| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0931108351003000 | Rp 6,838,281,731 | - | |
| 0015888761429000 | - | - | |
PT Amorfati Karya Pertiwi | 10*0**0****57**0 | Rp 6,843,232,243 | NIB tidak lengkap sesuai yang dipersyaratkan, tidak melampirkan SBU yang sesuai lingkup pekerjaan, tidak melampirkan surat keterangan verifikasi oleh Tim Verifikasi Calon Mitra Kerja Bainstrahan Kemhan, tidak melampirkan Sertifikat Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tidak dilengkapi dokumen bahwa Pekerjaan yang dilaksanakan tidak mengganggu pekerjaan yang sedang beroperasi, Tidak dilengkapi dokumen Pekerjaan yang akan dilaksanakan sudah tergambar secara jelas pada desain yang jelas |
| 0756020871086000 | Rp 6,841,184,248 | NIB/KBLI tidak sesuai yang dipersyaratkan, SBU tidak sesuai yang dipersyaratkan, Tidak melampirkan surat keterangan verifikasi oleh Tim Verifikasi Calon Mitra Kerja Bainstrahan Kemhan, tidak dilengkapi pernyataan Pekerjaan yang dilaksanakan tidak mengganggu pekerjaan yang sedang beroperasi, Pekerjaan yang akan dilaksanakan belum tergambar secara jelas pada desain yang jelas | |
PT Sukses Mandiri Jaya Gemilang | 07*2**8****32**0 | - | - |
| 0210018909028000 | - | - | |
| 0924820319419000 | - | - | |
| 0750192643723000 | - | - | |
| 0954331658652000 | - | - | |
| 0946821964432000 | - | - | |
| 0930036165533000 | - | - | |
| 0024259103821000 | - | - | |
| 0032621781101000 | - | - | |
PT Kedung Nusa Buana | 07*9**8****24**0 | - | - |
PT Jasiandra Sejahtera Abadi | 09*6**6****06**0 | - | - |
Adianko Jaya Abadi | 06*9**0****29**0 | - | - |
| 0669026668009000 | - | - | |
| 0844132886028000 | - | - | |
| 0728915075322000 | - | - | |
| 0312332372421000 | - | - | |
| 0027069368017000 | - | - | |
PT Masrur And Son | 00*2**6****41**0 | - | - |
| 0029611084541000 | - | - | |
| 0817739386528000 | - | - | |
PT Mutiara Empat Dimensi | 09*1**8****35**0 | - | - |
| 0421636226121000 | - | - |
Lampiran II SPK
Nomor : SPK/
Tanggal :
KEMENTERIAN PERTAHANAN
BADAN INSTALASI STRATEGIS PERTAHANAN
PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN JALAN UMUM
(PJU) DI KAWASAN IPSC
TA. 2025
A. UMUM
Bahwa dalam rangka pemenuhan terpeliharanya prasarana vital yang
mendukung aktivitas bagi stakeholder yang berada di Kawasan IPSC
diantaranya sarana dan prasarana di lingkungan Puslola Kawasan selaku
penanggung jawab pemeliharaan bangunan di kawasan IPSC, perlu disusun
konsep operasional pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan sarana dan
prasarana agar dapat dilaksanakan dengan baik dan optimal.
Pemeliharaan sarana dan prasarana di kawasan IPSC dalam pekerjaan ini
dimaksudkan agar prasarana menjadi lebih baik, usia pakainya lebih panjang
dan siap mendukung aktivitas bagi personel yang berdinas di Puslola Kawasan
IPSC.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan IPSC
diantaranya :
1. Pengiriman dan mobilisasi
2. Pengadaan lampu PJU dan tiang lampu
3. Pekerjaan pondasi dan pemasangan
C. SYARAT-SYARAT TEKNIS.
1. Persyaratan Umum Yang Berlaku.
a. Semua bahan adalah berkualitas baik, memenuhi segala
persyaratan yang terdapat dalam peraturan:
1) Standar Nasional Indonesia ( SNI ) yang berisi tentang
peraturan standarisasi bahan material yang berlaku dalam
wilayah Indonesia.
2) Standar Industri Indonesia ( SII )
3) Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen
Tenaga Kerja.
2
4) Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik ( PUIL )
2018 dan PLN setempat.
5) Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/
Instasi Pemerintah setempat yang bersangkutan dengan
permasalahan kolam renang.
b. Semua bahan material dan peralatan kerja untuk keperluan
pekerjaan ini, seluruhnya ditanggung dan disediakan oleh penyedia
jasa.
c. Direksi pengawas lapangan berwenang untuk minta keterangan
mengenai asal dari bahan material dan lain-lain, serta sebelum
digunakan agar diperiksakan terlebih dahulu kepada Direksi
pengawas lapangan ditempat pekerjaan.
d. Penyebutan suatu merk dagang pada spektek ini adalah untuk
keseragaman mutu dan melindungi Pemberi Tugas dari suatu merk
lain yang belum terkenal dan teruji kualitasnya. Apabila terdapat
perselisihan tentang merk/pemeriksaan bahan, maka Direksi
pengawas lapangan berhak mengirim contoh-contoh bahan ke Balai
Penelitian untuk dilaksanakan uji mutu Bahan material dan segala
biaya yang berhubungan dengan hal tersebut menjadi tanggung
jawab penyedia jasa.
e. Material yang datang, sebelum diturunkan dari kendaraan
pengangkut harus diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi pengawas
lapangan (terutama bahan yang bervolume besar) untuk disetujui
atau ditolak/dikembalikan.
f. Dalam jangka waktu 2x24 jam, semua yang dinyatakan ditolak oleh
Direksi pengawas lapangan supaya segera dikeluarkan dari lokasi
proyek. Apabila bahan-bahan tersebut masih tetap dipergunakan
oleh Pelaksana, maka Direksi pengawas lapangan berhak untuk
memerintahkan membongkar kembali dan segala kerugian yang
diakibatkannya menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
g. Nama Pabrik/merk yang ditentukan.
1) Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama
pabrik/merk dari suatu jenis bahan/komponen, maka Penyedia
jasa menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Penyedia jasa pada
waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak
terdapat lagi dipasaran atau pun sukar dipasaran.
2) Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah
ditunjuk sebagai pemenang. Penyedia jasa harus sesegera
mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
3
3) Apabila Penyedia jasa telah berusaha memesan namun pada
saat pemesanan merk tersebut sukar diperoleh, maka Direksi
pengawas lapangan dengan persetujuan tertulis dari Pemberi
tugas akan menentukan sendiri alternatif merk lain dengan
spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 bulan penunjukan
pemenang. Penyedia jasa harus memberikan kepada pemberi
tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada
agen ataupun importir lainnya, yang menyatakan bahwa
material tersebut telah dipesan ( importir ).
h. Jaminan Kualitas.
1) Penyedia jasa menjamin pada pemberi tugas dan Direksi
pengawas lapangan bahwa semua bahan dan perlengkapan
untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
lain serta penyedia jasa menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis
serta sesuai Dokumen Kontrak.
2) Apabila diminta, Penyedia jasa sanggup memberikan bukti-
bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
3) Sebelum mendapat persetujuan dari Direksi pengawas
lapangan, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan
sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa sepenuhnya.
i. Subtitusi
1) Produk yang disebutkan nama pabriknya. Material, peralatan,
perkakas, aksesori yang disebutkan nama pabriknya dalam
RKS, Penyedia jasa harus melengkapi produk yang disebutkan
dalam spesifikasi teknis, atau dapat mengajukan produk
pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk
mendapatkan persetujuan Direksi pengawas lapangan
sebelum pemesanan.
2) Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya. Material,
peralatan, perkakas, aksesori yang tidak disebutkan nama
pabriknya dalam RKS, Penyedia jasa harus mengajukan
secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkan
katalog dan selanjutnya menguraikan data-data yang
menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang
dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi teknis dan
kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan pemilik/Direksi
pengawas lapangan.
j. Material dan tenaga kerja. Seluruh peralatan, material yang
dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh peralatan
harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja
harus mempunyai keterampilan yang memuaskan, dimana latihan
4
khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan Penyedia jasa harus
melaksanakannya.
k. Koordinasi pekerjaan.
1) Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus senantiasa
berkoordinasi dengan seluruh bagian yang terlibat didalam
kegiatan proyek ini.
2) Penyedia jasa harus melaksanakan segala pekerjaan menurut
uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan
instruksi-instruksi tertulis dari Direksi pengawas lapangan.
3) Direksi pengawas lapangan berhak memeriksa pekerjaan yang
dilakukan oleh Penyedia jasa pada setiap waktu.
