Revitalisasi Ruang Kreatif Kabupaten Kuningan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5301386
Date: 14 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Work Unit: Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata Kabupaten Kuningan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 804,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 803,998,344
Winner (Pemenang): CV Al Basyari
NPWP: 946009628443000
RUP Code: 50775491
Work Location: Desa Linggasana Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan - Kuningan (Kab.)
Participants: 41
Applicants
Reason
0946009628443000Rp 771,281,220-
0019491422013000--
PT Rahmad Samawi Utama
09*3**8****34**0--
0753146232443000Rp 721,684,327- tidak menyampaikan Bukti Keaktifan (Kelancaran Iuran) BPJS Ketenaga Kerjaan Perusahaan sebagaimana yang dipersyaratkan. - Tidak Menyampaikan Daftar Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja untuk Tanaga Teknis / Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung (a.n Andri Lukman Winanto), sehingga Tenaga teknis / Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung yang disampaikan dianggap tidak memiliki Pengalaman sedangkan dipersyaratkan pengalaman selama 2 tahun
0607294840429000--
PT Bukit Indra Prasta
00*5**1****85**0Rp 643,198,675- Belum terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan tidak menyampaikan Sertifikat Kepesertaan dan Bukti Keaktifan (kelancaran iuran) BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan. - Menyampaikan dokumen yang tidak benar, Surat Perjanjian Sewa Peralatan (Sewa Theodolite/Total Station dan Scafolding) antara PT. BUKIT INDRA PRASTA dengan PT. CIMAHI JAYA ABADI tidak benar, berdasarkan hasil Klarifikasi kepada PT. CIMAHI JAYA ABADI, menyatakan bahwa Surat Perjanjian Sewa tersebut tidak benar.
0618840193442000Rp 643,198,556Menyampaikan Dokumen yang tidak benar, dimana Surat Referensi Pengalaman Kerja Tenaga Teknis / Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung (a.n Herdi Herdiana), berdasarkan Hasil Klarifikasi kepada PPK dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Ciamis selaku Pemberi Referensi, menyatakan Bahwa Surat Referensi tersebut tidak Benar
PT Ghali Multi Perdana
09*1**7****34**0Rp 643,198,675Menyampaikan dokumen yang tidak benar : - berdasarkan hasil Klarifikasi langsung Ke direktur CV. GWEN SCAFFOLDING, menyatakan bahwa Surat Perjanjian Sewa Peralatan (Sewa Scafolding) antara PT. GHALI MULTI PERDANA dengan CV. GWEN SCAFFOLDING adalah tidak benar. - Surat Perjanjian Sewa Peralatan (Concrete mixer/molen dan Alat ukur Digital /Manual) antara PT. GHALI MULTI PERDANA dengan PT.TAHTA DJAGA INTERNATIONAL dengan alamat Jalan Raja Mantri Kulon No.20 Turangga – Kota Bandung, tertanggal 21/10/2024 Tidak Benar, berdasarkan hasil klarifikasi rumah/tempat sebagaimana alamat Jalan Raja Mantri Kulon No.20 Turangga – Kota Bandung sudah lama adalah Rumah Zakat bukan kantor PT.TAHTA DJAGA INTERNATIONAL
0316828128831000--
0022669048445000--
Farel Aura Konstruksi
00*7**6****11**0--
0841795511619000--
0605514967502000--
Putra Bungsu Merdeka
08*7**5****39**0--
0020893905437000--
CV Sekarkemuning Hijrah Bersama
00*4**2****26**0--
0945759199647000--
CV Toga Pos Jaya
06*1**0****09**0--
0210798070411000--
CV Semut Api
06*0**1****01**0--
0315895425525000--
PT Saroha Nauli Cemerlang
02*2**2****08**0--
PT Edtri Gracia Abadi
06*3**2****43**0--
Tiga Muda Bersaudara
06*5**1****01**0--
0717096689411000--
0312707748421000--
0960181469311000--
Tri Tunggal
0031085020911000--
PT Loka Indira Arta
00*3**5****11**0--
CV Dewata Putra Consultant
07*3**7****11**0--
PT Elkoeta Group Sinergi
06*6**6****08**0--
CV Asi Kontraktor
00*2**6****14**0--
0026506196101000--
PT Trah Parahiyangan Agung
03*0**0****45**0--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0015400260102000--
PT Masayu Sinar Abadi
07*7**5****27**0--
0210663373545000--
PT Sudewa Putra Arthomoro
06*2**9****34**0--
0661745612443000--
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        UNTUK PEKERJAAN :                                 
          REVITALISASI RUANG KREATIF KABUPATEN KUNINGAN                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  K/L/PD          : KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI  KREATIF           
                    / BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI                        
  SATKER/SKPD     : DINAS  PEMUDA   OLAHRAGA   DAN  PARIWISATA            
                    KABUPATEN  KUNINGAN                                   
  KEGIATAN        : FASILITASI PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR                 
                    RUANG KREATIF                                         
  NAMA            : REVITALISASI  RUANG    KREATIF  KABUPATEN             
  PEKERJAAN         KUNINGAN                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  APBN TAHUN   ANGGARAN   2024                            
1. Latar Belakang                                                         
                                                                          
