| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0761032630543000 | Rp 448,000,560 | 89.32 | 91.45 | |
| 0636562050063000 | Rp 487,238,080 | 77.64 | 80.5 | |
| 0752392159615000 | Rp 488,512,640 | 89.19 | 89.69 | |
| 0313116204445000 | - | - | - | |
| 0711677393542000 | - | - | - | |
| 0940932452517000 | - | - | - | |
| 0024308173731000 | - | - | - | |
| 0755489507524000 | - | - | - | |
| 0702831264429000 | - | - | - | |
| 0026550533412000 | - | - | - | |
| 0015364920121000 | - | - | - | |
| 0746281310615000 | - | - | - | |
| 0316100940013000 | - | - | - | |
| 0311962559403000 | - | - | - |
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Jl. Prof. Dr. R. Soeharso No. 28 Surakarta Telp 0271 713055
___________________________________________________________
KERANGKA ACUAN KERJA
Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen
AMDAL (ANDALALIN, PERTEK, RINTEK)
Pembangunan Gedung RSUP Surakarta
Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Tahun Anggaran 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen AMDAL
Pembangunan Gedung RSUP Surakarta
A. LATAR BELAKANG
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta didirikan pertama kali pada tahun 1957
dengan nama Balai Pengobatan Penyakit Paru–Paru (BP4) Surakarta, pendirian BP4
merupakan upaya pemerintah menyediakan fasilitas kesehatan bagi penderita tuberculosis
(TB). Pada awal berdirinya, BP4 Surakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis Departemen
Kesehatan yang berada dibawah Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat. Dalam
perkembangannya, BP4 Surakarta kemudian berubah nama menjadi Balai Besar
Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM SURAKARTA) Surakarta. Tahun 2011, RSUP
Surakarta mengalami perpindahan menjadi Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bina
Upaya Kesehatan melalui Surat Penyerahan dari Direktur Jenderal Bina Kesehatan
Masyarakat Nomor : OT.01.01/BI.4/274/2011 tanggal 26 Januari 2011. Terbitnya Peraturan
Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2354/MENKES/PER/XI/2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/MENKES/PER/IV/2007 meneguhkan
keberadaan RSUP Surakarta berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan
dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan.
Dalam perkembangannya, dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap
pelayanan kesehatan yang paripurna dan berkualitas, perlu dilakukan optimalisasi fungsi
pelayanan BBKPM Surakarta yang saat ini telah ada. Kebijakan Kementerian Kesehatan,
melalui Surat Menteri Kesehatan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor OT.01.01/MENKES/0188/2019 tertanggal 27 Maret 2019
adalah penataan organisasi BBKPM Surakarta menjadi Rumah Sakit Umum Pusat
Surakarta agar mampu responsive dan adaptif terhadap tuntutan kebutuhan masyarakat,
sehingga dengan perubahan tersebut dapat tercipta struktur organisasi yang efektif dan
efisien disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta sebagaimana telah dicabut dan diganti
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 964) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Seiring dengan perkembangan pelayanan, gedung yang saat ini dimiliki oleh RSUP
Surakarta tidak lagi mampu untuk menampung seluruh fungsi pelayanan yang dibutuhkan
oleh RSUP Surakarta. Atas dasar hal tersebut, RSUP Surakarta telah menyusun rencana
induk pengembangan yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan melalui Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1349/2024 tentang Rencana Induk (Master
Plan) Pengembangan Bangunan Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta. Keputusan Menteri
Kesehatan tersebut berisi tahapan mengenai perencanaan pembangunan RSUP
Surakarta.
