RINGKASAN SINGKAT PENGADAAN
Perubahan UUD 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak
memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian Pasal 34 ayat (3), bahwa negara bertanggung
jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 19 menyebutkan bahwa
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang
bermutu, aman, efisien dan terjangkau.
Peningkatan usia harapan hidup bukan tidak menimbulkan dampak terhadap pola
pelayanan kesehatan. Meningkatnya populasi usia lansia serta pergeseran life style masyarakat
Indonesia secara umum berdampak pada pola kebutuhan pelayanan serta epidemiologi
penyakit tertentu yang menyerap sumber pembiayaan tinggi, di antaranya jantung, kanker, dan
stroke. Hal ini salah satunya tergambar bahwa kurun waktu 10 tahun, proporsi kematian penyakit
infeksi menurun secara signifikan, namun proporsi kematian karena penyakit degeneratif
(jantung dan pembuluh darah, neoplasma, endokrin) justru semakin meningkat.
Berdasarkan usulan dari Tim Pakar dan Tim Sinkronisasi Presiden Terpilih, antara lain
program yang diusung adalah Upaya meningkatkan standar pelayanan kesehatan melalui
pembangunan sarana prasarana Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di
Kabupaten/Kota.Terdapat 66 Rumah Sakit kelas D dan D Pratama yang perlu peningkatan
Kompetensi RS untuk mendukung Program KJSU. 66 RS tersebut terletak di 24 provinsi
termasuk dalam daerah remote area.
Atas latar belakang tersebut diatas, Kementerian Kesehatan merencanakan
pembangunan RS dengan program peningkatan kelas Rumah Sakit di daerah tersebut dari kelas
D/ D Pratama menjadi kelas C yang disebut Program Hasil Terbaik Cepat/PHTC (Quick Wins)
yang bertujuan untuk penguatan layanan KJSU yang dapat memberikan layanan Kesehatan RS
Kelas C startifikasi madya di remote area.
Penguatan KJSU yang dimaksud adalah upaya pengembangan fasilitas sarana,
prasarana dan alat kesehatan yaitu ruang operasi, penambahan ruang rawat jalan, rawat inap
(penambahan jumlah tempat tidur sesuai standar RS Kelas C), ruang perawatan intensif, ruang
cathlab, ruang radiologi (CT-Scan, Mamografi), dan ruang-ruang penunjang lain apabila
diperlukan peningkatan. Batasan luasan yang akan dibangun untuk peningkatan kelas ini adalah
+7.000 m2 untuk penambahan fungsi-fungsi ruang di atas.
Salah satu Lokasi fokus kegiatan peningkatan kelas RS adalah RSUD Tulang Bawang
Barat Kab. Tulang Bawang Barat. Rumah Sakit yang akan ditingkatan kelasnya di Sumba Barat
Daya ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah dengan Klasifikasi Kelas D yang akan ditingkatkan
menjadi Kelas C dengan persyaratannya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40
Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan
Rumah Sakit. Pembangunan fisik peningkatan kelas RSUD Tulang Bawang Barat Kab. Tulang
Bawang Barat direncanakan dilakukan dengan skema kontrak rancang bangun tahun jamak
yaitu tahun anggaran 2025 dan 2026.
Pejabat Pembuat Komitmen,
${ttd}
Gilang Rizki Miranti, S.T
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
PPoowweerreedd bbyy TTCCPPDDFF ((wwwwww..ttccppddff..oorrgg))
22 // 22