Jasa Pemeriksaan Xray (Lokus Lapas/Rutan) Tahun 2025

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10066125000
Status: Tender Ulang
Date: 30 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 14,174,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 12,879,175,502
Winner (Pemenang): PT Cito Putra Utama
NPWP: 022043772509000
RUP Code: 59690298
Work Location: Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 7
Applicants
Reason
0022043772509000Rp 12,467,929,590-
0024361750063000Rp 12,877,683,204-
0701167199435000Rp 12,877,683,204-
PT Umc Karya Sehat Manajemen
04*0**3****02**0Rp 11,944,839,870a. PT UMC Karya Sehat Manajemen hanya menyampaikan Surat Pernyataan Kesanggupan, namun Tidak menyampaikan persyaratan Teknis sesuai KAK Mampu menyediakan minimal 15 perangkat mesin mobile/portable chest x-ray yang beroperasi secara serentak/paralel yang dibuktikan dengan: 1) Surat pernyataan kepemilikan/sewa alat; 2) Masing-masing alat mempunyai surat izin BAPETEN; 3) Masing-masing alat mempunyai sertifikat kalibrasi yang masih berlaku atau surat keterangan dalam proses penerbitan sertifikat kalibrasi; 4) Masing-masing alat dilengkapi dengan software pembacaan chest x-ray secara Artificial Intelligence yang direkomendasikan oleh WHO (CAD4TB/qXR/Lunit INSIGHT CXR/InferRead DR Chest/atau merek lain yang direkomendasikan oleh WHO) yang dibuktikan dengan surat pernyataan. b. PT UMC Karya Sehat Manajemen, Tidak menyampaikan Tenaga terampil yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah sebanyak 15 tim. Setiap tim terdiri dari 10 orang petugas/tenaga terampil sehingga total seluruh tenaga terampil yang dibutuhkan berjumlah 150 orang. PT UMC Karya Sehat Manajemen hanya menyampaikan Surat Pernyataan Kesanggupan
0010612489051000--
Perkasa Halomoan Pane
03*5**9****22**0--
0024050049038000--
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                            
             PEKERJAAN : Jasa Pemeriksaan Xray (Lokus Lapas/Rutan)          
                              Tahun 2025                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     1. LATAR BELAKANG   Tuberkulosis (TBC) masih menjadi salah satu masalah
                         kesehatan masyarakat di Indonesia maupun di dunia. 
                         Indonesia berkontribusi terhadap 10,1% kasus di dunia
                         dengan estimasi kasus sebesar 1.090.000 kasus dan  
                         125.000 kematian (Global TB Report 2024). Ini menjadikan
                         Indonesia menjadi salah satu negara beban tinggi TBC dan
                         berada pada peringkat kedua dunia sebagai penyumbang
                         penderita TBC terbanyak setelah India. Peraturan Presiden
                         Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC telah
                         mengamanatkan pentingnya peran serta komunitas,    
                         pemangku kepentingan dan multisektor lainnya dalam 
                         penanggulangan TBC.                                
                                                                            
                         Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA merupakan salah satu  
                         congregated setting (tempat berkumpul orang banyak dalam
                         kurun waktu tertentu) yang berisiko menjadi tempat 
                         penularan TBC. Tahanan, narapidana, dan anak binaan
                         menjadi salah satu populasi berisiko TBC, dimana Rutan,
                         LPAS, Lapas, dan LPKA merupakan setting tertutup yang
                         memungkinkan kontak erat secara berkepanjangan.    
                         Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),  
                         hingga bulan Desember 2024 tercatat 273.318 Tahanan,
                         Anak, Narapidana, dan Anak Binaan dari kapasitas hunian
                         140.934, terjadi overkapasitas 93,93. Dengan angka TBC 10
                         kali lebih tinggi dibandingkan dengan populasi umum, 3.000
                         kasus TBC per 100.000 populasi, overkapasitas hunian
                         meningkatkan risiko penularan TBC.                 
                                                                            
                         Program Penanggulangan TBC di UPT Pemasyarakatan   
                         meliputi skrining TBC, baik pada penghuni baru, skrining
                         TBC berkala, maupun investigasi kontak, sudah berjalan
                         selama ini. Pada tahun 2020, ditemukan sejumlah 1.510
                         kasus TBC. Pada tahun 2021, ditemukan sejumlah 1.551
                         kasus TBC (tidak dilakukan intervensi ACF TBC CXR). Pada
                         tahun 2022, ditemukan sejumlah 2.244 (dengan intervensi
                         ACF TBC CXR kepada 47.185 orang) kasus TBC. Pada   
                         tahun 2023, ditemukan sejumlah 6.039 kasus TBC (dengan
                         intervensi ACF TBC CXR kepada 206.346 orang). Pada 
                         tahun 2024, ditemukan sejumlah 2.150 kasus TBC (tidak
                         dilakukan intervensi ACF TBC CXR).                 
                         Memperhatikan keberhasilan peningkatan temuan kasus
                         TBC tahun 2022 dan 2023 dengan dilakukan intervensi ACF
                         TBC  CXR, serta dalam rangka mendukung upaya       
                         Pemerintah dalam penanggulangan TBC dan sebagai    
                         bagian dari salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)
                         atau Quick Win Presiden Prabowo Subianto di bidang 
                         kesehatan, dilakukan intensifikasi skrining TBC pada
                         tahanan, narapidana, dan anak binaan di Rutan, LPAS,
                         Lapas, dan LPKA.                                   
                         Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Kesehatan
                         akan melakukan kegiatan Active Case Finding Tuberkulosis
                         dengan Intervensi Pemeriksaan Chest X-Ray dan Inisiasi
                         Terapi Pencegahan Tuberkulosis pada tahanan,       
                         narapidana, dan anak binaan di 253 Rutan, LPAS, Lapas,
                         dan LPKA.                                          
                                                                            
     2. MAKSUD DAN       a. Maksud                                          
        TUJUAN             Melakukan skrining TBC, identifikasi hasil diagnosis TBC,
                           dan identifikasi infeksi laten TBC serta pemberian TPT
                           pada tahanan, narapidana, dan anak binaan di Rutan,
                           LPAS, Lapas, dan LPKA.                           
                                                                            
                         b. Tujuan                                          
                           1) Mengidentifikasi terduga TBC diantara tahanan,
                              narapidana, dan anak binaan;                  
                           2) Meningkatkan penemuan kasus TBC pada tahanan, 
                              narapidana, dan anak binaan;                  
                           3) Menemukan kasus infeksi laten TBC pada tahanan,
                              narapidana, dan anak binaan serta pemberian TPT.
                                                                            
     3. TARGET/SASARAN   a. Sasaran kegiatan ini adalah tahanan, narapidana, dan
                           anak binaan yang tinggal di Rutan, Lapas, dan LPKA di
                           lokasi terlampir (Lampiran 1);                   
                         b. Target kegiatan ini adalah 253 Rutan, LPAS, Lapas, dan
                           LPKA dengan jumlah peserta sebanyak 78,542 tahanan,
                           narapidana, dan anak binaan.                     
                                                                            
     4. NAMA ORGANISASI  Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan:
        PENGADAAN        Kegiatan Active Case Finding Tuberkulosis dengan   
                         Intervensi Pemeriksaan Chest X-Ray dan Inisiasi Terapi
        BARANG/JASA                                                         
                         Pencegahan Tuberkulosis di 253 Rutan, LPAS, Lapas, dan
                         LPKA Tahun 2025.                                   
                         Kementerian Kesehatan RI                           
                         Satker: Sekretariat Ditjen Penanggulangan Penyakit 
                         PPK APBN Unit Kerja Direktorat Penyakit Menular    
                                                                            
     5. SUMBER DANA DAN  a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai     
        PERKIRAAN BIAYA    Pengadaan Jasa Lainnya bersumber pada DIPA APBN  
                           Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 14.174.700.000,-;
     6. RUANG LINGKUP    a. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa kegiatan ACF
        PENGADAAN/LOKASI   tuberkulosis dengan intervensi pemeriksaan chest x-ray
        DAN FASILITAS      dan inisiasi TPT pada tahanan, narapidana, dan anak
        PENUNJANG          binaan di Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA sebagai   
                           berikut:                                         
                           1) Menyusun rencana dan jadwal kegiatan;         
                           2) Koordinasi dengan stakeholder (Dinkes, Kanwil 
                              Ditjenpas,   Puskesmas/Rumah    Sakit,        
                              Rutan/Lapas/LPKA setempat);                   
                           3) Melakukan sosialisasi kegiatan;               
                           4) Melakukan skrining gejala TBC sesuai formulir 
                              skrining TBC pada lampiran 2;                 
                           5) Melakukan pemeriksaan chest x-ray;            
                           6) Melakukan pembacaan  hasil pemeriksaan        
                              pemeriksaan chest x-ray;                      
                           7) Melakukan penilaian klinis berdasarkan hasil  
                              pemeriksaan chest x-ray dan laboratorium; dan 
                                                                            
                           8) Melakukan identifikasi hasil diagnosis TBC;   
                           9) Melakukan identifikasi kasus infeksi TBC laten dan
                              pemberian TPT;                                
                           10) Melakukan pemberian konsumsi snack kepada setiap
                              peserta skrining TBC (tahanan, narapidana, anak
                              binaan) dengan unit cost mengacu pada Peraturan
                              Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39  
                              Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan (SBM)
                              Tahun Anggaran 2025. Paket snack berisi minimal 2
                              kudapan manis, 1 kudapan asin, dan air mineral;
                           11) Melakukan pembayaran biaya konsumsi dan      
                              pendampingan dengan rincian sebagai berikut:  
                              • Konsumsi (snack dan makan siang) bagi 15 orang
                                petugas skrining dan petugas pendamping     
                                kegiatan (petugas Rutan, LPAS, Lapas, LPKA, 
                                fasyankes, dan dinas kesehatan) yang diberikan
                                setiap hari di lokasi kegiatan ACF TBC dengan
                                unit cost mengacu pada Peraturan Menteri    
                                Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun  
                                                                            
                                2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun    
                                Anggaran 2025. Paket snack berisi minimal 2 
                                kudapan manis, 1 kudapan asin, dan air mineral.
                                Paket makan siang berisi minimal nasi atau  
                                karbohidrat lain, 2 lauk protein utama, 1 lauk
                                sayur, 1 lauk pendamping lainnya, 1 buah, dan air
                                mineral;                                    
                              • Biaya transport lokal bagi 2 orang petugas  
                                fasyankes (Puskesmas/RS) yang diberikan setiap
                                hari di lokasi kegiatan ACF TBC unit cost   
                                mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan     
                                Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024      
                                tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
                                2025;                                       
                              • Biaya transport lokal atau transport antar-kota PP
                                bagi 1 orang petugas dinkes provinsi dan 1 orang
                                petugas kanwil ditjenpas yang diberikan 1 kali di
                                106 lokus pendampingan ACF TBC (lampiran 3) 
                                dengan unit cost mengacu pada Peraturan     
                                Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39
                                Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan    
                                Tahun Anggaran 2025. Biaya transport antar-kota
                                PP dibayarkan secara at cost sesuai dengan bukti
                                yang dilampirkan dan tidak melebihi unit cost
                                sesuai SBM 2025.                            
                              • Uang harian bagi 1 orang petugas dinkes provinsi
                                                                            
