| 0753662527016000 | Rp 1,546,008,000 | |
| 0849806310028000 | Rp 1,546,851,600 | |
| 0850591744016000 | Rp 1,547,226,780 | |
CV Innova Protech Mandiri | 02*2**4****13**0 | - |
PT Basudara Maju Bersama | 09*5**5****86**0 | - |
KEMENTERIAN PERTAHANAN RI
PUSAT DATA DAN INFORMASI
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
SEWA LISENSI
NOMOR : RENLAKGIAT / / IV / 2024/ INFRA TIK
TANGGAL : Mei 2024
KEMENTERIAN PERTAHANAN RI
PUSAT DATA DAN INFORMASI
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
NOMOR : RENLAKGIAT / / IV / 2024/ INFRATIK
NAMA KEGIATAN : RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN SEWA LISENSI
PELAKSANA : BIDANG INFRATIK
JANGKA WAKTU : 3 Bulan (Juli sampai September 2024)
A. Pendahuluan.
Lisensi adalah izin resmi yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik
perangkat lunak kepada pengguna untuk menggunakan, menginstal, atau
mendistribusikan suatu perangkat lunak. Lisensi membantu mencegah penggunaan
tidak sah atau ilegal dari perangkat lunak. Ini melibatkan implementasi kunci lisensi
atau metode proteksi lainnya untuk memastikan bahwa perangkat lunak hanya
digunakan oleh mereka yang memiliki hak legal untuk melakukannya.
Beberapa Infrastruktur hardware dan software yang tersedia pada fasilitas TIK
Kemhan diantaranya bersifat open source dan ada yang berlisensi. Untuk
keberlangsungan sistem layanan TIK Kemhan guna memproteksi sistem keamanan
jaringan dan penguatan layanan komunikasi data yang ada saat ini maka dilakukan
Perpanjangan Lisensi untuk layanan sistem berlisensi pada hardware dan software
yang akan berakhir masa berlaku pengunaannya.
Dalam beberapa kasus, lisensi dapat membantu dalam manajemen keamanan data.
Misalnya, lisensi perangkat lunak tertentu dapat memberikan kontrol tambahan
terhadap akses dan penggunaan data oleh pengguna. Pentingnya lisensi melampaui
sekadar perjanjian formal antara pemilik perangkat lunak dan pengguna. Ini
menciptakan dasar untuk hubungan yang jelas, adil, dan teratur di dunia digital yang
penuh dengan kompleksitas hukum dan teknis. Lisensi memainkan peran sentral
dalam mendukung ekosistem perangkat lunak yang berkelanjutan, adil, dan dapat
diandalkan.
B. Dasar :
1. Peraturan Menhan RI Nomor : 14 Tahun 2021 tanggal 21 Maret 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.
2. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/1539/M/XI/2023 tanggal 16
November 2023 tentang Penetapan Satuan Kerja, Penunjukan Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) dan Penetapan Jenis Kewenangan di Lingkungan
Kementerian Pertahahanan dan TNI.
3. Rencana Kerja dan Anggaran Pusdatin Kemhan TA. 2024.
C. Tujuan dan Sasaran
1. Tujuan : Sewa Lisensi ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya
disfungsi jaringan berkenaan dengan masa berlaku sewa yang telah habis.
2. Sasaran : Terwujudnya Sewa Lisensi.
D. Pelaksanaan Kegiatan
1. Persiapan
a. Melaksanakan survey dan inventarisasi kebutuhan Sewa Lisensi.
b. Membuat rancangan kebutuhan Sewa Lisensi, menyusun daftar
kebutuhan Sewa Lisensi.
c. Melaksanakan proses administrasi Sewa Lisensi TA. 2024
2. Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pengadaan Sewa Lisensi sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Melaksanakan Sewa Lisensi.
c. Uji Coba/fungsi hasil pelaksanaan Sewa Lisensi.
3. Pengakhiran
a. Membuat laporan dan dokumentasi penyelesaian pengadaan.
E. Kebutuhan biaya.
Kebutuhan biaya rencana pelaksanaan kegiatan Sewa Lisensi sebesar Rp
1.555.000.000,- (Satu miliar lima ratus lima puluh lima juta rupiah) Rincian
sebagaimana pada lampiran “C”.
F. Organisasi
1. Struktur Organisasi
Organisasi pengadaan Kegiatan Sewa Lisensi sebagaimana tercantum pada
lampiran “A”.
2. Pejabat Pelaksana
Wewenang kegiatan Sewa Lisensi, sebagai berikut :
a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : Kapusdatin Kemhan
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Analis Madya Bidang Sistem
Informasi
c. Panitia Pengadaan : ditentukan oleh KPA
d. Panitia Penerima hasil pengadaan : ditentukan oleh KPA
e. Panitia Penerima : ditentukan oleh KPA
3. Tugas dan Tanggung jawab.
a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bertindak sebagai penanggung jawab dan
penentu kebijakan secara keseluruhan atas penggunaan anggaran kegiatan
Sewa Lisensi.