Untuk tahap awal rencana pembangunan gedung tersebut, RSUP Surakarta wajib
menyusun perizinan dasar guna pembangunan, yaitu salah satunya adalah AMDAL. Pada
tanggal 11 November 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta melalui surat nomor
10254/LH.04/XI/2024 telah memberikan arahan penapisan dokumen lingkungan hidup
untuk pembangunan gedung RSUP Surakarta merupakan penyusunan dokumen AMDAL
baru meskipun RSUP Surakarta telah memiliki dokumen lingkungan hidup sebelumnya.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud:
Maksud diselenggarakannya Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen
AMDAL Pembangunan Gedung RSUP Surakarta adalah :
a. Memperoleh acuan dalam mengelola dampak yang timbul akibat pembangunan
gedung dan operasional RSUP Surakarta
b. Untuk memantau dampak yang timbul akibat pembangunan gedung dan operasional
RSUP Surakarta
2. Tujuan:
Tujuan diselenggarakannya kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan
Dokumen AMDAL Pembangunan Gedung RSUP Surakarta adalah:
a. Melakukan penelitian dalam rangka penyusunan Dokumen AMDAL Pembangunan
gedung dan Operasional Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta
b. Penyusunan dokumen Addendum AMDAL Pembangunan dan Operasional RSUP
Surakarta sampai keluarnya Rekomendasi Kelayakan Lingkungan dan SKKL.
C. SASARAN
Sasaran pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen AMDAL
Pembangunan Gedung RSUP Surakarta adalah terwujudnya Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup, terhadap dampak yang ditimbulkan dari kegiatan
Pembangunan gedung dan Operasional RSUP Surakarta, yang ramah lingkungan
didasarkan pada prinsip daya dukung dan pengelolaan yang berkelanjutan.
D. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan terletak di Jl. Profesor Dr. Soeharso No. 28 Jajar, Kecamatan Laweyan,
Kabupaten Surakarta, Jawa Tengah 57144.
E. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA RSUP Surakarta tahun 2025,
dengan pagu anggaran Rp600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah). Sedangkan HPS
dalam Pengadaan ini sebagaimana tertuang dalam dokumen HPS tersendiri yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari KAK ini.
F. RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen AMDAL
Pembangunan Gedung RSUP Surakarta adalah :
1. Dokumen ANDALALIN sampai dengan terbit rekomendasi dari Dinas yang berwenang;
2. Dokumen Pertek IPAL
3. Dokumen Rintek TPS B3
4. Dokumen Pertek Emisi
RSUP Surakarta telah memiliki dokumen pertek emisi untuk genset yang saat ini dimiliki
dengan kapasitas 500 KvA yang terbit pada tanggal 31 Oktober 2024 melalui surat
persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta Nomor 9851/LH.27.00/X/2024
serta Sertifikat Laik Operasi. Apabila dokumen tersebut bisa digunakan, maka penyedia
tidak perlu menyusun kembali. Apabila tidak dapat digunakan maka penyedia WAJIB
menyusun ulang dokumen pertek emisi.
5. Dokumen AMDAL
Formulir Kerangka Acuan
Andal; dan
RKL-RPL
6. Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL).
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Jadwal waktu penyelesaian pelaksana pekerjaan adalah 210 (Dua Ratus Sepuluh Hari)
hari efektif kalender sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
H. DATA DASAR RENCANA PEMBANGUNAN GEDUNG RSUP SURAKARTA
RSUP Surakarta telah menyusun rencana penegmbangan pembangunan bangunan
gedung RSUP Surakarta sebagaimana tertuang dalam HK.01.07/MENKES/1349/2024
tentang Rencana Induk (Master Plan) Pengembangan Bangunan Rumah Sakit Umum
Pusat Surakarta.
Berdasar Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, RSUP Surakarta berencana
membangun gedung dengan data dasar sebagai berikut :
No Uraian Keterangan
1. Luas lahan berdasar sertifikat 19.380 m2
Luas total : 58.506 m2
Yang terdiri dari :
Luas bangunan rencana
2.
1. Gedung Utama 15 Lantai ( ± 42.238
pengembangan
m2)
2. Gedung Parkir (± 14.782,50 m2)
No Uraian Keterangan
3. Gedung Servis (± 912 m2)
4. Gedung Radioterapi (± 574 m2)
3. Jumlah tempat tidur 315 TT
4. Pelayanan Radioterapi Ada
5. Jumlah lantai tertinggi 15 Lapis
6. Bunker Radioterapi Ada
7. RTH Memenuhi syarat
8. Pelayanan IGD Ya
9. Pelayanan Rawat Jalan Ya
10. Pelayanan Rawat Inap Ya
11. Pelayanan ICU/ICCU/HCU Ya
Pelayanan Keperawatan &
12. Ya
Kebidanan
13. Pelayanan Kefarmasian Ya
14. Pelayanan Radiologi Ya
15. Pelayanan laboratorium Ya
16. Pelayanan darah Ya
17. Pelayanan rehabilitasi medik Ya
Pelayanan sterilisasi yang
18. Ya
tercentral (CSSD)
19. Pelayanan rekam medik Ya
20. Pelayanan laundry/binatu Ya
21. Pelayanan gizi Ya
Pemeliharaan sarana prasarana &
22. Ya
alat kes.