                                dan 1 orang petugas kanwil ditjenpas yang   
                                diberikan sebanyak 1 hari di 106 lokus      
                                pendampingan ACF TBC (lampiran 3) dengan unit
                                cost mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan
                                Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024      
                                tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
                                2025.                                       
                              • Rincian biaya konsumsi, transport, dan uang 
                                harian terdapat pada Bill of Quantities (BOQ)
                                terlampir.                                  
                           12) Melakukan pelaporan hasil kegiatan.          
                         b. Lokasi pekerjaan/pengadaan jasa kegiatan ACF    
                           tuberkulosis dengan intervensi pemeriksaan chest x-ray
                           dan inisiasi pemberian TPT pada tahanan, narapidana,
                           dan anak binaan di 253 Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA
                           (Lampiran 1); dan                                
                         c. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK,
                           TIDAK ADA maka harus disediakan oleh Penyedia Jasa
                           Lainnya, seperti listrik, genset, tenda dan kursi
                                                                            
                           menyesuaikan dengan target harian dan kondisi di Rutan,
                           LPAS, Lapas, dan LPKA.                           
     7. PRODUK YANG      Hasil/produk yang dihasilkan dari Pengadaan Jasa lainnya
        DIHASILKAN       antara lain sebagai berikut:                       
                         a. Formulir hasil skrining gejala TBC              
                         b. Hasil pemeriksaan dan pembacaan chest x-ray yang
                           dibuktikan dengan lembar hasil pembacaan oleh dokter
                                                                            
                           spesialis radiologi dan hasil foto toraks dalam bentuk
                           softfile;                                        
                         c. Hasil pembacaan chest x-ray dengan Artificial   
                           Intelligence yang dibuktikan dengan lembar hasil bacaan
                           berupa skor dan intepretasinya dalam bentuk softfile;;
                         d. Hasil penilaian klinis peserta skrining berdasarkan hasil
                           pembacaan chest x-ray bagi peserta skrining dengan
                           hasil pemeriksaan laboratorium negatif oleh dokter
                           spesialis paru yang menyatakan diagnosis TBC secara
                           klinis (ya/tidak; diobati/tidak diobati) dalam bentuk softfile;
                         e. Laporan skrining TBC per individu yang dilaporkan
                           secara rutin per minggu;                         
                         f. Laporan akhir pelaksanaan kegiatan skrining TBC 
                           dalam bentuk hard copy yang dijilid rapi seperti buku
                           dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dengan 
                           format terlampir (Lampiran 4), rangkap 5 (lima); 
                         g. Semua laporan dan dokumen hasil kegiatan dalam  
                           bentuk softfile serta dokumentasi kegiatan dikumpulkan
                           dalam 1 hardisk yang dapat menampung dokumen hasil
                           kegiatan; dan                                    
                         h. Laporan akhir ditujukan kepada Pejabat Pembuat  
                           Komitmen APBN Unit Kerja Direktorat Penyakit Menular.
                                                                            
     8. WAKTU            Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan adalah
        PELAKSANAAN      120 hari kalender.                                 
        YANG DIPERLUKAN                                                     
                                                                            
     9. TENAGA TERAMPIL  Tenaga terampil yang dibutuhkan dalam pelaksanaan  
        YANG DIBUTUHKAN  kegiatan ini adalah sebanyak 15 tim dengan rincian masing-
                         masing tim terdiri dari sebagai berikut:           
                                                                            
                                                                            
                                Tenaga yang   Jumlah                        
                          No                            Spesifikasi         
                                dibutuhkan    tenaga                        
                                                                            
                          1. Dokter  Spesialis 1 orang Memiliki STR         
                             Radiologi                dan SIP yang          
                                                      masih berlaku         
                          2. Dokter  Spesialis 1 orang Memiliki STR         
                             Paru                     dan SIP yang          
                                                      masih berlaku         
                                                                            
                          3. Dokter Umum      1 orang Memiliki STR          
                                                      dan SIP yang          
                                                      masih berlaku         
                          4. Dokter Umum/     2 orang Memiliki STR          
                             Bidan/Perawat            dan SIP yang          
                                                      masih berlaku         
                          5. Radiografer/Tenaga 2 orang Memiliki STR        
                             Penata Ronsen            dan SIP yang          
                                                      masih berlaku         
                          6. Tenaga           3 orang Minimal lulusan       
                             Administrasi/            D3    (umum)          
                             Pencatatan dan           yang dibuktikan       
                             Pelaporan                dengan ijazah         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                         Setiap tim terdiri dari 10 orang petugas/tenaga terampil
                         sehingga total seluruh tenaga terampil yang dibutuhkan
                         berjumlah 150 orang.                               
                                                                            
     10. METODA KERJA    Metoda kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa
                         Lainnya dalam melaksanakan pekerjaan, sesuai dengan
                         persyaratan yang ditetapkan, antara lain meliputi :
                          a. Penyedia jasa melakukan koordinasi dengan      
                            stakeholder (Kanwil Ditjenpas Dinkes, Rutan, LPAS,
                            Lapas, dan LPKA, dan Puskesmas/Rumah Sakit)     
                            setempat terkait kegiatan ACF TBC;              
                          b. Penyedia jasa melakukan skrining gejala TBC    
                            (dilakukan oleh dokter umum/perawat/bidan) kepada
                            semua peserta skrining;                         
                          c. Penyedia jasa melakukan pemeriksaan chest x-ray
                            (dilakukan oleh radiografer) kepada semua peserta
                            skrining;                                       
                          d. Penyedia jasa melakukan pembacaan hasil        
                            pemeriksaan chest x-ray oleh Artificial Intelligence (AI)
                            dan dokter spesialis radiologi secara telereading/online
                            bagi peserta yang dinyatakan memiliki abnormalitas
                            mengarah TBC berdasarkan pembacaan AI;          
                          e. Penyedia jasa melakukan penentuan terduga TBC oleh
                            dokter umum berdasarkan hasil skrining TBC (skrining
                            gejala TBC dan pemeriksaan chest x-ray);        
                          f. Penyedia jasa mengarahkan peserta skrining dengan
                            hasil terduga TBC untuk dilakukan pengambilan sputum
                            oleh petugas fasilitas kesehatan dan pemeriksaan
                            laboratorium;                                   
                          g. Penyedia jasa mengarahkan peserta skrining yang
                            memerlukan tindak lanjut tata laksana infeksi laten
                            tuberkulosis untuk dilakukan pemeriksaan tuberculin
                            skin test (TST) dan/atau pemberian TPT oleh petugas
                            kesehatan fasilitas kesehatan di Rutan, LPAS, Lapas,
                            dan LPKA yang menjadi lokus inisiasi TPT;       
                          h. Penyedia jasa melakukan penilaian klinis oleh dokter
                            spesialis paru secara telemedicine/online dengan
                            mempertimbangkan hasil pemeriksaan chest x-ray bagi
                            seluruh peserta yang dinyatakan memiliki abnormalitas
                            mengarah TBC  berdasarkan pembacaan dokter      
                            spesialis radiologi dan memiliki hasil pemeriksaan
                            laboratorium negatif untuk mendukung penegakan  
                            diagnosis TBC secara klinis;                    
                          i. Penyedia jasa melakukan pencatatan dan pelaporan
                            data skrining melalui sistem pencatatan yang disepakati
                            dan melaporkan hasil skrining per minggu;       
                          j. Penyedia jasa melakukan koordinasi rutin dengan pihak
                            fasilitas kesehatan jejaring pemeriksaan laboratorium
                            untuk identifikasi hasil pemeriksaan laboratorium dan
                            pemberian TPT;                                  
                          k. Penyedia jasa memberikan konsumsi kepada seluruh
                            peserta skrining, konsumsi kepada petugas, dan  
                            melakukan pembayaran biaya pendampingan meliputi
                            transport dan uang harian pendamping sesuai     
                            ketentuan yang berlaku;                         
                          l. Rincian metode kerja terdapat pada Lampiran 5. 
     11. SPESIFIKASI TEKNIS Persyaratan administrasi:                       
                          1. Peserta dari organisasi profesi kesehatan/organisasi
                            kemasyarakatan bidang kesehatan/ yayasan badan  
                            bidang kesehatan/ badan usaha/ koperasi/ perorangan;
                          2. Memiliki pengalaman dibidang kesehatan minimal 1 kali
                            dalam 3 tahun terakhir (2024/2023/2022) dan/atau
                            untuk badan usaha ijin berusaha jasa klinik dan/atau
                            laboratorium dan/atau pelayanan kesehatan dan/atau
                            Rumah Sakit dibuktikan dengan surat bukti yang  
                            berlaku; dan                                    
                          3. Memiliki NPWP dan SPT yang masih berlaku.      
                          4. Memiliki kualifikasi izin usaha kecil atau non kecil.
                                                                            
                         Persyaratan teknis                                 
                         1. Mampu menyediakan minimal 15 perangkat mesin    
                            mobile/portable chest x-ray yang beroperasi secara
                            serentak/paralel yang dibuktikan dengan:        
                            a) Surat pernyataan kepemilikan/sewa alat;      
                            b) Masing-masing alat mempunyai surat izin BAPETEN;
                            c) Masing-masing alat mempunyai sertifikat kalibrasi
                              yang masih berlaku atau surat keterangan dalam
                              proses penerbitan sertifikat kalibrasi;       
                            d) Masing-masing alat dilengkapi dengan software
                              pembacaan chest x-ray secara Artificial Intelligence
                              yang    direkomendasikan oleh   WHO           
                              (CAD4TB/qXR/Lunit INSIGHT CXR/InferRead DR    
                              Chest/atau merek lain yang direkomendasikan oleh
                              WHO) yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 
                         2. Membuat surat pernyataan penyedia:              
                            a) Mampu melaksanakan kegiatan skrining TBC sesuai
                              kerangka acuan kerja yang ditentukan;         
                            b) Mampu menyediakan perangkat mesin portable   
                              chest x-ray di lokasi skrining yang tidak dapat
                              dijangkau oleh mobile chest x-ray;            
                            c) Berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data   
                              program TBC yang saya peroleh dari Sistem     
                              Informasi Tuberkulosis (SITB), hasil pemeriksaan
                              kesehatan, maupun seluruh data lainnya dalam  
                              rangkaian kegiatan ini, serta tidak akan      
                              menyalahgunakan data tersebut kepada pihak lain di
                              luar kepentingan pelaksanaan kegiatan;        
                            d) Harga yang ditawarkan adalah wajar dan penyedia
                              sanggup menanggung konsekuensi bilamana       
                              dikemudian hari ditemukan ketidakwajaran harga
                              (hasil audit).                                
     12. LAPORAN         Laporan kemajuan pekerjaan yang harus dibuat oleh  
        KEMAJUAN         penyedia jasa adalah laporan per individu hasil kegiatan
                         yang dilaporkan secara mingguan dan laporan hasil akhir
        PEKERJAAN                                                           
                         kegiatan sesuai hasil produk yang dihasilkan.      
                                                                            
                                     Jakarta, 31 Juli 2025                  
                                                                            
                                     PPK III APBN                           
                                     Unit Kerja Direktorat Penyakit Menular 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                     Novarif Fahla, S.Kom                   
                                     NIP.198011082014121001                 
  LAMPIRAN 1. TARGET DAN SASARAN KEGIATAN ACF TBC DAN INISIASI TPT          
                                                                            
