbawa keluar. Setiap pekerjaan memompa yang dibutuhkan selama perletakan
     beton, atau selama waktu sekurang-kurangnya 24 jam sesudahnya harus menggunakan pompa yang
     sesuai dan air diletakkan di luar acuan beton. Pemompaan air untuk mengeringkan ini tidak boleh
     dikerjakan sebelum lapisan cukup keras dan kuat untuk melawan tekanan hidrostatik. Kecuali bila
     ditentukan lain, cofferdam atau palung dengan segala kelengkapannya, harus dibongkar oleh Kontraktor /
                                                                        
     Pemborong segera setelah selesai pekerjaan sub-struktur. Pemindahannya harus sedemikian rupa
     sehingga  tidak  merusak   pekerjaan yang   telah   diselesaikan.  
 2.2 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN                                     
                                                                        
     1. PEKERJAAN URUGAN                                                
                                                                        
        Pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah ini untuk :            
                                                                        
      a. Semua galian sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan CBR 2% atau sesuai
        Gambar Kerja                                                    
                                                                        
      b. Semua tanah lantai bangunan sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan CBR 3%
                                                                        
        atau sesuai Gambar Kerja.                                       
                                                                        
      c. Terkecuali untuk tempat tertentu / khusus, kepadatan tanahnya seperti tercantum dalam
        Gambar Kerja atau petunjuk Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     2. PENGURUGAN                                                      
                                                                        
     a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah bersih dari humus, akar
       tanaman, benda-benda organis, sisa-sisa bongkaran dan bahan lain yang dapat mengurangi kualitas
       pekerjaan ini.                                                   
     b. Urugan harus bebas dari segala macam bahan yang dapat membusuk, sisa bongkaran, dan atau yang
       dapat mempengaruhi kepadatan urugan. Tanah urugan dapat diambil dari bekas galian atau tanah
       yang didatangkan dari luar yang tidak mengandung bahan-bahan seperti tersebut di atas dan atau
                                                                        
       telah disetujui Konsultan Pengawas.                              
     c. Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis dan langsung dipadatkan sampai
       mencapai permukaan / peil yang diinginkan. Ketebalan perlapis setelah dipadatkan tidak boleh
       melebihi 20 cm. Setiap kali penghamparan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas
       yang menyatakan bahwa lapisan di bawahnya telah memenuhi kepadatan yang disyaratkan, dan
       seluruh prosedur pemadatan ini harus ditulis dalam Berita Acara yang disetujui Konsultan Pengawas.
     d. Pengurugan untuk halaman yang tidak dibangun, jalan dan perkerasan, tidak perlu dipadatkan
       dengan mesin pemadat, cukup ditimbris dengan tangan.             
                                                                        
                                                                        
     3. PEMADATAN                                                       
                                                                        
     a. Sebelum pelaksanaan pemadatan, seluruh area pembangunan harus dikeringkan terlebih
       dahulu,                                                          
     b. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab atas ketepatan penempatan dan pemadatan
                                                                        
       bahan-bahan urugan dan juga memperbaiki kekurangankekurangan akibat pemadatan yang tidak
       cukup.                                                           
     c. Kontraktor / Pemborong harus menetukan jenis ukuran dan berat dari alat yang paling sesuai untuk
       pemadatan bahan urugan yang ada. Alat-alat pemadatan ini harus mendapat persetujuan Konsultan
       Pengawas.                                                        
   d. Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapisan maksimum 30 cm. dan
     dipadatkan sampai mencapai paling sedikit 90% (modified proctor) dari kepadatan kering maksimum
                                                                        
     seperti yang ditentukan dalam AASHTO T 99.                         
   e. Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik. Apabila hari hujan, pemadatan harus
     dihentikan. Selama pekerjaan ini, kadar air harus dijaga agar tidak lebih besar dari 2 % kadar air optimum.
   f. Kontraktor / Pemborong diwajibkan melakukan tes kepadatan tanah apabila diminta oleh Direksi /
     Konsultan Pengawas, sebanyak titik yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas, yang harus disaksikan
     oleh Konsultan Pengawas dan dibuatkan laporan tertulis untuk tiap titik meliputi area 150 m2.
                                                                        
                                                                        
   4. PEKERJAAN PERATAAN TANAH                                          
                                                                        
     Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang direncanakan, perataan pada
     bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kelebihan tanah tersebut dapat diangkut ke tempat
     lain     yang     ditentukan   oleh     Konsultan    Pengawas.     
                              BAB III                                   
                                                                        
           SYARAT-SYARAT  TEKNIS PEKERJAAN   STRUKTUR                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 3.1 PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG                                 
                                                                        
     1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                        
     a. Membuat lantai kerja beton adukan 1:3:5 b.                      
     Pek. Sloof, mutu beton K-225                                       
     c. Pek. Kolom, mutu beton K-225                                    
     d. Pek. Balok, mutu beton K-225                                    
                                                                        
                                                                        
     2. PERSYARATAN MUTU                                                
                                                                        
     a. Mutu Beton.                                                     
       Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik atau syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
       beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Dalam segala hal yang
       menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan standard yang berlaku yaitu :
        ➢ Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung (SNI – 2847 - 2013).
                                                                        
        ➢ Spesifikasi Beton Strukturan (SNI – 6880 : 2016)              
        ➢ Peraturan Umum Beton Indonesia (PUBI, 1982).                  
                                                                        
        ➢ Beban Minimun Untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur Lain.
        ➢ Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, 1983.            
                                                                        
        ➢ American Society Of Testing Matrial (ASTM). 1.2. b.           
     Adukan Beton                                                       
       Adukan beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus Beton Readymix, kecuali
       ada pertimbangan lain pada bagian- bagian tertentu dapat menggunakan beton konvensional yang
                                                                        
       sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas / Konsultan Pengawas
     c. Lantai Kerja                                                    
       Seluruh beton untuk lantai kerja adalah beton rabat dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr atau dengan
                                                                        
       mutu K-100.                                                      
     d. Mutu Baja Tulangan.                                             
       Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini adalah sebagai berikut :
                                                                        
        ➢ Mutu baja tulangan s/d. ∅ 10 mm. adalah BJTP 240 (U-24) dengan kekuatan tarik 2080
          Kg/Cm2                                                        
                                                                        
        ➢ Mutu baja tulangan ≥ ∅ 13 mm. (diameter luar) adalah BJTD 320 (U-32 / besi ulir) dengan
          kekuatan tarik 2780 Kg/Cm2                                    
     ➢  Atau bila dalam gambar disyaratkan menggunakan wiremesh, maka digunakan wiremesh
                                                                        
        U-50, dengan ukuran / tipe sesuai dengan Gambar Kerja           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   3. PERSYARATAN BAHAN BETON                                           
                                                                        
   a. Semen                                                             
     Semua semen harus Semen Portland yang disesuaikan dengan persyaratan dalam Peraturan Portland
     Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1 atau standar Inggris BS 12 dengan merek tiga roda,
                                                                        
     conch, atau tonasa.                                                
   b. Pemeriksaan                                                       
     Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap waktu sebelum
                                                                        
     dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk memberi bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan
     Pengawas untuk pengambilan contoh-contoh tersebut. Semen yang tidak dapat diterima sesuai
     pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas, harus tidak dipergunakan atau diafkir. Jika semen yang
     dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk beton, maka Konsultan Pengawas dapat
     memerintahkan untuk membongkar beton tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah
     disetujui atas beban Kontraktor. Kontraktor harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang
     dibutuhkan untuk pemeriksaan atas biaya Kontraktor                 
   c. Tempat Penyimpanan                                                
                                                                        
     Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen, dan setiap saat harus
     terlindung dengan cermat terhadap kelembaban udara. Tempat penyimpanan tersebut juga harus
     sedemikian rupa agar memudahkan waktu pengambilan.Gudang penyimpanan harus berlantai kuat dibuat
     dengan jarak minimal 30 cm. dari tanah, harus cukup besar untuk dapat memuat semen dalam jumlah
                                                                        
     cukup besar sehingga kelambatan atau kemacetan dalam pekerjaan dapat dicegah dan harus mempunyai
     ruang lantai yang cukup untuk menyimpan tiap muatan truk semen secara terpisah- pisah dan
     menyediakan jalan yang mudah untuk mengambil contoh, menghitung zak-zak dan memindahkannya.
     Semen dalam zak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2 meter. Untuk mencegah semen didalam zak
     disimpan terlalu lama sesudah penerimaan, Kontraktor hendaknya mempergunakan semen menurut
     urutan kronologis yang diterima di tempat pekerjaan. Tiap kiriman semen harus disimpan sedemikian rupa
     sehingga mudah dibedakan dari kiriman lainnya. Semua zak kosong harus disimpan dengan rapih dan
     diberi tanda yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.         
                                                                        
   d. Agregat Halus dan Agregat Kasar                                   
    ➢  Kontraktor harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan menimbun semua pasir dan split / batu
       pecah. Segala cara yang dilaksanakan oleh Kontraktor untuk pembongkaran, pemuatan, pengerjaan
       dan penimbunan pasir dan split / batu pecah harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
       Pengawas.                                                        
    ➢  Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus mendapat persetujuan dari
                                                                        
       Konsultan Pengawas. Kontraktor harus membersihkan bahkan memperbaiki saluran buangan disemua
       tempat penimbunan dan harus mengatur semua pekerjaan penimbunan pasir dan split / batu pecah
       sedemikian rupa sehingga timbulnya pemisahan dan pencampuran antara pasir dan split / batu pecah
       akan dapat dihindari dan bahan yang ditimbun tidak akan tercampur tanah atau bahan lain pada
                                                                        
       waktu ada banjir atau air rembesan. Kontraktor diminta untuk menanggung sendiri segala biaya
       untuk pengolahan kembali pasir dan split / batu pecah yang kotor karena timbunan yang tidak
       sempurna dan lalai dalam pencegahan yang cukup. Pasir dan split / batu pecah tidak boleh dipindah-
       pindah dari timbunan, kecuali bila diperlukan untuk meratakanpengiriman berikutnya.
    ➢  Pasir                                                            
                                                                        
       Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah pasir alam yaitu pasir yang dihasilkan
       dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan persetujuan Konsultan Pengawas. Persetujuan
       untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksudkan sebagai persetujuan dasar (pokok) untuk semua
       bahan yang diambil dari sumber tersebut. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kualitas tiap jenis
       dari semua bahan yang dipakai dalam pekerjaan. Kontraktor harus menyerahkan pada Konsultan
                                                                        
       Pengawas sebagai bahan pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan, contoh yang cukup, seberat 15
       kg. dari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai, sedikitnya 14 hari sebelum diperlukan
    ➢  Agregat Kasar                                                    
                                                                        
       Split / Batu Pecah yang digunakan adalah butir-butir keras tidak berpori, warna abu – abu, bersih dan
       tidak mengandung zat-zat alkali aktif. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% terhadap berat
       kering . Yang diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm.Apabila kadar
       lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci. Penyimpanan batu pecah sedemikian .rupa agar
       terlindung dari pengotoran oleh bahan– bahan lain. Split/Batu Pecah harus menggunakan bahan batu
       pecah yang diproses dengan “Cruser Stone” tidak diperkenankan dengan pecah sistim manual.
       Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia Jasa harus mengajukan Sample bahan terlebih dahulu
                                                                        
       kepada Pengendali kegiatan, sampai mendapat ijin secara Tertulis baru pekerjaan bisa dilaksanakan.
   e. Air                                                               
     Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi / mortar dan spesi injeksi harus bebas dari lumpur,
                                                                        
     minyak, asam, bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat
     merusak. Air tersebut harus diuji di Laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas
     untuk menetap-kan sesuai tidaknya dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Spesifikasi Beton
     Struktural (SNI – 6880  :   2016) untuk bahan  campuran beton.     
   f. Baja Tulangan                                                     
                                                                        
     Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan standar Indonesia untuk beton NI-
     2, SNI–6880:2016, atau ASTM Designation A-15, dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Konsultan
     Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor, surat keterangan tentang pengujian oleh pabrik dari
     semua baja tulangan beton yang disediakan, untuk persetujuan Konsultan Pengawas sesuai dengan
                                                                        
     persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi seperti tercantum di dalam gambar rencana.
   g. Cetakan (bekisting)                                               
    ➢  Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai multiplex dengan tebal minimum
                                                                        
       12 mm. Bekisting dari multiplex tersebut harus diperkuat dengan rangka kayu Borneo Super ukuran 5/7,
       6/10, 6/12 dan sebagainya, untuk mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna, atau dari
       bahan lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana.
    ➢  Steiger / penyangga bekisting harus terdiri dari pipa-pipa besi standar pabrik (schafolding)
                                                                        
       atau kayu dan tidak diperkenankan memakai bambu. h.              
   Water stop                                                           
                                                                        
     Water stop harus dipasang di setiap penghentian pengecoran untuk bagian-bagian yang harus kedap air,
     yaitu antara lain pelat atap, lantai toilet dan tempat-tempat basah lainnya sesuai dengan Gambar Kerja.
     Water stop yang digunakan adalah NODROP dan AQUAPROOF, tipe disesuaikan dengan posisi joint
     dengan minimum lebar 20 cm.                                        
   i. Bonding Agent                                                     
                                                                        
     Dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus disambungkan / dicor secara terputus, untuk
     mendapatkan sistem struktur yang kokoh sesuai dengan design dan perhitungannya. Bonding agent yang
     dipergunakan adalah Produk dari LEMKRA berupa material liquid berwarna putih terbuat dari bahan
     polymer acrylic digunakan pada sambungan pengecoran beton lama dan baru khusus untuk daerah
     kering. Cara pemakaiannya harus sesuai petunjuk pabrik.            
   j. Admixture                                                         
                                                                        
     Admixture / hardener dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk mempercepat pengerasan beton
     Produk dari LEMKRA                                                 
     Retarder digunakan untuk memperlambat waktu setting beton (initial set), dimana bila waktu pengiriman
     beton dari Batching Plant ke proyek dan sampai dengan waktu penuangan beton memerlukan waktu lebih
                                                                        
     dari 1 (satu) jam. Bahan retarder yang dipergunakan adalah CONPLAST RP264M2 dengan takaran 0,20
     – 0,60 liter per 100 kg. semen. Pencampuran dilakukan di Batching Plant.
     Superplasticizer digunakan untuk membuat beton lebih plastis dan mencapai kekuatan awal yang lebih
     tinggi (high early strength). Bahan plasticizer adalah CONPLAST SP 430D dengan
     takaran 0,60 – 2,00 liter per 100 kg. semen. Pencampuran dilakukan di dalam mixer sebelum beton
     dituang ke dalam cetakan.                                          
                                                                        
                                                                        
   4. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN BETON                           
                                                                        
   a. Kelas dan Mutu Pekerjaan Beton                                    
                                                                        
    ➢  Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan Standar Beton Indonesia NI2 PBI-1971.
                                                                        
       Bilamana tidak ditentukan lain, kuat tekan dari beton adalah selalu kekuatan tekan hancur dari contoh
       silinder diuji pada umur 7 hari, 14 hari dan 28 hari.            
    ➢  Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil pengujian benda-
                                                                        
       benda uji harus memberikan hasil σ’bk (kekuatan tekan beton karakteristik) yang lebih besar dari yang
       ditentukan di dalam table, 4.2.1. PBI-1971.                      
    ➢  Umur benda uji pada saat pengujian harus dilaksanakan pada umur 7, 14, atau 28 hari sesuai
                                                                        
       dengan kesepakatan dengan Konsultan Pengawas yang tertuang dalam risalah rapat. b.
   Komposisi campuran Beton                                             
    ➢  Beton harus dibentuk dari campuran bahan-bahan semen portland, pasir, split / batu pecah
                                                                        
       dan air seperti yang ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam perbandingan yang
       tertentu / serasi dan diolah sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang baik / tepat.
    ➢  Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang ditentukan dalam spesifikasi ini,
                                                                        
       harus dipakai “campuran yang direncanakan (design mix)“. Campuran yang direncanakan ini
       dihasilkan dari percobaan-percobaan campuran yang memenuhi kekuatan karakteristik yang
       disyaratkan dan dilakukan oleh laboratorium dari instansi pemerintah atau Badan yang sudah terbukti
                                                                        
       akreditasinya.                                                   
    ➢  Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari pekerjaan tidak
                                                                        
       boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan bahan beton, ukuran mana ditetapkan
       sepraktis mungkin sehingga tercapai pengecoran yang tepat dan memuaskan.
    ➢  Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai mutu,
                                                                        
       harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan, demikian juga pemeriksaan
       terhadap agregat dan beton yang dihasilkan.                      
   c. Pengujian Konsistensi Beton dan Benda-Benda Uji Beton             
                                                                        
