Pengadaan Perencanaan Dan Konstruksi Fisik (Design And Build) Pembangunan/Renovasi Rs Berkualitas Di Kab/Kota (Pemenuhan Phtc Bidang Kesehatan) Di Rs Pratama Kab. Nias Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10003255000
Date: 10 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Method: Tender - Prakualifikasi Dua File - Harga Terendah Ambang Batas
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 136,430,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 136,430,000,000
Winner (Pemenang): PT Hutama Karya (Persero)
NPWP: 010016111093000
RUP Code: 53672978
Work Location: Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan/RS Pratama Kab. Nias Utara - Nias Utara (Kab.)
Participants: 25
Applicants
Reason
0010016111093000Rp 135,038,414,000-
0010016137093000Rp 136,225,355,000-
0010016152093000--
0010016129093000--
0901686329649000-Kualifikasi Usaha Kecil tidak sesuai yang dipersyaratkan
0029556164326000--
PT Artha Konstruksi Pratama
09*9**7****31**0--
0013626437054000--
CV Prestasi Mandiri
00*8**8****06**0--
0026233338061000--
0018528232214000--
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0--
0026094276609000--
0012169256422000--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
0018021204017000--
0210093084121000--
PT Meugah Cahaya Nusantara
08*7**2****22**0--
0032763112093000--
PT Totalindo Multikarya Persada
07*8**3****21**0--
0018872267331000--
0841132665121000--
CV Rangga Dejava
00*7**4****16**0--
0818512931427000--
0014308399124000--
Attachment
RINGKASAN SINGKAT PENGADAAN BANGUNAN RSUD TAFAERI NIAS UTARA          
                                                                                  
                                                                                  
            A. Latar Belakang                                                     
                                                                                  
               Perubahan UUD 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang
          berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian Pasal 34 ayat (3), bahwa negara
          bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
          umum yang layak. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 19
          menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya
          kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau.                   
                                                                                  
          Peningkatan usia harapan hidup bukan tidak menimbulkan dampak terhadap pola pelayanan
          kesehatan. Meningkatnya populasi usia lansia serta pergeseran life style masyarakat
          Indonesia secara umum berdampak pada pola kebutuhan pelayanan serta epidemiologi
          penyakit tertentu yang menyerap sumber pembiayaan tinggi, di antaranya jantung, kanker,
          dan stroke. Hal ini salah satunya tergambar bahwa kurun waktu 10 tahun, proporsi kematian
          penyakit infeksi menurun secara signifikan, namun proporsi kematian karena penyakit
          degeneratif (jantung dan pembuluh darah, neoplasma, endokrin) justru semakin meningkat.
                                                                                  
          Berdasarkan usulan dari Tim Pakar dan Tim Sinkronisasi Presiden Terpilih, antara lain
          program yang diusung adalah Upaya meningkatkan standar pelayanan kesehatan
          melalui pembangunan sarana prasarana Pembangunan Rumah Sakit Lengkap    
          Berkualitas di Kabupaten/Kota.                                          
                                                                                  
          Terdapat 66 Rumah Sakit kelas D dan D Pratama yang perlu peningkatan Kompetensi RS
          untuk mendukung Program KJSU. 66 RS tersebut terletak di 24 provinsi termasuk dalam
          daerah remote area.                                                     
                                                                                  
          Atas latar belakang tersebut diatas, Kementerian Kesehatan merencanakan pembangunan
          RS dengan program peningkatan kelas Rumah Sakit di daerah tersebut dari kelas D/ D
          Pratama menjadi kelas C yang disebut Program Hasil Terbaik Cepat/ PHTC (Quick Wins)
          yang bertujuan untuk penguatan layanan KJSU yang dapat memberikan layanan Kesehatan
          RS Kelas C startifikasi madya di remote area.                           
                                                                                  
