Pekerjaan Konstruksi Fisik Renovasi Gedung Irna Dahlia

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 32630047
Date: 27 May 2020
Year: 2020
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsu Pusat Dr Soeradji Tirtonegoro
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,787,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,787,600,000
Winner (Pemenang): CV Nur Arrbris
NPWP: 845501873518000
RUP Code: 25754561
Work Location: RSUP dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten - Klaten (Kab.)
Participants: 160
Applicants
Reason
0845501873518000Rp 1,423,506,861-
0711515346518000Rp 1,432,523,000-
0025420175543000--
0907810378542000--
0033277625542000--
0015386048648000Rp 1,626,397,811KUALIFIKASI: 1. Tidak melampirkan perhitungan SKP; TEKNIS: 1. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Sanggup memenuhi ketentuan dalam Instruksi Menteri PU dan PR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Protokol Pencegahan Covid-10 di Proyek Konstruksi; 2. Melampirkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 3. Melampirkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang (Tabel IBPRP) yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 4. Tidak melampirkan Rencana Tindakan (sasaran dan program) yang sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 5. RKK meliputi Poin Operasi Keselamatan Konstruksi tidak menyebutkan rincian APD yang diperlukan, serta tidak mencakup poin D.2 Kesiapan dan Tanggapan terhadap Konsisi Darurat; 6. Untuk peralatan sewa (scaffolding 100 set yang sewa), tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa (Sesuai ketentuan Evaluasi Teknis No. 29.13 dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia), 7. Untuk peralatan sewa (air blower), melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa tapi tidak menyebutkan jumlahnya;
0925427320071000Rp 1,683,759,066KUALIFIKASI: 1. Tidak melampirkan perhitungan SKP; TEKNIS: 1. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Sanggup memenuhi ketentuan dalam Instruksi Menteri PU dan PR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Protokol Pencegahan Covid-10 di Proyek Konstruksi; 2. Tidak melampirkan data kelengkapan untuk peralatan sesuai yang dipersyaratkan (yang ada hanya kwitansi scaffolding 100 set); 3. Tidak melampirkan data kelengkapan untuk spesifikasi sesuai yang dipersyaratkan; 4. Melampirkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 5. Melampirkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang (Tabel IBPRP) yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 6. RKK meliputi : -. Poin Operasi Keselamatan Konstruksi tidak menyebutkan rincian APD yang diperlukan, serta tidak mencakup poin D.2 Kesiapan dan Tanggapan terhadap Konsisi Darurat; -. poin Dukungan Keselamatan Konstruksi, kurang mencakup / tidak menerangkan pada poin C.5 Informasi Terdokumentasi;
0023702038641000Rp 1,571,810,0001. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Sanggup menyediakan apabila telah ditetapkan menjadi pemenang untuk Brak Kerja dan Gudang; 2. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Sanggup menyediakan apabila telah ditetapkan menjadi pemenang untuk Terpal; 3. Tidak melampirkan semua brosur dan surat dukungan serta garansi yang dipersyaratkan dalam spesifikasi; 4. Untuk peralatan sewa, tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa (Sesuai ketentuan Evaluasi Teknis No. 29.13 dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia); 5. Melampirkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang (Tabel IBPRP) yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 6. RKK meliputi : -. Poin Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, tidak menerangkan poin A.1 Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal; -. poin Dukungan Keselamatan Konstruksi, kurang mencakup / tidak menerangkan pada poin C.1 Sumber Daya, C.2 Kompetensi, C.3 Kepedulian, C.4 Komunikasi, C.5 Informasi Terdokumentasi; -. Poin Operasi Keselamatan Konstruksi tidak menyebutkan rincian APD yang diperlukan, serta tidak mencakup poin D.2 Kesiapan dan Tanggapan terhadap Konsisi Darurat; -. Poin Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi, kurang mencakup / tidak menerangkan pada poin E.1 Pemantauan dan evaluasi, E.2 Tinjauan manajemen, E.3 Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
