UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN
Standar Dokumen Pemilihan
Layanan Sarana dan Prasarana Internal Ditjen
Kuathan Kemhan TA. 2024
-
Metode e-Lelang Tender
dengan Pascakualifikasi
Jalan Tanah Abang Timur No.7 Jakarta Pusat Tlp. 021-3828754 Fax. 021-3814265
D O K U M E N P E M I L I H A N
Nomor: DOK/001/XII/2023
Tanggal: 11 Desember 2023
untuk
Layanan Sarana dan Prasarana Internal Ditjen
Kuathan Kemhan TA. 2024
Kelompok Kerja Pemilihan Ditjen Kuathan Kemhan
Kementerian Pertahanan RI
Tahun Anggaran : 2024
KEMENTERIAN PERTAHANAN RI
DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
BAB I. UMUM
A. Dokumen Pemilihan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun
2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai
berikut:
Barang : Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud,
bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan
oleh Pengguna Barang.
HPS : Harga Perkiraan Sendiri
LDP : Lembar Data Pemilihan
LDK : Lembar Data Kualifikasi
Pokja Pemilihan : Kelompok Kerja Pemilihan yang berfungsi untuk
melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang.
PPK : Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang.
SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
SP : Surat Pesanan.
SPMK : Surat Perintah Mulai Kerja (khusus untuk pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultansi)
Data Kualifikasi : Penyedia barang/jasa mengisi data kualifikasi yang
diberikan oleh Tim Pokja Pemilihan.
BAB II. UNDANGAN
1. Pokja Pemilihan mengundang penyedia barang/jasa yang memenuhi kriteria
kualifikasi dan/atau kinerja penyedia barang/jasa yang dipersyaratkan.
2. Penyedia barang/jasa yang diundang untuk mengikuti Pemilihan barang/jasa
dapat mendaftar sebagai peserta dan mengambil Dokumen Pemilihan.
BAB III ...
2
BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
1.1 Peserta dapat menyampaikan penawaran harga atas paket
Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.2 Nama paket dan lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum dalam
LDP.
1.3 Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam
LDP, berdasarkan syarat umum dan syarat khusus Surat Perjanjian
dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai Perjanjian.
2. Sumber Dana
Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum
dalam LDP.
3. Peserta
Pelelangan/Seleksi Pengadaan ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua
peserta yang memenuhi kualifiaksi dan teregistrasi di dalam SIKAP.
4. Larangan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Persekongkolan serta
Penipuan
4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban
untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan
sebagai berikut:
a. berusaha mempengaruhi anggota Pokja Pemilihan dalam
bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta
yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan, dan/atau
peraturan perundang-undangan;
b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk
mengatur hasil seleksi, sehingga mengurangi/menghambat/
memperkecil/meniadakan persaingan yang sehat dan/atau
merugikan pihak lain; dan/atau
c. membuat/mengisi/menyampaikan data/ informasi yang tidak
benar pada SIKAP.
4.2 Peserta ...
3
4.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud
pada angka 4.1 dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses
pengadaan atau pembatalan penetapan pemenang;
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau
d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
5. Larangan Pertentangan Kepentingan
5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya,
menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak
terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung.
5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1
antara lain meliputi:
a. dalam suatu badan usaha, anggota Direksi atau Dewan
Komisaris suatu Badan Usaha dilarang merangkap sebagai
anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha
lainnya yang menjadi peserta pada paket pengadaan yang
sama.
b. pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak
perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan
dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap
sebagai anggota Pokja Pemilihan atau pejabat yang
berwenang menetapkan pemenang.
c. PA, KPA, PPK, anggota Pokja Pemilihan, dan/atau pejabat
lain yang berwenang baik langsung maupun tidak langsung
mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta;
d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu
lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham.
6. Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri
6.1 Untuk Pengadaan Barang, peserta berkewajiban untuk
menyampaikan penawaran yang mengutamakan material/bahan
produksi dalam negeri.
6.2 Dalam …
4
6.2 Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang terdiri atas
bagian atau komponen dalam negeri dan bagian atau komponen
yang berasal dari luar negeri (impor), dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar
mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat
diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang
berasal dari luar negeri (impor);
b. komponen berupa bahan baku belum diproduksi di dalam
negeri dan/atau spesifikasi teknis bahan baku yang diproduksi
di dalam negeri belum memenuhi persyaratan;
c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya
sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;
d. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada
di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi,
perbankan, dan pemeliharaan; dan
e. peserta diwajibkan membuat daftar barang yang berasal dari
luar negeri (impor) yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis,
jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen
Penawaran.
6.3 Atas penggunaan produksi dalam negeri, penawaran peserta
diberikan preferensi harga untuk pekerjaan sebagaimana
tercantum dalam LDP yang diwajibkan menggunakan produksi
dalam negeri.
7. Satu Penawaran Tiap Peserta
Setiap peserta, hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket
pekerjaan.
B. DOKUMEN PENGADAAN
8. Isi Dokumen Pengadaan
8.1 Dokumen Pengadaan terdiri dari:
a. Umum;
b. Undangan;
c. Instruksi Kepada Peserta;
d. Lembar ...
5
d. Lembar Data Pemilihan;
e. Bentuk Surat Perjanjian;
f. Spesifikasi Teknis;
g. Tata Cara Evaluasi Penawaran;
h. Daftar Kuantitas dan harga (apabila dipersyaratkan);
i. Bentuk Dokumen Penawaran;
j. Bentuk Dokumen lain;
1) SPPBJ;
2) Untuk pengadaan barang: Surat Pesanan (SP);
Untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa
konsultansi: Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
3) Untuk Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya/Barang yang
nilainya lebih dari Rp. 200.000.000 (dua ratus juta
rupiah): Jaminan Pelaksanaan;
4) Jaminan Uang Muka (apabila dipersyaratkan).
8.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen
Pengadaan ini. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran
yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan ini sepenuhnya merupakan risiko peserta.
9. Bahasa Dokumen Pemilihan.
Dokumen Pengadaan beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses
pemilihan menggunakan Bahasa Indonesia.
10 Pemberian Penjelasan/Aanwizjing.
10.1 Pemberian penjelasan dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
Ketidakikutsertaan peserta pada saat pemberian penjelasan tidak
dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
10.2 Apabila diperlukan Pokja Pemilihan dapat memberikan informasi
yang dianggap penting terkait dengan dokumen pemilihan.
10.3 Apabila ...
6
10.3 Apabila diperlukan Pokja Pemilihan melalui tim atau tenaga ahli
pemberi penjelasan teknis yang ditunjuk dapat memberikan
penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta.
10.4 Pokja Pemilihan menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali
untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab.
10.5 Apabila diperlukan Pokja Pemilihan pada saat berlangsungnya
pemberian penjelasan dapat menambah waktu batas akhir tahapan
tersebut sesuai dengan kebutuhan.
10.6 Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir, Penyedia tidak
dapat mengajukan pertanyaan namun Pokja Pemilihan masih
mempunyai tambahan waktu untuk menjawab pertanyaan yang
masuk pada akhir jadwal.
10.7 Apabila dipandang perlu, Pokja Pemilihan dapat memberikan
penjelasan (ulang).
