| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0654516343922000 | Rp 191,502,439 | - | |
| 0933977654419000 | Rp 191,855,048 | 1. Bukti memenuhi kewajiban Pajak SPT Tahunan tahun pajak 2021 tidak di upload 2. Tidak menyertakan pengalaman perusahaan 3. Tidak menyertakan surat pernyataan lainnya 4. Tidak ada data / spesifikasi tenaga yang ditawarkan 5. Peralatan yang ditawarkan tidak sesuai | |
PT Buana Cipta Chahra | 09*5**6****43**0 | - | - |
PT Subrata Jaya Abadi | 06*6**5****19**0 | - | - |
| 0024263626904000 | Rp 197,158,460 | Pengalaman kerja untuk 3 orang tenaga kebersihan tidak diupload | |
| 0019202472062000 | - | - | |
| 0746017334432000 | Rp 197,063,123 | Domisili tenaga driver tidak sesuai dengan dokumen pemilihan / spesifikasi (KTP tenaga driver berdomisili di luar Kota / Kabupaten Kupang - NTT) | |
| 0010613925093000 | Rp 201,507,666 | 1. Tidak ada spesifikasi tenaga yang diupload 2. Tidak ada jadwal pelaksanaan pekerjaan yang diupload | |
| 0751997701804000 | - | - | |
| 0742190440542000 | - | - | |
PT Gekindo Daya Abadi | 06*6**9****17**0 | - | - |
CV Safana Karya Nusantara | 06*4**0****53**0 | - | - |
| 0027436203922000 | - | - | |
| 0029014743011000 | - | - | |
Gemilang Mulia Sarana | 00*2**5****16**0 | - | - |
| 0032041741722000 | - | - | |
| 0033448820435000 | - | - | |
| 0818537375445000 | - | - | |
CV Saudara Sejati | 06*3**6****33**0 | - | - |
| 0024228348017000 | - | - | |
| 0438346439702000 | - | - | |
| 0765761663722000 | - | - | |
| 0030964282121000 | - | - | |
| 0738871300419000 | - | - | |
| 0033368127041000 | - | - | |
| 0710355934411000 | - | - | |
| 0315760439411000 | - | - | |
| 0012133799201000 | - | - | |
Makro Borneo Plush | 06*8**6****21**0 | - | - |
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III KUPANG
JL. ADI SUCIPTO PENFUI – KUPANG – N T T. TELP. 0380 – 881021
KERANGKAACUAN KERJA
PENGADAAN JASA OUTSOURCING (SOPIR DAN TENAGA KEBERSIHAN)
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II KUPANG TAHUN ANGGARAN 2023
1. Latar Belakang
Sehubungan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan RB) Nomor No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 Hal Status
Kepegawaian di Ligkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada poin 6
huruf (b) dan (c) yang menghapus jenis pegawai Non ASN dan mengalihkan kebutuhan
tenaga seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan melalui tenaga alih
daya (Outsourcing). Menindaklanjuti hal tersebut maka pada penyusunan anggaran Tahun
2023 telah dialokasikan biaya jasa tenaga alih daya (Outsourcing) ke dalam DIPA dan
RKAK/L Kementerian Kesehatan TA 2023.
Outsourcing atau tenaga alih daya merupakan penggunaan jasa tenaga kerja yang
direkrut dari pihak ketiga untuk mengisi posisi tertentu dalam sebuah institusi atau
perusahaan. KKP Kelas II Kupang pada TA 2023 ini juga mengalokasikan biaya jasa tenaga
alih daya berupa satpam, pengemudi dan tenaga kebersihan yang akan mengisi kebutuhan
tenaga-tenaga tersebut selama tahun 2023.
2. Maksud
Maksud dari kegiatan pengadaan jasa outsourcing (sopir dan tenaga kebersihan) pada
KKP Kelas II Kupang adalah untuk:
a. Menyediakan kebutuhan tenaga pengemudi/sopir pada KKP Kelas II Kupang Tahun
2023.
b. Menyediakan kebutuhan tenaga kebersihan pada KKP Kelas II Kupang Tahun 2023.
c. Memilih penyedia yang berkompeten untuk dapat memenuhi kebutuhan tenaga tersebut.
