| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022415913424000 | Rp 2,009,188,800 | 83.95 | - | Peserta lulus evaluasi harga, namun sesuai dengan ketentuan dalam dokumen seleksi Bab III IKP Poin F.29.2, Tenaga ahli yang ditawarkan sudah ada terikat pada pekerjaan lain | |
| 0021430152016000 | Rp 2,277,498,000 | 85.97 | 86.42 | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | Tidak sesuai dengan ketentuan pada BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) huruf E 13.2 A.1 dimana peserta menyampaikan SBU KBLI 2020 namun tidak menyampaikan Sertifikat Standar | |
| 0015378680113000 | - | - | - | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0011188372424000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0948453758822000 | - | - | - | PT. Predator Loo Hulandalo: Tidak sesuai dengan ketentuan pada BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) huruf E 13.2 A.1 dimana peserta menyampaikan SBU KBLI 2020 namun tidak menyampaikan data Sertifikat Standar hanya menyampaikan tangkapan layar OSS.; PT. Fatek Engineering Consultant.: Tidak sesuai dengan ketentuan pada BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) huruf E 13.2 A.1 dimana peserta menyampaikan SBU KBLI 2020 namun tidak menyampaikan data Sertifikat Standar hanya menyampaikan tangkapan layar OSS | |
| 0016147290722000 | - | 52.33 | - | Tidak memenuhi IKP poin 25.6.g Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; NIlai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas yang ditentukan dalam LKE. | |
PT Tata Guna Patria | 0013413034904001 | - | - | - | - |
| 0802459040322000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0032605628061000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0731682647322000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0951978683643000 | - | - | - | Tidak sesuai dengan ketentuan pada BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) huruf E 13.2 A.1 dimana peserta menyampaikan SBU KBLI 2020 namun tidak menyampaikan data Sertifikat Standar hanya menyampaikan tangkapan layar OSS. | |
| 0018885178061000 | - | - | - | Tidak sesuai dengan ketentuan pada BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) huruf E 13.2 A.1 dimana peserta menyampaikan SBU KBLI 2020 namun tidak menyampaikan Sertifikat Standar dan Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0831137294911000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian sampai batas waktu yang telah ditentukan | |
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | - | - | - | Tidak sesuai dengan ketentuan pada BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) huruf E nomor 13.2.A.1.b : "Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan Gedung (KL403) KBLI 2017 atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian (RK001) KBLI 2020" |
| 0741663934541000 | - | - | - | - | |
| 0826532434517000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0961174240526000 | - | - | - | PT. Duta Bhuanajaya: Tidak sesuai dengan ketentuan pada BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) huruf E 13.2 A.1 dimana peserta menyampaikan SBU KBLI 2020 namun tidak menyampaikan Sertifikat Standar | |
| 0016385304008000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0016384356061000 | - | - | - | Tidak sesuai dengan ketentuan pada BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) huruf E nomor 13.2.A.1.b : "Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan Gedung (KL403) KBLI 2017 atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian (RK001) KBLI 2020" | |
| 0015625015812000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0015933427061000 | - | - | - | PT. Demensi Ronakon: Tidak sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Nomor 6 Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta Poin 6.1 dan 6.3 dimana Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu data kualifikasi. Peserta KSO menjadi anggota di KSO lain yang mendaftar dan memasukkan penawaran pada paket pekerjaan yang sama | |
| 0018872267331000 | - | - | - | PT. ARCHIMEDIA Consultans: Tidak sesuai dengan ketentuan pada BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) huruf E nomor 13.2.A.1.b dan Tidak sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Nomor 6 Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta Poin 6.1 dan 6.3 dimana Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu data kualifikasi. Terdapat anggota KSO yang menjadi anggota di KSO lain yang mendaftar dan memasukkan penawaran pada paket pekerjaan yang sama. | |
| 0015414154064000 | - | - | - | Tidak sesuai dengan ketentuan pada BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) huruf E 13.2 A.1 dimana peserta menyampaikan SBU KBLI 2020 namun tidak menyampaikan Sertifikat Standar | |
| 0022715874432000 | - | - | - | Tidak sesuai dengan ketentuan pada BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) huruf E 13.2 A.1 dimana peserta menyampaikan SBU KBLI 2020 namun tidak menyampaikan Sertifikat Standar | |
| 0706303674061000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0832939110601000 | - | - | - | - | |
| 0013207808015000 | - | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0015586076013000 | - | - | - | - | |
| 0016956443904000 | - | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0014859961024000 | - | - | - | - | |
Royal Mandiri Konsultan | 06*2**4****13**0 | - | - | - | - |
| 0033145913061000 | - | - | - | - | |
| 0014222814424000 | - | - | - | - | |
| 0027881382907000 | - | - | - | - | |
| 0832442743903000 | - | - | - | - | |
| 0011395159517000 | - | - | - | - | |
| 0016910150805000 | - | - | - | - | |
| 0015435266901000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0026453316541000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0027771385619000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN PASAR NEGARA
TAHUN ANGGARAN
2023-2024
UNIT / LEMBAGA : DIREKTORAT PRASARANA STRATEGIS,
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
UNIT ORGANISASI : BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH PROVINSI BALI
SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN
PROVINSI BALI
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN PASAR NEGARA
UNIT / LEMBAGA : Direktorat Prasarana Strategis, Direktorat Jenderal Cipta
Karya
UNIT ORGANISASI : Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Bali
Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman
Provinsi Bali.
PROGRAM : Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana
Pendidikan, Sekolah, Madrasah, PTN, PTKIN, dan Pasar
SASARAN PROGRAM : ● Terkendalikannya proses tender pekerjaan
Konstruksi Pembangunan Pasar Negara.
● Terarahnya pelaksanaan fisik Pembangunan Pasar
Negara
● Terkendalikannya pelaksanaan kegiatan
Pembangunan Pasar Negara secara berkualitas,
tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta
diselenggarakan secara tertib administrasi.
DETIL KEGIATAN : Pekerjaan Konsultan Manajemen Pembangunan Pasar
Negara mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima
Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah
Terima Kedua serta dukungan pemenuhan persyaratan
perijinan bangunan Gedung yang diperlukan.
1 PENDAHULUAN
1.1. UMUM
1) Peraturan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi
Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, “Pemerintah menugaskan Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk melaksanakan pembangunan, rehabilitasi,
atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan
satuan pendidikan dasar dan menengah”.
2) Surat Keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya nomor 146/KPTS/DC/2018, tentang pembentukan
Project Manajemen Unit Pembangunan atau Renovasi Pasar, Prasarana dan Sarana Perguruan
Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Dan Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah Negeri.
