Pengadaan Supporting Building; Pemeliharaan Dan Perawatan Sistem Pendingin Tata Udara (Pemeliharaan Sistem Ac Central Gedung Sujudi Dan Adhyatma)

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45309047
Status: Tender Ulang
Date: 10 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 972,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 857,806,806
Winner (Pemenang): CV Hudaya Anugerah
NPWP: 714599818001000
RUP Code: 37462594
Work Location: Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 45
Applicants
Reason
0714599818001000Rp 724,742,512-
0029882701402000Rp 725,808,050-
0805672185021000Rp 728,272,245-
PT Gilang Pratama Santoso
08*6**4****02**0--
0411561277031000Rp 729,014,625tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena sudah mendapatkan 3 penyedia peringkat terendah telah lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga
PT Sarana Teknik Internusa
08*6**2****35**0--
PT Mitra Niaga Indonesia
08*4**8****15**0Rp 754,113,401tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena sudah mendapatkan 3 penyedia peringkat terendah telah lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga
0023876212043000Rp 786,747,045tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena sudah mendapatkan 3 penyedia peringkat terendah telah lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga
PT Cahaya Teknologi Sulawesi
06*2**6****11**0--
PT Abba Teknik Indonesia
08*6**7****45**0Rp 826,406,025tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena sudah mendapatkan 3 penyedia peringkat terendah telah lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga
0731652137008000Rp 857,343,050tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena sudah mendapatkan 3 penyedia peringkat terendah telah lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga
0766229538005000Rp 785,015,450tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena sudah mendapatkan 3 penyedia peringkat terendah telah lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga
0025414871432000Rp 854,600,025tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena sudah mendapatkan 3 penyedia peringkat terendah telah lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga
0019927557027000--
PT Raja Mangarerak Mandiri
09*9**3****09**0--
PT Abadi Rizki Medika
08*4**8****12**0--
0812056133124000--
0028812337036000--
0416689701804000--
0816128284023000--
PT Wana Samudra Persada
09*5**5****44**0--
0849281647619000--
0703700500411000--
CV Shufrun Indonesia
06*7**1****42**0--
PT Orindo Pancar Solusi
09*5**3****32**0--
0909909525416000--
0025559931086000--
0415310390004000--
Ww.Tehnik
07*4**1****24**0--
PT Trans Telekomunikasi Indonesia
09*4**2****64**0--
CV Saudara Sejati
06*3**6****33**0--
PT Anugerah Abdi Selaras
06*1**5****43**0--
0316897875086000--
PT Abi Natha Mugia
09*4**1****17**0--
0835244583085000--
0415249572432000--
0817520232003000--
PT Mitra Mandiri Calibration
08*4**2****18**0--
0438346439702000--
0012532685503000--
PT Bangun Artha Sejahtera
00*2**2****72**0--
Binamitra Handayaperkasa
00*8**1****43**0--
0032181109017000--
0018962969503000--
0019625094416000--
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                            
                                                                      
   PENGADAAN  SUPPORTING BUILDING; PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN         
              PERALATAN SISTEM PENDINGIN TATA UDARA                   
                                                                      
   (PEMELIHARAAN SISTEM AC CENTRAL GEDUNG SUJUDI DAN ADHYATMA)        
                   BIRO UMUM - SETJEN KEMENKES                        
                                                                      
                      TAHUN ANGGARAN 2023                             
                                                                      
                                                                      
1. LATAR BELAKANG  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 24/PRT/M/2008
                   Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
                                                                      
                   Gedung  menegaskan bahwa  pekerjaan pemeliharaan   
                   bangunan gedung meliputi jenis pembersihan, perapihan,
                                                                      
                   pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau penggantian
                   bahan atau perlengkapan bangunan gedung, dan kegiatan
                                                                      
                   sejenis lainnya. Lingkup Kegiatannya Arsitektural, Struktural,
                   Mekanikal (Tata Udara, Sanitasi, Plumbing dan transportasi);
                                                                      