                                                    JUMLAH    INISIASI      
NO          KANWIL/SATKER            KAB/KOTA                               
                                                    TARGET     TPT          
    ACEH                                                                    
 1  LAPAS KELAS III CALANG      KAB ACEH JAYA         113      Tidak        
 2  LAPAS KELAS II B KOTA BAKTI KAB PIDIE             174      Tidak        
 3  LAPAS KELAS III SINABANG    KAB SIMEULUE          91       Tidak        
 4  LAPAS KELAS II A BANDA ACEH KAB ACEH BESAR        576      Tidak        
 5  LAPAS KELAS II B MEULABOH   KAB ACEH BARAT        605      Tidak        
 6  LAPAS KELAS II B BLANGPIDIE KAB ACEH BARAT DAYA   295      Tidak        
 7  LAPAS PEREMPUAN KELAS II B SIGLI KAB PIDIE        151      Tidak        
                                                                            
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
 8                              KAB ACEH BESAR        40       Tidak        
    KELAS II BANDA ACEH                                                     
 9  RUTAN KELAS II B SABANG     KOTA SABANG           62       Tidak        
10  RUTAN KELAS II B TAKENGON   KAB ACEH TENGAH       273      Tidak        
11  RUTAN KELAS II B TAPAKTUAN  KAB ACEH SELATAN      157      Tidak        
    SUMATERA UTARA                                                          
12  LAPAS KELAS III BARUS       KAB TAPANULI TENGAH   127      Tidak        
13  LAPAS KELAS III KOTANOPAN   KAB MANDAILING NATAL  44       Tidak        
14  LAPAS KELAS III TELUK DALAM KAB NIAS SELATAN      165       Ya          
15  RUTAN KELAS II B SIPIROK    KAB TAPANULI SELATAN  10        Ya          
16  LAPAS KELAS II A BINJAI     KOTA BINJAI          1,314     Tidak        
17  LAPAS KELAS II B GUNUNG SITOLI KOTA GUNUNGSITOLI  292      Tidak        
    LAPAS KELAS II B TANJUNG BALAI                                          
18                              KOTA TANJUNG BALAI   1,070      Ya          
    ASAHAN                                                                  
    LAPAS PEREMPUAN KELAS II A                                              
19                              KOTA MEDAN            600      Tidak        
    MEDAN                                                                   
    RUTAN KELAS II B HUMBANG    KAB HUMBANG                                 
20                                                    334      Tidak        
    HASUNDUTAN                  HASUNDUTAN                                  
21  RUTAN KELAS II B TARUTUNG   KAB TAPANULI UTARA    213      Tidak        
    SUMATERA BARAT                                                          
22  RUTAN KELAS II B MANINJAU   KAB AGAM              61       Tidak        
23  LAPAS KELAS II B LUBUK BASUNG KAB AGAM            435       Ya          
24  LAPAS KELAS II B SOLOK      KOTA SOLOK            340      Tidak        
    LAPAS PEREMPUAN KELAS II B                                              
25                              KOTA PADANG           203      Tidak        
    PADANG                                                                  
26  LAPAS TERBUKA KELAS II B PASAMAN KAB PASAMAN BARAT 17      Tidak        
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
27                              KAB LIMA PULUH KOTA   62       Tidak        
    KELAS II TANJUNG PATI                                                   
28  RUTAN KELAS II B LUBUK SIKAPING KAB PASAMAN       133      Tidak        
29  RUTAN KELAS II B PADANG     KOTA PADANG           896      Tidak        
30  RUTAN KELAS II B SAWAHLUNTO KOTA SAWAH LUNTO      131      Tidak        
    RIAU                                                                    
31  LAPAS KELAS II A PEKANBARU  KOTA PEKANBARU       1,333     Tidak        
                                                    JUMLAH    INISIASI      
NO          KANWIL/SATKER            KAB/KOTA                               
                                                    TARGET     TPT          
32  LAPAS TERBUKA KELAS III RUMBAI KOTA PEKANBARU     25       Tidak        
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
33                              KOTA PEKANBARU        107       Ya          
    KELAS II PEKANBARU                                                      
    JAMBI                                                                   
34  LAPAS KELAS II B SAROLANGUN KAB SAROLANGUN        582       Ya          
35  LAPAS PEREMPUAN KELAS II B JAMBI KAB MUARO JAMBI  227      Tidak        
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
36                              KAB BATANG HARI       85        Ya          
    KELAS II MUARA BULIAN                                                   
    SUMATERA SELATAN                                                        
37  LAPAS KELAS II A TANJUNG RAJA KAB OGAN ILIR       861       Ya          
    LAPAS PEREMPUAN KELAS II A                                              
38                              KOTA PALEMBANG        546      Tidak        
    PALEMBANG                                                               
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
39                              KOTA PALEMBANG        159       Ya          
    KELAS I PALEMBANG                                                       
40  RUTAN KELAS I PALEMBANG     KOTA PALEMBANG       1,649     Tidak        
41  RUTAN KELAS II B PRABUMULIH KOTA PRABUMULIH       479      Tidak        
                                KAB OGAN KOMERING                           
42  RUTAN KELAS II B BATURAJA                         460      Tidak        
                                ULU                                         
    BENGKULU                                                                
43  LAPAS KELAS II A BENGKULU   KOTA BENGKULU         746      Tidak        
    LAPAS PEREMPUAN KELAS II B                                              
44                              KOTA BENGKULU         97       Tidak        
    BENGKULU                                                                
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
45                              KOTA BENGKULU         68       Tidak        
    KELAS II BENGKULU                                                       
46  RUTAN KELAS II B MANNA      KAB BENGKULU SELATAN  146      Tidak        
    LAMPUNG                                                                 
47  LAPAS KELAS I BANDAR LAMPUNG KOTA BANDAR LAMPUNG 1,024     Tidak        
48  LAPAS KELAS II A KALIANDA   KAB LAMPUNG SELATAN   513      Tidak        
49  LAPAS KELAS II A METRO      KOTA METRO            530       Ya          
    LAPAS PEREMPUAN KELAS II A                                              
50                              KOTA BANDAR LAMPUNG   214      Tidak        
    BANDAR LAMPUNG                                                          
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
51                              KAB PESAWARAN         142      Tidak        
    KELAS II BANDAR LAMPUNG                                                 
52  RUTAN KELAS I BANDAR LAMPUNG KOTA BANDAR LAMPUNG 1,358      Ya          
53  RUTAN KELAS II B KOTABUMI   KAB LAMPUNG UTARA     301      Tidak        
    BANGKA BELITUNG                                                         
    LAPAS PEREMPUAN KELAS III                                               
54                              KOTA PANGKAL PINANG   112      Tidak        
    PANGKALPINANG                                                           
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
55                              KOTA PANGKAL PINANG   46       Tidak        
    KELAS II PANGKAL PINANG                                                 
    KEPULAUAN RIAU                                                          
56  LAPAS KELAS II A BATAM      KOTA BATAM           1,013     Tidak        
57  LAPAS KELAS II A TANJUNG PINANG KAB BINTAN        569       Ya          
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
58                              KOTA BATAM            59        Ya          
    KELAS II BATAM                                                          
59  RUTAN KELAS I TANJUNG PINANG KOTA TANJUNG PINANG  427      Tidak        
                                                    JUMLAH    INISIASI      
NO          KANWIL/SATKER            KAB/KOTA                               
                                                    TARGET     TPT          
    JAWA BARAT                                                              
60  LAPAS KELAS I CIREBON       KOTA CIREBON          965       Ya          
61  LAPAS KELAS I SUKAMISKIN    KOTA BANDUNG          402      Tidak        
62  LAPAS KELAS II A BANCEUY BANDUNG KOTA BANDUNG     711      Tidak        
63  LAPAS KELAS II A BEKASI     KOTA BEKASI          1,636     Tidak        
64  LAPAS KELAS II A KUNINGAN   KAB KUNINGAN          465      Tidak        
65  LAPAS KELAS II A SUBANG     KAB SUBANG            780       Ya          
66  LAPAS KELAS II B GARUT      KAB GARUT             781       Ya          
67  LAPAS KELAS II B INDRAMAYU  KAB INDRAMAYU         646      Tidak        
68  LAPAS KELAS II B MAJALENGKA KAB MAJALENGKA        301      Tidak        
69  LAPAS KELAS II B BANJAR     KOTA BANJAR           325       Ya          
                                                                            
