Pelaksanaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Pendidikan Smk Smak Makassar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10000624000
Date: 15 November 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Perindustrian
Work Unit: Sekolah Menengah Kejuruan Smak Makassar
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,072,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,680,012,639
Winner (Pemenang): PT Ciria Expertindo Consultant
NPWP: 021430152016000
RUP Code: 53462522
Work Location: SMK SMAK Makassar Jl. Urip Sumoharjo KM.4 Pampang - Makassar (Kota)
Participants: 35
Applicants
Reason
0926482654805000Rp 1,471,167,36077.74-
0838511376805000Rp 1,482,009,84078.59-
0015399199027000Rp 1,673,907,08477.54-
0017539248805000Rp 1,675,096,56077.51-
0948453758822000Rp 1,677,294,36074.46-
0021430152016000Rp 1,679,738,58084.5-
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1---
0768750747801000--tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki pengalaman sejenis dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir
0015673247015000--tidak lulus passing grade
0032170243805000-50.01Tidak lulus ambang batas nilai teknis karena : 1. Team Leader atas nama Ir. Ar. Hamzah, S.Pd, ST, MM, IAI adalah S2 Magister Management (MM) tidak sesuai dg yg disyaratkan S2 Teknik.Sipil 2. Tidak melampirkan Tenaga Pendukung Pengawas Pekerjaan Struktur beserta kelengkapan nya 3. Tidak Melampirkan Tenaga Pendukung Pengawas Pekerjaan Arsitektur beserta kelengkapan nya 3. Tidak Melampirkan Tenaga Pendukung Pengawas Pekerjaan MEP beserta kelengkapan nya
0731476719801000--tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki pengalaman sejenis dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir
0015625015812000---
0419675616504000---
0014762108831000--tidak lulus passing grade
Saranabudi Prakarsaripta
0011395159707001---
0016910150805000---
0810891010805000---
0744675075541000---
PT Karya Designer Kosong Delapan
09*9**4****05**0---
0015881097821000---
0026431015805000---
0020561296801000---
0032785768722000---
0827145244015000---
0030796809805000---
0732742333951000---
0015025984812000---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
0814433561804000---
0022415913424000---
Ideawarna Konsultan Nusantara
06*5**8****01**0---
0425735651831000---
0033120692955000---
0666574512805000---
PT Sulapaappa Media Utama
0029341028804000---
Attachment
A. SASARAN                                                                 
                                                                           
   Sasaran dilaksanakannya kegiatan konsultan manajemen konstruksi ini adalah:
   1.  Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi Pengadaan Gedung Pendidikan
                                                                           
       Permanen SMK - SMAK Makassar mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima
                                                                           
       Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua;        
   2.  Terkendalikannya pelaksanaan konstruksi penyelesaian Pengadaan Gedung
                                                                           
       Pendidikan Permanen SMK - SMAK Makassar mulai dari SPMK Konstruksi, Serah
       Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara
                                                                           
       berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan
                                                                           
       secara tertib administrasi;                                         
   3.  Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan
                                                                           
       sesuai peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang keandalan
       bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
B. PERSYARATAN  PENYEDIA MANAJEMEN  KONSTRUKSI                             
   Persyaratan Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung SMK – 
                                                                           
   SMAK  Makassar, antara lain:                                            
   1. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Kualifikasi Menengah            
                                                                           
   2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) KBLI 2020 Klasifikasi Rekayasa (RK) dan Sub
      Klasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Hunian dan Non Hunian (RK001).
                                                                           
                                                                           
                                                                           
C. DATA PENUNJANG                                                          
   1. Data Dasar                                                           
                                                                           
      a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan data awal yang harus dipenuhi atau
         diperhatikan. Setiap pengadaan data dan informasi harus diupayakan oleh
                                                                           
         Konsultan/ Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi. Pengguna jasa akan
                                                                           
         menyediakan data - data dasar sepanjang tersedia setelah diterbitkannya Surat
         Perintah Mulai Kerja yang meliputi:                               
                                                                           