                   Elektrikal (Catu daya, Tata Cahaya, Telepon, Komunikasi dan
                   Alarm); Tata Luar Ruang; dan Tata Graha (House keeping).
                                                                      
                   Pemeliharaan dan Perawatan gedung bangunan dilakukan
                   untuk  memenuhi persyaratan yang terkait dengan    
                                                                      
                   keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.  
                                                                      
                   Biro Umum sebagai salah satu Satker yang berada di bawah
                   lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
                   berdasarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022 tentang   
                                                                      
                   Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan mempunyai
                   tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan
                                                                      
                   dan arsip Kementerian.                             
                   Sementara itu pada pasal 38 menyatakan bahwa Bagian Rumah
                                                                      
                   Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan
                   rumah tangga, pengamanan kantor pusat dan pelaksanaan
                                                                      
                   urusan administrasi Biro. Dalam melaksanakan tugas tersebut,
                   Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi :      
                                                                      
                   a. perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan sarana dan
                      prasarana di lingkungan Kantor Pusat;           
                                                                      
                   b. pemeliharaan sarana dan prasarana serta pelaksanaan
                      kesehatan kerja di lingkungan Kantor Pusat;     
                   c. pengamanan sarana dan prasarana dan pencegahan  
                      bencana di lingkungan Kantor Pusat; dan         
                                                                      
                   d. pelaksanaan urusan administrasi Biro.           
                    Bangunan gedung Kemenkes terdiri dari :           
                                                                      
                    a. Bangunan gedung Dr. Adhyatma, MPH 8 lantai yang
                      didirikan sejak tahun 1987 memiliki Sistem Pendingin Tata
                                                                      
                      Udara Water Cooled yang terdiri atas Chiller Merk York,
                      Cooling Tower, Chiller Water Pump, Condenser Water
                                                                      
                      Pump, AHU, Expansion Tank, FCU, Fresh Air Supply Fan,
                      dan Air Exhaust Fan.                            
                                                                      
                    b. Bangunan gedung Prof.Dr. Sujudi 15 lantai yang didirikan
                      sejak tahun 2008 memiliki Sistem Pendingin Tata Udara Air
                                                                      
                      Cooled yang terdiri atas Chiller Merk McQuay, Chiller Water
                      Pump, Condenser Water Pump, AHU, Expansion Tank,
                                                                      
                      FCU, Fresh Air Supply Fan, dan Air Exhaust Fan. 
                   Untuk melakukan kegiatan pemeliharaan dan perawatan
                                                                      
                   Sistem Pendingin Tata Udara Air Cooled gedung Prof. Dr.
                                                                      
                   Sujudi dan Sistem Pendingin Tata Udara Water Cooled
                   gedung Dr. Adhyatma, MPH Kemenkes, Bagian Rumah    
                                                                      
                   Tangga Biro Umum memiliki 6 Pengelola Instalasi Air dan
                   Listrik. Namun khusus yang menangani Chiller hanya 1 teknisi,
                                                                      
                   sedangkan sisanya melaksanakan kegiatan lain seperti listrik,
                   lift, plumbing, sound system, telepon dan bangunan gedung.
                                                                      
                   Dengan ketersediaan tenaga seperti diatas serta kualifikasi
                   maka tidak memungkinkan Sistem Pendingin Tata Udara Air
                                                                      
                   Cooled gedung Prof. Dr. Sujudi dan Sistem Pendingin Tata
                   Udara Water Cooled gedung Dr. Adhyatma, MPH Kemenkes
                                                                      
                   hanya dikelola oleh teknisi yang ada atau oleh Bagian Rumah
                   Tangga Biro Umum.                                  
                                                                      
2. MAKSUD DAN       a. Maksud                                         
  TUJUAN               Kerangka Acuan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi
                                                                      
                       penyedia yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk
                       mengikuti Tender Pengadaan Supporting Building;
                                                                      
                       Pemeliharaan dan Perawatan Sistem Pendingin Tata Udara
                       gedung dr. Adhyatma, MPH dan gedung Prof. Dr. Sujudi.
                                                                      
                    b. Tujuan                                         
                       KAK ini bertujuan untuk dapat terwujudnya pemeliharaan dan
                       perawatan Sistem Pendingin Tata Udara gedung dr.
                                                                      
