| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0010016111093000 | Rp 135,038,414,000 | - | |
| 0010016137093000 | Rp 136,225,355,000 | - | |
| 0010016152093000 | - | - | |
| 0010016129093000 | - | - | |
| 0901686329649000 | - | Kualifikasi Usaha Kecil tidak sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0029556164326000 | - | - | |
PT Artha Konstruksi Pratama | 09*9**7****31**0 | - | - |
| 0013626437054000 | - | - | |
CV Prestasi Mandiri | 00*8**8****06**0 | - | - |
| 0026233338061000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
| 0026094276609000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0018021204017000 | - | - | |
| 0210093084121000 | - | - | |
PT Meugah Cahaya Nusantara | 08*7**2****22**0 | - | - |
| 0032763112093000 | - | - | |
PT Totalindo Multikarya Persada | 07*8**3****21**0 | - | - |
| 0018872267331000 | - | - | |
| 0841132665121000 | - | - | |
CV Rangga Dejava | 00*7**4****16**0 | - | - |
| 0818512931427000 | - | - | |
| 0014308399124000 | - | - |
RINGKASAN SINGKAT PENGADAAN BANGUNAN RSUD TAFAERI NIAS UTARA
A. Latar Belakang
Perubahan UUD 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang
berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian Pasal 34 ayat (3), bahwa negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 19
menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya
kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau.
Peningkatan usia harapan hidup bukan tidak menimbulkan dampak terhadap pola pelayanan
kesehatan. Meningkatnya populasi usia lansia serta pergeseran life style masyarakat
Indonesia secara umum berdampak pada pola kebutuhan pelayanan serta epidemiologi
penyakit tertentu yang menyerap sumber pembiayaan tinggi, di antaranya jantung, kanker,
dan stroke. Hal ini salah satunya tergambar bahwa kurun waktu 10 tahun, proporsi kematian
penyakit infeksi menurun secara signifikan, namun proporsi kematian karena penyakit
degeneratif (jantung dan pembuluh darah, neoplasma, endokrin) justru semakin meningkat.
Berdasarkan usulan dari Tim Pakar dan Tim Sinkronisasi Presiden Terpilih, antara lain
program yang diusung adalah Upaya meningkatkan standar pelayanan kesehatan
melalui pembangunan sarana prasarana Pembangunan Rumah Sakit Lengkap
Berkualitas di Kabupaten/Kota.
Terdapat 66 Rumah Sakit kelas D dan D Pratama yang perlu peningkatan Kompetensi RS
untuk mendukung Program KJSU. 66 RS tersebut terletak di 24 provinsi termasuk dalam
daerah remote area.
Atas latar belakang tersebut diatas, Kementerian Kesehatan merencanakan pembangunan
RS dengan program peningkatan kelas Rumah Sakit di daerah tersebut dari kelas D/ D
Pratama menjadi kelas C yang disebut Program Hasil Terbaik Cepat/ PHTC (Quick Wins)
yang bertujuan untuk penguatan layanan KJSU yang dapat memberikan layanan Kesehatan
RS Kelas C startifikasi madya di remote area.
Penguatan KJSU yang dimaksud adalah upaya pengembangan fasilitas sarana, prasarana
dan alat kesehatan yaitu ruang operasi, penambahan ruang rawat jalan, rawat inap
(penambahan jumlah tempat tidur sesuai standar RS Kelas C), ruang perawatan intensif,
ruang cathlab dan ICVCU, ruang radiologi (CT-Scan, Mamografi), dan ruang-ruang
penunjang lain apabila diperlukan peningkatan. Batasan luasan yang akan dibangun untuk
peningkatan kelas ini adalah +7.000 m2 untuk penambahan fungsi-fungsi ruang di atas.
Secara umum pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial menggunakan prinsip skala
pelayanan, pencapaian dengan berjalan kaki, serta integrasi dengan kawasan. Prinsip-prinsip
ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas fasilitas umum dan sosial bagi penduduk yang
dilayaninya. Adapun untuk bangunan fasilitas bersama memiliki prinsip umum perancangan
yang meliputi aksesibilitas; konektivitas; infrastruktur hijau; pengelolaan; keamanan; dan
tanggap bencana.