    ➢  Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan untuk menjamin beton dengan
       konsistensi yang baik dan untuk menyesuaikan variasi kandungan lembab atau gradasi (perbutiran) dari
       agregat waktu masuk dalam mesin pengaduk (mixer). Penambahan air untuk mencairkan kembali
       beton padat hasil pengadukan yang terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum dipasang adalah
       sama sekali tidak diperkenankan. Keseragaman konsistensi beton untuk setiap kali pengadukan
       sangat perlu. Nilai slump dari beton (pengujian kerucut slump), tidak boleh kurang dari 8 cm. dan tidak
       melampaui 12 cm. untuk segala beton yang dipergunakan. Semua pengujian harus sesuai dengan
       NI-2                                               PBI-1971.     
       Konsultan Pengawas berhak untuk menuntut nilai slump yang lebih kecil bila hal tersebut dapat
       dilaksanakan dan akan menghasilkan beton berkualitas lebih tinggi atau alasan penghematan.
                                                                        
    ➢  Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan oleh Konsultan Pengawas melalui pengujian
       biasa. dibuat dan diuji sesuai dengan NI-2 PBI-1971. Pengujian slump akan diadakan oleh Konsultan
                                                                        
       Pengawas sesuai dengan NI-2 PBI-1971, Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang diperlukan
       untuk mengerjakan contoh-contoh pemeriksaan yang representatif.  
   d. Pekerjaan Baja Tulangan                                           
    ➢  Baja tulangan beton harus dibengkokkan / dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk dan ukuran-
                                                                        
       ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi. Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau
       dibengkokkan kembali dengan cara yang dapat merusak bahannya. Batang dengan bengkokan yang
       tidak ditunjukan dalam gambar tidak boleh dipakai. Semua batang harus dibengkokkan dalam keadaan
       dingin, pemanasan dari besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaannya
       disetujui oleh Konsultan Pengawas atau Perencana.                
    ➢  Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar rencana. Untuk menempatkan
                                                                        
       tulangan-tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus diikat kuat dengan kawat beton
       (bendraat) dan memakai bantalan blok-blok beton cetak (beton decking) dan atau kursi-kursi besi /
       cakar ayam perenggang. Jarak bersih terkecil antara batang yang paralel apabila tidak ditentukan
       dalam gambar rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus
                                                                        
       memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton..            
    ➢  Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar dan perhitungan. Apabila
                                                                        
       dipakai dimensi tulangan yang berbeda dengan gambar, maka yang menentukan adalah luas tulangan.
       Dalam hal ini Kontraktor diwajibkan meminta persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.
   e. Pekerjaan Selimut Beton                                           
                                                                        
     Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau dasar cetakan sesuai butir
     1.3.4.b. tersebut di atas, serta harus mempunyai jarak tetap dan tertentu untuk setiap bagian-bagian
     konstruksi sesuai dengan gambar rencana. Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal
     selimut beton yang digunakan 25 mm                                 
   f. Pekerjaan Sambungan Baja Tulangan                                 
                                                                        
     Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari yang ditunjukkan pada
     gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Overlap pada
     sambungan sambungan tulangan harus minimal 40 kali diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan
     secara pasti di dalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
   g. Suhu                                                              
                                                                        
     Suhu beton sewaktu dituang tidak boleh lebih dari 32oC dan tidak kurang dari 4,5oC. Bila suhu dari beton
     yang dituang berada antara 27oC - 32oC, beton harus diaduk di tempat pekerjaan untuk kemudian
     langsung dicor. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu dari beton melebihi
     32oC sebagai yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas, maka Kontraktor harus mengambil langlah-
                                                                        
     langkah yang efektif, umpamanya mendinginkan agregat, mencampur dengan es dan mengecor pada
     waktu malam hari bila perlu, untuk mempertahankan suhu beton waktu dicor pada suhu dibawah 32o C.
   h. Pekerjaan Rencana Cetakan                                         
    ➢  Cetakan (bekisting) harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang ditentukan dalam gambar rencana.
       Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum
                                                                        
       pembuatan cetakan dimulai, tetapi persetujuan yang demikian tidak akan mengurangi tanggung jawab
       Kontraktor terhadap keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-kerusakan
       yang mungkin dapat timbul pada waktu pemakaian. Sewaktu-waktu Konsultan Pengawas dapat
       mengafkir sesuatu bagian dari bentuk yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan Kontraktor
       harus dengan segera menanggulangi bentuk yang diafkir tesebut dan menggantinya atas bebannya
       sendiri. Pekerjaan Konstruksi Cetakan                            
    ➢  Semua cetakan harus betul-betul teliti, kuat dan aman pada kedudukannya sehingga dapat
                                                                        
       dicegah pengembangan atau lain Gerakan selama dan sesudah pengecoran beton.
                                                                        
    ➢  Semua cetakan beton harus kokoh. Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan-cetakan (bekisting)
       harus dilaburi / diminyaki dengan minyak bekisting yang biasa diperdagangkan untuk maksud itu yang
       dapat mencegah secara efektif melekatnya beton pada cetakan, dan akan memudahkan melepas
       bekisting / cetakan beton. Minyak bekisting tersebut dapat dipakai hanya setelah disetujui oleh
       Konsultan Pengawas.                                              
                                                                        
    ➢  Penggunaan minyak bekisting ini harus hati-hati untuk mencegah kontak dengan besi beton
       dan mengakibatkan kurangnya daya lekat.                          
                                                                        
    ➢  Alat-alat dan usaha-usaha yang sesuai dan cocok untuk membuka cetakan-cetakan tanpa merusak
       permukaan dari beton yang telah selesai, harus tersedia          
    ➢  Penyangga cetakan (steiger) harus bertumpu pada pondasi yang baik dan kuat sehingga tidak
                                                                        
       akan ada kemungkinan penurunan cetakan selama pelaksanaan. i.    
   Pekerjaan Pengangkutan Beton                                         
     Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus\ sedemikian rupa sehingga
     beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan, tanpa
                                                                        
     adanya pemisahan dan kehilangan bahan yang menyebabkan perubahan nilai slump.
   j. Pekerjaan Pengecoran                                              
                                                                        
    ➢  Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak baja tulangan beton
       sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan sparing-sparing instalasi, penyokong, pengikatan
       dan lain- lainnya telah selesai dikerjakan. Sebelum pengecoran dimulai, permukaan-permukaan yang
       berhubungan dengan pengecoran harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
    ➢  Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran beton
                                                                        
       (cetakan / bekisting) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan atau bahan lepas. Permukaan
       bekisting dengan bahan-bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang akan dicor, harus dibasahi
                                                                        
       dengan merata sehingga kelembaban / air dari beton yang baru dicor - tidak akan diserap.
    ➢  Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu dimana akan dicor beton baru,
                                                                        
       harus bersih dan lembab / basah ketika dicor dengan beton baru. Pembersihan harus berupa
       pembuangan semua kotoran, pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak, atau bahan-
       bahan asing yang menutupinya. Semua genangan air harus dibuang dari permukaan beton lama
       tersebut sebelum beton baru dicor. Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai bahan perekat beton
       yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.                          
    ➢  Perlu diperhatikan letak / jarak / sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang masih
                                                                        
       akan berlanjut, terhadap sistem struktur / penulangan yang ada.  
                                                                        
    ➢  Beton boleh dicor hanya ketika Konsultan Pengawas atau wakilnya yang ditunjuk serta Staf Kontraktor
       yang setaraf ada ditempat / lokasi pekerjaan, dan persiapannya betul-betul telah memadai.
    ➢  Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutan ke tempat
                                                                        
       posisi terakhir sependek mungkin, sehingga pada waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan
       antara split / batu pecah dan spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton
       yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang terlalu besar, atau
       bertumpuk dengan baja-baja tulangan, tidak diijinkan. Kalau diperkirakan pemisahan yang demikian itu
       mungkin akan terjadi, Kontraktor harus mempersiapkan tremie atau alat lain yang cocok untuk
       mengontrol jatuhnya beton.                                       
                                                                        