                       Adhyatma, MPH dan gedung Prof. Dr. Sujudi yang dilakukan
                       oleh penyedia memenuhi persyaratan teknis keselamatan,
                                                                      
                       kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta kelestarian
                       lingkungan.                                    
                                                                      
3. TARGET/SASARAN  Sasaran kontrak pemeliharaan Sistem Pendingin Tata Udara
                   yang di inginkan oleh Kementerian Kesehatan RI:    
                                                                      
                   a. Terpeliharanya Sistem Pendingin Tata Udara dengan baik
                      sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,
                                                                      
                      sehingga sistem distribusi udara dalam ruangan sesuai
                      dengan baku mutu.                               
                                                                      
                   b. Sistem Pendingin Tata Udara seperti Chiller, AHU, Cooling
                      Tower, dan Instalasi Ducting bekerja dengan optimal
                                                                      
                      sehingga dapat menciptakan kenyamanan thermal sesuai
                                                                      
                      dengan ketentuan yang berlaku dan meningkatkan  
                      produktifitas pegawai.                          
                                                                      
                   c. Perawatan dan pemeliharaan sistem pendingin tata udara
                      yang dilaksanakan secara berkala diharapkan dapat
                                                                      
                      mengoptimalkan usia pakai suku cadang.          
                   d. Tersedianya tenaga standby sehingga pada saat terjadi
                                                                      
                      gangguan dapat segera diatasi.                  
                   e. Mempermudah monitoring oleh Operator jaringan tata
                                                                      
                      udara Sistem Pendingin Tata Udara dalam melakukan
                      operasionalisasi pemeliharaan / perawatan Sistem
                                                                      
                      Pendingin Tata Udara dan yang dilaksanakan oleh 
                                                                      
                      Penyedia.                                       
                   f. Memberikan respon cepat bila terjadi gangguan pada
                                                                      
                      Sistem Pendingin Tata Udara.                    
                   g. Menyampaikan laporan secara akurat, tepat waktu, dan
                                                                      
                      benar mengenai pengelolaan Sistem Pendingin Tata
                      Udara.                                          
                                                                      
                   h. Meningkatkan atau mempertahankan performance Sistem
                      Pendingin Tata Udara dan mampu menurunkan beban 
                                                                      
                      pemakaian listrik gedung Dr. Adhyatma, MPH dan gedung
                      Prof. Dr. Sujudi.                               
                   i. Menjamin ruangan tetap dingin sesuai standard yang
                                                                      
                      dikeluarkan oleh Peraturan Menteri ESDM.        
                   j. Mengoptimalkan usia pakai Sistem Pendingin Tata Udara.
                                                                      
4. NAMA ORGANISASI Nama      organisasi  yang     menyelenggarakan/   
  PENGADAAN                                                           
                   melaksanakan Pengadaan Jasa  Lainnya Pengadaan     
  BARANG/JASA                                                         
                   Supporting Building; pemeliharaan Sistem Pendingin Tata
                   Udara (Pemeliharaan Sistem AC Central Gedung Sujudi dan
                   Adhyatma): Satuan Kerja Biro Keuangan dan BMN Sekretariat
                                                                      
                   Jenderal Kementerian Kesehatan RI (Unit Kerja Biro Umum
                   Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI)     
                                                                      
                   Nama  Pejabat Pembuat Komitmen: PPK Untuk Belanja  
                   Operasional                                        
                                                                      
5. SUMBER DANA DAN  a. Sumber dana  yang diperlukan untuk membiayai   
  PERKIRAAN BIAYA                                                     
                       Pengadaan Jasa Lainnya Pengadaan Supporting    
                       Building; pemeliharaan Sistem Pendingin Tata Udara
                                                                      
                       (Pemeliharaan Sistem AC Central Gedung Sujudi dan
                       Adhyatma) dari sumber pendanaan: DIPA (Daftar Isian
                                                                      
                       Pelaksanaan Anggaran) Petikan Satuan Kerja Biro
                       Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian
                                                                      
