| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0760780155436000 | Rp 2,045,796,733 | - | |
| 0901745638086000 | Rp 2,024,495,700 | - Usulan tenaga instruktur II Service AC tidak memenuhi, sertifikat BNSP habis masa berlaku - Usulan tenaga instruktur II Aksesoris Manik-Manik tidak memenuhi syarat keahlian pengalaman sesuai persyaratan dalam dokumen tender/KAK - Usulan beberapa tenaga instruktur tidak memenuhi syarat pengalaman sesuai persyaratan dalam dokumen tender/KAK | |
| 0023795925039000 | - | - | |
| 0032236226015000 | - | - | |
PT Rifais Cahaya Gemilang | 06*7**8****17**0 | - | - |
| 0021007752812000 | - | - | |
PT Sinar Wijaya Abimantrana | 06*4**4****21**0 | - | - |
PT Krisnanosi Fortunalestari | 09*3**9****47**0 | - | - |
| 0762401347061000 | - | - | |
PT Kamajaya Dharma Shankara | 06*0**0****77**0 | - | - |
| 0852822501016000 | - | - | |
| 0316243294009000 | - | - | |
PT Dwi Optima Selaras | 08*3**8****61**0 | - | - |
PT Swarnadwipa Media Nusantara | 07*2**9****13**0 | - | - |
PT Acme Jaya Group | 05*9**2****09**0 | - | - |
PT Kreasi Lintas Cakrawala | 08*8**3****05**0 | - | - |
PT Duta Parama Kreasi | 09*1**6****02**0 | - | - |
| 0930877873023000 | - | - | |
Bintang Solusindo Abadi | 08*8**2****23**0 | - | - |
| 0803888387416000 | - | - | |
| 0841098361009000 | - | - | |
| 0751870148609000 | - | - | |
CV Agadi Insan Sejati | 0024114241009000 | - | - |
| 0800608341011000 | - | - | |
| 0828720441061000 | - | - | |
CV Sagita Bakti | 07*2**5****01**0 | - | - |
| 0021098173009000 | - | - | |
| 0934451899009000 | - | - | |
| 0025546664422000 | - | - | |
PT Ruang Halal Indonesia | 09*0**1****31**0 | - | - |
CV Triguna Aman Sentosa | 07*8**3****13**0 | - | - |
SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (KONTRAK)
UNTUK PEKERJAAN
BIMBINGAN TEKNIS WIRAUSAHA BARU IKM LMEA
DI KOTA TANGERANG, BANTEN
ANTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL MENENGAH DAN ANEKA
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
DENGAN
…………………………………..................................
No. ...................................................
Pada hari ini …………… tanggal ……….. Bulan ………. Tahun Dua ribu dua puluh empat,
bertempat di Kantor Direktorat Industri Aneka dan IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan, Gedung
Kementerian Perindustrian Lt.16 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53 Jakarta Selatan, yang
bertanda tangan dibawah ini :
I. N a m a : .................... / NIP. ....................
J a b a t a n : Pejabat Pembuat Komitmen-Ditjen IKMA, berdasarkan Keputusan Kuasa
Pengguna Anggaran Nomor : ...................., tanggal .....................
A l a m a t : Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)
Gedung Kementerian Perindustrian Lt. 16 Jl. Jenderal Gatot Subroto
Kav. 52 – 53 Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah,
dan Aneka, untuk selanjutnya dalam KONTRAK ini disebut PIHAK PERTAMA.
II. N a m a : ....................
J a b a t a n : ....................
A l a m a t : ............................................................................................
............................................................................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ................................, untuk selanjutnya
dalam KONTRAK ini disebut PIHAK KEDUA.
Berdasarkan :
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor ................ tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor ............... tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
............ tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. DIPA Ditjen IKMA T.A. 2024 Nomor ......................, tanggal ……………………;
c. Berita Acara Hasil Pemilihan No. ........................................., tanggal ....................
d. Nota Dinas Kepala UKPBJ Kementerian Perindustrian No............... tanggal ................
tentang Laporan Hasil Tender
e. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Bimbingan Teknis Wirausaha Baru IKM
LMEA di Kota Tangerang, Banten No. .........................................., tanggal ...................