3. Tujuan
Tujuan dari pengadaan jasa outsourcing (sopir dan tenaga kebersihan) pada KKP Kelas II
Kupang adalah untuk mendapatkan tenaga yang memiliki keterampilan dan dapat bekerja
secara professional sesuai dengan Spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
4. Target atau Sasaran.
Target atau Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa outsourcing (sopir dan
tenaga kebersihan) pada KKP Kelas II Kupang adalah kesesuaian spesifikasi teknis, mutu
dan jangka waktu pelaksanaan.
5. Nama Organisasi Pengadaan Konstruksi
a. Kementerian : Kementerian Kesehatan
b. Program : Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
c. Satker : Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kupang
d. PPK : Dominggus A. I. Lenda, S.KM
6. Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya
a. Sumber Dana : DIPA KKP Kelas II Kupang TA 2023 Mata Anggaran
WA.4815.EBB.971.054.A.532111 Belanja Jasa Lainnya
b. Biaya : Rp. 201.663.000 (Dua Ratus Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh
Tiga Ribu Rupiah)
7. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan adalah pengadaan jasa tenaga outsourcing, yang terdiri dari:
NO Uraian VOLUME
1 Jasa Tenaga Pengemudi / Sopir 2 Orang
2 Jasa Tenaga Kebersihan 3 Orang
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan adalah di KKP Kelas II Kupang Jl. Adi Sucipto – Kel. Penfui Kec.
Maulafa Kota Kupang dan Wilker Pelabuhan Laut Tenau Jl. M. Praja Kel. Namosain Kec.
Alak Kota Kupang.
8. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 334 (Tiga Ratus Tiga Puluh Empat)
hari kalender.
9. Kualifikasi Penyedia
a) Syarat Kualifikasi Administrasi
1) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
2) Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Kode Kegiatan Usaha : KBLI
78300 : Penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya;
78200 : Aktivitas Penyediaan tenaga kerja waktu tertentu.
3) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
4) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2021;
5) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa yang berkedudukan di Kota Kupang –
Provinsi NTT.
6) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
o Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
o Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
o Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
o Kartu Tanda Penduduk
7) Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
o Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
o Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
o Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
o Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia
dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara
perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
8) Pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
o yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
o yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi
daftar hitam;
o yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
o pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
o Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan; dan
o Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen
yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota
Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada
pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
9) Menyerahkan surat pernyataan lain yang memuat:
o Sanggup melakukan pembayaran gaji pada pekerja sesuai UMK Kota Kupang
Tahun 2023
o Sanggup melakukan pembayaran tepat waktu pada tanggal 5 setiap bulan
o Sanggup menyediakan seragam bagi pekerjanya masing masing.
o Bertanggungjawab penuh terhadap segala akibat yang dilakukan oleh personil
sendiri yang ditugaskan
o Bersedia mengikuti persyaratan personil tenaga kerja yang ditetapkan oleh KKP
Kelas II Kupang.
b) Syarat Kualifikasi Teknis
1) Memiliki pengalaman:
o Penyediaan barang/jasa lainnya pada divisi yang sama paling kurang
1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
o Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok (grup) yang sama
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
2) Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang
dibutuhkan dalam proses penyediaan tenaga outsourcing.
o 2 orang tenaga pengemudi/sopir.
o 3 orang tenaga kebersihan
Syarat – syarat tenaga di Spesifikasi
o Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/ perlengkapan, yaitu:
No Nama Alat Jumlah
1. Paket Peralatan Kebersihan 2 Paket
- Sapu
- Pengki (Sekop Sampah)
- Alat Pel
- Ember
- Vacum Cleaner
- Kain Lap Microfiber
- Kemoceng
- Sikat Lantai
- Sabut Spons
- Tangga Multi Fungsi Uk ± 4 - 5 Meter
2. Paket Peralatan Pengemudi 2 Paket
- Tool Kit Mobil
- Alat Pembersih Mobil
c) Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan
1) Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) paling kecil 50% (lima puluh persen) dari nilai
HPS.
10. PENUTUP
Demikian Karangka Acuan Pelaksaan Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi ini di buat untuk
menjadi dasar pelaksanaan proses tender dan proses konstruksi.
Pejabat Pembuat Komitmen
Dominggus A. I. Lenda, S.KM
NIP. 198104292003121003