                       Kesehatan RI Tahun Anggaran 2023.              
                    b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp 857.806.806,-
                                                                      
                       (delapan ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus enam
                       ribu delapan ratus enam rupiah).               
                                                                      
6. RUANG LINGKUP    a. Lingkup kegiatan yang menjadi tanggung jawab   
  PENGADAAN/LOKA                                                      
                       penyedia barang/jasa yang ditetapkan sebagai   
  SI                                                                  
                       pemenang tender adalah :                       
                       1) Penyediaan Tenaga Kerja:                    
                          a) 1 (satu) orang Pengawas/ Supervisor      
                                                                      
                          b) 8 (delapan) orang tenaga operator jaringan tata
                             udara                                    
                          c) Penyediaan Seragam sebanyak 2 stel untuk 9
                             orang                                    
                       2) Pemeliharaan AHU/FCU dan Cooling Tower;     
                          a) Pemeliharaan dan Perbaikan berkala (tanpa
                             sparepart), termasuk perventif maintenance yang
                             harus dilakukan pihak penyedia dengan rincian
                             sebagai berikut :                        
                             1) Sistem Pendingin Tata Udara gedung dr.
                              Adhyatma.MPH terdiri dari :             
                              (a) Cooling Tower                       
                              (b) Chiller Water Pump                  
                              (c) Condenser Water Pump                
                              (d) AHU                                 
                              (e) Expansion Tank                      
                              (f) FCU                                 
                              (g) Fresh Air Supply Fan                
                           b) Sistem Pendingin Tata Udara gedung Prof. Dr.
                             Sujudi terdiri dari :                    
                             (a) Cooller Water Pump                   
                             (b) Condenser Water Pump                 
                             (c) AHU                                  
                             (d) Expansion Tank                       
                             (e) FCU                                  
                                                                      
                             (f) Fresh Air Supply Fan                 
                             (g) Air Exhaust Fan                      
                                                                      
                        Rincian pemeliharaan dan perbaikan berkala meliputi :
                        a. Perawatan Chiller gedung sujudi dan adhyatma,
                          antara lain :                               
                          1) Mencatat log sheet chiller sebelum dilakukan
                             perawatan.                               
                          2) Memeriksa kondisi dan setting set point, program
                             setting, kontrol pengaman, akurasi data display
                             dan aktual, dan untuk memastikan performa yang
                             optimum unit chiller.                    
                          3) Memeriksa  kebocoran (visual) dengan     
                             menggunakan tekanan stand by.            
                          4) Memeriksa kekencangan baut dan mur.      
                          5) Memberi pelumas pada semua bagian yang   
                             bergerak diluar chiller sesuai dengan kebutuhan.
                          6) Memeriksa terminasi kelistrikan sistem kontrol dan
                             power dari unit chiller.                 
                          7) Memeriksa kinerja operasional sump heater dan
                             thermostat-nya.                          
                          8) Memeriksa tegangan kerja dan arus kerja control
                             dan power incoming.                      
                          9) Memeriksa level coolant inhibitor pada starter
                             panel (untuk VSD/SSS starter).           
                          10) Memeriksa pompa coolant inhibitor pada starter
                             panel.                                   
                          11) Memeriksa kinerja operasional motor starter
                             panel.                                   
                          12) Memeriksa joint kopling motor compressor.
                          13) Memberikan grease / gemuk pada motor    
                             compressor bila diperlukan (grease disediakan
                             oleh customer sesuai dengan spesifikasi motor).
                          14) Menjalankan chiller dan melengkapi log sheet.
                          15) Memeriksa dan mencatat level refrigerant dan
                             level oli.                               
                          16) Memeriksa kinerja oil return system.    
                          17) Menganalisa dan mencatat tube fouling pada heat
                             exchanger (condenser & evaporator)berdasarkan
                             log sheet chiller.                       
                          18) Memeriksa dan mencatat tekanan air (delta
                             pressure) sebagai referensi debit air.   
                          19) Memeriksa log sheet chiller sekali lagi setelah test
                             jalan diatas dan memastikan operasi chiller yang
                             benar melalui analisa dan memberikan laporan
                             tertulis kepada   customer  mengenai     
                             ketidaksesuaian.                         
                        b. Perawatan AHU Service Rutin (4 x dalam setahun)
                          gedung Sujudi dan gedung Adhyatma meliputi :
                          1) Menganalisa log sheet, diskusi pengoperasian unit
                             yang telah terjadi secara umum.          
                          2) Mengecek kondisi fisik unit AHU.         
                          3) Membersihkan filter AHU dengan air dan   
                                                                      
