Kerangka Acuan Kerja
Penyusunan Kajian Neraca Penyediaan dan Permintaan Besi atau Baja, Baja
Paduan, dan Produk Turunannya Nasional
Kementerian : Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Negara/Lembaga
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi dan Elektronika
Unit Eselon II/Satker : Direktur Industri Logam
Program : Nilai Tambah dan Daya Saing Industri
Kegiatan : Penyusunan Kajian Neraca Penyediaan dan
Permintaan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan
Produk Turunannya Nasional
Sasaran Kegiatan : Tersusunnya Kajian Neraca Penyediaan dan
Permintaan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan
Produk Turunannya Nasional
Output : 1 (satu) Laporan Kajian
I. Latar Belakang
A. Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
2. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Perindustrian;
5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi
Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan
Produk Turunannya.
B. Gambaran Umum
Berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN)
2015–2035, Visi Pembangunan Industri Nasional adalah menjadi Negara
Industri Tangguh yang memiliki struktur industri nasional yang kuat, sehat,
dalam, dan berkeadilan. Industri Tangguh juga dicirikan oleh industri yang
berdaya saing tinggi di tingkat global, serta berbasis inovasi dan teknologi.
Untuk mencapai visi tersebut, pembangunan industri nasional memiliki misi
untuk meningkatkan peran industri sebagai pilar dan penggerak perekonomian
nasional, memperkuat dan memperdalam struktur industri nasional,
meningkatkan industri yang mandiri, berdaya saing dan maju serta industri
hijau, dan menjamin kepastian berusaha dan persaingan yang sehat untuk
mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau
individu yang merugikan masyarakat.
Industri baja merupakan industri strategis bagi pengembangan sektor
industri penting lainnya, di antaranya konstruksi, alat transportasi, energi, alat
pertahanan, infrastruktur. Industri baja di Tanah Air harus bisa menjadi leader
dalam inovasi dan peningkatan kemampuan untuk memenuhi material dasar
bagi industri penggunanya. Sektor industri baja berpotensi memberikan
kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional melalui “added value”
serta menjadi “multiplier effect” bagi peningkatan daya saing ekonomi bangsa.
Dengan begitu diharapkan sektor industri baja memiliki daya saing yang lebih
tinggi dibandingkan dengan produk negara lain untuk memenuhi kebutuhan
domestik serta bisa bersaing secara global.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap tinggi di tengah perlambatan
ekonomi global. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan
ekonomi Indonesia pada tahun 2023 sebesar 5,05% (Y-on-Y). Pertumbuhan
Industri Logam Dasar tercatat sebesar 14,17% (Y-on-Y), pertumbuhan tersebut
berada di atas angka pertumbuhan industri pengolahan non migas yaitu 4,69%
(Y-on-Y). Tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan
umumnya didukung oleh peningkatan ekspor dan investasi. Pada tahun 2023,
jumlah ekspor baja (HS 72-73) meningkat sebesar 19,62% menjadi 18,5 juta
ton dibandingkatan jumlah ekspor tahun 2022 sebesar 15,5 juta ton. Data
Kementerian Investasi/BKPM menunjukkan nilai investasi di sektor Industri
Logam Dasar, Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya pada tahun
2023 tercatat sebesar US$ 11,78 Miliyar untuk PMA dan Rp 25.886 Miliyar
untuk PMDN. Kebijakan hilirisasi industri berbasis SDA dan peningkatan
permintaan baja di dalam negeri menjadi pendorong bagi pelaku usaha untuk
berinvestasi di Indonesia. Realisasi investasi tersebut mulai bergerak dari
sektor hulu ke sektor intermediate logam, yang masih memberikan peluang
investasi yang cukup baik dengan nilai tambah yang tinggi.
Konsumsi baja nasional (Apparent Steel Consumption-ASC) pada tahun
2024 diperkirakan akan mencapai 18,3 juta ton atau tumbuh sebesar 5,2%
mengikuti tren pertumbuhan konsumsi sepanjang 2020-2023 setelah pandemi
COVID-19. Produksi dan ekspor diperkirakan akan tetap tumbuh sesuai
dengan CAGR 2020-2023 yaitu masing-masing 5,2% dan 18,6% sehingga
akan mencapai 15,9 dan 7,1 juta ton. Pertumbuhan ini ditopang oleh berbagai
kondisi yang menjadi pendorong permintaan baja antara lain: pertumbuhan
baja global, pertumbuhan ekonomi nasional, belanja infrastruktur pemerintah,
pertumbuhan sektor properti, pertumbuhan sektor industri pengguna baja
otomotif, elektronik, dan peralatan rumah tangga (IISIA, 2024).
