Pengadaan Obat-Obatan Dan Bahan Medis Habis Pakai Pmn Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung Tahun Anggaran 2025

Itemized
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10014855000
Status: Itemized
Date: 18 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,469,515,415
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,436,673,939
Winner (Pemenang): PT Arcamanik Mustika Farma
NPWP: 020652061423000
RUP Code: 57327538
Work Location: Jl. Cicendo No. 4 Bandung - Bandung (Kota)
Participants: 57
Applicants
Reason
0020652061423000Rp 141,444,525-
0033113630444000Rp 1,579,839,500-
0020652681429000Rp 3,295,043,650-
0534362827518000--
0013667035073000Rp 3,549,339,070Tidak Memenuhi syarat, karena: 1. Terdapat kesamaan data Nama, NIk:, NPWP Kristanto Soetarso pada P.T. INTERGASTRA nusantara PT. Visi Trading Distribusi ; 2.Tidak melampirkan : - Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan; - Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan Bab XIV; - Daftar Kuantitas dan Harga terdiri dari ; Identitas(Jenis, tipe, merk); - Melampirkan CPOB; - Sertifikat TKDN, dan HS Code untuk produk luar negeri; - Tenaga Ahli Apoteker dengan kualifikasi S1,melampirkan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA), Ijasah, KTP, NPWP; - Surat dukungan dari Distributor/Prinsiple/Pabrikan dan, bermaterai ; - Tidak melampirkan Surat Pernyataan: - Obat-obatan dan BMHP yang akan dikirim memiliki masa kedaluarsa minimal 2 (dua) tahun, bila kurang dari 2 (dua) tahun dapat ditukarkan dengan masa kedaluarsa yang lebih lama; - Jaminan Obat-obatan dan BMHP yang dikirim benar-benar 100% barang baru (jaminan Keaslian produk); - Jaminan produk Obat dan BMHP yang akan dikirim dari sumber resmi dan terjamin keasliannya; - Jaminan ketersediaan obat dan BMHP yang ditawarkan selama pelaksanaan pekerjaan; - Jaminan ketersediaan obat dan BMHP yang ditawarkan selama pelaksanaan pekerjaan; - Jaminan mengirim barang yang benar-benar teregistrasi Kemenkes RI; - Bersedia untuk dikunjungi oleh petugas rumah sakit dalam rangka monitoring pengelolaan perbekalan farmasi yang benar; - Pengalaman Tidak tercantum nama paket Pekerjaan dan PPK tidak bertandatangan ; - Tidak melampirkan surat keterangan berkinerja baik dari pemberi pekerjaan dilampiri dengan Berita Acara Serah Terima Barang dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir .
0013121942062000--
0314612805026000Rp 3,549,339,060Tidak memenuhi syarat, karena; 1. Terdapat kesamaan data Nama, NIk:, NPWP Kristanto Soetarso pada P.T. INTERGASTRA nusantara; 2.Penyedia hanya upload Pakta Interitas di kriteria evaluasi teknis
0025468554307000Rp 1,471,529,775Tidak Memenuhi syarat, karena: 1.Ijin Edar tidak lengkap hanya ada fokus 8/0 PGA; 2.Produk focus 8.0 gugur karena panjang benang hanya 30 cm, kebutuhan spesifikasi sesuai BAB XIV panjang benang sepanjang 45 cm 3.Tidak melampirkan Tenaga Ahli Apoteker dengan kualifikasi S1, dan tidak melampirkan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA), Ijasah, KTP, NPWP; 4.Pengalaman pengadaan bahan kimia reagen tidak dilampirkan BAST dan kinerja baik; 5.Untuk pengalaman lainnya melebihi kurun waktu 3 (tiga) tahun; 6.TKDN tidak lengkap tidak melampirkan HS Code IOL
0751788746443000--
0026950311004000--
0857053920403000--
0318168341518000--
0024050049038000--
Nurwindo Cahaya Mandiri
09*0**8****15**0--
0439254962401000--
0802358960901000--
0936113042618000--
0313724064603000--
0027796234301000--
PT Medivest Jaya Husada
00*4**1****07**0--
0427170899422000--
0664499423423000--
0959349499009000--
0027488527009000--
0026902585951000--
Rizki Berkah Djaya Utama
01*9**4****21**0--
0847878550528000--
PT Ka Dua Empat
00*1**0****41**0--
0537604167004000--
0628045247002000--
PT San Prima Sejati
00*6**1****32**0--
0013157086007000--
0316514744412000--
0211387816423000--
0020652707424000--
0021546676511000--
Gharaki Enco Nusantara
06*9**4****17**0--
PT Indomakmur Dwi Lestari
09*9**1****34**0--
0028134567952000--
0010612281051000--
0850607219086000--
0816025993413000--
Adjian Nusantara
02*9**2****16**0--
0028318079027000--
0819255456406000--
Aysha Utama Gemilang
06*9**1****19**0--
PT Kastara Teknologi Internasional
09*4**7****35**0--
PT Buana Intiprima Usaha
08*9**3****34**0--
PT Delfa Indonesia Madani
08*5**1****44**0--
PT Kurnia Astha Dikara
06*3**5****23**0--
PT Performa Manunggal Digdaya
06*6**9****47**0--
0022154447732000--
0016133456422000--
0023144728017000--
PT Zoi Medisains Indonesia
05*1**6****34**0--
0953962057423000--
Fajar Farmatama Distributor
06*3**6****17**0--
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
    PENGADAAN   OBAT – OBATAN DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI               
              DI PMN RS MATA CICENDO TAHUN 2025                         
                                                                        
