KEMENTERIAN PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA
BADAN PELAKSANA OTORITA DANAU TOBA
Kantor Toba : Toba Caldera Resort, Desa Pardamean Sibisa Kecamatan Ajibata,
Kabupaten Toba, Sumatera Utara 22386
Kantor Medan : Jalan Kapten Pattimura No. 125, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru,
Kota Medan, Sumatera Utara 20153 Telp: 061-4502-908
Email : [email protected]
NOTA DINAS
NOMOR : 31/DDP/BPODT/IV/2025
Yth. : Direktur Utama
Dari : Direktur Destinasi Pariwisata
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Penanggulangan dan Mitigasi Longsor di Kawasan TCR
Tanggal : 15 Mei 2025
Tembusan : 1. Kuasa Pengguna Anggaran
2. Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan
3. Pejabat Pembuat Komitmen
4. Arsip
Dalam rangka melakukan penanganan longsor di kawasan Toba Caldera Resort, maka
Direktorat Destinasi Pariwisata bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan penanganan longsor
berupa pembuatan kolam retensi, pembuatan saluran air dan dinding penahan tanah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon persetujuan Direktur Utama melalui Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pelaksana Otorita Danau
Toba (BPODT) untuk dapat menyetujui dan melaksanakan pemberian dukungan pendanaan untuk
pekerjaan Penanganan Longsor di Kawasan Toba Caldera Resort. Pendanaan ini akan dialokasikan
melalui anggaran kegiatan Direktorat Destinasi Pariwisata BPODT Tahun Anggaran 2025 dengan
Nomor MAK 7215.RBN.001.051.A.531111 (Belanja Modal Tanah).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan arahannya kami ucapkan terima kasih.
Direktur Destinasi Pariwisata
Fritz Rudolph P. Nababan
KERANGKA ACUAN KERJA
PENANGGULANGAN DAN MITIGASI LONGSOR DI KAWASAN TCR
BADAN PELAKSANA OTORITA DANAU TOBA
DIREKTORAT DESTINASI PARIWISATA
BADAN PELAKSANA OTORITA DANAU TOBA
KEMENTERIAN PARIWISATA
T.A. 2025
Kerangka Acuan Kerja / Term Of Reference
Penanggulangan dan Mitigasi Longsor di
Kawasan TCR
Tahun Anggaran 2025
Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
Kementerian Negara/ : Kementerian Pariwisata
Lembaga
Satuan Kerja : Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
(BPODT)
Program : Pengelolaan Kawasan Pariwisata
Kegiatan : Penanggulangan dan Mitigasi
Longsor di Kawasan TCR
Indikator Kinerja Kegiatan : Tersedianya sarana infrastruktur
terdampak longsor di kawasan Toba
Caldera Resort
Jenis Keluaran (Output) : 1. Terbangunnya Saluran Tanah untuk
Penanganan Longsor
2. Terbangunnya Kolam Retensi
3. Terbangunnya Dinding Penahan
Tanah untuk Penanganan Longsor
4. Pelaporan Kegiatan
A. Latar Belakang
1. Landasan Hukum
A. Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
B. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
C. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
D. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk
Pengembangan Kepariwisataan Nasional 2010-2025;
E. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Badan Otorita
Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba;
F. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja Pemerintah;
G. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang
Danau Toba;
H. Peraturan Presiden No. 198 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pariwisata;
I. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba;
J. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016
Tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan;
K. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK,05/2019 Tentang Penetapan
Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Pada Kementerian Pariwisata
Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan BLU;
L. Peraturan Menteri Keuangan No. 208/PMK.02/2019 Tentang Petunjuk
Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga;
M. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan;
N. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024
Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025;
O. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata;
P. Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Per-6/AG/2021 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran;
Q. KEP-135/PB/2020 Tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Pada
BAS;
R. Surat Edaran Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Nomor
SE/01/UM.02/S/2025 tentang Efisiensi Belanja Perjalanan Dinas Pada
Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
2. Gambaran Umum
Toba Kaldera Resort akan menjadi pusat pengembangan amenitas
pariwisata di Danau Toba. Dalam pelaksanaan perencanaan Pariwisata
Kawasan Danau Toba, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 49 Tahun 2016 membentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan
Pariwisata Danau Toba yang diberikan amanat untuk menjadikan Kawasan
Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata berkelas Internasional. Di dalam
Peraturan Presiden tersebut disampaikan bahwa Badan Otorita Pengelola
Kawasan Pariwisata Danau Toba memiliki dua tugas yaitu Koordinatif dan
Otoritatif. Adapun tugas Otoritatif yaitu melakukan pengembangan dan
pembangunan di Lahan Zona Otorita yang area terlampir di dalam Peraturan
Presiden tersebut.