10.8 Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan tertuang
dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).
10.9 Jika dilaksanakan peninjauan lapangan dapat dibuat Berita Acara
Pemberian Penjelasan Lanjutan.
11. Perubahan Dokumen Pengadaan
11.1 Sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran, Pokja
Pemilihan dapat menetapkan Adendum Dokumen Pemilihan
berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi
Dokumen Pemilihan.
11.2 Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan/atau
nilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum
dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan.
11.3 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak
dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan, maka ketentuan
baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan
yang berlaku adalah Dokumen Pemilihan yang awal.
11.4 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu
pemasukan penawaran, Pokja Pemilihan dapat menetapkan
Adendum Dokumen Pemilihan, berdasarkan informasi baru yang
mempengaruhi substansi Dokumen Pemilihan.
11.5 Setiap …
7
11.5 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
11.6 Pokja Pemilihan mengumumkan Adendum Dokumen Pemilihan
paling lambat 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan
penawaran. Apabila Pokja Pemilihan akan mengumumkan file
Adendum Dokumen Pemilihan kurang dari 2 (dua) hari sebelum
batas akhir pemasukan penawaran, maka Pokja Pemilihan wajib
mengundurkan batas akhir pemasukan penawaran.
11.7 Peserta dapat mengambil Adendum Dokumen Pemilihan yang
diumumkan Pokja Pemilihan. (apabila ada)
12. Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran
Apabila adendum dokumen pemilihan mengakibatkan kebutuhan
penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran maka Pokja Pemilihan
memperpanjang batas akhir pemasukan penawaran.
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN HARGA
13. Biaya dalam Penyiapan Penawaran Harga
13.1 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan
penyampaian penawaran harga.
13.2 Pokja Pemilihan tidak bertanggungjawab atas kerugian apapun
yang ditanggung oleh peserta.
14. Bahasa Penawaran Harga
14.1 Dokumen Penawaran Harga harus menggunakan Bahasa
Indonesia.
14.2. Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran
dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing.
14.3. Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai
penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan
penafsiran, maka yang berlaku adalah penjelasan dalam Bahasa
Indonesia.
15. Dokumen Penawaran Harga.
Dokumen Penawaran Harga berupa surat penawaran yang didalamnya
mencantumkan:
a. tanggal;
b. masa …
8
b. masa berlaku penawaran harga;
c. total harga penawaran harga; dan
d. daftar kuantitas dan harga (apabila ada).
16. Harga Penawaran
16.1 Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf.
16.2 Untuk Surat Perjanjian harga satuan atau kontrak gabungan lump
sum dan harga satuan, peserta mencantumkan harga satuan dan
harga total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak
dicantumkan maka pekerjaan dalam mata pembayaran tersebut
dianggap telah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain
dan pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan.
Untuk Surat Perjanjian lump sum (apabila dipersyaratkan), peserta
mencantumkan harga satuan untuk tiap mata pembayaran/
pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
16.3. Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi,
dan pungutan lain yang sah serta biaya asuransi yang harus
dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan pengadaan barang ini
diperhitungkan dalam total harga penawaran.
16.4. Untuk Surat Perjanjian yang masa pelaksanaannya lebih dari 12
(dua belas) bulan, “Penyesuaian harga dapat diberlakukan
sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Surat
Perjanjian”.
17. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran
17.1 Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk mata uang
sebagaimana tercantum dalam LDP.
17.2 Pembayaran atas pelaksanaan pengadaan ini dilakukan sesuai
dengan sebagaimana tercantum dalam LDP dan diuraikan dalam
Syarat-Syarat Umum/Khusus Surat Perjanjian.
18. Masa Berlaku Penawaran Harga dan Jangka Waktu Pelaksanaan
18.1 Masa berlaku penawaran harga sesuai dengan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam LDP.
18.2. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak
melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
19. Pakta …
9
19. Pakta Integritas
19.1 Pakta integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan
kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), serta akan mengikuti proses
pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional.
19.2 Dengan mendaftar sebagai peserta Pemilihan dan
menandatangani Pakta Integritas pada suatu paket pekerjaan.
D. PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN HARGA
20. Pemasukan/Penyampaian Dokumen Penawaran Harga
20.1 Penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran harga kepada
Pokja Pemilihan.
20.2 Penawaran harga sebagaimana dimaksud pada angka 16
disampaikan dalam file penawaran terenkripsi (*.rhs).
20.3 Surat/Form penawaran harga disampaikan ke Pokja Pemilihan
dianggap sah sebagai dokumen dan telah ditandatangani oleh
pemimpin/direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan
yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen
otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah
yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.
20.4 Peserta dapat memasukkan penawaran harga secara berulang
sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran,
Penawaran harga yang dimasukkan terakhir akan menggantikan
dokumen penawaran harga yang telah dimasukkan sebelumnya.
20.5 Dengan memasukkan penawaran harga, penyedia barang/jasa
menyetujui pernyataan sebagai berikut:
a. Penyedia sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi teknis, gambar dan kuantitas (apabila ada) yang
tercantum dalam dokumen pemilihan;
b. Penyedia sanggup melaksanakan pekerjaan dengan metode
yang sudah ditetapkan dalam dokumen pemilihan;
c. Penyedia sanggup melaksanakan pekerjaan dengan jangka
waktu yang sudah ditetapkan dalam dokumen pemilihan;
d. Perorangan …
10
d. Perorangan/yang bertindak untuk dan atas nama badan
usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
e. Data/informasi yang diisi/disampaikan pada SIKAP adalah
benar, jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/informasi
yang diisi/disampaikan tidak benar dan/atau ada pemalsuan,
maka direktur utama/pimpinan perusahaan, atau kepala
cabang, bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata,
dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
21. Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran Harga
21.1 Penawaran harga harus dimasukkan paling lambat pada waktu
yang ditentukan oleh Pokja Pemilihan.
21.2 Pokja Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir jadwal
pemasukkan penawaran harga dalam hal:
a. Terjadi keadaan kahar;
b. Terjadi gangguan teknis; setelah batas akhir pemasukan
penawaran harga tidak ada peserta yang memasukkan
penawaran harga.
21.3 Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas akhir
pemasukan penawaran maka harus memberitahukan alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan.
21.4 Dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada
peserta yang memasukkan penawaran, Pokja Pemilihan dapat
memperpanjang batas akhir jadwal pemasukan penawaran.
21.5 Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka
21.4 dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir
pemasukan penawaran.
22. Dokumen Penawaran Harga Terlambat
Setiap file penawaran harga yang dimasukkan setelah batas akhir waktu
pemasukan penawaran.
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN HARGA
23. Pembukaan Penawaran Harga
23.1 Pada ...
11
23.1 Pada tahap pembukaan penawaran harga, Pokja Pemilihan
melakukan dekripsi file penawaran harga sesuai waktu yang telah
ditetapkan.
23.2 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dan koreksi aritmatik terhadap
penawaran harga.
23.3 Dalam hal Pokja Pemilihan belum mengakomodir proses evaluasi
sebagaimana dimaksud pada angka 23.2 diatas maka Pokja
Pemilihan melakukan evaluasi penawaran harga dan melakukan
koreksi aritmatik, kemudian memasukan Harga penawaran dan
hasil koreksi aritmatik pada Berita Acara Evaluasi Harga.