                                                                        
1. Latar Belakang : Pusat Mata Nasional (PMN) RS Mata Cicendo Bandung   
                   merupakan rumah sakit rujukan mata nasional yang memiliki
                   pelayanan spesialistik dan subspesialistik, serta merupakan
                                                                        
                   rumah sakit pendidikan. Dengan demikian, PMN RS Mata 
                   Cicendo Bandung mengemban begitu banyak tugas pelayanan
                                                                        
                   kesehatan. Untuk menunjang kelancaran tugas pelayanan
                   tersebut, maka seluruh kebutuhan obat – obatan dan bahan
                                                                        
                   medis habis pakai harus dipenuhi secara optimal. Hal tersebut
                   dapat terlaksana di antaranya melalui kegiatan pengadaan obat –
                                                                        
                   obatan dan bahan medis habis pakai yang dilakukan berdasarkan
                   kajian dan pertimbangan dari setiap pengguna (user). Kegiatan
                                                                        
                   pengadaan obat – obatan dan bahan medis habis pakai  
                   diselenggarakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan 
                                                                        
                   pelayanan kesehatan mata di PMN RS Mata Cicendo Bandung.
                   Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan kajian dan   
                   pertimbangan berdasarkan morbiditas, data konsumtif dan data
                                                                        
                   pertimbangan klinis setiap staf medis.               
2. Dasar Hukum   : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 tahun 2010 tentang  
                                                                        
                      Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian 
                      Negara/Lembaga                                    
                                                                        
                   2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang    
                      Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah                 
                                                                        
                   3. Permenkes 72/2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian
                      di Rumah Sakit                                    
                                                                        
                                                                        
3. Maksud dan    : a. Maksud                                            
 Tujuan               Maksud dari pengadaan obat – obatan dan bahan medis
                                                                        
                      habis pakai adalah untuk peningkatan dan pengembangan
                      pelayanan kesehatan mata di PMN RS Mata Cicendo   
                                                                        
                      Bandung.                                          
                   b. Tujuan                                            
                                                                        
                      Tujuan dari pengadaan obat – obatan dan bahan medis habis
                      pakai adalah terpenuhinya kebutuhan obat – obatan dan
                                                                        
                      bahan medis habis pakai tersebut untuk peningkatan dan
                      pengembangan pelayanan kesehatan mata di PMN RS Mata
                                                                        
                      Cicendo Bandung.                                  
4. Target/Sasaran : Target yang ingin dicapai adalah terpenuhinya seluruh kebutuhan
                                                                        
                   obat – obatan dan bahan medis habis pakai tersebut sehingga
                   pelayanan kepada pasien dapat berjalan dengan baik selama
                   periode tahun 2025.                                  
5. Nama Organisasi : K/L/D/I : Kementerian Kesehatan RI                 
                                                                        