0015454218525000Rp 1,692,000,0001. Tidak melampirkan semua berkas kelengkapan untuk spesifikasi teknis sesuai yang dipersyaratkan; 2. Tidak melampirkan data kelengkapan untuk peralatan sesuai yang dipersyaratkan (yang ada hanya kwitansi scaffolding 150 set, dan 1 stnk dengan Nopol AD 1662 NQ); 3. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Sanggup memenuhi ketentuan dalam Instruksi Menteri PU dan PR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Protokol Pencegahan Covid-10 di Proyek Konstruksi; 4. Melampirkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 5. Melampirkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang (Tabel IBPRP) yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 6. RKK meliputi : Poin Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, tidak menerangkan poin A.1 Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal; -. poin Dukungan Keselamatan Konstruksi, kurang mencakup / tidak menerangkan pada poin C.1 Sumber Daya, C.2 Kompetensi, C.3 Kepedulian, C.4 Komunikasi, C.5 Informasi Terdokumentasi; -. Poin Operasi Keselamatan Konstruksi tidak menyebutkan rincian APD yang diperlukan, serta tidak mencakup poin D.2 Kesiapan dan Tanggapan terhadap Konsisi Darurat; -. Poin Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi, kurang mencakup / tidak menerangkan pada poin E.1 Pemantauan dan evaluasi, E.2 Tinjauan manajemen, E.3 Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi;
0014917660505000Rp 1,392,080,4121. Melampirkan data personel yang tidak sesuai (pokja pemilihan melakukan konfirmasi kepada instansi penerbit surat referensi kerja untuk personel yang ditawarkan); 2. Melampirkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang (Tabel IBPRP) yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 3. Pada RKK: -. poin Dukungan Keselamatan Konstruksi, kurang mencakup pada poin C.5 Informasi Terdokumentasi; -. Poin Operasi Keselamatan Konstruksi tidak menyebutkan rincian APD yang diperlukan, serta tidak mencakup poin D.2 Kesiapan dan Tanggapan terhadap Konsisi Darurat;
0014355556541000Rp 1,685,941,1011. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Sanggup memenuhi ketentuan dalam Instruksi Menteri PU dan PR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Protokol Pencegahan Covid-10 di Proyek Konstruksi; 2. Tidak melampirkan Garansi untuk Pekerjaan Sistem HVAC/AHU; 3. Melampirkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 4. Melampirkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang (Tabel IBPRP) yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 5. RKK meliputi : -. poin Dukungan Keselamatan Konstruksi, kurang mencakup / tidak menerangkan pada poin C.1 Sumber Daya, C.2 Kompetensi, C.3 Kepedulian, C.4 Komunikasi, C.5 Informasi Terdokumentasi; -. Poin Operasi Keselamatan Konstruksi tidak menyebutkan poin D.1 Perencanaan dan Pengendalian Operasi, serta tidak mencakup poin D.2 Kesiapan dan Tanggapan terhadap Konsisi Darurat; -. Poin Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi, kurang mencakup / tidak menerangkan pada poin E.1 Pemantauan dan evaluasi, E.2 Tinjauan manajemen, E.3 Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
0316145663543000Rp 1,271,045,4011. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Sanggup memenuhi ketentuan dalam Instruksi Menteri PU dan PR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Protokol Pencegahan Covid-10 di Proyek Konstruksi; 2. Untuk peralatan sewa, tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa (Sesuai ketentuan Evaluasi Teknis No. 29.13 dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia); 3. Melampirkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 4. Melampirkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang (Tabel IBPRP) yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 5. Pada RKK: -. poin Dukungan Keselamatan Konstruksi, kurang mencakup pada poin C.5 Informasi Terdokumentasi; -. Poin Operasi Keselamatan Konstruksi tidak menyebutkan rincian APD yang diperlukan, serta tidak mencakup poin D.2 Kesiapan dan Tanggapan terhadap Konsisi Darurat;