Salah satu Lokasi fokus kegiatan peningkatan kelas RS adalah RSUD Tafaeri Kab. Nias
Utara.
Rumah Sakit yang akan ditingkatan kelasnya di Nias Utara ini adalah Rumah Sakit Umum
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
BSSN
11 // 1133
Daerah dengan Klasifikasi Kelas D yang akan ditingkatkan menjadi Kelas C dengan
persyaratannya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
Pembangunan fisik peningkatan kelas RSUD Nias Utara direncanakan dilakukan dengan
skema kontrak rancang bangun tahun tunggal yaitu tahun anggaran 2025. Untuk mendukung
pelaksanaan pembangunan dan juga proses-proses dalam pengadaan jasa konstruksi maka
diperlukan pengawasan dan pengendalian di lapangan agar penyelenggaraan konstruksi fisik
tepat mutu, waktu dan biaya serta tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku/terkait.
Dengan adanya kebutuhan tersebut, maka kegiatan Pembangunan Rumah Sakit ini
memerlukan peran konsultan Manajemen Konstruksi untuk mengendalikan pelaksanaan
Pembangunan di lapangan agar berjalan dengan baik sesuai yang direncanakan.
B. DASAR HUKUM
1. Bangunan/ Gedung
1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara;
4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
5) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
6) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 tahun 2016;
7) Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
8) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
9) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara;
11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah
diubah beberapa kali terkhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015.
12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2021
tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
15) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2023
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
BSSN
22 // 1133
16) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
17) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
18) Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya
Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024 dari
INKINDO.
19) Peraturan terkait lainnya.
2. Peraturan Spesifik Bidang Perumahsakitan
1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Kesehatan;
3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
4) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2022 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
5) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
2306/MENKES/PER/XI/2011 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Prasarana
Instalasi Elektrikal Rumah Sakit.
6) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 tentang
Penggunaan Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
Peraturan-peraturan dan pedoman-pedoman terkait tentang bangunan, prasarana
dan peralatan kesehatan di rumah sakit yang berlaku.
C. SASARAN
Sasaran dilaksanakannya kegiatan penyedia jasa Konsultan Manajemen Konstruksi ini
adalah:
1. Terarahnya dan terkendalinya sesuai dengan tahapan kegiatan mulai dari pengendalian
perencanaan, pengawasan pelaksanaan konstruksi sampai pelaporan yang memenuhi
azas standar dan kriteria teknis pembangunan RSUD Tafaeri Kabupaten Nias Utara;
2. Terarahnya dan terkendalinya perencanaan dan pengawasan pelaksanaan
pembangunan RSUD Tafaeri Kabupaten Nias Utara secara berkualitas, tepat waktu,
dan biaya serta terkendalinya pencapaian sasaran fisik;
3. Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai
peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang keandalan bangunan dan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Jl. Lotu-Sawö No.Km.3, Lolofaoso, Kec. Lotu, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera
Utara, 22851. Titik Koordinat 1.4150483741209756, 97.34618941892491 dengan luas
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
BSSN
33 // 1133
lahan ± 32.337 m².
Gambar 4. 1. Titik Koordinat RSUD Tafaeri Kab. Nias Utara
Gambar 4. 2. Peta Udara RSUD Tafaeri Kab. Nias Utara
D. LINGKUP PEKERJAAN
Tahapan Pokok Rancang Bangun sebagai berikut:
I. Pendahuluan
1. Pengumpulan data dan informasi
2. Pemetaan/survey
3. Penyelidikan tanah
4. Pembuatan direksi keet, barak kerja, gudang, penyediaan listrik dan air
kerja, SMKK.