                             detergen.                                
                          4) Membersihkan coil AHU dengan air dan detergen.
                          5) Mengecek terminal-terminal listrik.      
                          6) Mengecek pengoperasian kontaktor dan relay.
                          7) Setting pengoperasian unit.              
                          8) Mengisi log sheet.                       
                          9) Service report/Melaporkan kondisi-kondisi yang
                             tidak normal.                            
                        c. Service 3 unit Cooling Tower (4 kali) gedung
                          Adhyatma meliputi :                         
                          1) Mengecek kondisi fisik unit cooling tower
                          2) Membersihkan unit cooling tower          
                          3) Memperbaiki sistem kerja unit cooling tower
                          4) Setting instalasi unit cooling tower     
                          5) Service report/Melaporkan kondisi-kondisi yang
                             tidak normal.                            
                    b. Lokasi Pelaksanaan pengelolaan  Pengadaan      
                       Supporting Building; pemeliharaan Sistem Pendingin Tata
                                                                      
                       Udara (Pemeliharaan Sistem AC Central Gedung Sujudi
                       dan Adhyatma), dengan lingkup lokasi :         
                                                                      
                        1) Kantor Pusat Kementerian Kesehatan, yang   
                           terdiri atas :                             
                                                                      
                           a) Gedung Prof. Dr. Sujudi;                
                                                                      
                           b) Gedung Dr. Adhyatma, MPH;               
7. PRODUK YANG     Produk yang dihasilkan :                           
  DIHASILKAN                                                          
                   a. Tersedianya tenaga kerja terdiri dari Pengawas/Supervisor
                      1 orang, dan c) Tenaga operator jaringan tata udara 8
                                                                      
                      (delapan) orang;                                
                    b. Tersedianya seragam kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
                                                                      
                    c. Tersedianya program kerja dan laporan bulanan; 
                   Laporan Bulanan yang terdiri dari daftar hadir dan laporan
                                                                      
                   kinerja tenaga kerja selanjutnya Pemberi Tugas akan
                   melakukan evaluasi setiap 3 (tiga) bulan terhadap kinerja
                                                                      
                   tenaga kerja.                                      
8. WAKTU           Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Pengadaan 
                                                                      
  PELAKSANAAN YANG                                                    
                   Jasa Lainnya Pengadaan Supporting Building; pemeliharaan
  DIPERLUKAN                                                          
                   Sistem Pendingin Tata Udara (Pemeliharaan Sistem AC
                   Central Gedung Sujudi dan Adhyatma) selama 10 (sepuluh)
                   bulan dari 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
9. TENAGA TERAMPIL Penyedia wajib menyediakan Pengadaan Supporting Building;
  YANG DIBUTUHKAN                                                     
                   pemeliharaan Sistem Pendingin Tata Udara (Pemeliharaan
                   Sistem AC Central Gedung Sujudi dan Adhyatma):     
                                                                      
                   a. Persyaratan pendidikan dan   lain-lain untuk    
                      supervisor/pengawas 1 (satu) orang :            
                                                                      
                      1) Minimal Pendidikan D3 Teknik pendingin/ Mesin/
                         elektro.                                     
                                                                      
                      2) Usia maksimum 50 tahun (copy KTP).           
                      3) Berpengalaman tentang Heating, Ventilation, dan Air-
                                                                      
                         Conditioning (HVAC) (Cooling Tower/ AHU/ Chiller)
                         minimal 3 tahun dengan melampirkan surat keterangan
                                                                      
