Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi Pembangunan/Renovasi Rs Berkualitas Di Kab/Kota (Pemenuhan Phtc Bidang Kesehatan) Di Rs Pratama Kab. Nias Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10003114000
Date: 9 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,252,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,825,300,000
Winner (Pemenang): PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan
NPWP: 010016160124001
RUP Code: 53648089
Work Location: Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan/RS Pratama Kab. Nias Utara - Nias Utara (Kab.)
Participants: 20
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan
0010016160124001Rp 3,066,153,00096.0396.83-
0018872267331000Rp 3,158,362,92090.9992.2-
0015586076013000Rp 3,461,962,35090.690.19-
0018023903019000-80.55-nilai unsur metodologi tidak memenuhi ambang batas
0018021204017000----
0013639422062000----
0011395571517000----
0011185816428000----
0013667035073000----
0015725617061000----
0013095203062000----
0015883549821000----
0014308399124000----
0731682647322000----
Arihta Teknik Persada Jakarta
07*2**1****22**0----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0013077607062000----
0014556161441000----
0026240051061000----
0014847289805000----
Attachment
RINGKASAN SINGKAT PENGADAAN MK RSUD TAFAERI NIAS UTARA            
                                                                                  
                                                                                  
            A. Latar Belakang                                                     
                                                                                  
               Perubahan UUD 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang
          berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian Pasal 34 ayat (3), bahwa negara
          bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
          umum yang layak. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 19
          menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya
          kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau.                   
                                                                                  
          Peningkatan usia harapan hidup bukan tidak menimbulkan dampak terhadap pola pelayanan
          kesehatan. Meningkatnya populasi usia lansia serta pergeseran life style masyarakat
          Indonesia secara umum berdampak pada pola kebutuhan pelayanan serta epidemiologi
          penyakit tertentu yang menyerap sumber pembiayaan tinggi, di antaranya jantung, kanker,
          dan stroke. Hal ini salah satunya tergambar bahwa kurun waktu 10 tahun, proporsi kematian
          penyakit infeksi menurun secara signifikan, namun proporsi kematian karena penyakit
          degeneratif (jantung dan pembuluh darah, neoplasma, endokrin) justru semakin meningkat.
                                                                                  
          Berdasarkan usulan dari Tim Pakar dan Tim Sinkronisasi Presiden Terpilih, antara lain
          program yang diusung adalah Upaya meningkatkan standar pelayanan kesehatan
          melalui pembangunan sarana prasarana Pembangunan Rumah Sakit Lengkap    
          Berkualitas di Kabupaten/Kota.                                          
                                                                                  
          Terdapat 66 Rumah Sakit kelas D dan D Pratama yang perlu peningkatan Kompetensi RS
          untuk mendukung Program KJSU. 66 RS tersebut terletak di 24 provinsi termasuk dalam
          daerah remote area.                                                     
                                                                                  
          Atas latar belakang tersebut diatas, Kementerian Kesehatan merencanakan pembangunan
          RS dengan program peningkatan kelas Rumah Sakit di daerah tersebut dari kelas D/ D
          Pratama menjadi kelas C yang disebut Program Hasil Terbaik Cepat/ PHTC (Quick Wins)
          yang bertujuan untuk penguatan layanan KJSU yang dapat memberikan layanan Kesehatan
          RS Kelas C startifikasi madya di remote area.                           
                                                                                  
          Penguatan KJSU yang dimaksud adalah upaya pengembangan fasilitas sarana, prasarana
          dan alat kesehatan yaitu ruang operasi, penambahan ruang rawat jalan, rawat inap
          (penambahan jumlah tempat tidur sesuai standar RS Kelas C), ruang perawatan intensif,
                                                                                  
          ruang cathlab dan ICVCU, ruang radiologi (CT-Scan, Mamografi), dan ruang-ruang
          penunjang lain apabila diperlukan peningkatan. Batasan luasan yang akan dibangun untuk
          peningkatan kelas ini adalah +7.000 m2 untuk penambahan fungsi-fungsi ruang di atas.
          Secara umum pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial menggunakan prinsip skala
          pelayanan, pencapaian dengan berjalan kaki, serta integrasi dengan kawasan. Prinsip-prinsip
                                                                                  
          ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas fasilitas umum dan sosial bagi penduduk yang
          dilayaninya. Adapun untuk bangunan fasilitas bersama memiliki prinsip umum perancangan
          yang meliputi aksesibilitas; konektivitas; infrastruktur hijau; pengelolaan; keamanan; dan
          tanggap bencana.                                                        
          Salah satu Lokasi fokus kegiatan peningkatan kelas RS adalah RSUD Tafaeri Kab. Nias
          Utara.                                                                  
                                                                                  
          Rumah Sakit yang akan ditingkatan kelasnya di Nias Utara ini adalah Rumah Sakit Umum
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
                                        BSSN                                      
                                                                                  
                                                                       11 // 99   
          Daerah dengan Klasifikasi Kelas D yang akan ditingkatkan menjadi Kelas C dengan
          persyaratannya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang
          Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
          Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang
          Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
                                                                                  
          Pembangunan fisik peningkatan kelas RSUD Nias Utara direncanakan dilakukan dengan
          skema kontrak rancang bangun tahun tunggal yaitu tahun anggaran 2025. Untuk mendukung
          pelaksanaan pembangunan dan juga proses-proses dalam pengadaan jasa konstruksi maka
          diperlukan pengawasan dan pengendalian di lapangan agar penyelenggaraan konstruksi fisik
          tepat mutu, waktu dan biaya serta tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku/terkait.
          Dengan adanya kebutuhan tersebut, maka kegiatan Pembangunan Rumah Sakit ini
          memerlukan peran konsultan Manajemen Konstruksi untuk mengendalikan pelaksanaan
          Pembangunan di lapangan agar berjalan dengan baik sesuai yang direncanakan.
                                                                                  
            B. DASAR HUKUM                                                        
          1. Bangunan/ Gedung                                                     
             1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana
                                                                                  
               telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
             2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;         
             3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara;         
             4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;              
             5) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);   
             6) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
               Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
               Pemerintah Nomor 54 tahun 2016;                                    
             7) Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
                                                                                  
               Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
               Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;                        
             8) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
               undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                
             9) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
               Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
             10) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota
               Nusantara;                                                         
             11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan
                                                                                  
               Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah
               diubah beberapa kali terkhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
               Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015.                              
             12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
                                                                                  
               tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;           
             13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
               tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
               Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                               
             14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2021
               tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;                   
             15) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya
               Masukan Tahun Anggaran 2023                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
                                        BSSN                                      
                                                                                  
                                                                       22 // 99   
             16) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
               Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
               Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.                           
             17) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor      
                                                                                  
               524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
               Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
             18) Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya
               Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024 dari
               INKINDO.                                                           
             19) Peraturan terkait lainnya.                                       
                                                                                  
                                                                                  
          2. Peraturan Spesifik Bidang Perumahsakitan                             
             1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
                                                                                  
             2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
               Undang-Undang Kesehatan;                                           
             3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang
               Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
               Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.                                  
             4) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2022 tentang
               Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
             5) Peraturan Menteri  Kesehatan   Republik  Indonesia  Nomor         
               2306/MENKES/PER/XI/2011 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Prasarana
                                                                                  
               Instalasi Elektrikal Rumah Sakit.                                  
             6) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 tentang
               Penggunaan Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik di Fasilitas Pelayanan
               Kesehatan.                                                         
                                                                                  
               Peraturan-peraturan dan pedoman-pedoman terkait tentang bangunan, prasarana
               dan peralatan kesehatan di rumah sakit yang berlaku.               
                                                                                  
                                                                                  
            C. SASARAN                                                            
           Sasaran dilaksanakannya kegiatan penyedia jasa Konsultan Manajemen Konstruksi ini
           adalah:                                                                
                                                                                  
           1. Terarahnya dan terkendalinya sesuai dengan tahapan kegiatan mulai dari pengendalian
             perencanaan, pengawasan pelaksanaan konstruksi sampai pelaporan yang memenuhi
             azas standar dan kriteria teknis pembangunan RSUD Tafaeri Kabupaten Nias Utara;
                                                                                  