II. Perancangan
1. Pra rancangan (pendetailan terhadap rancangan awal)
2. Pengembangan Rancangan (termasuk perhitungan struktur)
3. Rancangan detail
4. Pengawasan berkala
III. Pelaksanaan Konstruksi
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
BSSN
44 // 1133
1. Pekerjaan Struktur
2. Pekerjaan Arsitektur
3. Pekerjaan MEP
4. Pekerjaan Infrastruktur dan Lansekap
IV. Pemeliharaan Konstruksi
A. Kriteria Pekerjaan
Pekerjaan harus didasarkan pada konsep umum, kerangka prinsip perancangan, dan
komponen-komponen dasar terukur pada dokumen Basic Design yang telah dirancang
oleh konsultan perencana. Secara umum dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Penyedia jasa yang ditunjuk menjadi pemenang, diperbolehkan melakukan proses
yang dibutuhkan dalam rangka penyempurnaan desain bangunan dengan syarat
sebagai berikut:
a. Penentuan merk material berdasarkan kriteria dan spesifikasi teknis yang telah
ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK ini. Tidak diperkenankan
menambah merek baru. Tidak diperkenankan mengubah spesifikasi teknis.
b. Penajaman detail desain secara teknis oleh tenaga ahli dari berbagai bidang
yang dibutuhkan.
c. Penyempurnaan kerapian posisi, dimensi dan detail khusus pada elemen
ruang seperti dinding, lantai, plafond, hingga pintu jendela, dalam
hubungannya dengan sudut pandang teknis antar disiplin, kolom dan balok
struktur, jalur dan perlengkapan mekanikal elektrikal, atau elemen-elemen lain
di dalam bangunan yang didapatkan dari superimpose desain masing-masing
disiplin.
d. Penyempurnaan berdasarkan permintaan pemberi tugas, pengelola kawasan,
asosiasi olahraga yang bersangkutan, atau operator/building management
yang akan bertanggung jawab pada operasional bangunan.
2. Penyempurnaan diperbolehkan selama tidak mengubah tata ruang, pembagian
zonasi ruang eksterior interior, dan alur sirkulasi ruang bangunan agar bangunan
tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
3. Penyedia jasa harus melibatkan tenaga ahli yang diperlukan untuk menyelesaikan
detail-detail teknis yang diperlukan termasuk pada hal-hal yang tidak tercantum di
dalam Dokumen Ketentuan PPK ini agar bangunan berfungsi sesuai dengan
standar dan peraturan yang berlaku. Tenaga ahli yang harus dilibatkan termasuk
namun tidak terbatas pada:
a. Tenaga Ahli Arsitektur,
b. Tenaga Ahli Interior,
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
BSSN
55 // 1133
c. Tenaga Ahli Lansekap,
d. Tenaga Ahli Iluminasi,
e. Tenaga Ahli Bangunan Gedung Hijau,
f. Tenaga Ahli Struktur,
g. Tenaga Ahli Geoteknik,
h. Tenaga Ahli Teknik Jalan,
i. Tenaga Ahli Drainase,
j. Tenaga Ahli Mekanikal
k. Tenaga Ahli Tata Udara dan Refrigerasi,
l. Tenaga Ahli Plumbing dan Pompa Mekanik,
m. Tenaga Ahli Proteksi Kebakaran,
n. Tenaga Ahli Transportasi Dalam Gedung,
o. Tenaga Ahli Tenaga Listrik,
p. Tenaga Ahli Elektronika dan Telekomunikasi dalam Gedung,
q. Tenaga Ahli Sanitasi dan Limbah,
r. Tenaga Ahli Teknik Lingkungan,
s. Tenaga Ahli BIM,
t. Tenaga Ahli K3 Konstruksi,
u. Asisten Tenaga Ahli,
v. Administrasi Proyek,
w. Surveyor,
x. serta AutoCAD Operator.
4. Penyempurnaan desain bangunan yang dilakukan oleh penyedia jasa yang
menjadi pemenang tidak membawa konsekuensi pada biaya dan waktu.
5. Hal-hal yang menjadi perhatian dapat disampaikan dalam tanggapan Dokumen
Ketentuan PPK.
6. Basic Design harus ditransformasikan dalam Building Information Modelling (BIM)
pada lingkup / level implementasi Building Information Modelling sebagai berikut:
a. Detailed Engineering Design,
b. Konstruksi,
c.As Built,
d. Manajemen Fasilitas.
Selain itu untuk orientasi ketepatan waktu, mutu, dan biaya, dalam implementasi
Buiding Information Modelling (BIM), diharuskan untuk dapat membuat beberapa
pemodelan Building Information Modelling (BIM) penting sebagai berikut :
a. Model arsitektur, struktur, MEP;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
BSSN
66 // 1133
b. Clash Detection dan Resolusinya jika terdapat permasalahan clash antar
komponen;
c. Perhitungan Volume.
