| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0033107913017000 | Rp 941,185,639 | 73.62 | - | |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | Rp 990,444,120 | 86.3 | - |
| 0011256120805000 | Rp 991,963,377 | 71.69 | - | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - |
| 0026236869013000 | - | - | tidak memenuhi syarat administrasi kualifikasi karena kualifikasi perusahaan non kecil | |
| 0746946003821000 | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | |
| 0809589914805000 | - | - | - | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - |
| 0761521350801000 | - | - | - | |
| 0033120692955000 | - | - | Tidak memenuhi syarat kualifikasi administrasi karena tidak memiliki SBU AR001 dan Sertifikat standar KBLI 71101 belum terverifikasi | |
| 0031348659711000 | - | - | - | |
| 0768750747801000 | - | - | - | |
| 0724709811805000 | - | - | - | |
| 0017358136805000 | - | - | - | |
| 0731476719801000 | - | - | - | |
Ideawarna Konsultan Nusantara | 06*5**8****01**0 | - | - | - |
| 0752638288805000 | - | - | - | |
| 0728302829428000 | - | - | Tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis karena tidak memiliki pengalaman sejenis dalam kurun waktu 4 tahun terakhir | |
| 0032170243805000 | - | - | - | |
| 0926482654805000 | - | - | Tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis karena tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 4 tahun terakhir | |
| 0022400436623000 | - | - | - | |
| 0318164779429000 | - | - | - | |
PT Ruang Tiga Bidang | 09*5**9****52**0 | - | 63 | Tidak lulus ambang batas nilai teknis karena : 1. tenaga ahli struktur atas nama Imsyak tidak melampirkan bukti potong pajak 2. tidak melampirkan tenaga surveyor dan kelengkapannya 3. tidak melampirkan tenaga drafter cad dan kelengkapannya 4.tidak melampirkan operator komputer & administrasi keuangan beserta kelengkapannya |
| 0026430330804000 | - | - | - | |
| 0030796809805000 | - | - | - | |
| 0814433561804000 | - | - | - | |
| 0020561296801000 | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - |
| 0026431015805000 | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | |
PT Dwi Puncak Slamet | 08*1**2****05**0 | - | - | - |
| 0732742333951000 | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | |
| 0032785768722000 | - | - | - | |
| 0013753256061000 | - | - | - | |
| 0425735651831000 | - | - | - | |
| 0730920956801000 | - | - | - | |
| 0019205855008000 | - | - | - | |
CV Amika Joint Konstruski | 00*7**1****04**0 | - | - | - |
| 0666574512805000 | - | - | - | |
PT Trah Konsultindo Karya | 02*0**2****02**0 | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
PT Karya Designer Kosong Delapan | 09*9**4****05**0 | - | - | - |
1. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
A. Lingkup Kegiatan; adalah PERENCANAAN PEMBANGUNAN SMK-SMAK
MAKASSAR
B. Lokasi Kegiatan; Jl. Urip Sumoharjo KM. 4 Pampang – Kota makassar
C. Data Lokasi;
1) Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana harus mencari informasi yang
dibutuhkankan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2) Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja,
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai
akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan Perencana.
3) Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan
perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Informasi tentang lahan, meliputi :
i. kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-batas, dan topografi,
ii. kondisi tanah (hasil soil test),
iii. keadaan air tanah,
iv. peruntukan tanah,
v. koefisien dasar bangunan,
vi. koefisien lantai bangunan,
vii. perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain-lain.
b. Pemakai bangunan:
i. struktur organisasi,
ii. jumlah siswa/personil-personil sekarang dan satuan kerja pengembangan
untuk 5 (lima) tahun mendatang,
iii. kegiatan utama utama, penunjang, pelengkap,
iv. perlengkapan / peralatan khusus, jenis, berat, dan dimensinya.
c. Kebutuhan bangunan:
i. program ruang,
ii. keinginan tentang organisasi / pemanfaatan ruang,
d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan dengan
pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam ruang tersebut.
e. Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang/ bangunan.
f. Keinginan - keinginan tentang utilitas bangunan seperti:
i. Air bersih :
1) kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang),
2) sumber air, jaringan dan kapasitasnya.
ii. Air hujan dan air buangan;
1) letak saluran kota,
2) cara pembuangan keluar tapak.
iii. Air kotor dan sampah.