          Penguatan KJSU yang dimaksud adalah upaya pengembangan fasilitas sarana, prasarana
          dan alat kesehatan yaitu ruang operasi, penambahan ruang rawat jalan, rawat inap
          (penambahan jumlah tempat tidur sesuai standar RS Kelas C), ruang perawatan intensif,
                                                                                  
          ruang cathlab dan ICVCU, ruang radiologi (CT-Scan, Mamografi), dan ruang-ruang
          penunjang lain apabila diperlukan peningkatan. Batasan luasan yang akan dibangun untuk
          peningkatan kelas ini adalah +7.000 m2 untuk penambahan fungsi-fungsi ruang di atas.
          Secara umum pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial menggunakan prinsip skala
          pelayanan, pencapaian dengan berjalan kaki, serta integrasi dengan kawasan. Prinsip-prinsip
                                                                                  
          ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas fasilitas umum dan sosial bagi penduduk yang
          dilayaninya. Adapun untuk bangunan fasilitas bersama memiliki prinsip umum perancangan
          yang meliputi aksesibilitas; konektivitas; infrastruktur hijau; pengelolaan; keamanan; dan
          tanggap bencana.                                                        
          Salah satu Lokasi fokus kegiatan peningkatan kelas RS adalah RSUD Tafaeri Kab. Nias
          Utara.                                                                  
                                                                                  
          Rumah Sakit yang akan ditingkatan kelasnya di Nias Utara ini adalah Rumah Sakit Umum
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
                                        BSSN                                      
                                                                                  
                                                                      11 // 1133  
          Daerah dengan Klasifikasi Kelas D yang akan ditingkatkan menjadi Kelas C dengan
          persyaratannya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang
          Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
          Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang
          Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
                                                                                  
          Pembangunan fisik peningkatan kelas RSUD Nias Utara direncanakan dilakukan dengan
          skema kontrak rancang bangun tahun tunggal yaitu tahun anggaran 2025. Untuk mendukung
          pelaksanaan pembangunan dan juga proses-proses dalam pengadaan jasa konstruksi maka
          diperlukan pengawasan dan pengendalian di lapangan agar penyelenggaraan konstruksi fisik
          tepat mutu, waktu dan biaya serta tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku/terkait.
          Dengan adanya kebutuhan tersebut, maka kegiatan Pembangunan Rumah Sakit ini
          memerlukan peran konsultan Manajemen Konstruksi untuk mengendalikan pelaksanaan
          Pembangunan di lapangan agar berjalan dengan baik sesuai yang direncanakan.
                                                                                  
            B. DASAR HUKUM                                                        
          1. Bangunan/ Gedung                                                     
             1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana
                                                                                  
               telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
             2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;         
             3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara;         
             4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;              
             5) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);   
             6) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
               Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
               Pemerintah Nomor 54 tahun 2016;                                    
             7) Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
                                                                                  
               Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
               Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;                        
             8) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
               undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                
             9) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
               Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
             10) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota
               Nusantara;                                                         
             11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan
                                                                                  
               Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah
               diubah beberapa kali terkhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
               Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015.                              
             12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
                                                                                  
               tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;           
             13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
               tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
               Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                               
             14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2021
               tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;                   
             15) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya
               Masukan Tahun Anggaran 2023                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
                                        BSSN                                      
                                                                                  
                                                                      22 // 1133  
             16) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
               Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
               Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.                           
             17) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor      
                                                                                  
               524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
               Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
             18) Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya
               Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024 dari
               INKINDO.                                                           
             19) Peraturan terkait lainnya.                                       
                                                                                  
                                                                                  
          2. Peraturan Spesifik Bidang Perumahsakitan                             
             1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
                                                                                  
             2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
               Undang-Undang Kesehatan;                                           
             3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang
               Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
               Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.                                  
             4) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2022 tentang
               Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
             5) Peraturan Menteri  Kesehatan   Republik  Indonesia  Nomor         
               2306/MENKES/PER/XI/2011 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Prasarana
                                                                                  
               Instalasi Elektrikal Rumah Sakit.                                  
             6) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 tentang
               Penggunaan Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik di Fasilitas Pelayanan
               Kesehatan.                                                         
                                                                                  
               Peraturan-peraturan dan pedoman-pedoman terkait tentang bangunan, prasarana
               dan peralatan kesehatan di rumah sakit yang berlaku.               
                                                                                  
                                                                                  
            C. SASARAN                                                            
           Sasaran dilaksanakannya kegiatan penyedia jasa Konsultan Manajemen Konstruksi ini
           adalah:                                                                
                                                                                  
