| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0926482654805000 | Rp 1,471,167,360 | 77.74 | - | |
| 0838511376805000 | Rp 1,482,009,840 | 78.59 | - | |
| 0015399199027000 | Rp 1,673,907,084 | 77.54 | - | |
| 0017539248805000 | Rp 1,675,096,560 | 77.51 | - | |
| 0948453758822000 | Rp 1,677,294,360 | 74.46 | - | |
| 0021430152016000 | Rp 1,679,738,580 | 84.5 | - | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - |
| 0768750747801000 | - | - | tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki pengalaman sejenis dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir | |
| 0015673247015000 | - | - | tidak lulus passing grade | |
| 0032170243805000 | - | 50.01 | Tidak lulus ambang batas nilai teknis karena : 1. Team Leader atas nama Ir. Ar. Hamzah, S.Pd, ST, MM, IAI adalah S2 Magister Management (MM) tidak sesuai dg yg disyaratkan S2 Teknik.Sipil 2. Tidak melampirkan Tenaga Pendukung Pengawas Pekerjaan Struktur beserta kelengkapan nya 3. Tidak Melampirkan Tenaga Pendukung Pengawas Pekerjaan Arsitektur beserta kelengkapan nya 3. Tidak Melampirkan Tenaga Pendukung Pengawas Pekerjaan MEP beserta kelengkapan nya | |
| 0731476719801000 | - | - | tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki pengalaman sejenis dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir | |
| 0015625015812000 | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | |
| 0014762108831000 | - | - | tidak lulus passing grade | |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | - |
| 0016910150805000 | - | - | - | |
| 0810891010805000 | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | |
PT Karya Designer Kosong Delapan | 09*9**4****05**0 | - | - | - |
| 0015881097821000 | - | - | - | |
| 0026431015805000 | - | - | - | |
| 0020561296801000 | - | - | - | |
| 0032785768722000 | - | - | - | |
| 0827145244015000 | - | - | - | |
| 0030796809805000 | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | |
| 0015025984812000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0814433561804000 | - | - | - | |
| 0022415913424000 | - | - | - | |
Ideawarna Konsultan Nusantara | 06*5**8****01**0 | - | - | - |
| 0425735651831000 | - | - | - | |
| 0033120692955000 | - | - | - | |
| 0666574512805000 | - | - | - | |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | - | - | - |
A. SASARAN
Sasaran dilaksanakannya kegiatan konsultan manajemen konstruksi ini adalah:
1. Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi Pengadaan Gedung Pendidikan
Permanen SMK - SMAK Makassar mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima
Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua;
2. Terkendalikannya pelaksanaan konstruksi penyelesaian Pengadaan Gedung
Pendidikan Permanen SMK - SMAK Makassar mulai dari SPMK Konstruksi, Serah
Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara
berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan
secara tertib administrasi;
3. Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan
sesuai peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang keandalan
bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
B. PERSYARATAN PENYEDIA MANAJEMEN KONSTRUKSI
Persyaratan Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung SMK –
SMAK Makassar, antara lain:
1. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Kualifikasi Menengah
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) KBLI 2020 Klasifikasi Rekayasa (RK) dan Sub
Klasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Hunian dan Non Hunian (RK001).
C. DATA PENUNJANG
1. Data Dasar
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan data awal yang harus dipenuhi atau
diperhatikan. Setiap pengadaan data dan informasi harus diupayakan oleh
Konsultan/ Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi. Pengguna jasa akan
menyediakan data - data dasar sepanjang tersedia setelah diterbitkannya Surat
Perintah Mulai Kerja yang meliputi:
1) Laporan Konsultan Perencana;
2) Dokumen Teknis Perencanaan;
1 | HALAMAN
3) Dokumentasi kondisi eksisting bangunan;
4) Perijinan/ rekomendasi dari pihak yang berwenang di Kota Makassar.
b. Penyedia jasa diwajibkan melakukan eksplorasi dari data dasar yang tersedia
termasuk data sekunder lainnya yang dilakukan baik oleh instansi yang ada di
pusat maupun yang ada di daerah untuk sinkronisasi pelaksanaan kegiatan,
standar teknis dan standar profesi yang berlaku termasuk semua peraturan
terkait baik di pusat maupun di daerah yang terbaru;
c. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Manajemen Konstruksi harus mencari
secara swadaya informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
Pengguna Jasa dalam KAK/ Pengarahan Penugasan ini;
d. Konsultan Manajemen Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Jasa
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan pengendalian dan pengawasan sebagai
akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Manajemen
Konstruksi.
