- Paket Pengadaan Acara Ghsa Ministerial Meeting (Eo) [1 PT X 1 Kl]

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 21062047
Status: Tender Ulang
Date: 2 July 2018
Year: 2018
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Biro Kerjasama Luar Negeri
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Lelang Umum - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,712,292,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,712,168,000
Winner (Pemenang): PT Pactoconvex Niagatama
NPWP: 013451315062000
RUP Code: 14952652
Work Location: KEMENTERIAN KESEHATAN RI - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 29
Applicants
Reason
0013451315062000Rp 4,486,498,500-
0013484480028000Rp 4,780,831,000-
0024262768904000Rp 4,077,700,000PT. MELALI MICE tidak lulus dalam Evaluasi Teknis Pengadaan Jasa Professional Conference Organizer (PCO) Penyelenggaraan Pertemuan Tingkat Menteri GHSA Tahun 2018 (Lelang Ulang) Metode Pascakualifikasi dengan Sistem Gugur karena hal-hal sebagai berikut: Kualifikasi Tenaga Ahli, 1)Team Leader / Ketua Tim, 1. PT. MELALI MICE hanya melampirkan 3 pengalaman untuk Team Leader/Ketua Timnya dari minimal sebanyak 4 (empat) kali acara sebagai Team Leader/Ketua Tim dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden, yaitu untuk acara BoMM Anggota Asosiasi Mahkamah Konsitusi, FEALAC 2013, dan UNAOC; 2. Selain itu 'PT. MELALI MICE tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Team Leader/Ketua Timnya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 2) Koordinator Akomodasi, 1. PT. MELALI MICE tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Akomodasinya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 3) Koordinator Persidangan & Bilateral Meeting, 1. PT. MELALI MICE tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Persidangan & Bilateral Meetingnya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 4) Koordinator Logistik, 1. PT. MELALI MICE tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Logistiknya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 5) Koordinator Kesekretariatan, 1. PT. MELALI MICE tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Kesekretariatannya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 6) Koordinator Keamanan dan Keprotokolan, 1. PT. MELALI MICE tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Keamanan dan Keprotokolannya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 7) Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandara, 1. PT. MELALI MICE tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandaranya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 8) Koordinator Social function dan Side Event, 1. PT. MELALI MICE tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Social function dan Side Eventnya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 9) Koordinator Konsumsi, 1. PT. MELALI MICE tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Konsumsinya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 10) Koordinator IT dan perlengkapan, 1. PT. MELALI MICE tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator IT dan perlengkapannya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan.
0022393318416000Rp 4,424,788,500PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak lulus dalam Evaluasi Teknis Pengadaan Jasa Professional Conference Organizer (PCO) Penyelenggaraan Pertemuan Tingkat Menteri GHSA Tahun 2018 (Lelang Ulang) Metode Pascakualifikasi dengan Sistem Gugur karena hal-hal sebagai berikut: Kualifikasi Tenaga Ahli, 1)Team Leader / Ketua Tim, 1. 'PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan pengalaman untuk Team Leader/Ketua Timnya dari minimal sebanyak 4 (empat) kali acara sebagai Team Leader/Ketua Tim dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 2. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Team Leader/Ketua Timnya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 3. Selain itu PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Team Leader/Ketua Timnya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 2) Koordinator Akomodasi, 1. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Akomodasinya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Akomodasi dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 2. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Akomodasinya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 3) Koordinator Persidangan & Bilateral Meeting, 1. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Persidangan & Bilateral Meetingnya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Persidangan & Bilateral Meeting dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 2. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Persidangan & Bilateral Meetingnya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 3. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Persidangan & Bilateral Meetingnya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 4) Koordinator Logistik, 1. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Logistiknya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Logistik dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 2. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Logistiknya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 3. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Logistiknya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 5) Koordinator Kesekretariatan, 1. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Kesekretariatannya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Kesekretariatan dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 2. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Kesekretariatannya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 3. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Kesekretariatannya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 6) Koordinator Keamanan dan Keprotokolan, 1. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Keamanan dan Keprotokolannya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Keamanan dan Keprotokolan dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 2. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Keamanan dan Keprotokolannya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 7) Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandara, 1. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandaranya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandara dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 2. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandaranya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 8) Koordinator Social function dan Side Event, 1. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Social function dan Side Eventnya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Social function dan Side Event dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 2. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Social function dan Side Eventnya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 3. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Social function dan Side Eventnya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 9) Koordinator Konsumsi, 1. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Konsumsinya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Konsumsi dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 2. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Konsumsinya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 10) Koordinator IT dan perlengkapan, 1. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator IT dan perlengkapannya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator IT dan perlengkapan dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 2. PT. MONTEX BUANA SELARAS tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator IT dan perlengkapannya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan.
