| 0901745638086000 | Rp 1,610,640,636 | |
PT Khailia Wanda Sentosa | 06*2**1****15**0 | - |
| 0311541411017000 | - | |
| 0314542333036000 | - | |
| 0846635423453000 | - | |
Samudera Cipta Sejahtera | 06*8**3****45**0 | - |
| 0312908734542000 | - | |
| 0023795925039000 | - | |
| 0934451899009000 | - | |
PT Petrolab Services | 00*3**0****03**0 | - |
| 0313043465424000 | - | |
PT Osa Tridaya Indo Solusi | 06*2**2****11**0 | - |
PT Nuswantara Adhidaya Perkasa | 08*6**5****67**0 | - |
CV Awinop Mandiri | 09*7**6****04**0 | - |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN
BIMBINGAN TEKNIS WIRAUSAHA BARU INDUSTRI KECIL
MENENGAH KIMIA, SANDANG, DAN KERAJINAN
DI PROVINSI JAWA TENGAH
DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH DAN ANEKA
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
TAHUN ANGGARAN 2023
- 2 -
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
1. DA SAR HUKUM a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
b. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor
02/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan
Penggunaan Produksi Dalam Negeri dalam Pengadaan
Barang/ Jasa;
c. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal
Industri Kecil, Menengah dan Aneka Tahun Anggaran Nomor
019.05.1.247949/2022, Tanggal 30 November 2022;
d. Keputusan Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan
Aneka Nomor 23/IKMA/KEP/II/2023, tanggal 1 Februari 2023
tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, di
Lingkungan Direktorat Jendral Industri Kecil Menengah dan
Aneka.
2. LA TAR Sektor industri pengolahan nonmigas masih menjadi motor
BELAKANG penggerak roda perekonomian nasional pada tahun 2022, hal ini
dapat dilihat dari kontribusinya terhadap PDB nasional yang
mencapai 16,48%. Meskipun belum mampu di atas 20%, namun
kontribusi masih merupakan yang tertinggi di antara sektor ekonomi
lainnya.
Dimana IKM sebagai bagian dari sektor industri pengolahan non
migas juga memiliki andil yang strategis dalam perekonomian
nasional. Populasi IKM yang mencapai 4,4 juta unit usaha atau
mencapai 99,7% total unit usaha industri pengolahan non migas
nasional telah mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 12,4 juta
orang dengan kontribusi sebesar 21,37% output industri
pengolahan, yang menunjukkan bahwa IKM mempunyai peran
strategis dalam perekonomian Indonesia.
- 3 -
Kementerian Perindustrian dalam hal ini Ditjen IKMA terus berupaya
untuk menumbuhkan dan mengembangkan IKM yang berdaya
saing, berperan signifikan dalam penguatan struktur industri
nasional, berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui
pencipataan dan perluasan kesempatan kerja, serta menghasilkan
pasar ekspor. Semua upaya ini, dilakukan sebagai pelaksanaan
amanat Undang – Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang
Perindustrian.
Salah satu masalah pokok yang dihadapi bangsa dan negara
Indonesia adalah masalah pengangguran dan kemiskinan.
Pertambahan jumlah angkatan kerja dari tahun ke tahun makin
bertambah, namun di sisi lain tingkat pengangguran di Indonesia
mengalami kenaikan. Sementara pembangunan ekonomi yang telah
tercipta belum sanggup menyediakan kesempatan kerja yang
mencukupi. Berdasarkan data Ditjen Dukcapil – Kemendagri (2022)
jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2022 mencapai 275,4 juta
jiwa. Berdasarkan BPS, jumlah angkatan kerja Indonesia pada
Agustus 2022 mencapai 143,72 juta orang, naik 3,57 juta orang
dibanding Agustus 2021. Sementara jumlah penduduk usia kerja
yang telah bekerja pada Agustus 2021 sebesar 135,3 juta jiwa
(94%).