Bagaimanapun juga kelalain Direksi pengawas lapangan dalam
pengontrolan terhadap kekeliruan-kekeliruan atas pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Penyedia jasa, tidak berarti Penyedia
jasa bebas dari tanggung jawab.
4) Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan atau gambar atau instruksi tertulis dari Direksi
pengawas lapangan harus diperbaiki atau dibongkar. Semua
biaya yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa.
l. Klausal disebutkan kembali.
1) Apabila Dokumen tender ini ada klausal–klausal yang
disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti
menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalahnya.
2) Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau
terhadap spesifikasi teknis, maka diambil sebagai patokan
adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
3) Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk
segala claim atau tuntutan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Penyediaan listrik kerja. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia
jasa dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama
melaksanakan pekerjaan. Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga
listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
persetujuan Direksi pengawas lapangan. Daya listrik juga disediakan
untuk suplai Kantor Direksi pengawas lapangan (bila ada).
3. Foto Dokumentasi.
a. Penyedia jasa diwajibkan membuat foto-foto dokumentasi proyek
meliputi :
5
1) Foto-foto kegiatan proyek, antara lain kegiatan dalam uitzet,
penempatan peralatan-peralatan lapangan, penempatan
material, dan lain-lain.
2) Foto-foto tahapan pekerjaan yang penting antara lain
pemasangan pompa, panel listrik, peralatan plumbing dan
pekerjaan lain sesuai dengan gambar rencana.
3) Dan lain-lain kegiatan yang dianggap perlu oleh Direksi
pengawas lapangan.
b. Kondisi proyek pada progress pekerjaan mencapai 0%, 5%, 10%,
15%, 20% dan seterusnya sampai dengan 100% (setiap
peningkatan progress 5%) dan selama masa pemeliharaan.
c. Foto-foto tersebut harus dirangkum sedemikian rupa sehingga dapat
menggambarkan tahapan pekerjaan, kemudian dibukukan dan harus
ada di Direksi keet / sebuah ruangan yang dijadikan sebagai posko
pengendalian pekerjaan.
d. Pengambilan foto harus menggunakan kamera Digital, sehingga
hasil pemotretan selain dicetak harus disimpan dalam file digital
untuk memudahkan pencetakan apabila diperlukan, dan diserahkan
kepada Direksi pengawas lapangan pada saat penyerahan ke 2
(kedua).
D. SYARAT-SYARAT BAHAN BANGUNAN.
1. Pasir
Pasir yang dipergunakan untuk adukan harus pasir yang berkualitas
baik dan harus memenuhi persyaratan;
a. Pasir beton.
1) Pasir beton adalah butiran-butiran mineral keras yang bentuknya
mendekati bulat dan ukuran butirannya sebagian besar terletak antara
0,75-5 mm, kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%; dan
2) Pasir beton harus bersih tidak boleh mengandung zat organik
yang dapat mengurangi mutu beton sedang untuk beton dengan
keawetan yang tinggi reaksi pasir terhadap alkasit harus negatif.
b. Pasir cor. Berbutir sangat kasar tajam dan bersih dari lumpur.
c. Pasir pasang. Adukan pasir yang dipergunakan untuk adukan pasang
dan plesteran dengan syarat antara lain:
1) Butiran-butirannya harus tajam dan keras tidak dapat
dihancurkan dengan jari tangan serta kadar lumpurnya tidak boleh lebih
tinggi dari 5%; dan
6
2) Untuk adukan plesteran dan adukan pasang butirannya harus
lolos ayakan yang berlubang persegi 3 mm.
d. Pasir urug. Pasir uruk atau pasir pengisi dapat dipergunakan pasir
biasa yang tidak mengandung bahan-bahan organik (sisa-sisa kayu,
biji-bijian, akar-akar tanaman, daun-daun, garam dan lain-lain) serta
tidak mengandung lumpur.
2. Sirtu
a. Sirtu adalah campuran batuan-batuan/bronjol maksimum 7.8 cm, kerikil,
pasir kasar, pasir halus dan kurang lebih 12 % tanah liat.
b. Sirtu dapat juga dari campuran pecahan batu yang berukuran kecil dan
tepung batu (hasil samping dari alat pemecah batu/stone crusher)
terdiri dari steenslaag, split, krasak halus dan debu dengan atau tanpa
bahan tambahan lainnya.
c. Kandungan tanah liat sirtu tidak boleh lebih dari 14 % berat sirtu
keseluruhan.