23. Informasi & komunikasi Ya
24. Pemulasaraan jenazah Ya
25. Manajemen RS Ya
I. DATA GAMBAR YANG DIMILIKI SAAT INI DAN PENYUSUNAN GAMBAR DESAIN
Data gambar yang sudah dimiliki oleh RSUP Surakarta pada saat ini adalah berupa
denah blokplan dan gambar tampak dalam visual 3D, RSUP Surakarta BELUM
memiliki gambar desain gedung dalam bentuk detail enginerring design (DED).
Apabila dalam pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi penyusunan dokumen AMDAL
dibutuhkan penyusunan gambar detail terutama untuk desain IPAL dan atau TPS B3
dll, maka menjadi tanggungjawab penyedia.
J. STUDI/PERIZINAN/DOKUMEN TERKAIT TERDAHULU YANG TELAH DIMILIKI RSUP
SURAKARTA
Studi/perizinan terdahulu yang telah dimiliki oleh RSUP Surakarta dan dapat digunakan
oleh calon penyedia sebagai data bantu untuk penyusunan dokumen AMDAL
Pembangunan gedung RSUP Surakarta diantaranya adalah :
1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
2. Kajian teknis tata ruang untuk pengajuan PBG dan/atau SLF dari Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta melalui surat nomor
AT.07.01/12046/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024;
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1349/2024 tentang Rencana
Induk (Master Plan) Pengembangan Bangunan Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta;
4. Dokumen pertek emisi untuk genset yang saat ini dimiliki dengan kapasitas 500 KvA
yang terbit pada tanggal 31 Oktober 2024 melalui surat persetujuan dari Dinas
Lingkungan Hidup Kota Surakarta Nomor 9851/LH.27.00/X/2024 serta Sertifikat Laik
Operasi;
5. Paparan masterplan dari konsultan penyusunan masterplan RSUP Surakarta;
6. Laporan tahunan RSUP Surakarta;
7. LAKIP RSUP Surakarta.
K. KELUARAN
Jenis keluaran yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah:
1. Dokumen AMDAL Pembangunan Gedung RSUP Surakarta beserta kelengkapannya
(ANDALALIN, Rintek dan Pertek);
2. Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang;
3. Surat keterangan kelayakan lingkungan hidup pembangunan Gedung RSUP Surakarta.
L. PEMBAYARAN DAN PENGHITUNGAN PRESTASI PEKERJAAN
Pembayaran nilai kontrak pada Pekerjaan Penyusunan Dokumen AMDAL Pembangunan
Gedung RSUP Surakarta ini dilaksanakan secara sekaligus setelah terbit Surat
Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup Pembangunan Gedung RSUP Surakarta.
M. FORCE MAJEUR
Force Majeure : Dalam hal setelah tandatangan kontrak pekerjaan ini tidak dapat
dilaksanakan dikarenakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan
tidak dapat terlaksananya pengadaan ini, maka dinyatakan sebagai force majeur, dan para
pihak tidak dapat meminta ganti rugi berupa apapun.
N. PERSONIL DAN TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
Dalam pengadaan ini, personil dan tenaga ahli yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
(terlampir).
O. LAIN-LAIN
1. Pengadaan ini dilaksanakan mendahului pengesahan anggaran tahun 2025 , apabila
dalam pelaksanaannya anggaran tersebut tidak disetujui atau kurang dari pagu
pengadaan ini maupun terdapat hal-hal yang menyebabkan pekerjaan ini tidak dapat
terlaksana, maka pengadaan ini dinyatakan gagal dan penyedia tidak dapat menuntut
ganti rugi berupa apapun dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
2. Apabila dikemudian hari ditemukan kerugian Negara pada proses pengadaan ini,
maka penyedia wajib mengembalikan seluruh kerugian Negara tersebut yang
dibuktikan dengan surat pernyataan.