Wirausaha saat ini menjadi harapan yang dapat menjadi sarana
dalam penyerapan tenaga kerja. Kewirausahaan merupakan salah
satu faktor yang memegang peranan penting di dalam
pembangunan di berbagai negara. Berdasarkan data BPS (2020),
rasio jumlah wirausaha Indonesia hanya 3,47% dari jumlah
penduduk. Indonesia membutuhkan lebih banyak wirausaha baru
untuk mendorong penguatan struktur ekonomi dan pertumbuhan
ekonomi. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian melalui Ditjen
IKMA berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah terus berupaya
mendorong tumbuh dan berkembangnya wirausaha baru IKM di
Indonesia dalam rangka penyerapan tenaga kerja yang diharapkan
- 4 -
sebagai langkah awal untuk dapat berkembang menjadi pelaku
wirausaha baru IKM yang tangguh dan mandiri.
Pada tahun anggaran 2023, Ditjen IKMA melakukan kembali
melakukan pembinaan dan pengembangan IKM dengan
menerapkan nilai-nilai kewirausahaan dan kemandirian, sehingga
diharapkan bisa membentuk masyarakat yang lebih maju dan
mandiri secara ekonomi dalam rangka menumbuhkan dan
mengembangkan wirausaha baru IKM sesuai yang diamanatkan
oleh Undang – Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian
serta berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2015
tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, dimana
Pemerintah melakukan pembangunan dan pemberdayaan industri
kecil dan industri menengah melalui pemberian fasilitas berupa
bimbingan teknis. Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut,
diharapkan IKM memiliki potensi penyerapan tenaga kerja pada
industri padat karya sehingga berpotensi membuka lapangan kerja
yang lebih luas dalam waktu yang relatif singkat. Kegiatan diisi
dengan peningkatan kompetensi peserta secara langsung melalui
berlatih, baik dalam aspek manajerial maupun aspek teknis yang
akan berpengaruh terhadap peningkatan daya saing IKM.
Provinsi Jawa Tengah juga tidak luput dari berbagai permasalahan
ekonomi seperti peningkatan jumlah pengangguran. Dengan jumlah
angkatan kerja yang cukup besar, arus migrasi yang terus mengalir,
serta krisis ekonomi yang berkepanjangan sampai saat ini tentu saja
memerlukan perhatian yang serius baik dari pemerintah daerah
maupun pemerintah pusat. Oleh karena itu, dalam upaya untuk lebih
banyak lagi menciptakan wirausaha baru industri kecil terutama di
Provinsi Jawa Tengah, maka Ditjen IKMA memprogramkan
Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Baru di Provinsi Jawa
Tengah melalui kegiatan “Bimbingan Teknis Wirausaha Baru
Industri Kecil Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan di
Provinsi Jawa Tengah” pada tahun 2023.
3. MA KSUD DAN Maksud:
TUJUAN
- 5 -
Menumbuhkembangkan wirausaha baru industri kecil kimia,
sandang, dan kerajinan yang ada di Provinsi Jawa Tengah sehingga
dapat mewujudkan kemandirian meningkatkan peluang pasar dan
dapat bersaing di pasar.
Tujuan:
Mendorong tumbuh dan berkembangnya wirausaha baru industri
kecil industri kimia, sandang, dan kerajinan di Provinsi Jawa Tengah
agar memiliki jiwa kewirausahaan dan pengetahuan tentang bisnis/
usaha dan memahami tentang manajemen usaha, teknis produksi
dan pemasaran, melalui kegiatan bimbingan teknis produksi dan
kewirausahaan sehingga produk yang dihasilkan mampu memenuhi
selera pasar dan berdaya saing.
4. SA SARAN Telaksananya Kegiatan “Bimbingan Teknis Wirausaha Baru
Industri Kecil Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan di
Provinsi Jawa Tengah” dengan jumlah total peserta sebanyak 252
peserta di Tahun Anggaran 2023 oleh Direktorat Jenderal Industri
Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian, Gedung
Kementerian Perindustrian Lantai 16, Jl. Jend. Gatot Soebroto Kav.
52-53 Jakarta Selatan.
5. NA MA DAN Direktorat Industri Aneka dan IKM Kimia, Sandang, Kerajinan,
ORGANISASI Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
PENGGUNA JASA Kementerian Perindustrian, Gedung Kementerian Perindustrian
Lantai 16, Jl. Jend. Gatot Soebroto Kav. 52-53 Jakarta Selatan.