1.2. LATAR BELAKANG
1) Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian kegiatan Satuan Kerja Pelaksanaan
Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Bali, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, Direktorat
Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR;
2) Pasar Negara merupakan pusat perekonomian kerakyatan di Kabupaten Jembrana, berdiri pertama
kali tahun 1955, kemudian diperluas di bagian utara sungai pada tahun 1975. Pada tahun 1983 seiring
dengan perkembangan perekonomian di Kabupaten Jembrana dibangunlah pertokoan di sebelah
selatan;
3) Status kepemilikan lahan Pasar Negara berdiri di atas tanah aset Pemerintah Kabupaten Jembrana
seluas 9.860 m2, terdiri atas 2 gedung dengan luas total lantai Gedung A 8.496 m2 dan luas total lantai
Gedung B 9.156 m2, menampung sebanyak 1.097 pedagang yang terdiri atas 60 los basah, 394 los
kering, 506 kios dan 137 kuliner;
4) Latar belakang dilaksanakannya kegiatan ini adalah upaya mewujudkan gedung pasar dengan konsep
pasar rakyat modern yang dapat berperan besar terhadap percepatan roda perekonomian Kota Negara
khususnya dan Kabupaten Jembrana pada umumnya, dan bahkan pada wilayah regional lebih besar
yang layak dan nyaman dan memenuhi standar SNI, serta peraturan yang terkait dengan bangunan
maupun lingkungan, sehingga kawasan Kota Negara memiliki fasilitas gedung yang representatif
terhadap perkembangan masyarakat dan sekitarnya;
5) Pasar Negara yang akan dibangun merupakan pasar umum yang menjual berbagai komoditas antara
lain hasil bumi, sayur mayur, buah-buahan, daging, ikan, sembako, pakaian, peralatan rumah tangga,
barang elektronik, emas dan lain – lain;
6) Pekerjaan Pembangunan Pasar Negara berada di Jalan Gusti Ngurah Rai dan Jl. Pahlawan, kelurahan
Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
7) Adapun pekerjaan fisik Pembangunan Pasar Negara ini melingkupi pembangunan:
Pasar Negara
Luas site : 9860 m2 Jumlah Los Basah : 60 Unit
Gedung A Jumlah Los Kering : 394 Unit
Lantai 1 : 4.392 m2 Jumlah Kios : 506 unit
Lantai 2 : 4.104 m2 Jumlah Kuliner : 137 unit
Gedung B Jumlah Parkir : 416 unit motor
Lantai 1 : 113 unit mobil
Lantai 2 : 4.626 m2
: 4.530 m2
Bangunan dengan total luas bangunan sekitar 17.652 m2 dengan tipe pekerjaan sebagai berikut :
1. Pekerjaan Sipil meliputi Pekerjaan Bangunan Utama yang terdiri dari Pekerjaan; Struktur
Bawah, Struktur Atas dan pekerjaan konstruksi lainnya yang terkait dengan pekerjaan sipil;
2. Pekerjaan Arsitektur meliputi pekerjaan pasangan dinding; pekerjaan lapisan lantai dan
dinding; pekerjaan plafond; pekerjaan pintu dan jendela; pekerjaan atap dan konstruksi
lainnya yang terkait dengan pekerjaan arsitektural lainnya;
3. Pekerjaan Mekanikal meliputi pembuatan Fasilitas sistem air bersih air kotor dan air bekas,
pompa-pompa dan instalasi plumbing, sistem pengolahan limbah, termasuk suplai listrik dan
ventilasi penunjangnya.
4. Pekerjaan Elektrikal meliputi pekerjaan panel, kabel feeder, instalasi listrik, penangkal petir,
fire alarm dan pekerjaan lainnya yang terkait dengan fungsi elektrikal bangunan;
5. Pekerjaan terkait sistem pengelolaan sampah basah dan kering yang meliputi pengadaan
tempat sampah dan kontainer sampah dan pekerjaan lainnya;
6. Pekerjaan pendukung bangunan meliputi pekerjaan penataan halaman; pekerjaan drainase
dan pekerjaan lainnya yang terkait dengan pendukung bangunan.
8) Rencana kegiatan penyelesaian pembangunan meliputi:
a. Pemutakhiran dokumen perencanaan melalui proses pengawasan berkala konsultan perencana
sebelumnya dengan tahapan:
1) Penyesuaian dokumen perencanaan dan gambar perencanaan dengan kondisi bangunan
eksisting pasca pembangunan sebelumnya dengan tanpa merubah fungsi bangunan;
2) Penyesuaian harga satuan dengan analisa harga satuan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1/PRT/M/2022 Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
3) Penyusunan design for tender (DFT) dan rancangan dokumen tender sebagai dasar proses
tender fisik;
4) Pendampingan proses tender konstruksi fisik.
b. Proses lelang penyedia jasa konstruksi:
1) Proses tender dilakukan oleh Pokja Pemilihan pada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa
Konstruksi;
2) Pendampingan proses tender dilakukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Konsultan
Perencana.
c. Pelaksanaan konstruksi:
1) Pekerjaan Sipil;
2) Pekerjaan Arsitektur;
3) Pekerjaan MEP;
4) Pekerjaan Penataan Halaman;
d. Pemeliharaan dan Pengoperasian:
1) Masa pemeliharaan oleh penyedia jasa konstruksi selama 12 bulan dan termasuk dalam
lingkup pengawasan konsultan manajemen konstruksi;
2) Proses serah terima pemanfaatan Barang Milik Negara antara Satuan Kerja Pelaksanaan
Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Bali dengan pihak pengelola bangunan dalam
rangka optimalisasi pemanfaatan dan perawatan hasil pembangunan;
e. Proses Hibah Barang Milik Negara (BMN) antara Kementerian PUPR dengan pemilik aset sesuai
peraturan yang berlaku;
9) Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Undang- Undang No 28 Tahun
2002 Tentang Bangunan Gedung.
10) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Maksud Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Pembangunan Pasar Negara Tahun Anggaran
2023-2024 (MYC) adalah mendapatkan Penyedia Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
mengendalikan setiap tahapan Pembangunan Pasar Negara meliputi pengendalian waktu, biaya,
pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan
bangunan gedung Negara, mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa
pemeliharaan, baik di tingkat program maupun di tingkat operasional.
B. Tujuan
Tujuan Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Pasar Negara adalah
terbangunnya fisik konstruksi, sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.
