| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0013451315062000 | Rp 4,486,498,500 | - | |
| 0013484480028000 | Rp 4,780,831,000 | - | |
| 0024262768904000 | Rp 4,077,700,000 | PT. MELALI MICE tidak lulus dalam Evaluasi Teknis Pengadaan Jasa Professional Conference Organizer (PCO) Penyelenggaraan Pertemuan Tingkat Menteri GHSA Tahun 2018 (Lelang Ulang) Metode Pascakualifikasi dengan Sistem Gugur karena hal-hal sebagai berikut: Kualifikasi Tenaga Ahli, 1)Team Leader / Ketua Tim, 1. PT. MELALI MICE hanya melampirkan 3 pengalaman untuk Team Leader/Ketua Timnya dari minimal sebanyak 4 (empat) kali acara sebagai Team Leader/Ketua Tim dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden, yaitu untuk acara BoMM Anggota Asosiasi Mahkamah Konsitusi, FEALAC 2013, dan UNAOC; 2. Selain itu 'PT. MELALI MICE tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Team Leader/Ketua Timnya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 2) Koordinator Akomodasi, 1. PT. MELALI MICE tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Akomodasinya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 3) Koordinator Persidangan & Bilateral Meeting, 1. PT. MELALI MICE tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Persidangan & Bilateral Meetingnya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 4) Koordinator Logistik, 1. PT. MELALI MICE tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Logistiknya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 5) Koordinator Kesekretariatan, 1. PT. MELALI MICE tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Kesekretariatannya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 6) Koordinator Keamanan dan Keprotokolan, 1. PT. MELALI MICE tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Keamanan dan Keprotokolannya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 7) Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandara, 1. PT. MELALI MICE tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandaranya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 8) Koordinator Social function dan Side Event, 1. PT. MELALI MICE tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Social function dan Side Eventnya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 9) Koordinator Konsumsi, 1. PT. MELALI MICE tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Konsumsinya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 10) Koordinator IT dan perlengkapan, 1. PT. MELALI MICE tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator IT dan perlengkapannya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. | |
| 0022393318416000 | Rp 4,424,788,500 | PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak lulus dalam Evaluasi Teknis Pengadaan Jasa Professional Conference Organizer (PCO) Penyelenggaraan Pertemuan Tingkat Menteri GHSA Tahun 2018 (Lelang Ulang) Metode Pascakualifikasi dengan Sistem Gugur karena hal-hal sebagai berikut: Kualifikasi Tenaga Ahli, 1)Team Leader / Ketua Tim, 1. 'PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan pengalaman untuk Team Leader/Ketua Timnya dari minimal sebanyak 4 (empat) kali acara sebagai Team Leader/Ketua Tim dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 2. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Team Leader/Ketua Timnya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 3. Selain itu PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Team Leader/Ketua Timnya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 2) Koordinator Akomodasi, 1. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Akomodasinya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Akomodasi dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 2. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Akomodasinya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 3) Koordinator Persidangan & Bilateral Meeting, 1. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Persidangan & Bilateral Meetingnya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Persidangan & Bilateral Meeting dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 2. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Persidangan & Bilateral Meetingnya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 3. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Persidangan & Bilateral Meetingnya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 4) Koordinator Logistik, 1. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Logistiknya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Logistik dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 2. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Logistiknya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 3. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Logistiknya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 5) Koordinator Kesekretariatan, 1. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Kesekretariatannya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Kesekretariatan dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 2. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Kesekretariatannya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 3. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Kesekretariatannya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 6) Koordinator Keamanan dan Keprotokolan, 1. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Keamanan dan Keprotokolannya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Keamanan dan Keprotokolan dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 2. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Keamanan dan Keprotokolannya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 7) Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandara, 1. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandaranya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandara dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 2. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandaranya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 8) Koordinator Social function dan Side Event, 1. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Social function dan Side Eventnya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Social function dan Side Event dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 2. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Social function dan Side Eventnya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 3. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Social function dan Side Eventnya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 9) Koordinator Konsumsi, 1. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Konsumsinya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Konsumsi dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 2. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Konsumsinya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 10) Koordinator IT dan perlengkapan, 1. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator IT dan perlengkapannya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator IT dan perlengkapan dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 2. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator IT dan perlengkapannya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. | |