    ➢  Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua penuangan beton
       harus selalu lapis - perlapis horizontal dan tebalnya tidak lebih dari 50 cm. Konsultan Pengawas
                                                                        
       mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut apabila pengecoran dengan tebal lapisan 50 cm.
       tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.                            
    ➢  Pengecoran beton tidak diperkenankan selama terjadi hujan deras atau turun hujan yang
                                                                        
       lama, sedemikian rupa sehingga spesi / mortar terpisah dari agregat kasar. Selama hujan, air semen
       atau spesi tidak boleh dihamparkan pada construction joint, dan air semen atau spesi yang hanyut
       terhampar  harus    dibuang   sebelum   pekerjaan  dilanjutkan.  
    ➢  Ember-ember / gerobak dorong beton yang dipakai harus sanggup menuang dengan tepat
                                                                        
       dalam slump yang rendah dan memenuhi syarat- syarat campuran. Mekanisme penuangan harus
       dibuat dengan kapasitas minimal 50 liter. Juga harus tersedia peralatan lainnya untuk mendukung
       lancarnya pengecoran dimana diperlukan terutama bagi lokasi-lokasi yang sulit
       / terbatas.j. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga bebas dari
                                                                        
       kantong-kantong split / batu pecah, dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari cetakan dan
       material yang diletakan. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar (vibrator)
       harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas dari lapisan yang terletak
       di bawah. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan airnya.
       Semua beton harus dipadatkan dengan alat penggetar yang beroperasi dengan kecepatan paling
       sedikit 3.000 putaran per menit ketika dibenamkan ke dalam beton.
   k. Waktu dan Cara-Cara Pembukaan Cetakan                             
                                                                        
    ➢  Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas.
       Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk menghindarkan kerusakan pada beton. Beton
       yang masih muda / lunak tidak diijinkan untuk dibebani Segera sesudah cetakan-cetakan dibuka,
       permukaan beton harus diperiksa dengan teliti dan permukaan- permukaan yang tidak beraturan harus
       segera diperbaiki sampai disetujui Konsultan Pengawas            
                                                                        
    ➢  Umumnya diperlukan waktu minimum sebelum cetakan beton boleh dibuka, yaitu minimum
       3 hari untuk cetakan - cetakan samping pada pondasi dan sloof. 7 hari untuk dinding-dinding pemikul
                                                                        
       dan kolom. 28 hari untuk balok-balok, plat lantai, plat atap dan tangga.
   l. Perawatan (Curing)                                                
    ➢  Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan di bawah ini atau disemprot dengan
       Curing Agent CONCURE P yang berupa bahan cair / liquid material dimana setelah mengering
       berbentuk membrane clear dan berfungsi sebagai pelindung (curing compound)untuk menahan /
                                                                        
       mencegah penguapan air dari dalam beton, dengan takaran pemakaian untuk 1 liter adalah 5 – 6 m2.
       Konsultan Pengawas berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang harus digunakan pada
       bagian-bagian pekerjaan.                                         
    ➢  Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang langsung
                                                                        
       minimal selama 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan semacam itu dilakukan dengan menutupi
       permukaan beton dengan deklit atau karung bekas yang dibasahi dan harus dilaksanakan
       segera setelah pengecoran dilaksanakan.                          
    ➢  Perawatan beton setelah 3 hari, adalah dengan melakukan penggenangan dengan air pada
                                                                        
       permukaan beton paling sedikit selama 14 hari terus menerus. Perawatan semacam ini bisa dilakukan
       dengan penyiraman secara mekanis atau dengan pipa yang berlubang-lubang atau dengan cara lain
       yang  disetujui Konsultan Pengawas sehingga selama masa tersebut 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           Page | 27    
         permukaan beton selalu dalam keadaan basah. Air yang digunakan dalam perawatan
                                                                        
         (curing) harus memenuhi persyaratan spesifikasi air untuk campuran beton. m.
     Pekerjaan Perlindungan (Protection)                                
       Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelum penerimaan
       terakhir oleh Konsultan Pengawas.                                
                                                                        
     n. Pekerjaan Perbaikan Permukaan Beton                             
       ➢  Jika sesudah pembukaan cetakan, ada permukaan beton yang tidak sesuai dengan yang
         direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar atau diluar garis permukaan, atau ternyata ada
         permukaan yang cacat/rusak, semua hal itu dianggap sebagai tidak sesuai dengan spesifikasi ini
                                                                        
         dan harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas bebannya sendiri. Kecuali bila Konsultan
         Pengawas memberikan ijinnya untuk memperbaiki/menambal tempat yang rusak, dalam hal mana
         perbaikan harus dikerjakan seperti yang telah tercantum dalam pasal- pasal berikut.
       - Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari sarang split /
         batu pecah, kerusakan-kerusakan karena cetakan-cetakan, lubang-lubang karena keropos,
         ketidak-rataan dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan atau dengan batu gerinda. Sarang
         split / batu pecah dan beton lainnya harus dipahat, lubang-lubang pahatan harus diberi pinggiran
         yang tajam dan dicor sedemikian sehingga pengisian akan terikat (terkunci) di tempatnya. Semua
         lubang harus terus menerus dibasahi selama 24 jam sebelum dicor, dan seterusnya
                                                                        
         disempurnakan.                                                 
       - Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas hal-hal tidak sempurna pada bagian bangunan yang
         akan terlihat jika dengan penambalan saja akan menghasilkan sebidang dinding yang tidak
         memuaskan kelihatannya, Kontraktor diwajibkan untuk menutupi seluruh dinding (dengan spesi
         plesteran 1pc : 3ps) dengan ketebalan yang tidak melebihi 1 cm, demikian juga pada dinding
         yang berbatasan (yang bersambungan) sesuai dengan instruksi dari Konsultan Pengawas.
         Perlu diperhatikan untuk permukaan yang datar, batas toleransi kelurusan (pencekungan atau
         Pencembungan) bidang tidak boleh melebihi dari L / 1000 untuk semua komponen.
                              BAB IV                                    
          SYARAT-SYARAT  TEKNIS  PEKERJAAN  ARSITEKTUR                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  4.1. PEKERJAAN DINDING                                                
                                                                        
     1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                        
       Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua pasangan bata,
       pasangan bata yang ada pada tangga, pasangan glass blok, pasangan roster dan pasangan rolag
       bata seperti yang tertera pada gambar, pelaksanaan pemasangannya harus benar-benar mengikuti
       garis-garis ketinggian dan bentuk-bentuk yang terlihat pada gambar dan disebutkan dalam spesifikasi
       ini.                                                             
                                                                        
                                                                        
     2. PERSYARATAN MATERIAL                                            
                                                                        
     a. Batu bata yang digunakan harus baru, terbakar keras dan tidak patah -patah. Ukuran yang
       dianjurkan adalah 5,5 cm x 11 cm x 22 cm dengan toleransi 0,5 cm.
     b. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata biasa adalah campuran 1 PC:5 Pasir, sedangkan untuk
                                                                        
       daerah kedap air (transram) menggunakan campuran 1 PC : 3 Pasir, atau dimana semua pekerjaan
       pasangan dinding dijelaskan pada rab dan gambar.                 
                                                                        
                                                                        
     3. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                         
                                                                        
     a. Pasangan dinding batu bata umumnya adalah 1/2 batu, kecuali Direksi memberikan petunjuk lain.
     b. Pemasangan batu bata harus lurus dan tegak, lajur penaikannya diukur tepat dengan tiang lot, kecuali
       bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar maka setiap lajur bata harus putus sambungan dengan
       lajur dibawahnya. Selain itu pola ikatan pasangan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan
     c. Segera setelah pasangan batu bata selesai, siar-siarnya dikeruk sedalam 1 cm agar plesteran
       dapat melekat dengan baik                                        
     d. Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai jenuh, dan pemasangannya harus rapi
       sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik. Batu bata potongan tidak boleh dipakai/dipasang,
                                                                        
       terkecuali pada pertemuan-pertemuan dengan kusen/kolom.          
                                                                        
                                                                        
  4.2. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN                                    
                                                                        
     1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                        
       Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan acian sesuai dengan kebutuhan persyaratan
       adukan sebagai berikut :                                         
     a. Pek. Plesteran Sp. 1 : 5                                        
     b. Pek. Acian Semen                                                
                                                                        