                         dari tempat kerja/ referensi kerja.          
                   b. Tenaga operator jaringan tata udara 8 (delapan) orang,
                                                                      
                      Persyaratan:                                    
                      1) Minimal SMU/SMK sederajat;                   
                                                                      
                      2) Usia Maksimum 40 tahun (copy KTP)            
                                                                      
                      3) Memiliki pengalaman tentang Heating, Ventilation, dan
                         Air-Conditioning (HVAC) (Cooling Tower/ AHU/ Chiller)
                                                                      
                         minimal 1 tahun dengan melampirkan surat keterangan
                         dari tempat kerja/ referensi kerja.          
                                                                      
                   c. Persyaratan sebagaimana tersebut huruf b di atas tidak
                      perlu diupload, penyediaan tenaga operator jaringan tata
                                                                      
                      udara dapat dilakukan pada saat setelah ditetapkan
                      pemenang dan/atau sebelum penandatanganan kontrak.
                                                                      
10. SPESIFIKASI TEKNIS Memiliki Peralatan minimal terdiri dari :      
                   a. Bearing Detector                                
                   b. Infrared Thermometer                            
                                                                      
                   c. Duct air flow meter atau Anemometer             
                   d. Rh dan temperatur meter                         
                                                                      
                   e. Tools (Multimeter, clamptester, Magger/ Insulation Tester/
                      mengecek tahanan isolasi atau setiap ada kerusakan) :
                                                                      
                      motor listrik, kabel-kabel yang ada di panel chiller.
                   f. Pompa bertekanan (untuk membersihkan AHU).      
                                                                      
                   g. pH Meter dan TDS Meter.                         
11. LAPORAN KEMAJUAN a. Penyedia wajib menyerahkan pelaporan dan dokumentasi
                                                                      
  PEKERJAAN                                                           
                      kegiatan selama 1 (satu) bulan yang terdiri atas:
                      1) Laporan pekerjaan rutin dan dokumentasinya;  
                      2) Laporan kerusakan dan  perbaikan beserta     
                                                                      
                        dokumentasinya;                               
                      3) Laporan kehadiran pekerja;                   
                                                                      
                      4) Laporan jadwal penugasan tenaga kerja        
                                                                      
                      5) Laporan penggantian tenaga kerja (jika ada)  
                      6) Bukti pembayaran gaji;                       
                                                                      
                      7) Bukti pembayaran  BPJS   Kesehatan  dan      
                        Ketenagakerjaan                               
                                                                      
                      8) Bukti pembelian seragam dan                  
                                                                      
                   b. Laporan dijilid dan dibuat sebanyak masing-masing 2 (dua)
                      rangkap untuk diserahkan kepada pemberi tugas.  
                                                                      
12. KETENTUAN      a. Kualifikasi Kecil, Surat Izin Usaha sesuai KBLI 2020
  PENYEDIA            dengan kode KBLI 4322 (Instalasi Saluran Air (Plambing),
                                                                      
                      Pemanas dan Pendingin);                         
  BARANG/JASA                                                         
                   b. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/NIB;     
                   c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
                      tahun pajak terakhir (SPT tahun 2021) serta telah memiliki
                                                                      
                      Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);           
                   d. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
                                                                      
                      alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri
                      atau sewa;                                      
                                                                      
                   e. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan
                      diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan Akta Pendirian
                                                                      
                      Perusahaan dan/atau perubahannya;               
                   f. Perusahaan terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan
                                                                      
                      BPJS Kesehatan dibuktikan dengan tangkapan layar log in
                      ke dalam web  BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS     
                                                                      
                      Kesehatan serta dibuktikan log in kedalam web pada saat
                      pembuktian kualifikasi;                         
                                                                      
                   g. Memiliki Pengalaman pada divisi yang sama paling kurang
                      1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun
                                                                      
                      terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
                      termasuk pengalaman subkontrak;                 
                                                                      
                   h. Membuat surat pernyataan di atas materai :      
                                                                      
                      1) Tidak akan melakukan pemotongan/pungutan atas gaji/
                        pendapatan bulanan / hak tenaga kerja yang bekerja
                                                                      