23.4 Koreksi aritmatik sebagaimana dimaksud pada angka 23.3,
dilakukan dengan ketentuan:
a. Untuk Harga Satuan atau Gabungan Lump Sum dan Harga
Satuan pada bagian Harga Satuan:
1) Volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam
daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
2) Apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume
dengan harga satuan pekerjaan, dilakukan pembetulan,
dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang
ditawarkan tidak boleh diubah;
3) Jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap
sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain
dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap
dibiarkan kosong;
4) Jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan
yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan dan harga
satuan pekerjaan dimaksud dianggap nol; dan
5) Hasil koreksi aritmatik pada bagian harga satuan dapat
mengubah nilai total harga penawaran sehingga urutan
peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah
dari urutan peringkat semula.
Untuk Kontrak Lump Sum atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan
Harga Satuan pada bagian Lump Sum:
1) Volume …
12
1) Volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam
daftar kuantitas dan harga (apabila ada) disesuaikan
dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
2) Jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga (apabila ada) disesuaikan dengan
jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan;
3) Hasil koreksi aritmatik pada bagian Lump Sum tidak
boleh mengubah nilai total harga penawaran;
4) Hasil koreksi aritmatik tidak dapat mengubah nilai total
harga penawaran.
b. Total harga penawaran setelah koreksi aritmatik yang
melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur.
c. Dikecualikan dari huruf b apabila yang memasukkan
penawaran harga kurang dari 3 (tiga) peserta dilanjutkan
dengan negosiasi harga.
d. Apabila semua total harga penawaran setelah koreksi
aritmatik untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan
lump sum dan harga satuan di atas nilai total HPS,
pelelangan/seleksi dinyatakan gagal, kecuali yang
memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga) peserta
dilanjutkan dengan negosiasi harga.
e. Apabila semua total harga penawaran yang masuk untuk
Kontrak Lump Sum di atas nilai total HPS, pelelangan/seleksi
dinyatakan gagal kecuali yang memasukkan penawaran
harga kurang dari 3 (tiga) peserta dilanjutkan dengan
negosiasi harga.
23.5 Berdasarkan keterangan dari LKPP, apabila file penawaran tidak
memenuhi syarat, maka Pokja Pemilihan dapat menetapkan file
tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan penyedia
barang/jasa yang mengirimkan file penawaran tersebut dianggap
tidak memasukkan penawaran.
24. Pengumuman Pemenang
24.1 Penyedia dengan penawaran haga terendah yang tidak melampaui
HPS merupakan pemenang.
24. 2 Penyedia …
13
24.2 Penyedia dengan penawaran terendah 2 dan seterusnya
merupakan pemenang cadangan.
24.3 Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang dan pemenang
Cadangan.
25. Negosiasi Harga
25.1 Negosiasi harga dilakukan dalam hal peserta yang memasukkan
penawaran kurang dari 3 (tiga)].
25.2 Negosiasi harga dilakukan bersamaan dengan evaluasi.
25.3 Negosiasi harga dilakukan mendapatkan harga yang wajar serta
dapat dipertanggungjawabkan.
25.4 Dalam hal peserta tidak menyepakati negosiasi harga maka
peserta digugurkan;
25.5 Dalam hal seluruh peserta tidak menyepakati negosiasi harga maka
pelelangan/seleksi dinyatakan gagal.
26. Verifikasi Kualifikasi dan/atau Informasi Kinerja Penyedia
26.1 Pokja Pemilihan tidak perlu melakukan verifikasi apabila Data
Kualifikasi dan/atau informasi kinerja Pemenang yang
dipersyaratkan telah terverifikasi.
26.2 Apabila Data Kualifikasi dan/atau informasi kinerja Pemenang yang
dipersyaratkan belum terverifikasi, Pokja Pemilihan melakukan
verifikasi kepada Pemenang terhadap data kualifikasi dan/atau
kinerja Penyedia barang/jasa yang dipersyaratkan.
26.3 Verifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau
dokumen yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta
rekaman dokumennya.
26.4 Apabila Pemenang tidak lulus verifikasi dikarenakan
menyampaikan data kualifikasi dan/atau kinerja Penyedia
barang/jasa yang dipersyaratkan dengan tidak benar maka
Penyedia barang/jasa yang bersangkutan dibatalkan sebagai
Pemenang.
26.5 Apabila Pemenang tidak hadir verifikasi dengan alasan yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan pada proses verifikasi maka
Penyedia barang/jasa yang bersangkutan dianggap mengundurkan
diri Penyedia barang/jasa yang bersangkutan dibatalkan sebagai
Pemenang.
26.6. Apabila …
14
26.6 Apabila pemenang tidak lulus verifikasi Pokja Pemilihan melakukan
verifikasi kepada Pemenang Cadangan pertama.
26.7 Apabila Pemenang Cadangan Pertama tidak lulus verifikasi maka
Pokja Pemilihan:
a. melakukan verifikasi kepada Pemenang cadangan berikutnya
sesuai dengan urutan.
b. Pemenang dan/atau Pemenang Cadangan yang lulus
verifikasi menjadi Pemenang terverifikasi
26.8 Apabila tidak ada penawaran yang lulus verifikasi,
pelelangan/seleksi dinyatakan gagal.
26.9 Pokja Pemilihan membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil
Tender (BAHT) yang paling sedikit memuat:
a. Nama seluruh peserta;
b. Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dari
masing-masing peserta;
c. Unsur-unsur yang dievaluasi;
d. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu hal ikhwal
pelaksanaan pelelangan/seleksi;
e. Jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada tahapan
evaluasi harga dan verifikasi;
f. Tanggal dibuatnya Berita Acara; dan
g. Pernyataan bahwa pelelangan/seleksi gagal apabila tidak ada
penawaran yang memenuhi syarat.]
27. Berita Acara Hasil Tender.
Pokja Pemilihan membuat Berita Acara Hasil Tender yang paling sedikit
memuat:
a. Nama seluruh peserta;
b. Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi, dari masing-
masing peserta;
c. Metode evaluasi yang digunakan;
d. Unsur ...
15
d. Unsur-unsur yang dievaluasi;
e. Rumus yang dipergunakan;
f. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal
pelaksanaan pelelangan/seleksi;
g. Jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan
evaluasi;
h. Tanggal dibuatnya berita acara; dan
i. Pernyataan bahwa pelelangan/seleksi gagal (apabila ada)
F. PENETAPAN PEMENANG PELELANGAN/SELEKSI
28. Penetapan Pemenang
28.1 Pokja Pemilihan dapat menetapkan pemenang lebih dari 1 (satu)
penyedia sesuai ketentuan yang terdapat dalam pada informasi
paket.
28.2 Pokja Pemilihan melakukan penetapan pemenang setelah melalui
pembahasan internal anggota Pokja Pemilihan, atau setelah
ditetapkan PA untuk nilai paket:
a. Pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/pengadaan barang dengan
nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah); atau
b. Pekerjaan jasa konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling
banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
29. Pengumuman Pemenang
Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1
dan 2 (apabila ada) sebagaimana tercantum dalam LDP.