                                                                        
                                                           Page | 29    
     2. PERSYARATAN MATERIAL                                            
                                                                        
     a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir laut atau pasir yang memiliki
       kandungan tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.             
     b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam kemasan standard
       pabrik dan terlindung.                                           
                                                                        
     c. Pasir yang digunakan adalah pasir yang berasal dari sungai (pasir kali) yang bersih, tidak
       mengandung tanah, lumpur dan kotoran-kotoran lain serta sebelum digunakan harus disaring/ diayak
       terlebih dahulu                                                  
     d. Pasir yang digunakan adalah pasir yang tidak mengandung bahan-bahan organis, garam dan tidak
       tercampur tanah atau bahan-bahan lain                            
     e. Semen yang digunakan merk tonasa, conc dan tiga roda            
                                                                        
     f. Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan bebas dari
       segala macam kotoran                                             
                                                                        
                                                                        
     3. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                         
                                                                        
     a. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester harus disiram air
       sampai jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih kurang 1 cm
     b. Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 1 cm dikerjakan dengan lurus dan rata dan bidang-
       bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan diperbaiki.       
     c. Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan adukan semen d.
     Pekerjaan plesteran baru boleh dikerjakan sesudah bangunan tertutup atap.
                                                                        
     e. Semua pasangan yang akan dimulai diplester harus sudah disiram air sampai basah dan bersih dari
       kotoran-kotoran naad-naadnya harus dikorek dahulu, dibasahi air baru diplester
     f. Pasangan dinding batu bata harus diplester dan diaci dengan ketentuan :
       ➢ Pasangan batu bata campuran 1 Pc : 5Ps diplester dengan adukan yang sama.dengan spesi
                                                                        
         pasangan bata, tebal plesteran tidak lebih dari 20 mm          
       ➢ Acian menggunakan dari bahan PC.                               
                                                                        
     g. Plesteran harus digosok berulang-ulang dengan acian PC sehingga tidak terjadi retak-retak dan pecah
       dengan hasil halus dan rata.                                     
     h. Pada area tempat pertemuan bahan yang berbeda (misalnya : kolom beton bata atau dinding beton-
       bata) dipasang kawat ayam dengan overlap yang cukup untuk mencegah keretakan.
                                                                        
                                                                        
  4.3. PEKERJAAN LANTAI                                                 
                                                                        
     1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                        
       Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan/material, tenaga kerja dan pemasangan lantai dan
       keramik sesuai dengan gambar kerja.                              
     2. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                         
                                                                        
     a. Sebelum pekerjaan lantai dikerjakan, pasir timbunan harus benar-benar padat sehingga tidak terjadi
       penurunan/keretakan pada lantai.                                 
     b. Pemasangan Keramik harus rapi, lurus, naad-nya dibuat rapat (kep) agar tidak menimbulkan siar
       untuk menghindari tempat atau sarang debu, serta mengikuti peilpeil yang ditentukan dalam gambar.
                                                                        
     c. Pemasangan keramik pada lantai dan dinding harus dikerjakan dengan rata dan d atar serta
       dikerjakan oleh tukang yang benar-benar ahli. Untuk pekerjaan pemasangan lantai keramik pada
       KM/WC dan Tempat Cuci Suction harus dibuat miring kearah saluran pembuangan air.
     d. Pemasangan ubin keramik dipasang diatas adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr setebal 7 cm.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  4.4. PEKERJAAN PENGECETAN DAN FINISHING                               
                                                                        
     1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                        
       Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja, pengecetan dan finishing
       dengan kebutuhan persyaratan sebagai berikut :                   
     a. Pengecetan tembok                                               
     b. Pengecetan plafon                                               
     c. Pengecetan kayu                                                 
     d. Pengecetan besi                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     2. PERSYARATAN MATERIAL                                            
                                                                        
     a. Jenis Cat tembok Eksterior yang digunakan adalah merk Dulux (Weathershield), . Warna
       disesuaikan dengan permintaan Pemberi Tugas                      
     b. Jenis Cat tembok Interior yang digunakan adalah merk Catylac . Warna disesuaikan dengan
       permintaan Pemberi Tugas                                         
     c. Jenis Cat plat atap beton yang digunakan adalah merk No Droop (Waterproof), d.
     Plamur atau dempul yang digunakan adalah merk paragon              
     e. Jenis Cat Plafond yang digunakan adalah merk Catylac , Warna Putih
                                                                        
     f. Jenis Cat kayu yang digunakan adalah merk avian . Warna disesuaikan dengan permintaan
                                                                        
       Pemberi Tugas                                                    
                                                                        
     g. Jenis Cat besi yang digunakan adalah merk avian . Warna disesuaikan dengan permintaan
       Pemberi Tugas                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     3. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                         
                                                                        
     a. Permukaan dinding dan plafond sebelum dicat harus diplamur kemudian diamplas dengan kertas
       pasir sampai rata dan halus. Khusus untuk dinding yang bersinggungan dengan udara luar, panas
       dan  hujan harus  diberi cat dasar alkali (tanpa diberi plamur)  
                                                                        
                                                                        
                                                           Page | 31    
     b. Semua bidang tembok dan plafond dicat tembok minimal 2 (dua) kali sampai kelihatan rata dan cukup
       tebal.                                                           
                                                                        
     c. Cat tembok yang digunakan adalah warna putih untuk plafond dan tembok bagian dalam,
       sedangkan tembok bagian luar, warna ditentukan kemudian          
                                                                        
                                                                        
  4.5. PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL                              
                                                                        
     1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                        
       Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan finishing dengan
       kebutuhan persyaratan sebagai berikut :                          
       a. Pek. Rangka ACP Besi Hollow 40.40.2 mm b. Pek.                
       Pemasangan ACP Seven PVDF                                        
       c. Pek. Aksessoris dan Finising                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     2. PERSYARATAN MATERIAL                                            
                                                                        
       a. Pada rangka ACP mengunakan hollow dengan ukuran sesuai gambar dan di sambung dengan
          cara di baut masing-masing komponennya, bukan di las.         
       b. Breket untuk penyangah ACP mengunakan besi plat/bes siku      
                                                                        
       c. Penyambungan antara breket dan rangka mengunakan Dynabolt d. ACP yang
       digunakan SEVEN (PVDF/Eksterior) anti Scrath                     
       e. Untuk warna ACP mengikuti keterangan gambar f. Setiap gap     
       pada ACP mengunakan sealand                                      
                                                                        
                                                                        
     3. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                         
                                                                        
       a. Pemasangan rangka hollow dilakukan setelah proses permarkingan selesai. Pemasangan
          dilakukan ke arah vertikal dahulu (mullion) dan harus sejajar satu dengan yang lainnya. Setelah
          diperiksa kelurusannya, maka mullion hollow tersebut didynabolt. Selanjutkan dilanjutkan
          pemasangan aluminium hollow ke arah horisontal (transom).     
       b. Sebelum dilakukan proses cutting grooving maka dipersiapkan pola potong terlebih dahulu
                                                                        
          baik untuk profil aluminium maupun panel dan juga pola grooving untuk panel komposit. Proses
          Cutting Grooving adalah poses pemotongan lapisan polyethilene panel sebagai tempat dimana
          posisi siku aluminium diletakkan pada sisi panel yang berfungsi sebagai tempat mengikat panel
          dengan kerangka hollow di lapangan. Proses cutting grooving biasanya dilakukan
          difabrikasi/workshop                               harus      
        berdasarkan shop drawing yang telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Proses fabrikasi
        dan perakitan dikerjakan dengan menggunakan alat/mesin besar sehingga presisi, rapi, kokoh dan
                                                                        
        dengan bentuk sambungan yang sesuai standard toleransi.         
     c. Setelah dilakukan proses grooving maka plate Alumunium panel tersebut ditekuk kearah dalam
        bidang panel. Proses penekukan ini harus dilakukan dengan ekstra hati-hati dengan menggunakan
        sisi meja sebagai malnya. Langkah selanjutnya adalah pemasangan siku ke dalam tekukan dengan
        menggunakan rivert sebagai penguat. Siku-siku yang dipasang pada aluminium panel berfungsi agar
        Alumunium panel menjadi kaku, seperti dapat dilihat pada gambar berikut. Pemasangan siku panel
        dapat dilakukan di fabrikasi atau di dalam gedung.              
     d. Langkah selanjutnya adalah pemasangan Alumunium Composite Panel yang telah diberi siku ke
        rangka hollow sebelumnya. Pemasangan ini harus terpasang tegak lurus dan mengikuti patokan
                                                                        