70  LAPAS KELAS II A CIKARANG   KAB BEKASI           1,484     Tidak        
    LAPAS PEREMPUAN KELAS II A                                              
71                              KOTA BANDUNG          440      Tidak        
    BANDUNG                                                                 
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
72                              KOTA BANDUNG          211      Tidak        
    KELAS II BANDUNG                                                        
73  RUTAN KELAS I BANDUNG       KOTA BANDUNG         1,791     Tidak        
74  RUTAN KELAS I DEPOK         KOTA DEPOK           1,208     Tidak        
75  RUTAN KELAS II B GARUT      KAB GARUT             276      Tidak        
    RUTAN PEREMPUAN KELAS II A                                              
76                              KOTA BANDUNG          219      Tidak        
    BANDUNG                                                                 
77  LAPAS KHUSUS KELAS II B SENTUL KAB BOGOR          18       Tidak        
    JAWA TENGAH                                                             
    LAPAS KELAS I BATU HIGH RISK                                            
78                              KAB CILACAP           46        Ya          
    NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN                                                 
    LAPAS KELAS II A BESI                                                   
79                              KAB CILACAP           311       Ya          
    NUSAKAMBANGAN                                                           
    LAPAS KELAS II A KEMBANG KUNING                                         
80                              KAB CILACAP           373       Ya          
    NUSAKAMBANGAN                                                           
    LAPAS KELAS II A PASIR PUTIH                                            
81                              KAB CILACAP           72       Tidak        
    NUSAKAMBANGAN                                                           
82  LAPAS KELAS II A PEKALONGAN KOTA PEKALONGAN       190      Tidak        
    LAPAS KELAS II A PERMISAN                                               
83                              KAB CILACAP           393      Tidak        
    NUSAKAMBANGAN                                                           
84  LAPAS KELAS II A PURWOKERTO KAB BANYUMAS          616       Ya          
85  LAPAS KELAS II A SRAGEN     KAB SRAGEN            514       Ya          
86  LAPAS KELAS II B PATI       KAB PATI              354      Tidak        
87  LAPAS KELAS II B SLAWI      KAB TEGAL             315       Ya          
88  LAPAS KELAS II B TEGAL      KOTA TEGAL            258      Tidak        
    LAPAS KHUSUS KELAS II A                                                 
89                              KAB CILACAP           442       Ya          
    KARANGANYAR                                                             
    LAPAS PEMUDA KELAS II B                                                 
90                              KAB KENDAL            27        Ya          
    PLANTUNGAN                                                              
    LAPAS PEREMPUAN KELAS II A                                              
91                              KOTA SEMARANG         242       Ya          
    SEMARANG                                                                
92  LAPAS TERBUKA KELAS II B KENDAL KAB KENDAL        63       Tidak        
                                                    JUMLAH    INISIASI      
NO          KANWIL/SATKER            KAB/KOTA                               
                                                    TARGET     TPT          
    LAPAS TERBUKA KELAS II B                                                
93                              KAB CILACAP           122      Tidak        
    NUSAKAMBANGAN                                                           
94  RUTAN KELAS II A PEKALONGAN KOTA PEKALONGAN       257       Ya          
95  RUTAN KELAS II B BANJARNEGARA KAB BANJARNEGARA    127      Tidak        
96  RUTAN KELAS II B BANYUMAS   KAB BANYUMAS          187      Tidak        
97  LAPAS KELAS II B BATANG     KAB BATANG            352      Tidak        
98  RUTAN KELAS II B BLORA      KAB BLORA             187      Tidak        
99  RUTAN KELAS II B KEBUMEN    KAB KEBUMEN           175      Tidak        
100 RUTAN KELAS II B KUDUS      KAB KUDUS             193       Ya          
101 RUTAN KELAS II B PEMALANG   KAB PEMALANG          272      Tidak        
102 RUTAN KELAS II B PURBALINGGA KAB PURBALINGGA      192      Tidak        
103 RUTAN KELAS II B PURWOREJO  KAB PURWOREJO         183       Ya          
104 RUTAN KELAS II B REMBANG    KAB REMBANG           116       Ya          
105 RUTAN KELAS II B TEMANGGUNG KAB TEMANGGUNG        162       Ya          
106 LAPAS KELAS II B WONOGIRI   KAB WONOGIRI          322       Ya          
107 RUTAN KELAS II B WONOSOBO   KAB WONOSOBO          121       Ya          
    LAPAS KELAS II B NGASEMAN                                               
108                             KAB WONOSOBO          164      Tidak        
    NUSAKAMBANGAN                                                           
    LAPAS KELAS II B GLADAKAN                                               
109                             KAB WONOSOBO          190      Tidak        
    NUSAKAMBANGAN                                                           
    LAPAS KELAS II B NIRBAYA                                                
110                             KAB WONOSOBO          36       Tidak        
    NUSAKAMBANGAN                                                           
111 RUTAN KELAS II A SEMARANG   KOTA                  272      Tidak        
    D.I. YOYGYAKARTA                                                        
112 LAPAS KELAS II B SLEMAN     KAB SLEMAN            315      Tidak        
    LAPAS PEREMPUAN KELAS II B                                              
113                             KOTA YOGYAKARTA       226      Tidak        
    YOGYAKARTA                                                              
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
114                             KAB GUNUNG KIDUL      28       Tidak        
    KELAS II YOGYAKARTA                                                     
115 RUTAN KELAS II A YOGYAKARTA KOTA YOGYAKARTA       218       Ya          
116 RUTAN KELAS II B BANTUL     KAB BANTUL            241       Ya          
117 RUTAN KELAS II B WATES      KAB KULON PROGO       92        Ya          
    JAWA TIMUR                                                              
118 LAPAS KELAS III ARJASA      KAB SUMENEP           12        Ya          
119 LAPAS KELAS I MADIUN        KOTA MADIUN          1,167     Tidak        
120 LAPAS KELAS I SURABAYA      KAB SIDOARJO         1,165     Tidak        
121 LAPAS KELAS II A PAMEKASAN  KAB PAMEKASAN         858      Tidak        
122 LAPAS KELAS II B BONDOWOSO  KAB BONDOWOSO         384      Tidak        
123 LAPAS KELAS II B TUBAN      KAB TUBAN             433      Tidak        
124 LAPAS PEMUDA KELAS II A MADIUN KOTA MADIUN        802      Tidak        
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
125                             KOTA BLITAR           167      Tidak        
    KELAS I BLITAR                                                          
126 RUTAN KELAS II B KRAKSAAN   KAB PROBOLINGGO       333      Tidak        
127 RUTAN KELAS II B PACITAN    KAB PACITAN           100      Tidak        
                                                    JUMLAH    INISIASI      
NO          KANWIL/SATKER            KAB/KOTA                               
                                                    TARGET     TPT          
128 RUTAN KELAS II B SAMPANG    KAB SAMPANG           342      Tidak        
129 RUTAN KELAS II B SITUBONDO  KAB SITUBONDO         443      Tidak        
130 RUTAN KELAS II B SUMENEP    KAB SUMENEP           352      Tidak        
131 RUTAN KELAS II B TRENGGALEK KAB TRENGGALEK        392       Ya          
    RUTAN PEREMPUAN KELAS II A                                              
132                             KAB SIDOARJO          250      Tidak        
    SURABAYA                                                                
    BANTEN                                                                  
133 LAPAS KELAS II A TANGERANG  KOTA TANGERANG        260       Ya          
134 LAPAS KELAS I TANGERANG     KOTA TANGERANG       1,006     Tidak        
135 LAPAS KELAS II A SERANG     KOTA SERANG           717      Tidak        
136 LAPAS TERBUKA KELAS II B CIANGIR KAB TANGERANG    18        Ya          
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
137                             KOTA TANGERANG        126      Tidak        
    KELAS I TANGERANG                                                       
    BALI                                                                    
138 LAPAS KELAS II B KARANGASEM KAB KARANG ASEM       231      Tidak        
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
139                             KAB KARANG ASEM       37       Tidak        
    KELAS II KARANGASEM                                                     
140 RUTAN KELAS II B NEGARA     KAB JEMBRANA          175      Tidak        
    NUSA TENGGARA BARAT                                                     
141 LAPAS KELAS II A MATARAM    KOTA MATARAM         1,859     Tidak        
    LAPAS PEREMPUAN KELAS III                                               
142                             KOTA MATARAM          233       Ya          
    MATARAM                                                                 
    LAPAS TERBUKA KELAS II B LOMBOK                                         
143                             KAB LOMBOK TENGAH     16       Tidak        
    TENGAH                                                                  
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
144                             KAB LOMBOK TENGAH     38       Tidak        
    KELAS II LOMBOK TENGAH                                                  
    NUSA TENGGARA TIMUR                                                     
145 LAPAS KELAS III BAA         KAB ROTE NDAO         88        Ya          
146 LAPAS KELAS II A KUPANG     KOTA KUPANG           501       Ya          
147 LAPAS KELAS II A WAINGAPU   KAB SUMBA TIMUR       163      Tidak        
148 LAPAS KELAS II B ATAMBUA    KAB BELU              162      Tidak        
149 LAPAS KELAS II B ENDE       KAB ENDE              222      Tidak        
150 LAPAS KELAS II B KALABAHI   KAB ALOR              121       Ya          
151 LAPAS KELAS II B WAIKABUBAK KAB SUMBA BARAT       367       Ya          
152 LAPAS KELAS III LEMBATA     KAB LEMBATA           104       Ya          
    LAPAS PEREMPUAN KELAS II B                                              
153                             KOTA KUPANG           82       Tidak        
    KUPANG                                                                  
    LAPAS TERBUKA KELAS II B                                                
154                             KAB SUMBA TENGAH      14        Ya          
    WAIKABUBAK                                                              
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
155                             KOTA KUPANG           37       Tidak        
    KELAS I KUPANG                                                          
156 RUTAN KELAS II B BAJAWA     KAB NGADA             126      Tidak        
157 RUTAN KELAS II B LARANTUKA  KAB FLORES TIMUR      131      Tidak        
158 RUTAN KELAS II B MAUMERE    KAB SIKKA             183      Tidak        
159 RUTAN KELAS II B RUTENG     KAB MANGGARAI         189      Tidak        
                                                    JUMLAH    INISIASI      
NO          KANWIL/SATKER            KAB/KOTA                               
                                                    TARGET     TPT          
    KALIMANTAN BARAT                                                        
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
160                             KAB KUBU RAYA         75       Tidak        
    KELAS II SUNGAI RAYA                                                    
    LAPAS PEREMPUAN KELAS II A                                              
161                             KAB KUBU RAYA         260      Tidak        
    PONTIANAK                                                               
162 RUTAN KELAS II B PUTUSSIBAU KAB KAPUAS HULU       166      Tidak        
163 RUTAN KELAS II B SAMBAS     KAB SAMBAS            453      Tidak        
    KALIMANTAN TENGAH                                                       
164 LAPAS KELAS II A PALANGKARAYA KOTA PALANGKA RAYA  572      Tidak        
165 LAPAS KELAS III SUKAMARA    KAB SUKAMARA          73       Tidak        
    LAPAS PEREMPUAN KELAS II A                                              
166                             KOTA PALANGKA RAYA    207      Tidak        
    PALANGKARAYA                                                            
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
167                             KOTA PALANGKA RAYA    38       Tidak        
    KELAS II PALANGKARAYA                                                   
168 RUTAN KELAS II A PALANGKARAYA KOTA PALANGKA RAYA  725      Tidak        
169 RUTAN KELAS II B BUNTOK     KAB BARITO SELATAN    172      Tidak        
170 RUTAN KELAS II B TAMIANG LAYANG KAB BARITO TIMUR  212      Tidak        
    KALIMANTAN SELATAN                                                      
171 LAPAS KELAS II B TANJUNG    KAB TABALONG          342       Ya          
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
172                             KAB BANJAR            38       Tidak        
    KELAS I MARTAPURA                                                       
                                KAB HULU SUNGAI                             
173 RUTAN KELAS II B BARABAI                          219       Ya          
                                TENGAH                                      
                                KAB HULU SUNGAI                             
174 RUTAN KELAS II B KANDANGAN                        252      Tidak        
                                SELATAN                                     
175 RUTAN KELAS II B MARABAHAN  KAB BARITO KUALA      263      Tidak        
176 LAPAS KELAS III BATULICIN   KAB TANAH BUMBU       682      Tidak        
    KALIMANTAN TIMUR                                                        
177 LAPAS KELAS II A BALIKPAPAN KOTA BALIKPAPAN      1,039     Tidak        
    LAPAS PEREMPUAN KELAS II A  KAB KUTAI                                   
178                                                   315      Tidak        
    TENGGARONG                  KARTANEGARA                                 
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KAB KUTAI                                 
179                                                   84       Tidak        
    KELAS II SAMARINDA          KARTANEGARA                                 
    SULAWESI UTARA                                                          
180 LAPAS KELAS III AMURANG     KAB MINAHASA SELATAN  244      Tidak        
                                KAB KEPULAUAN                               
181 LAPAS KELAS III ENEMAWIRA                         27        Ya          
                                SANGIHE                                     
182 LAPAS KELAS III LIRUNG      KAB KEPULAUAN TALAUD  67       Tidak        
                                KAB SIAU TAGULANDANG                        
183 LAPAS KELAS III TAGULANDANG                       25        Ya          
                                BIARO                                       
                                KAB KEPULAUAN                               
184 LAPAS KELAS III TAMAKO                            20       Tidak        
                                SANGIHE                                     
185 LAPAS KELAS II A MANADO     KOTA MANADO           513       Ya          
                                KAB KEPULAUAN                               
186 LAPAS KELAS II B TAHUNA                           129      Tidak        
                                SANGIHE                                     
                                KAB SIAU TAGULANDANG                        
187 LAPAS KELAS II B ULU SIAU                         81       Tidak        
                                BIARO                                       
                                                    JUMLAH    INISIASI      
NO          KANWIL/SATKER            KAB/KOTA                               
                                                    TARGET     TPT          
    LAPAS PEREMPUAN KELAS II B                                              
188                             KOTA TOMOHON          93       Tidak        
    MANADO                                                                  
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
189                             KOTA TOMOHON          61       Tidak        
    KELAS II TOMOHON                                                        
190 RUTAN KELAS II A MANADO     KOTA MANADO           496       Ya          
    SULAWESI TENGAH                                                         
191 LAPAS KELAS III LEOK        KAB BUOL              168      Tidak        
192 LAPAS KELAS II B TOLI-TOLI  KAB TOLI-TOLI         286       Ya          
193 LAPAS PEREMPUAN KELAS III PALU KAB SIGI           188      Tidak        
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
194                             KOTA PALU             25       Tidak        
    KELAS II PALU                                                           
195 RUTAN KELAS II A PALU       KOTA PALU             523       Ya          
196 RUTAN KELAS II B DONGGALA   KAB DONGGALA          397      Tidak        
    SULAWESI SELATAN                                                        
197 LAPAS KELAS I MAKASSAR      KOTA MAKASSAR        1,239     Tidak        
198 LAPAS KELAS II A BULUKUMBA  KAB BULUKUMBA         503      Tidak        
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
199                             KAB MAROS             57        Ya          
    KELAS II MAROS                                                          
200 LAPAS KELAS II A WATAMPONE  KAB BONE              658      Tidak        
201 LAPAS KELAS II A PARE-PARE  KOTA PAREPARE         582      Tidak        
202 RUTAN KELAS II B ENREKANG   KAB ENREKANG          149      Tidak        
203 RUTAN KELAS II B JENEPONTO  KAB JENEPONTO         268      Tidak        
204 RUTAN KELAS II B MALINO     KAB GOWA              85        Ya          
205 RUTAN KELAS II B MASAMBA    KAB LUWU UTARA        411      Tidak        
                                KAB KEPULAUAN                               
206 RUTAN KELAS II B SELAYAR                          97        Ya          
                                SELAYAR                                     
207 RUTAN KELAS II B SENGKANG   KAB WAJO              341       Ya          
208 RUTAN KELAS II B SINJAI     KAB SINJAI            193      Tidak        
209 RUTAN KELAS II B WATANSOPPENG KAB SOPPENG         134       Ya          
210 LAPAS KELAS II B MAROS      KAB MAROS             147       Ya          
    SULAWESI TENGGARA                                                       
    LAPAS PEREMPUAN KELAS III                                               
211                             KOTA KENDARI          128       Ya          
    KENDARI                                                                 
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
212                             KOTA KENDARI          113      Tidak        
    KELAS II KENDARI                                                        
213 RUTAN KELAS II B RAHA       KAB MUNA              304      Tidak        
214 RUTAN KELAS II B UNAAHA     KAB KONAWE            368       Ya          
    GORONTALO                                                               
215 LAPAS KELAS II B PAHUWATO   POHUWATO              204      Tidak        
    LAPAS PEREMPUAN KELAS III                                               
216                             KOTA GORONTALO        67       Tidak        
    GORONTALO                                                               
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
217                             KOTA GORONTALO        22       Tidak        
    KELAS II GORONTALO                                                      
    SULAWESI BARAT                                                          
218 LAPAS KELAS III MAMASA      KAB MAMASA            114      Tidak        
                                                    JUMLAH    INISIASI      
NO          KANWIL/SATKER            KAB/KOTA                               
                                                    TARGET     TPT          
    LAPAS PEREMPUAN KELAS III                                               
219                             KAB MAMUJU            50        Ya          
    MAMUJU                                                                  
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
220                             KAB MAMUJU            19       Tidak        
    KELAS II MAMUJU                                                         
221 RUTAN KELAS II B MAJENE     KAB MAJENE            119      Tidak        
    MALUKU                                                                  
222 LAPAS KELAS III BANDANAIRA  KAB MALUKU TENGAH     18       Tidak        
                                KAB SERAM BAGIAN                            
223 LAPAS KELAS III GESER                              8       Tidak        
                                TIMUR                                       
224 LAPAS KELAS III NAMLEA      KAB BURU              113      Tidak        
225 LAPAS KELAS III SAPARUA     KAB MALUKU TENGAH     21       Tidak        
                                KAB MALUKU TENGGARA                         
226 LAPAS KELAS III SAUMLAKI                          199      Tidak        
                                BARAT                                       
                                KAB MALUKU BARAT                            
227 LAPAS KELAS III WONRELI                           14       Tidak        
                                DAYA                                        
228 LAPAS KELAS II A AMBON      KOTA AMBON            393       Ya          
229 LAPAS KELAS II B TUAL       KAB MALUKU TENGGARA   87       Tidak        
230 LAPAS PEREMPUAN KELAS III AMBON KOTA AMBON        68        Ya          
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
231                             KOTA AMBON            32       Tidak        
    KELAS II AMBON                                                          
232 RUTAN KELAS II B MASOHI     KAB MALUKU TENGAH     121      Tidak        
    MALUKU UTARA                                                            
                                KAB HALMAHERA                               
233 LAPAS KELAS III LABUHA                            99       Tidak        
                                SELATAN                                     
234 LAPAS KELAS II B JAILOLO    KAB HALMAHERA BARAT   78       Tidak        
235 LAPAS KELAS II B SANANA     KAB KEPULAUAN SULA    158      Tidak        
236 LAPAS KELAS II B TOBELLO    KAB HALMAHERA UTARA   180      Tidak        
    LAPAS PEREMPUAN KELAS III                                               
237                             KOTA TERNATE          37       Tidak        
    TERNATE                                                                 
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
238                             KOTA TERNATE          30       Tidak        
    KELAS II TERNATE                                                        
                                KOTA TIDORE                                 
239 RUTAN KELAS II B SOA SIU                          125      Tidak        
                                KEPULAUAN                                   
                                KAB HALMAHERA                               
240 RUTAN KELAS II B WEDA                             80       Tidak        
                                TENGAH                                      
    PAPUA BARAT                                                             
241 LAPAS KELAS III KAIMANA     KAB KAIMANA           84       Tidak        
242 LAPAS KELAS III TEMINABUHAN KAB SORONG SELATAN    81       Tidak        
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
243                             KAB MANOKWARI         24        Ya          
    KELAS II MANOKWARI                                                      
244 RUTAN KELAS II B BINTUNI    KAB TELUK BINTUNI     164       Ya          
    PAPUA                                                                   
245 LAPAS KELAS III TANAH MERAH KAB BOVEN DIGOEL      52       Tidak        
246 LAPAS KELAS II B BIAK       KAB BIAK NUMFOR       104      Tidak        
247 LAPAS KELAS II B MERAUKE    KAB MERAUKE           471      Tidak        
248 LAPAS KELAS II B NABIRE     KAB NABIRE            231      Tidak        
                                                    JUMLAH    INISIASI      
NO          KANWIL/SATKER            KAB/KOTA                               
                                                    TARGET     TPT          
249 LAPAS KELAS II B SERUI      KAB YAPEN WAROPEN     113      Tidak        
250 LAPAS KELAS II B TIMIKA     KAB MIMIKA            306      Tidak        
251 LAPAS KELAS II B WAMENA     KAB JAYAWIJAYA        157      Tidak        
    LAPAS PEREMPUAN KELAS III                                               
252                             KAB JAYAPURA          54       Tidak        
    JAYAPURA                                                                
    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK                                           
253                             KAB KEEROM            45       Tidak        
    KELAS II JAYAPURA                                                       
                      TOTAL                          78,542  68 SATKER      
  LAMPIRAN 2. FORMULIR SKRINING TBC                                         
  (http://cloud.sitb.id/index.php/s/pH8dYKPRg8q2Ge7) → Hanya bisa diakses di Laptop/PC
                                                                            