           1. Terarahnya dan terkendalinya sesuai dengan tahapan kegiatan mulai dari pengendalian
             perencanaan, pengawasan pelaksanaan konstruksi sampai pelaporan yang memenuhi
             azas standar dan kriteria teknis pembangunan RSUD Tafaeri Kabupaten Nias Utara;
                                                                                  
           2. Terarahnya dan terkendalinya perencanaan dan pengawasan pelaksanaan 
             pembangunan RSUD Tafaeri Kabupaten Nias Utara secara berkualitas, tepat waktu,
             dan biaya serta terkendalinya pencapaian sasaran fisik;              
           3. Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai
             peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang keandalan bangunan dan
             Sertifikat Laik Fungsi (SLF).                                        
                                                                                  
                                                                                  
           Jl. Lotu-Sawö No.Km.3, Lolofaoso, Kec. Lotu, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera
           Utara, 22851. Titik Koordinat 1.4150483741209756, 97.34618941892491 dengan luas
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
                                        BSSN                                      
                                                                                  
                                                                      33 // 1133  
           lahan ± 32.337 m².                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     Gambar 4. 1. Titik Koordinat RSUD Tafaeri Kab. Nias Utara    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                      Gambar 4. 2. Peta Udara RSUD Tafaeri Kab. Nias Utara        
                                                                                  
            D. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                                  
              Tahapan Pokok Rancang Bangun sebagai berikut:                       
              I.  Pendahuluan                                                     
                                                                                  
                   1. Pengumpulan data dan informasi                              
                   2. Pemetaan/survey                                             
                                                                                  
                   3. Penyelidikan tanah                                          
                   4. Pembuatan direksi keet, barak kerja, gudang, penyediaan listrik dan air
                                                                                  
                      kerja, SMKK.                                                
              II. Perancangan                                                     
                                                                                  
                   1. Pra rancangan (pendetailan terhadap rancangan awal)         
                   2. Pengembangan Rancangan (termasuk perhitungan struktur)      
                                                                                  
                   3. Rancangan detail                                            
                   4. Pengawasan berkala                                          
                                                                                  
              III. Pelaksanaan Konstruksi                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
                                        BSSN                                      
                                                                                  
                                                                      44 // 1133  
                   1. Pekerjaan Struktur                                          
                   2. Pekerjaan Arsitektur                                        
                                                                                  
                   3. Pekerjaan MEP                                               
                   4. Pekerjaan Infrastruktur dan Lansekap                        
                                                                                  
             IV.  Pemeliharaan Konstruksi                                         
                                                                                  
                                                                                  
          A.  Kriteria Pekerjaan                                                  
              Pekerjaan harus didasarkan pada konsep umum, kerangka prinsip perancangan, dan
              komponen-komponen dasar terukur pada dokumen Basic Design yang telah dirancang
              oleh konsultan perencana. Secara umum dapat dijabarkan sebagai berikut:
              1. Penyedia jasa yang ditunjuk menjadi pemenang, diperbolehkan melakukan proses
                                                                                  
                 yang dibutuhkan dalam rangka penyempurnaan desain bangunan dengan syarat
                 sebagai berikut:                                                 
                                                                                  
                 a. Penentuan merk material berdasarkan kriteria dan spesifikasi teknis yang telah
                    ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK ini. Tidak diperkenankan
                                                                                  
                    menambah merek baru. Tidak diperkenankan mengubah spesifikasi teknis.
                 b. Penajaman detail desain secara teknis oleh tenaga ahli dari berbagai bidang
                                                                                  
                    yang dibutuhkan.                                              
                 c. Penyempurnaan kerapian posisi, dimensi dan detail khusus pada elemen
                                                                                  
                    ruang seperti dinding, lantai, plafond, hingga pintu jendela, dalam
                    hubungannya dengan sudut pandang teknis antar disiplin, kolom dan balok
                                                                                  
                    struktur, jalur dan perlengkapan mekanikal elektrikal, atau elemen-elemen lain
                    di dalam bangunan yang didapatkan dari superimpose desain masing-masing
                                                                                  
                    disiplin.                                                     
                 d. Penyempurnaan berdasarkan permintaan pemberi tugas, pengelola kawasan,
                                                                                  
                    asosiasi olahraga yang bersangkutan, atau operator/building management
                    yang akan bertanggung jawab pada operasional bangunan.        
                                                                                  