Terlaksananya pengendalian dan pengawasan secara mendetail yang memuat pelaksanaan
pekerjaan dari awal sampai dengan selesai dengan dilengkapi dengan rincian kemajuan
pekerjaan sesuai dengan kebutuhan pembangunan bangunan gedung Negara yang dilindungi
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga terwujud bangunan gedung Negara
yang memenuhi persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan
keandalan bangunan gedung serta menerapkan prinsip bangunan gedung hijau.
1.4. SASARAN
Sasaran dilaksanakannya kegiatan konsultan manajemen konstruksi ini adalah:
1) Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi Pembangunan Pasar Negara mulai dari SPMK
Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua;
2) Terkendalinya pelaksanaan konstruksi Pembangunan Pasar Negara mulai dari SPMK Konstruksi,
Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara berkualitas,
tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi;
3) Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung Negara yang diperlukan sesuai peraturan
yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang keandalan bangunan gedung dan Sertifikat Laik
Fungsi (SLF).
1.5. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Kegiatan : Pekerjaan Pembangunan Pasar Negara berada di Jalan Gusti Ngurah Rai dan Jl.
Pahlawan, kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
1.6. SUMBER PENDANAAN
A. Sumber Biaya
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran
sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan APBN Tahun Anggaran 2024 dengan pagu
anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah) pada DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan
Prasarana Permukiman Provinsi Bali.
B. Biaya Manajemen Konstruksi.
1) Untuk pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi ini diperlukan biaya kurang lebih
Rp 2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dan mengikuti pedoman dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Undang- Undang
No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
: 22/PRT/M/2018 perihal tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
yaitu :
a. Besarnya biaya Konsultan Manajemen Konstruksi merupakan biaya tetap dan pasti.
b. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian (Kontrak) yang dibuat
oleh PPK Prasarana Strategis dan BPB, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
Permukiman Provinsi Bali dengan Penyedia Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi hasil
pengadaan.
2) Biaya pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan penyedia jasa Manajemen Konstruksi
sesuai peraturan yang berlaku.
3) Pembayaran biaya Konsultan Manajemen Konstruksi didasarkan pada pengeluaran nyata (real)
dan tahap pembayaran dilakukan sesuai dengan prestasi kemajuan pekerjaan Penyedia Jasa
Konstruksi yang dilakukan secara bulanan.
1.7. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1) Nama PPK : PPK Prasarana Strategis dan BPB
2) Satuan Kerja : Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi
Bali, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali
3) Alamat : Jalan Danau Tamblingan No. 49 Kompleks Werdhapura Sanur
Denpasar Bali
2. DATA PENUNJANG
2.1. DATA DASAR
a. Kerangka Acuan Kerja merupakan data awal yang harus dipenuhi atau diperhatikan. Setiap
pengadaan data dan informasi harus diupayakan oleh Konsultan/ Penyedia Jasa. Pengguna
jasa akan menyediakan data-data dasar sepanjang tersedia setelah diterbitkannya Surat
Perintah Mulai Kerja yang meliputi:
1) Laporan Konsultan Perencana;
2) Dokumen Teknis Perencanaan;
3) Dokumentasi kondisi eksisting bangunan;
4) Perijinan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana
b. Penyedia jasa diwajibkan melakukan explorasi dari data dasar yang tersedia termasuk data
sekunder lainnya yang dilakukan baik oleh instansi yang ada di pusat maupun yang ada di
daerah untuk sinkronisasi pelaksanaan kegiatan, standar teknis dan standar profesi yang
berlaku termasuk semua peraturan terkait baik dipusat maupun didaerah yang terbaru.
c. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Manajemen Konstruksi harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan Pemberi Tugas dalam KAK /
Pengarahan Penugasan ini.
d. Konsultan Manajemen Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Jasa maupun yang dicari
sendiri. Kesalahan pengendalian dan pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi.
A. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan.
B. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan Manajemen Konstruksi pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik, baik yang
menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang
tinggi sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi.
2.2. Standar Teknis
Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain namun tidak terbatas pada:
a. SNI 1729:2020 Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural;
b. SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung;
c. SNI 1726:2019 Ketahanan Gempa;
d. SNI 2052:2017 Baja Tulangan Beton;
e. SNI 1726:2012 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung
dan Non-Gedung;
f. SNI 1729:2015 Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural;
g. SNI 2847:2013 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan gedung;
h. SNI 1727:2013 Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan gedung dan Struktur Lain;
i. SNI SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian
Udara pada Bangunan Gedung;
j. SNI-2837-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan plesteran untuk konstruksi
bangunan gedung dan perumahan;
k. SNI-6897-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding untuk konstruksi
bangunan gedung dan perumahan;
l. SNI-2839-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan langit-langit untuk konstruksi
bangunan gedung dan perumahan;
m. SNI-3434-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan kayu untuk konstruksi bangunan
gedung dan perumahan;
n. SNI-7394-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan
gedung dan perumahan;
o. SNI-7395-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan penutup lantai dan dinding untuk
konstruksi bangunan gedung dan perumahan;
p. SNI 04-7018-2004 Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat dan Siaga;
q. SNI-03-3989-2000 tentang Sprinkler Otomatik;
r. SNI 16-7063-2004 tentang tentang Sistem Pasokan Daya darurat;
s. SNI 03-7065-2005: Tata cara perencanaan Plumbing;
t. SNI 8153:2015: Sistem plumbing pada bangunan gedung;
u. SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan;
v. SNI 04-7019-2004 Sistem pasokan daya Listrik darurat menggunakan energi tersimpan
(SPDDT);
w. RSNI T-15-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan pipa dan saniter;
x. SNI 03-2835-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah untuk konstruksi
bangunan gedung dan perumahan;
y. SNI 03-2840-2002 Tata Cara Pengerjaan Lembaran Asbes Semen Untuk Penutup Atap Pada
Bangunan Rumah;
z. SNI 03-3989- 2000 Tata cara perencanaan dan pemasangan sistem sprinkler otomatik untuk
pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung;
aa. SNI 03-6386-2000 Spesifikasi Tingkat Bunyi dan Waktu Dengung Dalam Bangunan Gedung dan
Perumahan;
bb. SNI 04-0225-2000 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000);
cc. SNI 03-2410-1994 Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok Dengan Cat Emulsi;
dd. SNI 03-3436-1994 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Atap Untuk Bangunan dan
Gedung;
dan standar teknis dan standar profesi terkait lainnya.