Gambar 1.1 Luas Awal Berdasarkan Perpres No. 49/2016 dan Berdasarkan
Rekomendasi Tim Terpadu KLHK
Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 13 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Otorita Danau Toba disebutkan
bahwa Direktur Destinasi Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitas perencanaan, pengembangan,
pembangunan, pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba dan
perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan Pariwisata Danau
Toba di bidang Destinasi Pariwisata.
Gambar 1.2 Basic Design Toba Caldera Resort
Badan Pelaksana Otorita Danau Toba melakukan perencanaan,
pembangunan, dan pengelolaan sebuah Kawasan Pariwisata Terintegrasi
(Integrated Tourism Resort) di Lahan Zona Otorita seluas ±386,72 Ha yang
berada di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, dengan kondisi geografis lahan
mayoritas berupa daerah perbukitan dan lereng-lereng curam. Status lahan saat
ini telah dialihfungsikan dari HPL, dan BPODT telah memegang sertifikat
pengelolaannya. Mengingat karakteristik topografi yang rawan terhadap
gerakan tanah, penanganan longsor di kawasan ini bersifat urgent atau
mendesak guna mencegah kerusakan lahan dan risiko terhadap pembangunan
yang sedang berjalan.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Terlaksananya pekerjaan Pembangunan Sarana Infrastruktur yang terdampak
Longsor di Kawasan Toba Caldera Resort.
b. Tujuan
Pembangunan Sarana Infrastruktur yang terdampak Longsor bertujuan untuk
menangani kelongsoran tanah, sekaligus mengalihkan limpasan air yang
mengarah ke tebing pada saat hujan sekaligus menghindari erosi lebih jauh
dan Bencana Alam lainnya di Toba Caldera Resort dan Desa Sigapiton.
B. Penerima Manfaat
Dengan terbangunnya Sarana Infrastruktur yang terdampak Longsor akibat
limpasan air pada saat hujan di kawasan Toba Caldera Resort (TCR) berupa Dyk
Penahan Tanah berupa Penyusunan kotak Bronjong Galvanis ukuran
3mx1,5x0,5m (1 kotak) berisi batu kali untuk ketinggian lebih kurang 12 m dan
lebar 9 m, dipenuhi tanah timbun dan ditutupi rumput yang berlokasi di Toba
Caldera Resort, tepatnya South Ridge (SR). Selanjutnya, sarana infrastruktur yang
akan dilakukan di SR berupa Pembuatan Kolam Retensi ukuran 20mX20mx2,5m,
Pembangunan drainase air berupa parit tanah dengan tiga tipe ukuran parit tanah
bermanfaat untuk menampung dan mengalihkan limpasan air pada saat hujan dari
catchment area kawasan SR, dengan kemiringan tanah secara keseluruhan
mengarah ke tebing sehingga saluran tanah yang dibangun menuju ke Kolam
retensi. Selain Kolam retensi, dilakukan pekerjaan Pengalihan kontur tanah
(striping) selebar 3 m yang berdekatan dengan jalur tebing, bermanfaat untuk
merubah kelandaian tanah yang semula menuju tebing beralih ke saluran parit
tanah.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Pembangunan Sarana Infrastruktur terdampak Longsor di Kawasan Toba
Caldera Resort akan dilaksanakan dengan metode e-katalog / kontraktual
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
a. Lingkup Wilayah
Pekerjaan Pembangunan Sarana Infrastruktur terdampak Longsor
dilakukan pada Kawasan Toba Caldera Resort tepatnya di Kawasan South
Ridge antara lain Dinding Penahan Tanah (Bronjong Galvanis), Kolam
Retensi, Drainase Air (Parit Tanah), dan Pengalihan Kontur (Striping)
.
Lokasi
Penanganan
Longsor
Gambar 1.3 Lokasi Pekerjaan Penanganan Longsor
Gambar 1.4 Detail Lokasi Pekerjaan Penanganan Longsor Pertama
Gambar 1.5 Titik Lokasi Pekerjaan Penanganan Longsor Kedua
b. Lingkup Pekerjaan
Adapun lingkup pekerjaan yang dilaksanakan pada kegiatan ini adalah:
1. Persiapan
• Administrasi, meliputi Perhitungan Biaya, pembuatan Gambar,
Perhitungan HPS dan Penyiapan Dokumen Kontrak
• Pembuatan usulan teknik dan biaya
• Pembuatan rencana pekerjaan
2. Lapangan
• Survei lapangan
• Persiapan alat dan bahan yang dibutuhkan
• Mobilisasi lapangan
3. Pelaksanaan
a. Penanganan longsor di lokasi pertama
• Persiapan lahan
• Pekerjaan Galian untuk pembuatan Kolam Retensi pada
lokasi penanganan longsor pertama di kawasan South Ridge
• Pekerjaan Pengalihan Kontur Tanah dekat Tebing (Striping)
untuk mengalihkan limpasan air ke saluran air.
