URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN
“BIMBINGAN TEKNIS PENERAPAN TEKNOLOGI MACHINING PERMESINAN”
DIREKTORAT INDUSTRI PERMESINAN DAN ALAT MESIN PERTANIAN
DITJEN INDUSTRI LOGAM, MESIN, ALAT TRANSPORTASI DAN ELEKTRONIKA
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
TAHUN ANGGARAN 2025
SASARAN Terlaksananya kegiatan “Bimbingan Teknis Penerapan Teknologi
Machining Permesinan” di Tahun Anggaran 2025 oleh Direktorat
Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian, Ditjen Industri Logam,
Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika dengan target sasaran
kegiatan dari Pelaku Industri, Asosiasi, dan stakeholder lainnya.
LINGKUP, LOKASI Lingkup pekerjaan:
KEGIATAN, DATA
Pekerjaan: ” Bimbingan Teknis Penerapan Teknologi Machining
DAN SYARAT
Permesinan” Tahun Anggaran 2025 melingkupi perencanaan,
CALON PENYEDIA
pelaksanaan dan pelaporan kegiatan dengan seluruh dokumen yang
JASA
diperlukan.
Lokasi kegiatan : Jawa Barat (sesuai lingkup kegiatan)
Data dan Syarat Calon Penyedia Jasa:
- Memiliki perizinan usaha dengan KBLI 8230 yaitu Jasa Event
Organizer yang masih berlaku dan sesuai dengan peraturan
yang berlaku;
- Memiliki pengalaman pekerjaan 1 (satu) kali dalam bidang Jasa
Event Organizer di bidang industri dalam kurun waktu 3 tahun
terakhir
METODOLOGI Metode pelaksanaan Pekerjaan : ”Bimbingan Teknis Penerapan
Teknologi Machining Permesinan” tahun anggaran 2025 :
a. Persiapan
Pada tahap persiapan, penyedia jasa harus mempersiapkan
perencanaan pelaksanaan pekerjaan, mulai dari tempat
pelaksanaan, rekrutmen peserta dan pembicara, penyedia jasa
perlu berkoordinasi dengan pengguna jasa.
b. Pelaksanaan
Pada tahap pelaksanaan, penyedia jasa berkewajiban
melaksanaan pekerjaan yang dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan,
yakni pre-test, kegiatan inti bimbingan teknis, dan post-test.
Keseluruhan tahapan tersebut untuk dilaksanakan pada bulan
November 2025.
Desain produk/komponen yang digunakan di dalam kegiatan ini
diselaraskan dengan rangkaian bimtek sebelumnya.
c. Pelaporan
Pada tahap pelaporan, penyedia jasa berkewajiban membuat
laporan kegiatan setelah pekerjaan selesai. Laporan terdiri dari:
- Laporan kegiatan selama pelaksanaan pekerjaan;
- Sertifikat peserta; dan
- Dokumen at cost biaya pelaksanaan kegiatan.
JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini (pelaksanaan bimbingan
PELAKSANAAN teknis) direncanakan selama 21 hari kalender.
JADWAL - Rekrutmen peserta sebanyak 15 (lima belas) orang
KEGIATAN - Rekrutmen instruktur sebanyak 2 (dua) orang yang sekaligus
mempersiapkan modul pelatihan;
- Pelaksanaan kegiatan pada bulan November 2025 bertempat di
Jawa Barat; dan
- Penyiapan laporan pelaksanaan kegiatan dan dokumen
pertanggungjawaban.
KEBUTUHAN Kebutuhan personil dalam kegiatan ini berupa instruktur dengan
PERSONIL spesifikasi penguasaan bidang sebagai berikut:
DAN/ATAU
1. Instruktur Utama yang menguasai prosedur pengoperasian mesin
TENAGA AHLI/
manual dan CNC sebanyak 1 orang.
NARA SUMBER
2. Asisten Instruktur yang memahami dan berpengalaman
menerapkan prosedur pengoperasian mesin manual dan CNC
sebanyak sebanyak 1 orang.
3. Toolman yang memahami dan berpengalaman dalam persiapan
prosedur permesinan sebanyak sebanyak 1 orang.
KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
terlaksananya kegiatan: ” Bimbingan Teknis Penerapan Teknologi
Machining Permesinan” yang dibuktikan dengan Laporan
Pelaksanaan Kegiatan beserta bukti pendukung lainnya.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 May 2015 | Pengadaan Pupuk Npk/Formula Khusus-II | Bank Pembangunan Daerah Sultra | Rp 28,647,000,000 |
| 3 June 2014 | Fasilitasi Pusat Pertumbuhan Daerah Tertinggal Melalui Bantuan Stimulan Alat Dan Mesin Pengolah Komoditas Perkebunan (Dep III Pb 04) | Rp 5,000,000,000 | |
| 30 September 2025 | Benchmarking Perusahaan National Lighthouse Industri 4.0 | Kementerian Perindustrian | Rp 100,000,000 |
| 17 October 2025 | Workshop Akselerasi Transformasi Indi 4.0 Sektor Ipamp | Kementerian Perindustrian | Rp 75,000,000 |
| 12 September 2025 | Workshop Transformasi Industri 4.0 Melalui Pemberlakuan Tkdn Dan Regulasi Halal Dalam Upaya Peningkatan Daya Saing Industri Alat Kesehatan | Kementerian Perindustrian | Rp 60,000,000 |