| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan | 0010016160124001 | Rp 3,066,153,000 | 96.03 | 96.83 | - |
| 0018872267331000 | Rp 3,158,362,920 | 90.99 | 92.2 | - | |
| 0015586076013000 | Rp 3,461,962,350 | 90.6 | 90.19 | - | |
| 0018023903019000 | - | 80.55 | - | nilai unsur metodologi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0011395571517000 | - | - | - | - | |
| 0011185816428000 | - | - | - | - | |
| 0013667035073000 | - | - | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0015883549821000 | - | - | - | - | |
| 0014308399124000 | - | - | - | - | |
| 0731682647322000 | - | - | - | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 07*2**1****22**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0013077607062000 | - | - | - | - | |
| 0014556161441000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
| 0014847289805000 | - | - | - | - |
RINGKASAN SINGKAT PENGADAAN MK RSUD TAFAERI NIAS UTARA
A. Latar Belakang
Perubahan UUD 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang
berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian Pasal 34 ayat (3), bahwa negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 19
menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya
kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau.
Peningkatan usia harapan hidup bukan tidak menimbulkan dampak terhadap pola pelayanan
kesehatan. Meningkatnya populasi usia lansia serta pergeseran life style masyarakat
Indonesia secara umum berdampak pada pola kebutuhan pelayanan serta epidemiologi
penyakit tertentu yang menyerap sumber pembiayaan tinggi, di antaranya jantung, kanker,
dan stroke. Hal ini salah satunya tergambar bahwa kurun waktu 10 tahun, proporsi kematian
penyakit infeksi menurun secara signifikan, namun proporsi kematian karena penyakit
degeneratif (jantung dan pembuluh darah, neoplasma, endokrin) justru semakin meningkat.
Berdasarkan usulan dari Tim Pakar dan Tim Sinkronisasi Presiden Terpilih, antara lain
program yang diusung adalah Upaya meningkatkan standar pelayanan kesehatan
melalui pembangunan sarana prasarana Pembangunan Rumah Sakit Lengkap
Berkualitas di Kabupaten/Kota.
Terdapat 66 Rumah Sakit kelas D dan D Pratama yang perlu peningkatan Kompetensi RS
untuk mendukung Program KJSU. 66 RS tersebut terletak di 24 provinsi termasuk dalam
daerah remote area.
Atas latar belakang tersebut diatas, Kementerian Kesehatan merencanakan pembangunan
RS dengan program peningkatan kelas Rumah Sakit di daerah tersebut dari kelas D/ D
Pratama menjadi kelas C yang disebut Program Hasil Terbaik Cepat/ PHTC (Quick Wins)
yang bertujuan untuk penguatan layanan KJSU yang dapat memberikan layanan Kesehatan
RS Kelas C startifikasi madya di remote area.
Penguatan KJSU yang dimaksud adalah upaya pengembangan fasilitas sarana, prasarana
dan alat kesehatan yaitu ruang operasi, penambahan ruang rawat jalan, rawat inap
(penambahan jumlah tempat tidur sesuai standar RS Kelas C), ruang perawatan intensif,
ruang cathlab dan ICVCU, ruang radiologi (CT-Scan, Mamografi), dan ruang-ruang
penunjang lain apabila diperlukan peningkatan. Batasan luasan yang akan dibangun untuk
peningkatan kelas ini adalah +7.000 m2 untuk penambahan fungsi-fungsi ruang di atas.
Secara umum pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial menggunakan prinsip skala
pelayanan, pencapaian dengan berjalan kaki, serta integrasi dengan kawasan. Prinsip-prinsip
ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas fasilitas umum dan sosial bagi penduduk yang
dilayaninya. Adapun untuk bangunan fasilitas bersama memiliki prinsip umum perancangan
yang meliputi aksesibilitas; konektivitas; infrastruktur hijau; pengelolaan; keamanan; dan
tanggap bencana.
Salah satu Lokasi fokus kegiatan peningkatan kelas RS adalah RSUD Tafaeri Kab. Nias
Utara.
Rumah Sakit yang akan ditingkatan kelasnya di Nias Utara ini adalah Rumah Sakit Umum
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
BSSN
11 // 99
Daerah dengan Klasifikasi Kelas D yang akan ditingkatkan menjadi Kelas C dengan
persyaratannya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
Pembangunan fisik peningkatan kelas RSUD Nias Utara direncanakan dilakukan dengan
skema kontrak rancang bangun tahun tunggal yaitu tahun anggaran 2025. Untuk mendukung
pelaksanaan pembangunan dan juga proses-proses dalam pengadaan jasa konstruksi maka
diperlukan pengawasan dan pengendalian di lapangan agar penyelenggaraan konstruksi fisik
tepat mutu, waktu dan biaya serta tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku/terkait.