G. PENUNJUKAN PEMENANG
30. Penunjukan Penyedia/Jasa
30.1 Pokja Pemilihan menyampaikan Berita Acara Hasil Tender (BAHT)
kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala Pemilihan sebagai
dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia/Jasa
(SPPBJ).
30.2 PPK ...
16
30.2 PPK menerbitkan SPPBJ paling lama 2 (dua) hari setelah
menerima BAHT;
30.3 SPPBJ ditembuskan kepada unit pengawasan internal.
30.4 PPK menginputkan data SPPBJ dan mengunggah hasil
pemindaian SPPBJ yang telah diterbitkan dan mengirimkan SPPBJ
tersebut kepada Penyedia yang ditunjuk
30.5 Penyedia yang ditunjuk wajib menerima keputusan tersebut,
dengan ketentuan:
a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan
yang dapat diterima secara obyektif oleh Pokja Pemilihan dan
masa penawarannya masih berlaku, yang bersangkutan tidak
dikenakan sanksi;
b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan
penawarannya sudah tidak berlaku, yang bersangkutan tidak
dikenakan sanksi; atau
c. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan
yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh Pokja
Pemilihan dan masa penawarannya masih berlaku, maka
yang bersangkutan dikenakan sanksi dimasukkan dalam
Daftar Hitam.
30.6 Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka
penunjukan pemenang dapat dilakukan kepada pemenang
cadangan sesuai dengan urutan peringkat, selama masa surat
penawaran pemenang cadangan masih berlaku atau sudah
diperpanjang masa berlakunya.
30.7 Apabila semua pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka
pelelangan/seleksi dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah
mendapat laporan dari PPK.
30.8 Dalam SPPBJ disebutkan bahwa penyedia harus menyiapkan
Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak.
30.9 Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak
sependapat atas penetapan pemenang, maka diberitahukan
kepada PA/KPA untuk diputuskan dengan ketentuan:
a. apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi
ulang atau pelelangan dinyatakan gagal; atau
b. apabila ...
17
b. apabila PA/KPA sependapat dengan Pemilihan, PA/KPA
memutuskan penetapan pemenang oleh Pemilihan bersifat
final dan PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan
SPPBJ.
30.10 Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah diterbitkannya SPPBJ.
30.11 PPK menginputkan data kontrak yang telah ditandatangani.
31. BAHP/BAHS, Berita Acara Lainnya, dan Kerahasiaan Proses:
31.1 Pokja Pemilihan menuangkan ke dalam BAHT atau Berita Acara
tambahan lainnya segala hal terkait proses pemilihan penyedia.
31.3 Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil
Tender (BAHT) oleh Pokja Pemilihan bersifat rahasia sampai
dengan saat pengumuman pemenang.
H. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL
32. Tender Gagal dan Tindak Lanjut Tender Gagal
32.1 Pokja Pemilihan menyatakan Tender gagal, apabila:
a. Tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran harga;
b. Pemenang dan pemenang cadangan tidak ada yang
mengahadiri atau tidak ada yang lulus verifikasi;
c. Dalam evaluasi penawaran harga ditemukan bukti/indikasi
terjadi persaingan tidak sehat;
d. Harga penawaran terendah terkoreksi untuk Perjannjian
Harga Satuan atau Perjanjian gabungan Lump Sum dan
Harga Satuan lebih tinggi dari HPS dalam hal penawaran
berjumlah paling kurang 3 (tiga) ; atau
e. Seluruh harga penawaran yang masuk untuk Perjanjian Lump
Sum di atas HPS dalam hal penawaran berjumlah paling
kurang 3 (tiga);
32.2 PA/KPA …
18
32.2 PA/KPA menyatakan Tender Gagal, apabila:
a. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia
menandatangani SPPBJ karena proses Tender tidak sesuai
dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang
melibatkan Pokja Pemilihan dan/atau PPK ternyata benar;
c. Dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan pelelangan dinyatakan benar oleh pihak
berwenang;
d. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
e. Pelaksanaan Pelelangan tidak sesuai atau menyimpang dari
Dokumen Pengadaan;
f. Pemenang dan calon pemenang mengundurkan diri; atau
g. Pelaksanaan pelelangan/seleksi melanggar Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
32.3 Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Institusi menyatakan Tender
gagal, apabila pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang
melibatkan KPA, ternyata benar.
Kepala Daerah menyatakan Tender gagal, apabila Pengaduan
masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan PA dan/atau
KPA, ternyata benar.
32.4 Setelah Tender dinyatakan gagal, maka Pokja Pemilihan
memberitahukan kepada seluruh peserta.
32.5 Setelah pemberitahuan adanya Tender gagal, PA/KPA, PPK
dan/atau Kelompok Kerja Pemilihan melakukan evaluasi penyebab
terjadinya pelelangan gagal, antara lain:
a. Kemungkinan terjadinya persekongkolan;
b. Adanya persyaratan yang diskriminatif;
c. Spesifikasi …
19
c. Spesifikasi teknis terlalu tinggi;
d. Nilai total HPS pengadaan terlalu rendah;
e. Nilai dan/atau ruang lingkup pekerjaan terlalu luas/besar;
dan/atau
f. Kecurangan dalam pengumuman.
32.6 Kelompok Kerja Pemilihan berdasarkan hasil evaluasi menentukan
langkah selanjutnya, yaitu melakukan:
a. Penyampaian ulang penawaran harga;
b. Tender ulang; atau
c. Penghentian proses pelelangan/seleksi
32.7 PA/KPA, PPK dan/atau Pemilihan dilarang memberikan ganti rugi
kepada peserta pelelangan apabila penawarannya ditolak atau
pelelangan/seleksi dinyatakan gagal.
32.8 Apabila dari hasil evaluasi penyebab terjadinya Tender gagal,
mengharuskan adanya perubahan Dokumen Pemilihan, maka
dilakukan Tender ulang dengan terlebih dahulu memperbaiki
Dokumen Pemilihan.
32.9 Kelompok Kerja Pemilihan menindaklanjuti Tender gagal dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Melakukan Tender ulang, apabila:
1) Dalam Perjanjian Harga Satuan serta Perjanjian
Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan, semua
penawaran terkoreksi yang disampaikan peserta
melampaui HPS apabila penawaran yang masuk
berjumlah paling kurang 3 (tiga);
Dalam Perjanjian Lump Sum, semua penawaran di atas
HPS apabila penawaran yang masuk berjumlah paling
kurang 3 (tiga)]; dan/atau
2) pelaksanaan Tender melanggar Peraturan Presiden No.
