Pengadaan Jasa Outsourcing (Sopir Dan Tenaga Kebersihan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45281047
Date: 9 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kupang
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 201,663,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 201,533,000
Winner (Pemenang): Trinity Banyu Segoro
NPWP: 654516343922000
RUP Code: 39234949
Work Location: KKP Kupang, Kel. Penfui - Kupang (Kota)
Participants: 29
Applicants
Reason
0654516343922000Rp 191,502,439-
0933977654419000Rp 191,855,0481. Bukti memenuhi kewajiban Pajak SPT Tahunan tahun pajak 2021 tidak di upload 2. Tidak menyertakan pengalaman perusahaan 3. Tidak menyertakan surat pernyataan lainnya 4. Tidak ada data / spesifikasi tenaga yang ditawarkan 5. Peralatan yang ditawarkan tidak sesuai
PT Buana Cipta Chahra
09*5**6****43**0--
PT Subrata Jaya Abadi
06*6**5****19**0--
0024263626904000Rp 197,158,460Pengalaman kerja untuk 3 orang tenaga kebersihan tidak diupload
0019202472062000--
0746017334432000Rp 197,063,123Domisili tenaga driver tidak sesuai dengan dokumen pemilihan / spesifikasi (KTP tenaga driver berdomisili di luar Kota / Kabupaten Kupang - NTT)
0010613925093000Rp 201,507,6661. Tidak ada spesifikasi tenaga yang diupload 2. Tidak ada jadwal pelaksanaan pekerjaan yang diupload
0751997701804000--
0742190440542000--
PT Gekindo Daya Abadi
06*6**9****17**0--
CV Safana Karya Nusantara
06*4**0****53**0--
0027436203922000--
0029014743011000--
Gemilang Mulia Sarana
00*2**5****16**0--
0032041741722000--
0033448820435000--
0818537375445000--
CV Saudara Sejati
06*3**6****33**0--
0024228348017000--
0438346439702000--
0765761663722000--
0030964282121000--
0738871300419000--
0033368127041000--
0710355934411000--
0315760439411000--
0012133799201000--
Makro Borneo Plush
06*8**6****21**0--
Attachment
KEMENTERIAN    KESEHATAN   REPUBLIK   INDONESIA                  
                                                                       
                       DIREKTORAT JENDERAL                             
               PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT                    
              KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III KUPANG              
             JL. ADI SUCIPTO PENFUI – KUPANG – N T T. TELP. 0380 – 881021
                                                                       
                     KERANGKAACUAN KERJA                               
     PENGADAAN JASA OUTSOURCING (SOPIR DAN TENAGA KEBERSIHAN)          
   KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II KUPANG TAHUN ANGGARAN 2023      
1. Latar Belakang                                                      
    Sehubungan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
   Birokrasi (Menpan RB) Nomor No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 Hal Status
   Kepegawaian di Ligkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada poin 6
   huruf (b) dan (c) yang menghapus jenis pegawai Non ASN dan mengalihkan kebutuhan
   tenaga seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan melalui tenaga alih
   daya (Outsourcing). Menindaklanjuti hal tersebut maka pada penyusunan anggaran Tahun
   2023 telah dialokasikan biaya jasa tenaga alih daya (Outsourcing) ke dalam DIPA dan
   RKAK/L Kementerian Kesehatan TA 2023.                               
     Outsourcing atau tenaga alih daya merupakan penggunaan jasa tenaga kerja yang
   direkrut dari pihak ketiga untuk mengisi posisi tertentu dalam sebuah institusi atau
   perusahaan. KKP Kelas II Kupang pada TA 2023 ini juga mengalokasikan biaya jasa tenaga
   alih daya berupa satpam, pengemudi dan tenaga kebersihan yang akan mengisi kebutuhan
   tenaga-tenaga tersebut selama tahun 2023.                           
2. Maksud                                                              
    Maksud dari kegiatan pengadaan jasa outsourcing (sopir dan tenaga kebersihan) pada
   KKP Kelas II Kupang adalah untuk:                                   
   a. Menyediakan kebutuhan tenaga pengemudi/sopir pada KKP Kelas II Kupang Tahun
    2023.                                                              
   b. Menyediakan kebutuhan tenaga kebersihan pada KKP Kelas II Kupang Tahun 2023.
   c. Memilih penyedia yang berkompeten untuk dapat memenuhi kebutuhan tenaga tersebut.
                                                                       
3. Tujuan                                                              
    Tujuan dari pengadaan jasa outsourcing (sopir dan tenaga kebersihan) pada KKP Kelas II
   Kupang adalah untuk mendapatkan tenaga yang memiliki keterampilan dan dapat bekerja
   secara professional sesuai dengan Spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
4. Target atau Sasaran.                                                
    Target atau Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa outsourcing (sopir dan
   tenaga kebersihan) pada KKP Kelas II Kupang adalah kesesuaian spesifikasi teknis, mutu
   dan jangka waktu pelaksanaan.                                       
                                                                       