6. SU MBER Untuk pelaksanaan pekerjaan “Bimbingan Teknis Wirausaha Baru
PENDANAAN Industri Kecil Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan di
Provinsi Jawa Tengah” Tahun Anggaran 2023 dialokasikan
anggaran sebesar Rp. 1.750.002.000,- (Satu milyar tujuh ratus lima
puluh juta dua ribu rupiah) sudah termasuk pajak dan anggaran
tersebut dibiayai oleh APBN (DIPA Ditjen IKMA, Kementerian
Perindustrian) Tahun Anggaran 2023 dengan kode anggaran
6071.QDI. 015.053.AN. 522191.
7. LIN GKUP, LOKASI Lingkup pekerjaan
KEGIATAN, DATA Pekerjaan “Bimbingan Teknis Wirausaha Baru Industri Kecil
DAN FASILITAS Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan di Provinsi Jawa
PENUNJANG Tengah” Tahun Anggaran 2023 mencakup persiapan personil,
- 6 -
SERTA ALIH sarana dan prasarana (lokasi, ruangan, serta peralatan-peralatan
PENGETAHUAN lain yang dibutuhkan) agar kegiatan dapat berlangsung dengan baik
dan lancar, pelaksanaan kegiatan, serta pelaporan.
Adapun daftar pekerjaan yang dilaksnakan antara lain:
1. Bimbingan Teknis Produksi dan Kewirausahaan Industri Kecil
Kerajinan Perca di Kabupaten Banjarnegara
2. Bimbingan Teknis Produksi dan Kewirausahaan Industri Kecil
Kerajinan Kayu di Kabupaten Banjarnegara
3. Bimbingan Teknis Produksi dan Kewirausahaan Industri Kecil
Gerabah di Kabupaten Banjarnegara
4. Bimbingan Teknis Produksi dan Kewirausahaan Industri Kecil
Pembuatan Tas dan Dompet di Kabupaten Banjarnegara
5. Bimbingan Teknis Produksi dan Kewirausahaan Industri Kecil
Mainan Anak Kayu di Kabupaten Banjarnegara
6. Bimbingan Teknis Produksi dan Kewirausahaan Industri Kecil
Fesyen Musllim di Kabupaten Banjarnegara
7. Bimbingan Teknis Produksi dan Kewirausahaan Industri Kecil
Anyaman di Kabupaten Kebumen
8. Bimbingan Teknis Produksi dan Kewirausahaan Industri Kecil
Fesyen Muslim di Kabupaten Kebumen
9. Bimbingan Teknis Produksi dan Kewirausahaan Industri Kecil
Kerajinan Perca di Kabupaten Kebumen
10. Bimbingan Teknis Produksi dan Kewirausahaan Industri Kecil
Konveksi di Kabupaten Kebumen
11. Bimbingan Teknis Produksi dan Kewirausahaan Industri Kecil
Kerajinan Kayu di Kabupaten Kebumen
12. Bimbingan Teknis Produksi dan Kewirausahaan Industri Kecil
Gerabah di Kabupaten Kebumen
Lokasi kegiatan
Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa
Tengah
Data dan Fasilitas Penunjang
Penyedia Jasa:
- 7 -
1. Penyedia Jasa memiliki perijinan dengan KBLI 82301 yaitu
Meeting, Incentive, Conference and Exhibition (MICE) atau
KBLI 82302 yaitu event organizer yang masih berlaku dan
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. Penyedia Jasa memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO
9001:2015 dari lembaga yang terakreditasi Komite Akreditas
Nasional (KAN) dalam lingkup pekerjaan penyelenggara
pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran/ event
organizer yang masih berlaku dan sesuai dengan peraturan
yang berlaku;
3. Surat Keterangan Perusahaan Tidak Pailit dari Pengadilan
Negeri;
4. Memiliki pengalaman sebanyak 15 kali dalam kurun waktu 4
tahun terakhir dalam pekerjaan Bimbingan Teknis/ Pelatihan
Teknis Produksi dan Kewirausahaan kegiatan penumbuhan
wirausaha yang dibuktikan dengan SPK.