7. Dalam melakukan elaborasi Basic Design menjadi Detail Engineering Design
(DED), pelaksana/perencana design and built harus melakukan dan membuat
simulasi-simulasi perancangan dengan software yang setidaknya meliputi
simulasi :
a. Penghawaan,
b. Pencahayaan,
c. Termal,
d. Sirkulasi,
e. Evakuasi,
f. Struktur,
g. Kebisingan & Akustik.
8. Massa bangunan merupakan:
a. Gedung baru merupakan massa tunggal yang terletak di belakang lahan
eksisting
b. Pintu utama gedung baru menghadap timur
c. Massa bangunan gedung baru terdiri dari 3 lantai dan lantai semi basement
yang dilengkapi dengan bangunan ramp di sebelah dari massa bangunan baru
d. Lantai basement, luas 551 m2, dengan rincian kebutuhan ruang sebagai berikut
:
Tabel 1 Tabel rincian ruang lantai basement
e. Lantai 1, luas 2.282,2 m2, dengan rincian kebutuhan ruang sebagai berikut :
LANTAI RUANG/INSTALASI LUASAN (M2)
RADIOLOGI 207,5
POLIKLINIK CLUSTER 1 164,7
POLIKLINIK CLUSTER 2 187,9
POLIKLINIK CLUSTER 3 215,1
RUANG PENUNJANG
POLIKLINIK 12,4
ADMISSION DAN
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
NURSE STATION 51,7
BSSN
LANTAI 1 CATHLAB 564,6
FISIOTERAPI 108,4
TOILET 40,9 77 // 1133
TANGGA 15,2
RAMP 218,4
149,2
LANTAI RUANG/INSTALASI LUASAN (M2)
RADIOLOGI 207,5
POLIKLINIK CLUSTER 1 164,7
POLIKLINIK CLUSTER 2 187,9
POLIKLINIK CLUSTER 3 215,1
RUANG PENUNJANG
POLIKLINIK 12,4
ADMISSION DAN
NURSE STATION 51,7
LANTAI 1 CATHLAB 564,6
FISIOTERAPI 108,4
TOILET 40,9
TANGGA 15,2
RAMP 218,4
149,2
Tabel 2 Tabel rincian ruang lantai 1
f. Lantai 2, luas 1.992,1 m2, dengan rincian kebutuhan ruang sebagai berikut :
LANTAI RUANG/INSTALASI LUASAN (M2)
RANAP CLUSTER 1 567,7
RANAP CLUSTER 2 601,0
TOILET 40,9
TANGGA 15,2
LANTAI 2 RAMP 211,7
LIFT DAN TANGGA
KEBAKARAN 154,6
SIRKULASI / LOBBY 401,0
TOTAL LANTAI 2 1.992,1
Tabel 3 Tabel rincian ruang lantai 2
g. Lantai 3, luas 2.173,7 m2, dengan rincian kebutuhan ruang sebagai berikut :
LANTAI RUANG/INSTALASI LUASAN (M2)
CARE UNIT 475,6
BEDAH SENTRAL 872
CYTOTOXIC 70,8
TOILET 40,9
TANGGA 15,2
LANTAI 3
RAMP 211,7
LIFT DAN TANGGA
KEBAKARAN 154,6
SIRKULASI / LOBBY 332,9
TOTAL LANTAI 3 2.173,7
Tabel 4 Tabel rincian ruang lantai 3
h. Lantai rooftop, luas 87,1 m2
LANTAI RUANG/INSTALASI LUASAN (M2)
R.MESIN LIFT DAN
ROOFTOP TANGGA KEBAKARAN 87,1
TOTAL LANTAI 2 87,1
i. TO L T a A n L ta L i U lu A as S b L a A ng N u T n A an I , luas 7.086,2 m2 7 .110,5
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
BSSN
88 // 1133
Tabel 5 Tabel rincian luas totak bangunan
9. Kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah sebagai berikut:
a) Material yang digunakan pada bangunan diutamakan/diprioritaskan material
produksi dalam negeri, tanpa mengorbankan kualitas produk dan kualitas
keteknikan.
b) Jika tidak terdapat material produksi dalam negeri, maka penyedia jasa harus
menyertakan sertifikat TKDN sebagaimana tertuang dalam daftar P3DN
Kementerian Perindustrian.
c) Dalam hal terdapat material yang tidak ada yang di produksi dalam negeri dan
tidak terdapat material yang memiliki sertifikat TKDN, perlu diberikan justifikasi
bahwa produk-produk tersebut hanya dapat dipenuhi dari luar negeri.
d) Minimum nilai TKDN adalah 40% dari keseluruhan komponen proyek atau
sesuai dengan perundangan yang berlaku.