2.3. STUDI-STUDI TERDAHULU
Dokumen Perencanaan (DED) Pembangunan/ Revitalisasi Pasar Negara yang berisi:
1) Laporan Konsultan Perencana;
2) Dokumen Teknis Perencanaan;
3) Dokumentasi kondisi eksisting bangunan;
2.4. REFERENSI HUKUM
1) Undang- Undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
2) Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
4) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III Tentang Perikatan);
5) Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Undang- Undang No 28 Tahun
2002 Tentang Bangunan Gedung;
6) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
8) Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi/Renovasi Pasar
Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
9) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
10) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada
Bangunan Gedung dan Persilnya;
13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
15) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat
Laik Fungsi Bangunan Gedung;
16) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2021 Tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
17) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2021 tentang Standar
Pembongkaran Bangunan Gedung;
18) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1/PRT/M/2022 Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
19) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi;
20) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/SE/M/2022 tentang
Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
3. RUANG LINGKUP
3.1. Lingkup Kegiatan : Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Pasar Negara di Provinsi
Bali
3.2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Tentang Peraturan Pelaksana Undang- Undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Gedung Negara, yang terdiri dari:
A. Tahap Kaji Ulang Dokumen Perencanaan
a) Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi penelitian/hasil tes
Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan
biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik.
b) Evaluasi dan koordinasi dengan konsultan perencana terkait hasil perencanaan, perubahan-
perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul serta
pengusulan saat pelaksanaan konstruksi;
c) Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan pihak-pihak
yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan perubahan teknis dan
syarat teknis perencanaan, serta perijinan-perijinan.
d) Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat kondisi lapangan,
menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor bersama
konsultan perencana serta membantu proses pemenuhan persyaratan perubahan terhadap
dokumen hasil perencanaan.
e) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan hasil
perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan Administrasi, atas persetujuan konsultan
perencana dan pemberi tugas;
f) Melengkapi dan menyusun persyaratan Administrasi perubahan-perubahan perencanaan,
laporan dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat dalam rangka pengendalian
pekerjaan;
g) Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi proses perubahan-perubahan
perencanaan;
h) Kaji ulang dokumen perencanaan dilakukan paralel dengan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
i) Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait baik institusi pemerintah, Badan
Usaha Milik Negara/Daerah maupun pihak swasta yang terkait dengan pelaksanaan
pekerjaan baik tahap review dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pemenuhan
perijinan.
B. Tahap Pelaksanaan
a) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai penugasannya;
b) Menyusun Program Mutu kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai dengan
peraturan dan standar yang berlaku;
c) Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM;
d) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan
RKK pelaksanaan konstruksi Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi termasuk
perubahannya;
e) Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan;
f) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama, dan
melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka MC
Nol, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-Nol lengkap dengan lampiran teknis;
g) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh kontraktor
yang meliputi program-program pencapaian pelaksanaan konstruksi, program pencapaian
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance / Quality
Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
h) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
i) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
j) Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang terkait
dengan pelaksanaan konstruksi;
k) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik
dan atau yang terkait dengan pemenuhan persyaratan perijinan;
l) Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing pekerjaan
pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting bangunan dan data
dasar;
m) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;
- Memberikan izin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan
laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksana konstruksi;
- Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi eksisting
bangunan;
- Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak penyedia jasa
konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara;
- Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, spesifikasi teknis perubahan
dan justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan tidak keberatan (no
objection) untuk gambar sementara dan gambar perubahan yang tidak tercantum dalam
Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak
penyedia jasa konstruksi;
- Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa konstruksi dan
melaksanakan rapat pembuktian (show cause meeting);
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I;
- Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan penyedia jasa
untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
dilapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Melakukan pemeriksaan dan evaluasi perubahan pekerjaan sebagai dasar proses
Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;
- Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
- Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
- Melakukan pengukuran bersama di lapangan dalam rangka progress capaian pekerjaan
dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres Prestasi Fisik
sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
- Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan memastikan
pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis dalam rangka serah
terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
- Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan testing dan commissioning dan
menerbitkan berita acara hasil testing dan commissioning sesuai dengan spesifikasi
teknis yang ditetapkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama dan serah terima
pekerjaan kedua;
- Membantu pemberi tugas dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
- Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan IMB;
- Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;
- Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan kepada
pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;
- Menerbitkan surat pernyataan keandalan bangunan selama umur bangunan sesuai yang
dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada PPK;
- Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur dalam
dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi.
- Melaksanakan pengawasan berdasarkan konsep desain bangunan gedung hijau sesuai
dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun
2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau dan Surat Edaran Nomor:
03/SE/DC/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau
untuk Klas Bangunan 1a.
n) Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan:
- Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa pemeliharaan;
- Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada kegiatan
penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
- Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama masa
pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;
- Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi bangunan sesuai
dengan serah terima pertama sebagai dasar serah terima akhir pekerjaan;
o) Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan, bulanan, dan Akhir,
Potret Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan Pemeliharaan Berkala pekerjaan
manajemen konstruksi;
p) Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian elemen
bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual book yang dibuat oleh
pelaksana konstruksi;
q) Menyusun laporan mingguan yang dilengkapi Profil pelaksanaan setiap Minggu, bulanan
Laporan profile proyek, dan laporan akhir Akhir dalam bentuk potret pelaksanaan (Executive
Summary) dan Laporan Pemeliharaan Berkala pekerjaan manajemen konstruksi.
r) Melakukan pengawasan terhadap implementasi bangunan gedung hijau sebagai hasil dari
penilaian kinerja bangunan gedung hijau yang sudah ditetapkan pada tahapan perencanaan.
Konsultan Manajemen Konstruksi wajib mendampingi proses konstruksi bangunan gedung
hijau pada tahap pelaksanaan.
s) Mengawasi dan mendukung tercapainya target dan standar bangunan gedung hijau yang
dilaksanakan oleh kontraktor sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung
Hijau dan Surat Edaran Nomor: 01/SE/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja
Bangunan Gedung Hijau.
3.3. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah:
A. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh
Kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh
Pemberi Tugas.
Minimal dokumen yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi adalah :
i. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen Konstruksi.
ii. Penerapan RKK manajemen konstruksi, yang memuat rencana sampai dengan penerapan
pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi yang telah dilaksanakan selama pekerjaan.
iii. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari Konsultan
Manajemen Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi
keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
iv. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga, dan hari
kerja.
v. Laporan Dokumentasi berupa foto dan video
vi. Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
vii. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
viii. Perhitungan tambah/kurang pekerjaan, bilamana terdapat perubahan pekerjaan
ix. Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.
x. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
xi. Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan
xii. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
xiii. Laporan rapat di lapangan (site meeting), lengkap dengan administrasi pendukung.
xiv. Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar Chart dan S Curve serta NetWork
Planning yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
xv. Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
B. Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan
kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang berhubungan
dengan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan
Manajemen Konstruksi.