8. ME TODOLOGI Metode pelaksanaan Pekerjaan “Bimbingan Teknis Wirausaha
Baru Industri Kecil Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan di
Provinsi Jawa Tengah” Tahun Anggaran 2023:
a. Persiapan
Pada tahap persiapan, penyedia jasa harus mempersiapkan
dokumen perencanaan pelaksanaan meliputi: tahapan dan
jadwal kegiatan (perencanaan, koordinasi, pelaksanaan dan
pelaporan), Tim Pelaksana (daftar Tim Pelaksana beserta
keahlian dan pembagian peran Tim Pelaksana), dan dokumen
pendukung kegiatan (dokumen pendukung akomodasi dan
konsumsi, metode pelaksanaan dan kurikulum bimbingan
teknis/ pelatihan, dan dokumen teknis lainnya (desain
backdrop, desain spanduk, desain baju seragam peserta,
desain goodie bag, isi goodie bag). Selain itu, penyedia jasa
perlu melaksanakan rapat dengan pengguna jasa dalam tahap
persiapan.
b. Pelaksanaan
- 8 -
Pada tahap pelaksanaan, penyedia jasa melaksanakan
pekerjaan dengan pembagian kegiatan sesuai kesepakatan
antara penyedia jasa dan pengguna jasa.
Pelaksanaaan kegiatan “Bimbingan Teknis Wirausaha
Baru Industri Kecil Kimia, Sandang, dan Kerajinan di
Provinsi Jawa Tengah” diselenggarakan sebanyak 12 (dua
belas) kegiatan.
Setiap pelaksanaan pembukaan bimbingan teknis
dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali secara bersamaan dan
menghadirkan pula narasumber terkait legalitas perizinan
OSS, digital marketing, dan kewirausahaan masing-masing
pada setiap kabupaten.
Bimbingan teknis dilaksanakan selama 4 (empat) hari
c. Pelaporan
Pada tahap pelaporan, penyedia jasa berkewajiban membuat
laporan pelaksanaan untuk setiap pelaksanaan bimbingan
teknis dan laporan akhir pada masa akhir pekerjaan. Laporan
terdiri dari laporan pelaksanaan pekerjaan beserta atcost dari
setiap kegiatan. Laporan diberikan berupa soft copy dalam
bentuk CD dan hard copy dalam bentuk cetakan sebanyak 2
rangkap.
9. JA NGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 4 (empat) bulan
PELAKSANAAN selama tahun 2023.
10. PE RSONIL Terdapat 2 orang pengajar pada masing-masing 12 kegiatan untuk
Bimbingan Teknis Produksi dan Kewirausahaan Industri Kecil
Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan di Provinsi Jawa Tengah.
Persyaratan teknis pengajar yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini adalah:
252Pengalaman mengajar pada bimbingan teknis dan pelatihan
teknis produksi dibidangnya dalam 3 tahun terakhir yang
dibuktikan dengan sertifikat atau surat referensi dari pemberi
pekerjaan;
Memiliki Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan BNSP sesuai
dengan bidangnya atau yang dapat menunjang proses
mengajar pada pelaksanaan bimbingan teknis yang dibuktikan
- 9 -
sertifikat yang masih berlaku jika tidak terdapat Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) maka dapat
menggunakan sertifikasi keahlian dari lembaga yang diakui atau
pelatihan training of trainer (ToT) yang masih berlaku atau jika
tidak terdapat syarat dimaksud maka pengajar dapat
merupakan pemilik usaha dibidang tersebut di atas yang
dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB);
Melampirkan Curriculum Vitae, copy KTP, NPWP dan mampu
berkomunikasi dengan baik.
Pelaksana yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah
a. Ketua Tim (Team Leader) sebanyak 1 (satu) orang dengan
persyaratan:
Memiliki Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan BNSP di
bidang MICE untuk skema event venue management/
skema event marketing communication/ skema event
liaison officer;
Pendidikan minimal DIV/ Sarjana yang dibuktikan dengan
ijazah;
Memiliki pengalaman di bidang event organizer minimal 5
kegiatan dalam 3 tahun terakhir dibuktikan dengan Surat
Referensi Perusahaan;
Melampirkan Curriculum Vitae, copy KTP, NPWP dan
mampu berkomunikasi dengan baik.