2. Standar Teknis
Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait yang berlaku saat ini.
3. Ruang Lingkup, Data dan Fasilitas Penunjang
a. Lingkup kegiatan adalah Manajemen Konstruksi Pengadaan Gedung
Pendidikan Permanen SMK - SMAK Makassar.
b. Staf/ tim Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
Dalam hal pengendalian administrasi kontrak, selama pelaksanaan pekerjaan
Konsultan Manajemen Konstruksi, PPK menunjuk tim yang berasal dari unsur
PPK sebagai wakil sah PPK yang terdiri dari:
1) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan, wakil sah PPK adalah Direksi Teknis
yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan dari Pimpinan SMK – SMAK
Makassar;
2) Dalam hal Perubahan Kontrak/ Addendum Kontrak, wakil sah PPK adalah
Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak yang ditunjuk berdasarkan Surat
Keputusan dari Pimpinan SMK – SMAK Makassar;
2 | HALAMAN
3) Dalam hal pengelolaan administrasi kontrak dan pengendalian pelaksanaan
pekerjaan, wakil sah PPK adalah Direksi Lapangan Pekerjaan Konstruksi
yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan dari Pimpinan SMK – SMAK
Makassar;
Ketentuan lebih lanjut untuk wakil sah PPK akan diatur lebih lanjut dalam Kontrak
Konsultan Manajemen Konstruksi. Dalam hal diperlukan, akan melibatkan Tim
Pengelola Teknis yang akan ditunjuk melalui Surat Keputusan dari Pimpinan SMK –
SMAK Makassar.
D. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 perihal tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara serta peraturan terkait lainnya, antara lain:
a. Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi penelitian/
hasil tes laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi
sumber daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik.
b. Evaluasi dan koordinasi dengan konsultan perencana terkait hasil perencanaan,
perubahan-perubahan/ penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan
yang timbul serta pengusulan saat pelaksanaan konstruksi;
c. Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan
pihak-pihak yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait
dengan perubahan teknis dan syarat teknis perencanaan, serta perijinan-
perijinan.
d. Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat kondisi
lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh
3 | HALAMAN
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi bersama konsultan perencana serta
membantu proses pemenuhan persyaratan perubahan terhadap dokumen hasil
perencanaan.
e. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan
hasil perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan Administrasi, atas
persetujuan konsultan perencana dan Pengguna Jasa;
f. Melengkapi dan menyusun persyaratan administrasi perubahan-perubahan
perencanaan, laporan dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat
dalam rangka pengendalian pekerjaan;
g. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi proses perubahan-
perubahan perencanaan;
h. Kaji ulang dokumen perencanaan dilakukan paralel dengan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
i. Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait baik institusi
pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/ Daerah maupun pihak swasta yang
terkait dengan pelaksanaan pekerjaan baik tahap review dokumen perencanaan,
pelaksanaan dan pemenuhan perijinan
j. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
penugasannya;
k. Menyusun Program Mutu kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai
dengan peraturan dan standar yang berlaku;
l. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM;
m. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
dan RKK Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi termasuk perubahannya;
n. Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang
terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
o. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan
bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi
lapangan dalam rangka MC.0, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC.0
lengkap dengan lampiran teknis;
4 | HALAMAN
p. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang meliputi program-program pencapaian
pelaksanaan konstruksi, program pencapaian penyediaan dan penggunaan
sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, dana, program quality assurance/ quality control dan
program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
q. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
r. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
s. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis
yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
t. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik dan/ atau yang terkait dengan pemenuhan persyaratan perijinan;
u. Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing
pekerjaan pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting
bangunan dan data dasar;
v. Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik;
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
5 | HALAMAN
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan dan laporan harian/ mingguan pekerjaan konstruksi
fisik yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
6) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
7) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan memastikan kesesuaian
gambar pelaksanaan dengan kondisi eksisting bangunan;
8) Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang
akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak
penyedia jasa konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun pekerjaan
sementara;
9) Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, sesifikasi teknis
perubahan dan justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan
pernyataan tidak keberatan (no objection) untuk gambar sementara dan
gambar perubahan yang tidak tercantum dalam Kontrak penyedia jasa
konstruksi;
10) Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam
Kontrak penyedia jasa konstruksi;
11) Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia
jasa konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (Show Cause
Meeting);
12) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(Asbuilt Drawing) sebelum Serah Terima I;
13) Merekomendasikan kepada Pengguna Jasa terhadap akibat pelaksanaan
penyedia jasa untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
14) Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkejaan sebagai dasar
proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;
6 | HALAMAN
15) Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
16) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
17) Melakukan pengukuran bersama di lapangan dalam rangka progress
capaian Progres Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
18) Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan
memastikan pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi
teknis dalam rangka serah terima pertama, berita acara pemeliharaan
pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
19) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan testing dan
commissioning dan meneribtkan berita acara hasil testing dan
commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam
Kontrak Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
20) Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima pertama pekerjaan
pertama dan serah terima pekerjaan kedua;
21) Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
22) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan PBG;
23) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/ Kota setempat;
24) Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan
mensosialisasikan kepada pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;
25) Menerbitkan surat penyataan keandalan bangunan selama umur bangunan
sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
26) Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada PPK;
27) Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana
diatur dalam dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi.
