KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
NOMOR 06/KAK/IKFT.2.2.5/PBJ/X/2025
KEGIATAN FOCUS GROUP DISCUSSION KOORDINASI PENGAWASAN IMPOR,
DISTRIBUSI, DAN PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA (B2)
27 - 28 OKTOBER 2025
DIREKTORAT INDUSTRI KIMIA HULU
DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI DAN TEKSTIL
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
TAHUN ANGGARAN 2025
- 2 -
1. DA SAR HUKUM - Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 02/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman
Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri dalam
Pengadaan Barang/Jasa;
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
- DIPA DITJEN IKFT Tahun Anggaran 2025 DIPA-
019.03.1.247982/2024;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 –
2025
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional Tahun
2015 – 2035 (RIPIN 2015 – 2035)
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang
perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun
2024 tentang Neraca Komoditas
- Permendag Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun
2025 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor Bahan
Kimia, Bahan Berbahaya, Dan Bahan Tambang
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 tahun 2025
tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2021
tentang Rekomendasi Impor Bahan Berbahaya
- Permendag Nomor 7 tahun 2022 tentang Pendistribusian
Dan Pengawasan Bahan Berbahaya
- 3 -
2. LA TAR Bahan berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah
BELAKANG zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal
maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan
dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak
lanngsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas),
karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.
Sekitar 45 (empat puluh lima) jenis industri menggunakan
B2 dalam kegiatan produksinya,antara lain indsutri amonia,
pestisida, frit/glazur, pupuk, kosmetik, komponen
kendaraan bermotor, pertambangan, pengolahan dan
pengawetan kayu, tekstil, kimia khusus, perhiasan, pulp
dan kertas, logam, barang gelas, sabun dan pembersih,
karet, formaldehida, nylon, furnitur, enamel, karung plastik,
perkebunan, pengolahan kelapa sawit, percetakan, rokok
dan farmasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2015 tentang Rencana Indusk Pembangunan
Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, pembangunan
industri nasional diarahkan agar sektor industri dapat
tumbuh lebih cepat dan berperan lebih besar dalam
menciptakan nilai tambah, meningkatkan pertumbuhan
ekonomi, serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan industri memerlukan
berbagai jenis bahan baku, termasuk B2 yang
penggunaannya perlu diawasi oleh Pemerintah.
Pengaturan B2 menvakup seluruh aspek mulai dari
produksi, impor, distribusi, hingga penggunaan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 jo. Nomor 32 Tahun
2025 tentang Kebijakan dan PengaturanImpor Bahan
Kimia, Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang. Selain itu,
pengawasan terhadap B2 perlu dilakukan dengan
melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti,
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan,
Bahan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat
Jenderal Bea Cuka – Kementerian Keuangan, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mencegah
penyalahgunaan Bahan Berbahaya.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilaksanakan
kegiatan Focus Group Discussion Koordinasi Pengawasan
Impor, Distribusi, dan Penggunaan Bahan Berbahaya (B2)
sebagai upaya memperkuat sinergi antar instrasi dan
memastikan seluruh proses impor, distribusi, serta
- 4 -
penggunaan B2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. MA KSUD DAN Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan
TUJUAN pemahaman atas regulasi impor, distribusi, dan
penggunaan bahan berbahaya kepada pelaku usaha, baik
produsen maupun pengguna bahan berbahaya.
4. SAkSARAN Mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat
k koordinasi dan efektivitas pengawasan terhadap impir,
k distribusi, serta penggunaan Bahan Berbahaya (B2) bagi
k sektor industri non farmasi, obat tradisional, kosmetik dan
bahan tambahan pangan.
5. NA MA DAN Direktorat Industri Kimia Hulu, Direktorat Jenderal Industri
ORGANISASI Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian,
PENGGUNA JASA Gedung Kementerian Perindustrian Lantai 10, Jl. Jend.
Gatot Soebroto Kav. 52 - 53 Jakarta Selatan.
6. SU MBER Untuk Pelaksanaan paket kegiatan Focus Group
PENDANAAN Discussion Koordinasi Pengawasan Impor, Distribusi, dan
Penggunaan Bahan Berbahaya (B2), dialokasikan anggaran
sebesar Rp50.749.999,- (lima puluh juta tujuh empat puluh
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan
rupiah) dengan kode anggaran
019.EC.6057.PEA.002.051.D.522191 sudah termasuk
pajak dan anggaran tersebut dibiayai oleh APBN (DIPA
Ditjen IKFT Kementerian Perindustrian) Tahun Anggaran
2025.
7. LIN GKUP, LOKASI Lingkup kegiatan :
KEGIATAN, DATA Pekerjaan penyediaan sarana/prasarana pelaksanaan
DAN SYARAT kegiatan Focus Group Discussion Koordinasi Pengawasan
CALON PENYEDIA Impor, Distribusi, dan Penggunaan Bahan Berbahaya (B2).
JASA Ruang lingkup kegiatan:
1. Arah Kebijakan Impor Bahan Berbahaya dalam
Mendukung Daya Saing Industri;
2. Mekanisme Pelayanan Bea dan Cukai dalam Impor B2;
3. Pengawasan Terhadap Distribusi dan Penggunaan B2;
4. Potensi Tindak Pidana dalam Perdagangan dan
Penyalahgunaan Bahan Berbahaya;
5. Diskusi, kesimpulan dan tindak lanjut.
Lokasi kegiatan :
KabupatenTangerang, Banten.
Data dan Syarat Calon Penyedia Jasa:
Penyedia Jasa memiliki perijinan usaha dengan kelompok
KBLI 82301 yaitu Jasa Penyelenggara Pertemuan,
Perjalanan Insentif dan KBLI 82302 yaitu Jasa
- 5 -
Penyelenggaraan Event Khusus (Special Event) yang masih
berlaku;
8. ME TODOLOGI Metode pelaksanaan Paket Pekerjaan Focus Group
Discussion Koordinasi Pengawasan Impor, Distribusi, dan
Penggunaan Bahan Berbahaya (B2) dilaksanakan dengan
penyediaan barang/jasa berupa Jasa Lainnya sesuai
ketentuan Perlem LKPP No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perlem LKPP No.
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
9. JA NGKA WAKTU Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Kabupaten
PELAKSANAAN Tangerang - Banten 2 (dua) hari pada tanggal 27 - 28
Oktober 2025.
10. KE LUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini
adalah teridentifikasinya arah kebiajkan dan strategi
pengaturan impor Bahan Berbahaya yang sejalan dengan
upaya peningkatan daya saing industri nasional serta
penguatan pengawasan lintas sektor, meningkatnya
pemahaman pelaku industri dan instansi teknis terkait
terhadap prosedur impor B2, termasuk mekanisme perizinan
dan ketentuan pelaporan realisasi impor, serta terbentuknya
sinergi antara pemerintah dan pelaku industri dalam
pengelolaan dan pengawasan B2 yang aman, tertib dan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jakarta, 29 20 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Direktorat Industri Kimia Hulu
Ditjen IKFT Kementerian Perindustrian
Andrie Raditya Julianto
NIP. 198107062009011004