  Lampiran 2a. Formulir Skrining TBC untuk Usia <15 Tahun                   
                                                                            
                                                                            
             FORMULIR SKRINING TBC UNTUK USIA < 15 TAHUN                    
                  IDENTITAS DIRI PESERTA                                    
  Tanggal Skrining:                                                         
  Tempat Skrining :                                                         
  Nama :                                                                    
  Alamat KTP :                                                              
  Alamat Domisili :                                                         
  NIK :                                                                     
  Pekerjaan :                                                               
  Tanggal Lahir : (Contoh: 13 Maret 2023) __ __ // _______________ // __ __ __ __ Usia ............ tahun
  Jenis Kelamin : • Perempuan                                               
  No. HP/email :                                                            
               PEMERIKSAAN BERAT BADAN DAN TINGGI BADAN                     
               Usia <5 tahun: BB/PB atau BB/TB sesuai kategori usia         
  Berat badan ……. Kg Tinggi Badan/Panjang Badan …..…. cm                    
  Standar Hasil Status Gizi: Hasil Status Gizi:                             
  <2 tahun menggunakan perhitungan BB/PB dilihat berdasarkan tabel z-score  
  2-5 tahun menggunakan perhitungan BB/TB dilihat berdasarkan tabel z-score 
                   Usia 5 - 15 tahun: IMT/U                                 
  Berat badan ……. Kg Tinggi Badan ……. cm                                    
  Standar Hasil Status Gizi: Hasil Status Gizi:                             
  5-15 tahun menggunakan perhitungan IMT/U dilihat berdasarkan tabel z-score • Gizi buruk
                 PEMERIKSAAN RIWAYAT KONTAK TBC                             
  Apakah ada kontak dengan pasien TBC?                                      
  Jika Ya, pilih jenis kontak TBC                                           
                        • Kontak Erat                                       
  Jika Ya, sebutkan nama kasus indeks TBC (...............................................)
  Jika Ya, pilih jenis TBC yang diderita oleh kasus indeks                  
                        • TBC Klinis                                        
                    FAKTOR RISIKO                                           
  Pernah terdiagnosis/berobat TBC                                           
  Pernah berobat TBC tapi pernah tidak tuntas                               
  Kekurangan Gizi                                                           
  Merokok                                                                   
  Perokok Pasif                                                             
  Riwayat DM/Kencing Manis                                                  
  ODHIV                                                                     
  Lansia > 65 tahun                                                         
  Ibu Hamil                                                                 
  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)                                         
  Jika WBP, tanggal masuk lapas/rutan (Contoh: 13 Maret 2023) __ __ // _______________ // __ __ __ __
  Jika WBP, status WBPnya adalah                                            
  Tinggal di wilayah padat kumuh miskin                                     
                   SKRINING GEJALA                                          
  Gejala                                                                    
  Batuk >2 minggu       • Ya     • Tidak                                    
                                 Durasi ....................                
  Demam hilang timbul tanpa sebab yang jelas > 2 minggu                     
  BB turun tanpa penyebab jelas/BB tidak naik dalam 2 bulan sebelumnya/nafsu makan turun
  Lesu atau malaise, anak kurang aktif bermain                              
  Tanda (Pemeriksaan Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan)                       
  Pembesaran kelenjar getah bening                                          
  Hasil Skrining Gejala TBC                                                 
  Seseorang dinyatakan skrining gejala TBC positif apabila memiliki salah satu gejala TBC
  PEMERIKSAAN RADIOGRAFI TORAKS                                             
  Apakah dilakukan Pemeriksaan Radiografi Toraks?                           
  Skor Pembacaan AI Hasil Pemeriksaan Radiografi Toraks                     
  Kesan Pembacaan Hasil Pemeriksaan Radiografi Toraks oleh Klinisi          
  Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Radiografi Toraks                            
                    TERDUGA TBC                                             
                        • Bukan Terduga TBC                                 
                  PEMERIKSAAN TBC LATEN                                     
                        • Tidak                                             
  Fasyankes Rujukan:                                                        
  Keterangan:                                                               
  Dikatakan terduga TBC, jika:                                              
  Skrining gejala TBC positif dan/atau pemeriksaan radiografi toraks abnormalitas mengarah ke TBC
  Dikatakan bukan terduga TBC, jika:                                        
  Skrining gejala TBC negatif dan/atau hasil pemeriksaan radiografi toraks menunjukkan normal/abnormalitas tidak mengarah ke TBC
  Dikatakan Pemeriksaan TBC Laten "Ya", jika:                               
   - Kontak serumah dengan pasien TBC terkonfirmasi bakteriologis yang bukan terduga TBC atau
   - Kelompok berisiko yang bukan terduga TBC                               
  Dikatakan Pemeriksaan TBC Laten "Tidak", jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
   - Dikatakan sebagai terduga TBC                                          
   - Anak usia <5 tahun kontak serumah dengan pasien TBC terkonfirmasi bakteriologis (Diberikan TPT)
   - ODHIV (Diberikan TPT)                                                  
  Pemeriksa,            Peserta,                                            
  (…………………………..)        (…………………………..)                                      
  Lampiran 2b. Formulir Skrining TBC Usia ≥15 Tahun                         
                                                                            
