URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
- Kawasan Industri (KI) Palu merupakan kawasan pertama di Sulawesi Tengah
yang didesain sebagai pusat logistik terpadu dan industri pengolahan
pertambahan di koridor ekonomi Sulawesi. Keberadaan KI Palu juga
diharapkan akan mendorong hilirisasi industri logam dan meningkatkan nilai
tambah dari komoditi agro unggulan di Sulawesi Tengah seperti kakao, kelapa,
rumput laut, getah pinus dan rotan.
- Secara geografis KI Palu dengan luas sekitar 1.500 Ha terintegrasi dengan
Pelabuhan Pantoloan sebagai hub antara Kawasan Barat dan Timur Indonesia.
Teluk Palu yang dalam dan lebar memampukan kawasan ini untuk menjadi jalur
perdagangan nasional dan internasional. Keunggulan geografis antara lain
konsep pengembangan KI Palu telah terintegrasi dengan konsep
pengembangan ekonomi terpadu Palu, Donggala, Parigi Moutong, dan Sigi. Di
Samping itu, KI Palu nantinya diharapkan akan menjadi salah satu penyangga
ibukota Negara Nusantara (IKN).
Tujuan dari Pekerjaan Jasa Konstruksi ini antara lain :
a. Melakukan pembangunan berupa kantor pengelola Kawasan Industri Palu.
b. Melakukan pembangunan sesuai dengan DED dan standar spesifikasi teknis.
c. Melakukan pembangunan yang terstandar, terukur, benar dan dapat
dipertanggungjawabkan.
- Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan jasa konstruksi
pembangunan gedung kantor pengelola kawasan industri palu sesuai dengan
ruang lingkup yang telah ditetapkan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
Kalender.
- Persyaratan Penyedia :
Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Badan usaha memiliki NIB dengan KBLI 41012;
b. Badan usaha memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi;
c. Sertifikat Manajemen Mutu/ISO 9000 Series yang masih berlaku
dilengkapi bukti hasil Audit External tahun terakhir (perpanjangan tidak
berlaku);
d. Sertifikat ISO Lingkungan 14000 series yang masih berlaku dilengkapi
bukti hasil audit external tahun terakhir (perpanjangan tidak berlaku);
e. Sertifikat SMK3 dari Kemenakertrans Republik Indonesia yang masih
berlaku, sesuai PP No. 50 Tahun 2012 (perpanjangan tidak berlaku);
f. Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (bila ada), untuk
badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sesuai dengan
Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
harus dilampiri bukti pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
g. NPWP Perusahaan;
h. Dll
Perkiraan total biaya untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah sebesar Rp
13.690.478.675,-