KONTRAK Pelaksanaan Pekerjaan
Pasal 1
PIHAK PERTAMA, guna keperluan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
maka memberikan pekerjaan Bimbingan Teknis Wirausaha Baru IKM LMEA di Kota Tangerang,
Banten kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dan menyanggupi melaksanakan
pekerjaan dimaksud. Kedua belah pihak dengan itikad baik menyatakan setuju dan sepakat
mengikatkan diri dalam ikatan KONTRAK, dengan jenis KONTRAK Lumpsum.
Harga / Biaya KONTRAK
Pasal 2
Kedua belah pihak menyatakan menyetujui dan sepakat Harga / Biaya KONTRAK termasuk
pajak berlaku untuk pekerjaan jasa dimaksud dalam Pasal 1 dalam KONTRAK ini, sebesar
........................... (........................................................................................) dan
pembiayaan untuk pekerjaan ini atas beban anggaran yang tersedia pada Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Ditjen IKMA TA. 2023:
Program : …………. ..............................................
Kegiatan : …………… ..............................................
Klasifikasi Rincian : .............. ……………………………………………..
Output
Rincian Output : ………….. ..............................................
Komponen : ………….. ...............................................
MAK : …………. ..............................................
Dokumen KONTRAK
Pasal 3
1. KONTRAK ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, meliputi beberapa Dokumen
sebagaimana tersebut dibawah ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,
untuk selanjutnya disebut Dokumen KONTRAK, yaitu :
a. ...............................;
b. ...............................;
c. ...............................;
d. ...............................;
e. ...............................;
f. ...............................;
2. Kedua belah pihak menyatakan sepakat bahwa apabila terjadi pertentangan antara
ketentuan yang ada dalam Dokumen KONTRAK, maka yang dipakai adalah dokumen yang
urutannya lebih dahulu;
3. Penggunaan Dokumen KONTRAK oleh PIHAK KEDUA yang dikarenakan berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan ini harus seizin PIHAK PERTAMA.
Lingkup Pekerjaan
Pasal 4
PIHAK KEDUA menyatakan menyetujui dalam mempersiapkan, melaksanakan dan
menyelesaikan KONTRAK pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 KONTRAK ini
mengacu kepada Kerangka Acuan Kerja kegiatan ini, yaitu :
1. Ruang Lingkup Pekerjaan :
1) Jumlah Kegiatan Bimtek adalah sebanyak 5 Kegiatan yaitu :
• Bimbingan Teknis WUB IKM ...............................
• Bimbingan Teknis WUB IKM ...............................
• Bimbingan Teknis WUB IKM ...............................
• Bimbingan Teknis WUB IKM ...............................
• Bimbingan Teknis WUB IKM ...............................
1) Lokasi Pekerjaan di Kota Tangerang;
2) Jumlah peserta setiap Bimtek 20 orang;
3) Lokasi Pelaksanaan di .......................................;
4) Waktu pelaksanaan semua bimtek adalah 4 (empat) hari;
5) Menyampaikan laporan tertulis mencakup pelaksanaan Bimbingan Teknis.
2. Tahapan Pekerjaan :
1) Persiapan melalui rapat koordinasi dengan pengguna jasa dan instansi terkait,
pengadaan ATK, dan penyiapan bahan-bahan pendukung;
2) Menyampaikan proposal tiap pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Rencana Anggaran
Biaya (RAB) disertai surat pemberitahuan Dinas setempat;
3) Pelaksanan Bimbingan Teknis di tuangkan dalam Surat Perjanjian;
4) Pelaksanaan semua Bimbingan Teknis dilakukan secara offline;
3. Penyerahan Laporan :
Laporan Pelaksanaan diserahterimakan sebanyak 2 (dua) rangkap, berikut soft copy
dalam bentuk USB Flashdisk kapasitas minimal 256 GB sebanyak 1 (satu) unit.
