RINGKASAN SINGKAT PENGADAAN
Perubahan UUD 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) menyatakan bahwa setiap
orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian Pasal 34 ayat (3), bahwa
negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang
Kesehatan pada Pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas
ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan
terjangkau.
Peningkatan usia harapan hidup bukan tidak menimbulkan dampak terhadap
pola pelayanan kesehatan. Meningkatnya populasi usia lansia serta pergeseran life
style masyarakat Indonesia secara umum berdampak pada pola kebutuhan
pelayanan serta epidemiologi penyakit tertentu yang menyerap sumber pembiayaan
tinggi, di antaranya jantung, kanker, dan stroke. Hal ini salah satunya tergambar
bahwa kurun waktu 10 tahun, proporsi kematian penyakit infeksi menurun secara
signifikan, namun proporsi kematian karena penyakit degeneratif (jantung dan
pembuluh darah, neoplasma, endokrin) justru semakin meningkat.
Berdasarkan usulan dari Tim Pakar dan Tim Sinkronisasi Presiden Terpilih,
antara lain program yang diusung adalah Upaya meningkatkan standar pelayanan
kesehatan melalui pembangunan sarana prasarana Pembangunan Rumah Sakit
Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota.Terdapat 66 Rumah Sakit kelas D dan D
Pratama yang perlu peningkatan Kompetensi RS untuk mendukung Program KJSU.
66 RS tersebut terletak di 24 provinsi termasuk dalam daerah remote area.
Atas latar belakang tersebut diatas, Kementerian Kesehatan merencanakan
pembangunan RS dengan program peningkatan kelas Rumah Sakit di daerah
tersebut dari kelas D/ D Pratama menjadi kelas C yang disebut Program Hasil Terbaik
Cepat/ PHTC (Quick Wins) yang bertujuan untuk penguatan layanan KJSU yang
dapat memberikan layanan Kesehatan RS Kelas C startifikasi madya di remote area.
Penguatan KJSU yang dimaksud adalah upaya pengembangan fasilitas
sarana, prasarana dan alat kesehatan yaitu ruang operasi, penambahan ruang rawat
jalan, rawat inap (penambahan jumlah tempat tidur sesuai standar RS Kelas C),
ruang perawatan intensif, ruang cathlab, ruang radiologi (CT-Scan, Mamografi), dan
ruang-ruang penunjang lain apabila diperlukan peningkatan. Batasan luasan yang
akan dibangun untuk peningkatan kelas ini adalah +7.000 m2 untuk penambahan
fungsi-fungsi ruang di atas.
Salah satu Lokasi fokus kegiatan peningkatan kelas RS adalah RSUD Muara
Dua Kab. Ogan Komering Ulu Selatan. Rumah Sakit yang akan ditingkatan kelasnya
di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah
dengan Klasifikasi Kelas D yang akan ditingkatkan menjadi Kelas C dengan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
11 // 22
-2-
persyaratannya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan
Peralatan Kesehatan Rumah Sakit. Pembangunan fisik peningkatan kelas RSUD
Muara Dua Kab. Ogan Komering Ulu Selatan direncanakan dilakukan dengan skema
kontrak rancang bangun tahun jamak yaitu Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Pejabat Pembuat Komitmen,
${ttd}
Muhammad Fahrian Ramadhan ,
SE
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
PPoowweerreedd bbyy TTCCPPDDFF ((wwwwww..ttccppddff..oorrgg))
22 // 22