0017364092525000Rp 1,640,200,0001. Hanya melampirkan nota (Kwitansi) Air Blower berjumlah 1 (satu), sedangkan yang dipersyaratkan berjumlah 2 (dua); 2. Untuk peralatan sewa, tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa (Sesuai ketentuan Evaluasi Teknis No. 29.13 dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia); 3. Tidak melampirkan Surat Dukungan untuk Pekerjaan Sandwich Panel EPS dan Vinyl; 4. Tidak melampirkan Surat Dukungan dan Garansi untuk Pekerjaan Sistem HVAC/AHU; 5. Melampirkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang (Tabel IBPRP) yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 6. RKK meliputi : -. poin Dukungan Keselamatan Konstruksi, kurang mencakup / tidak menerangkan pada poin C.5 Informasi Terdokumentasi; -. Poin Operasi Keselamatan Konstruksi tidak menyebutkan rincian APD yang diperlukan, serta tidak mencakup poin D.2 Kesiapan dan Tanggapan terhadap Konsisi Darurat;
0312755374526000Rp 1,734,913,6121. Melampirkan Surat Dukungan dari PT. Adhi Trikarya Mandiri untuk Pekerjaan Sistem HVAC/ AHU yang tidak menyebutkan Merk; 2. Tidak melampirkan Garansi untuk Pekerjaan Sistem HVAC/ AHU; 3. Melampirkan Surat Dukungan dari PT. Aneka Panel Indonesia untuk Pekerjaan Vinil dengan Merk yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan ; 4. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Sanggup memenuhi ketentuan dalam Instruksi Menteri PU dan PR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Protokol Pencegahan Covid-10 di Proyek Konstruksi; 5. Melampirkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 6. Melampirkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang (Tabel IBPRP) yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 7. RKK meliputi Poin Operasi Keselamatan Konstruksi tidak mencakup poin D.2 Kesiapan dan Tanggapan terhadap Konsisi Darurat;
0026829697542000Rp 1,424,059,1971. Melampirkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 2. Melampirkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang (Tabel IBPRP) yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 3. Tidak memelampirkan seluruh Elemen SMKK sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 4. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Sanggup memenuhi ketentuan dalam Instruksi Menteri PU dan PR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Protokol Pencegahan Covid-10 di Proyek Konstruksi;
0018361089507000Rp 1,475,426,9531. Melampirkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 2. Melampirkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang (Tabel IBPRP) yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 3. RKK meliputi : -. Poin Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, tidak menerangkan poin A.1 Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal; -. poin Dukungan Keselamatan Konstruksi, kurang mencakup / tidak menerangkan pada poin C.1 Sumber Daya, C.2 Kompetensi, C.3 Kepedulian, C.4 Komunikasi, C.5 Informasi Terdokumentasi; -. Poin Operasi Keselamatan Konstruksi tidak menyebutkan rincian APD yang diperlukan, serta tidak mencakup poin D.2 Kesiapan dan Tanggapan terhadap Konsisi Darurat; -. Poin Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi, kurang mencakup / tidak menerangkan pada poin E.1 Pemantauan dan evaluasi, E.2 Tinjauan manajemen, E.3 Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
0865192462543000Rp 1,410,523,0821. Untuk peralatan sewa, tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa (Sesuai ketentuan Evaluasi Teknis No. 29.13 dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia); 2. Melampirkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 3. Melampirkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang (Tabel IBPRP) yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 4. Pada RKK Poin Operasi Keselamatan Konstruksi tidak menyebutkan rincian APD yang diperlukan, serta tidak mencakup poin D.2 Kesiapan dan Tanggapan terhadap Konsisi Darurat;