• Pekerjaan Galian Tanah untuk Parit Tanah
b. Penanganan longsor di lokasi kedua
• Pekerjaan Pembuatan Dinding Penahan Tanah berupa
Penyusunan Kotak Bronjong Galvanis pada lokasi yang
terkena longsor di lokasi kedua
• Dilakukan pembuatan dinding penahan tanah pada kanan kiri
area longsor dengan menggunakan tumpukan karung goni
• Penimbunan Tanah pada lokasi longsor Kedua setelah
dilakukan Pekerjaan Dyk Penahan Tanah
• Pada bagian atas area longsor ditutup dengan karung goni dan
ditanami dengan rumput sebagai upaya mitigasi longsor
4. Pelaporan
• Dokumentasi kegiatan
• Dokumen berupa Desain Gambar dan Volume Pekerjaan
• Dokumen laporan
c. Teknis Pekerjaan
1. Pekerjaan Persiapan
Melakukan identifikasi dan investigasi lokasi longsor
2. Pekerjaan perbaikan dan rekonstruksi lereng yang longsor
Melakukan pembuatan drainase air untuk mengalirkan air kedalam
kolam retensi, pembuatan Kolam Retensi, Dinding Penahan Tanah
dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Kolam Retensi
Lokasi kolam retensi ditandai dengan kotak berwarna biru toska
pada Gambar 1.4. Pembuatan kolam retensi berguna untuk
menampung limpasan air pada musim hujan. Berikut adalah
deskripsi dimensi daripada kolam retensi.
Gambar 1.6 Deskripsi Dimensi Kolam Retensi
b. Dinding Penahan Tanah
Sebelum dilakukan pekerjaan tanah, dilakukan pekerjaan cerocok
kayu sebagai pondasi dari dinding penahan tanah tersebut dengan
tinggi pondasi 2 meter dan lebar 1,5 meter. Pekerjaan dinding
penahan tanah dilakukan dengan menggunakan kotak bronjong
yang diisi batu kali. Kotak bronjong yang digunakan memiliki
dimensi panjang 3 meter, lebar 1,5 meter, dan tinggi 0,5 meter.
Bronjong disusun sebanyak 24 tingkat untuk membentuk struktur
penahan tanah yang stabil. Setelah penyusunan bronjong selesai,
dilakukan pembuatan dinding kanan dan kiri lokasi longsor dengan
menggunakan tumpukan karung goni yang kemudian dilakukan
penimbunan dan pemadatan pada area longsoran tersebut.
Sebagai upaya mitigasi untuk mencegah longsor kembali, area
timbunan akan ditutup Kembali dengan karung goni dan ditanami
dengan rumput.
Gambar 1.7 Penampang Memanjang Kotak Bronjong Penahan Tanah
Gambar 1.8 Deskripsi Dimensi Kotak Bronjong Penahan Tanah
c. Drainase Air (Parit Tanah)
Lokasi pembuatan drainase (parit tanah) ditandai dengan garis
putus – putus berwarna abu – abu pada Gambar 1.4. Drainase
dibuat untuk mengalirkan air menuju kolam retensi yang
direncanakan. Drainase air dibuat dalam pekerjaan ini dibuat
dengan 3 (tiga) jenis yang berbeda yang ditunjukkan pada tabel
berikut :
No Panjang (m) Lebar (m) Kedalaman (m)
1 300 1.5 1
2 100 1.5 2
3 100 0.6 1
Tabel 1.1 Tabel Pengklasifikasian Drainase Air
Berikut adalah gambaran dimensi dari rencana pembuatan
drainase air untuk penanganan longsor.
Gambar 1.9 Deskripsi Dimensi Drainase Air Tipe II
Gambar 2.0 Deskripsi Dimensi Drainase Air Tipe II
Gambar 2.1 Deskripsi Dimensi Drainase Air 3
3. Pelaporan
Melakukan pelaporan progress kerja, dokumentasi kegiatan dan
kelengkapan administrasi sesuai ketentuan BPODT.
D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Bulan - I Bulan - II
Kegiatan
M1 M2 M3 M4 M5 M6 M7 M8
Adminstrasi Kontrak
Aanwidjing Lapangan
Masa Pelaksanaan
Berita Acara Pekerjaan
Laporan Hasil dan Serah
Terima Pekerjaan
Tabel 1.2 Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Secara keseluruhan, kegiatan akan dilaksanakan selama 60 (Sembilan puluh)
hari kalender masa pengerjaan setelah SPMK dikeluarkan
E. Pembiayaan
Pekerjaan Pembangunan Sarana Infrastruktur terdampak Longsor di Kawasan
Toba Caldera Resort membutuhkan biaya sebesar Rp.350.000.000.- (Tiga ratus
lima puluh juta rupiah) yang dibebankan pada DIPA Badan Pelaksana Otorita Danau
Toba Tahun Anggaran 2025.
Medan, 14 Mei 2025
Direktur Destinasi Pariwisata
Fritz Rudolph P. Nababan