| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0020298709101000 | Rp 294,641,175 | 77.99 | - | |
| 0953699204101000 | Rp 299,147,775 | 78.82 | - | |
| 0723560918101000 | Rp 314,057,850 | 81.7 | - | |
| 0018933135101000 | Rp 316,641,375 | 80.82 | - | |
| 0031283609101000 | Rp 342,756,900 | 82.87 | - | |
| 0904093366416000 | - | - | - | |
| 0032507741211000 | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | |
| 0012193850101000 | - | - | - | |
| 0033027681101000 | - | - | Konsultan Perencana pada pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Layanan Publik/Laboratorium | |
| 0931898167101000 | - | - | - | |
| 0030039119101000 | - | - | - | |
| 0024301657655000 | - | - | - | |
| 0032139180101000 | - | - | - | |
| 0025028739101000 | - | - | - | |
CV Lamsinar Bahagia | 07*5**6****01**0 | - | - | - |
| 0032484834101000 | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | |
| 0030756621101000 | - | - | - | |
| 0947392361101000 | - | - | - | |
| 0840292270101000 | - | - | - | |
| 0018555995101000 | - | - | - | |
| 0608483467625000 | - | - | Tidak ada pengalamn konsultan konstruksi, pengalaman dalam kurun 4 tahun terakhir | |
CV Retricon Consultant | 07*0**8****01**0 | - | - | - |
| 0838427177101000 | - | - | - | |
| 0846046589101000 | - | - | - | |
| 0865408132211000 | - | - | - | |
PT Azteca Graha Konsulindo | 09*8**3****05**0 | - | - | - |
| 0433697117108000 | - | - | - | |
| 0830764353128000 | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | |
| 0814157772307000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN RENOVASI GEDUNG LAYANAN PUBLIK/LABORATORIUM
BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI BANDA ACEH
A. PENDAHULUAN
1. Gambaran Umum : BSPJI Banda Aceh sebagai unit pelayanan teknis Kementerian Perindustrian sesuai
dengan Peraturan Menteri Perindustrian No 1 Tahun 2022, BSPJI Banda Aceh
mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri, industri hijau dan pelayanan jasa industri berlandaskan potensi
sumber daya daerah.
2. Latar Belakang : Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan, Balai Standardisasi
dan Pelayanan jasa Industri (BSPJI) Banda Aceh membutuhkan peningkatan sarana
dan prasarana. Kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana yang paling mendesak
adalah penambahan bangunan untuk penyediaan ruang unit pelayanan publik, ruang
kerja dan ruang penunjang lainnya. Adapun proses Renovasi Gedung Layanan
Publik/Laboratorium adalah Pembangunan Gedung dan Renovasi Gedung melalui
tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan pengawasannya.
Pembangunan Gedung yang direncanakan memiliki 3 lantai yang terdiri dari Ruang
Layanan Publik di lantai 1, serta ruangan fungsi perkantoran di lantai 2 dan 3. Untuk
mencapai kriteria teknik konstruksi secara kualitas yang disesuaikan dengan
pembiayaan yang ada diperlukan adanya kerjasama menyeluruh dalam proses
Penyelenggaraan Kegiatan Renovasi Gedung Layanan Publik. Untuk melanjutkan ke
tahap pelaksanaan konstruksi, diperlukan konsultan pengawas konstruksi agar rencana
teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi
dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya dan tertib administrasi.
Penyedia Konsultan Pengawas Konstruksi harus penyedia yang kompeten dan
dilakukan penuh waktu dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli di lapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Maksud dan Tujuan : a. Maksud
Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Pengawasan Berkala yang memuat masukan azas, kriteria, proses dan keluaran yang
harus dipenuhi, diperhatikan dan diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas sebagai
Konsultan Pengawasan Berkala sehingga dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
b. Tujuan
Tujuannya adalah agar pelaksanaan proses penyelenggaran pekerjaan Renovasi
Gedung Layanan Publik pada BSPJI Banda Aceh dapat sesuai dengan rencana, waktu
dan biaya pelaksanaan serta dapat memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan
sesuai dengan kebutuhan pembangunan bangunan gedung Negara yang dilindungi
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga terwujudnya bangunan
gedung Negara yang memenuhi persayaratan teknis meliputi persyaratan tata
bangunan dan persyaratan keandalan bangunan Gedung.
4. Target / Sasaran : Sasaran dari Pengawasan Renovasi Gedung Layanan Publik adalah:
a) Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana gambar, spesifikasi teknis dan
biaya serta penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
b) Tersampaikannya pemahaman terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa konstruksi.
c) Adanya rekomendasi tentang penggunaan bahan.
d) Tersedianya laporan pengawasan selama masa pelaksanaan konstruksi.