              2. Penyempurnaan diperbolehkan selama tidak mengubah tata ruang, pembagian
                 zonasi ruang eksterior interior, dan alur sirkulasi ruang bangunan agar bangunan
                 tetap berfungsi sebagaimana mestinya.                            
                                                                                  
              3. Penyedia jasa harus melibatkan tenaga ahli yang diperlukan untuk menyelesaikan
                 detail-detail teknis yang diperlukan termasuk pada hal-hal yang tidak tercantum di
                                                                                  
                 dalam Dokumen Ketentuan PPK ini agar bangunan berfungsi sesuai dengan
                 standar dan peraturan yang berlaku. Tenaga ahli yang harus dilibatkan termasuk
                                                                                  
                 namun tidak terbatas pada:                                       
                 a. Tenaga Ahli Arsitektur,                                       
                                                                                  
                 b. Tenaga Ahli Interior,                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
                                        BSSN                                      
                                                                                  
                                                                      55 // 1133  
                 c. Tenaga Ahli Lansekap,                                         
                 d. Tenaga Ahli Iluminasi,                                        
                                                                                  
                 e. Tenaga Ahli Bangunan Gedung Hijau,                            
                 f. Tenaga Ahli Struktur,                                         
                                                                                  
                 g. Tenaga Ahli Geoteknik,                                        
                 h. Tenaga Ahli Teknik Jalan,                                     
                                                                                  
                 i. Tenaga Ahli Drainase,                                         
                                                                                  
                 j. Tenaga Ahli Mekanikal                                         
                 k. Tenaga Ahli Tata Udara dan Refrigerasi,                       
                                                                                  
                 l. Tenaga Ahli Plumbing dan Pompa Mekanik,                       
                 m. Tenaga Ahli Proteksi Kebakaran,                               
                                                                                  
                 n. Tenaga Ahli Transportasi Dalam Gedung,                        
                 o. Tenaga Ahli Tenaga Listrik,                                   
                                                                                  
                 p. Tenaga Ahli Elektronika dan Telekomunikasi dalam Gedung,      
                 q. Tenaga Ahli Sanitasi dan Limbah,                              
                                                                                  
                 r. Tenaga Ahli Teknik Lingkungan,                                
                                                                                  
                 s. Tenaga Ahli BIM,                                              
                 t. Tenaga Ahli K3 Konstruksi,                                    
                                                                                  
                 u. Asisten Tenaga Ahli,                                          
                 v. Administrasi Proyek,                                          
                                                                                  
                 w. Surveyor,                                                     
                 x. serta AutoCAD Operator.                                       
                                                                                  
              4. Penyempurnaan desain bangunan yang dilakukan oleh penyedia jasa yang
                 menjadi pemenang tidak membawa konsekuensi pada biaya dan waktu. 
                                                                                  
              5. Hal-hal yang menjadi perhatian dapat disampaikan dalam tanggapan Dokumen
                 Ketentuan PPK.                                                   
                                                                                  
              6. Basic Design harus ditransformasikan dalam Building Information Modelling (BIM)
                 pada lingkup / level implementasi Building Information Modelling sebagai berikut:
                                                                                  
                  a. Detailed Engineering Design,                                 
                  b. Konstruksi,                                                  
                                                                                  
                  c.As Built,                                                     
                  d. Manajemen Fasilitas.                                         
                                                                                  
                 Selain itu untuk orientasi ketepatan waktu, mutu, dan biaya, dalam implementasi
                 Buiding Information Modelling (BIM), diharuskan untuk dapat membuat beberapa
                 pemodelan Building Information Modelling (BIM) penting sebagai berikut :
                 a. Model arsitektur, struktur, MEP;                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
                                        BSSN                                      
                                                                                  