Hasil Pekerjaan
Pasal 5
1. Berdasarkan lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PIHAK KEDUA
menyerahkan Hasil Pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA yang mengacu kepada Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan, meliputi jangka waktu KONTRAK, berlakunya KONTRAK, penyerahan
hasil pekerjaan, dan selesai pekerjaan sebagaimana tertera dalam Pasal 7 KONTRAK ini;
2. Hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, yaitu Laporan yang dibuat
dalam Bahasa Indonesia yang merupakan laporan pelaksanaan secara keseluruhan yang
berisi Silabus Materi, daftar hadir peserta, daftar hadir instruktur dan data dukung lainnya
dalam pelaksanaan.
Hak dan Kewajiban Kedua Belah Pihak
Pasal 6
Kedua belah pihak menyatakan menyetujui dan sepakat memenuhi hak dan kewajiban
masing masing pihak dalam pelaksanaan KONTRAK ini, yaitu :
1. Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
a. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan/hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK
KEDUA;
b. Membayarkan Jumlah harga/biaya KONTRAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
KONTRAK ini kepada PIHAK KEDUA secara bertahap atas hasil pekerjaan yang telah
dicapai PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 KONTRAK ini sesuai Cara
dan Syarat Pembayaran sebagaimana tertera dalam Pasal 9 KONTRAK ini melalui
Pembayaran Langsung oleh KPPN Jakarta VII ke Rekening Bank PIHAK KEDUA; dan
c. Memberikan dukungan kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan membantu
menyediakan Data Teknis/Informasi lain yang diperlukan dan Bantuan Administratif
berupa Surat Pengantar/Tugas ataupun Dokumen KONTRAK bilamana diperlukan.
2. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
a. Menerima pembayaran atas hasil pelaksanaan pekerjaan sesuai Pasal 9 KONTRAK ini;
b. Mengajukan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c pasal ini;
c. Melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, ketekunan, efisiensi dan
ekonomis serta memenuhi kriteria teknik/tanggung jawab profesional; dan
d. Bertanggung jawab secara profesional dalam melaksanakan dan menyelesaikan serta
menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan
melaksanakan perbaikan kekurangan terhadap hasil pekerjaan serta tanggung jawab
tersebut tidak melebihi imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 KONTRAK ini;
e. Tanggung jawab secara profesional, yaitu tanggung jawab yang timbul karena
pelaksanaan pekerjaan ini dibatasi sampai pelaksanaannya berakhir dengan
penyerahan Hasil Pekerjaan, yaitu :
• Dalam segala kesempatan melindungi kepentingan PIHAK PERTAMA dan
mengambil langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan untuk
mengusahakan efisiensi dan efektifitas kerja;
• Melindungi PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan Pihak Ketiga yang timbul karena
pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA;
• Melaksanakan perbaikan/kekurangan terhadap hasil pekerjaan sesuai hasil evaluasi
PIHAK PERTAMA;
• Perbaikan/kekurangan ataupun yang disebabkan karena kegagalan PIHAK KEDUA
dalam melaksanakan pekerjaan ini harus diselesaikan dan dilaporkan secara tertulis
kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu maksimal 14 hari kalender tanpa merubah
jadwal/jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan; dan
• Menyimpan catatan catatan dan dokumen dengan teliti dan sistimatis yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini dalam bentuk dan cara yang lazim
berlaku serta harus cukup merupakan bukti telah dilaksanakan dengan baik dan
benar.
f. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan hasil pekerjaan.
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Pasal 7
Kedua belah pihak menyatakan menyetujui dan sepakat untuk jangka waktu Pelaksanaan
Pekerjaan ini, terdiri dari :
1. KONTRAK pekerjaan ini mulai berlaku terhitung sejak ditandatangani KONTRAK pada tanggal
………. Bulan …………. Tahun ……………………..
2. Jangka waktu KONTRAK pekerjaan ini selama ...................................... hari kalender
atau dimulai dari tanggal ........................... yang berakhir selambat-lambatnya pada
tanggal ............................
3. KONTRAK berlaku efektif dan pekerjaan mulai dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA
terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh PIHAK
PERTAMA serta PIHAK KEDUA menerima dan menyetujui Surat Pernyataan Mulai
Kerja tersebut dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama ......................................
hari kalender.