         1) Laporan Konsultan Perencana;                                   
         2) Dokumen Teknis Perencanaan;                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1 | HALAMAN                                                                
         3) Dokumentasi kondisi eksisting bangunan;                        
         4) Perijinan/ rekomendasi dari pihak yang berwenang di Kota Makassar.
                                                                           
      b. Penyedia jasa diwajibkan melakukan eksplorasi dari data dasar yang tersedia
         termasuk data sekunder lainnya yang dilakukan baik oleh instansi yang ada di
                                                                           
         pusat maupun yang ada di daerah untuk sinkronisasi pelaksanaan kegiatan,
                                                                           
         standar teknis dan standar profesi yang berlaku termasuk semua peraturan
         terkait baik di pusat maupun di daerah yang terbaru;              
                                                                           
      c. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Manajemen Konstruksi harus mencari
         secara swadaya informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
                                                                           
         Pengguna Jasa dalam KAK/ Pengarahan Penugasan ini;                
                                                                           
      d. Konsultan Manajemen Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang
         digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Jasa
                                                                           
         maupun yang dicari sendiri. Kesalahan pengendalian dan pengawasan sebagai
         akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Manajemen
                                                                           
         Konstruksi.                                                       
                                                                           
   2. Standar Teknis                                                       
      Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait yang berlaku saat ini.
                                                                           
   3. Ruang Lingkup, Data dan Fasilitas Penunjang                          
      a. Lingkup kegiatan adalah Manajemen Konstruksi Pengadaan Gedung     
                                                                           
         Pendidikan Permanen SMK - SMAK Makassar.                          
      b. Staf/ tim Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.                           
                                                                           
         Dalam hal pengendalian administrasi kontrak, selama pelaksanaan pekerjaan
                                                                           
         Konsultan Manajemen Konstruksi, PPK menunjuk tim yang berasal dari unsur
         PPK sebagai wakil sah PPK yang terdiri dari:                      
                                                                           
         1) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan, wakil sah PPK adalah Direksi Teknis
            yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan dari Pimpinan SMK – SMAK
                                                                           
            Makassar;                                                      
                                                                           
         2) Dalam hal Perubahan Kontrak/ Addendum Kontrak, wakil sah PPK adalah
            Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak yang ditunjuk berdasarkan Surat
                                                                           
            Keputusan dari Pimpinan SMK – SMAK Makassar;                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
2 | HALAMAN                                                                
         3) Dalam hal pengelolaan administrasi kontrak dan pengendalian pelaksanaan
            pekerjaan, wakil sah PPK adalah Direksi Lapangan Pekerjaan Konstruksi
                                                                           
            yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan dari Pimpinan SMK – SMAK
            Makassar;                                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
      Ketentuan lebih lanjut untuk wakil sah PPK akan diatur lebih lanjut dalam Kontrak
      Konsultan Manajemen Konstruksi. Dalam hal diperlukan, akan melibatkan Tim
                                                                           
      Pengelola Teknis yang akan ditunjuk melalui Surat Keputusan dari Pimpinan SMK –
      SMAK Makassar.                                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
D. LINGKUP PEKERJAAN                                                       
                                                                           
   1. Lingkup Pekerjaan                                                    
      Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
                                                                           
      adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah
                                                                           
      Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
      Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
                                                                           
      22/PRT/M/2018 perihal tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
      Negara serta peraturan terkait lainnya, antara lain:                 
                                                                           
      a. Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi penelitian/
         hasil tes laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi
                                                                           
         sumber daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik.
                                                                           
      b. Evaluasi dan koordinasi dengan konsultan perencana terkait hasil perencanaan,
         perubahan-perubahan/ penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan
                                                                           
         yang timbul serta pengusulan saat pelaksanaan konstruksi;         
      c. Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan
                                                                           
         pihak-pihak yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait
                                                                           
         dengan perubahan teknis dan syarat teknis perencanaan, serta perijinan-
         perijinan.                                                        
                                                                           
      d. Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat kondisi
         lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
3 | HALAMAN                                                                
         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi bersama konsultan perencana serta
         membantu proses pemenuhan persyaratan perubahan terhadap dokumen hasil
                                                                           