           2. Terarahnya dan terkendalinya perencanaan dan pengawasan pelaksanaan 
             pembangunan RSUD Tafaeri Kabupaten Nias Utara secara berkualitas, tepat waktu,
             dan biaya serta terkendalinya pencapaian sasaran fisik;              
           3. Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai
             peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang keandalan bangunan dan
             Sertifikat Laik Fungsi (SLF).                                        
                                                                                  
                                                                                  
           Jl. Lotu-Sawö No.Km.3, Lolofaoso, Kec. Lotu, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera
           Utara, 22851. Titik Koordinat 1.4150483741209756, 97.34618941892491 dengan luas
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
                                        BSSN                                      
                                                                                  
                                                                       33 // 99   
           lahan ± 32.337 m².                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     Gambar 4. 1. Titik Koordinat RSUD Tafaeri Kab. Nias Utara    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                      Gambar 4. 2. Peta Udara RSUD Tafaeri Kab. Nias Utara        
                                                                                  
            D. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                                  
          Lingkup kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian
          sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) dan tata tertib administrasi dalam pembangunan
          bangunan gedung negara, berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16
          tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
          Bangunan Gedung yang meliputi:                                          
                                                                                  
          1. Secara umum Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki tugas:           
             a. Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai
               dari tahapan pelaksanaan konstruksi, sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
                                                                                  
             b. Membantu pengguna jasa dalam melakukan persetujuan atau penolakan perubahan
               Kontrak;                                                           
             c. Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;                     
             d. Membantu pengguna jasa dalam menghitung nilai perolehan aset barang milik
               negara; dan                                                        
             e. Membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah serah
               terima akhir pekerjaan.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
                                        BSSN                                      
                                                                                  
                                                                       44 // 99   
          2. Tahap Pelelangan Pelaksana Konstruksi Rancang Bangun.                
             a. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
               pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi fisik.                 
             b. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
               pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam penyebarluasan
               pengumuman pelelangan, baik melalui papan pengumuman, media cetak, maupun
               media elektronik.                                                  
             c. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
                                                                                  
               pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan melakukan prakualifikasi calon
               peserta pelelangan (apabila pelelangan dilakukan melalui prakualifikasi).
             d. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan
               pekerjaan.                                                         
             e. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
               pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun harga
               perhitungan sendiri (HPS) atau owner’s estimate (OE) pekerjaan konstruksi fisik.
             f. Membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
                                                                                  
             g. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
             h. Menyusun laporan kegiatan pelelangan.                             
                                                                                  
          3. Tahap Pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangunan.          
                                                                                  
             a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
               pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
               penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
               perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program quality assurance atau
               quality control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).  
             b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
               pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
               sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
                                                                                  
               pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
               keselamatan kerja.                                                 
             c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
               timbul, usulan koreksi program dan Tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
               teknis bila terjadi penyimpangan.                                  
             d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
               fisik.                                                             
             e. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan
               bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan
                                                                                  
               dalam rangka MC 0%, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0% lengkap
               dengan lampiran teknis;                                            
             f. Memeriksa Laporan K3 Penyedia Jasa Konstruksi secara berkala dan bertanggung
               jawab atas pelaksanaan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) selama
               pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                                  
             g. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
               penugasannya;                                                      
             h. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen Rencana Mutu Kontrak Penyedia Jasa
               Konstruksi                                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
                                        BSSN                                      
                                                                                  
                                                                       55 // 99   
             i. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
               terjadi selama pekerjaan konstruksi;                               
             j. Melakukan rapat-rapat lapangan secara berkala serta koordinasi dengan pihak-pihak
               yang terlibat dalam konstruksi fisik selama pelaksanaan kegiatan;  
             k. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:                  
               1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
                  dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan dan Standar Nasional
                  atau standar lainnya yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
                                                                                  
               2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
                  mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.       
               3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
                  pencapaian volume atau realisasi fisik.                         
               4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
                  yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.                       
               5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
                  mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil-
                                                                                  
                  hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
                  fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.    
               6) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
                  pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.           
               7) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan lapangan (shop drawing) yang
                  diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.             
               8) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksaaan di lapangan (as built
                  drawing) sebelum serah terima I.                                
               9) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi
                                                                                  
                  perbaikannya pada masa pemeliharaan.                            
               10) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
                  petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.           
               11) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
                  berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
                  konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
                  konstruksi.                                                     
               12) Menerbitkan surat pernyataan keandalan bangunan selama umur bangunan
                  sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak Penyedia Jasa.         
                                                                                  