4. Penyerahan Hasil Pekerjaan berdasarkan Lingkup Pekerjaan sebagaimana dimaksud
Pasal 4 KONTRAK ini, yaitu berupa Laporan Pelaksanaan yang diselesaikan dan
diserahkan selambat-lambatnya dalam waktu ...................................... hari kalender
terhitung sejak KONTRAK ditandatangani yang diserahkan selambat-lambatnya tanggal
............................
5. Bilamana Penyerahan Hasil Pekerjaan melampaui batas jangka waktu penyelesaian dan
penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 pasal ini, maka kepada PIHAK KEDUA
dikenakan denda sebagaimana tertera dalam Pasal berikut Ketentuan Umum KONTRAK ini.
6. Pekerjaan dinyatakan selesai apabila PIHAK KEDUA telah menyerahkan Hasil Pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat 4 pasal ini dan PIHAK PERTAMA telah memenuhi
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b KONTRAK ini.
Pembayaran
Pasal 8
1. Mata uang yang digunakan untuk pembayaran pekerjaan ini adalah Rupiah.
2. PIHAK PERTAMA akan membayarkan kepada PIHAK KEDUA jumlah Harga/Biaya
KONTRAK untuk pekerjaan Bimbingan Teknis Wirausaha Baru IKM LMEA di Kota Tangerang,
Banten sebesar ........................... (.........................................................................)
termasuk beban pajak yang berlaku yang harus dibayar PIHAK KEDUA.
3. Di dalam jumlah biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini adalah merupakan harga
pasti (mutlak tanpa klaim) dan tidak ada klaim kenaikan harga oleh PIHAK KEDUA selama
masa pelaksanaan pekerjaan berlangsung dan PIHAK KEDUA tidak akan mengklaim
PIHAK PERTAMA apabila ternyata dikemudian hari pekerjaan yang dilaksanakan melebihi
biaya yang disediakan dalam Pasal 2 KONTRAK ini.
4. Segala resiko dan tanggung jawab menjadi beban PIHAK KEDUA yaitu Bea Meterai dan
pajak pajak dari KONTRAK ini dilunasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia dan didalamnya telah termasuk biaya-biaya, untuk :
• Resiko dan Overhead;
• Perencanaan/Persiapan, Pelaksanaan dan Laporan; dan
• Keuntungan PIHAK KEDUA.
Cara dan Syarat Pembayaran
Pasal 9
Jumlah Harga KONTRAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 KONTRAK ini sebesar
sebesar ........................... (........................................................................................)
akan dibayarkan PIHAK PERTAMA dengan Pembayaran Langsung oleh KPPN Jakarta VII,
secara bertahap disetiap Pelaksanaan Bimbingan Teknis kepada PIHAK KEDUA, yang
mempunyai rekening pada Bank ................................ No. Rekening ................................,
a/n. ................................, NPWP: ................................ dengan cara dan syarat
pembayaran, sebagai berikut:
1. Telah selesainya pelaksanaan pekerjaan;
2. Menyerahkan Laporan Pelaksanaan yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan; dan
3. at cost pengeluaran dalam pelaksanaan Kegiatan.
Keterlambatan dan Kelalaian
Pasal 10
1. Keterlambatan dan kelalaian akibat terjadinya cidera janji oleh kedua belah pihak akan
dikenakan denda kepada PIHAK KEDUA dan ganti rugi dari PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA, yaitu sanksi finansial kecuali keterlambatan karena terjadinya keadaan
kahar/force majeure sebagaimana diatur dalam KONTRAK ini.