                                                                            
            FORMULIR SKRINING TBC UNTUK USIA ≥ 15 TAHUN                     
                  IDENTITAS DIRI PESERTA                                    
  Tanggal Skrining :                                                        
  Tempat Skrining :                                                         
  Nama :                                                                    
  Alamat KTP :                                                              
  Alamat Domisili :                                                         
  NIK  :                                                                    
  Pekerjaan :                                                               
  Tanggal Lahir : (Contoh: 13 Maret 2023) __ __ // _______________ // __ __ __ __ Usia ............ tahun
  Jenis Kelamin : • Perempuan                                               
  No. HP/email :                                                            
               PEMERIKSAAN BERAT BADAN DAN TINGGI BADAN                     
                   Usia 15 - 18 tahun: IMT/U                                
  Berat badan ……. Kg Tinggi Badan ……. cm                                    
  Standar Hasil Status Gizi: Hasil Status Gizi:                             
  15-18 tahun menggunakan perhitungan IMT/U dilihat berdasarkan tabel z-score
               Usia >18 tahun: Perhitungan IMT untuk usia diatas 18 tahun   
  Berat badan ……. Kg Tinggi Badan ……. cm IMT ……… Kg/m2                      
  Standar Hasil Status Gizi: Hasil Status Gizi:                             
  Sangat Kurus: < 17,0 Kg/m2                                                
  Kurus: 17 - < 18,5 Kg/m2 • Kurus                                          
  Normal: 18,5 - 25,0 Kg/m2                                                 
  Gemuk: >25,0 - 27,0 Kg/m2                                                 
  Obese: > 27,0 Kg/m2                                                       
                PEMERIKSAAN RIWAYAT KONTAK TBC                              
  Apakah ada kontak dengan pasien TBC?                                      
  Jika Ya, pilih jenis kontak TBC                                           
                         • Kontak Erat                                      
  Jika Ya, sebutkan nama kasus indeks TBC (...............................................)
  Jika Ya, pilih jenis TBC yang diderita oleh kasus indeks                  
                         • TBC Klinis                                       
                    FAKTOR RISIKO                                           
  Pernah terdiagnosis/berobat TBC                                           
  Pernah berobat TBC tapi pernah tidak tuntas                               
  Kekurangan Gizi                                                           
  Merokok                                                                   
  Perokok Pasif                                                             
  Riwayat DM/Kencing Manis                                                  
  ODHIV                                                                     
  Lansia > 65 tahun                                                         
  Ibu Hamil                                                                 
  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)                                         
  Jika WBP, tanggal masuk lapas/rutan (Contoh: 13 Maret 2023) __ __ // _______________ // __ __ __ __
  Jika WBP, status WBPnya adalah                                            
  Tinggal di wilayah padat kumuh miskin                                     
                   SKRINING GEJALA TBC                                      
  Gejala                                                                    
  Batuk                  • Ya     • Tidak                                   
                        Durasi ....................                         
  Gejala Tambahan                                                           
  Demam hilang timbul tanpa sebab yang jelas                                
  BB turun tanpa penyebab jelas/BB tidak naik/nafsu makan turun             
  Berkeringat malam hari tanpa kegiatan                                     
  Tanda (Pemeriksaan Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan)                       
  Pembesaran kelenjar getah bening                                          
  Hasil Skrining Gejala TBC                                                 
  Seseorang dinyatakan skrining gejala TBC positif apabila memenuhi salah satu kriteria
  berikut:                                                                  
  1. Batuk ≥ 2 minggu atau                                                  
  2. Semua bentuk batuk tanpa melihat durasi disertai gejala atau tanda tambahan
  Khusus ODHIV, dinyatakan skrining gejala TBC positif jika memiliki salah satu gejala
                 PEMERIKSAAN RADIOGRAFI TORAKS                              
  Apakah dilakukan Pemeriksaan Radiografi Toraks?                           
  Skor Pembacaan AI Hasil Pemeriksaan Radiografi Toraks                     
  Kesan Pembacaan Hasil Pemeriksaan Radiografi Toraks oleh Klinisi          
  Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Radiografi Toraks                            
                    TERDUGA TBC                                             
                         • Bukan Terduga TBC                                
                  PEMERIKSAAN TBC LATEN                                     
                         • Tidak                                            
  Fasyankes Rujukan:                                                        
  Keterangan:                                                               
  Dikatakan terduga TBC, jika:                                              
  Skrining gejala TBC positif dan/atau pemeriksaan radiografi toraks abnormalitas mengarah ke TBC
  Dikatakan bukan terduga TBC, jika:                                        
  Skrining gejala TBC negatif dan/atau hasil pemeriksaan radiografi toraks menunjukkan normal/abnormalitas tidak mengarah ke TBC
  Dikatakan Pemeriksaan TBC Laten "Ya", jika:                               
   - Kontak serumah dengan pasien TBC terkonfirmasi bakteriologis yang bukan terduga TBC atau
   - Kelompok berisiko yang bukan terduga TBC                               
  Dikatakan Pemeriksaan TBC Laten "Tidak", jika:                            
   - Dikatakan sebagai terduga TBC atau                                     
   - ODHIV (Diberikan TPT)                                                  
  Pemeriksa,            Peserta,                                            
  (…………………………..)        (…………………………..)                                      
  LAMPIRAN 3. DAFTAR 106 LOKUS PENDAMPINGAN PETUGAS KANWIL DAN DINKES       
  PROVINSI PADA KEGIATAN ACF TBC                                            
  NO         KANWIL                         SATKER                          
                                                                            
  1  KANWIL ACEH           LAPAS KELAS II A BANDA ACEH                      
  2  KANWIL ACEH           LAPAS PEREMPUAN KELAS II B SIGLI                 
  3  KANWIL ACEH           LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BANDA ACEH
  4  KANWIL SUMATERA UTARA LAPAS KELAS II A BINJAI                          
  5  KANWIL SUMATERA UTARA LAPAS PEREMPUAN KELAS II A MEDAN                 
  6  KANWIL SUMATERA BARAT LAPAS PEREMPUAN KELAS II B PADANG                
                                                                            
  7  KANWIL SUMATERA BARAT RUTAN KELAS II B PADANG                          
  8  KANWIL RIAU           LAPAS KELAS II A PEKANBARU                       
  9  KANWIL RIAU           LAPAS TERBUKA KELAS III RUMBAI                   
  10 KANWIL RIAU           LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II PEKANBARU 
  11 KANWIL JAMBI          LAPAS PEREMPUAN KELAS II B JAMBI                 
  12 KANWIL JAMBI          LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II MUARA BULIAN
  13 KANWIL SUMATERA SELATAN LAPAS KELAS II A TANJUNG RAJA                  
                                                                            
  14 KANWIL SUMATERA SELATAN LAPAS PEREMPUAN KELAS II A PALEMBANG           
  15 KANWIL SUMATERA SELATAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I PALEMBANG
  16 KANWIL SUMATERA SELATAN RUTAN KELAS I PALEMBANG                        
  17 KANWIL SUMATERA SELATAN RUTAN KELAS II B PRABUMULIH                    
  18 KANWIL BENGKULU       LAPAS KELAS II A BENGKULU                        
  19 KANWIL BENGKULU       LAPAS PEREMPUAN KELAS II B BENGKULU              
  20 KANWIL BENGKULU       LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BENGKULU  
  21 KANWIL LAMPUNG        LAPAS KELAS I BANDAR LAMPUNG                     
                                                                            
  22 KANWIL LAMPUNG        LAPAS KELAS II A KALIANDA                        
  23 KANWIL LAMPUNG        LAPAS KELAS II A METRO                           
  24 KANWIL LAMPUNG        LAPAS PEREMPUAN KELAS II A BANDAR LAMPUNG        
  25 KANWIL LAMPUNG        LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BANDAR LAMPUNG
  26 KANWIL LAMPUNG        RUTAN KELAS I BANDAR LAMPUNG                     
  27 KANWIL BANGKA BELITUNG LAPAS PEREMPUAN KELAS III PANGKALPINANG         
  28 KANWIL BANGKA BELITUNG LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II PANGKAL PINANG
                                                                            
  29 KANWIL KEPULAUAN RIAU LAPAS KELAS II A TANJUNG PINANG                  
  30 KANWIL KEPULAUAN RIAU RUTAN KELAS I TANJUNG PINANG                     
  31 KANWIL JAWA BARAT     LAPAS KELAS I SUKAMISKIN                         
  32 KANWIL JAWA BARAT     LAPAS KELAS II A BANCEUY BANDUNG                 
  33 KANWIL JAWA BARAT     LAPAS KELAS II A SUBANG                          
  34 KANWIL JAWA BARAT     LAPAS KELAS II A CIKARANG                        
  35 KANWIL JAWA BARAT     LAPAS PEREMPUAN KELAS II A BANDUNG               
  36 KANWIL JAWA BARAT     LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BANDUNG   
                                                                            
  37 KANWIL JAWA BARAT     RUTAN KELAS I BANDUNG                            
  38 KANWIL JAWA BARAT     RUTAN PEREMPUAN KELAS II A BANDUNG               
  39 KANWIL JAWA TENGAH    LAPAS KELAS II A PEKALONGAN                      
  40 KANWIL JAWA TENGAH    LAPAS KELAS II A SRAGEN                          
  NO         KANWIL                         SATKER                          
                                                                            
  41 KANWIL JAWA TENGAH    LAPAS PEMUDA KELAS II B PLANTUNGAN               
  42 KANWIL JAWA TENGAH    LAPAS PEREMPUAN KELAS II A SEMARANG              
  43 KANWIL JAWA TENGAH    LAPAS TERBUKA KELAS II B KENDAL                  
  44 KANWIL JAWA TENGAH    RUTAN KELAS II A PEKALONGAN                      
  45 KANWIL JAWA TENGAH    LAPAS KELAS II B BATANG                          
  46 KANWIL JAWA TENGAH    RUTAN KELAS II B KUDUS                           
  47 KANWIL JAWA TENGAH    RUTAN KELAS II B PEMALANG                        
                                                                            
  48 KANWIL JAWA TENGAH    RUTAN KELAS II A SEMARANG                        
  49 KANWIL D.I. YOGYAKARTA LAPAS KELAS II B SLEMAN                         
  50 KANWIL D.I. YOGYAKARTA LAPAS PEREMPUAN KELAS II B YOGYAKARTA           
  51 KANWIL D.I. YOGYAKARTA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II YOGYAKARTA
  52 KANWIL D.I. YOGYAKARTA RUTAN KELAS II A YOGYAKARTA                     
  53 KANWIL D.I. YOGYAKARTA RUTAN KELAS II B BANTUL                         
  54 KANWIL D.I. YOGYAKARTA RUTAN KELAS II B WATES                          
                                                                            