3.4. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PPK
A. Fasilitas
Penyediaan fasilitas yang diberikan oleh pengguna jasa adalah : Ruang rapat/diskusi
B. Staf/tim teknis pelaksanaan pekerjaan
Dalam hal pengendalian administrasi kontrak, selama pelaksanaan pekerjaan konsultan
manajemen konstruksi, PPK menunjuk tim yang berasal dari unsur PPK sebagai wakil sah PPK
yang terdiri dari:
1) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan, wakil sah PPK adalah Tim Teknis yang ditunjuk
berdasarkan SK Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Bali;
2) Dalam hal Perubahan Kontrak/ Adendum Kontrak, wakil sah PPK adalah Panitia Peneliti
Pelaksanaan Kontrak yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana
Permukiman Provinsi Bali;
3) Dalam hal pengelolaan administrasi kontrak, wakil sah PPK adalah Direksi Lapangan
Pekerjaan Konstruksi yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana
Permukiman Provinsi Bali;
Ketentuan lebih lanjut untuk wakil sah PPK akan diatur lebih lanjut dalam Kontrak. Dalam hal
diperlukan, akan melibatkan Tim Pengelola Teknis yang akan ditunjuk melalui SK Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali.
3.5. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Penyedia jasa menyediakan semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
pekerjaan antara lain :
1) Sewa Printer A3 (Printer Warna dan Multifunction)
2) Sewa Printer A4
3) Sewa Digital Camera
4) Sewa Laptop
5) Sewa Scanner
6) ATK dan Operasional Kantor
7) Sewa Kendaraan Roda 2
8) Sewa Kendaraan Roda 4
3.6. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Lingkup kewengan penyedia jasa meliputi:
Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam
melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Kontrak;
b. Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
c. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
d. Melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab
dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan
segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang
dirinci dalam Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan
Pejabat Penandatangan Kontrak;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi perlindungan kepada setiap orang
yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan;
h. melaksanakan semua perintah Tim Pendukung yang sesuai dengan kewenangan Tim Pendukung
dalam Kontrak ini; dan
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK.
Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan kualitas, ketepatan volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat
pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan
3.7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Manajemen Konstruksi (MK) ini akan lakukan dalam waktu 300
(Tiga ratus) hari kalender terhitung sejak terbitnya SPMK.
3.8. PERSONEL
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Konsultan Manajemen Konstruksi harus menyediakan tenaga-
tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan Manajemen Konstruksi untuk menjalankan
kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui
oleh Pemberi Tugas.
Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal sebagai berikut:
A. KEBUTUHAN PERSONEL INTI
KUALIFIKASI
PENGAL JML BULAN
No. POSISI
TINGKAT
JURUSAN KEAHLIAN AMAN (Org) (B)
PENDIDIKAN
I. Personel Inti
A. Team Leader
Ahli Madya
S2
Manajemen
1 Team Leader S2 Manajemen 5 1 10
Proyek
Konstruksi
(MPK.02.005.8)
B. Supervision Engineer (SE)
Ahli Madya
Ahli Struktur Bangunan S1/ D4 Teknik Bangunan
2 Teknik Sipil 5 1 9
Gedung Terapan Gedung (SIP.0
1.002.8)
Ahli Madya
Ahli Arsitektur Bangunan S1/ D4 Teknik
3 Arsitek 5 1 7
Gedung Terapan Arsitektur
(ARS.01.002.8)
Teknik Ahli Madya
Sipil/Teknik Geoteknik
S1/ D4
4 Ahli Geoteknik Geomatika/ (SIP.15.002.8) 5 1 2
Terapan
Teknik
Geologi
Teknik Ahli Madya
Elektro/ Teknik Elektrikal
Ahli Mekanikal Elektrikal dan S1/ D4 Teknik Konstruksi
5 5 1 7
Plambing Terapan Elektrikal/ Bangunan
Teknik Gedung
Mesin (MEK.05.005.8)
C. Quality Engineer
Ahli Muda Teknik
Ahli Struktur Bangunan S1/ D4 Bangunan
6 Teknik Sipil 2 1 8
Gedung Terapan Gedung (SIP.0
1.001. 7)
Teknik Ahli Muda Ahli
Mesin/ Muda Teknik
Teknik Plambing dan
Penyehatan Pompa Mekanik
/ Teknik (MEK.02.001.7)
Ahli Mekanikal Elektrikal dan S1/ D4
7 Lingkungan 2 1 6
Plambing Terapan
; Ahli Muda
Teknik
Plambing
dan Pompa
Mekanik
KUALIFIKASI
PENGAL JML BULAN
No. POSISI
TINGKAT
JURUSAN KEAHLIAN AMAN (Org) (B)
PENDIDIKAN
D. Quantity Engineer
Ahli Muda
S1/ D4 Manajemen
8 Quantity Engineer Teknik Sipil 3 1 8
Terapan Konstruksi
(MPK.02.001.7)
E. HSE
S1/ D4 Ahli Madya K3
9 Ahli K3 Konstruksi Terapan Teknik Konstruksi 3 1 10
(MPK.01.002.8)
B. KEBUTUHAN TENAGA PENDUKUNG
Adapun kebutuhan tenaga pendukung dalam rangka paket pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Pasar
Negara antara lain:
TINGKAT PENGAL
JML BULAN
No. POSISI PENDIDIK JURUSAN KEAHLIAN AMAN
(Org) (B)
AN (Thn)
SKT Pengawas
S1/ D4
1 Pengawas Pekerjaan Sipil Teknik Sipil Bangunan Gedung 3 1 8
Terapan
(SIP.01 .004.4)
SKT Pengawas
Pengawas Pekerjaan S1/ D4 Teknik
2 Bangunan Gedung 3 1 7
Arsitektur Terapan Arsitektur
(SIP.01 .004.4)
Teknik Mesin/ SKT Pengawas
Teknik Plambing/