         perencanaan.                                                      
      e. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan
                                                                           
         hasil perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan Administrasi, atas
                                                                           
         persetujuan konsultan perencana dan Pengguna Jasa;                
      f. Melengkapi dan menyusun persyaratan administrasi perubahan-perubahan
                                                                           
         perencanaan, laporan dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat
         dalam rangka pengendalian pekerjaan;                              
                                                                           
      g. Mengadakan dan memimpin  rapat-rapat koordinasi proses perubahan- 
                                                                           
         perubahan perencanaan;                                            
      h. Kaji ulang dokumen perencanaan dilakukan paralel dengan pelaksanaan
                                                                           
         pekerjaan konstruksi.                                             
      i. Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait baik institusi
                                                                           
         pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/ Daerah maupun pihak swasta yang
                                                                           
         terkait dengan pelaksanaan pekerjaan baik tahap review dokumen perencanaan,
         pelaksanaan dan pemenuhan perijinan                               
                                                                           
      j. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
         penugasannya;                                                     
                                                                           
      k. Menyusun Program Mutu kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai
         dengan peraturan dan standar yang berlaku;                        
                                                                           
      l. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM;
                                                                           
      m. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
         dan RKK Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi termasuk perubahannya; 
                                                                           
      n. Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang
         terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;                             
                                                                           
      o. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan
                                                                           
         bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi
         lapangan dalam rangka MC.0, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC.0
                                                                           
         lengkap dengan lampiran teknis;                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
4 | HALAMAN                                                                
      p. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
         Pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang meliputi program-program pencapaian
                                                                           
         pelaksanaan konstruksi, program pencapaian penyediaan dan penggunaan
         sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
                                                                           
         bangunan, informasi, dana, program quality assurance/ quality control dan
                                                                           
         program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);                     
      q. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
                                                                           
         pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, 
         pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
                                                                           
         pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
                                                                           
         pengendalian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);                
      r. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
                                                                           
         yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
         koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;                         
                                                                           
      s. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis
                                                                           
         yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;                       
      t. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
                                                                           
         konstruksi fisik dan/ atau yang terkait dengan pemenuhan persyaratan perijinan;
      u. Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing
                                                                           
         pekerjaan pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting
         bangunan dan data dasar;                                          
                                                                           
      v. Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas:                   
                                                                           
         1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
            akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;   
                                                                           
         2) Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
            pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
                                                                           
            konstruksi;                                                    
                                                                           
         3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
            dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik;                   
                                                                           
         4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan   
            persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
5 | HALAMAN                                                                
         5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
            mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil
                                                                           
            rapat-rapat lapangan dan laporan harian/ mingguan pekerjaan konstruksi
            fisik yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;     
                                                                           
         6) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
                                                                           
            pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.          
         7) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
                                                                           
            oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan memastikan kesesuaian
            gambar pelaksanaan dengan kondisi eksisting bangunan;          
                                                                           
         8) Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang
                                                                           
            akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak
            penyedia jasa konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun pekerjaan
                                                                           
            sementara;                                                     
         9) Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, sesifikasi teknis
                                                                           
            perubahan dan justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan
                                                                           
            pernyataan tidak keberatan (no objection) untuk gambar sementara dan
            gambar perubahan yang tidak tercantum dalam Kontrak penyedia jasa
                                                                           
            konstruksi;                                                    
         10) Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam
                                                                           
            Kontrak penyedia jasa konstruksi;                              
         11) Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
                                                                           
            keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia
                                                                           
            jasa konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (Show Cause  
            Meeting);                                                      
                                                                           
         12) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
            (Asbuilt Drawing) sebelum Serah Terima I;                      
                                                                           
         13) Merekomendasikan kepada Pengguna Jasa terhadap akibat pelaksanaan
                                                                           
            penyedia jasa untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan
            pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
                                                                           
         14) Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkejaan sebagai dasar
            proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
6 | HALAMAN                                                                
         15) Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi
            perbaikannya pada masa pemeliharaan;                           
                                                                           
         16) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
            pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;                   
                                                                           