PT Deviza Karya Utama
0026295816424000Rp 4,988,346,000PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak lulus dalam Evaluasi Teknis Pengadaan Jasa Professional Conference Organizer (PCO) Penyelenggaraan Pertemuan Tingkat Menteri GHSA Tahun 2018 (Lelang Ulang) Metode Pascakualifikasi dengan Sistem Gugur karena hal-hal sebagai berikut: Kualifikasi Tenaga Ahli, 1)Team Leader / Ketua Tim, 1. PT. DEVIZA KARYA UTAMA hanya melampirkan hasil pemindaian/scan Ijasah minimal S1 untuk Team Leader/Ketua Timnya sedangkan yang diminta adalah Ijasah minimal S2; 2. PT. DEVIZA KARYA UTAMA hanya melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat LSP MICE tingkat Certified Event Marketing Communication (CEMC) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku sedangkan yang diminta adalah hasil pemindaian/scan sertifikat LSP MICE tingkat Certified Master Management of Conference (CMMC) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku; 3. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan pengalaman untuk Team Leader/Ketua Timnya dari minimal sebanyak 4 (empat) kali acara sebagai Team Leader/Ketua Tim dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 4. Selain itu PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Team Leader/Ketua Timnya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 2) Koordinator Akomodasi, 1. Sertifikat LSP MICE dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dari Koordinator Akomodasi PT. DEVIZA KARYA UTAMA sudah tidak berlaku lagi, Sertifikat LSP MICE dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berlaku hanya sampai dengan tahun 2016; 2. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Akomodasinya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Akomodasi dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 3. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Akomodasinya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 4. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Akomodasinya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 3) Koordinator Persidangan & Bilateral Meeting, 1. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat LSP MICE dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku untuk Koordinator Persidangan & Bilateral Meetingnya; 2. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Persidangan & Bilateral Meetingnya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Persidangan & Bilateral Meeting dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 3. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Persidangan & Bilateral Meetingnya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 4. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Persidangan & Bilateral Meetingnya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 4) Koordinator Logistik, 1. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan Curriculum Vitae dari Koordinator Logistiknya; 2. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat LSP MICE dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku untuk Koordinator Logistiknya; 3. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Logistiknya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Logistik dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 4. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Logistiknya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 5. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan NPWP dari Koordinator Logistiknya; 6. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Logistiknya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 5) Koordinator Kesekretariatan, 1. PT. DEVIZA KARYA UTAMA hanya melampirkan hasil pemindaian/scan Ijasah D3 untuk Koordinator Kesekretariatannya, sedangkan yang diminta adalah melampirkan hasil pemindaian/scan Ijasah minimal S1; 2. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat LSP MICE dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku untuk Koordinator Kesekretariatannya; 3. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Kesekretariatannya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Kesekretariatan dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 4. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Kesekretariatannya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 5. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan KTP dan NPWP dari Koordinator Kesekretariatannya; 6. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Kesekretariatannya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 6) Koordinator Keamanan dan Keprotokolan, 1. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat LSP MICE dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku untuk Koordinator Keamanan dan Keprotokolannya; 2. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Keamanan dan Keprotokolannya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Keamanan dan Keprotokolan dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 3. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Keamanan dan Keprotokolannya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 4. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Keamanan dan Keprotokolannya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 7) Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandara, 1. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat LSP MICE dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku untuk Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandaranya; 2. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandaranya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandara dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 3. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandaranya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 4. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Transportasi dan penjemputan/pengantaran Bandaranya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 8) Koordinator Social function dan Side Event, 1. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan Curriculum Vitae dari Koordinator Social function dan Side Eventnya; 2. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat LSP MICE dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku untuk Koordinator Social function dan Side Eventnya; 3. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Social function dan Side Eventnya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Social function dan Side Event dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 4. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Social function dan Side Eventnya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 5. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Social function dan Side Eventnya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 9) Koordinator Konsumsi, 1. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat LSP MICE dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku untuk Koordinator Konsumsinya; 2. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator Konsumsinya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator Konsumsi dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 3. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator Konsumsinya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 4. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator Konsumsinya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan. 10) Koordinator IT dan perlengkapan, 1. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat LSP MICE dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku untuk Koordinator IT dan perlengkapannya; 2. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan pengalaman untuk Koordinator IT dan perlengkapannya dari minimal sebanyak 3 (tiga) kali acara sebagai Koordinator IT dan perlengkapan dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang penyelenggaraan Konferensi Internasional setingkat Menteri yang dihadiri paling sedikit minimal 25 (dua puluh lima) negara dan dibuka oleh Presiden; 3. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan hasil pemindaian/scan sertifikat keahlian Bahasa Inggris untuk Koordinator IT dan perlengkapannya sesuai yang telah dipersyaratkan dalam KAK; 4. PT. DEVIZA KARYA UTAMA tidak melampirkan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari Koordinator IT dan perlengkapannya sesuai yang dipersyaratkan yaitu Tenaga Tetap Perusahaan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan (formulir A1 1721) dari tenaga kerja yang bersangkutan.