S1/ D4
3 Pengawas Pekerjaan MEP Lingkungan/ Pekerjaan Plambing 3 1 6
Terapan
Teknik (MEK.02.003.4)
Penyehatan
Sertifikat pelatihan
S1/ D4
4 Pengawas Lapangan K3 Teknik K3 3 1 10
Terapan
(MPK.01.003.4)
Pengawas Pekerjaan S1/ D4 Sertifikat BGH dari
5 Teknik 3 1 3
Bangunan Gedung Hijau Terapan GBCI/IABHI/WGBC
SKT Juru Hitung
S1/ D4
6 Quantity Engineer Teknik Sipil Kuantitas 3 1 7
Terapan
(MPK.05.005.4)
Teknik SKT Juru Gambar
S1/ D4
7 Drafter/ CAD Operator Arsitektur/ (SIP.0 1.003.4) 3 1 6
Terapan
Teknik Sipil
D3/SMU/ Semua -
8 Administrasi Keuangan 3 1 10
SMK Jurusan
3.9. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Waktu Bln Bln Bln Bln Bln Bln Bln Bln Bln Bln
No Uraian Kegiatan Vol Bln
Penugasan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
I. BIAYA LANGSUNG PERSONEL
1 PERSONEL INTI
A. Team Leader
1 Team Leader 1.00 10.00 10.00 OB
B. Supervision Engineer (SE)
2 Ahli Struktur Bangunan Gedung 1.00 9.00 9.00 OB
3 Ahli Arsitektur Bangunan Gedung 1.00 7.00 7.00 OB
4 Ahli Geoteknik 1.00 2.00 2.00 OB
5 Ahli Mekanikal Elektrikal dan Plambing 1.00 7.00 7.00 OB
C. Quality Engineer
6 Ahli Struktur Bangunan Gedung 1.00 8.00 8.00 OB
7 Ahli Mekanikal Elektrikal dan Plambing 1.00 6.00 6.00 OB
D. Quantity Engineer
8 Quantity Engineer 1.00 8.00 8.00 OB
E. HSE
9 Ahli K3 Konstruksi 1.00 10.00 10.00 OB
II PERSONEL PENDUKUNG
a Pengawas Pekerjaan Sipil 1.00 8.00 8.00 OB
b Pengawas Pekerjaan Arsitektur 1.00 7.00 7.00 OB
c Pengawas Pekerjaan MEP 1.00 6.00 6.00 OB
d Pengawas Lapangan K3 1.00 10.00 10.00 OB
e Pengawas Pekerjaan Bangunan Gedung Hijau 1.00 3.00 3.00 OB
f Quantity Surveyor/Juru Ukur 1.00 7.00 7.00 OB
g Drafter/CAD Operator 1.00 6.00 6.00 OB
h Administrasi Keuangan 1.00 10.00 10.00 OB
II. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL
A BIAYA KANTOR
1 Biaya Kantor
Sewa Printer A3 (Printer Warna dan
1.00 10.00 10.00 UB
1 Multifunction)
2 Sewa Printer A4 1.00 10.00 10.00 UB
3 Sewa Digital Camera 1.00 10.00 10.00 UB
4 Sewa Laptop 1.00 10.00 10.00 UB
5 Sewa Scanner 1.00 10.00 10.00 UB
6 ATK dan Operasional Kantor 1.00 10.00 10.00 UB
7 Sewa Kendaraan Roda 2 1.00 10.00 10.00 UB
8 Sewa Kendaraan Roda 4 1.00 10.00 10.00 UB
2 Rapat Monev
a Konsumsi Rapat 36,00 6,00 216,00 OK
b Pengandaan Bahan Rapat 36,00 6,00 216,00 Set
3 Pelaporan
a Laporan Pendahuluan 5.00 1.00 5.00 Eks
b Laporan Bulanan 5.00 10.00 50.00 Eks
c Laporan Akhir 5.00 1.00 5.00 Eks
d Buku Perawatan dan Pemeliharaan 5.00 1.00 5.00 Eks
f Laporan Pengawasan Mutu 5.00 1.00 5.00 Eks
e Laporan Penerapan RKK 5.00 1.00 5.00 Eks
f Laporan Dokumentasi 1.00 10.00 10.00 Eks
Hardisk Eksternal 2 TB (Dokumentasi, Softcopy
h 1.00 1.00 1.00 Unit
laporan)
4 Penerapan SMKK dan Pencegahan Covid-19
a Alat Pelindung Diri 15.00 10.00 150.00 Set
b Alat Pelindung Kerja 1.00 1.00 1.00 ls
c Pencegahan Covid-19 15.00 10.00 150,00 Set
4. PELAPORAN
4.1. Laporan pendahuluan
- Gambaran umum lokasi pekerjaan
- Metode dan pendekatan yang akan digunakan
- Rencana Kerja penyedia jasa (konsultan) secara menyeluruh
- Jadwal pelaksanaan pekerjaan
- Rencana mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung (termasuk struktur organisasi pelaksanaan pekerjaan
dan komposisi serta jumlah tenaga ahli yang dipakai)
- Hasil pengumpulan data sementara (studi literatur dan tata lapangan
- Hasil koordinasi dengan instansi terkait serta data pendukung lainnya.
- Laporan diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan dan dibuat
sebanyak 5 (lima) buku di print warna.
4.2. Laporan bulanan
Laporan Bulanan berisikan antara lain :
- Uraian pokok tentang proyek
- Kegiatan Konsultan pada bulan tersebut dan rencana kegiatan pada bulan berikutnya.
- Kegiatan Kontraktor pada bulan tersebut dan rencana kegiatan pada bulan berikutnya.
- Evaluasi terhadap progres kegiatan
- Catatan kejadian penting kegiatan di lapangan
- Kendala serta solusi dari permasalahan yang terjadi di lapangan.
- Penjelasan kegiatan dari masing-masing personil pada bulan tersebut
- Laporan harian, Mingguan dan bulanan serta back up data yang sudah diperiksa dan disetujui oleh
konsultan dan direksi dalam bulan tersebut.
- Time schedule yang berisikan realisasi kegiatan pada bulan tersebut.
- Dokumentasi kegiatan yang dilaksanakan pada bulan tersebut.
- Lampiran-lampiran perlengkapan lainnya seperti (perhitungan modifikasi desain yang pernah terjadi), dan
lain-lain.
Laporan kemajuan pekerjaan dibuat bersama kontraktor dan konsultan supervisi kemudian dibahas secara
periodik minimal sekali dalam dua minggu yang diikuti pemberi tugas, konsultan supervisi dan kontraktor.
Total laporan Bulanan (harian dan mingguan) dibuat sebanyak 5 (lima) buku/eksemplar di print warna setiap
bulannya, sehingga sampai pekerjaan selesai.
4.3. Laporan Akhir dan Laporan Pengawasan Mutu
Pada akhir tugas, Konsultan membuat laporan yang berisi uraian pekerjaan dari awal pelaksanaan sampai dengan
berakhirnya pekerjaan konstruksi. Laporan Akhir diserahkan selambat-lambatnya 300 (tiga ratus) hari kalender
dan dibuat sebanyak 5 (lima) buku di print warna dan dilengkapi soft copy yang berisikan soft file (asli dan PDF)
dari seluruh laporan yang dibuat, foto dokumentasi serta desain leaflet dan booklet dari kegiatan yang
dilaksanakan.