         17) Melakukan pengukuran bersama di lapangan dalam rangka progress
                                                                           
            capaian Progres Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk
            pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;                      
                                                                           
         18) Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan
            memastikan pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi
                                                                           
            teknis dalam rangka serah terima pertama, berita acara pemeliharaan
                                                                           
            pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai 
            kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;    
                                                                           
         19) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan testing dan 
            commissioning dan meneribtkan berita acara hasil testing dan   
                                                                           
            commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam
                                                                           
            Kontrak Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                    
         20) Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima pertama pekerjaan
                                                                           
            pertama dan serah terima pekerjaan kedua;                      
         21) Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;    
                                                                           
         22) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
            terbangun sesuai dengan PBG;                                   
                                                                           
         23) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
                                                                           
            Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/ Kota setempat;
         24) Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan      
                                                                           
            mensosialisasikan kepada pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;
         25) Menerbitkan surat penyataan keandalan bangunan selama umur bangunan
                                                                           
            sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
                                                                           
         26) Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada PPK;     
         27) Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana
                                                                           
            diatur dalam dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi.         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
7 | HALAMAN                                                                
         28) Melaksanakan pengawasan berdasarkan konsep desain bangunan gedung
            hijau sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                           
            Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung
            Hijau dan Surat Edaran Nomor: 03/SE/DC/2023 Tentang Petunjuk Teknis
                                                                           
            Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau untuk Klas Bangunan 1a (apabila
                                                                           
            dibutuhkan)                                                    
      w. Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan: 
                                                                           
         1) Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa   
            pemeliharaan;                                                  
                                                                           
         2) Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/ pengguna bangunan jika
                                                                           
            ada kegiatan penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;     
         3) Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang
                                                                           
            selama masa pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;     
         4) Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi 
                                                                           
            bangunan sesuai dengan serah terima pertama sebagai dasar serah terima
                                                                           
            akhir pekerjaan.                                               
      x. Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan, bulanan,
                                                                           
         dan Akhir, Potret Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan Pemeliharaan
         Berkala pekerjaan manajemen konstruksi;                           
                                                                           
      y. Memastikan  terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk      
         pengoperasian elemen bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk
                                                                           
         manual book yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;                
                                                                           
      z. Menyusun laporan mingguan yang dilengkapi profil pelaksanaan setiap minggu,
         bulanan, dan Akhir dan Potret Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan
                                                                           
         Pemeliharaan Berkala pekerjaan manajemen konstruksi.              
      aa. Melakukan pengawasan terhadap implementasi bangunan gedung hijau sebagai
                                                                           
         hasil dari penilaian kinerja bangunan gedung hijau yang sudah ditetapkan pada
                                                                           
         tahapan perencanaan. Konsultan Manajemen Konstruksi wajib mendampingi
         proses konstruksi bangunan gedung hijau pada tahap pelaksanaan (apabila
                                                                           
         diperlukan)                                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
8 | HALAMAN                                                                
      bb. Mengawasi dan mendukung tercapainya target dan standar bangunan gedung
         hijau yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
                                                                           
         dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21
         Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau dan Surat
                                                                           
         Edaran Nomor 01/SE/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja
                                                                           
         Bangunan Gedung Hijau (apabila diperlukan).                       
   2. Pengawasan Teknis                                                    
                                                                           
      Kegiatan pengawasan teknis meliputi:                                 
      a. Pengendalian waktu;                                               
                                                                           
      b. Pengendalian biaya;                                               
                                                                           
      c. Pengendalian pencapai sasaran fisik (kuantitas dan kualitas);     
      d. Tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.           
                                                                           
      Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi
      meliputi:                                                            
                                                                           
      a. Pengawasan persiapan konstruksi;                                  
                                                                           
      b. Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima
         pertama PHO (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan     
                                                                           
      c. Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan kosntruksi sampai dengan serah
         terima akhir FHO (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.          
                                                                           
   3. Kriteria                                                             
      Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Konsultan Manajemen Konstruksi
                                                                           
      harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:         
                                                                           
      1) Persyaratan Umum Pekerjaan                                        
         Setiap bagian dari pekerjaan Manajemen Konstruksi harus dilaksanakan secara
                                                                           
         benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
         diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).         
                                                                           