        Sadar akan potensi wisata yang dimiliki Kabupaten Kuningan, terutama
   kekayaan potensi pariwisata berbasis alam. Maka pemerintah daerah terus
                                                                          
   berusaha mengembangkan potensi pariwisata agar dapat menarik wisatawan 
                                                                          
   untuk datang berwisata di Kabupaten Kuningan, dan menjadikan sektor pendukung
   pariwisata sebagai salah satu sektor utama dalam meningkatkan PAD Kabupaten
                                                                          
   Kuningan sehingga dalam rencana pembangunan menempatkan pariwisata     
   sebagai komponen pembangunan yang utama dan menjadikan salah satu      
                                                                          
   kebutuhan berwisata.                                                   
                                                                          
        Pembangunan  kepariwisataan Indonesia dilaksanakan berdasarkan    
   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, tentang Kepariwisataan. Pembangunan 
                                                                          
   Kepariwisataan diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan      
   kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan
                                                                          
   budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata. Pembangunan  
   kepariwisataan ini meliputi: Industri Pariwisata; Destinasi Pariwisata; Pemasaran
                                                                          
   Pariwisata; dan Kelembagaan Kepariwisataan. Hal ini menjadi acuan dalam
                                                                          
   pembangunan desa wisata yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat desa,
   dan menjadi destinasi wisata yang menarik dan beragam bagi wisatawan.  
                                                                          
        Untuk terwujudnya penyelenggaraan Kegiatan Revitalisasi Ruang Kreatif
   Kabupaten Kuningan pada Tugas Pembantuan Kemeneterian Pariwisata dan   
                                                                          
   Ekonomi RI TA 2024, maka perlu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10   
                                                                          
   Tahun 2009, tentang Kepariwisataan. Pembangunan Kepariwisataan diwujudkan
   melalui pelaksanaan rencana  pembangunan  kepariwisataan dengan        
                                                                          
   memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta
   kebutuhan wisatawan untuk berwisata, maka diperlukan penyusunan Kerangka
                                                                          
   Acuan Kerja kegiatan Kegiatan Revitalisasi Ruang Kreatif Kabupaten Kuningan.
                                                                          
   Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan dapat memuat arahan rencana pariwisata
   yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip-
                                                                          
   prinsip perencanaan partisipatif dan pendekatan Tridaya (fisik/lingkungan, sosial
   dan ekonomi).                                                          
2. Dasar Hukum                                                            
   a. Undang – Undang Nomor  17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara        
                                                                          
      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan   
      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);                     
                                                                          
   b. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja  
                                                                          
      dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) (Lembaran Negara   
      Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara    
                                                                          