P. PENUTUP
Demikian kerangka acuan kerja ini disusun sebagai panduan awal dalam pelaksanaan
pekerjaan pengadaan jasa konsultansi penyusunan dokumen AMDAL pembangunan
gedung RSUP Surakarta. Hal-hal yang belum diatur dalam KAK ini akan diatur kemudian
dalam proses Aanwijzing atau sampai pada saat penandatanganan kontrak.
GAMBAR ILUSTRASI 3D RENCANA PEMBANGUNAN GEDUNG RSUP SURAKARTA
Gambar
Perpektif 3D rencana pengembangan RSUP Surakarta Tampak Depan
Gambar
Perpektif 3D rencana pengembangan RSUP Surakarta Tampak Samping
Gambar
Perpektif 3D rencana pengembangan RSUP Surakarta Tampak Belakang
Data lengkap terkait masterplan akan diberikan pada saat setelah penetapan pemenang.
Surakarta, Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Tri Susilawati, S.KM., M.Kes
NIP.197604032001122002
RINCIAN TENAGA AHLI PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL (ANDALALIN, PERTEK, RINTEK)
PEMBANGUNAN GEDUNG RSUP SURAKARTA
A. TENAGA AHLI
Waktu
No Tenaga Ahli Volume Pengalaman Persyaratan
Penugasan
wajib memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku
yang dikeluarkan Lembaga sertifikasi yang diakui oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
1 Ketua Tim 1 Orang 7 Bulan 4 thn Republik Indonesia dengan kualifikasi Ketua Tim
Penyusun AMDAL (KTPA). Pendidikan minimal S2 Ilmu
Lingkungan/Teknik Lingkungan.
wajib memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku
yang dikeluarkan Lembaga sertifikasi yang diakui oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
2 Anggota Tim Penyusun 2 Orang 7 Bulan 3 thn
Republik Indonesia dengan kualifikasi anggota Tim
Penyusun AMDAL . atar belakang Pendidikan minimal S1
Ilmu Lingkungan/Teknik Lingkungan
latar belakang Pendidikan minimal S1 Ilmu
3 Ahli Lingkungan 1 Orang 7 Bulan 3 thn
Lingkungan/Teknik Lingkungan
4 Ahli Fisika Kimia 1 Orang 3 Bulan 3 thn Pendidikan minimum S1 Teknik Kimia/ Fisika
5 Ahli Biologi 1 Orang 3 Bulan 3 thn Pendidikan minimum S1 Biologi
6 Ahli Sosial Ekonomi 1 Orang 3 Bulan 3 thn Pendidikan minimum S1 Ilmu Sosial/ Budaya/Ekonomi,
Pendidikan minimum S1 Ilmu Kesehatan
7 Ahli Kesehatan Masyarakat 1 Orang 3 Bulan 3 thn
Masyarakat/Dokter/Kesehatan
8 Ahli Konstruksi/Arsitektur 1 Orang 3 Bulan 3 thn Pendidikan minimum S1 Teknik Arsitektur
Waktu
No Tenaga Ahli Volume Pengalaman Persyaratan
Penugasan
Pendidikan minimum S1 Teknik Sipil/Teknik
9 Ahli Transportasi 1 Orang 3 Bulan 3 thn
Mesin/Trasnportasi
B. TENAGA PENDUKUNG
No Tenaga Ahli Volume Waktu Penugasan Pengalaman Persyaratan
Pendidikan minimum D3 Teknik Mesin,
1 Tenaga Spasial 1 Orang 3 Bulan 1 Tahun
memiliki sertifikat kursus
2 Surveyor 2 Orang 4 Bulan 1 Tahun Pendidikan minimum SMA/Sederajat.
3 Operator Komputer 1 Orang 7 Bulan 1 Tahun Pendidikan minimum SMA/Sederajat.