2. Denda kepada PIHAK KEDUA
Denda sebesar 1/1000 (satu per seribu) untuk setiap hari keterlambatan jika:
a. PIHAK KEDUA tidak dapat menepati penyelesaian pekerjaan dalam waktu sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 7 ayat 4 huruf a, huruf b dan huruf c KONTRAK ini tanpa
menunjukan alasan yang dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA;
b. Apabila atas kesalahan/kelalaian PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan Lingkup
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 KONTRAK ini dan setelah 3 (tiga) kali
berturut-turut diberi peringatan tertulis oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak
mengindahkan/tidak melaksanakan perbaikan perbaikan/perubahan sebagaimana
mestinya;
c. Denda sebagaimana dimaksud pada huruf a atau b akan dibuat catatan oleh PIHAK
PERTAMA dan pembayarannya akan diperhitungkan dari kewajiban pembayaran PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
3. Denda kepada PIHAK KEDUA atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan
a. 1/1000 (satu perseribu) dari harga bagian KONTRAK yang tercantum dalam KONTRAK
dan belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan dimaksud sudah dilaksanakan dan
dapat berfungsi dan/atau dipertanggungjawabkan; atau
b. 1/1000 (satu perseribu) dari harga KONTRAK, apabila bagian barang yang sudah
dilaksanakan belum berfungsi dan/atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
4. Ganti Rugi PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
a. Besarnya ganti rugi yang dibayar PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA karena
atas keterlambatan pembayaran sebesar: Bunga terhadap Nilai Tagihan yang terlambat
dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan
Bank Indonesia;
b. Pembayaran besarnya ganti rugi berdasarkan pembuktian yang sah, yaitu adanya
perbuatan atau kelalaian dalam mempersiapkan Surat Permintaan Membayar
Langsung (SPM-LS) ke KPPN Jakarta VII yang mengakibatkan timbul keterlambatan
dalam pengajuannya ke KPPN;
c. Ganti Rugi kepada PIHAK KEDUA tidak berlaku jika terjadi keadaan kahar/force
majeure atau perundang-undangan dan ketentuan peraturan pemerintah yang
diumumkan secara resmi berkaitan dengan finansial yang mengakibatkan terlambatnya
pelaksanaan pembayaran.
Keadaan Kahar/Force Majeure
Pasal 11
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri
Keuangan dan Menteri teknis terkait, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam KONTRAK
menjadi tidak dapat dipenuhi:
1. Bila terjadi keadaan dimaksud pasal ini, maka Pihak yang berada dalam keadaan kahar akan
bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang terjadi;
2. Pihak yang berada dalam keadaan kahar berkewajiban memberitahukan dengan secepatnya
dalam waktu 14 (empat belas) hari dari hari terjadinya kahar dengan menyertakan
Pernyataan Keadaan Kahar dari Instansi yang berwenang agar dapat diselesaikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Setelah terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang
dituangkan dalam perubahan KONTRAK.
Pengawasan
Pasal 12
Kewenangan PIHAK PERTAMA selaku Pengguna Jasa untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan yang sedang dan telah dikerjakan oleh PIHAK
KEDUA.
Komponen Dalam Negeri Barang/Jasa
Pasal 13
Komponen dalam negeri pada jasa adalah penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir
dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk Instruktur, alat kerja termasuk perangkat lunak
dan sarana pendukung yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri, sesuai Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor No. ................................ tentang Ketentuan dan Tata Cara
Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Instruktur/Personil
Pasal 14
1. PIHAK KEDUA menyatakan bahwa Instruktur/personil yang dipergunakan sesuai dengan
kualifikasi dan pengalamannya sebagaimana tercantum dalam Dokumen Penawaran yang
terlebih dahulu telah mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
2. Untuk lebih meningkatkan hasil kerja yang lebih baik PIHAK KEDUA dapat melakukan
penyesuaian jadwal waktu Instruktur/personil yang telah ditetapkan dengan sebelumnya
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dengan ketentuan perubahan
perubahan tersebut tidak akan menyebabkan penambahan Harga/Biaya Pelaksanaan
Pekerjaan.
3. Penggantian dan perpindahan Instruktur/personil PIHAK KEDUA sebagaimana tercantum
dalam Dokumen Penawaran jika memang terdapat hal hal penting atau karena sesuatu
sebab diluar kemampuan PIHAK KEDUA, maka atas persetujuan PIHAK PERTAMA
dapat dilakukan penggantian atau perpindahan Instruktur/personil dengan
Instruktur/personil yang setara atau lebih baik tanpa menambah atau merubah Harga/Biaya
Pelaksananaan Pekerjaan.
