| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0010694743093000 | Rp 198,024,000 | 89.5 | 91.6 | - | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis minimal yaitu: 1. Tidak Ada Pekerjaan Konsultansi 1 Tahun terakhir 2. Tidak ada Pengalaman yang serupa (similar) paling kurang 1(satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir) |
| 0025951781404000 | - | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0013009923093000 | - | - | - | - | |
| 0023140650009000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Kajian Program Pengendalian IMEI Nasional Melalui
Sistem CEIR dan Potensi PNBP Registrasi IMEI
A. Maksud dan Tujuan Kegiatan
Kegiatan “Kajian Program Pengendalian IMEI Nasional Melalui Sistem CEIR dan Potensi
PNBP Registrasi IMEI” adalah untuk menganalisis program pengendalian IMEI nasional
dalam sistem CEIR melalui tinjauan terhadap regulasi pengendalian IMEI, analisis
alternatif skema tata kelola sistem CEIR yang ada, dan analisis mekanisme pendanaan
pengelolaan sistem CEIR melalui penarikan tarif registrasi IMEI untuk PNBP.
Adapun tujuan penyusunan “Kajian Program Pengendalian IMEI Nasional Melalui Sistem
CEIR dan Potensi PNBP Registrasi IMEI”, yaitu:
1. Memberikan hasil analisis perbaikan terhadap regulasi yang ada terkait
pengendalian IMEI nasional melalui sistem CEIR.
2. Memberikan rekomendasi rencana aksi yang mendalam untuk pengembangan IMEI
nasional melalui sistem CEIR yang terintegrasi.
3. Memberikan hasil analisis terhadap alternatif skema tata kelola sistem CEIR yang
terbaik (MIP/KPBU/BLU) untuk diterapkan dalam mengoperasikan pengendalian
IMEI nasional melalui sistem CEIR.
4. Memberikan hasil analisis terhadap mekanisme sistem cash flow yang tepat untuk
diterapkan sebagai sumber pendanaan dalam pengelolaan sistem CEIR melalui
penarikan tarif registrasi IMEI untuk PNBP.
B. Sasaran
Adapun sasaran “Kajian Program Pengendalian IMEI Nasional Melalui Sistem CEIR dan
Potensi PNBP Registrasi IMEI” adalah sebagai berikut:
1. Tersedianya hasil analisis perbaikan terhadap regulasi yang ada terkait pengendalian
IMEI nasional melalui sistem CEIR.
2. Tersedianya rekomendasi rencana aksi yang mendalam untuk pengembangan IMEI
nasional melalui sistem CEIR yang terintegrasi.
3. Tersedianya hasil analisis terhadap alternatif skema tata kelola sistem CEIR yang
terbaik (MIP/KPBU/BLU) untuk diterapkan dalam mengoperasikan pengendalian
IMEI nasional melalui sistem CEIR.
4. Tersedianya hasil analisis terhadap mekanisme sistem cash flow yang tepat untuk
diterapkan sebagai sumber pendanaan dalam pengelolaan sistem CEIR melalui
penarikan tarif registrasi IMEI untuk PNBP.
C. Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pelaksanaan penyusunan “Kajian Program Pengendalian IMEI Nasional
Melalui Sistem CEIR dan Potensi PNBP Registrasi IMEI” mencakup hal-hal sebagai
berikut:
1. Identifikasi Permasalahan
Melakukan identifikasi permasalahan yang muncul untuk mencapai sasaran.
2. Analisis Pencapaian Sasaran
Melakukan analisis regulasi, teknis, dan ekonomis terhadap Program Pengendalian
IMEI Nasional Melalui Sistem CEIR dan Potensi PNBP Registrasi IMEI.
3. Pelaksanaan Rapat Diskusi
Rapat diskusi dilaksanakan untuk mendiskusikan temuan permasalahan yang
muncul untuk mencapai sasaran.
4. Analisis Hasil Diskusi dan Rekomendasi Rencana Aksi
Hasil diskusi dan rekomendasi disusun sebagai saran dan masukan.
5. Penyusunan Laporan
Penyusunan laporan kegiatan dan hasil rekomendasi.