      2) Data Dasar                                                        
                                                                           
         a) Kerangka Acuan Kerja merupakan data awal yang harus dipenuhi atau
            diperhatikan. Setiap pengadaan data dan informasi harus diupayakan oleh
                                                                           
            Konsultan/ Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi. Pengguna jasa akan
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
9 | HALAMAN                                                                
            menyediakan data-data dasar sepanjang tersedia setelah diterbitkannya
            Surat Perintah Mulai Kerja yang meliputi:                      
                                                                           
              Laporan Konsultan Perencana;                                
              Dokumen Teknis Perencanaan;                                 
                                                                           
              Dokumentasi kondisi eksisting bangunan;                     
                                                                           
              Perijinan/ rekomendasi dari instansi terkait di Kota Makassar.
         b) Penyedia jasa diwajibkan melakukan eksplorasi dari data dasar yang
                                                                           
            tersedia termasuk data sekunder lainnya yang dilakukan baik oleh instansi
            yang ada di pusat maupun yang ada di daerah untuk sinkronisasi 
                                                                           
            pelaksanaan kegiatan, standar teknis dan standar profesi yang berlaku
                                                                           
            termasuk semua peraturan terkait baik di pusat maupaun di daerah yang
            terbaru.                                                       
                                                                           
         c) Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Manajemen Konstruksi harus
            mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
                                                                           
            diberikan Pengguna Jasa dalam KAK/ Pengarahan Penugasan ini.   
                                                                           
         d) Konsultan Manajemen Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi
            yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
                                                                           
            Pengguna Jasa maupun yang dicari sendiri. Kesalahan pengendalian dan
            pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
                                                                           
            jawab Konsultan Manajemen Konstruksi.                          
      3) Persyaratan Objektif                                              
                                                                           
         Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
                                                                           
         kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas
         dari setiap bagian pekerjaan.                                     
                                                                           
      4) Persyaratan Fungsional                                            
         Pekerjaan Manajemen Konstruksi pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik, baik
                                                                           
         yang menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan
                                                                           
         profesionalisme yang tinggi sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi.
      5) Persyaratan Prosedural                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
10 | HALAMAN                                                               
         Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan,
         dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku yang
                                                                           
         mengacu kepada Peraturan dan UU yang berlaku;                     
                                                                           
                                                                           
         Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain namun tidak terbatas pada:
                                                                           
         a) SNI 1726: 2012 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur
            Bangunan Gedung dan Non Gedung.                                
                                                                           
         b) SNI 1729: 2015 Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural.
         c) SNI 2847: 2013 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
                                                                           
         d) SNI 1727: 2013 Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan Gedung 
                                                                           
            dan Struktur Lain.                                             
         e) SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan
                                                                           
            Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.                      
         f) SNI-2837-2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Plesteran
                                                                           
            untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan                 
                                                                           
         g) SNI-6897-2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Dinding
            untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan                 
                                                                           
         h) SNI-2839-2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Langit-
            Langit untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan          
                                                                           
         i) SNI-3434-2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Kayu untuk
            Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan                       
                                                                           
         j) SNI-7394-2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Beton untuk
                                                                           
            Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan                       
         k) SNI-7395-2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Penutup
                                                                           
            Lantai dan Dinding Untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan
         l) SNI 04-7018-2004 Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat dan Siaga 
                                                                           
         m) SNI-03-3989-2000 tentang Sprinkler Otomatik                    
                                                                           
         n) SNI 16-7063-2004 tentang Sistem Pasokan Daya darurat           
         o) SNI 03-7065-2005 Tata Cara Perencanaan Plumbing                
                                                                           
         p) SNI 8153:2015 Sistem Plumbing pada Bangunan Gedung             
         q) SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
11 | HALAMAN                                                               
         r) SNI 04-7019-2004 Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat Menggunakan
            Energi Tersimpan (SPDDT)                                       
                                                                           
         s) RSNI T-15-2002 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Pipa dan
            Saniter                                                        
                                                                           
         t) SNI 03-2835-2002 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Tanah
                                                                           
            untuk Konstruksi Bangunan Gedung Dan Perumahan                 
         u) SNI 03-2840-2002 Tata Cara Pengerjaan Lembaran Asbes Semen untuk
                                                                           