        (brach mark). Dalam pemasangan yang harus diperhatikan adalah penempatan siku agar tidak saling
        bertumpukan. Untuk menghindari terjadinya penumpukan bracket siku maka pemasangan siku
        dilakukan secara selang seling (zig- zag), bracket harus dibuat selang seling dengan panel
        disebelahnya, demikian selang seling dengan panel disebelahnya, demikian juga untuk panel pada
        bagian atas dengan panel bagian bawah. juga untuk panel pada bagian atas dengan panel bagian
        bawah. juga untuk panel pada bagian atas dengan panel bagian bawah. Untuk mempermudah pada
        saat pembuatan pola grooving setiap panel diberi nomor yang merupakan kode penempatannya.
        Semua unit panel yang sudah terpasang harus dalam panel yang sudah terpasang harus dalam
                                                                        
        keadaan terproteksi dengan plastik pelindung agar tidak tergores maupun cacat dan kotor.
        Material yang sudah terpasang agar selalu dijaga dan dilindungi agar tetap dalam kondisi baik
        sampai penyerahan ke Pejabat Pembuat Komitmen.                  
     e. Pemasangan Alumunium Composite Panel harus dilakukan oleh orang yang sudah memiliki
        keahlian pada bidangnya mengingat pekerjaan ini berhubungan langsung dengan ketinggian serta
        memiliki risiko yang cukup tinggi. Untuk pemasangan ACP pada ketinggian 2 lantai dapat
        menggunakan                                       scafolding,   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           Page | 33    
  4.6. PEKERJAAN SECOND SKIN METAL PANEL                                
                                                                        
     1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                        
       Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan finishing dengan kebutuhan
       persyaratan sebagai berikut :                                    
     a. Pek. Rangka Hollow                                              
                                                                        
     b. Pek. Pemasangan Metal Panel                                     
     c. Pek. Finising                                                   
                                                                        
                                                                        
     2. PERSYARATAN MATERIAL                                            
                                                                        
     a. Pada rangka mengunakan hollow dengan ukuran sesuai gambar dan di sambung dengan cara di baut
       masing-masing komponennya, bukan di las.                         
     b. Breket untuk penyangah mengunakan besi plat                     
                                                                        
     c. Penyambungan antara breket dan rangka mengunakan Dynabolt       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     3. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                         
     a. Pemasangan rangka hollow dilakukan setelah proses permarkingan selesai. Pemasangan
       dilakukan ke arah vertikal dahulu (mullion) dan harus sejajar satu dengan yang lainnya. Setelah
       diperiksa kelurusannya, maka mullion hollow tersebut didynabolt. Selanjutkan dilanjutkan
                                                                        
       pemasangan aluminium hollow ke arah horisontal (transom).        
     b. Sebelum dilakukan proses cutting grooving maka dipersiapkan pola potong terlebih dahulu baik untuk
       profil aluminium maupun panel dan juga pola grooving untuk panel komposit. Proses Cutting
       Grooving adalah poses pemotongan lapisan polyethilene panel sebagai tempat dimana posisi siku
       aluminium diletakkan pada sisi panel yang berfungsi sebagai tempat mengikat panel dengan kerangka
       hollow di lapangan. Proses cutting grooving biasanya dilakukan difabrikasi / workshop harus
       berdasarkan shop drawing yang telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Proses fabrikasi dan
       perakitan dikerjakan dengan menggunakan alat / mesin besar sehingga presisi, rapi, kokoh dan
                                                                        
       dengan bentuk sambungan yang sesuai standard toleransi.          
     c. Setelah dilakukan proses grooving maka plate metal panel tersebut ditekuk kearah dalam
       bidang panel. Proses penekukan ini harus dilakukan dengan ekstra hati-hati dengan menggunakan
       sisi meja sebagai malnya. Langkah selanjutnya adalah pemasangan siku ke dalam tekukan dengan
       menggunakan rivert sebagai penguat. Siku-siku yang dipasang pada aluminium panel berfungsi agar
       Alumunium panel menjadi kaku, seperti dapat dilihat pada gambar berikut. Pemasangan siku panel
       dapat dilakukan di fabrikasi atau di dalam gedung.               
     d. Langkah selanjutnya adalah pemasangan metal panel yang telah diberi siku ke rangka hollow
       sebelumnya. Pemasangan ini harus terpasang tegak lurus dan mengikuti patokan (brach mark). Dalam
                                                                        
       pemasangan yang harus diperhatikan adalah penempatan siku agar tidak saling bertumpukan. Untuk
       menghindari terjadinya penumpukan bracket siku maka pemasangan siku
     dilakukan secara selang seling (zig-zag), bracket harus dibuat selang seling dengan panel disebelahnya,
     demikian selang seling dengan panel disebelahnya, demikian juga untuk panel pada bagian atas dengan
                                                                        
     panel bagian bawah. juga untuk panel pada bagian atas dengan panel bagian bawah. juga untuk panel
     pada bagian atas dengan panel bagian bawah. Untuk mempermudah pada saat pembuatan pola grooving
     setiap panel diberi nomor yang merupakan kode penempatannya. Semua unit panel yang sudah
     terpasang harus dalam panel yang sudah terpasang harus dalam keadaan terproteksi dengan plastik
     pelindung agar tidak tergores maupun cacat dan kotor. Material yang sudah terpasang agar selalu dijaga
     dan dilindungi agar tetap dalam kondisi baik sampai penyerahan ke Pejabat Pembuat Komitmen.
   e. Pemasangan metal panel harus dilakukan oleh orang yang sudah memiliki keahlian pada
     bidangnya mengingat pekerjaan ini berhubungan langsung dengan ketinggian serta memiliki risiko yang
     cukup tinggi. Untuk pemasangan pada ketinggian 2 lantai dapat menggunakan scafolding,
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           Page | 35    
                              BAB  V                                    
                                                                        
                   PEKERJAAN  ELEKTRIKALUMUM                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       Gambar dan spesifikasi merupakan sesuatu kesatuan yang saling mengikat dan melengkapi
       Penyedia jasa harus menjalin hubungan yang baik dengan Penyedia jasa yang lain dalam pekerjaan
       ini, sehingga didapat hubungan yang baik untuk secara bersama-sama menyelesaikan pekerjaan ini
       sesuai dengan jadwal dan spesifikasi teknis yang ditentukan. Sebelum melaksanakan pekerjaan
                                                                        
       Penyedia Jasa harus mengajukan Sample bahan terlebih dahulu kepada Pengendali kegiatan, sampai
       mendapat ijin secara Tertulis baru pekerjaan bisa dilaksanakan.  
                                                                        
                                                                        
  5.1. IJIN DAN PEMERIKSAAN                                             
                                                                        
       Penyedia jasa bertanggungjawab penuh atas mutu instalasi dan peralatan yang digunakan. Semua
       ijin dan pemeriksaan dari badan pemerintah merupakan tanggung jawab Penyedia jasa, baik cara
       maupun biaya yang diperlukan untuk itu.                          
       Penyedia jasa wajib melengkapi segala yang diperlukan guna terlaksananya pemeriksaan dan
                                                                        
       pengujian dari badan / instalasi pemerintah tersebut.            
       Penyedia jasa wajib menyelesaikan sertifikat yang menyatakan bahwa semua pekerjaan yang telah
       dilakukan memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam spesifikasi, ketentuan maupun
       peraturan pemerintah.                                            
                                                                        
                                                                        
  5.2. STANDAR                                                          
                                                                        
       Standar yang digunakan adalah sebagai berikut : PUIL AVE I VDE Standar-standar yang lain yang
       akan digunakan harus disetujui pengawas lapangan. Setiap Penyedia jasa harus memiliki Pas PLN
       minimal golongan B. Semua peralatan yang akan digunakan harus baru dan memenuhi standard yang
                                                                        
       telah ditetapkan.                                                
                                                                        
                                                                        
  5.3. INSPEKSI                                                         
                                                                        
     1. Penyedia jasa wajib membuat gambar-gambar rencana kerja untuk pekerjaan yang akan
       dilaksanakan.                                                    
     2. Gambar serta rencana kerja ini harus tersedia di ruang Penyedia jasa dan mudah diperiksa
       sewaktu-waktu oleh Direksi Pekerjaan.                            
     3. Setiap kemajuan pelaksanaan pekerjaan harus dicantumkan pada gambar dan rencana kerja
                                                                        
       tersebut.                                                        
                                                                        