4.4. Buku perawatan dan pemeliharaan
Buku perawatan bangunan gedung adalah buku petunjuk dalam rangka memperbaiki dan/atau mengganti bagian
bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana bangunan gedung, elektronik,
agar tetap laik fungsi. Diserahkan selambat-lambatnya 300 (tiga ratus) hari kalender dan dibuat sebanyak 5 (lima)
buku di print warna.
4.5. Laporan Dokumentasi Foto dan Video
- Foto dan video dokumentasi diambil setiap hari dalam masa pelaksanaan pekerjaan.
- Foto dokumentasi diambil dalam sudut yang sama setiap harinya.
- Foto udara diambil dengan sudut yang sama pada saat progres pelaksanaan (0%, 25%,50%,75%,100%)
- Konsultan supervisi menyerahkan video profil pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya 180 (tiga ratus)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan
- Konsultan supervisi menyerahkan album foto pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya 300 (tiga ratus)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan
4.6. Laporan Penerapan RKK Manajemen Konstruksi
Pada akhir tugas, Konsultan membuat Laporan Penerapan RKK yang berisi uraian Pelaksanaan Penerapan RKK
pekerjaan dari awal pelaksanaan sampai dengan berakhirnya pekerjaan konstruksi sesuai dengan format yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi . Laporan Penerapan RKK diserahkan
selambat-lambatnya 300 (tiga ratus) hari kalender sejak SPMK diterbitkan dan dibuat sebanyak 6 (enam) dan 5
(lima) buku di print warna dan dilengkapi soft copy yang berisikan soft file (asli dan PDF)
- Laporan Harian Keselamatan Konstruksi
- Laporan Mingguan Keselamatan Konstruksi
- Laporan Bulanan Keselamatan Konstruksi
- Laporan Cuaca Terkait Keselamatan Konstruksi
- Lembar Indikator Kunci Kinerja Keselamatan Konstruksi
- Laporan Akhir Keselamatan Konstruksi
4.7. Harddisk External
Seluruh softcopy/file laporan dan dokumentasi disimpan dalam 1 (satu) Hardisk Eksternal 2 TB dan diserahkan
kepada Pengguna Jasa selambat-lambatnya 300 (tiga ratus) hari kalender.
5. HAL-HAL LAIN
5.1. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia
5.2. Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan Kualifikasi usaha menengah
2. Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan Kualifikasi usaha kecil
5.3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
1. Pengumpulan data selalu menggunakan acuan standar yang telah diakui secara nasional dan internasional
2. Data dapat menjadi acuan dalam upaya pengendalian pelaksanaan pembangunan penyediaan air baku agar
tepat waktu, mutu, dan biaya yang sesuai dengan dokumen kontrak
5.4. Program Kerja
Konsultan Manajemen Konstruksi harus segera menyusun program kerja yang meliputi:
1) Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci.
2) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga yang diusulkan konsultan Manajemen Konstruksi
harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas atas rekomendasi Tim Teknis.
3) Uraian konsepsi konsultan Manajemen Konstruksi atas pekerjaan pengawasan proyek tersebut.
Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapat persetujuan/ kesepakatan dari Pejabat Pembuat Komitmen, maka
akan menjadi pedoman penugasan dalam pelaksanaan tugas pengawasan bagi konsultan Manajemen
Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya
A. Umum
Sesuai dengan tugas Pengelola Satuan Kerja, setiap bagian pekerjaan Manajemen Konstruksi yang
diselenggarakan oleh konsultan Manajemen Konstruksi untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud, dan untuk
pemecahan persoalan yang timbul, konsultan pengawas memberikan arahan, bimbingan kepada kontraktor
pelaksana sepanjang tidak bertentangan dengan kehendak Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan yang
berlaku.
B. Uraian tugas konsultan Manajemen Konstruksi.
Konsultan Manajemen Konstruksi (sesuai dengan setiap bagian pekerjaan Manajemen Konstruksi pelaksanaan
yang dihadapi di lapangan) harus merinci sendiri kegiatannya, secara garis besar sebagai berikut:
a) Persiapan
● Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen Konstruksi.
● Mengecek dan selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Satuan Kerja untuk disetujui, mengenai jadwal
waktu pelaksanaan yang diajukan oleh perencana dan kontraktor pelaksana (Time Schedule, Bar Chart, dan
S Curve serta Network Planning).
b) Pekerjaan Teknis
● Melaksanakan pengawasan umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan
pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administratif yang dilakukan secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan kepada pemberi tugas.
● Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahwa atau komponen bangunan peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja lain (work shop).
● Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan sesuai dengan jadwal.
● Memberikan petunjuk, perintah, penambahan atau pengurangan pekerjaan dan harus menyampaikan
kepada Pengelola Satuan Kerja atau disarankan kepada Pemimpin Satuan Kerja.
● Memberikan Petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu serta
tidak menyimpang dari kontrak serta dapat langsung disampaikan kepada kontraktor pelaksana dengan
pemberitahuan kepada Pengelola Satuan Kerja.
● Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor pelaksana dalam mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
c) Konsultasi
● Melakukan konsultasi dengan Pengelola Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul selama masa perencanaan dan pembangunan berlangsung.
● Mengadakan rapat berkala sedikitnya dua kali dalam sebulan dengan Pengelola Satuan Kerja dan Pejabat
Pembuat Komitmen, Perencana dan Kontraktor Pelaksana dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan. Untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada
semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
d) Laporan
● Memberikan laporan dan nasehat kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume prosentase dan
nilai bobot bagian atau seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan dan membandingkan dengan apa yang
tercantum dalam dokumen proyek.
e) Dokumen
● Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor pelaksana, terutama yang
mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan dan juga perhitungan serta gambar konstruktsi yang
dibuat oleh kontraktor pelaksana (shop drawing).
● Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan serta
untuk keperluan pembayaran angsuran.
● Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan
pekerjaan guna keperluan pembayaran.
● Mempersiapkan formulir laporan harian, mingguan dan bulanan. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan,
terpenyerahan pertama dan kedua serta formulir – formulir lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan
dokumen rehabilitasi bangunan.
Dalam pelaksanaan tugas, Konsultan Manajemen Konstruksi selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan
pekerjaan adalah mengikat.