  55 KANWIL JAWA TIMUR     LAPAS KELAS I SURABAYA                           
  56 KANWIL JAWA TIMUR     RUTAN PEREMPUAN KELAS II A SURABAYA              
  57 KANWIL BANTEN         LAPAS KELAS II A TANGERANG                       
  58 KANWIL BANTEN         LAPAS KELAS I TANGERANG                          
  59 KANWIL BANTEN         LAPAS KELAS II A SERANG                          
  60 KANWIL BANTEN         LAPAS TERBUKA KELAS II B CIANGIR                 
  61 KANWIL BANTEN         LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I TANGERANG  
  62 KANWIL BALI           LAPAS KELAS II B KARANGASEM                      
                                                                            
  63 KANWIL BALI           LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II KARANGASEM
  64 KANWIL NUSA TENGGARA BARAT LAPAS KELAS II A MATARAM                    
  65 KANWIL NUSA TENGGARA BARAT LAPAS PEREMPUAN KELAS III MATARAM           
  66 KANWIL NUSA TENGGARA BARAT LAPAS TERBUKA KELAS II B LOMBOK TENGAH      
  67 KANWIL NUSA TENGGARA BARAT LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II LOMBOK TENGAH
  68 KANWIL NUSA TENGGARA TIMUR LAPAS KELAS II A KUPANG                     
  69 KANWIL NUSA TENGGARA TIMUR LAPAS PEREMPUAN KELAS II B KUPANG           
                                                                            
  70 KANWIL NUSA TENGGARA TIMUR LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I KUPANG
  71 KANWIL KALIMANTAN BARAT LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II SUNGAI RAYA
  72 KANWIL KALIMANTAN BARAT LAPAS PEREMPUAN KELAS II A PONTIANAK           
  73 KANWIL KALIMANTAN TENGAH LAPAS KELAS II A PALANGKARAYA                 
  74 KANWIL KALIMANTAN TENGAH LAPAS PEREMPUAN KELAS II A PALANGKARAYA       
  75 KANWIL KALIMANTAN TENGAH LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II PALANGKARAYA
  76 KANWIL KALIMANTAN TENGAH RUTAN KELAS II A PALANGKARAYA                 
  77 KANWIL KALIMANTAN SELATAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I MARTAPURA
                                                                            
  78 KANWIL KALIMANTAN SELATAN RUTAN KELAS II B MARABAHAN                   
  79 KANWIL KALIMANTAN TIMUR LAPAS PEREMPUAN KELAS II A TENGGARONG          
  80 KANWIL KALIMANTAN TIMUR LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II SAMARINDA
  81 KANWIL SULAWESI UTARA LAPAS KELAS II A MANADO                          
  82 KANWIL SULAWESI UTARA LAPAS PEREMPUAN KELAS II B MANADO                
  NO         KANWIL                         SATKER                          
                                                                            
  83 KANWIL SULAWESI UTARA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II TOMOHON   
  84 KANWIL SULAWESI UTARA RUTAN KELAS II A MANADO                          
  85 KANWIL SULAWESI TENGAH LAPAS PEREMPUAN KELAS III PALU                  
  86 KANWIL SULAWESI TENGAH LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II PALU     
  87 KANWIL SULAWESI TENGAH RUTAN KELAS II A PALU                           
  88 KANWIL SULAWESI TENGAH RUTAN KELAS II B DONGGALA                       
  89 KANWIL SULAWESI SELATAN LAPAS KELAS I MAKASSAR                         
                                                                            
  90 KANWIL SULAWESI SELATAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II MAROS   
  91 KANWIL SULAWESI SELATAN LAPAS KELAS II B MAROS                         
  92 KANWIL SULAWESI TENGGARA LAPAS PEREMPUAN KELAS III KENDARI             
  93 KANWIL SULAWESI TENGGARA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II KENDARI
  94 KANWIL SULAWESI TENGGARA RUTAN KELAS II B UNAAHA                       
  95 KANWIL GORONTALO      LAPAS PEREMPUAN KELAS III GORONTALO              
  96 KANWIL GORONTALO      LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II GORONTALO 
                                                                            
  97 KANWIL SULAWESI BARAT LAPAS PEREMPUAN KELAS III MAMUJU                 
  98 KANWIL SULAWESI BARAT LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II MAMUJU    
  99 KANWIL MALUKU         LAPAS KELAS II A AMBON                           
 100 KANWIL MALUKU         LAPAS PEREMPUAN KELAS III AMBON                  
 101 KANWIL MALUKU         LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II AMBON     
 102 KANWIL MALUKU UTARA   LAPAS PEREMPUAN KELAS III TERNATE                
 103 KANWIL MALUKU UTARA   LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II TERNATE   
 104 KANWIL PAPUA BARAT    LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II MANOKWARI 
                                                                            
 105 KANWIL PAPUA          LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II JAYAPURA  
 106 KANWIL PAPUA          LAPAS PEREMPUAN KELAS III JAYAPURA               
  LAMPIRAN 4. FORMAT LAPORAN AKHIR KEGIATAN                                 
                                                                            
   LAPORAN KEGIATAN ACTIVE CASE FINDING TUBERKULOSIS DENGAN INTERVENSI      
   PEMERIKSAAN CHEST X-RAY DAN INISIASI TERAPI PENCEGAHAN TUBERKULOSIS      
                   DI 277 RUTAN, LPAS, LAPAS, DAN LPKA                      
                                                                            
                              TAHUN 2025                                    
                                                                            
  DAFTAR ISI                                                                
                                                                            
  BAB I                                                                     
  PENDAHULUAN                                                               
                                                                            
  A. Latar Belakang                                                         
  B. Tujuan                                                                 
                                                                            
    1. Tujuan Umum                                                          
                                                                            
    2. Tujuan Khusus                                                        
  C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan                                           
                                                                            
  D. Sasaran dan Target                                                     
  BAB II                                                                    
                                                                            
  PELAKSANAAN                                                               
                                                                            
  A. Sarana                                                                 
  B. Sumber Daya Manusia                                                    
                                                                            
  C. Algoritma Skrining TBC                                                 
  D. Alur Kerja Skrining TBC                                                
                                                                            
  BAB III                                                                   
  HASIL DAN PEMBAHASAN                                                      
                                                                            
  A. Karakteristik Responden                                                
                                                                            
  B. Skrining Gejala TBC                                                    
  C. Pemeriksaan Chest X-Ray                                                
                                                                            
  D. Penentuan Terduga TBC                                                  
  E. Pemeriksaan Laboratorium                                               
                                                                            
  F. Pemeriksaan Infeksi Laten TBC dan Pemberian TPT                        
  G. Pemberian Obat Anti Tuberkulosis                                       
                                                                            
  BAB V                                                                     
                                                                            
  HAMBATAN DAN TANTANGAN                                                    
  A. Hambatan dan Tantangan                                                 
  B. Upaya yang Dilakukan untuk Mengatasi Hambatan dan Tantangan            
                                                                            
  BAB VI                                                                    
  KESIMPULAN DAN REKOMENDASI                                                
                                                                            
  A. Kesimpulan                                                             
                                                                            
  B. Rekomendasi                                                            
  LAMPIRAN                                                                  
                                                                            
  Dokumentasi Kegiatan                                                      
   LAMPIRAN 5. DETAIL TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN                           
                                                                            
      Uraian Kegiatan     Pelaksana             Keterangan                  
   Koordinasi tingkat pusat. Kementerian Dilaksanakan setelah ditentukan pihak
                      Kesehatan,       penyedia jasa  yang   terpilih.      
                      Kementerian Imigrasi Kementerian Kesehatan, Kementerian
                      dan Pemasyarakatan, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan  
                      dan Pihak Penyedia penyedia jasa melakukan koordinasi 
                      Jasa             persiapan pelaksanaan ACF serta      
                                       penyampaikan terknis ACF yang harus  
                                       dilakukan oleh penyedia jasa.        
   Koordinasi pelaksanaan Kementerian  Koordinasi  dilakukan antara         
   kegiatan dengan Dinas Kesehatan     Kementerian Kesehatan dengan Dinas   
   Kesehatan Provinsi dan              Kesehatan Provinsi dan Kab/Kota untuk
   Kab/Kota                            menyampaikan rencana pelaksanaan     
                                       kegiatan ACF dan persiapan petugas   
                                       pelaksana ACF.                       
   Koordinasi pelaksanaan Kementerian Imigrasi Koordinasi dilakukan antara  
   kegiatan dengan Kanwil dan Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan       
   Ditjenpas                           Pemasyarakatan dengan Kanwil Ditjen  
                                       Pemasyarakatan untuk menyampaikan    
                                       rencana pelaksanaan kegiatan ACF dan 
                                       persiapan petugas pelaksana ACF dari 
                                       Lapas, Rutan, dan LPKA.              
   Sosialisasi kepada Kementerian      Sosialisasi dilakukan oleh Kementerian
   pelaksana, yaitu Rutan, Kesehatan,  Kesehatan, Kementerian Imigrasi dan  
   LPAS, Lapas, dan LPKA, Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan, dan penyedia jasa
   Kanwil Ditjenpas, Dinas dan Pemasyarakatan, kepada Kanwil Ditjenpas, Rutan, LPAS,
   Kesehatan,     dan dan Pihak Penyedia Lapas, dan LPKA, Dinas Kesehatan   
   Fasyankes.         Jasa             Provinsi/Kab/Kota, dan fasyankes     
                                       mengenai teknis pelaksanaan kegiatan 
                                       ACF.                                 
   Koordinasi pelaksanaan Penyedia Jasa Dilaksanakan paling lambat 1 minggu 
   kegiatan dengan Kanwil              sebelum ACF dilaksanakan.            
   Ditjenpas,   Dinas                                                       
   Kesehatan                                                                
   Prov/Kabupaten/Kota,                                                     
   Rumah Sakit, Puskesmas                                                   
   serta Rutan, LPAS,                                                       
   Lapas,  dan  LPKA                                                        
   setempat   sebelum                                                       
   pelaksanaan kegiatan.                                                    
   Penyusunan   jadwal Penyedia Jasa, Rutan, Dilakukan melalui koordinasi dengan
   kegiatan ACF.      LPAS, Lapas, dan stakeholder terkait untuk menyusun   
                      LPKA             jadwal pelaksanaan ACF TBC.          
   Sosialisasi pencegahan Rutan, LPAS, Lapas, Dilaksanakan sebelum atau saat
   TBC dan kegiatan ACF di dan LPKA    pelaksanaan skrining gejala TBC.     
   setiap lokasi.                                                           
   Pendaftaran peserta Penyedia Jasa   Penyedia jasa melakukan pendaftaran  
   skrining.                           dan pendataan peserta skrining oleh  
                                       tenaga administrasi/pencatatan dan   
                                       pelaporan pada saat kegiatan ACF.    
   Skrining gejala TBC dan Penyedia Jasa Penyedia   jasa     (dokter        
   pemeriksaan chest x-ray             umum/perawa/bidan) melakukan         
                                       skrining gejala TBC melalui wawancara
                                       langsung satu persatu kepada tahanan,
                                       narapidana, anak binaan mengacu pada 
                                       formulir skrining TBC.               
                                       Penyedia jasa melakukan skrining TBC 
                                       dengan pemeriksaan chest x-ray pada  
                                       seluruh peserta skrining.            
                                                                            