                                                                        
  5.4. PERALATAN                                                        
                                                                        
     1. Seluruh peralatan yang akan dipakai dan diadakan pengadaannya oleh Penyedia jasa sesuai
       dengan gambar dan spesifikasi yang telah ditentukan.             
     2. Daftar merk peralatan yang akan digunakan harus dilampirkan dalam dokumen lelang.
                                                                        
     3. Bila dikemudian hari ada kelainan antara daftar yang diajukan dengan yang akan dipakai, Penyedia
       jasa wajib mengajukan persetujuan terlebih dahulu kepada Pengendali Kegiatan.
     4. Penyedia jasa wajib mengganti semua peralatan yang telah dipasang bila peralatan tersebut tidak
       sesuai dengan daftar yang diajukan atau disetujui Pengendali Kegiatan / Direksi Pekerjaan.
                                                                        
     5. Semua penggantian merk/jenis dari peralatan yang telah disetujui dalam daftar yang diajukan harus
       dilengkapi dengan perubahan biaya dari biaya kontrak.            
                                                                        
                                                                        
  5.5. PENGUJIAN                                                        
                                                                        
     1. Sebelum daya listrik dimasukkan ke instalasi, seluruh instalasi harus sudah selesai diuji dan didapat
       hasil yang baik yang harus disaksikan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan / Badan pemerintah yang
       berwajib.                                                        
       2. Pengujian tahanan isolasi dari kabel tegangan 220 V/380 V harus menggunakan megger 500
                                                                        
         Volt yang sudah dikalibrasi. Tahanan isolasi minimal yang harus dipenuhi adaiah 0,5 ohm.
                                                                        
     3. Pengujian harus disaksikan oleh pengawas pelaksana. Bila didapat hasil kurang memuaskan pada
       suatu bagian instalasi, Penyedia jasa wajib memperbaikinya kembali, kemudian pengujian diulang
       sampai mendapatkan hasil yang terbaik. Pengujian diiakukan pada sernua bagian (group)
       instalasi.                                                       
     4. Penyedia jasa wajib mengadakan peralatan dan tenaga serta biaya yang diperlukan untuk pengujian
       tersebut paling lambat 48 jam sebelumnya.                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  5.6. KOORDINASI DENGAN PEKERJAAN LAIN                                 
                                                                        
     1. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia jasa wajib memeriksa gambar-gambar/ spesifikasi dari
       pekerjaan lain yang berhubungan, supaya didapat mutu pekerjaan yang baik.
     2. Bila terdapat kelainan baik dalam gambar maupun spesifikasi pekerjaannya dengan pekerjaan lain,
       penyedia jasa wajib melaporkan kepada Direksi Pekerjaan.         
                                                                        
                                                                        
  5.7. SUB PENYEDIA JASA                                                
                                                                        
                                                                        
     1. Penyedia jasa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dapat
       menggunakan tenaga pembantu sebagai sub Penyedia jasa, dengan mengajukan surat permohonan
       kepada Pengendali Kegiatan.                                      
     2. Penyedia jasa wajib melaporkan kepada pengawas pelaksana sub-sub Penyedia jasa yang
       digunakan.                                                       
                                                                        
                                                                        
  5.8. PENGAWASAN                                                       
                                                                        
     1. Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas semua pekerjaan.     
                                                                        
     2. Penyedia jasa wajib menempatkan tenaga pengawas untuk mengawasi pekerjaannya sendiri.
                                                                        
                                                           Page | 37    
     3. Penanggung jawab peiaksanaan pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan dan dapat
       mengambil keputusan-keputusan penuh, demi kelancaran pekerjaan.  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  5.9. LINGKUP PEKERJAAN                                                
                                                                        
       Termasuk dalam lingkup pekerjaan dalam Kontrak ini adalah :      
     1. Pengadaan dan pemasangan lampu                                  
                                                                        
     2. Pengadaan dan pemasangan sakelar dan stop kontak                
                                                                        
     3. Pengadaan dan pemasangan sistem pertanahan                      
                                                                        
     4. Pengadaan dan pemasangan alat bantu instalasi                   
                                                                        
     5. Penyedia jasa wajib memenuhi mutu lingkup pekerjaan di atas sehingga setelah dipasang dan diuji
       dengan baik, didapat mutu instalasi yang siap untuk dipakai.     
                                                                        
                                                                        
  5.10. K A B E L                                                       
                                                                        
     1. Warna kabel harus mengacu pada standart listrik Indonesia       
                                                                        
     2. Sambungan kabel didalam tanah tidak diperkenankan tanpa persetujuan konsultan. Seandainya
       keadaan tidak memungkinkan dan telah ada ijin dari konsultan, Penyedia jasa harus menggunakan
       sambungan dengan resin dari merk 3M.                             
     3. Kabel yang digunakan harus product kabel metal, kabelindo, Tranka, Supreme, Prima dan telah lulus uji
       dari PLN (mendapatkan sertifikasi atau tanda uji LMK PLN)        
                                                                        
                                                                        
  5.11. KONDUIT                                                         
                                                                        
                                                                        
     1. Konduit (pelindung kabel) yang digunakan harus dari jenis PVC 5/8 “ dari ex Maspion
       sekualitas kecuali ditunjukkan lain pada gambar                  
                                                                        
     2. Peralatan bantu untuk kanduit harus dilengkapi dan dipasang dengan cara yang sebenarnya
                                                                        
     3. Pada beberapa tempat yang ditunjukkan dalam gambar, harus digunakan fleksibel Konduit lengkap
       dengan alat bantunya.                                            
     4. Pada pemasangan kabel NYM 2,5 mm2 didalam tembok dan diatas plafond harus menggunakan
                                                                        
       Konduit (pelindung kabel) dari jenis PVC 5/8 “                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  5.12. SISTEM TEGANGAN                                                 
                                                                        
     1. Sistem tegangan listrik yang termasuk dalam lingkup pekerjaan adalah tegangan 220 Volt / 380
       Volt.                                                            
                                                                        
     2. Semua titik lampu yang mempunyai rumah dari logam dan stop kontak harus disambungkan ke sistem
       pertanahan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.                
  5.13. PERTANAHAN                                                      
                                                                        
     1. Penyedia jasa wajib membuat suatu sistem pertanahan yang baik, sesuai dengan peraturan yang
       berlaku serta syarat-syarat tersebut dalam pasal ini serta gambar- gambar yang ada.
     2. Seluruh panel harus ditanahkan dengan menggunakan kawat BC      
                                                                        
     3. Pada penyambungan di panel-panel listrik, harus dilengkapi dengan kabel SCHOEN / kabel
                                                                        
       Plug yang ukurannya sesuai dibuat dengan baik.                   
     4. Pada setiap percabangan di dalam tanah, harus digunakan sambungan bahan (thermo weld)
                                                                        
       setiap penyambungan ini harus disaksikan oleh pengawas pelaksana.
                                                                        
     5. Dalamnya pertanahan adalah sesuai dengan petunjuk dan gambar (minim 6m) dan ujungnya
                                                                        
       diberi spit tembaga ukuran ¾ ”panjang 50 cm dihubungkan dengan kawat tembaga.
     6. Pada setiap penanaman pertanahan (grounding rood) dilengkapi dengan junction box yang dapat
                                                                        
       dibuka untuk pengujian.                                          
     7. Hasil pengukuran tahanan tanah max 2 ohm                        
     8. Pengujian dilakukan oleh Penyedia jasa dengan disaksikan pihak Direksi Pekerjaan.
                                                                        
     9. Pada setiap titik pertanahan, harus diberi patok tanda ukuran 20x20x60 cm tebuat dari beton.
                                                                        
     10. Jika hasil pengujian (pengukuran tahanan tanah) tidak baik, Penyedia Jasa wajib segera
       memperbaiki.                                                     
                                                                        
  5.14. PERALATAN INSTALASI                                             
                                                                        
       Peralatan bantu instalasi                                        
                                                                        
     1. Peralatan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk melengkapi instalasi tersebut supaya
       kelihatan baik dan memenuhi persyaratan.                         
     2. Seluruh klem-klem kabel harus buatan pabrik dan tidak diperkenankan membuat sendiri.
                                                                        