12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah.
b. Apabila …
20
b. Apabila dalam evaluasi penawaran terjadi persaingan tidak
sehat, maka mengundang peserta baru selain peserta yang
telah memasukkan penawaran. Peserta yang terlibat
terjadinya persaingan tidak sehat, dikenakan sanksi
dimasukkan dalam Daftar Hitam;
c. Apabila pelaksanaan pelelangan/seleksi tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Penmilihan, maka dilakukan
Tender ulang;
d. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran,
maka dilakukan penyampaian ulang dokumen penawaran
atau Tender ulang;
e. Apabila pemenang dan pemenang cadangan, tidak hadir
dalam verifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima,
maka Kelompok Kerja Pemilihan memberikan catatan atas
ketidak hadiran tersebut;
f. Apabila Tender gagal karena pengaduan masyarakat atas
terjadinya KKN/persekongkolan dari pemenang dan
pemenang cadangan ternyata benar, diatur ketentuan
sebagai berikut:
1) Apabila PA, KPA, PPK, dan Kelompok Kerja Pemilihan
tidak terlibat KKN/persekongkolan, maka Kelompok
Kerja Pemilihan :
a) Mengundang ulang semua peserta yang tercantum
dalam daftar peserta yang tidak terlibat
KKN/persekongkolan, untuk mengajukan
penawaran harga ulang); dan/atau
b) Melakukan Tender ulang untuk mengundang
peserta baru.
2) Apabila PA, KPA, PPK dan/atau Kelompok Kerja
Pemilihan terlibat KKN/persekongkolan, maka dilakukan
penggantian pejabat dan/atau Kelompok Kerja
Pemilihan yang terlibat KKN/persekongkolan, kemudian
Kelompok Kerja Pemilihan pengganti:
a) Mengundang ulang semua peserta yang tercantum
dalam daftar peserta yang tidak terlibat KKN, untuk
mengajukan penawaran harga ulang dan/atau
b) Melakukan …
21
b) Melakukan Tender ulang untuk mengundang
peserta baru.
3) Dalam hal Kelompok Kerja Pemilihan menemukan
indikasi kuat adanya KKN/persekongkolan diantara para
peserta, maka Kelompok Kerja Pemilihan:
a) Meneliti kewajaran penawaran dengan cara
membandingkan dengan harga satuan pekerjaan
sejenis terdekat;
b) Memeriksa dokumentasi yang mendukung adanya
KKN/persekongkolan; dan
c) Menghentikan proses Tender, apabila hasil
penelitian dan pemeriksaan mengarah kepada
terjadinya KKN/persekongkolan.
4) Peserta yang terindikasi melakukan persekongkolan
digugurkan;
5) Peserta yang terbukti terlibat KKN/bersekongkol oleh
pejabat yang berwenang, dikenakan sanksi:
a) Dimasukkan dalam daftar hitam,; dan
b) Pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
6) PA, KPA, PPK dan/atau Kelompok Kerja Pemilihan yang
terlibat KKN/persekongkolan, dikenakan sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Apabila Tender gagal karena pengaduan masyarakat atas
terjadinya pelanggaran prosedur ternyata benar, maka
dilakukan penggantian pejabat dan/atau Kelompok Kerja
Pemilihan yang terlibat, kemudian:
1) Kelompok Kerja Pemilihan pengganti mengundang
ulang semua peserta untuk mengajukan penawaran
harga ulang); dan
2) PA, KPA, PPK, dan/atau anggota Kelompok Kerja
Pemilihan yang terlibat, dikenakan sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Tender …
22
h. Tender gagal karena pemenang dan pemenang cadangan
mengundurkan diri, dilakukan Tender ulang dan
memberikan sanksi kepada peserta yang mengundurkan diri
berupa dimasukkan dalam Daftar Hitam:
i. Apabila dalam Tender ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga),
maka Tender dilanjutkan dengan melakukan negosiasi harga:
j. Dalam hal Tender ulang gagal, maka Kelompok Kerja
Pemilihan dapat melakukan Penunjukan Langsung
berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan
prinsip efisisensi, efektivitas, dan akuntabilitas, dengan
ketentuan:
1) Hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
2) Menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
3) Tidak cukup waktu untuk melakukan proses Tender dan
pelaksanaan pekerjaan.
k Apabila Tender ulang mengalami kegagalan dan tidak
memenuhi kriteria yang dimaksud pada huruf j) untuk
dilakukan Penunjukan Langsung:
1) Anggaran dikembalikan ke negara dalam hal waktu
sudah tidak mencukupi;
2) Dapat dilakukan Tender kembali dengan terlebih dahulu
melakukan pengkajian ulang penyebab Tender ulang
gagal apabila waktu masih mencukupi; atau
3) PA/KPA mengusulkan perubahan alokasi dananya
(revisi anggaran) untuk pekerjaan lain.
l PA/KPA, PPK dan/atau Pemilihan dilarang memberikan
ganti rugi kepada peserta Tender apabila penawarannya
ditolak atau Tender dinyatakan gagal.
I. JAMINAN PELAKSANAAN
33. Jaminan Pelaksanaan
33.1 Jaminan pelaksanaan diberikan untuk pengadaan yang nilainya
diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah):
a. Pekerjaan …
23
a. Pekerjaan konstruksi;
b. Jasa Lainnya, yang asetnya tidak dikuasai oleh pengguna;
atau
c. Barang.
33.2 Jaminan pelaksanaan tidak diberikan untuk pekerjaan jasa lainnya
yang asetnya tidak dikuasai oleh pengguna dan jasa konsultansi;
33.3 Jaminan pelaksanaan diberikan penyedia setelah diterbitkannya
SPPBJ dan sebelum penandatanganan kontrak.
33.4 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan dengan ketentuan :
a. Untuk pengadaan barang: setelah penyerahan seluruh
pekerjaan/penyerahan Sertifikat Garansi.
b. Untuk pengadaan jasa lainnya: setelah penyerahan seluruh
pekerjaan.
c. Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi: setelah penyedia
menyerahkan jaminan pemeliharaan.
33.5 Jaminan Pelaksanaan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau
perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi
kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri
Keuangan lembaga yang berwenang;
b. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai:
1) Untuk pengadaan barang/jasa lainnya: serah terima
barang/pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP;
2) Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi: sampai dengan
serah terima pertama pekerjaan (PHO) sebagaimana
tercantum dalam LDP.nama penyedia sama dengan
nama yang tercantum dalam surat Jaminan
Pelaksanaan;
c. Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari nilai
jaminan yang ditetapkan;
d. Besaran …
24
d. Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan dalam
angka dan huruf;
e. Nama PPK yang menerima Jaminan Pelaksanaan sama
dengan nama PPK yang mengadakan pelelangan;
f. Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan
yang tercantum dalam SPPBJ.
g. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat
(unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan
wanprestasi dari PPK diterima oleh Penerbit Jaminan;
h. Memuat nama, alamat, dan tanda tangan pihak penjamin.
33.6 PPK mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis substansi
dan keabsahan/keaslian Jaminan Pelaksanaan kepada penerbit
jaminan
33.7 Kegagalan Penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan Jaminan
Pelaksanaan dipersamakan dengan penolakan untuk
menandatangani Surat Perjanjian.
33.8 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan Pelaksanaan
diatur dalam Syarat-Syarat Umum Surat Perjanjian.
J. PENANDATANGANAN SURAT PERJANJIAN
34. Penandatanganan Surat Perjanjian.
34.1 Sebelum penandatangan Surat Perjanjian PPK wajib memeriksa
apakah pernyataan dalam Formulir Isian Kualifikasi masih berlaku.
Apabila salah satu pernyataan tersebut sudah tidak terpenuhi,
maka penandatanganan Surat Perjanjian tidak dapat dilakukan.