0018484014529000Rp 1,737,737,4431. Melampirkan Surat Dukungan dari PT. Adhi Trikarya Mandiri untuk Pekerjaan Sistem HVAC/ AHU yang tidak menyebutkan Merk; 2. Tidak melampirkan Garansi untuk Pekerjaan Sistem HVAC/ AHU; 3. Melampirkan Surat Dukungan dari PT. Aneka Panel Indonesia untuk Pekerjaan Vinil dengan Merk yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan ; 4. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Sanggup memenuhi ketentuan dalam Instruksi Menteri PU dan PR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Protokol Pencegahan Covid-10 di Proyek Konstruksi; 5. Melampirkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 6. Melampirkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang (Tabel IBPRP) yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 7. RKK meliputi Poin Operasi Keselamatan Konstruksi tidak mencakup poin D.2 Kesiapan dan Tanggapan terhadap Konsisi Darurat;
0763228541543000Rp 1,554,698,5521. Untuk peralatan sewa, tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa (Sesuai ketentuan Evaluasi Teknis No. 29.13 dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia); 2. Melampirkan Surat Dukungan dari Prima Daya Sentosa untuk Pekerjaan Sistem HVAC/ AHU yang tidak menyebutkan Merk; 3. Tidak melampirkan Garansi untuk Pekerjaan Sistem HVAC/ AHU; 4. Melampirkan Surat Dukungan dari Joist Parket untuk Pekerjaan Vinil dengan Merk yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan ; 5. Melampirkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 6. Melampirkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang (Tabel IBPRP) yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 7. RKK meliputi : -. Poin Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, tidak menerangkan poin A.1 Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal; -. poin Dukungan Keselamatan Konstruksi, kurang mencakup / tidak menerangkan pada poin C.1 Sumber Daya, C.2 Kompetensi, C.3 Kepedulian, C.4 Komunikasi, C.5 Informasi Terdokumentasi; -. Poin Operasi Keselamatan Konstruksi tidak menyebutkan / serta tidak mencakup poin D.1 Perencanaan dan Pengendalian Operasi, dan poin D.2 Kesiapan dan Tanggapan terhadap Konsisi Darurat; -. Poin Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi, kurang mencakup / tidak menerangkan pada poin E.1 Pemantauan dan evaluasi, E.2 Tinjauan manajemen, E.3 Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
0314257957543000Rp 1,304,396,8511. Melampirkan Surat Dukungan dan Garansi dari PT. Central Filter Gunatama untuk Pekerjaan Sistem HVAC/ AHU yang tidak menyebutkan Merk ; 2. Melampirkan data personel yang tidak sesuai (telah dilakukan konfirmasi kepada instansi penerbit surat referensi kerja untuk personel yang ditawarkan); 3. RKK tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, meliputi : -. Poin Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, tidak menerangkan poin A.1 Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal; -. poin Dukungan Keselamatan Konstruksi, kurang mencakup / tidak menerangkan pada poin C.1 Sumber Daya, C.2 Kompetensi, C.3 Kepedulian, C.4 Komunikasi, C.5 Informasi Terdokumentasi; -. Poin Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi, kurang mencakup / tidak menerangkan pada poin E.1 Pemantauan dan evaluasi, E.2 Tinjauan manajemen, E.3 Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
0754206118543000Rp 1,387,839,0001. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Sanggup memenuhi ketentuan dalam Instruksi Menteri PU dan PR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Protokol Pencegahan Covid-10 di Proyek Konstruksi; 2. Melampirkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 3. Melampirkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang (Tabel IBPRP) yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 4. Pada RKK Poin Operasi Keselamatan Konstruksi tidak menyebutkan rincian APD yang diperlukan, serta tidak mencakup poin D.2 Kesiapan dan Tanggapan terhadap Konsisi Darurat; 5. Untuk peralatan sewa, tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa (Sesuai ketentuan Evaluasi Teknis No. 29.13 dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia); 6. Surat Dukungan yang dilampirkan untuk Pekerjaan “Sistem HVAC / AHU” tidak menyebutkan item barang dan didukung dan tidak melampirkan Garansi seperti yang diminta dalam dokumen; 7. Melampirkan SKA Ahli Teknik Jalan – Muda untuk Jabatan Pelaksana Sipil (Seharusnya SKT Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung atau SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung);