5.3. TANGGUNG JAWAB
1) Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa manajemen konstruksi yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi yang berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah menjaga agar proyek memiliki kinerja sebagai berikut:
a. Ketepatan waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu berlakunya anggaran / waktu yang telah
ditetapkan.
b. Ketetapan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau yang telah ditetapkan.
c. Ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai standard dan peraturan yang berlaku.
d. Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pembangunan.
3) Penanggung jawab professional manajemen konstruksi adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional manajemen konstruksi yang terlibat.
5.4. MASUKAN
Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Manajemen Konstruksi harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan Pemberi Tugas dalam KAK / Pengarahan Penugasan ini.
Konsultan Manajemen Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas maupun yang dicari sendiri. Kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan
pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan Manajemen Konstruksi.
5.5. IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENETAPAN RISIKO TERKAIT KESELAMATAN KONSTRUKSI PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI
KETERAN
DESKRIPSI RESIKO PENILAIAN TINGKAT RISIKO PENILAIAN SISA RISIKO
PENGENDALIAN GAN
URAIAN IDENTIFIKASI Resiko KEKE KEPA NILAI TINGKAT KEK KEPA NILAI TINGKAT
RISIKO AWAL (SKALA
PEKERJ BAHAYA 5. Pekerja RAPA RAHA RISIK RISIKO ERA RAHA RISIK RISIKO PENGEN
PERUNDANG 6. Eliminasi PRIORITA
AAN 5. Pekerja 6. Peralatan N (F) N (A) O AWAL PAN N (A) O AWAL (TR) DALIAN
AN ATAU 7. Substitusi S)
NO 6. Peralatan 7. Material (FXA) (TR) (F) (FXA) RISIKO
PERSYARAT 8. Rekayasa
7. Material 8. LANJUTA
AN Teknik
8. Lingkungan/ N
9. Administrasi
Lingkungan/ Publik
10. APD
Publik
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Mobilisasi Pekerja Pekerja - UU 1/1970 3 4 12 Sedang - Memasang 2 1 2 Kecil -
dan Tertabrak terluka tentang rambu-rambu lalu Mengguna
demobilis keselamatan lintas dan petunjuk kan alat
asi alat kerja arah pelindung
dan diri (APD)
material - UU 22/2009 - Operator dan terus
lalu lintas supir yang menerus
berpengalaman pada saat
- Peraturan dan mempunyai bekerja
7
Menteri PUPR ijin
No 10 Tahun -
2022 - Menggunakan Sosialisasi
Pedoman Alat Pelindung Diri / toolbox
sistem (APD) yang sesuai meeting
Manajemen
Keselamatan
Konstruksi
B. PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH, STRUKTUR ATAS/ PEMASANGAN / INSTALASI KOMPONEN PRECAST
2 Pekerjaan Pekerja jatuh Pekerja - UU 1/1970 5 4 20 Besar - Menggunakan 3 2 6 Sedang -
pemasan dari ketinggian mengalami tentang safety harness (tali Mengguna
gan cacat tetap keselamatan pengaman). kan alat
rangka atau kerja pelindung
atap meninggal - Membuat jaring diri (APD) 1
dunia - Peraturan pengaman Proyek terus
Menteri PUPR menerus
No 10 Tahun - Menggunakan pada saat
2022 Alat Pelindung Diri bekerja
Pekerja Pekerja Pedoman 4 4 16 Besar (APD) yang 3 1 3 Kecil
tertimpa terluka atau sistem sesuai. -
material meninggal Manajemen Sosialisasi
dunia Keselamatan / toolbox
Konstruksi meeting
3
3 Pekerjaan Pekerja Pekerja - UU 1/1970 4 4 16 Besar - Membuat 2 1 2 Kecil -
galian tertimbun terluka tentang instruksi kerja & Mengguna
tanah keselamatan prosedur kerja. kan alat
kerja pelindung
- Menggunakan diri (APD)
- UU 22/2009 Alat Pelindung Diri terus
lalu lintas (APD) yang menerus
sesuai. pada saat
- Peraturan bekerja
4
Menteri PUPR
No 10 Tahun -
2022 Sosialisasi
Pedoman / toolbox
sistem meeting
Manajemen
Keselamatan
Konstruksi
4 Pekerjaan Pekerja Pekerja - UU 1/1970 4 4 16 Besar - Menggunakan 3 2 6 Sedang -
pondasi tertimpa mengalami tentang safety harness (tali Mengguna
bore pile peralatan cacat tetap keselamatan pengaman). kan alat
atau kerja pelindung
meninggal - Membuat jaring diri (APD)
dunia - UU 22/2009 pengaman Proyek terus
5
lalu lintas menerus
- Menggunakan pada saat
- Peraturan Alat Pelindung Diri bekerja
Menteri PUPR (APD) yang
No 10 Tahun sesuai. -
2022 Sosialisasi
5 Pekerjaan Pekerja jatuh Pekerja Pedoman 4 3 12 Sedang 2 2 4 Kecil / toolbox
pondasi ke lubang terluka sistem meeting
bore pile Manajemen
Keselamatan
Konstruksi
6
C. PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLAMBING
6 Pekerjaan Pekerja pekerja - UU 1/1970 5 4 20 Besar - Menggunakan 3 2 6 Sedang -
instalasi terkena meninggal tentang peralatan listrik Mengguna
listrik sengatan dunia keselamatan yang sesuai kan alat
listrik kerja standar pelindung
diri (APD)
2
- Peraturan - Sambungan terus
Menteri PUPR kabel harus menerus
No 10 Tahun diisolasi dengan pada saat
2022 baik dan rapi bekerja
Pedoman
Pekerja Pekerja 4 3 12 Sedang 2 1 2 Kecil
sistem - Menggunakan -
terkena alat terluka
Manajemen Alat Pelindung Diri Sosialisasi
potong
Keselamatan (APD) yang / toolbox
Konstruksi sesuai. meeting
8
5.6. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, penyedia jasa konsultasi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil pejabat pembuat komitmen Prasarana
Strategis.
5.7. KEMAMPUAN BADAN USAHA PENYEDIA JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
Badan Usaha dengan Kualifikasi : Menengah dengan Klasifikasi : Konsultansi Lainnya
Subklasifikasi : KBLI 2017 (71101) Jasa Manajemen Proyek terkait Konstruksi Bangunan Gedung
(KL403) / KBLI 2020 (71102) Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Nonhunian (RK 001).
Denpasar, 6 Juni 2023
Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
Permukiman Provinsi Bali
PPK Prasarana Strategis dan BPB
Ni Nengah Satriyani, ST
NIP. 198101312014122003