3. Kerikil
a. Kerikil yang dapat dipergunakan adalah jenis yang permukaannya
kasar/jenis klos atau andesit yang sudah dicuci. Besarnya butiran
maksimum 2-3 cm. Apabila kerikil yang dimaksud sukar untuk
didapatkan maka diperbolehkan menggunakan batu pecah yang sama
ukurannya. Kerikil-kerikil tersebut tidak boleh dicampur dengan batu
cadas dan dalam keadaan bersih serta tidak mengandung lumpur.
b. Kerikil (agregat kasar) diperiksa sesuai yang disyaratkan oleh peraturan
umum Bahan Bangunan/PUBBI serta Peraturan Beton Indonesia/PBI-
1971.
4. Batu Kali
a. Batu harus keras, dengan permukaan yang kasar, tanpa cacat
atau retak-retak dan belah belah
b. Tidak diperkenankan memakai batu bulat dengan permukaan yang
licin maupun batu dari gunung yang masih terbungkus dengan tanah,
begitu pula batu cadas tidak diperkenankan untuk
dipakai/dipergunakan.
7
5. Batu Pecah/SPLITE
a. Batu pecah yang dapat dipergunakan adalah jenis yang permukaannya
kasar/jenis klos atau andesit yang sudah dicuci. Besarnya butiran yaitu
2-3 cm. Batu pecah/splite tersebut tidak boleh dicampur dengan batu
cadas dan dalam keadaan bersih serta tidak mengandung lumpur.
b. Batu pecah/splite diperiksa sesuai yang disyaratkan oleh peraturan
umum Bahan Bangunan / PUBBI serta Peraturan Beton Indonesia/PBI-
1971.
6. Semen
a. Semen PC : hasil produksi lokal/dalam negeri jenis I yang tidak
kedaluarsa/mengeras (swiping), mutu yang sejenis produksi semen
gresik, semen tiga roda, merah putih atau merk dengan kualitas sama
dan harus memakai merk pabrik dengan jenis dan kualitas yang sama.
b. Dalam pengangkutannya, semen harus terlindung dari hujan, harus
dalam sak/kantong yang asli pabrik dalam keadaan tertutup rapat tidak
kena air dan diletakkan pada tempat yang telah ditinggikan paling
rendah 30 cm dari lantai/tanah.
c. Semen yang telah disimpan lebih dari 4 (empat) bulan harus dites
kembali sebelum dipakai atau dipergunakan dengan dibawa ke
laboratorium pemeriksaan bahan-bahan bangunan dan hasilnya segera
dilaporkan kepada pengawas lapangan untuk mendapatkan
persetujuan, untuk ini segala pembiayaannya ditanggung oleh
kontraktor.
7. Baja Beton
a. Bahan baja dalam segala hal harus memenuhi ketentuan dari PBI-1971
b. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak
boleh disimpan dialam terbuka atau jangka waktu yang lama.
Penyimpanan untuk masing-masing diameter harus dikelompokkan
sendiri-sendiri.
c. Batang baja tulangan tidak mengandung serpihan-serpihan, lipatan-
lipatan retak, gelombang-gelombang atau cerna-cerna yang dalam
atau tidak boleh berlapis-lapis.
d. Ukuran diameter harus tepat dan sesuai gambar konstruksi yang sudah
ditentukan.
8
e. Penggunaan baja tulangan yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau
yang semacam itu harus mendapat persetujuan perencana/pengawas.
f. Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter
minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak
bersepuh seng.
8. Kayu
Kayu harus berkualitas baik dengan ketentuan segala sifat dan
kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan
merusak atau mengurangi nilai konstruksi/bangunan. Kayu berdasarkan
mutunya dibedakan dalam 2 (dua) macam, yaitu kayu kelas I dan kelas II.
a. Kayu mutu kelas I, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Harus kering udara, lengas kayu 12 % - 18 % besarnya mata
kayu tidak lebih dari 1/6 kali lebar balok atau tidak boleh lebih dari 3,5
cm; dan
2) Rata-rata dalam arah radial, tidak boleh lebih dari 1/3 tebal kayu
dan miring arah serat tangen alfa tidak boleh lebih besar dari 1/10,
sedang untuk balok tidak mengandung wanvlak yang lebih besar dari
1/10 tinggi balok.
