KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Nomor 8/KAK/IKFT.5.5/PBJ/XI/2025
PEKERJAAN “FGD PEMBAHASAN PENAHAPAN DAN PROGRAM
PEMBANGUNAN INDUSTRI PRIORITAS SEKTOR TEKSTIL, KULIT
DAN ALAS KAKI”
DIREKTORAT INDUSTRI TEKSTIL, KULIT, DAN ALAS KAKI
DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN TEKSTIL
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
TAHUN ANGGARAN 2025
- 2 -
1. DA SAR HUKUM - Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor
02/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan
Penggunaan Produksi Dalam Negeri dalam Pengadaan
Barang/Jasa;
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia; dan
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat
Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Ditjen IKFT)
Tahun Anggaran 2025 DIPA-019.03.1.247982/2025.
2. LA TAR BELAKANG Industri tekstil, kulit, dan alas kaki merupakan salah satu sektor
industri prioritas nasional yang memiliki peran strategis dalam
perekonomian Indonesia. Selain menjadi penyumbang ekspor
yang signifikan, sektor ini juga menyerap tenaga kerja dalam
jumlah besar serta memiliki potensi besar untuk berkembang
menjadi industri yang bernilai tambah tinggi.
Namun, seiring dengan pesatnya perkembangan global dan
meningkatnya tuntutan pasar internasional, sektor ini
menghadapi berbagai tantangan seperti meningkatnya
kompetisi harga, ketergantungan pada bahan baku impor,
rendahnya efisiensi energi, dan perlunya penerapan prinsip
keberlanjutan (sustainability). Oleh karena itu, dibutuhkan
langkah transformasi menuju industri yang modern, inovatif,
dan ramah lingkungan.
Sebagai tindak lanjut dari Rencana Induk Pembangunan
Industri Nasional (RIPIN) 2025-2045, pemerintah melalui
Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki berkomitmen
menyusun penahapan dan program pembangunan industri
prioritas sektor ITKAK 2025–2045. Upaya ini merupakan
bagian dari strategi New Textile Economy yang berfokus pada
peningkatan nilai tambah, efisiensi rantai pasok (value chain),
- 3 -
serta penguatan daya saing industri berbasis inovasi dan
ekonomi sirkular.
Untuk merumuskan arah dan kebijakan yang tepat, diperlukan
forum diskusi yang melibatkan berbagai pemangku
kepentingan. Oleh karena itu, dilaksanakan Focus Group
Discussion (FGD) Pembahasan Penahapan dan Program
Pembangunan Industri Prioritas Sektor Tekstil, Kulit dan Alas
Kaki sebagai wadah bersama untuk membahas,
menyelaraskan, dan memfinalisasi penahapan serta program
pembangunan industri tekstil, kulit, dan alas kaki secara
komprehensif.
•
3. MA KSUD DAN Maksud dan tujuan yang ingin dicapai pada kegiatan ini adalah
TUJUAN meningkatkan pemahaman dan masukan strategis dalam
penyusunan tahapan pembangunan serta program prioritas
sektor tekstil, kulit, dan alas kaki agar selaras dengan arah
kebijakan industri nasional 2025-2045.
4. SA SARAN Telaksananya kegiatan ini di Tahun Anggaran 2025 oleh
Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki dengan sasaran
kegiatan yaitu 120 (seratus dua puluh) pelaku usaha industri
tekstil, kulit dan alas kaki, asosiasi terkait
kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah.
5. NA MA DAN Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki, Direktorat
ORGANISASI Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian
PENGGUNA JASA Perindustrian, Gedung Kementerian Perindustrian Lantai 9,
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Jakarta Selatan.
6. SU MBER Untuk Pelaksanaan Pekerjaan ”FGD Pembahasan Penahapan
PENDANAAN dan Program Pembangunan Industri Prioritas Sektor Tekstil,
Kulit dan Alas Kaki” ini dialokasikan anggaran dengan kode
anggaran 6057.PBK.016.051.A.522191 sudah termasuk pajak
dan anggaran tersebut dibiayai oleh APBN (DIPA Direktorat
Jenderal IKFT Kementerian Perindustrian) Tahun Anggaran
2025.
- 4 -
7. LIN GKUP, LOKASI - Lingkup Pekerjaan:
KEGIATAN, DATA, Pekerjaan ”FGD Pembahasan Penahapan dan Program
DAN SYARAT Pembangunan Industri Prioritas Sektor Tekstil, Kulit dan
CALON PENYEDIA Alas Kaki” Tahun Anggaran 2025 melingkupi perencanaan,
JASA pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan.
- Lokasi Kegiatan:
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
- Data dan Syarat Calon Penyedia Jasa:
• Memiliki Perizinan Berusaha dengan KBLI 8230, yaitu
Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif,
Konferensi, dan Pameran (MICE)
yang masih berlaku dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku; dan
• Memiliki pengalaman pekerjaan dalam bidang Event
Organizer (EO).
8. ME TODOLOGI Metode pelaksanaan Pekerjaan ”FGD Pembahasan
Penahapan dan Program Pembangunan Industri Prioritas
Sektor Tekstil, Kulit dan Alas Kaki” Tahun Anggaran 2025:
a. Persiapan
Pada tahap persiapan, penyedia jasa harus
mempersiapkan perencanaan pelaksanaan pekerjaan
meliputi:
• Rencana jadwal pelaksanaan kegiatan;
• Kebutuhan tim atau personil yang akan melaksanakan
pekerjaan;
• Kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan
• Dokumen persiapan pendukung pelaksanan lainnya.
Pada tahapan ini, penyedia jasa perlu berkoordinasi
dengan pengguna jasa.
b. Pelaksanaan
Pada tahap pelaksanaan, penyedia jasa memiliki
kewajiban untuk melaksanakan kegiatan denga rincian:
• Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sebanyak 1 (satu)
kali per hari per lokasi kegiatan; dan
• Kegiatan dilakukan dengan target peserta atau objek
kegiatan sebanyak 120 (seratus dua puluh) orang per
lokasi.