34.2 Untuk pengadaan jasa lainnya (yang asetnya tidak dikuasai
pengguna) /pekerjaan konstruksi/ barang: Penandatanganan Surat
Perjanjian dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah diterbitkan SPPBJ, dan setelah penyedia menyerahkan
Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan:
a. Nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi
antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100%
(seratus perseratus) nilai total HPS adalah sebesar 5% (lima
perseratus) dari nilai Surat Perjanjian; atau
b. Nilai …
25
b. Nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi
atau dibawah 80% (delapan puluh perseratus) nilai HPS
adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
34.3 PPK dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi
Dokumen Pemilihan sampai dengan penandatanganan Surat
Perjanjian, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan
dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan
sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran.
34.4 Dalam hal Perjanjian tahun tunggal perubahan waktu pelaksanaan
pekerjaan melewati batas tahun anggaran, maka
penandatanganan Surat Perjanjian dilakukan setelah mendapat
persetujuan Perjanjian tahun jamak.
34.5 PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep Surat Perjanjian
meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta
membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen.
34.6 Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian Dokumen Surat
Perjanjian dalam Surat Perjanjian, dengan maksud apabila terjadi
pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang
lain, maka berlaku urutan sebagai berikut:
a. Adendum Surat Perjanjian
b. Pokok perjanjian; syarat-syarat khusus Surat Perjanjian;
syarat-syarat umum Surat Perjanjian.
c. Surat penawaran harga;
d. Spesifikasi teknis;
e. Daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
f. Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHT.
34.7 Banyaknya rangkap Surat Perjanjian dibuat sesuai kebutuhan,
yaitu:
a. Sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari:
1) Surat Perjanjian asli pertama untuk PPK dibubuhi
materai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia;
dan
2) Surat …
26
2) Surat Perjanjian asli kedua untuk penyedia dibubuhi
materai pada bagian yang ditandatangani oleh PPK;
b. Rangkap Surat Perjanjian lainnya tanpa dibubuhi materai,
apabila diperlukan.
34.8 Pihak yang berwenang menandatangani Surat Perjanjian atas
nama Penyedia adalah Direktur Utama/Pimpinan
Perusahaan/Pengurus Koperasi yang disebutkan namanya dalam
Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan atau penyedia
perorangan.
34.9 Pihak lain yang bukan Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/
Pengurus Koperasi atau yang namanya tidak disebutkan dalam
Akta Pendirian/Anggaran Dasar, dapat menandatangani Surat
Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut
adalah pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang
berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau
pendelegasian wewenang yang sah dari Direktur Utama/Pimpinan
Perusahaan/Pengurus Koperasi atau pihak yang sah berdasarkan
Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Surat
Perjanjian.
Jakarta, Desember 2023
Ketua Pokja Pemilihan
Ditjen Kuathan Kemhan,
Irwan Firdaus, S.E., M.M., M.Han.
Kolonel Laut (T) NRP. 10751/P
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
A. LINGKUP PEKERJAAN 1. Pokja : Pemilihan Ditjen Kuathan Kemhan
2. Alamat Pokja ULP Jl. Tanah Abang Timur No.7 Jakarta
Pusat.
3. Website : http://lpse.kemhan.go.id/, Telp. 3828742.
4. Nama paket pekerjaan: Layanan Sarana dan
Prasarana Internal Ditjen Kuathan Kemhan TA. 2024.
5. Uraian singkat pekerjaan Layanan Sarana dan
Prasarana Internal Ditjen Kuathan Kemhan TA. 2024.
6. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 15 (lima belas)
hari kalender.
B. SUMBER DANA Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN
Tahun Anggaran 2024.
C. JADWAL TAHAPAN Sebagaimana yang tercantum dalam Pengumuman dan
PEMILIHAN aplikasi SPSE
D. MATA UANG PENAWARAN 1. Mata uang yang digunakan Rupiah
DAN CARA PEMBAYARAN
2. Pembayaran dilakukan dengan cara sekaligus.
E. MASA BERLAKUNYA Masa berlaku penawaran selama 60 (enam puluh) hari
PENAWARAN kalender sejak batas akhir pemasukan Dokumen
Penawaran.
F. JADWAL PEMASUKAN 27 Desember s.d. 29 Desember 2023
DOKUMEN PENAWARAN
G. BATAS AKHIR WAKTU 29 Desember 2023 Jam 16.00 WIB
PEMASUKAN PENAWARAN
H. PEMBUKAAN PENAWARAN 2 Januari 2024 Jam 09.00 WIB
I. DOKUMEN PENAWARAN 1. Dokumen Administrasi, Dokumen Teknis dan Harga
2. Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan: Tidak Ada
3 Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan : Tidak ada
4. Uji …
2
4. Uji mutu/teknis/fungsi diperlukan untuk:
a. Bahan Nihil
b. Alat sesuai Spesifikasi dalam Kontrak
J. [AMBANG BATAS SISTEM [Ambang batas nilai teknis = 40, nilai harga = 60]
GUGUR]
K. SANGGAHAN, SANGGAHAN 1. Sanggahan disampaikan melalui Pokja Pemilihan
BANDING DAN PENGADUAN
2. Tembusan sanggahan dapat ditujukan kepada :
a. PPK Ditjen Kuathan Kemhan
b. PA/KPA Kemhan
c. Itjen Kemhan
3. Sanggahan Banding disampaikan ditujukan kepada
Pokja Pemilihan Ditjen Kuathan Kemhan :
Nama : Kolonel Laut (T) Irwan Firdaus,
S.E., M.M., M.Han.
Jabatan : Ketua Pokja Pemilihan
4. Tembusan sanggahan banding ditujukan kepada :
a. PPK Ditjen Kuathan Kemhan
b. Pokja Pemilihan Ditjen Kuathan Kemhan
d. Itjen Kemhan
5. Pengaduan disampaikan kepada Itjen Kemhan.
L. JAMINAN SANGGAHAN 1. Besarnya jaminan sanggahan banding Rp.
BANDING ………………………….
[sebesar 2 0/ (dua perseratus) dari nilai total HPS].
0
2. Jaminan sanggahan banding ditujukan kepada
Pokja Pemilihan Ditjen Kuathan Kemhan
3. Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dan
disetorkan pada Kas Negara .
M. JAMINAN PELAKSANAAN 1. Masa berlakunya jaminan pelaksanaan selama 30
(tiga puluh) hari kalender sejak penandatanganan
kontrak.
2. Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada PPK Ditjen
Kuathan Kemhan.
3. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan
pada Kas Negara.
i
BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
A. Lingkup Nama Pokja Pemilihan : Pokja Pemilihan Ditjen Kuathan Kemhan
Kualifikasi Alamat Pokja Pemilihan : Jl. Tanah Abang Timur No.7
Jakarta Pusat
Website : www.kemhan.go.id
Website LPSE : http://lpse.kemhan.go.id
Nama paket pekerjaan : Layanan Sarana dan Prasarana Internal
Ditjen Kuathan Kemhan TA. 2024.
B. Persyaratan 1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha
Kualifikasi SIUP atau KLBI Bidang Usaha Jasa perdagangan besar
perlengkapan elektronik dan telekomunikasi serta suku
cadangnya kecuali atas dasar balas jasa atau kontrak.