5. Lokasi Kegiatan : Lokasi kegiatan Pengawasan Renovasi Gedung Layanan Publik/ Laboratorium BSPJI
Banda Aceh, Jalan Cut Nyak Dhien No. 377, Lamteumen Timur, Kota Banda Aceh
B. RUANG LINGKUP
1. Lingkup Pekerjaan : a. Kriteria Umum
Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia jasa konsultansi pengawasan ini
meliputi kegiatan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi
Kegiatan Renovasi Gedung Layanan Publik/Laboratorium pada BSPJI Banda Aceh.
Lingkup pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan pengawasan oleh Konsultan
Pengawas antara lain meliputi:
1. Pekerjaan Pendahuluan meliputi pembuatan bedeng kerja, persiapan administrasi
proyek seperti time schedule, kurva S, pembuatan papan nama proyek,
penyambungan listrik dan air kerja selama proyek, foto/dokumentasi proyek, sewa
peralatan kerja, peralatan keselamatan kerja dan P3K.
2. Pekerjaan pembangunan Gedung, meliputi:
a. Pekerjaan Struktur meliputi:
i. pekerjaan struktur lantai 1-3 yang terdiri dari pekerjaan kolom, balok, pelat
lantai, tangga;
ii. pekerjaan atap.
b. Pekerjaan Arsitektur meliputi pekerjaan pasangan lantai dan dinding, pekerjaan
ACP, pekerjaan kusen/pintu, pekerjaan plafond, pekerjaan cat, pekerjaan
penutup atap.
c. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal meliputi pekerjaan instalasi air, instalasi
listrik arus kuat dan arus lemah, armature lampu, dan peralatan sanitari.
d. Pekerjaan Luar Bangunan dan lain-lain.
3. Pekerjaan Renovasi Gedung Utama, meliputi pekerjaan fasad depan, perbaikan
minor lainnya sesuai kebutuhan.
4. Pengawasan pemenuhan komitmen TKDN dan pengendalian mutu serta
penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi,
b. Tahapan Pelaksanaan
1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, program pemenuhan TKDN dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3);
2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
dan keselamatan kerja;
3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan;
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik;
5. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
f. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I;
i. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
j. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
k. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
l. Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari PPK tentang Sub-
Kontraktor yang akan dilibatkan oleh penyedia jasa konstruksi pelaksanaan
fisik;
m. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan Gedung
terbangun sesuai dengan IMB;
n. Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
o. Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah setempat;
p. Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa pemeliharaan sampai
dengan Serah Terima Akhir.
6. Menyusun Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan
c. Tahap Serah Terima dan Pemeliharaan
1. Memeriksa kelengkapan kerja dan memberikan rekomendasi terhadap usulan PHO
(Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over) kepada Pejabat Pembuat
Komitmen.
2. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses serah terima pekerjaan PHO
dan FHO, serta mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan pekerjaan
(checklist) yang harus diperbaiki.
3. Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa
pemeliharaan.
4. Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai pelaksanaan
pekerjaan dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang
berwenang, berkaitan dengan pemeriksaan.
2. Produk yang : Produk/keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas Konstruksi berdasarkan
Dihasilkan/ Keluran Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini meliputi :
a. Laporan evaluasi Laporan hasil evaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-
program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi,
dana, program Quality Assurance atau Quality Control, pemenuhan komitmen
TKDN dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
b. Laporan Pengawasan berkala, yang berisikan evaluasi pelaksanaan pekerjaan,
aktivitas pekerjaan, presetasi pekerjaan, pemakaian alat dan bahan, termasuk
laporan uji mutu pada periode pelaporan, serta masalah dan saran-saran kepada
penyedia jasa agar tidak terjadi keterlambatan pekerjaan, meliputi:
1) Laporan Harian
2) Laporan Mingguan
3) Laporan Bulanan
c. Laporan pelaksanaan K3 memuat tentang pengawasan pelaksanaan program,
prosedur dan instruksi kerja K3, penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3
Konstruksi
d. Laporan teknis dan /atau Berita Acara Pengawasan yang berisikan justifikasi teknis
dalam hal terjadi perubahan, meliputi:
1) Perubahan pekerjaan
2) Pekerjaan tambah kurang
3) Perubahan waktu pelaksanaan
e. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran
f. Dokumen inventarisasi aset apabila ada pekerjaan bongkaran bangunan eksisting.
g. Berita acara Serah terima I pekerjaan
h. Berita acara pernyataan selesainya pekerjaan
i. Berita acara Pemeliharaan Pekerjaan Fisik
j. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (Commisioning Test)
k. Laporan akhir pengawasan teknis
l. Pada akhir masa pemeliharaan penyedia jasa konsultansi pengawasan wajib
membuat laporan pemeliharaan yang berisikan sedikitnya: Uraian kegiatan
pemeliharaan yang dilaksanakan oleh penyedia, waktu, dan tanggal kegiatan
pemeliharan yang dilaksanakan, disertai foto-foto pelaksanaan sebelum dan
sesudah kegiatan pemeliharaan dilaksanakan (foto before-after).