5. Nama Organisasi Pengadaan Konstruksi                                
   a. Kementerian : Kementerian Kesehatan                              
   b. Program   : Pencegahan dan Pengendalian Penyakit                 
   c. Satker    : Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kupang           
   d. PPK       : Dominggus A. I. Lenda, S.KM                          
6. Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya                                     
   a. Sumber Dana : DIPA KKP Kelas II Kupang TA 2023 Mata Anggaran     
                    WA.4815.EBB.971.054.A.532111 Belanja Jasa Lainnya  
   b. Biaya      :  Rp. 201.663.000 (Dua Ratus Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh
                    Tiga Ribu Rupiah)                                  
                                                                       
7. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan                                  
   a. Ruang Lingkup Pekerjaan                                          
    Lingkup pekerjaan adalah pengadaan jasa tenaga outsourcing, yang terdiri dari:
     NO                  Uraian                    VOLUME              
      1  Jasa Tenaga Pengemudi / Sopir             2   Orang           
      2  Jasa Tenaga Kebersihan                    3   Orang           
                                                                       
   b. Lokasi Pekerjaan                                                 
     Lokasi pekerjaan adalah di KKP Kelas II Kupang Jl. Adi Sucipto – Kel. Penfui Kec.
     Maulafa Kota Kupang dan Wilker Pelabuhan Laut Tenau Jl. M. Praja Kel. Namosain Kec.
     Alak Kota Kupang.                                                 
                                                                       
8. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.                                 
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 334 (Tiga Ratus Tiga Puluh Empat)
   hari kalender.                                                      
                                                                       
9. Kualifikasi Penyedia                                                
   a) Syarat Kualifikasi Administrasi                                  
    1) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
       perubahan);                                                     
     2) Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Kode Kegiatan Usaha : KBLI
       78300 : Penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya;
       78200 : Aktivitas Penyediaan tenaga kerja waktu tertentu.       
     3) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).                           
     4) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
       Tahunan) tahun pajak 2021;                                      
     5) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
       dan jelas berupa milik sendiri atau sewa yang berkedudukan di Kota Kupang –
       Provinsi NTT.                                                   
     6) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
       dibuktikan dengan:                                              
       o Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;              
       o Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                             
       o Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
         dikuasakan); dan                                              
       o Kartu Tanda Penduduk                                          
     7) Pernyataan Pakta Integritas meliputi:                          
       o Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;  
       o Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
         Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;    
       o Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
         untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
         undangan; dan                                                 
       o Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia
         dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara
         perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-
         undangan.                                                     
     8) Pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:            
       o yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
         tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;  
       o yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi
         daftar hitam;                                                 
       o yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
         sanksi pidana;                                                
       o pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai       
         Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
         usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
         mengambil cuti diluar tanggungan Negara;                      
       o Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
         Pemilihan; dan                                                
       o Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
         disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen
         yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
         perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota
         Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
         daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada
         pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
     9) Menyerahkan surat pernyataan lain yang memuat:                 
       o Sanggup melakukan pembayaran gaji pada pekerja sesuai UMK Kota Kupang
         Tahun 2023                                                    
       o Sanggup melakukan pembayaran tepat waktu pada tanggal 5 setiap bulan
       o Sanggup menyediakan seragam bagi pekerjanya masing masing.    
       o Bertanggungjawab penuh terhadap segala akibat yang dilakukan oleh personil
         sendiri yang ditugaskan                                       
       o Bersedia mengikuti persyaratan personil tenaga kerja yang ditetapkan oleh KKP
         Kelas II Kupang.                                              
   b) Syarat Kualifikasi Teknis                                        
    1) Memiliki pengalaman:                                            
       o Penyediaan barang/jasa lainnya pada divisi yang sama paling kurang
         1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan
         pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;     
       o Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok (grup) yang sama
         paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di
         lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
       kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
    2) Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang
       dibutuhkan dalam proses penyediaan tenaga outsourcing.          
       o 2 orang tenaga pengemudi/sopir.                               
       o 3 orang tenaga kebersihan                                     
         Syarat – syarat tenaga di Spesifikasi                         
       o Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/ perlengkapan, yaitu:
          No  Nama Alat                     Jumlah                     
           1. Paket Peralatan Kebersihan    2 Paket                    
              - Sapu                                                   
              - Pengki (Sekop Sampah)                                  
              - Alat Pel                                               
              - Ember                                                  
              - Vacum Cleaner                                          
              - Kain Lap Microfiber                                    
              - Kemoceng                                               
              - Sikat Lantai                                           
              - Sabut Spons                                            
              - Tangga Multi Fungsi Uk ± 4 - 5 Meter                   
           2. Paket Peralatan Pengemudi     2 Paket                    
              - Tool Kit Mobil                                         
              - Alat Pembersih Mobil                                   
   c) Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan                            
    1) Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) paling kecil 50% (lima puluh persen) dari nilai
       HPS.                                                            
10. PENUTUP                                                            
   Demikian Karangka Acuan Pelaksaan Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi ini di buat untuk
   menjadi dasar pelaksanaan proses tender dan proses konstruksi.      
                                                                       
                           Pejabat Pembuat Komitmen                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           Dominggus A. I. Lenda, S.KM                 
                           NIP. 198104292003121003