Dimana tugas Ketua Tim antara lain:
Mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan mulai dari
perencanaan, koordinasi, pelaksanaan sampai pelaporan;
Mengkoordinasikan pelaksanan Tim (Tenaga Administrasi
dan Teknis) dengan melampirkan pembagian kerja dari
masing – masing Tim;
Memastikan bahwa pekerjaan terlaksana sesuai dengan
rencana serta memenuhi persyaratan yang diinginkan
pengguna jasa.
- 10 -
b. Tenaga Administrasi dan Teknis minimal sebanyak 11
(sebelas) orang dengan persyaratan:
Pendidikan minimal DIII yang dibuktikan dengan ijazah;
Memiliki pengalaman di bidang event organizer minimal 5
kegiatan dalam 3 tahun terakhir dibuktikan dengan Surat
Referensi Perusahaan;
Melampirkan Curriculum Vitae, copy KTP, NPWP dan
mampu berkomunikasi dengan baik.
Tenaga Administrasi dan Teknis bertugas membantu Ketua
Tim (Team Leader) dalam pelaksanaan kegiatan agar berjalan
dengan baik dan lancar.
SPeESIFIKASI a. Kegiatan dilaksanakan secara offline dan/ atau online sehingga
k penyedia harus dapat menyiapkan perangkat jika pelaksanaan
secara online;
b. Penyedia sanggup menyediakan lokasi pelaksanaan
pembukaan bimbingan teknis minimal berada di Hotel
Berbintang 3 (tiga), gedung pertemuan atau yang senilai
(sesuai dengan kondisi pada lokasi pelaksanaan) dibuktikan
dengan surat dukungan dari lokasi pelaksanaan kepada
penyedia jasa;
c. Penyedia sanggup menyediakan lokasi pelaksanaan praktek
bimbingan teknis dibuktikan dengan surat dukungan dari lokasi
pelaksanaan praktek kepada penyedia jasa;
d. Penyedia sanggup menyediakan alat praktek guna bimbingan
teknis dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan
penyediaan alat praktek dan pendukung;
e. Penyedia sanggup menyediakan surat dukungan dari penyedia
jasa konsumsi dengan mencantumkan paket menu;
f. Penyedia melampirkan silabus bimbingan teknis, jadwal,
materi, pretest dan post test serta lembar evaluasi (pelaksana,
pengajar dan kegiatan) dari setiap kegiatan;
g. Melampirkan isi goodie bag, desain backdrop, desain spanduk,
desain sertifikat, desain baju seragam peserta, desain goodie
bag;
- 11 -
h. Melampirkan contoh layout acara pembukaan dan pelaksanaan
bimbingan teknis dalam bentuk 2D.
11. KE LUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Jakarta, Agustus 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Ditjen IKMA, Kementerian Perindustrian
Indra Akbar Dilana
NIP. 198607132009011006
Lampiran Nota Dinas
Nomor : /IKMA.2/IND/VIII/2023
Tanggal : Agustus 2023
HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
BIMBINGAN TEKNIS WIRAUSAHA BARU INDUSTRI KECIL KIMIA, SANDANG, DAN KERAJINAN
DI PROVINSI JAWA TENGAH
KODE ANGGARAN 6071.QDI.015.053.AN. 522191
TAHUN ANGGARAN 2023
No. Uraian Rincian Biaya Satuan (Rp.) Jumlah Biaya (Rp.)
Bimbingan Teknis Wirausaha Baru Industri Kecil Kimia,
1 12 Kegiatan 145.883.500 1.750.002.000
Sandang, dan Kerajinan di Provinsi Jawa Tengah
TO T A L 1.750.002.000
Terbilang : Satu milyar tujuh ratus lima puluh juta dua ribu rupiah
Jakarta, Agustus 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Ditjen IKMA, Kementerian Perindustrian
Indra Akbar Dilana
NIP. 198607132009011006