| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0013234463072000 | Rp 17,667,357,341 | - | |
Putri Kepatihan Abadi | 03*9**8****42**0 | Rp 17,676,292,924 | Jaminan Penawaran tidak ada |
| 0736847401413000 | Rp 17,677,723,018 | Jaminan Penawaran tidak ada, Kelengkapan Dokumen Teknis dan Harga/Biaya Tidak Lengkap | |
Catur Pilar Kreasi | 08*5**8****14**0 | - | - |
| 0018123828518000 | - | - | |
| 0942255191121000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0704623172411000 | - | - | |
PT Realita Molukan Raya | 0024421844941000 | - | - |
PT Ecowater Technology Indonesia | 09*0**2****35**0 | - | - |
Lampiran II Kontrak Kerja
Nomor : TRAK/00/0/2025/000/PUSLOLA
Tanggal : 00 00000 2025
KEMENTERIAN PERTAHANAN RI
BADAN INSTALASI STRATEGIS PERTAHANAN
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS PRODUKSI AIR BERSIH
WATER TREATMENT PLANT (WTP) DI KAWASAN IPSC
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dokumen Spesifikasi Teknis ini disusun sebagai pedoman dan acuan utama bagi
Kontraktor Pelaksana dalam melaksanakan seluruh rangkaian pekerjaan
Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) WTP Hambalang. Dokumen
ini bersifat mengikat dan harus dibaca serta dipahami secara menyeluruh bersama
dengan dokumen gambar rencana, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan dokumen
kontrak lainnya. Tujuan utama proyek ini adalah untuk membangun infrastruktur
penyediaan air minum yang andal dan berkelanjutan di Kawasan IPSC Sentul, Bogor.
1.2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan Pembangunan IPA Kapasitas 1400 m³/hari berada di Kawasan IPSC
Sentul, Bogor, Jawa Barat, sebagaimana ditunjukkan oleh Direksi Teknis/Lapangan
dan tertera dalam gambar-gambar rencana terlampir.
1.3. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana meliputi, namun
tidak terbatas pada:
1. Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air (IPA): Pengadaan dan pemasangan IPA
Struktur Baja kapasitas 1400 m³/hari lengkap dengan pondasi dan struktur atap
pelindung.
2. Pekerjaan Bangunan Penampung:
○ Pembangunan Bak Beton (Bak Penampung Air) kapasitas 400 m³ di lokasi
IPA.
○ Pengadaan dan pemasangan Reservoir Glass Reinforced Plastic (GRP)
kapasitas 660 m³ di lokasi atas.
3. Pekerjaan Bangunan Penunjang:
○ Pembangunan Rumah Genset lengkap dengan unit Genset 120 kVA.
○ Pembangunan Rumah Pompa lengkap dengan unit pompa transfer.
4. Pekerjaan Jaringan Perpipaan: Pengadaan dan pemasangan jaringan pipa
distribusi utama dan pipa retikulasi beserta seluruh aksesorisnya.
5. Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal (M&E):
○ Instalasi panel kontrol, panel distribusi, dan seluruh jaringan kabel daya.
○ Penambahan dan penyambungan daya dari PLN hingga 197 kVA.
○ Instalasi sistem monitoring SPAM.
6. Pekerjaan Persiapan dan K3: Meliputi mobilisasi, pembuatan papan nama
proyek, penyediaan air dan listrik kerja, serta penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi.
1.4. Referensi dan Standar
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mematuhi peraturan, standar, dan
referensi teknis yang berlaku di Indonesia, antara lain:
● Standar Nasional Indonesia (SNI), terutama yang berkaitan dengan:
○ Perencanaan Struktur Beton (SNI 2847-2019).
○ Baja Tulangan Beton (SNI 2052-2017).
○ Pipa Baja Saluran Air (SNI 0039-2013).
○ Pipa Polietilena (PE) untuk Air Minum (SNI 4829:2-2015).
○ Standar relevan lainnya yang tercantum dalam dokumen RKS.
● Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 dan peraturan PLN yang berlaku.
● Standar internasional seperti JIS (Japanese Industrial Standard), BS (British
Standard), DIN (Deutsche Industrie Norm), dan AWWA (American Water Works
Association) apabila SNI belum mengatur secara spesifik.
● Peraturan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta
instansi pemerintah daerah setempat.
