| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0946009628443000 | Rp 771,281,220 | - | |
| 0019491422013000 | - | - | |
PT Rahmad Samawi Utama | 09*3**8****34**0 | - | - |
| 0753146232443000 | Rp 721,684,327 | - tidak menyampaikan Bukti Keaktifan (Kelancaran Iuran) BPJS Ketenaga Kerjaan Perusahaan sebagaimana yang dipersyaratkan. - Tidak Menyampaikan Daftar Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja untuk Tanaga Teknis / Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung (a.n Andri Lukman Winanto), sehingga Tenaga teknis / Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung yang disampaikan dianggap tidak memiliki Pengalaman sedangkan dipersyaratkan pengalaman selama 2 tahun | |
| 0607294840429000 | - | - | |
PT Bukit Indra Prasta | 00*5**1****85**0 | Rp 643,198,675 | - Belum terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan tidak menyampaikan Sertifikat Kepesertaan dan Bukti Keaktifan (kelancaran iuran) BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan. - Menyampaikan dokumen yang tidak benar, Surat Perjanjian Sewa Peralatan (Sewa Theodolite/Total Station dan Scafolding) antara PT. BUKIT INDRA PRASTA dengan PT. CIMAHI JAYA ABADI tidak benar, berdasarkan hasil Klarifikasi kepada PT. CIMAHI JAYA ABADI, menyatakan bahwa Surat Perjanjian Sewa tersebut tidak benar. |
| 0618840193442000 | Rp 643,198,556 | Menyampaikan Dokumen yang tidak benar, dimana Surat Referensi Pengalaman Kerja Tenaga Teknis / Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung (a.n Herdi Herdiana), berdasarkan Hasil Klarifikasi kepada PPK dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Ciamis selaku Pemberi Referensi, menyatakan Bahwa Surat Referensi tersebut tidak Benar | |
PT Ghali Multi Perdana | 09*1**7****34**0 | Rp 643,198,675 | Menyampaikan dokumen yang tidak benar : - berdasarkan hasil Klarifikasi langsung Ke direktur CV. GWEN SCAFFOLDING, menyatakan bahwa Surat Perjanjian Sewa Peralatan (Sewa Scafolding) antara PT. GHALI MULTI PERDANA dengan CV. GWEN SCAFFOLDING adalah tidak benar. - Surat Perjanjian Sewa Peralatan (Concrete mixer/molen dan Alat ukur Digital /Manual) antara PT. GHALI MULTI PERDANA dengan PT.TAHTA DJAGA INTERNATIONAL dengan alamat Jalan Raja Mantri Kulon No.20 Turangga – Kota Bandung, tertanggal 21/10/2024 Tidak Benar, berdasarkan hasil klarifikasi rumah/tempat sebagaimana alamat Jalan Raja Mantri Kulon No.20 Turangga – Kota Bandung sudah lama adalah Rumah Zakat bukan kantor PT.TAHTA DJAGA INTERNATIONAL |
| 0316828128831000 | - | - | |
| 0022669048445000 | - | - | |
Farel Aura Konstruksi | 00*7**6****11**0 | - | - |
| 0841795511619000 | - | - | |
| 0605514967502000 | - | - | |
Putra Bungsu Merdeka | 08*7**5****39**0 | - | - |
| 0020893905437000 | - | - | |
CV Sekarkemuning Hijrah Bersama | 00*4**2****26**0 | - | - |
| 0945759199647000 | - | - | |
CV Toga Pos Jaya | 06*1**0****09**0 | - | - |
| 0210798070411000 | - | - | |
CV Semut Api | 06*0**1****01**0 | - | - |
| 0315895425525000 | - | - | |
PT Saroha Nauli Cemerlang | 02*2**2****08**0 | - | - |
PT Edtri Gracia Abadi | 06*3**2****43**0 | - | - |
Tiga Muda Bersaudara | 06*5**1****01**0 | - | - |
| 0717096689411000 | - | - | |
| 0312707748421000 | - | - | |
| 0960181469311000 | - | - | |
Tri Tunggal | 0031085020911000 | - | - |
PT Loka Indira Arta | 00*3**5****11**0 | - | - |
CV Dewata Putra Consultant | 07*3**7****11**0 | - | - |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
CV Asi Kontraktor | 00*2**6****14**0 | - | - |
| 0026506196101000 | - | - | |
PT Trah Parahiyangan Agung | 03*0**0****45**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0015400260102000 | - | - | |
PT Masayu Sinar Abadi | 07*7**5****27**0 | - | - |
| 0210663373545000 | - | - | |
PT Sudewa Putra Arthomoro | 06*2**9****34**0 | - | - |
| 0661745612443000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
UNTUK PEKERJAAN :
REVITALISASI RUANG KREATIF KABUPATEN KUNINGAN
K/L/PD : KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI
SATKER/SKPD : DINAS PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN KUNINGAN
KEGIATAN : FASILITASI PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR
RUANG KREATIF
NAMA : REVITALISASI RUANG KREATIF KABUPATEN
PEKERJAAN KUNINGAN
APBN TAHUN ANGGARAN 2024
1. Latar Belakang
Sadar akan potensi wisata yang dimiliki Kabupaten Kuningan, terutama