                                                                      66 // 1133  
                 b. Clash Detection dan Resolusinya jika terdapat permasalahan clash antar
                    komponen;                                                     
                                                                                  
                 c. Perhitungan Volume.                                           
              7. Dalam melakukan elaborasi Basic Design menjadi Detail Engineering Design
                                                                                  
                 (DED), pelaksana/perencana design and built harus melakukan dan membuat
                 simulasi-simulasi perancangan dengan software yang setidaknya meliputi
                 simulasi :                                                       
                                                                                  
                 a. Penghawaan,                                                   
                 b. Pencahayaan,                                                  
                                                                                  
                 c. Termal,                                                       
                 d. Sirkulasi,                                                    
                                                                                  
                 e. Evakuasi,                                                     
                 f. Struktur,                                                     
                                                                                  
                 g. Kebisingan & Akustik.                                         
              8. Massa bangunan merupakan:                                        
                                                                                  
                 a. Gedung baru merupakan massa tunggal yang terletak di belakang lahan
                    eksisting                                                     
                                                                                  
                 b. Pintu utama gedung baru menghadap timur                       
                 c. Massa bangunan gedung baru terdiri dari 3 lantai dan lantai semi basement
                                                                                  
                    yang dilengkapi dengan bangunan ramp di sebelah dari massa bangunan baru
                 d. Lantai basement, luas 551 m2, dengan rincian kebutuhan ruang sebagai berikut
                    :                                                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                Tabel 1 Tabel rincian ruang lantai basement       
                                                                                  
                 e. Lantai 1, luas 2.282,2 m2, dengan rincian kebutuhan ruang sebagai berikut :
                                                                                  
                        LANTAI RUANG/INSTALASI LUASAN (M2)                        
                               RADIOLOGI           207,5                          
                               POLIKLINIK CLUSTER 1 164,7                         
                               POLIKLINIK CLUSTER 2 187,9                         
                               POLIKLINIK CLUSTER 3 215,1                         
                               RUANG PENUNJANG                                    
                               POLIKLINIK           12,4                          
                               ADMISSION DAN                                      
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
                               NURSE STATION        51,7                          
                                        BSSN                                      
                       LANTAI 1 CATHLAB            564,6                          
                               FISIOTERAPI         108,4                          
                               TOILET               40,9              77 // 1133  
                               TANGGA               15,2                          
                               RAMP                218,4                          
                                                   149,2                          
                        LANTAI RUANG/INSTALASI LUASAN (M2)                        
                               RADIOLOGI           207,5                          
                               POLIKLINIK CLUSTER 1 164,7                         
                               POLIKLINIK CLUSTER 2 187,9                         
                               POLIKLINIK CLUSTER 3 215,1                         
                               RUANG PENUNJANG                                    
                               POLIKLINIK           12,4                          
                               ADMISSION DAN                                      
                               NURSE STATION        51,7                          
                       LANTAI 1 CATHLAB            564,6                          
                               FISIOTERAPI         108,4                          
                               TOILET               40,9                          
                               TANGGA               15,2                          
                               RAMP                218,4                          
                                                   149,2                          
                                                                                  
                                   Tabel 2 Tabel rincian ruang lantai 1           
                                                                                  
                                                                                  
                 f. Lantai 2, luas 1.992,1 m2, dengan rincian kebutuhan ruang sebagai berikut :
                        LANTAI    RUANG/INSTALASI LUASAN (M2)                     
                                 RANAP CLUSTER 1         567,7                    
                                                                                  
                                 RANAP CLUSTER 2         601,0                    
                                 TOILET                   40,9                    
                                 TANGGA                   15,2                    
                        LANTAI 2 RAMP                    211,7                    
                                 LIFT DAN TANGGA                                  
                                 KEBAKARAN               154,6                    
                                                                                  
                                 SIRKULASI / LOBBY       401,0                    
                                 TOTAL LANTAI 2         1.992,1                   
                                                                                  
                                   Tabel 3 Tabel rincian ruang lantai 2           
                 g. Lantai 3, luas 2.173,7 m2, dengan rincian kebutuhan ruang sebagai berikut :
                        LANTAI    RUANG/INSTALASI LUASAN (M2)                     
                                 CARE UNIT               475,6                    
                                 BEDAH SENTRAL             872                    
                                                                                  