PT Kreasindo Pusaka Nusa
0021843982019000--
0013678800061000--
0022906689013000--
0030989503077000--
0029014156063000--
PT Duta Convensindo
00*1**7****77**0--
0027444041413000--
PT Buahbumi Bersama
0017198904061000--
0015431471063000--
PT Wisesa Sinar Abadi
08*6**3****21**0--
0031738529063000--
CV Multi Arta Mayida
0025804568432000--
PT Mangisi Makmur Sentosa
0013944564011000--
0312908734542000--
0033155631017000--
0020668794022000--
0022393367416000--
PT Lee Rajawali Makmur
0763786654001000--
0026279679416000--
0751870148609000--
0030149751407000--
0022505374003000--
PT Cahaya Kristal Media Utama
0018954586016000--
PT Nusantara Media Cahaya Utama
0315225987061000--
Tenders also won by PT Pactoconvex Niagatama
Authority
17 March 2017Professional Congress Organizer Pertemuan Tahunan International Monetary Fund (Imf) Dan World Bank Group Tahun 2018 Di IndonesiaKementerian KeuanganRp 633,929,991,000
26 March 2024Pengadaan Jasa Professional Conference Organizer (Pco) Penyelenggaraan Penerimaan Delegasi Para Kepala Negara/Pemerintahan Pada Konferensi Tingkat Tinggi World Water Forum (Wwf) Ke-10 Tahun 2024Kementerian Sekretariat NegaraRp 444,621,759,000
26 July 2023Pengadaan Jasa Professional Conference Organizer (Pco) Penyelenggaraan Penerimaan Delegasi Para Kepala Negara/ Pemerintahan Pada Konferensi Tingkat Tinggi Ke-43 Asean Tahun 2023Kementerian Sekretariat NegaraRp 413,918,605,000
31 October 2022Pengadaan Jasa Professional Conference Organizer (Pco) Penyelenggaraan 10Th World Water ForumKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 403,400,080,000
27 May 2022Pengadaan Jasa Professional Conference Organizer (Pco) Dalam Rangka Penerimaan Kepala Negara/Pemerintahan Asing Dan Pimpinan Organisasi Internasional (Vvip) Pada Konferensi Tingkat Tinggi (Ktt) Group Of Twenty (G20) Di Provinsi Bali, 15 S.D. 16 November 2022Kementerian Sekretariat NegaraRp 285,930,963,000
4 January 2016Pengadaan Jasa Professional Congress Organizer (Pco) Penyelenggaraan Sidang Tahunan Islamic Development Bank (Idb) Dan World Islamic Economic Forum (Wief) Tahun 2016Badan Kebijakan FiskalRp 125,384,000,000
2 September 2013Pengadaan Jasa Professional Conference Organizer (Pco) Dalam Rangka Penyelenggaraan Asia Pacific Economic Cooperation (Apec) Economic Leaders’ Week Kemenlu Dan KemsetnegKementerian Luar NegeriRp 103,724,917,000
6 March 2015Pengadaan Jasa Professional Conference Organizer (Pco) Peringatan 60 Tahun Konferensi Asia-Afrika Dan 10 Tahun Pencanangan The New Asian-African Strategic Partnership (Naasp)Rp 101,355,000,000
13 January 2023Pembangunan Dan Pengelolaan Paviliun Indonesia Serta Pelaksanaan Official Program Hannover Messe 2023Kementerian PerindustrianRp 82,100,000,000
23 August 2018Pengadaan Jasa Pco Penyelenggaraaan Annual Meeting International Monetary Fund And World Bank Group Dan Asean Leaders Gathering Tahun 2018Kementerian Sekretariat NegaraRp 62,110,786,100