1) Letak Tempat Pembuangan Sementara (TPS)
2) Cara pembuangan keluar dari TPS
iv. Tata Udara/A.C. (bila dipersyaratkan)
1) beban (Ton ref),
2) pembagian beban,
3) sistem yang diinginkan.
v. Transportasi verfikal dalam bangunan (bila dipersyaratkan);
1) type dan kapasitas yang akan dipilih,
2) intervall dan waktu tunggu (Waifing Time),
3) penggunaan escalator dan conveyor.
vi. Penanggulangan bahaya kebakaran (bila dipersyaratkan):
1) detector (jenis, type),
2) fire alarm (jenis),
3) peralatan permadam kebakaran (jenis, kemampuan).
vii. Pengaman dari bahaya pencurian dan perusakan (biladipersyaratkan)
1) alarm (jenis, type),
2) sistim yang dipilih.
viii. Jaringan listrik :
1) kebutuhan daya,
2) sumber daya dan spesifikasinya,
3) cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas, spesifikasi).
ix. Jaringan komunikasi (telepon, telex, radio, intercom);
1) kebutuhan titik pembicaraan,
2) sistim yang dipilih.
x. Dan lain-lain sesuai keperluannya.
1) program alih teknologi.
2) staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas sebagai wakilnya yang bertindak
sebagai Tim Teknis untuk pengawas, pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
2. LINGKUP PEKERJAAN
7.1. LINGKUP TUGAS
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/KPTS/M/2018 tanggal
15 Oktober 2018 yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak
bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari:
A. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
(termasuk penyelidikan tanah sederhana), membuat interpretasi secara garis besar
terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
peraturan daerah/ perijinan bangunan.
B. Penyusunan Prarencana seperti rencana tapak, pra-rencana bangunan termasuk
program dan konsep ruang, perkiraan biaya, dan mengurus perijinan sampai
mendapatkan keterangan rencana kota, keterangan persyaratan bangunan dan
lingkungan, dan PBG pendahuluan dari Pemerintah Daerah Setempat.
C. Menyelenggarakan paket satuan kerjaloka karya value engineering (VE) selama 40
(empat puluh) jam secara in house (khusus untuk pembangunan bangunan gedung
diatas luas 12.000 M2 atau diatas 8 lantai).
D. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat:
1. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi atau studi maket
yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas. Perhitungan struktur harus
ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat/SKK.
2. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
3. Rencana utilitas, dan Tata Hijau/landscape beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
4. Perkiraan biaya.
E. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat:
1. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui. Semua gambar arsitektur,
struktur, dan utilitas harus ditanda tangani oleh Penanggung Jawab
Perusahaan dan Tenaga Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat/SKK.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi (E.E.).
4. Laporan akhir perencanan.
F. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Kepala Satuan Kerja di dalam
menyusun dokumen pelelangan dan membantu panitia pelelangan menyusun program
dan pelaksanaan pelelangan.
G. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
H. Mengadakan pengawasan berkala setama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan satuan kerja seperti:
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa pelaksanaan konstruksi.
3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
penggunaan bahan.
4. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
I. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan perawatannya
termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal
bangunan.
7.2. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
A. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang berlaku dilandasi Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang
Jasa Konstruksi.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut:
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme
pertanggungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan - batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui
KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
mutu bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku
untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk
bangunan gedung negara.
3. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan persiapan Dokumen Lelang
Konstruksi diperkirakan 45 (empat puluh lima) hari kalender, terhitung sejak terbit
SPMK.
b. Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Pengawasan
Berkala terhadap hasil karyanya selama pelaksanaan Konstruksi Fisik, yang
diperkirakan selama 210 (empat puluh lima) hari kalender.
4. KELUARAN
10.1. TAHAPAN PERENCANAAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
A. Tahap Konsep Perencanaan
1) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
perencanaan.
2) Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi
hubungan ruang, dll.
3) Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah sederhana,
keterangan rencana kota, dll.
B. Tahap Pra - Rencana Teknis
1) Gambar-gambar rencana tapak.
2) Gambar-gambar pra-rencana bangunan.
3) Perkiraan biaya pembangunan.
4) Laporan Perencanaan.
5) Membantu mengurus kelengkapan untuk perizinan, PBG, SLF, dan Bukti Hak
Atas Tanah.
6) Hasil konsultasi rencana dengan Pemda setempat.
7) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
8) Laporan hasil kegiatan lokakarya value engineering (khusus untuk bangunan
diatas 12.000 m2 atau lebih dari 8 lantai).
C. Tahap Pengembangan Rencana
1) rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi dan trimatra bila
diperlukan;
2) rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
3) rencana mekanikal-elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
4) garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifi-cations);
5) perkiraan biaya.
D. Tahap Rencana Detail
1) membuat gambar-gambar detail,
2) rencana kerja dan syarat-syarat, (RKS)
3) rincian volume pelaksanaan pekerjaan, (BQ)
4) rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, (RAB) berdasarkan Analisa
Biaya Konstruksi - SNI
5) dan menyusun laporan perencanaan; struktur, utilitas, lengkap dengan
perhitungan-perhitungan yang bisa dipertanggung jawabkan.
E. Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis)
1) Gambar Rencana beserta detail pelaksanaan; arsitektur, struktur, mekanikal
dan elektrikal, pertamanan, tata ruang,
2) Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis
(RKS)
3) Reancana Anggaran Biaya (RAB),
4) Rincian Voume pekerjaan/ bill of quatity (BQ),
5) Laporan Perencanaan;
F. Tahap Pengawasan Berkala
1) Laporan Pengawasan Berkala; seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar
dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi,
memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan
akhir pengawasan berkala;
2) Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
10.2. K R l T E R l A
A. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang dimaksud
pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan
fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu:
1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas:
a. menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan
tata bangunan yang ditetapkan di Daerah yang bersangkutan,
b. menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya,
c. menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungan.
2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan:
a. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan berdasarkan
karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan, dan budaya daerah,
sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial
dan budaya),
b. menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya,
c. menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3) Persyaratan Struktur Bangunan
a. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat perilaku alam dan manusia (gempa, dll.),
b. menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka
yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan,
c. menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
disebabkan oleh perilaku struktur,
d. menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
disebabkan oleh kegagalan struktur.
4) Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran
a. menjamin terwujudnya sistem proteksi pasif dan aktif pada bangunan
gedung.
b. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat perilaku alam dan manusia,
c. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa
sehingga mampu secara struktural stabil selama kebakaran, sehingga:
i. cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman,
ii. cukup waktu dan mudah bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki
lokasi untuk memadamkan api,
iii. dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
5) Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar
a. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai akses yang
layak, aman dan nyaman ke dalam bangunan dan fasilitas serta layanan di
dalamya,
b. menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari kesakitan atau luka
saat evakuasi pada keadaan darurat,
c. menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat, khususnya untuk
bangunan fasilitas umum dan sosial,
6) Persyaratan Transportasi dalam Gedung
a. menjamin tersedianya sarana transportasi yang layak, aman, dan nyaman di
dalam bangunan gedung,
b. menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat, khususnya untuk
bangunan fasilitas umum dan sosial,
7) Persyaratan Pencahayaan Darurat, Tanda arah Keluar, dan Sistem Peringatan
Bahaya:
a. menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif di dalam bangunan
gedung apabila terjadi keadaan darurat,
b. menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman, apabila
terjadi keadaan darurat,
8) Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi:
a. menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman dalam
menunjang terselenggaranya satuan kerjadi dalam bangunan gedung sesuai
dengan fungsinya,
b. menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari
bahaya akibat petir,
c. menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya satuan kerjadi dalam bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya.
9) Persyaratan Instalasi Gas (gas bakar dan/atau gas medik):
a. menjamin terpasangnya instalasi gas secara aman dalam menunjang
terselenggaranya satuan kerjadi dalam bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya,
b. menjamin terpenuhinya pemakaian gas yang aman dan cukup,
c. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan gas secara
baik.
10) Persyaratan Sanitasi Bangunan Gedung dan Lingkungan
a. menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang
pada bangunan gedung dan lingkungan sesuai dengan fungsinya,
b. menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan
kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan,
c. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara
baik,
11) Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara
a. menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami maupun
buatan dalam menunjang terselenggaranya satuan kerjadalam bangunan
gedung sesuai dengan fungsinya,
b. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata udara
secara baik,
12) Persyaratan Pencahayaan:
a. menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alami
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya satuan kerjadalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya,
b. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan pencahayaan
secara baik,
13) Persyaratan Kebisingan dan Getaran
a. menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan
getaran yang tidak diinginkan,
b. menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau satuan kerja yang
menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan upaya
pengendalian pencemaran dan atau mencegah perusakan lingkungan.
B. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat -syarat yang khusus, spesifik
berkaitan dengan bangunan gedung yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus
bangunan, segi teknis lainnya, misalnya:
1. Dikaitkan dengan upaya pelestarrian atau konservasi bangunan yang ada.
2. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti
dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
3. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat,
geografi klimatologi, dan lain - lain.
10.5. PROGRAM KERJA
A. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
1. Jadual kegiatan secara detail.
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya). Tenaga-tenaga yang
diusulkan oleh konsultan perencana harus mendapatkan persetujuan dari Kepala
Satuan Kerja.
3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan
Kerja, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan
mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola Teknis Kegiatan.
C. Secara Umum, persyaratan teknis bangunan gedung negara mengikuti ketentuan
dalam:
1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 29/PRT/M/2006 tanggal 1
Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober
2018 Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang
terkait.
4) Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
5. PELAPORAN
1) Konsep Perencanaan,
2) Pra Rencana Teknis,
3) Pengembangan Rencana
4) Rencana Detail,
5) Dokumen Pelelangan,
6) Laporan Pengawasan Berkala,
7) Laporan Akhir Perencanaan.
6. PENUTUP
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya
merneriksa sernua bahan masukan yang diterima dan mencarii bahan masukan lain
yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja
untuk dibahas dengan Kepala Satuan Kerja.
Makassar, 14 November 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
Bachtiar, SE MM