                                 CYTOTOXIC                 70,8                   
                                 TOILET                   40,9                    
                                 TANGGA                   15,2                    
                        LANTAI 3                                                  
                                 RAMP                    211,7                    
                                 LIFT DAN TANGGA                                  
                                 KEBAKARAN               154,6                    
                                 SIRKULASI / LOBBY       332,9                    
                                 TOTAL LANTAI 3         2.173,7                   
                                                                                  
                                   Tabel 4 Tabel rincian ruang lantai 3           
                                                                                  
                 h. Lantai rooftop, luas 87,1 m2                                  
                                                                                  
                       LANTAI   RUANG/INSTALASI  LUASAN (M2)                      
                                R.MESIN LIFT DAN                                  
                       ROOFTOP  TANGGA KEBAKARAN         87,1                     
                                TOTAL LANTAI 2           87,1                     
                 i. TO L T a A n L ta L i U lu A as S b L a A ng N u T n A an I , luas 7.086,2 m2 7 .110,5
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
                                        BSSN                                      
                                                                                  
                                                                      88 // 1133  
                                Tabel 5 Tabel rincian luas totak bangunan         
                                                                                  
              9. Kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah sebagai berikut:
                 a) Material yang digunakan pada bangunan diutamakan/diprioritaskan material
                                                                                  
                    produksi dalam negeri, tanpa mengorbankan kualitas produk dan kualitas
                    keteknikan.                                                   
                                                                                  
                 b) Jika tidak terdapat material produksi dalam negeri, maka penyedia jasa harus
                    menyertakan sertifikat TKDN sebagaimana tertuang dalam daftar P3DN
                                                                                  
                    Kementerian Perindustrian.                                    
                 c) Dalam hal terdapat material yang tidak ada yang di produksi dalam negeri dan
                                                                                  
                    tidak terdapat material yang memiliki sertifikat TKDN, perlu diberikan justifikasi
                    bahwa produk-produk tersebut hanya dapat dipenuhi dari luar negeri.
                                                                                  
                 d) Minimum nilai TKDN adalah 40% dari keseluruhan komponen proyek atau
                    sesuai dengan perundangan yang berlaku.                       
                                                                                  
              10. Kriteria Barang Impor adalah sebagai berikut:                   
                 a) Pengadaan barang impor harus mengacu pada Perka LKPP Nomor 9 Tahun
                                                                                  
                    2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.       
                 b) Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan kelengkapan
                    dokumen barang:                                               
                                                                                  
                      1) Supporting Letter/Letter of Intent/Letter of Agreement dari
                        pabrikan/prinsipal di negara asal;                        
                                                                                  
                      2) Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan       
                      3) Sertifikat Produksi.                                     
                                                                                  
                      4) Sertifikat Garansi, yang memberikan jaminan sekurang-kurangnya:
                         a. barang yang dipasok adalah asli;                      
                                                                                  
                         b. barang/ produk baru dan bukan barang/produk yang diperbaharui/
                            rekondisi;                                            
                                                                                  
                         c. adanya ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan
                            purna jual;                                           
                                                                                  
                         d. spesifikasi teknis dan deskripsi barang yang diserahkan sesuai
                            dengan yang tercantum dalam kontrak;                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
                                        BSSN                                      
                                                                                  
                                                                      99 // 1133  
                 c) Produk harus berasal dari Agen/Distributor resmi yang telah ditunjuk oleh
                    Prinsipal masing-masing. Surat penunjukan (dari Agen/Distributor) tersebut
                                                                                  
                    harus dilengkapi dengan tanggal penunjukan serta masa berakhirnya (untuk
                    memastikan bahwa masa surat penunjukkan tersebut belum kadaluarsa).
                                                                                  
                 d) “Certificate of Origin” berasal dari pabrikan masing-masing dan bukan dari
                    Agen maupun Distributor.                                      
                                                                                  
                 e) Dalam surat “Certificate of Origin” berisikan beberapa hal sebagai berikut :
                     1. Tercantum nama pabrik pembuat, Negara asal dan Lokasi pabrik.
                                                                                  