b. Kayu mutu kelas II, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Kadar lengas kayu lebih kecil atau kurang dari 30 %, besar mata
kayu tidak
melebihi 1/4 dari lebar balok atau tidak boleh lebih dari 5 cm; dan
2) Rata-rata dalam arah radial, tidak boleh lebih dari 1/3 tebal kayu
dan arah serat tangen alfa tidak boleh lebih besar dari 1/7, sedang
untuk balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar dari
1/10 tinggi balok.
c. Bahan-bahan kayu lapis:
1) Teakwood harus berkualitas baik, corak maupun serat harus
terpilih dan warnanya merata; dan
2) Plywood/triplek/ multiplek harus berkualitas baik, corak maupun
serat terpilih dan warnanya merata, dengan susunan lapisannya yang
padat.
9. Paku
Paku dibuat dengan kepala benam berbentuk bulat yang permukaan di
atasnya berpetak-petak dan bagian bawahnya miring, pada bagian luar diberi
gurat-gurat sedang bagian ujung yang runcing berbentuk tetrahedral yang
konis.
9
10. Cat
a. Seluruh bahan cat (besi, kayu dan tembok) yang dipergunakan harus
sesuai prototype dan berkualitas baik, serta waktu tiba di tempat
pekerjaan harus masih tertutup dalam kaleng aslinya.
b. Cat yang sudah siap pakai tidak diperbolehkan mengandung endapan-
endapan sesudah diaduk dengan baik, harus menjadi homogin serta
dapat dicatkan dengan mudah, untuk pengecatan terdiri dari bagian
dinding, plafon dan kayu/kusen. Warna cat adalah asli dari kalengnya
dan tidak boleh mengadakan campuran dan bermacam-macam warna.
Cat yang sudah disetujui warna dan merknya harus diberitahukan
kepada pemberi tugas, guna melaksanakan pemeliharaan dikemudian
hari dan sebelum dilaksanakan pekerjaan pengecatan Kontraktor harus
menunjukan contoh merk maupun jenis warnanya kepada Pengawas
Lapangan.
E. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan Galian .
a. Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas
Lapangan. Lebar galian harus dibuat cukup lebar untuk memberikan
ruang gerak dalam melaksanakan pekerjaan.
b. Elevasi yang tercantum dalam Gambar Kerja merupakan rencana
awal dan Pengawas Lapangan dapat menginstruksikan perubahan-
perubahan bila dianggap perlu.
c. Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali
harus bebas dari bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring
sesuai Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan sebelum
menempatkan bahan urukan.
d. Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya
kepada Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan
selanjutnya.
2. Pekerjaan Urugan dan Timbunan.
a. Bahan urukan harus bebas dari bahan organik, dan bahan-bahan lain
yang mengganggu dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan
memiliki gradasi sedemikian rupa agar pemadatan berjalan lancar.
b. Pengurukan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur
beton minimal 14 hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur
minimal 7 hari, atau setelah mendapat persetujuan dari Pengawas.
c. Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai
untuk memadatkan urukan maupun daerah galian.
10
d. Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi, perbaikan harus dilakukan
sampai tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan.
3. Pekerjaan Pondasi dan Beton.
a. Semua pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah
telah diperiksa ukuran dan kedalamannya dan disetujui Pengawas.
b. Pondasi telapak beton diletakkan pada tanah keras dengan kedalaman
seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana.
c. Campuran beton. PC-Portland Cement, dari pabrik Gresik/Cibinong
atau lainnya yang sekualitas, S-Pasir (Sand) yang dimaksud pasir
alam yang masuk dalam daerah gradasi 2 atau 3 dari pembagian
daerah gradasi 1 sampai 4. ST-Crushed (kerikil) tergantung dari fungsi
dan bentuk beton yang dikehendaki. Campuran beton selalu dibuat
untuk memenuhi syarat-syarat minimum compressive strength dari
beton K-300 untuk pondasi mesin, pondasi sumuran dan
pendukungnya.
d. Kualitas bahan yang dipersyaratkan. Kualitas campuran beton
minimum harus memenuhi syarat-syarat, PBI 1971, NI-2, sesuai
dengan yang tercantum pada gambar kerja.
e. Ukuran Besi Beton:
1) Cor pondasi Tapak beton sesuai ukuran dalam gambar rencana
menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg besi
) tiap 1m³ dengan ukuran besi d 12-150
2) Cor Kolom sesuai ukuran dalam gambar rencana menggunakan
mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg besi ) tiap 1m³:
a) Besi untuk tulangan pokok : d 12-150/200 mm; dan
b) Besi untuk beugel : Ø 10 mm -10/15 cm.