               13) Melakukan pemeriksaan dan membuat daftar simak seluruh item pekerjaan dan
                  menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun sesuai dengan
                  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).                              
               14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
               15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
                  Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat. 
             l. Penyiapan dokumen untuk proses perizinan termasuk membantu memenuhi proses
               dan prosedur perizinan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;  
                                                                                  
             m. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak
               Penyedia Jasa Konstruksi                                           
             n. Menerbitkan surat teguran kepada Penyedia Jasa Konstruksi jika terjadi
               keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa
               konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (Show Cause Meeting); 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
                                        BSSN                                      
                                                                                  
                                                                       66 // 99   
             o. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
               fisik;                                                             
             p. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis yang timbul, usulan koreksi dan
               tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
             q. Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.            
                                                                                  
                                                                                  
             Pelaksanaan Fungsi Pengawasan (Quality Assurance/Quality Control)    
                                                                                  
             a. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pengukuran awal dilapangan
               dan menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau BA Mutual Check 0%;
             b. Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
               Konstruksi termasuk menjamin persetujuan Konsultan                 
             c. MK terhadap laporan kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan terpasang di
               lapangan;                                                          
             d. Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan terpasang pada
                                                                                  
               saat pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya BA Opname
               Lapangan dan BA Kemajuan Pekerjaan;                                
             e. Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item pekerjaan
               terpasang telah sesuai dengan BOQ Kontrak dan menerbitkan Berita Acara
               Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;                                       
             f. Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan uji
               mutu dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas Material
               sebagai dasar persetujuan mobilisasi material;                     
             g. Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan
                                                                                  
               Rencana Kerja dan Syarat (RKS);                                    
             h. Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum
               dilakukan perubahan item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan dan
               atau justifikasi penambahan lingkup pekerjaan;                     
             i. Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan
               Addendum Kontrak jika ada perubahan lingkup dan atau penambahan lingkup
               pekerjaan;                                                         
             j. Memeriksa dan memastikan As Built Drawing sudah sesuai dengan pekerjaan
               terpasang dan BOQ final;                                           
                                                                                  
             k. Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan dikerjakan oleh Sub Kontraktor,
               Konsultan MK bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui progress kemajuan
               pekerjaan yang dilakukan oleh Sub Kontraktor termasuk meneliti kelengkapan
               administrasi Sub Kontraktor;                                       
             l. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan testing dan commissioning
               untuk semua pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan testing dan
               commissioning termasuk dalam hal diperlukannya pemenuhan persyaratan testing
               dan commissioning yang ditetapkan oleh instansi terkait.           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          4. Tahap Pemeliharaan Konstruksi                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
                                        BSSN                                      
                                                                                  
                                                                       77 // 99   
             Pada tahapan pemeliharaan konstruksi, konsultan manajemen konstruksi melaksanakan
             pengawasan pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima pekerjaan kedua
             (FHO). Lingkup tugas pada tahap pemeliharaan konstruksi meliputi:    
                                                                                  
            a. Menyusun daftar cacat/kerusakan akibat masa pemeliharaan dan mengawasi
               perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai serah terima akhir;     
            b. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima akhir pekerjaan
               konstruksi.                                                        
            Laporan masa pemeliharaan dibuat dan dilaporkan kepada PPK setiap bulan.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            E. KELUARAN                                                           
          Keluaran yang diminta konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan Kerangka Acuan ini
          adalah:                                                                 
                                                                                  
          1. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang
            dilaksanakan oleh kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta
            kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga
            dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
            Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.     
                                                                                  