      Republik Indonesia Nomor 4406);                                     
   c. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan    
                                                                          
      antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
                                                                          
      Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik   
      Indonesia Nomor 4438);                                              
                                                                          
   d. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi
      Kreatif;                                                            
                                                                          
   e. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk      
                                                                          
      Pengembangan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas);                   
   f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2018 Tentang  
                                                                          
      Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018 – 2025;
   g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 tentang perubahan  
                                                                          
      PMK 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi  
                                                                          
      dan Tugas Pembantuan;                                               
   h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2019 Tentang   
                                                                          
      Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;                         
   i. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
                                                                          
      Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;                                     
   j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan  
                                                                          
      PMK-168/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan  
                                                                          
      Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;                         
   k. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan      
                                                                          
      Bangunan Gedung Negara;                                             
   l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk   
      Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian    
      Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;    
                                                                          
   m. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
      Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                         
                                                                          
   n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya
                                                                          
      Masukan Tahun Anggaran 2022;                                        
   o. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021 
                                                                          
      tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
      Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;                       
                                                                          
   p. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2015 tentang Rencana
                                                                          
      Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 – 2025;
   q. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang    
                                                                          
      Pengembangan Ekonomi Kreatif;                                       
   r. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun. 2013 tentang     
                                                                          
      Penyelenggaraan Kepariwisataan;                                     
                                                                          
   s. Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 90 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk
      Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Tahun 2020-2028.   
                                                                          
                                                                          
3. Maksud dan Tujuan                                                      
     Maksud :                                                             
                                                                          
          Potensi pariwisata Kabupaten Kuningan cukup beragam, mulai dari wisata
                                                                          
     alam, wisata buatan, wisata sejarah, seni, budaya dan ekonomi kreatif. Potensi
     ini perlu didukung dengan peran serta Pemerintah, Swasta dan Masyarakat
                                                                          
     dalam memajukan pariwisata, dengan melakukan program peningkatan     
     pengembangan Daya Tarik Pariwisata salah satunya melaksanakan kegiatan
                                                                          
     pembangunan atau penataan daya Tarik wisata di Kabupaten Kuningan.   
                                                                          
                                                                          
     Tujuan :                                                             
          Sejauh ini di Kabupaten Kuningan memiliki potensi di sektor pariwisata
                                                                          
     yang saat ini masih memerlukan pengembangan dan penataan guna        
     mempercepat pengembangan dan penataan daya tarik wisata sehingga     
     meningkatkan Tingkat kunjungan wisatawan lokal, maupun mancanegara datang
     berkunjung ke daya tarik wisata di Kabupaten Kuningan.               
                                                                          
                                                                          
4. Sasaran                                                                
                                                                          
          Sesuai dengan  misi Kabupaten Kuningan untuk mewujudkan         
                                                                          
     pembangunan kawasan perdesaan berbasis pertanian, wisata, budaya dan 
     potensi lokal untuk mempercepat pertumbuhan serta pemerataan ekonomi 
                                                                          
     rakyat dan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat,
     menghapus  kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam,    
                                                                          
     lingkungan dan sumber daya, serta memajukan kebudayaan.              
                                                                          
                                                                          
5. Lokasi Kegiatan                                                        
                                                                          
          Untuk lokasi kegiatan Revitalisasi Ruang Kreatif Kabupaten Kuningan
     tersebut berada Desa Linggasana Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
6. Sumber Pendanaan Dan Perkiraan Biaya                                   
   a. Sumber dana yang diperlukan untuk kegiatan Revitalisasi Ruang Kreatif
                                                                          
      Kabupaten Kuningan berasal dari APBN Anggaran 2024.                 
   b. Total biaya yang diperlukan untuk kegiatan Revitalisasi Ruang Kreatif
                                                                          
      Kabupaten Kuningan adalah Rp. 804.000.000,- (Delapan Ratus Emapt Juta
                                                                          
      Rupiah).                                                            
                                                                          