f. Pemasangan angkur:
1) Angkur dipasang pada besi kolom sebagai pengunci foot plate tiang
PJU
2) Setiap kolom beton dipasang 4 buah angkur dengan ukuran angkur
diameter 16 mm dan panjang 20 cm
4. Pekerjaan Pengecatan.
a. Pengecatan besi menggunakan cat meni besi dengan cat kayu/besi
setara Glotex.
b. Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan
persiapan permukaan atau pelaksanaan pengecatan
c. Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah
sedikitnya selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara
terbuka.
11
5. Pekerjaan pemangkasan dahan tanaman.
a. Pemangkasan dahan tanaman dilakukan pada area titik lampu yang
tertutup dahan pohon sehingga panas dan cahaya matahari terhalang
dan tidak sampai ke panel Solar Cell.
b. Pemangkasan dahan pohon dilakukan minimal seluas 4 m2 pada area
titik lampu PJU.
c. Pemangkasan dahan dilakukan sampai panel solar cell terbebas dari
naungan dahan pohon diatas dan disekelilingnya.
6. Tiang Lampu PJU
a. Tiang lampu PJU dibuat dari bahan besi galvanis yang dilengkapi
dengan base plate atau tapak dasar dengan tebal plat 12 mm.
b. Tiang PJU berbentuk bulat dengan tinggi 7 meter dengan 2 sekmen,
bagian dasar dengan besi ukuran diameter 4 Inch dan bagian atas
dengan besi ukuran diameter 3 inch
c. Bagian atas tiang dilengkapi dengan lengan dudukan lampu sepanjang
1,5 m dengan diameter besi ukuran yang sesuai.
d. Tebal besi tiang PJU minimal 3.2 mm
7. Lampu PJU
a. Lampu PJU yang digunakan adalah jenis PJU all in one dengan sensor
gerak gelombang mikro
b. Lampu PJU menggunakan produk pabrikan yang original, berkualitas
baik dan bergaransi.
c. Lampu PJU menggunakan merk Philips BRP110 LED85/757 G2
dengan karakteristik:
1) Flux cahaya lampu : 8500 lumen
2) Daya penerangan lampu : 202 lumen/W
3) Baterai : LifePO4
4) Jam Baterai : 54 Ah
5) Tipe panel : Mono Kristalin
6) Tegangan panel : 14 V
7) Watt puncak panel : 55 W
8) Dimensi Housing : 842x363x85 mm
9) Material Housing : Aluminium
10) Penutup Optik : Polikarbonat
11) Berat : 12,1 kg
8. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan.
a. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung
sejak saat penyerahan pertama.
b. Masa pemeliharaan instalasi ini adalah sembilan puluh hari kerja
terhitung sejak saat penyerahan pertama.
12
c. Selama masa pemeliharaan, Penyedia Jasa instalasi tidak
melaksanakan tegoran dari Direksi pengawas lapangan atas
perbaikan/ penggantian/ penyetelan yang diperlukan, maka Direksi
pengawas lapangan/ berhak menyerahkan perbaikan/ penggantian/
penyetelan tersebut kepada pihak lain, atas biaya Penyedia jasa
Instalasi yang pertama.
d. Selama masa pemeliharaan, Penyedia Jasa melatih petugas-
petugas yang ditunjuk oleh pemilik, sehingga dapat mengenali
system instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaan lebih lanjut.
e. Serah terima pertama Instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah
ada bukti pemeriksaan/ tersting dengan hasil baik yang
ditandatangani bersama oleh Penyedia Jasa dengan Direksi
pengawas lapangan.
f. Serah terima kedua baru dapat dilaksanakan setelah semua
pekerjaan telah dilaksanakan pada penyerahan pertama, disertai
Berita Acara Penyerahan Pekerjaan yang kedua, dilengkapi pula
foto-foto dokumentasi atas pelaksanaan pekerjaan.
9. Alat dan Perlengkapan Pekerjaan dan Tenaga Lapangan.
a. Penyedia jasa, Sub Penyedia jasa dan bagian-bagian lainnya yang
mengerjakan pekerjaan pelaksanaan didalam proyek ini, harus
menyediakan alat dan perlengkapan pekerjaannya sesuai dengan
bidangnya masing-masing, seperti :
1) Alat-alat pemotong, penduga dan penarik.