     3. Semua kabel yang terlihat (ekspose) harus diberi penahan dengan klem sehingga kabel tersebut
       kelihatan lurus dan baik.                                        
     4. Doos/Junction box yang digunakan harus cukup besar dan diameternya minimum 10 cm.
                                                                        
       Setelah terpasang, doos-doos harus tertutup dengan baik dengan penutup yang khusus untuk itu.
     5. Semua sambungan kabel harus dipilin kawatnya dengan baik, sehingga tidak menimbulkan beda
       tegangan satu sama lain, kemudian diisolasi dengan isolasi PVC dan terakhir diberi penutup
       atau dop dan disarankan buatan 3M.                               
     6. Semua sambungan kabel yang berada diatas Plafon harus dimasukan dalam Doos
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           Page | 39    
  5.15. LAMPU DAN SAKLAR, STOP KONTAK                                   
                                                                        
     1. Rumah lampu dan komponen lainnya buatan Phillips .              
                                                                        
     2. Stop Kontak Fitting, Skaklar (Swite lebar), Fitting type kotak product Broco .
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  5.16. PETUNJUK PEMELIHARAAN                                           
                                                                        
   1. Penyedia jasa wajib melengkapi buku / brosur petunjuk pemeliharaan / perbaikan peralatan yang
     diadakannya.                                                       
  2. Peralatan yang harus diadakan petunjuk pemeliharaan tersebut antara lain :
                                                                        
    ➢  Komponen panel                                                   
                                                                        
    ➢  Cara penanaman kabel                                             
    ➢  Lampu-lampu                                                      
                                                                        
       Petunjuk-petunjuk tersebut harus diadakan sebanyak rangkap 3 (tiga) masing- masing
       dimasukkan dalam satu map, disusun dengan baik dan diserahkan kepada Pengendali Kegiatan
       / Direksi Pekerjaan.                                             
                              BAB VII                                   
                                                                        
                INSTALASI PLUMBING  DAN  SANITARY                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6.1 BAHAN                                                               
    ➢  Pipa air bersih (luar bangunan) menggunakan Pipa type PVC AW spesifikasi merek WAVIN
                                                                        
    ➢  Pipa air bersih (dalam bangunan) menggunakan pipa type PVC AW dengan Merek WAFIN
    ➢  Pipa air kotor (dalam bangunan) menggunakan pipa PVC AW merek WAVIN
                                                                        
    ➢  Valve-valve menggunakan spesifikasi merek Kitz                   
                                                                        
    ➢  Sanitary (celan out & floor drain) menggunakan type stenlise dengan spesifikasi local.
    ➢  Roof drain menggunakan type Cash Iron dengan merek local.        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6.2 RENCANA KERJA DAN SYARAT                                            
                                                                        
     1. Instalasi Air bersih.                                           
                                                                        
          a) Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa, perlatan utama, serta kelengkapan dari meter
            PDAM (diluar Gedung).                                       
          b) Pengadaaan pipa distribusi dan kelengkapannya (fitting, valve dan lainnyaserta pemasangan
            dan pengujian instalasi didalam / diluar Gedung.            
          c) Pembersihan pipa (flashing) dengan menggunakan aliran air yang bertekanan dengan
            pompa yang disediakan oleh kontraktor.                      
          d) Pengujian system instalasi air bersih secara keseluruhan dan mengadakan pengamatan
            sampai system bekerja dengan baik dan aman                  
                                                                        
          e) Penyediaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan instalasi pipa
            air bersih                                                  
          f) Pengangkutan, penimbunan serta perapihan kembali bekas galian (pembobokan) dan
            pembersihan site oleh kontraktor.                           
     2. Intalasi air kotor                                              
                                                                        
          a) Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa air buangan lengkap dengan peralatan yang
            berada dalam Gedung mulai dari WC, wahtafel, Floor drain pada lantai ke saluran pipa
            pembuangan utama.                                           
          b) Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa air kotor beserta kelengkapannya termasuk
            instalasi pemipaan dan septik tank + resapan                
          c) Peneyediaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
                                                                        
            instalasi pipa air kotor.                                   
          d) Pengangkutan, penimbunan serta perapihan kembali bekas galian (pembobokan) dan
            pembersihan site oleh kontraktor                            
                                                                        
     3. Instalasi air hujan                                             
                                                                        
          a) Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa air hujan yang berada didalam Gedung
            maupun luar Gedung.                                         
                                                           Page | 41    
          b) Pengadaan dan pemasangan roof drain yang dilengkapi strainer pada semua atap dan
            lantai terbuka                                              
6.3 PENGUJIAN                                                           
                                                                        
  Pengujian system instalasi pipa air hujan terhadap kebocoran pada seluruh system jaringan air hujan setelah
  jaringan pipa terpasangansebagian dan semuanya terpasang.             
                                                                        
                                                                        
6.4 CARA KERJA                                                          
                                                                        
       Penjelasan Lisan                                                 
                                                                        
       ➢  Penyedia jasa harus memberikan penjelasan lisan mengenai cara kerja dari tiap sistem
          kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa secara terperinci. 
       ➢  Penyedia jasa harus menyiapkan tenaga operator yang mengetahui dan melayani setiap
                                                                        
          sistem, sehingga sistem dapat bekerja semestinya.             
       Penjelasan Tertulis                                              
       ➢  Penyedia jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan 5 (lima) rangkap penjelasan
                                                                        
          atau uraian tertulis mengenai cara bekerja tiap sistem yang meliputi, diagram-diagram, cara
          pemeliharaan dan perbaikan dari setiap sitem secara terperinci.
                                                                        
       ➢  Semua karakteristik pompa dan peralatan lainnya yang disiapkan oleh pabrik yang
          bersangkutan harus pula diserahkan oleh Penyedia jasa kepada Direksi Pekerjaan.
                              BAB VII                                   
                                                                        
                        PEKERJAAN   AKHIR                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Pekerjaan Akhir ini meliputi Pembersihan Akhir dan Laporan Akhir Administrasi. Adapun
     lingkup pekerjaan pembersihan akhir yaitu:                         
     1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan sebagainya harus bersih
       dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.                   
     2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran dan
       gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi
                                                                        
       harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.                          
                                                                        
                                                                        
          Subkontraktor wajib memeriksa kelengkapan komponen struktur maupun non- struktural baja.
     Melakukan pemeriksaan meliputi jumlah komponen, kode batang serta posisi struktur. Membuat cek list
     dan dokumentasi, untuk selanjutnya menjadi lampiran pelaporan penyelesaian pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           Page | 43    
                             BAB  VIII                                  
                                                                        
                             PENUTUP                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalam RKS ini dapat dilihat pada gambar
    atau ditanyakan pada saat rapat pelaksanaan pekerjaan.              
  2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat rapat penjelasan pekerjaan akan dibuat
    suatu berita acara penjelasan pekerjaan yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Bone Bolango, Februari 2024   
                                                Dibuat Oleh :           
                                           CV. ARSY ENGINEERING         
                                                                        
                                               CONSULTANT               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                            RAHMAT ARSYAD, ST           
                                                                        
                                                  Direktur
Tenders also won by CV Syalwa Pratama
Authority
16 July 2019Rehabiltasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Bone Bolango, Gorontalo Dan PohuwatoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,409,150,000
30 August 2021Modular Operating Theatre/Mot Ruang Operasi (Rsud Otanaha)Kota GorontaloRp 5,122,204,852
20 June 2019Rehabilitasi Gedung Kantor Bupati (Lanjutan)Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow SelatanRp 3,500,000,000
23 February 2022Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sman 1 Paguyaman,pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya Sman 1 Paguyaman,pembangunan Asrama Siswa Beserta Perabotnya Sman 1 PaguyamanProvinsi GorontaloRp 2,684,608,000
9 March 2015Lanjutan Pengembangan Sport Center (Gor)Rp 700,000,000
19 October 2020Pembangunan Ruang Kantor Tambahan Bptd Wilayah Xxii Provinsi Sulawesi Utara (Tender Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 500,000,000
15 August 2023Pembangunan Kantor Pos Gakkum GorontaloKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 494,789,000
30 September 2013Pengadaaan Fasilitas Belajar MengajarLPSE Provinsi GorontaloRp 384,000,000
25 January 2014Pembangunan Gedung Kantor Bpp (1 Paket)Rp 330,000,000