kekayaan potensi pariwisata berbasis alam. Maka pemerintah daerah terus
berusaha mengembangkan potensi pariwisata agar dapat menarik wisatawan
untuk datang berwisata di Kabupaten Kuningan, dan menjadikan sektor pendukung
pariwisata sebagai salah satu sektor utama dalam meningkatkan PAD Kabupaten
Kuningan sehingga dalam rencana pembangunan menempatkan pariwisata
sebagai komponen pembangunan yang utama dan menjadikan salah satu
kebutuhan berwisata.
Pembangunan kepariwisataan Indonesia dilaksanakan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, tentang Kepariwisataan. Pembangunan
Kepariwisataan diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan
kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan
budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata. Pembangunan
kepariwisataan ini meliputi: Industri Pariwisata; Destinasi Pariwisata; Pemasaran
Pariwisata; dan Kelembagaan Kepariwisataan. Hal ini menjadi acuan dalam
pembangunan desa wisata yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat desa,
dan menjadi destinasi wisata yang menarik dan beragam bagi wisatawan.
Untuk terwujudnya penyelenggaraan Kegiatan Revitalisasi Ruang Kreatif
Kabupaten Kuningan pada Tugas Pembantuan Kemeneterian Pariwisata dan
Ekonomi RI TA 2024, maka perlu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2009, tentang Kepariwisataan. Pembangunan Kepariwisataan diwujudkan
melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan
memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta
kebutuhan wisatawan untuk berwisata, maka diperlukan penyusunan Kerangka
Acuan Kerja kegiatan Kegiatan Revitalisasi Ruang Kreatif Kabupaten Kuningan.
Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan dapat memuat arahan rencana pariwisata
yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip-
prinsip perencanaan partisipatif dan pendekatan Tridaya (fisik/lingkungan, sosial
dan ekonomi).
2. Dasar Hukum
a. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
b. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4406);
c. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
d. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi
Kreatif;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk
Pengembangan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas);
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2018 Tentang
Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018 – 2025;
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 tentang perubahan
PMK 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi
dan Tugas Pembantuan;
h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2019 Tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
i. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan
PMK-168/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
k. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk
Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
m. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2022;
o. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
p. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2015 tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 – 2025;
q. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang
Pengembangan Ekonomi Kreatif;
r. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun. 2013 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan;
s. Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 90 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Tahun 2020-2028.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud :
Potensi pariwisata Kabupaten Kuningan cukup beragam, mulai dari wisata
alam, wisata buatan, wisata sejarah, seni, budaya dan ekonomi kreatif. Potensi
ini perlu didukung dengan peran serta Pemerintah, Swasta dan Masyarakat
dalam memajukan pariwisata, dengan melakukan program peningkatan
pengembangan Daya Tarik Pariwisata salah satunya melaksanakan kegiatan
pembangunan atau penataan daya Tarik wisata di Kabupaten Kuningan.
Tujuan :
Sejauh ini di Kabupaten Kuningan memiliki potensi di sektor pariwisata
yang saat ini masih memerlukan pengembangan dan penataan guna
mempercepat pengembangan dan penataan daya tarik wisata sehingga
meningkatkan Tingkat kunjungan wisatawan lokal, maupun mancanegara datang
berkunjung ke daya tarik wisata di Kabupaten Kuningan.