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertindak sebagai
merencanakan,persiaapan, pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan
serah terima pekerjaan atas penyelenggaraan kegiatan Sewa Lisensi.
c. Panitia Pengadaan berfungsi sebagai pelaksanaan pengadaan, mulai dari
menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa sampai dengan
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang
masuk.
d. Tim Pendukung, membantu PPK dalam penyusunan Renlakgiat,
pengendalian kontrak, HPS dan pengendalian pelaksanaan kontrak.
G. Jadwal Pelaksanaan
Pengadaan Sewa Lisensi akan dilaksanakan selama 3 (tiga ) bulan, jadwal kegiatan
dapat dilihat pada lampiran “B”.
H. Penutup
Demikian rencana pelaksanaan kegiatan ini dibuat, agar dapat menjadi pedoman
dalam pelaksanaan pengadaan Perpanjangan Sewa Lisensi TA. 2024.
Jakarta, Mei 2024
Paraf : Kepala Pusat Data dan Informasi,
Kabag TU :
Kabid Infra TIK :
Kasubbagum :
Rionardo
Brigadir Jenderal TNI
Lampiran “A”
KEMENTERIAN PERTAHANAN RI
PUSAT DATA DAN INFORMASI
STRUKTUR ORGANISASI KEGIATAN
SEWA LISENSI TA. 2024
KUASA PENGGUNA
ANGGARAN
PEJ ABAT
PEMBUAT KOMITMEN
PA NITIA TIM
UNIT LAYANAN
PENGADAAN
PENE RIMAAN PENDUKUNG
POKJA STAF TIM PELAKSANA
PENGADAAN ADMINISTRASI RENLAKGIAT DAL KONTRAK
ANGGOTA
ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA
Jakarta, Mei 2024
Kepala Pusat Data dan Informasi,
Paraf :
Kabag TU :
Kabid Infra TIK :
Rionardo
Kasubbagum :
Brigadir Jenderal TNI
Lampiran “B”
KEMENTERIAN PERTAHANAN RI
PUSAT DATA DAN INFORMASI
JADWAL KEGIATAN
SEWA LISENSI
NO KEGIATAN JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER
1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5
Persiapan
1 a. Melaksanakan survey
dan inventarisasi
kebutuhan Sewa Lisensi.
b. Membuat rancangan
kebutuhan Sewa Lisensi
menyusun daftar
kebutuhan Sewa Lisensi
c. Melaksanakan proses
adminis- trasi Sewa Lisensi
Pelaksanaan
2
a. Melaksanakan kegiatan
pengadaan Sewa Lisensi
sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
b. Melaksanakan Sewa
Lisensi.
c. Uji coba/uji fungsi hasil
pelaksanaan Sewa
Lisensi.
3 Pengakhiran
Membuat laporan dan
dokumentasi penyelesaian
pengadaan
Jakarta, Juni 2024
Kepala Pusat Data dan Informasi,
Paraf :
Kabag TU :
Kabid Infra TIK :
Kabag TU :
Kasubbagum :
Rionardo
Kabid Infra TIK :
Brigadir Jenderal TNI
Kasubbagum :| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 August 2018 | Pengembangan Sistem Informasi Pertahanan Negara (Big Data) Lanjutan | Kementerian Pertahanan | Rp 9,979,900,000 |
| 30 July 2021 | Sistem Database Audio Media Visual | Kementerian Pertahanan | Rp 6,493,000,000 |
| 9 January 2020 | Pengembangan Peralatan Pengamanan Sistem Informasi Kemhan | Kementerian Pertahanan | Rp 6,203,000,000 |
| 18 December 2019 | Pembangunan Big Data Manajemen | Kementerian Pertahanan | Rp 5,190,000,000 |
| 3 January 2022 | Pengembangan Big Data Media Analitik | Kementerian Pertahanan | Rp 5,150,000,000 |
| 18 March 2025 | Jaringan Komunikasi Data | Kementerian Pertahanan | Rp 4,500,000,000 |
| 19 January 2021 | Pembangunan Situation Room Kemhan | Kementerian Pertahanan | Rp 2,993,489,000 |
| 4 April 2019 | Analisis Ancaman Negara Berbasis Geo Big Data | Kementerian Pertahanan | Rp 1,778,700,000 |
| 7 September 2021 | Pengembangan Sisfo Pussenarhanud | Kementerian Pertahanan | Rp 1,777,530,000 |
| 10 January 2022 | - Pembangunan Perangkat Video Conference Skadron 15 Iwj | Kementerian Pertahanan | Rp 1,600,000,000 |