            Minimal dokumen yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi meliputi namun
            tidak terbatas pada:                                                  
             a. Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen Konstruksi.
             b. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari
               Konsultan Manajemen Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
               pekerjaan, konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya
               syarat teknis.                                                     
             c. Laporan Pendahuluan yang berisi laporan awal dan dokumen-dokumen lainnya;
             d. Laporan Harian                                                    
                                                                                  
             e. Laporan Mingguan memuat resume kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja;
             f. Laporan Bulanan memuat resume kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja dari
               laporan mingguan;                                                  
             g. Berita Acara MC-0%;                                               
             h. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.       
             i. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
               Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan.              
             j. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.                              
                                                                                  
             k. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.                            
             l. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II.                           
             m. Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung (SLF).
             n. Notulensi Rapat dan Berita Acara Koordinasi di Lapangan.          
             o. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
             p. Laporan pelaksanaan rencana keselamatan konstruksi.               
             q. Memeriksa gambar terperinci (shop drawings), Bar Chart dan S Curve serta Net Work
               Planning yang dibuat oleh penyedia jasa konstruksi.                
             r. Laporan executive summary;                                        
                                                                                  
             s. Laporan hasil review design bersama para narasumber;              
             t. Laporan Akhir;                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
                                        BSSN                                      
                                                                                  
                                                                       88 // 99   
             u. Laporan Pemeliharaan;                                             
             v. Berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah
               atau kurang, serah terima pertama (provisional hand over) dan serah terima akhir ffinal
               hand ouer)dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan
               konstruksi, pemeriksaan pekedaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
               pelaksanaan konstruksi fisik;                                      
             w. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan
               sistem perpipaan (plumbing);                                       
                                                                                  
             x. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test);           
             y. Surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung.                  
                                                                                  
                                                                                  
          2. Konsultan Manajemen Konstruksi yang telah ditunjuk, berkewajiban untuk membuat
             program kerja sebelum melaksanakan pekerjaannya berupa:              
             a. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan ketepatan jadwal estimasi waktu
               dan tahapan pelaksanaan pembangunan gedung mulai dari tahapan-tahapan
               pembangunan, uji fungsi bangunan, uji coba dan uji fungsi peralatan yang terpasang di
               dalam maupun di luar gedung, serta perizinan.                      
             b. Mengkoordinasikan dan mengawasi ketepatan estimasi anggaran dan biaya
               pelaksanaan pembangunan gedung sampai dengan selesai dikerjakan.   
             c. Pembuatan estimasi kebutuhan tenaga pelaksanaan pembangunan gedung sesuai
                                                                                  
               tahapan-tahapan yang direncanakan sampai dengan selesai dikerjakan.
             d. Mengawasi ketepatan dan kebenaran pelaksanaan dokumen-dokumen maupun
               gambar-gambar kerja sesuai dengan lingkup pekerjaan yang telah terdapat dalam
               “Lingkup Tugas” serta “Hasil Pekerjaan” di atas.                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                             Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                   ${ttd}                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                             Budi Raharjo, S. Si                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
                                        BSSN                                      
                                                                                  
PPoowweerreedd bbyy TTCCPPDDFF ((wwwwww..ttccppddff..oorrgg))                     
                                                                       99 // 99
Tenders also won by PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan
Authority
12 July 2024Manajemen Konstruksi Pembangunan Rs Upt Vertikal RiauKementerian KesehatanRp 16,023,650,000
17 February 2022Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Di Provinsi Sumatera UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,830,373,000
21 July 2022Supervisi Optimalisasi Spald-T Skala Kota Banda AcehKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,734,486,000
7 August 2020Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Peureulak - Lokop - Batas Gayo Lues ( (P.035.11) (Segmen 1) (Myc)AcehRp 6,057,000,000
25 January 2017Manajemen Konstruksi Pembangunan Mesjid Agung Kota Batam Tahun Jamak (Multiyears)Pemerintah Daerah Kota BatamRp 5,042,340,000
1 November 2021Jasa Konsultansi Perencanaan (Ded) Pembangunan Gedung Sports Science Universitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera UtaraRp 4,500,000,000
15 November 2022Konsultan Bantuan Teknik Manajemen ProyekKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,447,744,000
21 June 2022Perencanaan Detail Engineering Design (Ded) Gedung Kolaborasi Umkm Square Universitas Sumatera Utara Tahun 2022Universitas Sumatera UtaraRp 4,084,000,000
25 March 2019Konsultan Perencana Revitalisasi Masjid Raya Batam Centre (Multiyears)Kota BatamRp 4,011,842,000
4 January 2024Pw-10 Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Ppk 4.2,4.3,4.4 Prov. Sumut Dan SkpdKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,456,518,000