            Penutup Atap Pada Bangunan Rumah                               
         v) SNI 03-3989- 2000 Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem  
                                                                           
            Springkler Otomatik untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
                                                                           
            Gedung                                                         
         w) SNI 03-6386-2000 Spesifikasi Tingkat Bunyi dan Waktu Dengung Dalam
                                                                           
            Bangunan Gedung dan Perumahan                                  
         x) SNI 04-0225-2000 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)
                                                                           
         y) SNI 03-2410-1994 Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat
                                                                           
            Emulsi                                                         
         z) SNI 03-3436-1994 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Atap
                                                                           
            untuk Bangunan dan Gedung;                                     
         aa) Standar Teknis dan Standar Profesi Terkait Lainnya.           
                                                                           
   4. Proses Pelaksanaan Pekerjaan Manajemen Konstruksi                    
      a. Umum                                                              
                                                                           
         Sesuai dengan tugas Pengelola Satuan Kerja, setiap bagian pekerjaan
                                                                           
         Manajemen Konstruksi yang diselenggarakan oleh konsultan Manajemen
         Konstruksi untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud, dan untuk pemecahan
                                                                           
         persoalan yang timbul, konsultan pengawas memberikan arahan, bimbingan
         kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi pelaksana sepanjang tidak
                                                                           
         bertentangan dengan kehendak Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan
                                                                           
         yang berlaku.                                                     
      b. Uraian Tugas Konsultan Manajemen Konstruksi                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
12 | HALAMAN                                                               
         Konsultan Manajemen Konstruksi (sesuai dengan setiap bagian pekerjaan
         Manajemen Konstruksi pelaksanaan yang dihadapi di lapangan) harus merinci
                                                                           
         sendiri kegiatannya, secara garis besar sebagai berikut:          
         1) Persiapan                                                      
                                                                           
            a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
                                                                           
               Manajemen Konstruksi;                                       
            b) Memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
                                                                           
               diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;                    
            c) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan
                                                                           
               Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem
                                                                           
               Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);                    
            d) Menyusun Program Mutu Pengawasan;                           
                                                                           
            e) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
               konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan;     
                                                                           
            f) Mengecek dan selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Satuan Kerja
                                                                           
               untuk disetujui, mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan oleh
               perencana dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi pelaksana (Time
                                                                           
               Schedule, Bar Chart, dan S Curve serta Network Planning).   
         2) Pekerjaan Teknis                                               
                                                                           
            a) Melaksanakan pengawasan umum, pengawasan lapangan, koordinasi
               dan inspeksi kegiatan- kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
                                                                           
               maupun adminsitratif teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
                                                                           
               sampai dengan pekerjaan diserahkan kepada pemberi tugas;    
            b) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahwa atau
                                                                           
               komponen bangunan peralatan dan perlengkapan selain pekerjaan
               pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja lain (workshop);
                                                                           
            c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
                                                                           
               dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan sesuai dengan jadwal;
            d) Memberikan petunjuk, perintah, penambahan atau pengurangan  
                                                                           
               pekerjaan dan harus menyampaikan kepada Pengelola Satuan Kerja
               atau disarankan kepada Pemimpin Satuan Kerja;               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
13 | HALAMAN                                                               
            e) Memberikan Petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
               penambahan biaya dan waktu serta tidak menyimpang dari kontrak serta
                                                                           
               dapat langsung disampaikan kepada Penyedia Jasa Pekerjaan   
               Konstruksi pelaksana dengan pemberitahuan kepada Pengelola Satuan
                                                                           
               Kerja;                                                      
                                                                           
            f) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
               Konstruksi pelaksana dalam mengusahakan perijinan sehubungan
                                                                           
               dengan pelaksanaan pembangunan;                             
            g) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
                                                                           
               pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                                                                           
            h) Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan –      
               perubahan pelaksanaan pekerjaan;                            
                                                                           
            i) Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan 
               peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                                                                           
            j) Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan      
                                                                           
               persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
            k) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
                                                                           
               rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi
               selama pekerjaan konstruksi;                                
                                                                           
            l) Membantu PPK  dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat     
               lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
                                                                           
            m) Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan
                                                                           
               pekerjaan; dan membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan
               dan bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.               
                                                                           