10. Kriteria Barang Impor adalah sebagai berikut:
a) Pengadaan barang impor harus mengacu pada Perka LKPP Nomor 9 Tahun
2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
b) Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan kelengkapan
dokumen barang:
1) Supporting Letter/Letter of Intent/Letter of Agreement dari
pabrikan/prinsipal di negara asal;
2) Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan
3) Sertifikat Produksi.
4) Sertifikat Garansi, yang memberikan jaminan sekurang-kurangnya:
a. barang yang dipasok adalah asli;
b. barang/ produk baru dan bukan barang/produk yang diperbaharui/
rekondisi;
c. adanya ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan
purna jual;
d. spesifikasi teknis dan deskripsi barang yang diserahkan sesuai
dengan yang tercantum dalam kontrak;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
BSSN
99 // 1133
c) Produk harus berasal dari Agen/Distributor resmi yang telah ditunjuk oleh
Prinsipal masing-masing. Surat penunjukan (dari Agen/Distributor) tersebut
harus dilengkapi dengan tanggal penunjukan serta masa berakhirnya (untuk
memastikan bahwa masa surat penunjukkan tersebut belum kadaluarsa).
d) “Certificate of Origin” berasal dari pabrikan masing-masing dan bukan dari
Agen maupun Distributor.
e) Dalam surat “Certificate of Origin” berisikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Tercantum nama pabrik pembuat, Negara asal dan Lokasi pabrik.
2. Pengesahan dari Departemen yang terkait baik dari Pemerintah,
Lembaga resmi lainnya ataupun dari pabrikan sendiri.
3. Nomor seri barang (Serial Number).
4. Tanggal pembuatan barang tersebut.
5. Pencantuman nama Proyek dalam surat ”Certificate of Origin”
6. Semua material / barang yang dikirim harus dilengkapi surat pernyataan
dari pabrik bahwa barang yang dikirim adalah barang “BRAND NEW”
dan bukan merupakan barang Rekondisi Pabrik, barang-barang cacat /
tidak sempurna atau daur ulang yang dapat dijual dibawah harga
pasaran.
7. Pernyataan dari pabrik bahwa barang yang dikirim telah lulus test dan
dilampirkan hasil tesnya (QC test atau Certificate of Factory Test)
sebelum dikirimkan dari negara pabrikan asal.
8. Agen/distributor yang mensuplai barang harus memiliki dokumen legal
Surat Izin Usaha Perdagangan barang dimaksud.
9. Agen/distributor yang mensuplai barang harus memiliki layanan purna
jual (service dan sejenisnya).
10. Agen/distributor yang mensuplai barang harus memiliki Sparepart
cadangan yang stand by pada saat event.
11. Kelengkapan-kelengkapan teknis pendukung lainnya yang seharusnya
dikirim bersama produk yang bersangkutan.
11. Material yang digunakan pada bangunan terbagi atas lima kelompok sesuai
fungsinya.
Berikut daftar material dan aplikasinya pada bangunan:
a) Material Penutup Atap
No. Jenis Material Aplikasi
1 Kaca Kanopi
Tabel 1 Daftar material dan aplikasi pada penutup atap.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
BSSN
1100 // 1133
b) Material Fasad
No. Jenis Material Aplikasi
1 Alumunium Corrugated Fasad
Panel
2 Kaca-Window Wall Fasad
3 Alumunium Grill Fasad
4 Cement Board Kisi-kisi fasad,
lisplang, edging
fasad
Tabel 2 Daftar material dan aplikasi pada fasad.
c) Material Penutup Dinding
No. Jenis Material Aplikasi
1 Cat Acrylic Emulsion Paint Ruang ganti, kantor, ruang
(AEP) rapat, ruang kerja,
VIP/VVIP
Lounge, Royal Box, dll.