7 | HALAMAN
28) Melaksanakan pengawasan berdasarkan konsep desain bangunan gedung
hijau sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung
Hijau dan Surat Edaran Nomor: 03/SE/DC/2023 Tentang Petunjuk Teknis
Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau untuk Klas Bangunan 1a (apabila
dibutuhkan)
w. Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan:
1) Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa
pemeliharaan;
2) Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/ pengguna bangunan jika
ada kegiatan penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
3) Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang
selama masa pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;
4) Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi
bangunan sesuai dengan serah terima pertama sebagai dasar serah terima
akhir pekerjaan.
x. Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan, bulanan,
dan Akhir, Potret Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan Pemeliharaan
Berkala pekerjaan manajemen konstruksi;
y. Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk
pengoperasian elemen bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk
manual book yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
z. Menyusun laporan mingguan yang dilengkapi profil pelaksanaan setiap minggu,
bulanan, dan Akhir dan Potret Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan
Pemeliharaan Berkala pekerjaan manajemen konstruksi.
aa. Melakukan pengawasan terhadap implementasi bangunan gedung hijau sebagai
hasil dari penilaian kinerja bangunan gedung hijau yang sudah ditetapkan pada
tahapan perencanaan. Konsultan Manajemen Konstruksi wajib mendampingi
proses konstruksi bangunan gedung hijau pada tahap pelaksanaan (apabila
diperlukan)
8 | HALAMAN
bb. Mengawasi dan mendukung tercapainya target dan standar bangunan gedung
hijau yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21
Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau dan Surat
Edaran Nomor 01/SE/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja
Bangunan Gedung Hijau (apabila diperlukan).
2. Pengawasan Teknis
Kegiatan pengawasan teknis meliputi:
a. Pengendalian waktu;
b. Pengendalian biaya;
c. Pengendalian pencapai sasaran fisik (kuantitas dan kualitas);
d. Tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi
meliputi:
a. Pengawasan persiapan konstruksi;
b. Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima
pertama PHO (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
c. Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan kosntruksi sampai dengan serah
terima akhir FHO (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
3. Kriteria
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Konsultan Manajemen Konstruksi
harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1) Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan Manajemen Konstruksi harus dilaksanakan secara
benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2) Data Dasar
a) Kerangka Acuan Kerja merupakan data awal yang harus dipenuhi atau
diperhatikan. Setiap pengadaan data dan informasi harus diupayakan oleh
Konsultan/ Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi. Pengguna jasa akan
9 | HALAMAN
menyediakan data-data dasar sepanjang tersedia setelah diterbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja yang meliputi:
Laporan Konsultan Perencana;
Dokumen Teknis Perencanaan;
Dokumentasi kondisi eksisting bangunan;
Perijinan/ rekomendasi dari instansi terkait di Kota Makassar.
b) Penyedia jasa diwajibkan melakukan eksplorasi dari data dasar yang
tersedia termasuk data sekunder lainnya yang dilakukan baik oleh instansi
yang ada di pusat maupun yang ada di daerah untuk sinkronisasi
pelaksanaan kegiatan, standar teknis dan standar profesi yang berlaku
termasuk semua peraturan terkait baik di pusat maupaun di daerah yang
terbaru.
c) Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Manajemen Konstruksi harus
mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
diberikan Pengguna Jasa dalam KAK/ Pengarahan Penugasan ini.
d) Konsultan Manajemen Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
Pengguna Jasa maupun yang dicari sendiri. Kesalahan pengendalian dan
pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Persyaratan Objektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas
dari setiap bagian pekerjaan.
4) Persyaratan Fungsional
Pekerjaan Manajemen Konstruksi pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik, baik
yang menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi.