2) Memiliki pengalaman pada bidang Jasa perdagangan besar
perlengkapan elektonik dan telekomunikasi serta suku
cadangnya.
3) Memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi keahlian sesuai dengan
jenis keahlian yang diperlukan.
4) Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi
kemampuan layanan jaringan komunikasi data.
5) Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/
perlengkapan, yaitu Alat angkut, alat instalasi dan perlengkapan
untuk mendukung terlaksananya pengadaan barang/jasa.
6) Memiliki Security Clearence dari Bagpam Roum Setjen Kemhan.
ii
BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
A. BENTUK SURAT PENAWARAN PESERTA BADAN USAHA
(UNTUK 1 (SATU) FILE)
[KOP SURAT BADAN USAHA]
Nomor : _______, _____________ 2023
Lampiran :
Kepada Yth.:
Pokja Pemilihan Ditjen Kuathan Kemhan
di Jakarta
Perihal : Layanan Sarana dan Prasarana Internal Ditjen Kuathan Kemhan TA. 2024.
Sehubungan dengan pengumuman Tender [Umum/Sederhana] dengan
Pascakualifikasi dan Dokumen Pengadaan Nomor: / / / tanggal dan
setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pengadaan dan Berita Acara Pemberian
Penjelasan [serta adendum Dokumen Pengadaan], dengan ini kami mengajukan penawaran
untuk pekerjaan Layanan Sarana dan Prasarana Internal Ditjen Kuathan Kemhan TA.
2024.sebesar Rp. ________ ( _____________________).
Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum
dalam Dokumen Pengadaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Penawaran ini berlaku sejak batas akhir pemasukan dokumen penawaran sampai
dengan tanggal 29 Desember 2023.
Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan:
1. Daftar Kuantitas dan Harga
2. Dokumen penawaran teknis, terdiri dari :
a. spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur dan gambar-
gambar;
b. jadwal waktu penyerahan/pengiriman barang/jasa;
c. identitas (jenis, tipe dan merek) barang/jasa ditawarkan tercantum dengan lengkap
dan jelas (apabila dipersyaratkan);
d. asuransi;
e. tenaga teknis; dan
f. memiliki security clearence dari Bagpam Roum Setjen Kemhan.
3. [Formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
4. Data Kualifikasi.
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan
akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
Jakarta, Desember 2023
PT/CV/Firma/Koperasi
(nama lengkap wakil sah badan usaha)
iii
B. BENTUK SURAT PENAWARAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS
[KOP SURAT BADAN USAHA]
Nomor : _______, _____________ 2023
Lampiran :
Kepada Yth.:
Pokja Pemilihan Ditjen Kuathan Kemhan
di Jakarta
Perihal : Layanan Sarana dan Prasarana Internal Ditjen Kuathan Kemhan TA. 2024.
Sehubungan dengan pengumuman Tender dengan Pascakualifikasi dan Dokumen
Pengadaan Nomor: / / / tanggal dan setelah kami pelajari dengan
saksama Dokumen Pengadaan, Berita Acara Pemberian Penjelasan [serta adendum
Dokumen Pengadaan], dengan ini kami mengajukan penawaran Administrasi dan Teknis
untuk pekerjaan Layanan Sarana dan Prasarana Internal Ditjen Kuathan Kemhan TA. 2024.
Penawaran administrasi dan teknis ini sudah memperhatikan ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut di atas.
Penawaran ini berlaku sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran sampai
dengan tanggal 29 Desdember 2023.
Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan:
1. Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi;
2. Dokumen penawaran teknis, terdiri dari :
a. spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur dan gambar-
gambar;
b. jadwal waktu penyerahan/pengiriman barang;
c. identitas (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas
(apabila dipersyaratkan);
d. asuransi;
e. tenaga teknis/terampil (apabila dipersyaratkan); dan
f. memiliki security clearence dari Bagpam Roum Setjen Kemhan
3. Data Kualifikasi.
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan
akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
Jakarta, Desember 2023
PT/CV/Firma/Koperasi
(nama lengkap wakil sah badan usaha)
Jabatan dalam badan usaha
iv
C. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
Dokumen Penawaran Teknis
[Cantumkan dan jelaskan secara rinci hal-hal berikut. Jika diperlukan, keterangan dapat
dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan]
1. spesifikasi teknis barang (dilengkapi dengan contoh, brosur, dan gambar-gambar)
2. jangka waktu pelaksanaan/pengiriman barang/jasa [tidak melampaui batas waktu
sebagaimana tercantum dalam LDP];
3. Identitas (jenis, tipe dan merek) barang/jasa;
4. asuransi (apabila dipersyaratkan);
5. tenaga teknis/terampil (apabila dipersyaratkan); dan
6. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan [apabila ada sebagaimana tercantum dalam
LDP].
v
DATA ISIAN KUALIFIKASI
A. Data Administrasi
1. Nama Badan Usaha : __________
2. Status :
Pusat Cabang
Alamat Kantor Pusat : __________
No. Telepon : __________
3.
No. Fax : __________
E-Mail : __________
Alamat Kantor Cabang :
__________
No. Telepon : __________
4.
No. Fax : __________
__________
E-Mail :
B. Landasan Hukum Pendirian Perusahaan
1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi
a. Nomor : __________
b. Tanggal : __________
c. Nama Notaris : __________
d.Nomor Pengesahan Kementerian
Hukum dan HAM. (untuk yang
berbentuk PT)
2. Perubahan Terakhir Akta Pendirian
Perusahaan /Anggaran Dasar
Koperasi
a. Nomor : __________
b. Tanggal : __________
c. Nama Notaris : __________
C. Pengurus Badan Usaha
No. Nama No. Identitas Jabatan dalam Badan Usaha
D. Izin Usaha
1. No. Surat Izin Usaha ________ : _______Tanggal ______
2. Masa berlaku izin usaha : __________
3. Instansi pemberi izin usaha : __________
4. Kualifikasi Usaha : ___________
5. Klasifikasi Usaha : ___________
vi
E. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]
1. No. Surat Izin ____________ : _______Tanggal ______
2. Masa berlaku izin : __________
3. Instansi pemberi izin : __________
F. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk CV/Firma)
No. Nama No. Identitas Alamat Persentase
2. Pajak
__________
a. Nomor Pokok Wajib Pajak :
b. Bukti laporan Pajak Tahun
: No.______tanggal _______
terakhir
c. Bukti Laporan bulanan (tiga
:
bulan terakhir):
: No. ________tanggal ______
1) PPh Pasal 21;
: No. ________tanggal ______
2) PPh Pasal 23;
: No. ________tanggal ______
3) PPh Pasal 25/Pasal 29;
: No. ________tanggal ______
4) PPN
d. [Surat Keterangan Fiskal
(sebagai pengganti huruf b : No. ________tanggal ______
dan c)]
G. Data Personalia (Tenaga ahli/teknis/terampil badan usaha) [apabila diperlukan]
Pengalaman
Jabatan Tahun
Tgl/bln/thn Tingkat Kerja Profesi/
No Nama dalam Sertifikat/
lahir Pendidikan minimal keahlian
pekerjaan Ijazah
(tahun)
1 2 3 4 5 6 7 8
vii
H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan [apabila diperlukan]
Jenis Kapasitas Merk
Tahun Kondisi Lokasi Bukti Status
No. Fasilitas/Peralatan/ Jumlah atau output dan
pembuatan (%) Sekarang Kepemilikan
Perlengkapan pada saat ini tipe
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1
2
3
I. Data Pengalaman Perusahaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir (untuk penyedia
yang telah berdiri 3 tahun atau lebih). Untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari
3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini.
