KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAM
Jalan H.R Rasuna Said Kav 4-5 Kuningan Jakarta Selatan 12940
Telepon (021) 2526185 Faksimili (021) 2526174
Laman : www.ham.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BELANJA JASA KEGIATAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PADA DIREKTORAT
JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAM TA 2025
I. URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat merupakan aset
penting dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi organisasi pemerintahan. Tingginya intensitas kerja,
tekanan beban tugas, serta faktor usia dan gaya hidup menjadi
faktor yang dapat memengaruhi kesehatan pegawai. Oleh
karena itu, pemantauan kondisi kesehatan secara berkala perlu
dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif dan promotif
untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan pegawai.
Pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi pegawai merupakan
upaya preventif dan promotif yang bertujuan untuk memastikan
kondisi kesehatan aparatur tetap terjaga dan mendukung
kinerja optimal dalam pelaksanaan tugas. Seiring dengan
meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya deteksi dini
terhadap risiko penyakit, diperlukan tenaga profesional di
bidang kesehatan yang kompeten untuk melaksanakan
pemeriksaan tersebut secara menyeluruh dan akurat.
Guna mendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan
tersebut, diperlukan tenaga profesional yang kompeten dan
berpengalaman di bidang medis. Untuk itu, instansi perlu
mengadakan kegiatan pengadaan belanja jasa konsultan tenaga
kesehatan yang akan bertugas menyelenggarakan pemeriksaan
kesehatan secara menyeluruh dan objektif, serta memberikan
konsultasi medis berdasarkan hasil yang diperoleh. Untuk itu,
diperlukan pengadaan belanja jasa konsultan tenaga kesehatan
yang akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi pegawai
secara profesional, terstandar, dan sesuai kebutuhan institusi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat terbangun
budaya hidup sehat di kalangan pegawai dan tercipta
lingkungan kerja yang produktif, nyaman, serta mendukung
pencapaian kinerja organisasi secara optimal.
2. MAKSUD DAN Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyediakan layanan
TUJUAN pemeriksaan kesehatan secara profesional, menyeluruh, dan
berkala kepada seluruh pegawai melalui kerja sama dengan
tenaga kesehatan yang kompeten, dalam rangka memastikan
kondisi kesehatan pegawai tetap terjaga serta mendukung
terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan produktif.
Tujuan dari kegiatan ini adalah melaksanakan pemeriksaan
kesehatan secara menyeluruh kepada pegawai sebagai langkah
deteksi dini terhadap potensi gangguan kesehatan,
Menyediakan data dan informasi kesehatan individu dan kolektif
sebagai bahan evaluasi dan perencanaan pengelolaan SDM yang
lebih baik, Memberikan edukasi dan rekomendasi medis kepada
pegawai untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya
menjaga kesehatan dan mendorong pola hidup sehat,
Mendukung pelaksanaan program kesejahteraan pegawai
secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya peningkatan
kinerja organisasi.
3. LINGKUP KEGIATAN Ruang lingkup kegiatan jasa konsultan tenaga kesehatan ini
meliputi:
- Pemeriksaan fisik lengkap
- Pemeriksaan laboratorium (hematologi lengkap, analisa
urine, glukosa, fungsi hati, fungsi lemak)
- Pemeriksaan Penunjang (EKG, Rontgen Thorax, EKG)
- Konsultasi hasil pemeriksaan dengan Dokter Umum
- Pelaporan hasil pemeriksaan per individu dan
rekapitulasi kolektif
4. KELUARAN Keluaran dari Tenaga Kesehatan yaitu Setiap pegawai
memperoleh laporan hasil pemeriksaan kesehatan secara
lengkap dan individual, Tersedianya rekap data kondisi
kesehatan pegawai secara kolektif untuk kebutuhan monitoring
dan evaluasi oleh instansi serta rekomendasi medis umum yang
dapat ditindaklanjuti oleh instansi dan pegawai bersangkutan
5. LINGKUP Wewenang Penyedia Jasa secara umum adalah Menyediakan
KEWENANGAN tenaga medis profesional yang sesuai dengan kebutuhan
(dokter umum/spesialis, perawat, analis laboratorium, dll.),
Menyediakan seluruh peralatan, bahan habis pakai, dan
perlengkapan pendukung yang diperlukan untuk pemeriksaan,
Melaksanakan pemeriksaan kesehatan sesuai ruang lingkup
yang telah ditentukan, tepat waktu, dan sesuai standar
pelayanan medis, Menjaga kerahasiaan data dan hasil
pemeriksaan kesehatan pegawai, Menyusun dan menyerahkan
laporan hasil pemeriksaan kesehatan secara individual dan
rekap kolektif.