2) Alat-alat bantu, dan
3) Alat-alat pengetesan lainnya yang diperlukan.
b. Disamping itu juga harus menyediakan buku-buku laporan lapangan
(harian, mingguan), buku petunjuk alat-alat yang akan dipasang,
tenaga ahli untuk dapat memutuskan segala sesuatunya di lapangan
dan bertindak atas nama Penyedia jasa dan Sub Penyedia jasa
yang bersangkutan.
10. Penyimpanan Barang-Barang dan Material.
a. Penyedia jasa dan Sub-sub Penyedia jasa diwajibkan untuk
menempatkan barang-barang dan material-material untuk kebutuhan
pelaksanaan baik di luar (terbuka) ataupun di dalam gudang, sesuai
dengan sifat barang-barang dan material tersebut, atas persetujuan
Direksi pengawas lapangan, sehingga akan menjamin :
1) Keamanannya.
2) Terhindarnya kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara
penyimpanan yang salah.
13
b. Barang-barang dan material-material yang tidak akan digunakan
untuk kebutuhan langsung pada pekerjaan yang bersangkutan tidak
diperkenankan untuk disimpan di dalam site.
c. Material-material yang ditolak untuk dipakai supaya segera
dikeluarkan dari site, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
pemberitahuan penolakan.
11. Kebersihan Dan Keleluasaan Halaman. Penyedia jasa dan Sub Penyedia jasa
diwajibkan menjaga keleluasaan halaman dengan menempatkan barang-
barang dan material sedemikian rupa, sehingga :
a. Memudahkan pekerjaan.
b. Menjaga kebersihan dari sampah-sampah, kotoran-kotoran
bangunan (puing-puing, afval) dan air yang menggenang.
c. Tidak menyumbat saluran-saluran air.
12. Fasilitas Lapangan. Penyedia jasa dan Sub Penyedia jasa diwajibkan
menyediakan :
a. Listrik dan penerangan, untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan
dan keamanan.
b. Air minum atau air bersih dapat diminum, untuk kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan dan semua petugas-petugas yang ada di
proyek.
c. Alat-alat pemadam kebakaran.
d. Alat-alat PPPK.
e. Kamar Mandi/ WC untuk para pekerja lapangan (bila diperlukan).
13. Barang Contoh (Sample).
a. Penyedia jasa dan Sub Penyedia jasa diwajibkan menyerahkan
barang-barang contoh (sample) dari material yang akan
dipakai/dipasang untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
pengawas lapangan.
b. Barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti/
sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/
material tersebut.
c. Untuk barang-barang dan material-material yang akan didatangkan
ke site (melalui pemesanan), maka Penyedia jasa dan Sub Penyedia
jasa diwajibkan menyerahkan brosur, berupa :
1) Katalog.
14
2) Mock up, sample dan lain-lain yang dianggap perlu oleh Direksi
pengawas lapangan dan harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi pengawas lapangan.
d. Contoh – contoh bahan/material yang akan dipergunakan (yang
memungkinkan) harus diperlihatkan kepada direksi pengawas
lapangan. Contoh – contoh bahan/material tersebut jika telah
disetujui, disimpan oleh Pengguna jasa atau Direksi pengawas
lapangan untuk dijadikan dasar penolakan apabila tidak sesuai
dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
14. Pas/Sertifikat Penyedia Jasa Dan Sub-Sub Penyedia Jasa. Semua Penyedia
jasa dan Sub Sub Penyedia jasa yang bertanggung jawab atas pekerjaan
pelaksanaan proyek ini harus memiliki pas/sertifikat golongan tertinggi,
diantaranya :
a. Sertifikat sesuai keahlian yang diusulkan.
b. Dan lain-lain yang berlaku di wilayah terkait.
15. Perubahan-perubahan. Apabila ada perubahan dari ketentuan tersebut di atas
karena sesuatu hal harus seizin Kapuslola Kawasan Bainstrahan selaku PPK.
F. PENUTUP
Demikian dokumen spesifikasi teknis ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam
pelaksanaan dan pengawasan pemeliharaan sarana prasarana di Kawasan
IPSC TA. 2025.
a.n. Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen
Puslola Kawasan Bainstrahan,
…………………………… Yudha Rusniwan, S.E., M.Han.
Brigadir Jenderal TNI