                     2. Pengesahan dari Departemen yang terkait baik dari Pemerintah,
                        Lembaga resmi lainnya ataupun dari pabrikan sendiri.      
                     3. Nomor seri barang (Serial Number).                        
                                                                                  
                     4. Tanggal pembuatan barang tersebut.                        
                     5. Pencantuman nama Proyek dalam surat ”Certificate of Origin”
                                                                                  
                     6. Semua material / barang yang dikirim harus dilengkapi surat pernyataan
                        dari pabrik bahwa barang yang dikirim adalah barang “BRAND NEW”
                                                                                  
                        dan bukan merupakan barang Rekondisi Pabrik, barang-barang cacat /
                        tidak sempurna atau daur ulang yang dapat dijual dibawah harga
                                                                                  
                        pasaran.                                                  
                     7. Pernyataan dari pabrik bahwa barang yang dikirim telah lulus test dan
                                                                                  
                        dilampirkan hasil tesnya (QC test atau Certificate of Factory Test)
                        sebelum dikirimkan dari negara pabrikan asal.             
                     8. Agen/distributor yang mensuplai barang harus memiliki dokumen legal
                                                                                  
                        Surat Izin Usaha Perdagangan barang dimaksud.             
                     9. Agen/distributor yang mensuplai barang harus memiliki layanan purna
                                                                                  
                        jual (service dan sejenisnya).                            
                     10. Agen/distributor yang mensuplai barang harus memiliki Sparepart
                                                                                  
                        cadangan yang stand by pada saat event.                   
                     11. Kelengkapan-kelengkapan teknis pendukung lainnya yang seharusnya
                                                                                  
                        dikirim bersama produk yang bersangkutan.                 
                                                                                  
              11. Material yang digunakan pada bangunan terbagi atas lima kelompok sesuai
                                                                                  
                 fungsinya.                                                       
                 Berikut daftar material dan aplikasinya pada bangunan:           
                 a) Material Penutup Atap                                         
                                                                                  
                     No.   Jenis Material       Aplikasi                          
                                                                                  
                     1     Kaca                 Kanopi                            
                      Tabel 1 Daftar material dan aplikasi pada penutup atap.     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
                                        BSSN                                      
                                                                                  
                                                                      1100 // 1133
                 b) Material Fasad                                                
                                                                                  
                     No.   Jenis Material      Aplikasi                           
                                                                                  
                     1     Alumunium  Corrugated Fasad                            
                           Panel                                                  
                                                                                  
                     2     Kaca-Window Wall     Fasad                             
                                                                                  
                     3     Alumunium Grill      Fasad                             
                                                                                  
                     4     Cement Board         Kisi-kisi fasad,                  
                                                lisplang, edging                  
                                                fasad                             
                         Tabel 2 Daftar material dan aplikasi pada fasad.         
                                                                                  
                                                                                  
                 c) Material Penutup Dinding                                      
                                                                                  
                    No.   Jenis Material       Aplikasi                           
                                                                                  
                    1     Cat Acrylic Emulsion Paint Ruang ganti, kantor, ruang   
                          (AEP)                rapat, ruang   kerja,              
                                               VIP/VVIP                           
                                               Lounge, Royal Box, dll.            
                                                                                  
                    2     Cat Acrylic Gloss Enamel Parkir, Area sirkulasi,        
                          (AGP)                dinding tangga                     
                    3     Cat Weathershield    Area Outdoor                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    4     Painted Glass        Royal Lounge, Lobby Lift,          
                                               dll.                               
                                                                                  
                    5     Partisi Gypsum Board Partisi dinding                    
                                                                                  
                                                                                  
                    6     Homogeneous Tile     Toilet publik, Toilet              
                                               eksklusif, dll.                    
                                                                                  
                     Tabel 3 Daftar material dan aplikasi pada penutup dinding.   
                                                                                  
                                                                                  
                 d) Material Penutup Lantai                                       
                                                                                  
                    No.   Jenis Material       Aplikasi                           
                                                                                  
                                               Gudang, tangga darurat,            
                    1     Epoxy/ PU            ruang MEP, sirkulasi parkir,       
                                               ramp, ruang utilitas)              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
                                        BSSN                                      
                                                                                  