0211194295045000Rp 1,496,771,0001. Untuk peralatan sewa, tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa (Sesuai ketentuan Evaluasi Teknis No. 29.13 dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia); 2. Melampirkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 3. Melampirkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang (Tabel IBPRP) yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 4. RKK meliputi : -. poin Dukungan Keselamatan Konstruksi, kurang mencakup / tidak menerangkan pada poin C.1 Sumber Daya, C.2 Kompetensi, C.3 Kepedulian, C.4 Komunikasi, C.5 Informasi Terdokumentasi; -. Poin Operasi Keselamatan Konstruksi tidak menyebutkan rincian APD yang diperlukan, serta tidak mencakup poin D.2 Kesiapan dan Tanggapan terhadap Konsisi Darurat; -. Poin Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi, kurang mencakup / tidak menerangkan pada poin E.1 Pemantauan dan evaluasi, E.2 Tinjauan manajemen, E.3 Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
0016201766502000Rp 1,689,523,0001. Tidak melampirkan garansi untuk pekerjaan sistem HVAC/AHU; 2. Untuk peralatan sewa, tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa (Sesuai ketentuan Evaluasi Teknis No. 29.13 dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia); 3. RKK meliputi Poin Operasi Keselamatan Konstruksi tidak menyebutkan Rincian APD dan tidak mencakup poin D.2 Kesiapan dan Tanggapan terhadap Konsisi Darurat;
0815013156543000Rp 1,528,461,5301. Melampirkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 2. Melampirkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang (Tabel IBPRP) yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 3. RKK meliputi : -. Poin Operasi Keselamatan Konstruksi tidak menyebutkan / tidak mencakup poin D.2 Kesiapan dan Tanggapan terhadap Konsisi Darurat; 4. Untuk peralatan sewa, tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa (Sesuai ketentuan Evaluasi Teknis No. 29.13 dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia);
0711852434042000Rp 1,567,976,2581. Untuk peralatan sewa, tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa (Sesuai ketentuan Evaluasi Teknis No. 29.13 dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia); 2. Melampirkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 3. Melampirkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang (Tabel IBPRP) yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 4. RKK meliputi : -. Poin Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, tidak menerangkan poin A.1 Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal; -. poin Dukungan Keselamatan Konstruksi, kurang mencakup / tidak menerangkan pada poin C.1 Sumber Daya, C.2 Kompetensi, C.3 Kepedulian, C.4 Komunikasi, C.5 Informasi Terdokumentasi; -. Poin Operasi Keselamatan Konstruksi tidak menyebutkan / serta tidak mencakup poin D.1 Perencanaan dan Pengendalian Operasi, dan poin D.2 Kesiapan dan Tanggapan terhadap Konsisi Darurat; -. Poin Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi, kurang mencakup / tidak menerangkan pada poin E.1 Pemantauan dan evaluasi, E.2 Tinjauan manajemen, E.3 Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi 5. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Sanggup menyediakan apabila telah ditetapkan menjadi pemenang untuk Brak Kerja dan Gudang; 6. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Sanggup menyediakan apabila telah ditetapkan menjadi pemenang untuk Terpal; 7. Tidak melampirkan kelengkapan persyaratan spesifikasi teknis dengan lengkap;