BAB II
PERSYARATAN UMUM
2.1. Jaminan Kualitas
Kontraktor bertanggung jawab penuh untuk menghasilkan pekerjaan dengan kualitas
terbaik. Semua bahan dan peralatan yang digunakan harus 100% baru, berkualitas
utama (kelas satu), dan bebas dari segala cacat. Kontraktor wajib menyerahkan contoh
(sampel) material, brosur, dan sertifikat uji dari pabrikan untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi Teknis sebelum pengadaan dilakukan. Material yang tidak
memenuhi spesifikasi atau ditolak oleh Direksi Teknis harus segera dikeluarkan dari
lokasi proyek dalam waktu 2x24 jam atas biaya Kontraktor.
2.2. Material dan Tenaga Kerja
1. Material: Prioritas penggunaan material adalah produksi dalam negeri yang telah
memenuhi standar SNI. Untuk material yang harus diimpor, Kontraktor harus
segera melakukan pemesanan setelah penunjukan dan memberikan bukti
pemesanan kepada Pemberi Tugas.
2. Tenaga Kerja: Kontraktor wajib menyediakan tenaga kerja yang ahli, terampil,
dan berpengalaman dalam jumlah yang memadai untuk setiap jenis pekerjaan.
Kepala Proyek dan tenaga ahli inti yang bertugas di lapangan harus mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2.3. Gambar Kerja dan Dokumentasi
1. Shop Drawing: Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib membuat dan
mengajukan shop drawing (gambar kerja) yang detail kepada Direksi Teknis untuk
disetujui.
2. As-Built Drawing: Setelah pekerjaan selesai, Kontraktor wajib menyerahkan as-
built drawing (gambar terpasang) dalam format CAD dan cetak (ukuran A3
sebanyak 2 rangkap) paling lambat 14 hari sebelum serah terima akhir.
3. Dokumentasi Foto: Kontraktor wajib membuat dokumentasi foto berwarna yang
menunjukkan kemajuan pekerjaan pada setiap tahapan (0%, 25%, 50%, 75%,
dan 100%). Foto harus diambil dari sudut pandang yang konsisten dan
dilampirkan dalam laporan kemajuan pekerjaan.
2.4. Fasilitas Lapangan
Kontraktor harus menyediakan semua fasilitas yang diperlukan di lokasi proyek,
termasuk:
● Kantor Proyek (Direksi Keet) dan gudang penyimpanan material yang aman dan
tertutup.
● Sumber air bersih dan daya listrik yang cukup untuk seluruh kegiatan konstruksi.
● Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk Alat Pelindung Diri
(APD), rambu-rambu peringatan, dan kotak P3K.
● Alat pemadam api ringan (APAR) di lokasi-lokasi strategis.
BAB III
SPESIFIKASI TEKNIS MATERIAL
3.1. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
● Pasir Urug: Pasir urug harus bersih, bebas dari lumpur, bahan organik, dan zat
kimia berbahaya. Digunakan sebagai lapisan dasar di bawah pondasi dan pipa
dengan tebal minimal 10 cm, dipadatkan hingga mencapai kepadatan yang
disyaratkan.
● Batu Kali/Belah: Batu harus keras, padat, bersudut tajam, dan berasal dari
sumber yang disetujui. Digunakan untuk pekerjaan pondasi pasangan batu
dengan adukan 1 PC : 4 Pasir.
● Sirtu: Digunakan untuk urugan kembali galian, bebas dari bahan organik dan
butiran lebih besar dari 10 cm.
3.2. Pekerjaan Beton
● Semen: Menggunakan Semen Portland (PC) Tipe I dari satu merk yang disetujui
(setara Semen Gresik, Tiga Roda) dan memenuhi SNI 2049-2015.
● Agregat: Agregat halus (pasir) dan agregat kasar (batu pecah/split) harus bersih,
keras, bergradasi baik, dan memenuhi PBI-1971. Ukuran maksimum agregat
kasar adalah 2-3 cm.
● Mutu Beton:
○ K-300 (fc’ 26,4 MPa): Untuk seluruh pekerjaan beton struktural (pondasi
foot plate, sloof, kolom, balok, dan plat lantai).
○ K-225 (fc’ 19,3 MPa): Untuk pekerjaan beton non-struktural (kolom praktis,
ringbalk).