5) Persyaratan Prosedural
10 | HALAMAN
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan,
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku yang
mengacu kepada Peraturan dan UU yang berlaku;
Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain namun tidak terbatas pada:
a) SNI 1726: 2012 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur
Bangunan Gedung dan Non Gedung.
b) SNI 1729: 2015 Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural.
c) SNI 2847: 2013 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
d) SNI 1727: 2013 Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan Gedung
dan Struktur Lain.
e) SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan
Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.
f) SNI-2837-2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Plesteran
untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan
g) SNI-6897-2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Dinding
untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan
h) SNI-2839-2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Langit-
Langit untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan
i) SNI-3434-2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Kayu untuk
Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan
j) SNI-7394-2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Beton untuk
Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan
k) SNI-7395-2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Penutup
Lantai dan Dinding Untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan
l) SNI 04-7018-2004 Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat dan Siaga
m) SNI-03-3989-2000 tentang Sprinkler Otomatik
n) SNI 16-7063-2004 tentang Sistem Pasokan Daya darurat
o) SNI 03-7065-2005 Tata Cara Perencanaan Plumbing
p) SNI 8153:2015 Sistem Plumbing pada Bangunan Gedung
q) SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan
11 | HALAMAN
r) SNI 04-7019-2004 Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat Menggunakan
Energi Tersimpan (SPDDT)
s) RSNI T-15-2002 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Pipa dan
Saniter
t) SNI 03-2835-2002 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Tanah
untuk Konstruksi Bangunan Gedung Dan Perumahan
u) SNI 03-2840-2002 Tata Cara Pengerjaan Lembaran Asbes Semen untuk
Penutup Atap Pada Bangunan Rumah
v) SNI 03-3989- 2000 Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem
Springkler Otomatik untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Gedung
w) SNI 03-6386-2000 Spesifikasi Tingkat Bunyi dan Waktu Dengung Dalam
Bangunan Gedung dan Perumahan
x) SNI 04-0225-2000 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)
y) SNI 03-2410-1994 Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat
Emulsi
z) SNI 03-3436-1994 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Atap
untuk Bangunan dan Gedung;
aa) Standar Teknis dan Standar Profesi Terkait Lainnya.
4. Proses Pelaksanaan Pekerjaan Manajemen Konstruksi
a. Umum
Sesuai dengan tugas Pengelola Satuan Kerja, setiap bagian pekerjaan
Manajemen Konstruksi yang diselenggarakan oleh konsultan Manajemen
Konstruksi untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud, dan untuk pemecahan
persoalan yang timbul, konsultan pengawas memberikan arahan, bimbingan
kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi pelaksana sepanjang tidak
bertentangan dengan kehendak Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan
yang berlaku.
b. Uraian Tugas Konsultan Manajemen Konstruksi
12 | HALAMAN
Konsultan Manajemen Konstruksi (sesuai dengan setiap bagian pekerjaan
Manajemen Konstruksi pelaksanaan yang dihadapi di lapangan) harus merinci
sendiri kegiatannya, secara garis besar sebagai berikut:
1) Persiapan
a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
Manajemen Konstruksi;
b) Memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
c) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan
Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
d) Menyusun Program Mutu Pengawasan;
e) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan;
f) Mengecek dan selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Satuan Kerja
untuk disetujui, mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan oleh
perencana dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi pelaksana (Time
Schedule, Bar Chart, dan S Curve serta Network Planning).
2) Pekerjaan Teknis
a) Melaksanakan pengawasan umum, pengawasan lapangan, koordinasi
dan inspeksi kegiatan- kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun adminsitratif teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
sampai dengan pekerjaan diserahkan kepada pemberi tugas;
b) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahwa atau
komponen bangunan peralatan dan perlengkapan selain pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja lain (workshop);
c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan sesuai dengan jadwal;
d) Memberikan petunjuk, perintah, penambahan atau pengurangan
pekerjaan dan harus menyampaikan kepada Pengelola Satuan Kerja
atau disarankan kepada Pemimpin Satuan Kerja;
13 | HALAMAN
e) Memberikan Petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu serta tidak menyimpang dari kontrak serta
dapat langsung disampaikan kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi pelaksana dengan pemberitahuan kepada Pengelola Satuan
Kerja;
f) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi pelaksana dalam mengusahakan perijinan sehubungan
dengan pelaksanaan pembangunan;
g) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
h) Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan –
perubahan pelaksanaan pekerjaan;
i) Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan
peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
j) Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
k) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
l) Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat
lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
m) Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan; dan membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan
dan bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
3) Konsultasi
a) Melakukan konsultasi dengan Pengelola Satuan Kerja dan Pejabat
Pembuat Komitmen untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
timbul selama masa perencanaan dan pembangunan berlangsung;
b) Mengadakan rapat berkala sedikitnya dua kali dalam sebulan dengan
Pengelola Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen, Perencana
dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Pelaksana dengan tujuan
14 | HALAMAN
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan. Untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan
kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling
lambat 1 (satu) minggu kemudian. Setiap rapat berkala harus dilengkapi
dengan administrasi pendukung (undangan, berita acara, daftar hadir,
dan dokumentasi rapat).