Proyeksi pertumbuhan konsumsi baja nasional perlu didukung dengan
ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong oleh produsen baja
nasional. Menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023,
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan jaminan ketersediaan bahan baku
dan/atau bahan penolong dan kemudahan untuk memperoleh bahan baku bagi
perusahaan industri. Namun demikian, pemenuhan kebutuhan bahan baku
dan/atau bahan penolong baik dari dalam dan luar negeri perlu diatur lebih
lanjut untuk menjaga keseimbangan dan stabilitas industri dalam negeri.
Pemenuhan kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong Besi atau
Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunan yang berasal dari luar negeri
dilaksanakan dengan mekanisme Pertimbangan Teknis impor sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Tata Cara Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan
Produk Turunannya. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf d Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 bahwa penerbitan Pertimbangan
Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis yang dilakukan oleh Direktur
Jenderal dengan mempertimbangkan neraca penyediaan dan permintaan Besi
atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya nasional. Dalam hal
penyusunan neraca penyediaan dan permintaan Besi atau Baja, Baja Paduan,
dan Produk Turunannya nasional, Direktur Jenderal dapat melibatkan lembaga
independen dengan pembiayaan dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana tercantum pada Pasal 29 Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024.
Oleh karena itu, Pemerintah harus merujuk pada data dan informasi yang
akurat yang berasal dari rencana rincian data penyediaan tentang kapasitas
produksi dan rencana produksi yang berasal dari produsen baja dalam negeri
dan data permintaan bahan baku dan/atau bahan penolong yang dibutuhkan
oleh pelaku usaha.
II. Maksud dan Tujuan
A. Maksud Kegiatan
Maksud kegiatan ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi yang
komprehensif dan akurat mengenai rencana penyediaan dari produsen dalam
negeri dan permintaan bahan baku dan/atau bahan penolong dari pelaku
usaha terhadap komoditas Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
Turunannya sebagai bahan pertimbangan dalam penerbitan Pertimbangan
Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan bagi Direktorat Industri
Logam di Kementerian Perindustrian.
B. Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan Kajian Neraca Penyediaan dan Permintaan Besi atau Baja,
Baja Paduan, dan Produk Turunannya Nasional adalah:
1. Mengidentifikasi, menyusun, dan menganalisis rencana penyediaan bahan
baku dan/atau bahan penolong Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
Turunannya oleh produsen besi baja dalam negeri.
2. Mengidentifikasi, menyusun, dan menganalisis permintaan bahan baku
dan/atau bahan penolong Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
Turunannya oleh pelaku usaha dalam negeri.
3. Menyusun Neraca Penyediaan dan Permintaan Besi atau Baja, Baja
Paduan, dan Produk Turunannya sebagai bahan pertimbangan dalam
penerbitan Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan
bagi Direktorat Industri Logam di Kementerian Perindustrian.
4. Menyusun rekomendasi kebijakan terkait peningkatan investasi dan daya
saing sektor industri logam khususnya Besi atau Baja, Baja Paduan, dan
Produk Turunannya.
III. Sasaran Kegiatan
Sasaran dari kegiatan Kajian Neraca Penyediaan dan Permintaan Besi atau Baja,
Baja Paduan, dan Produk Turunannya Nasional adalah :
1. Teridentifikasinya data dan informasi mengenai rencana penyediaan bahan
baku dan/atau bahan penolong Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
Turunannya oleh produsen besi baja dalam negeri;
2. Teridentifikasinya data dan informasi mengenai rencana permintaan bahan
baku dan/atau bahan penolong Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
Turunannya oleh pelaku usaha dalam negeri;
3. Tersusunnya Neraca Penyediaan dan Permintaan Besi atau Baja, Baja Paduan,
dan Produk Turunannya sebagai bahan pertimbangan dalam penerbitan
Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan bagi Direktorat
Industri Logam di Kementerian Perindustrian.
4. Tersusunnya rekomendasi kebijakan terkait peningkatan investasi dan daya
saing sektor industri logam khususnya Besi atau Baja, Baja Paduan, dan
Produk Turunannya.
IV. Manfaat dan Penerima Manfaat
Manfaat dari dilaksanakannya kegiatan Kajian Neraca Penyediaan dan Permintaan
Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya Nasional adalah sebagai
berikut:
1. Memperoleh data yang akurat terkait rencana penyediaan dari produsen besi
baja dalam negeri dan permintaan bahan baku dan/atau bahan penolong Besi
atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya oleh pelaku usaha dalam
negeri;
2. Meningkatnya akurasi jumlah data dan informasi terkini mengenai penyediaan
dan permintaan bahan baku dan/bahan penolong Besi atau Baja, Baja Paduan,
dan Produk Turunannya;
3. Sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penerbitan Pertimbangan
Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan bagi Direktorat Industri
Logam di Kementerian Perindustrian.
Para penerima manfaat dari kegiatan ini adalah Direktorat Industri Logam,
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika,
Kementerian Perindustrian dan para pemangku kepentingan di industri logam
nasional.