○ Beton Rabat/Lantai Kerja: Menggunakan campuran 1 PC : 3 Pasir : 5
Kerikil.
● Baja Tulangan: Menggunakan baja tulangan deform (ulir) dan polos yang
memenuhi SNI 2052-2017. Mutu baja tulangan yang digunakan adalah U-24
untuk tulangan polos dan U-42 (BjTS 420) untuk tulangan ulir.
3.3. Pekerjaan Baja (Struktur IPA)
● Material Plat: Menggunakan plat baja Mild Steel JIS SS-400 atau setara, dengan
ketebalan minimal 10 mm untuk dinding dan dasar tangki.
● Pengecatan:
○ Persiapan Permukaan: Seluruh permukaan baja harus dibersihkan dengan
metode sand blasting hingga mencapai standar SA 2.5.
○ Lapisan Pelindung:
■ Bagian Eksternal: Dilapisi dengan sistem cat 3 lapis (primer,
intermediate, top coat) dengan total ketebalan kering (DFT) minimal
300 mikron.
■ Bagian Internal (Kontak Air): Dilapisi dengan cat epoxy jenis food
grade dengan total ketebalan kering (DFT) minimal 300 mikron, yang
aman untuk air minum dan memiliki sertifikasi.
3.4. Pekerjaan Perpipaan
● Pipa Baja Galvanis (GIP): Memenuhi standar SNI 0039-2013, kelas medium,
dengan sambungan las atau ulir sesuai gambar. Digunakan untuk area yang
membutuhkan kekuatan mekanis tinggi.
● Pipa HDPE: Memenuhi standar SNI 4829:2-2015, material PE-100, dengan kelas
tekanan PN 10 dan PN 12,5. Penyambungan menggunakan metode butt fusion
untuk diameter besar dan mechanical joint untuk diameter kecil.
● Aksesoris (Valve, Fitting, Flange): Harus memiliki rating tekanan yang sesuai
(minimal PN 10), material ductile iron atau cast iron untuk valve, dan steel untuk
fitting. Merk yang digunakan setara AVK, Keystone, atau VAG.
3.5. Pekerjaan Arsitektur
● Dinding: Pasangan bata merah bakar kualitas baik. Adukan kedap air (trasraam)
1 PC : 2 Pasir untuk dinding kamar mandi dan area basah lainnya hingga
ketinggian 1,8 m. Dinding lainnya menggunakan adukan 1 PC : 4 Pasir.
● Plesteran & Acian: Tebal plesteran rata-rata 15-20 mm, diaci halus dengan
semen hingga tidak ada retak rambut.
● Waterproofing: Menggunakan sistem coating berbahan dasar semen
(cementitious) atau membran, diaplikasikan pada seluruh area basah (toilet, atap
dak beton) dan reservoir.
BAB IV
SPESIFIKASI TEKNIS PELAKSANAAN
4.1. Pekerjaan Galian dan Urugan
1. Penggalian tanah harus sesuai dengan dimensi dan elevasi pada gambar.
Dinding galian harus dibuat stabil dan aman bagi pekerja.
2. Dasar galian pipa harus diberi lapisan pasir urug setebal 10 cm.
3. Urugan kembali dilakukan lapis demi lapis (maksimal 20 cm per lapis) dan
dipadatkan secara mekanis hingga mencapai kepadatan 95% dari kepadatan
laboratorium. Urugan di sekitar pipa harus dilakukan secara manual untuk
menghindari kerusakan.
4.2. Pekerjaan Beton
1. Bekisting: Harus dibuat dari material yang kuat (multipleks 18 mm atau papan
tebal 2,5 cm) dan kaku, serta mampu menahan beban beton basah tanpa
deformasi. Permukaan bekisting harus bersih dan rata.
2. Pengecoran: Adukan beton harus dituang dalam waktu maksimal 1 jam setelah
dicampur air. Pengecoran dilakukan secara kontinu dan dipadatkan dengan
concrete vibrator untuk menghilangkan rongga udara.
3. Perawatan Beton (Curing): Beton yang telah dicor harus dijaga kelembabannya
selama minimal 7 hari dengan cara disiram air secara berkala atau ditutup dengan
karung basah.