Dengan adanya kebutuhan tersebut, maka kegiatan Pembangunan Rumah Sakit ini
memerlukan peran konsultan Manajemen Konstruksi untuk mengendalikan pelaksanaan
Pembangunan di lapangan agar berjalan dengan baik sesuai yang direncanakan.
B. DASAR HUKUM
1. Bangunan/ Gedung
1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara;
4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
5) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
6) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 tahun 2016;
7) Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
8) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
9) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara;
11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah
diubah beberapa kali terkhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015.
12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2021
tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
15) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2023
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
BSSN
22 // 99
16) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
17) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
18) Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya
Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024 dari
INKINDO.
19) Peraturan terkait lainnya.
2. Peraturan Spesifik Bidang Perumahsakitan
1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Kesehatan;
3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
4) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2022 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
5) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
2306/MENKES/PER/XI/2011 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Prasarana
Instalasi Elektrikal Rumah Sakit.
6) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 tentang
Penggunaan Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
Peraturan-peraturan dan pedoman-pedoman terkait tentang bangunan, prasarana
dan peralatan kesehatan di rumah sakit yang berlaku.
C. SASARAN
Sasaran dilaksanakannya kegiatan penyedia jasa Konsultan Manajemen Konstruksi ini
adalah:
1. Terarahnya dan terkendalinya sesuai dengan tahapan kegiatan mulai dari pengendalian
perencanaan, pengawasan pelaksanaan konstruksi sampai pelaporan yang memenuhi
azas standar dan kriteria teknis pembangunan RSUD Tafaeri Kabupaten Nias Utara;
2. Terarahnya dan terkendalinya perencanaan dan pengawasan pelaksanaan
pembangunan RSUD Tafaeri Kabupaten Nias Utara secara berkualitas, tepat waktu,
dan biaya serta terkendalinya pencapaian sasaran fisik;
3. Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai
peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang keandalan bangunan dan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Jl. Lotu-Sawö No.Km.3, Lolofaoso, Kec. Lotu, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera
Utara, 22851. Titik Koordinat 1.4150483741209756, 97.34618941892491 dengan luas
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
BSSN
33 // 99
lahan ± 32.337 m².
Gambar 4. 1. Titik Koordinat RSUD Tafaeri Kab. Nias Utara
Gambar 4. 2. Peta Udara RSUD Tafaeri Kab. Nias Utara
D. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) dan tata tertib administrasi dalam pembangunan
bangunan gedung negara, berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16
tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung yang meliputi:
1. Secara umum Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki tugas:
a. Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai
dari tahapan pelaksanaan konstruksi, sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
b. Membantu pengguna jasa dalam melakukan persetujuan atau penolakan perubahan
Kontrak;
c. Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
d. Membantu pengguna jasa dalam menghitung nilai perolehan aset barang milik
negara; dan
e. Membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah serah
terima akhir pekerjaan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
BSSN
44 // 99
2. Tahap Pelelangan Pelaksana Konstruksi Rancang Bangun.
a. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi fisik.
b. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam penyebarluasan
pengumuman pelelangan, baik melalui papan pengumuman, media cetak, maupun
media elektronik.
c. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan melakukan prakualifikasi calon
peserta pelelangan (apabila pelelangan dilakukan melalui prakualifikasi).
d. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan
pekerjaan.
e. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun harga
perhitungan sendiri (HPS) atau owner’s estimate (OE) pekerjaan konstruksi fisik.
f. Membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
g. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
h. Menyusun laporan kegiatan pelelangan.
3. Tahap Pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangunan.
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program quality assurance atau
quality control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja.
c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan Tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan.
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik.
e. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan
bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan
dalam rangka MC 0%, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0% lengkap
dengan lampiran teknis;
f. Memeriksa Laporan K3 Penyedia Jasa Konstruksi secara berkala dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
g. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
penugasannya;
h. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen Rencana Mutu Kontrak Penyedia Jasa
Konstruksi
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
BSSN
55 // 99
i. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
j. Melakukan rapat-rapat lapangan secara berkala serta koordinasi dengan pihak-pihak
yang terlibat dalam konstruksi fisik selama pelaksanaan kegiatan;
k. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan dan Standar Nasional
atau standar lainnya yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil-
hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
6) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
7) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan lapangan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
8) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksaaan di lapangan (as built
drawing) sebelum serah terima I.
9) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
10) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
11) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.
12) Menerbitkan surat pernyataan keandalan bangunan selama umur bangunan
sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak Penyedia Jasa.