Pemberi Tugas/ Tanggal Selesai
Pejabat Pembuat Kontrak Pekerjaan
Nama Komitmen Berdasarkan
Ringkasan
No. Paket Lokasi
Lingkup
Pekerjaan
Alamat/ No/ BA Serah
Pekerjaan
Nama Nilai Kontrak
Telepon Tanggal Terima
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
J. Data Pengalaman Perusahaan (nilai paket pengalaman sesuai yang dipersyaratkan
dalam kurun waktu 10 (Sepuluh) Tahun terakhir)
Pemberi Tugas/ Tanggal Selesai
Pejabat Pembuat Kontrak Pekerjaan
Nama Komitmen Berdasarkan
Ringkasan
No. Paket Lokasi
Lingkup
Pekerjaan
Alamat/ No/ BA Serah
Pekerjaan
Nama Nilai Kontrak
Telepon Tanggal Terima
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
K. Memiliki security clearence dari Bagpam Roum setjen Kemhan
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung
jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar
dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi
berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata,
dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Jakarta, Desember 2023
PT/CV/Firma/Koperasi
[rekatkan meterai Rp 10.000,-
tanda tangan]
(nama lengkap wakil sah badan usaha)
[jabatan dalam badan usaha]
viii
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN MINAT
UNTUK MENGIKUTI PEKERJAAN LAYANAN SARANA DAN PRASARANA INTERNAL
DITJEN KUATHAN KEMHAN TA. 2024.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
N a m a :
J a b a t a n :
Bertindak untuk :
PT/CV/Firma/Koperasi
dan atas nama
Alamat :
Telepon/Faks :
Email : -
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa setelah mengetahui pengadaan yang akan
dilaksanakan oleh Ditjen Kuathan Kemhan Tahun Anggaran 2023, maka dengan ini saya
menyatakan berminat untuk mengikuti proses pekerjaan Layanan Sarana dan Prasarana
Internal Ditjen Kuathan Kemhan TA. 2024.sampai selesai.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab .
Jakarta, Desember 2023
PT./CV ……………………..
…………………….
………………
ix
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN TUNDUK
PADA PERATURAN YANG BERLAKU
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan :
Perusahaan :
Alamat :
Dengan ini menyatakan bahwa kami akan tunduk dan mentaati segala peraturan-
peraturan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pekerjaan Layanan
Sarana dan Prasarana Internal Ditjen Kuathan Kemhan TA. 2024 yang diadakan oleh Tim
Pokja Pemilihan Ditjen Kuathan Kemhan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan penuh rasa tanggung jawab untuk
dipergunakan sebagaimana semestinya.
Dikeluarkan di : Jakarta
pada tanggal : Desember 2023
Yang menyatakan
PT./CV. ……………………….
……………………………
……………..
x
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN
DALAM KEADAAN MAMPU/TIDAK PAILIT
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama Direktur Utama/ :
Penanggung Jawab
Alamat Perusahaan :
Telepon Kantor :
Jabatan :
Dalam Perusahaan
Dalam jabatan saya sebagai Direktur Utama/Penanggung Jawab, menyatakan dengan
sesungguhnya bahwa perusahaan kami dalam keadaan mampu dan tidak pailit.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan apabila pernyataan
tersebut tidak benar, saya bersedia mempertanggung jawabkan menurut hukum yang berlaku.
Jakarta, Desember 2023
PT./CV. ……………………..
……………………..
………………..
xi
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN
KEBENARAN DOKUMEN
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama Direktur Utama/ :
Penanggung Jawab
Alamat Perusahaan :
Telepon Kantor :
Jabatan :
dalam Perusahaan
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1. Segala dokumen yang kami serahkan adalah benar.
2. Apabila dikemudian hari, ditemui bahwa dokumen-dokumen yang telah kami serahkan
tidak benar, maka kami bersedia dikenakan sanksi dan dimasukkan pada Daftar Sanksi
Perusahaan dan atau dikeluarkan dari daftar Registrasi Perusahaan, Kemhan/TNI/Asosiasi.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab.
Jakarta, Desember 2023
PT./CV. …………………….
………………………i
……………….
xii
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN
Bukan Pegawai Negeri Sipil/TNI
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama :
Tempat dan tgl lahir :
Alamat :
Telepon :
Jabatan dalam :
Perusahaan
Adalah benar-benar bukan Pegawai Negeri Sipil/TNI dan saya bekerja penuh waktu pada
perusahaan :
Nama :
Alamat :
Telepon :
Surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan saya sanggup dituntut di muka
pengadilan apabila semua keterangan yang saya berikan tidak benar.
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana semestinya.
Jakarta, Desember 2023
PT./CV. ………………………
………………………
………………..
xiii
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN
KETERIKATAN KODE ETIK
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama Direktur Utama/ :
Penanggung Jawab
Alamat :
Penanggung Jawab
Jabatan Perusahaan :
Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Dengan ini kami menyatakan, mematuhi segala ketentuan keterikatan pada Kode Etik Usaha
bidang Perdagangan Umum.
Kami bersedia dikenakan sanksi organisasi bilamana perusahaan kami melanggar ketentuan-
ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi dalam Kode Etik Usaha.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab.
Jakarta, Desember 2023
PT./CV. ……………………
……………………….
…………………..
xiv
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN
BAHWA KOMPETENSI DAN KEMAMPUAN USAHANYA ADALAH BENAR
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Dirut/ :
Penanggung Jawab :
Alamat Perusahaan :
Telepon/Faks Kantor :
Jabatan :
dalam perusahaan
Dalam jabatan saya sebagai Direktur Utama/Penanggung Jawab, menyatakan dengan
sesungguhnya bahwa perusahaan kami mempunyai kompetensi dan kemampuan usaha di
bidang barang dan jasa sesuai dengan Akte Pendirian Perusahaan adalah benar.
Demikian surat pernyataan kami buat dengan penuh rasa tanggung jawab untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, Desember 2023
PT./CV. ……………….
………………….
…………..
xv
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN
MEMILIKI KEMAMPUAN SESUAI BIDANG USAHANYA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Dirut/ :
Penanggung Jawab
Alamat Perusahaan :
Telepon/Faks Kantor :
Jabatan :
dalam perusahaan
Dalam jabatan saya sebagai Direktur Utama/Penanggung Jawab, menyatakan dengan
sesungguhnya bahwa perusahaan kami memilki kemampuan usaha dibidang barang dan jasa
sesuai dengan Akte Pendirian Perusahaan.
.
Demikian surat pernyataan kami buat dengan penuh rasa tanggung jawab untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Jakarta, Desember 2023
PT./CV. …………………….
…………………..
…………..