4) Laporan
a) Memberikan laporan dan nasehat/masukan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen mengenai volume prosentase dan nilai bobot bagian atau
seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan dan membandingkan dengan
apa yang tercantum dalam dokumen proyek;
b) Memberikan laporan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
pelaksanaan pekerjaan terhadap mutu konstruksi secara tepat waktu
dan mutu serta sesuai peraturan yang berlaku.
5) Dokumen
a) Memeriksa dokumen, yang salah satunya berupa gambar - gambar kerja
tambahan, terutama yang mengakibatkan tambah atau kurangnya
pekerjaan dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi pelaksana (shop drawings);
b) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk keperluan pembayaran
angsuran;
c) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran;
d) Mempersiapkan formulir laporan harian, mingguan dan bulanan. Berita
Acara Kemajuan Pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta
formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan dokumen
rehabilitasi bangunan.
6) Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)
a) Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum
serah terima pertama (Provisional Hand Over);
15 | HALAMAN
b) Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen
dan gambar asbuilt drawing sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di
lapangan sebelum serah terima pertama (Provisional Hand Over);
c) Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai
jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
d) Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
sebelum serah terima pertama (Provisional Hand Over);
e) Membantu PPK dalam penyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over); dan
f) Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
7) Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
a) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
b) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara
Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
c. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan Manajemen Konstruksi selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
5. Program Kerja
Konsultan Manajemen Konstruksi harus segera menyusun program kerja yang
meliputi:
a. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci.
b. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga yang diusulkan
konsultan Manajemen Konstruksi harus mendapat persetujuan dari Pengguna
Jasa atas rekomendasi Tim Teknis.
c. Uraian konsepsi konsultan Manajemen Konstruksi atas pekerjaan pengawasan
proyek tersebut.
d. Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapat persetujuan/ kesepakatan dari
Pejabat Pembuat Komitmen, maka akan menjadi pedoman penugasan dalam
pelaksanaan tugas pengawasan bagi konsultan Manajemen Konstruksi dalam
melaksanakan tugasnya.
6. Tanggung Jawab
16 | HALAMAN
a. Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas
jasa manajemen konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata
laku profesi yang berlaku.
b. Secara umum tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi adalah
menjaga agar proyek memiliki kinerja sebagai berikut:
1) Ketepatan waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu berlakunya
anggaran / waktu yang telah ditetapkan.
2) Ketetapan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau
yang telah ditetapkan.
3) Ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai standar dan peraturan yang
berlaku.
4) Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pembangunan.
c. Penanggung jawab professional manajemen konstruksi adalah tidak hanya
konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli
professional manajemen konstruksi yang terlibat.
d. Wewenang Manajemen Konstruksi, meliputi:
1) Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana
pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/ atau;
2) Pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan
di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen
SMKK.
E. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
Peralatan, material, personil dan fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), antara
lain:
1. Tim teknis dari instansi teknis terkait dari Pemerintah Kota Makassar/ Prov. Sulawesi
Selatan
2. Personil pendamping dari internal SMK – SMAK Makassar
3. Ruang pertemuan dilengkapi perangkat audio untuk pelaksanaan rapat evaluasi
pelaksanaan pekerjaan.
17 | HALAMAN
F. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PENYEDIA JASA
Peralatan, material, personil dan fasilitas dari Penyedia Jasa, antara lain:
1. Tenaga ahli dan tenaga penunjang sesuai persyaratan yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
2. Peralatan pengujian dan pemeriksaan material dan hasil pelaksanaan pekerjaan, alat
ukur dan peralatan lainnya sesuai kebutuhan
3. Fasilitas pertemuan (room meeting) secara virtual jika diperlukan.
4. Kendaraan operasional untuk tenaga ahli dan tenaga penunjang.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pengadaan Gedung
Pendidikan Permanen SMK - SMAK Makassar adalah selama 360 (tiga ratus enam
puluh) hari kalender atau selama 12 (dua belas) bulan.
18 | HALAMAN