                                       Kegiatan ACF (skrining gejala dan    
                                       pemeriksaan chest x-ray) dilakukan   
                                       secara serentak dan paralel per hari 
                                       oleh 15 tim mobile/portable chest x-ray
                                       dengan target peserta sebanyak 150   
                                       orang per hari per lokasi skrining.  
   Pembacaan     hasil Penyedia Jasa   Pembacaan hasil pemeriksaan chest x- 
   pemeriksaan chest x-ray.            ray dilakukan oleh dokter spesialis  
                                       radiologi secara online/telereading serta
                                       pembacaan chest x-ray secara Artificial
                                       Intelligence (AI) dengan cut off     
                                       abnormalitas TBC sesuai jenis AI yang
                                       digunakan. Pembacaan hasil chest x-  
                                       ray baik oleh AI maupun dokter spesialis
                                       radiologi dilakukan pada hari yang sama
                                       dengan pengambilan chest x-ray.      
                                                                            
                                       Penentuan kriteria terduga TBC       
                                       dilakukan  berdasarkan  hasil        
                                       pembacaan skor AI yang menyatakan    
                                       abnormalitas TBC. Pembacaan hasil    
                                       chest x-ray oleh dokter spesialis    
                                       radiologi hanya dilakukan pada peserta
                                       skrining dengan hasil pembacaan AI   
                                       menunjukkan abnormalitas TBC.        
   Penentuan terduga TBC Penyedia Jasa Penyedia jasa melalui dokter umum    
                                       yang bertugas melakukan penentuan    
                                       terduga TBC berdasarkan hasil skrining
                                       gejala dan pemeriksaan chest x-ray   
                                       untuk dilakukan pengambilan sputum,  
                                       serta menentukan peserta yang perlu  
                                       mendapatkan tata laksana infeksi laten
                                       tuberkulosis atau pemberian TPT pada 
                                       Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA lokus   
                                       inisiasi TPT.                        
                                       Penyedia jasa mengarahkan peserta    
                                       yang  memerlukan tindak lanjut       
                                       pengambilan sputum dan tata laksana  
                                       infeksi laten tuberkulosis ke meja   
                                       petugas Fasyankes.                   
   Pengambilan sputum Fasyankes        Petugas Fasyankes di hari yang sama  
   peserta skrining dengan             dengan pemeriksaan chest x-ray       
   hasil terduga TBC.                  melakukan pengambilan sputum,        
                                       pengemasan, dan pengiriman sampel    
                                       sesuai prosedur.                     
   Tata laksana infeksi laten Fasyankes Petugas Fasyankes melakukan         
   tuberkulosis.                       pemeriksaan TST dan/atau pemberian   
                                       TPT bagi tahanan, narapidana, dan    
                                       anak binaan sesuai ketentuan tata    
                                       laksana infeksi laten tuberkulosis.  
   Pertimbangan penilaian Penyedia Jasa Penyedia jasa melalui dokter spesialis
   klinis peserta                      paru melakukan penilaian klinis secara
                                       telemedicine/online berdasarkan hasil
                                       pemeriksaan chest x-ray bagi seluruh 
                                       peserta yang dilakukan pembacaan     
                                       chest x-ray oleh dokter spesialis    
                                       radiologi dan memiliki hasil pemeriksan
                                       laboratorium negatif untuk menentukan
                                       penegakan diagnosis TBC secara klinis.
                                       Simpulan penilaian klinis oleh dokter
                                       spesialis paru dinyatakan sebagai    
                                       peserta terdiagnosis TBC secara klinis
                                       (ya/tidak) serta (diobati/tidak diobati).
   Pencatatan     dan Penyedia Jasa    Penyedia jasa  melalui tenaga        
   pelaporan data peserta              administrasi/ pencatatan dan pelaporan
   ACF TBC.                            mencatat dan melaporkan data peserta 
                                       ACF TBC melalui sistem pencatatan    
                                       dan pelaporan yang disepakati dari user
   Pemberian snack kepada Penyedia Jasa Penyedia jasa melakukan pembelian   
   peserta skrining.                   dan pemberian snack untuk para       
                                       peserta yang sudah selesai melakukan 
                                       rangkaian ACF TBC dengan unit cost   
                                       snack mengacu pada Peraturan Menteri 
                                       Keuangan Republik Indonesia Nomor    
                                       39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya  
                                       Masukan Tahun Anggaran 2025          
   Pemberian konsumsi bagi Penyedia jasa Penyedia jasa melakukan pembelian  
   petugas skrining.                   dan pemberian konsumsi (snack dan    
                                       makan siang) untuk 15 petugas skrining
                                       antara lain petugas Rutan, LPAS,     
                                       Lapas, dan LPKA, petugas fasyankes,  
                                       serta petugas Dinkes yang hadir      
                                       bertugas di kegiatan ACF TBC dengan  
                                       unit cost konsumsi mengacu pada      
                                       Peraturan Menteri Keuangan Republik  
                                       Indonesia Nomor 39 Tahun 2024        
                                       tentang Standar Biaya Masukan Tahun  
                                       Anggaran 2025                        
   Pembayaran    biaya Penyedia jasa   Penyedia jasa melakukan pembayaran   
   pendampingan kegiatan.              pembiayaan transport antar-kota atau 
                                       transport lokal, dan uang harian bagi
                                       petugas pendamping kegiatan (kanwil  
                                       ditjenpas, dinas kesehatan, dan      
                                       fasyankes) yang terlibat dengan rincian
                                       terlampir pada BOQ dengan unit cost  
                                       mengacu pada Peraturan Menteri       
                                       Keuangan Republik Indonesia Nomor    
                                       39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya  
                                       Masukan Tahun Anggaran 2025; dan     
                                                                            
   Laporan progres kegiatan Penyedia Jasa Penyedia jasa menyampaikan laporan
   oleh Pihak Penyedia                 progres kegiatan ACF melalui laporan 
   Jasa.                               skrining TBC per individu secara rutin
                                       per minggu. Laporan hasil skrining TBC
                                       per individu disampaikan secara rutin
                                       setiap hari Senin kepada Kementerian 
                                       Kesehatan dan Ditjen Pemasyarakatan  
                                       (Kementerian  Imigrasi  dan          
                                       Pemasyarakatan) melalui email yang   
                                       disepakati.                          
                                                                            
                                       Penyedia jasa mengunggah soft copy   
                                       hasil lembaran film serta bacaan chest
                                       x-ray (oleh AI dan dokter spesialis  
                                       radiologi) kepada Dinas Kesehatan    
                                       Prov/Kab/Kota, Fasyankes, dan Rutan, 
                                       LPAS, Lapas, dan LPKA setiap kegiatan
                                       berakhir di hari yang sama (1 hari kerja)
                                       melalui link drive yang ditentukan dan
                                       mengirimkan pemberitahuan link       
                                       tersebut melalui email yang disepakati
                                       (email dikirimkan secara terpisah per
                                       masing-masing Rutan, LPAS, Lapas,    
                                       dan  LPKA   serta cc  Dinkes         
                                       Prov/Kab/Kota sesuai lokasi kegiatan).
                                       Penyedia jasa mengirimkan hasil      
                                       penilaian klinis oleh dokter spesialis
                                       paru bagi peserta ACF dengan hasil   
                                       pemeriksaan laboratorium negatif untuk
                                       menentukan diagnosis klinis kepada   
                                       Dinas  Kesehatan Prov/Kab/Kota,      
                                       Fasyankes, dan Rutan, LPAS, Lapas,   
                                       dan LPKA secara berkala melalui link 
                                       drive yang ditentukan dan mengirimkan
                                       pemberitahuan link tersebut melalui  
                                       email yang disepakati (email dikirimkan
                                       secara terpisah per masing-masing    
                                       Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA serta cc
                                       Dinkes Prov/Kab/Kota sesuai lokasi   
                                       kegiatan).                           
   Evaluasi pelaksanaan Kementerian    Kementerian Kesehatan, Kementerian   
   kegiatan ACF TBC secara Kesehatan,  Imigrasi dan   Pemasyarakatan,       
   berkala.           Kementerian Imigrasi Penyedia Jasa melakukan evaluasi 
                      dan Pemasyarakatan, hasil pelaksanaan ACF TBC secara  
                      Penyedia Jasa    berkala.                             
   Laporan hasil kegiatan Pihak Penyedia Jasa • Penyedia jasa membuat laporan akhir
   ACF TBC.                              dengan format sesuai pada Lampiran 
                                         4 yang ditulis dalam dua versi yaitu
                                         Bahasa Indonesia dan Bahasa        
                                         Inggris serta dijilid dalam bentuk 
                                         buku, rangkap 5 (lima).            
                                       • Laporan akhir ditujukan kepada PPK 
                                         Hibah Langsung Unit Kerja          
                                         Direktorat Penyakit Menular        
                                       • Soft file laporan akhir, soft copy hasil
                                         lembaran film serta bacaan chest x-
                                         ray (oleh AI dan dokter spesialis  
                                         radiologi), serta dokumentasi      
                                         kegiatan disimpan dalam hard disk  
                                         dengan kapasitas yang mampu        
                                         menampung dokumen hasil kegiatan.  
  LAMPIRAN 6.  ALGORITMA SKRINING PARALEL PADA  ACTIVE CASE FINDING         
  TUBERKULOSIS DENGAN INTERVENSI PEMERIKSAAN CHEST X-RAY DAN INISIASI       
  TERAPI PENCEGAHAN TUBERKULOSIS DI 253 RUTAN, LPAS, LAPAS, DAN LPKA TAHUN  
  2025                                                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      *Tata laksana ILTB dan/atau pemberian TPT dilakukan pada tahanan, narapidana, dan anak
      binaan yang merupakan kontak serumah/sekamar dengan indeks kasus TBC dan/atau seluruh
      WBP sebagai kelompok berisiko TBC
Tenders also won by PT Cito Putra Utama
Authority
21 February 2014Pengadaan Jasa Laboratorium Klinik Untuk Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Berkala Anggota Polri/Pns Polri Mapolda Jateng Ta. 2014Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 2,633,800,000
12 March 2014Jasa Laboratorium Giat Rikkes Berkala Zona Timur T.A. 2014Rp 2,414,160,000
17 April 2014Pengadaan Jasa Pemeriksaan Kesehatan Berkala Laboratorium Bagi Personel Polri Dan Pns Zona IV (Area Malang) Polda Jatim Ta 2014Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,787,630,000
28 February 2014Pengadaan Jasa Laboratorium Klinik Untuk Pemeriksaan Kesehatan Berkala (Rikkesla) Anggota Polri Dan Pns Eks Polwil Banyumas/Spn Purwokerto Ta.2014Rp 1,506,450,000
14 December 2024Pengadaan Jasa Pemeriksaan Rujukan Laboratorium Pasien Rs Paru RespiraProvinsi DI YogyakartaRp 198,000,000
8 February 2023Pengadaan Pemeriksaan Medical Check Up Pegawai Balai Litbang Kesehatan Banjarnegara Ta 2023Kementerian KesehatanRp 146,250,000
14 July 2025Pengadaan Belanja Barang Non Operasional Lainnya Berupa Pemeriksaan Kesehatan Pegawai Pada Kantor Imigrasi Kelas I Non Tpi Bogor Tahun Anggaran 2025Kementerian Imigrasi dan PemasyarakatanRp 141,000,000
2 May 2024Pengadaan Pemeriksaan Medical Check Up Pegawai Balai Labkesmas Banjarnegara Ta 2024Kementerian KesehatanRp 128,800,000
17 July 2025Pengadaan Belanja Barang Pemeriksaan Kesehatan Di Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pada Direktorat Jenderal Instrumen Dan Penguatan Ham Tahun Anggaran 2025Kementerian Hak Asasi ManusiaRp 72,800,000