4. Jika Instruktur/personil yang telah ditetapkan dan ditemukan oleh PIHAK PERTAMA
ternyata kurang memenuhi syarat dalam melaksanakan pekerjaannya atau melakukan
pelanggaran hukum atau peraturan pemerintah atau menderita sakit lebih dari satu bulan
dan/atau meninggal dunia maka PIHAK PERTAMA secara tertulis segera meminta kepada
PIHAK KEDUA untuk mengganti/menyediakan Instruktur/personil penggantinya dengan
kualifikasi dan pengalamanan yang disetujui PIHAK PERTAMA.
5. Setiap Instruktur/personil pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan 4 pasal ini
yang berimplikasi pada imbalan jasa yang diterapkan kepadanya dan semua biaya yang
dikeluarkan karena penggantian tersebut dibebankan PIHAK KEDUA setelah disetujui
PIHAK PERTAMA dan imbalan jasa yang diterima tidak melebihi yang seharusnya
dibayarkan kepada Instruktur/personil yang digantikan.
Penggantian Instruktur/Personil
Pasal 15
1. Pengajukan permohonan penggantian Instruktur/personil, penyedia diwajibkan melampirkan
riwayat hidup/pengalaman kerja Instruktur/personil yang diusulkan dan disertai alasan
penggantian Instruktur/personil yang bersangkutan.
2. Pemberitahuan tertulis dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan adanya
penggantian tenaga instruktur/personil dalam waktu tidak lebih dari 5 (lima) hari kalender
dengan disertai alasannya.
3. Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kalender terlampaui dan belum dilaksanakan
penggantiannya diwajibkan melaporkan kepada PIHAK PERTAMA.
Perubahan/Perbaikan Perjanjian
Pasal 16
Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan
dengan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditentukan dalam KONTRAK, maka PPK bersama
penyedia dapat melakukan perubahan KONTRAK yang meliputi antara lain:
1. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan dan jenis pekerjaan yang tercantum dalam
KONTRAK;
2. Mengubah jadwal pelaksanaan;
3. Mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;
4. Melaksanakan pekerjaan tambah/kurang yang belum tercantum dalam KONTRAK yang
diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan;
5. Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan tidak boleh melebihi
10% (sepuluh perseratus) dari biaya yang tercantum dari nilai KONTRAK awal;
6. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia,
ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan biaya dengan tetap mengacu pada ketentuan
yang tercantum dalam KONTRAK awal;
7. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum
KONTRAK.
Itikad Baik Kedua Belah Pihak
Pasal 17
1. Kedua belah pihak bertindak dalam pelaksanaan KONTRAK ini berdasarkan azas saling
percaya yang disesuaikan dengan ketentuan serta hak dan kewajiban masing masing pihak.
2. Kedua belah pihak setuju melaksanakan KONTRAK ini dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak dan jika selama KONTRAK ini berlangsung terdapat salah
satu pihak merasa dirugikan maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
keadaan tersebut.
Penghentian KONTRAK
Pasal 18
1. Penghentian KONTRAK ini pada dasarnya karena pekerjaan sudah selesai dan kedua belah
pihak telah memenuhi ketentuan serta hak dan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam
KONTRAK ini.
2. PIHAK KEDUA lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
3. Penghentian KONTRAK akibat keadaan kahar yaitu timbulnya perang, pemberontakan di
wilayah RI, keributan, kekacauan, dan huru hara serta bencana alam yang telah dinyatakan
melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait, maka PIHAK
PERTAMA wajib membayar sesuai prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang
telah dicapai kepada PIHAK KEDUA.
Pemutusan KONTRAK
Pasal 19
1. PIHAK PERTAMA berhak memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA,
melalui pemberitahuan tertulis 5 (lima) hari sebelumnya dan telah dilakukan 3 (tiga) kali
teguran tertulis, jika PIHAK KEDUA cidera janji atau tidak memenuhi kewajiban dan
tangung jawabnya:
a. Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan yang dimaksud Lingkup Pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 KONTRAK ini;
b. Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian
pekerjaan ini atau tidak ditepatinya Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 KONTRAK ini;
c. Berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan
keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan
...................................... hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan
untuk menyelesaikan pekerjaan;
d. Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
.................................. hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
e. Besarnya denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah
melampaui 5% (lima perseratus).