13) Melakukan pemeriksaan dan membuat daftar simak seluruh item pekerjaan dan
menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun sesuai dengan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
l. Penyiapan dokumen untuk proses perizinan termasuk membantu memenuhi proses
dan prosedur perizinan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
m. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak
Penyedia Jasa Konstruksi
n. Menerbitkan surat teguran kepada Penyedia Jasa Konstruksi jika terjadi
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa
konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (Show Cause Meeting);
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
BSSN
66 // 99
o. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik;
p. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis yang timbul, usulan koreksi dan
tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
q. Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan (Quality Assurance/Quality Control)
a. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pengukuran awal dilapangan
dan menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau BA Mutual Check 0%;
b. Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi termasuk menjamin persetujuan Konsultan
c. MK terhadap laporan kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan terpasang di
lapangan;
d. Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan terpasang pada
saat pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya BA Opname
Lapangan dan BA Kemajuan Pekerjaan;
e. Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item pekerjaan
terpasang telah sesuai dengan BOQ Kontrak dan menerbitkan Berita Acara
Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;
f. Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan uji
mutu dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas Material
sebagai dasar persetujuan mobilisasi material;
g. Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan
Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
h. Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum
dilakukan perubahan item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan dan
atau justifikasi penambahan lingkup pekerjaan;
i. Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan
Addendum Kontrak jika ada perubahan lingkup dan atau penambahan lingkup
pekerjaan;
j. Memeriksa dan memastikan As Built Drawing sudah sesuai dengan pekerjaan
terpasang dan BOQ final;
k. Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan dikerjakan oleh Sub Kontraktor,
Konsultan MK bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui progress kemajuan
pekerjaan yang dilakukan oleh Sub Kontraktor termasuk meneliti kelengkapan
administrasi Sub Kontraktor;
l. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan testing dan commissioning
untuk semua pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan testing dan
commissioning termasuk dalam hal diperlukannya pemenuhan persyaratan testing
dan commissioning yang ditetapkan oleh instansi terkait.
4. Tahap Pemeliharaan Konstruksi
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
BSSN
77 // 99
Pada tahapan pemeliharaan konstruksi, konsultan manajemen konstruksi melaksanakan
pengawasan pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima pekerjaan kedua
(FHO). Lingkup tugas pada tahap pemeliharaan konstruksi meliputi:
a. Menyusun daftar cacat/kerusakan akibat masa pemeliharaan dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai serah terima akhir;
b. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima akhir pekerjaan
konstruksi.
Laporan masa pemeliharaan dibuat dan dilaporkan kepada PPK setiap bulan.
E. KELUARAN
Keluaran yang diminta konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan Kerangka Acuan ini
adalah:
1. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan oleh kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta
kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga
dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
Minimal dokumen yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi meliputi namun
tidak terbatas pada:
a. Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen Konstruksi.
b. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari
Konsultan Manajemen Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya
syarat teknis.
c. Laporan Pendahuluan yang berisi laporan awal dan dokumen-dokumen lainnya;
d. Laporan Harian
e. Laporan Mingguan memuat resume kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja;
f. Laporan Bulanan memuat resume kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja dari
laporan mingguan;
g. Berita Acara MC-0%;
h. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
i. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan.
j. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
k. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.
l. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II.
m. Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung (SLF).
n. Notulensi Rapat dan Berita Acara Koordinasi di Lapangan.
o. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
p. Laporan pelaksanaan rencana keselamatan konstruksi.
q. Memeriksa gambar terperinci (shop drawings), Bar Chart dan S Curve serta Net Work
Planning yang dibuat oleh penyedia jasa konstruksi.
r. Laporan executive summary;
s. Laporan hasil review design bersama para narasumber;
t. Laporan Akhir;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
BSSN
88 // 99
u. Laporan Pemeliharaan;
v. Berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah
atau kurang, serah terima pertama (provisional hand over) dan serah terima akhir ffinal
hand ouer)dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan
konstruksi, pemeriksaan pekedaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
w. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan
sistem perpipaan (plumbing);
x. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test);
y. Surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung.
2. Konsultan Manajemen Konstruksi yang telah ditunjuk, berkewajiban untuk membuat
program kerja sebelum melaksanakan pekerjaannya berupa:
a. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan ketepatan jadwal estimasi waktu
dan tahapan pelaksanaan pembangunan gedung mulai dari tahapan-tahapan
pembangunan, uji fungsi bangunan, uji coba dan uji fungsi peralatan yang terpasang di
dalam maupun di luar gedung, serta perizinan.
b. Mengkoordinasikan dan mengawasi ketepatan estimasi anggaran dan biaya
pelaksanaan pembangunan gedung sampai dengan selesai dikerjakan.
c. Pembuatan estimasi kebutuhan tenaga pelaksanaan pembangunan gedung sesuai
tahapan-tahapan yang direncanakan sampai dengan selesai dikerjakan.
d. Mengawasi ketepatan dan kebenaran pelaksanaan dokumen-dokumen maupun
gambar-gambar kerja sesuai dengan lingkup pekerjaan yang telah terdapat dalam
“Lingkup Tugas” serta “Hasil Pekerjaan” di atas.
Pejabat Pembuat Komitmen,
${ttd}
Budi Raharjo, S. Si
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
BSSN
PPoowweerreedd bbyy TTCCPPDDFF ((wwwwww..ttccppddff..oorrgg))
99 // 99