4.3. Pekerjaan Pemasangan IPA dan Reservoir
1. Pemasangan IPA Baja: Erection atau perakitan unit IPA dilakukan di atas
pondasi yang telah siap. Pengelasan sambungan antar plat harus dilakukan oleh
juru las bersertifikat. Setelah perakitan, dilakukan uji kebocoran hidrolis sebelum
pengecatan akhir.
2. Pemasangan Reservoir GRP: Pemasangan panel GRP harus dilakukan oleh
tenaga ahli bersertifikat dari pabrikan. Setiap sambungan antar panel harus
menggunakan sealant khusus dan baut berkekuatan tinggi. Setelah terpasang,
dilakukan uji kebocoran dengan mengisi reservoir penuh dengan air selama
minimal 48 jam.
4.4. Pekerjaan Pemasangan Perpipaan
1. Pipa diletakkan di atas lapisan pasir di dasar galian.
2. Penyambungan pipa HDPE dengan metode butt fusion harus menggunakan
mesin yang sesuai dan operator yang terlatih.
3. Setiap segmen pipa yang telah terpasang (maksimal 500 m) harus diuji tekan
hidrostatis dengan tekanan 1,5 kali tekanan kerja selama minimal 2 jam. Tidak
boleh ada penurunan tekanan yang signifikan atau kebocoran visual.
4. Setelah lulus uji tekan, seluruh jaringan pipa harus dibilas (flushing) dengan air
bersih untuk menghilangkan kotoran sebelum dioperasikan.
4.5. Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
1. Pompa dan Genset: Harus dipasang di atas pondasi beton yang dilengkapi
dengan peredam getaran (vibration mounting).
2. Panel Listrik: Dibuat dari plat besi tebal 2 mm dengan finishing powder coating.
Komponen di dalamnya (MCB, MCCB, kontaktor) harus dari merk yang disetujui
(setara Schneider, ABB, Siemens).
3. Instalasi Kabel: Kabel daya harus dipasang di dalam cable tray atau konduit PVC
high impact. Seluruh instalasi harus mematuhi PUIL 2000.
4. Sistem Pentanahan (Grounding): Tahanan pentanahan untuk panel listrik
maksimal 5 Ohm, dan untuk sistem penangkal petir maksimal 2 Ohm.
BAB V
PENGUJIAN DAN SERAH TERIMA
5.1. Pengujian dan Komisioning
1. Seluruh sistem (IPA, pompa, perpipaan, kelistrikan) harus diuji secara terintegrasi
(commissioning test) untuk memastikan semua komponen berfungsi dengan baik
sebagai satu kesatuan.
2. Uji coba operasi (trial run) dilakukan selama periode waktu yang ditentukan untuk
mengevaluasi kinerja sistem dalam kondisi beban nyata.
3. Kontraktor wajib melatih operator yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas mengenai
cara pengoperasian dan pemeliharaan rutin seluruh instalasi.
5.2. Masa Pemeliharaan dan Garansi
1. Masa pemeliharaan untuk seluruh pekerjaan adalah selama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Berita Acara Serah Terima
Pertama (PHO).
2. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib memperbaiki segala kerusakan
atau cacat yang timbul tanpa biaya tambahan.
3. Garansi khusus berlaku untuk:
○ Unit Pompa: Garansi pabrikan selama 1 tahun.
○ Reservoir GRP: Garansi pabrikan terhadap kebocoran selama 10 tahun.
5.3. Serah Terima Pekerjaan
1. Serah Terima Pertama (PHO): Dilakukan setelah seluruh pekerjaan fisik selesai
100% dan semua sistem telah lulus uji fungsi dan komisioning.
2. Serah Terima Akhir (FHO): Dilakukan setelah masa pemeliharaan berakhir dan
Kontraktor telah menyerahkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan, termasuk
as-built drawing dan manual operasi & pemeliharaan.
BAB VI
PENUTUP
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat untuk menjadi acuan dan pedoman bagi semua
pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan. Hal-hal yang belum tercantum atau
memerlukan penjelasan lebih lanjut akan dibahas dalam rapat koordinasi lapangan dan
dituangkan dalam Berita Acara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen
ini.
a.n. Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen
... ………………,
Puslola Kawasan Bainstrahan,
Yudha Rusniwan, S.E., M.Han.
……….
Brigadir Jenderal TNI
Direktur Utama