4. Sasaran
Sesuai dengan misi Kabupaten Kuningan untuk mewujudkan
pembangunan kawasan perdesaan berbasis pertanian, wisata, budaya dan
potensi lokal untuk mempercepat pertumbuhan serta pemerataan ekonomi
rakyat dan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat,
menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam,
lingkungan dan sumber daya, serta memajukan kebudayaan.
5. Lokasi Kegiatan
Untuk lokasi kegiatan Revitalisasi Ruang Kreatif Kabupaten Kuningan
tersebut berada Desa Linggasana Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
6. Sumber Pendanaan Dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk kegiatan Revitalisasi Ruang Kreatif
Kabupaten Kuningan berasal dari APBN Anggaran 2024.
b. Total biaya yang diperlukan untuk kegiatan Revitalisasi Ruang Kreatif
Kabupaten Kuningan adalah Rp. 804.000.000,- (Delapan Ratus Emapt Juta
Rupiah).
7. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
a. Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan
b. Unit Kerja : Dinas Pemuda,Olah Raga dan Pariwisata
c. KPA : Dr. CARLAN, S.Pd, M.MPd
d. Alamat : Jln. Raya Cilowa No 40.A Telp (0232) 871378 Kramatmulya
e. PPK : PUAD EPENDI, SE.
8. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
a. Rencana Jadwal Persiapan
Persiapan membuat kegiatan Revitalisasi Ruang Kreatif Kabupaten Kuningan
ini direncanakan akan dilaksanakan pada bulan November 2024.
b. Rencana Jadwal Pelaksanaan
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Ruang Kreatif
Kabupaten Kuningan ini selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
9. Keluaran/ Produk yang di hasilkan
Produk yang dihasilkan dari kegiatan Revitalisasi Ruang Kreatif Kabupaten
Kuningan adalah tersedianya Ruang Kreatif/Pusat Informasi Pariwisata.
10. Jangka Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan kegiatan Revitalisasi Ruang Kreatif Kabupaten Kuningan
dilaksanakan selama 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender terhitung sejak
penandatanganan kontrak.
Proses Pengadaaan
Awal Kontrak Akhir Kontrak
Barang & Jasa
Bulan Oktober 2024 Bulan November 2024 Bulan Desember 2024
11. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
a) Ruang Lingkup :
1) Pekerjaan persiapan;
2) Rehabilitasi gedung kreatif / tourism information network;
3) Pembangunan bengkel kerja/ workshop;
4) Rehabilitasi resto area / creative space resto;
5) Penataan benteng/ pagar bangunan;
6) Penataan interior.
b) Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan pekerjaan konstruksi fisik revitalisasi gedung kreatif ini
berada di Desa Linggasana Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
12. Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Revitalisasi Ruang Kreatif
Kabupaten Kuningan ini dibuat untuk menjadi acuan pelaksanaan kegiatan.
Kuningan, Oktober 2024
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PUAD EPENDI,SE
NIP : 19680616 200501 1 011| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 May 2024 | Pembangunan Pool Armada / Workshop | Kota Banjarbaru | Rp 5,100,000,000 |
| 8 March 2022 | Rehab Total Smpn 2 Cibitung | Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi | Rp 2,698,220,000 |
| 8 March 2022 | Rehab Total Smpn 2 Tambun Selatan | Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi | Rp 2,698,220,000 |
| 10 May 2021 | Pembangunan Ruang Praktek Siswa (Rps) Smk Negeri Paket - 13 | Provinsi Jawa Barat | Rp 2,177,263,000 |
| 19 June 2024 | Pembangunan Labkom, (Rkb) ,Rehabilitasi Rk, Rehabilitasi Toilet, Ruang Guru, Ruang Kepala Sekolah Sdn 031 Pelesiran (Dak Tahun 2024) | Kota Bandung | Rp 1,819,084,294 |
| 30 August 2022 | Perbaikan Distorsi Jl Industri | Kementerian Sekretariat Negara | Rp 500,000,000 |
| 29 October 2025 | Rehabilitasi Smpn 1 Cibalong | Kab. Garut | Rp 150,373,296 |
| 29 April 2024 | Penataan Halaman Dan Pemagaran Smpn 2 Cihurip | Kab. Garut | Rp 85,129,600 |