2 Cat Acrylic Gloss Enamel Parkir, Area sirkulasi,
(AGP) dinding tangga
3 Cat Weathershield Area Outdoor
4 Painted Glass Royal Lounge, Lobby Lift,
dll.
5 Partisi Gypsum Board Partisi dinding
6 Homogeneous Tile Toilet publik, Toilet
eksklusif, dll.
Tabel 3 Daftar material dan aplikasi pada penutup dinding.
d) Material Penutup Lantai
No. Jenis Material Aplikasi
Gudang, tangga darurat,
1 Epoxy/ PU ruang MEP, sirkulasi parkir,
ramp, ruang utilitas)
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
BSSN
1111 // 1133
2 Vinyl Homogenous Ruang steril medis, OK,
Care Unit
3 Floor hardener Tangga darurat
4 Homogeneous Tile Ruang-ruang publik dan
medis
5 Keramik Area servis, step nosing
tangga
Tabel 4 Daftar material dan aplikasi pada penutup lantai.
e) Material Plafond
No. Jenis Material Aplikasi
1 Gypsumboard Ruang publik dan medis
2 Water resistant Toilet publik, toilet medis,
gypsum/calcium silicate toilet rawat inap
3 Akustik Ruang rapat, ruang publik,
atau ruang-ruang yang
berpotensi memiliki
kebisingan tinggi
4 Metal Ceiling Plafond di area eksterior
Tabel 5 Daftar material dan aplikasi pada penutup Plafond.
f) Lain-lain
No. Jenis Material Aplikasi
1 Logam Non-arsitektur: grill gutter,
wiremesh, dan pintu-pintu
grill shaft.
Arsitektural: rangka langit-
langit, handrail, railing
tangga dan, konstruksi
rangka atap, konstruksi
kusen aluminium, screen,
ornamen, angkur, klem,
dan semua bentuk
pengikat / pengaku
hubungan konstruksi
Tabel 6 Daftar material dan aplikasi lain-lain.
12. Pembangunan Pembangunan/Renovasi RS Berkualitas di Kabupaten/Kota
(Pemenuhan PHTC Bidang Kesehatan) di RSUD Tafaeri Kabupaten Nias Utara
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
BSSN
1122 // 1133
menerapkan konsep Green Building / Bangunan Gedung Hijau (BGH) sejak tahap
perencanaan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No. 21 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau.
a. Pencapaian tingkat Bangunan Gedung Hijau yang ditargetkan adalah Bangunan
Gedung Hijau Pratama dengan minimal total poin adalah 100 Poin atau 75% dari
seluruh kriteria penilaian yang tersedia.
Pejabat Pembuat Komitmen,
${ttd}
Budi Raharjo, S. Si
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
BSSN
PPoowweerreedd bbyy TTCCPPDDFF ((wwwwww..ttccppddff..oorrgg))
1133 // 1133| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 August 2025 | Pembangunan Jalan Kspp Wanam - Muting Segmen II | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 4,973,399,696,000 |
| 15 August 2023 | Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Ikn Segmen Jembatan Pulau Balang - Sp. Riko | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,607,693,724,000 |
| 13 July 2022 | Jalan Tol Ikn Segmen Karangjoang - Kkt Kariangau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,478,382,602,000 |
| 31 October 2022 | Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino Seksi 3 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,831,749,540,000 |
| 22 September 2025 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mpr Dan Bangunan Pendukung Di Ibu Kota Nusantara | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 2,043,400,000,000 |
| 1 August 2025 | Pembangunan Jalan Kawasan Kompleks Yudikatif | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 1,947,593,039,000 |
| 21 September 2023 | Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang Seksi III (Cileles – Panimbang) Fase 2 Paket 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,692,998,665,000 |
| 18 April 2023 | Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Asn 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,526,390,000,000 |
| 22 September 2025 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mahkamah Agung Dan Plaza Keadilan Di Ibu Kota Nusantara | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 1,492,484,000,000 |
| 1 November 2018 | Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket -I (Myc) Di Kabupaten Bone Bolango | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,278,179,455,000 |