PT Deviza Karya Utama | 0026295816424000 | Rp 4,988,346,000 | PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak lulus dalam Evaluasi Teknis Pengadaan Jasa Professional Conference Organizer (PCO) Penyelenggaraan Pertemuan Tingkat Menteri GHSA Tahun 2018 (Lelang Ulang) Metode Pascakualifikasi dengan Sistem Gugur karena hal-hal sebagai berikut: Kualifikasi Tenaga Ahli, 1)Team Leader / Ketua Tim, 1. PT. DEVIZA KARYA UTAMA hanya melampirkan hasil pemindaian/scan Ijasah minimal S1 untuk Team Leader/Ketua Timnya sedangkan yang diminta adalah Ijasah minimal S2; 2. PT. DEVIZA KARYA UTAMA hanya melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat LSP MICE tingkat Certified Event Marketing Communication (CEMC) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku sedangkan yang diminta adalah hasil pemindaian/scan sertifikat LSP MICE tingkat Certified Master Management of Conference (CMMC) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku; 3. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan pengalaman untuk Team Leader/Ketua Timnya dari minimal sebanyak 4 (empat) kali acara sebagai Team Leader/Ketua Tim dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 4. Selain itu PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Team Leader/Ketua Timnya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 2) Koordinator Akomodasi, 1. Sertifikat LSP MICE dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dari Koordinator Akomodasi PT. DEVIZA KARYA UTAMA sudah tidak berlaku lagi, Sertifikat LSP MICE dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berlaku hanya sampai dengan tahun 2016; 2. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Akomodasinya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Akomodasi dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 3. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Akomodasinya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 4. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Akomodasinya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 3) Koordinator Persidangan & Bilateral Meeting, 1. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat LSP MICE dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku untuk Koordinator Persidangan & Bilateral Meetingnya; 2. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Persidangan & Bilateral Meetingnya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Persidangan & Bilateral Meeting dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 3. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Persidangan & Bilateral Meetingnya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 4. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Persidangan & Bilateral Meetingnya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 4) Koordinator Logistik, 1. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan Curriculum Vitae dari Koordinator Logistiknya; 2. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat LSP MICE dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku untuk Koordinator Logistiknya; 3. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Logistiknya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Logistik dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 4. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Logistiknya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 5. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan NPWP dari Koordinator Logistiknya; 6. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Logistiknya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 5) Koordinator Kesekretariatan, 1. PT. DEVIZA KARYA UTAMA hanya melampirkan hasil pemindaian/scan Ijasah D3 untuk Koordinator Kesekretariatannya, sedangkan yang diminta adalah melampirkan hasil pemindaian/scan Ijasah minimal S1; 2. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat LSP MICE dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku untuk Koordinator Kesekretariatannya; 3. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Kesekretariatannya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Kesekretariatan dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 4. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Kesekretariatannya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 5. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan KTP dan NPWP dari Koordinator Kesekretariatannya; 6. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Kesekretariatannya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 6) Koordinator Keamanan dan Keprotokolan, 1. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat LSP MICE dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku untuk Koordinator Keamanan dan Keprotokolannya; 2. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Keamanan dan Keprotokolannya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Keamanan dan Keprotokolan dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 3. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Keamanan dan Keprotokolannya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 4. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Keamanan dan Keprotokolannya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 7) Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandara, 1. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat LSP MICE dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku untuk Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandaranya; 2. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandaranya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandara dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 3. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandaranya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 4. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandaranya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 8) Koordinator Social function dan Side Event, 1. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan Curriculum Vitae dari Koordinator Social function dan Side Eventnya; 2. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat LSP MICE dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku untuk Koordinator Social function dan Side Eventnya; 3. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Social function dan Side Eventnya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Social function dan Side Event dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 4. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Social function dan Side Eventnya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 5. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Social function dan Side Eventnya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 9) Koordinator Konsumsi, 1. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat LSP MICE dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku untuk Koordinator Konsumsinya; 2. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Konsumsinya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Konsumsi dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 3. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Konsumsinya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 4. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Konsumsinya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 10) Koordinator IT dan perlengkapan, 1. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat LSP MICE dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku untuk Koordinator IT dan perlengkapannya; 2. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator IT dan perlengkapannya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator IT dan perlengkapan dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 3. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator IT dan perlengkapannya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 4. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator IT dan perlengkapannya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. |
PT Kreasindo Pusaka Nusa | 0021843982019000 | - | - |
| 0013678800061000 | - | - | |
| 0022906689013000 | - | - | |
| 0030989503077000 | - | - | |
| 0029014156063000 | - | - | |
PT Duta Convensindo | 00*1**7****77**0 | - | - |
| 0027444041413000 | - | - | |
PT Buahbumi Bersama | 0017198904061000 | - | - |
| 0015431471063000 | - | - | |
PT Wisesa Sinar Abadi | 08*6**3****21**0 | - | - |
| 0031738529063000 | - | - | |
CV Multi Arta Mayida | 0025804568432000 | - | - |
PT Mangisi Makmur Sentosa | 0013944564011000 | - | - |
| 0312908734542000 | - | - | |
| 0033155631017000 | - | - | |
| 0020668794022000 | - | - | |
| 0022393367416000 | - | - | |
PT Lee Rajawali Makmur | 0763786654001000 | - | - |
| 0026279679416000 | - | - | |
| 0751870148609000 | - | - | |
| 0030149751407000 | - | - | |
| 0022505374003000 | - | - | |
PT Cahaya Kristal Media Utama | 0018954586016000 | - | - |
PT Nusantara Media Cahaya Utama | 0315225987061000 | - | - |