URAIAN SINGKAT
BIMBINGAN TEKNIS PENGHITUNGAN TKDN PADA SEKTOR ILMATE
A. LATAR BELAKANG
Kementerian Perindustrian sebagai Kementerian teknis memiliki peran
yang cukup strategis dalam mendukung pertumbuhan perekonomian Negara
Indonesia, khususnya dalam pembinaan berbagai sektor industri produk non
migas di dalam negeri. Berbagai kebijakan pembinaan industri telah
diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian dengan tujuan agar industri dalam
negeri bertumbuh dalam iklim usaha yang kondusif dan dapat meningkatkan
penerapan teknologi terbaik serta beroperasional secara efektif dan efisien.
Salah satu kebijakan Kementerian Perindustrian dalam pembinaan
industri dalam negeri adalah dengan melaksanakan berbagai kegiatan terkait
peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan menerbitkan peraturan
perundang-undangan sebagai infrastruktur hukum untuk mendukung
peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk industri
dalam negeri. Hal tersebut bertujuan untuk pendalaman industri dalam negeri
dan diharapkan dapat mendukung program substitusi impor serta mendukung
arahan dari Presiden Republik Indonesia tentang penggunaan produk dalam
negeri pada pembelanjaan APBN dan APBD serta pembelanjaan oleh BUMN.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, semua pengadaan barang/jasa Pemerintah wajib
menggunakan Produk Dalam Negeri, terutama Produk Dalam Negeri dengan
akumulasi nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40%. Hal ini dituangkan kembali
dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga
Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, dalam pembentukan infrastruktur hukum terkait peningkatan
komponen dalam negeri pada produk industri dalam negeri, Kementerian
Perindustrian telah menerbitkan beberapa Peraturan Menteri yang secara
khusus mengatur ketentuan tata cara penghitungan TKDN pada produk
industri. Dalam merumuskan peraturan perundang-undangan terkait TKDN
sebuah produk industri, Kementerian Perindustrian juga mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,
dimana didalamnya terdapat ketentuan khusus tentang berbagai ketentuan
TKDN produk industri. Saat ini, terdapat beberapa peraturan perundang-
undangan yang mengatur tata cara penghitungan TKDN. Secara umum,
penghitungan nilai TKDN diatur dalam peraturan menteri perindustrian
mengenai ketentuan dan tata cara penghitungan tingkat komponen dalam
negeri (TKDN).
Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga
Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Menteri Perindustrian mendapatkan amanat untuk memperbanyak dan
mempercepat serta memberikan insentif sertifikasi Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) yang dibiayai oleh APBN. Sertifikasi Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
Terkait dengan pengajuan sertifikat TKDN, industri dapat melakukan
penghitungan mandiri (self-assesment) mengenai nilai TKDN yang akan
dilakukan proses sertifikasi. Hasil penghitungan mandiri tersebut kemudian
diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang ditunjuk oleh
Kementerian Perindustrian. Setelah melalui proses verifikasi tersebut,
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan menyampaikan laporan akhir hasil
penilaian TKDN. Kemudian, berdasarkan laporan dimaksud Kementerian
Perindustrian akan menerbitkan sertifikat TKDN dan memberikan tanda sah
terhadap sertifikat TKDN tersebut. Dengan proses/tahapan verifikasi yang
telah dilaksanakan, diharapkan keluaran nilai dalam sertifikat TKDN sesuai
dengan kemampuan industri di lapangan.
B. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari pelaksanaan kegiatan Pekerjaan ”Bimbingan Teknis
Penghitungan TKDN pada sektor ILMATE” Tahun Anggaran 2025 melingkupi
perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan dengan seluruh dokumen yang
diperlukan.