 Pengadaan         Satker/SKPD : Pusat Mata Nasional RS Mata Cicendo Bandung
 Barang dan Jasa   PPK      : RS Mata Cicendo Bandung                   
                                                                        
                                                                        
6. Sumber Dana dan : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
                                                                        
 Perkiraan Biaya     obat – obatan dan bahan medis habis pakai adalah BLU.
                   b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan, adalah     
                                                                        
                     Rp.4.469.515.415,51,- (empat milyar empat ratus enam puluh
                     sembilan juta lima ratus lima belas ribu empat ratus lima belas
                                                                        
                     rupiah lima puluh satu sen)                        
                                                                        
                                                                        
7. Jangka Waktu  : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan obat – obatan dan bahan
 Pelaksanaan       medis habis pakai adalah sampai dengan 30 Juni 2025 kontrak
 Pekerjaan         harga satuan dengan pengiriman tiga tahap.           
                                                                        
8. Tenaga        : -                                                    
 Ahli/Terampil                                                          
                                                                        
9. Spesifikasi Teknis : Spesifikasi barang yang akan diadakan tertuang dalam rencana
                   anggaran dan biaya (RAB) obat – obatan dan bahan medis habis
                                                                        
                   pakai.                                               
10. Masa Kadaluarsa : Minimal 2 tahun, apabila terdapat masa kadaluarsa yang tidak
                                                                        
                   sesuai maka penyedia bersedia menukar dengan barang yang
                   masa kadaluarsanya lebih lama.                       
                                                                        
11. Keterangan   : a. Penyedia wajib menjamin produk yang dikirim dari sumber resmi
                    dan terjamin Keasliannya.                           
   Tambahan                                                             
                   b. Dalam rangka monitoring pengelolaan perbekalan farmasi yang
                    benar penyedia bersedia untuk dikunjungi oleh petugas rumah
                    sakit yang ditunjuk.                                
                                                                        
                   c. Untuk produk IOL apabila terjadi on steril atau penukaran
                    ukuran Dioptri IOL penyedia wajib bersedia untuk menukar
                    sesuai kebutuhan Rumah Sakit.                       
                                                                        
12. Indikator Mutu : Kesesuaian spesifikasi obat dan BMHP yang dikirim oleh vendor/
                                                                        
Kontrak             penyedia.
Tenders also won by PT Arcamanik Mustika Farma
Authority
10 March 2017Pengadaan Kebutuhan Alkes Khusus Abrasive Strip Dll Smf Ilmu Kesehatan Gigi Dan Mulut Untuk Ta 2017Kementerian KesehatanRp 156,709,707,000
3 May 2017Belanja Obat-Obatan & Amhp Dari Pnbp-BluKementerian KesehatanRp 156,709,707,000
15 September 2017Belanja Obat-Obatan & Amhp Dari Pnbp-BluKementerian KesehatanRp 156,709,707,000
4 March 2016Obat & AmhpKementerian KesehatanRp 149,899,545,000
21 May 2021Pengadaan Obat Tetes Mata Tahun 2021Kementerian KesehatanRp 7,515,550,000
9 May 2016Alat Kesehatan ( Kebutuhan X-Ray Film Dll Bagian Radiologi Untuk Semester II Ta.2016 )Kementerian KesehatanRp 7,442,965,000
30 May 2016Pengadaan Kebutuhan Bedliner Dll Untuk Semester II Ta 2016Kementerian KesehatanRp 7,442,965,000
7 December 2021Data Kebutuhan Reagen Dll Ta 2022Kementerian KesehatanRp 5,350,555,260
20 April 2016Alat Medis Habis Pakai & Gas Medis ( Kebutuhan Argon Tranducer Dll Untuk Kebutuhan Anesthesi Dan Ruang Intensif Semester 1 Ta 2016 ) UlangKementerian KesehatanRp 4,555,643,000
26 October 2021Belanja Obat - Obatan Apbd (Tender)Kab. TangerangRp 3,694,733,230