0025831942518000Rp 1,507,777,0001. Melampirkan Surat Dukungan dari CV. TRUBUS MAKMUR untuk Pekerjaan Vinil yang tidak menyebutkan Merk; 2. Melampirkan Surat Dukungan dari CV. Kusuma Teknik untuk Pekerjaan Sistem HVAC/ AHU yang tidak menyebutkan Merk; 3. Tidak melampirkan Garansi untuk Pekerjaan Sistem HVAC/ AHU; 4. RKK meliputi : -. poin Dukungan Keselamatan Konstruksi, kurang mencakup / tidak menerangkan pada poin C.4 Komunikasi, C.5 Informasi Terdokumentasi; -. Poin Operasi Keselamatan Konstruksi tidak menyebutkan / tidak mencakup poin D.2 Kesiapan dan Tanggapan terhadap Konsisi Darurat;
0022534838505000Rp 1,518,450,0001. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Sanggup memenuhi ketentuan dalam Instruksi Menteri PU dan PR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Protokol Pencegahan Covid-10 di Proyek Konstruksi; 2. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Sanggup menyediakan apabila telah ditetapkan menjadi pemenang untuk Brak Kerja dan Gudang; 3. Untuk peralatan sewa, tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa (Sesuai ketentuan Evaluasi Teknis No. 29.13 dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia); 4. Melampirkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang (Tabel IBPRP) yang tidak sesuai dengan format yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 5. RKK meliputi Poin Operasi Keselamatan Konstruksi tidak menyebutkan / tidak mencakup poin D.2 Kesiapan dan Tanggapan terhadap Konsisi Darurat;
0827115353444000--
0838477016401000--
0315615930543000--
PT Varia Usaha Beton
00*4**2****41**0--
CV Gema Sangkakala
07*2**3****54**0--
0032794133626000--
CV Lintas Global Utama
09*0**3****24**0--
0312873110526000--
0733387781016000--
0315518217517000--
0945168912701000--
PT Lam Jaya Abadi
07*3**4****42**0--
0017573239542000--
0016756991517000--
0809773468518000--
0032157729001000--
0850947748543000--
0712928035528000--
0317990950543000--
0025396722524000--
0311787212625000--
PT Tunas Variasi Sejahtera
0746578244452000--
0809564271543000--
0945495216009000--
0722155736642000--
0315895508541000--
0027781327544000--
0015454408525000--
CV Batu Beling
08*6**6****19**0--
0016419707506000--
0809989395503000--
0027739051517000--
0833993736527000--
0942331646525000--
0829053784524000--
0210121489418000--
0861652204644000--
0727733149542000--
0020935292451000--
0317963015652000--
0854850914543000--
0313779316542000--
0911814788526000--
0211343439543000--
0025631870517000--
0027805530543000--
0024496143435000--
0017956871522000--
0020351151516000--
0025396417524000--
0032926818542000--
0809237670543000--
0025772625645000--
0730211869626000--
0019210806542000--
0014443584525000--
PT Habatu Utama Karya
00*7**6****02**0--
0211327077525000--
0314345026525000--
CV Sarana Mulia
0667691612514000--
0015767981714000--
0763564705517000--
0802327510502000--
0847965621002000--
0019433028311000--
0721400786602000--
0927810424412000--
0665071528402000--
0866656309505000--
0312455264525000--
0666545991543000--
CV Muda Karya Perkasa
08*8**8****18**0--
0014446066526000--
0859241218657000--
0722095072617000--
0017521683528000--
0906794177609000--
0856063029532000--
CV Sahid Aditama
0019609478517000--
0722725140703000--
0012447363518000--
Suminar Karya
02*0**3****26**0--
0732749452543000--
0315895425525000--
0837224088401000--
0011073806507000--
0860476506506000--
0018121996501000--
0019210962543000--
0210253480525000--
0314499484525000--
0210126835528000--
0933262420085000--
0312990237403000--
PT Primacitra Dinamika
00*1**9****13**0--
CV Aza Prima Utama
0030477657211000--
0030770432518000--
0023045800527000--
0702052135606000--
0029483328507000--
0016036832006000--
CV Vitri Kontraktor
0022889760411000--
0026782375831000--
Ci.Manunggal
0210626511517000--
0723172987008000--
PT Pandu Karya Mandiri
08*1**4****21**0--
0017836933008000--
CV Adiguna
07*0**8****24**0--
0211349188543000--
0033353632429000--
0820351088418000--
PT Tio Berkat Abadi
08*7**3****09**0--
0763762804427000--
0019857911518000--
0729154708503000--
0016063315524000--
Bangun Jaya
0700954001545000--
0312016256036000--
0015754468009000--
0027724582515000--
0908421415101000--
0024552820833000--
0834152480034000--
0819407685445000--
0818668154543000--
0704214303518000--
0312797798543000--
0020439147505000--
0029763943103000--
0835173402444000--
0855196994543000--
0709702492419000--
0025137506525000--
Tenders also won by CV Nur Arrbris