3. Jika terjadi pemutusan KONTRAK secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA, sebagaimana
dimaksud ayat 1 pasal ini, maka:
a. PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA tidak
kurang dari 5 (lima) hari sebelumnya dan selanjutnya PIHAK KEDUA berkewajiban
menyerahkan seluruh dokumen KONTRAK yang ada kepada PIHAK PERTAMA;
b. PIHAK KEDUA tetap mendapat hak pembayaran nilai KONTRAK sesuai volume (prestasi
atau kemajuan pekerjaan) yang telah dikerjakan yang sebelumnya telah diadakan
perhitungan keseimbangan antara hasil pekerjaan dengan persentase pembiayaan yang
telah dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA dan apabila terdapat ketidak seimbangan antara
persentase fisik dan persentase pembiayaan akan dibebankan kepada PIHAK KEDUA;
c. PIHAK KEDUA membayar denda keterlambatan dan Penyedia Barang/Jasa dimasukkan
dalam Daftar Hitam;
d. PIHAK PERTAMA dapat menunjuk Pihak Lain untuk menyelesaikan KONTRAK ini atas
kehendak dan pilihannya sendiri dengan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang
berlaku.
3. Pemutusan KONTRAK oleh PIHAK KEDUA, hanya dikarenakan atas setiap situasi
dihadapi PIHAK KEDUA akibat keadaan kahar/force majeure yang mengakibatkan
kegagalan pelaksanaan kewajiban-kewajiban KONTRAK, dalam hal ini:
a. PIHAK KEDUA wajib memberitahukan secara tertulis 5 (lima) hari sebelumnya kepada
PIHAK PERTAMA akan adanya pemutusan KONTRAK;
b. Setelah adanya konfirmasi tertulis atau tidak adanya konfirmasi tertulis dari PIHAK
PERTAMA dalam waktu 5 (lima) hari setelah diterimanya pemberitahuan dari PIHAK
KEDUA, maka PIHAK KEDUA akan dibebaskan dari semua tanggung jawab terhitung
sejak tanggal pemberitahuan tersebut.
4. Pemutusan KONTRAK dilakukan bilamana kedua belah pihak terbukti melakukan
kolusi, kecurangan atau tindak korupsi dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan
KONTRAK, dalam hal ini kedua belah pihak akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan
Pemerintah atau Peraturan perundangan yang berlaku.
Korespondensi
Pasal 20
Untuk korespondensi atau pemberitahuan yang dibuat oleh kedua belah pihak, maka masing-
masing pihak dianggap cukup telah melakukannya jika dilakukan secara
tertulis/telegram/faksimili atau pos melalui alamat, sebagai berikut :
1. Apabila ditujukan kepada PIHAK PERTAMA
Direktorat Industri Aneka dan IKM Kimia, Sandang dan Kerajinan, Ditjen IKMA
Gedung Kementerian Perindustrian Lt. 16
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Jakarta Selatan
Tlp. ..................., Fax. ...................
2. Apabila ditujukan kepada PIHAK KEDUA
Up. ....................
................................
................................
................................
Dokumen Hak Milik PIHAK PERTAMA
Pasal 21
PIHAK KEDUA setelah pekerjaan dinyatakan selesai atau berakhirnya KONTRAK harus
menyerahkan seluruh dokumen dan data pendukung lainnya kepada PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA dapat menyimpan copy dari dokumen-dokumen dimaksud.
Tempat Penyerahan Hasil Pekerjaan
Pasal 22
Penyerahan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan berupa Laporan Pelaksanaan Kegiatan, di
Direktorat Industri Aneka dan IKM Kimia, Sandang dan Kerajinan Ditjen IKMA kedudukan kantor,
Gedung Kementerian Perindustrian Lt. 16, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Jakarta
Selatan.