                                                                          
7. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                                  
    a. Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan                               
                                                                          
    b. Unit Kerja : Dinas Pemuda,Olah Raga dan Pariwisata                 
    c. KPA     : Dr. CARLAN, S.Pd, M.MPd                                  
                                                                          
    d. Alamat  : Jln. Raya Cilowa No 40.A Telp (0232) 871378 Kramatmulya  
                                                                          
    e. PPK     : PUAD EPENDI, SE.                                         
8. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                     
   a. Rencana Jadwal Persiapan                                            
      Persiapan membuat kegiatan Revitalisasi Ruang Kreatif Kabupaten Kuningan
                                                                          
      ini direncanakan akan dilaksanakan pada bulan November 2024.        
                                                                          
   b. Rencana Jadwal Pelaksanaan                                          
      Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Ruang Kreatif
                                                                          
      Kabupaten Kuningan ini selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender.        
                                                                          
                                                                          
9. Keluaran/ Produk yang di hasilkan                                      
      Produk yang dihasilkan dari kegiatan Revitalisasi Ruang Kreatif Kabupaten
                                                                          
   Kuningan adalah tersedianya Ruang Kreatif/Pusat Informasi Pariwisata.  
                                                                          
                                                                          
10. Jangka Waktu Pelaksanaan                                              
                                                                          
          Pekerjaan kegiatan Revitalisasi Ruang Kreatif Kabupaten Kuningan
                                                                          
   dilaksanakan selama 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender terhitung sejak      
                                                                          
   penandatanganan kontrak.                                               
                                                                          
                                                                          
      Proses Pengadaaan                                                   
                           Awal Kontrak      Akhir Kontrak                
        Barang & Jasa                                                     
                                                                          
                                                                          
       Bulan Oktober 2024 Bulan November 2024 Bulan Desember 2024         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
11. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan                                    
     a) Ruang Lingkup :                                                   
        1) Pekerjaan persiapan;                                           
        2) Rehabilitasi gedung kreatif / tourism information network;     
        3) Pembangunan bengkel kerja/ workshop;                           
        4) Rehabilitasi resto area / creative space resto;                
                                                                          
        5) Penataan benteng/ pagar bangunan;                              
        6) Penataan interior.                                             
     b) Lokasi Kegiatan                                                   
        Lokasi kegiatan pekerjaan konstruksi fisik revitalisasi gedung kreatif ini
        berada di Desa Linggasana Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.   
                                                                          
12. Penutup                                                               
                                                                          
          Demikian Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Revitalisasi Ruang Kreatif
                                                                          
   Kabupaten Kuningan ini dibuat untuk menjadi acuan pelaksanaan kegiatan.
                                    Kuningan, Oktober 2024                
                                                                          
                                         Dibuat Oleh :                    
                                                                          
                                 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      PUAD  EPENDI,SE                     
                                  NIP : 19680616 200501 1 011
Tenders also won by CV Al Basyari
Authority
6 May 2024Pembangunan Pool Armada / WorkshopKota BanjarbaruRp 5,100,000,000
8 March 2022Rehab Total Smpn 2 CibitungPemerintah Daerah Kabupaten BekasiRp 2,698,220,000
8 March 2022Rehab Total Smpn 2 Tambun SelatanPemerintah Daerah Kabupaten BekasiRp 2,698,220,000
10 May 2021Pembangunan Ruang Praktek Siswa (Rps) Smk Negeri Paket - 13Provinsi Jawa BaratRp 2,177,263,000
19 June 2024Pembangunan Labkom, (Rkb) ,Rehabilitasi Rk, Rehabilitasi Toilet, Ruang Guru, Ruang Kepala Sekolah Sdn 031 Pelesiran (Dak Tahun 2024)Kota BandungRp 1,819,084,294
30 August 2022Perbaikan Distorsi Jl IndustriKementerian Sekretariat NegaraRp 500,000,000
29 October 2025Rehabilitasi Smpn 1 CibalongKab. GarutRp 150,373,296
29 April 2024Penataan Halaman Dan Pemagaran Smpn 2 CihuripKab. GarutRp 85,129,600