         3) Konsultasi                                                     
            a) Melakukan konsultasi dengan Pengelola Satuan Kerja dan Pejabat
                                                                           
               Pembuat Komitmen untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
                                                                           
               timbul selama masa perencanaan dan pembangunan berlangsung; 
            b) Mengadakan rapat berkala sedikitnya dua kali dalam sebulan dengan
                                                                           
               Pengelola Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen, Perencana
               dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Pelaksana dengan tujuan
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
14 | HALAMAN                                                               
               untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam  
               pelaksanaan. Untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan
                                                                           
               kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling
               lambat 1 (satu) minggu kemudian. Setiap rapat berkala harus dilengkapi
                                                                           
               dengan administrasi pendukung (undangan, berita acara, daftar hadir,
                                                                           
               dan dokumentasi rapat).                                     
         4) Laporan                                                        
                                                                           
            a) Memberikan laporan dan nasehat/masukan kepada Pejabat Pembuat
               Komitmen mengenai volume prosentase dan nilai bobot bagian atau
                                                                           
               seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan dan membandingkan dengan
                                                                           
               apa yang tercantum dalam dokumen proyek;                    
            b) Memberikan laporan pengawasan dan pemeriksaan atas semua    
                                                                           
               pelaksanaan pekerjaan terhadap mutu konstruksi secara tepat waktu
               dan mutu serta sesuai peraturan yang berlaku.               
                                                                           
         5) Dokumen                                                        
                                                                           
            a) Memeriksa dokumen, yang salah satunya berupa gambar - gambar kerja
               tambahan, terutama yang mengakibatkan tambah atau kurangnya 
                                                                           
               pekerjaan dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat
               oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi pelaksana (shop drawings);
                                                                           
            b) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan      
               penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk keperluan pembayaran
                                                                           
               angsuran;                                                   
                                                                           
            c) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
               penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran;
                                                                           
            d) Mempersiapkan formulir laporan harian, mingguan dan bulanan. Berita
               Acara Kemajuan Pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta
                                                                           
               formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan dokumen
                                                                           
               rehabilitasi bangunan.                                      
         6) Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)             
                                                                           
            a) Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum
               serah terima pertama (Provisional Hand Over);               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
15 | HALAMAN                                                               
            b) Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen
               dan gambar asbuilt drawing sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di
                                                                           
               lapangan sebelum serah terima pertama (Provisional Hand Over);
            c) Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai
                                                                           
               jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;                     
                                                                           
            d) Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
               sebelum serah terima pertama (Provisional Hand Over);       
                                                                           
            e) Membantu PPK dalam penyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
               (Provisional Hand Over); dan                                
                                                                           
            f) Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.       
                                                                           
         7) Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)                     
            a) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
                                                                           
            b) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara
               Serah Terima Akhir (Final Hand Over).                       
                                                                           
      c. Dalam  pelaksanaan tugas, konsultan Manajemen Konstruksi selalu   
                                                                           
         memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
   5. Program Kerja                                                        
                                                                           
      Konsultan Manajemen Konstruksi harus segera menyusun program kerja yang
      meliputi:                                                            
                                                                           
      a. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci.           
      b. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga yang diusulkan
                                                                           
         konsultan Manajemen Konstruksi harus mendapat persetujuan dari Pengguna
                                                                           
         Jasa atas rekomendasi Tim Teknis.                                 
      c. Uraian konsepsi konsultan Manajemen Konstruksi atas pekerjaan pengawasan
                                                                           
         proyek tersebut.                                                  
      d. Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapat persetujuan/ kesepakatan dari
                                                                           
         Pejabat Pembuat Komitmen, maka akan menjadi pedoman penugasan dalam
                                                                           
         pelaksanaan tugas pengawasan bagi konsultan Manajemen Konstruksi dalam
         melaksanakan tugasnya.                                            
                                                                           