Penyelesaian Perselisihan
Pasal 23
1. Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat atau sengketa diantara kedua belah
pihak maka kedua belah pihak sepakat dengan menyelesaikannya secara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
2. Apabila cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini tidak berhasil, maka
kedua belah pihak sepakat dan menyetujui untuk menyelesaikan permasalahan tersebut
memilih tempat yang sah di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta semua biaya
yang timbul menjadi beban PIHAK KEDUA.
Ketentuan Lain Lain
Pasal 24
1. KONTRAK ini dibuat rangkap 2 (dua) dalam Bahasa Indonesia pada hari, tanggal, bulan,
tahun tersebut diatas dan 2 (dua) diantaranya ditandatangani diatas meterai sesuai
ketentuan berlaku dimana setiap pihak akan menerima satu salinan bermeterai, seluruh
KONTRAK mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2. Kedua belah pihak sepakat melaksanakan KONTRAK ini sesuai dengan Undang-Undang dan
ketentuan peraturan yang berlaku.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
................................ Pejabat Pembuat Komitmen
.................... .................
Direktur NIP. .................
LAMPIRAN
SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (KONTRAK)
UNTUK PEKERJAAN
BIMBINGAN TEKNIS WIRAUSAHA BARU IKM LMEA
DI KOTA TANGERANG BANTEN
No. ......................................................
Terbilang : ...........................................................................................
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
................................ Pejabat Pembuat Komitmen
.................... .................
Direktur NIP. .................URAIAN SINGKAT BIMBINGAN TEKNIS WIRAUSAHA BARU IKM IAKSK DI
KOTA TANGERANG, BANTEN
DIREKTORAT INDUSTRI ANEKA DAN IKM KIMIA, SANDANG, DAN KERAJINAN
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan “Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Baru Industri Kecil dan
Menengah (IKM) Aneka, Kimia, Sandang, dan Kerajinan di Provinsi Banten” Tahun
Anggaran 2024 mencakup perencanaan kegiatan, pelaksanaan dan pelaporan.
b) Daftar Bimbingan Teknis
Daftar bimbingan teknis terdiri dari :
1) Bimbingan Teknis WUB IKM Kerajinan Kayu
2) Bimbingan Teknis WUB IKM Aksesoris Manik-Manik
3) Bimbingan Teknis WUB IKM Konveksi
4) Bimbingan Teknis WUB IKM Pakaian Jadi
5) Bimbingan Teknis WUB IKM Batik
c) Lokasi Kegiatan
Kota Tangerang di Provinsi Banten
d) Jumlah Peserta
Jumlah peserta untuk 1 (satu) paket Bimbingan Teknis adalah 20 (dua puluh)
orang, sehingga total seluruh paket sebanyak 100 orang (5 paket x 20 orang).URAIAN SINGKAT BIMBINGAN TEKNIS WIRAUSAHA BARU IKM PFBB
DI KOTA TANGERANG, BANTEN
DIREKTORAT INDUSTRI ANEKA DAN IKM KIMIA, SANDANG, DAN KERAJINAN
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan “Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Baru Industri Kecil dan
Menengah (IKM) Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan di Provinsi Banten” Tahun
Anggaran 2024 mencakup perencanaan kegiatan, pelaksanaan dan pelaporan.
b) Daftar Bimbingan Teknis
Daftar bimbingan teknis terdiri dari :
1) Bimbingan Teknis WUB IKM Furnitur Kayu
2) Bimbingan Teknis WUB IKM Pengolahan Pangan Berbasis Umbi-Umbian
3) Bimbingan Teknis WUB IKM Pengolahan Roti
4) Bimbingan Teknis WUB IKM Pengolahan Kue Basah
5) Bimbingan Teknis WUB IKM Pengolahan Kopi
c) Lokasi Kegiatan
Kota Tangerang di Provinsi Banten
d) Jumlah Peserta
Jumlah peserta untuk 1 (satu) paket Bimbingan Teknis adalah 20 (dua puluh)
orang, sehingga total seluruh paket sebanyak 100 orang (5 paket x 20 orang).