                                                                      1111 // 1133
                    2     Vinyl Homogenous     Ruang steril medis, OK,            
                                               Care Unit                          
                                                                                  
                    3     Floor hardener       Tangga darurat                     
                    4     Homogeneous Tile     Ruang-ruang publik dan             
                                               medis                              
                                                                                  
                    5     Keramik              Area servis, step nosing           
                                               tangga                             
                                                                                  
                      Tabel 4 Daftar material dan aplikasi pada penutup lantai.   
                                                                                  
                                                                                  
                 e) Material Plafond                                              
                                                                                  
                     No.   Jenis Material      Aplikasi                           
                                                                                  
                     1     Gypsumboard         Ruang publik dan medis             
                                                                                  
                     2     Water        resistant Toilet publik, toilet medis,    
                           gypsum/calcium silicate toilet rawat inap              
                     3     Akustik             Ruang rapat, ruang publik,         
                                               atau ruang-ruang yang              
                                               berpotensi   memiliki              
                                               kebisingan tinggi                  
                                                                                  
                     4     Metal Ceiling       Plafond di area eksterior          
                                                                                  
                     Tabel 5 Daftar material dan aplikasi pada penutup Plafond.   
                 f) Lain-lain                                                     
                                                                                  
                    No.    Jenis Material      Aplikasi                           
                                                                                  
                    1      Logam               Non-arsitektur: grill gutter,      
                                               wiremesh, dan pintu-pintu          
                                               grill shaft.                       
                                               Arsitektural: rangka langit-       
                                               langit, handrail, railing          
                                               tangga dan, konstruksi             
                                                                                  
                                               rangka atap, konstruksi            
                                               kusen aluminium, screen,           
                                               ornamen, angkur, klem,             
                                               dan   semua   bentuk               
                                               pengikat /  pengaku                
                                               hubungan konstruksi                
                          Tabel 6 Daftar material dan aplikasi lain-lain.         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              12. Pembangunan Pembangunan/Renovasi RS Berkualitas di Kabupaten/Kota
                  (Pemenuhan PHTC Bidang Kesehatan) di RSUD Tafaeri Kabupaten Nias Utara
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
                                        BSSN                                      
                                                                                  
                                                                      1122 // 1133
                  menerapkan konsep Green Building / Bangunan Gedung Hijau (BGH) sejak tahap
                  perencanaan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
                                                                                  
                  Perumahan Rakyat No. 21 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis      
                  Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau.                          
                                                                                  
                                                                                  
             a. Pencapaian tingkat Bangunan Gedung Hijau yang ditargetkan adalah Bangunan
               Gedung Hijau Pratama dengan minimal total poin adalah 100 Poin atau 75% dari
               seluruh kriteria penilaian yang tersedia.                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                             Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                   ${ttd}                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                             Budi Raharjo, S. Si                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE),
                                        BSSN                                      
                                                                                  
PPoowweerreedd bbyy TTCCPPDDFF ((wwwwww..ttccppddff..oorrgg))                     
                                                                      1133 // 1133
Tenders also won by PT Hutama Karya (Persero)
Authority
11 August 2025Pembangunan Jalan Kspp Wanam - Muting Segmen IIKementerian Pekerjaan UmumRp 4,973,399,696,000
15 August 2023Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Ikn Segmen Jembatan Pulau Balang - Sp. RikoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,607,693,724,000
13 July 2022Jalan Tol Ikn Segmen Karangjoang - Kkt KariangauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,478,382,602,000
31 October 2022Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino Seksi 3Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,831,749,540,000
22 September 2025Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mpr Dan Bangunan Pendukung Di Ibu Kota NusantaraOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 2,043,400,000,000
1 August 2025Pembangunan Jalan Kawasan Kompleks YudikatifOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 1,947,593,039,000
21 September 2023Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang Seksi III (Cileles – Panimbang) Fase 2 Paket 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,692,998,665,000
18 April 2023Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Asn 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,526,390,000,000
22 September 2025Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mahkamah Agung Dan Plaza Keadilan Di Ibu Kota NusantaraOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 1,492,484,000,000
1 November 2018Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket -I (Myc) Di Kabupaten Bone BolangoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,278,179,455,000