   6. Tanggung Jawab                                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
16 | HALAMAN                                                               
      a. Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas
         jasa manajemen konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata
                                                                           
         laku profesi yang berlaku.                                        
      b. Secara umum tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi adalah  
                                                                           
         menjaga agar proyek memiliki kinerja sebagai berikut:             
                                                                           
         1) Ketepatan waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu berlakunya
            anggaran / waktu yang telah ditetapkan.                        
                                                                           
         2) Ketetapan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau
            yang telah ditetapkan.                                         
                                                                           
         3) Ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai standar dan peraturan yang
                                                                           
            berlaku.                                                       
         4) Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pembangunan.   
                                                                           
      c. Penanggung jawab professional manajemen konstruksi adalah tidak hanya
         konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli
                                                                           
         professional manajemen konstruksi yang terlibat.                  
                                                                           
      d. Wewenang Manajemen Konstruksi, meliputi:                          
         1) Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana
                                                                           
            pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/ atau;
         2) Pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan
                                                                           
            di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen
            SMKK.                                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
E. PERALATAN,  MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT       
   KOMITMEN                                                                
                                                                           
   Peralatan, material, personil dan fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), antara
   lain:                                                                   
                                                                           
   1. Tim teknis dari instansi teknis terkait dari Pemerintah Kota Makassar/ Prov. Sulawesi
                                                                           
      Selatan                                                              
   2. Personil pendamping dari internal SMK – SMAK Makassar                
                                                                           
   3. Ruang pertemuan dilengkapi perangkat audio untuk pelaksanaan rapat evaluasi
      pelaksanaan pekerjaan.                                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
17 | HALAMAN                                                               
F. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PENYEDIA JASA          
                                                                           
   Peralatan, material, personil dan fasilitas dari Penyedia Jasa, antara lain:
   1. Tenaga ahli dan tenaga penunjang sesuai persyaratan yang tercantum dalam
                                                                           
      Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                           
                                                                           
   2. Peralatan pengujian dan pemeriksaan material dan hasil pelaksanaan pekerjaan, alat
      ukur dan peralatan lainnya sesuai kebutuhan                          
                                                                           
   3. Fasilitas pertemuan (room meeting) secara virtual jika diperlukan.   
   4. Kendaraan operasional untuk tenaga ahli dan tenaga penunjang.        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
G. JANGKA  WAKTU PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                    
   Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pengadaan Gedung
                                                                           
   Pendidikan Permanen SMK - SMAK Makassar adalah selama 360 (tiga ratus enam
   puluh) hari kalender atau selama 12 (dua belas) bulan.                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
18 | HALAMAN
Tenders also won by PT Ciria Expertindo Consultant
Authority
10 December 2015Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Mantan Wakil Presiden Jusuf KallaRp 15,000,000,000
23 December 2021Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Infrastruktur Dan Sarana Prasarana Unit K9 (Tahap 2) Kantor Pusat Djbc Tahun Anggaran 2022Kementerian KeuanganRp 3,781,524,000
30 May 2023Manajemen Konstruksi Pembangunan Pasar NegaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
19 June 2020Manajemen Konstruksi Pembangunan Pasar Tempe Sengkang Kab. WajoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,443,000,000
7 July 2023Manajemen Konstruksi Renovasi Sma Taruna NusantaraKementerian Pekerjaan UmumRp 2,402,152,000
7 March 2017Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rest Area Tahun 2017Badan Pengembangan Wilayah SuramaduRp 2,390,060,000
10 March 2023Manajemen Konstruksi Pembangunan Rusun Dosen Politeknik Pekerjaan Umum Kota SemarangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,378,600,000
24 November 2019Paket Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Wilayah Jawa Barat Dan Banten Ta.2020 (Mkrsn20-04)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,326,000,000
24 November 2019Paket Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Wilayah Jawa Tengah, DIY Dan Jatim Ta.2020 (Mkrsn20-05)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,292,000,000
21 July 2023Manajemen Konstruksi Pembangunan Pasar Tual Kota Tual Dan Pasar Langgur Kab. Maluku TenggaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,280,000,000