                        untuk Satuan Kerja Biro Keuangan dan BMN Sekretariat
                        Jenderal Kementerian Kesehatan RI (Unit Kerja Biro
                                                                      
                        Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI);
                      2) Bersedia membayarkan THR sesuai dengan ketentuan
                                                                      
                        peraturan perundangan yang berlaku;           
                      3) Bersedia bertanggungjawab baik secara moril dan
                                                                      
                        materiil atas segala dampak resiko operasional yang
                        menyebabkan kerugian dari pihak Kementerian   
                                                                      
                        Kesehatan selaku pemberi kerja dan/atau pengguna
                        gedung selaku penerima layanan, akibat kelalaian yang
                                                                      
                        terjadi saat penyedia melakukan pengawasan    
                        pekerjaan;                                    
                                                                      
                      4) Sehubungan dengan angka 1) sampai dengan angka 3)
                        diatas apabila di kemudian hari ternyata dijumpai
                                                                      
                        ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak serta
                                                                      
                        ketidaksesuaian dengan surat pernyataan ini, saya
                        sanggup menerima sanksi berupa pemotongan     
                                                                      
                        Managemen Fee sebesar 5% setiap bulan dan/atau
                        pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dan 
                                                                      
                        masuk dalam daftar hitam.                     
13. PEMBAYARAN     a. Pembiayaan  Pengadaan   Supporting Building;    
                                                                      
                      pemeliharaan Sistem  Pendingin Tata  Udara      
                      (Pemeliharaan Sistem AC Central Gedung Sujudi dan
                      Adhyatma) dibebankan kepada DIPA Biro Keuangan dan
                                                                      
                      BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
                      Tahun Anggaran 2023;                            
                                                                      
                   b. Pembayaran upah/gaji dapat dilakukan pemotongan jika
                      tenaga kerja tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak
                                                                      
                      dapat diterima oleh pemberi tugas dan dalam jangka waktu
                      3 (tiga) hari tanpa keterangan dan/atau selalu berulang
                                                                      
                      setiap bulan, maka perusahaan harus mengganti tenaga
                      kerja yang bersangkutan;                        
                                                                      
                   c. Apabila alokasi dalam dokumen anggaran DIPA Biro
                                                                      
                      Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian
                      Kesehatan RI Tahun Anggaran 2023 yang disahkan  
                                                                      
                      tidak tersedia dan/atau tidak mencukupi, maka   
                      Pengadaan Barang/Jasa dapat  dibatalkan dan     
                                                                      
                      Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi
                      dalam bentuk apapun.                            
                                                                      
                   d. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan
                      penandatanganan kontrak Pengadaan Barang/Jasa   
                                                                      
                      setelah DIPA Biro Keuangan dan BMN Sekretariat  
                      Jenderal Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran
                                                                      
                      2023 disahkan.                                  
                   e. Pembayaran  Pengadaan   Supporting Building;    
                                                                      
                      pemeliharaan Sistem  Pendingin Tata  Udara      
                      (Pemeliharaan Sistem AC Central Gedung Sujudi dan
                                                                      
                      Adhyatma) dengan menggunakan Kontrak Harga Satuan,
                      dengan ketentuan sebagai berikut :              
                                                                      
                      1) Tunjangan Hari Raya (THR), yang meliputi :   
                                                                      
                        a) Pembayaran tunjangan dilakukan 1 (satu) kali pada
                          saat menjelang Hari Raya Keagamaan kepada   
                                                                      
                          seluruh tenaga kerja yang dipekerjakan dalam
                          pelaksanaan Pengadaan Supporting Building;  
                                                                      
                          Pemeliharaan Instalasi Listrik;             
                        b) Pembayaran THR  mempedomani   peraturan    
                                                                      
                          perundang-undangan yang berlaku;            
                                                                      
                      2) Pembayaran Jaminan Tenaga  Kerja (BPJS)      
                        Ketenagakerjaan, yang meliputi :              
                                                                      
                        a) Jaminan Kecelakaan Kerja (Jasa Pemerintahan,
                          Kelompok I), yaitu 1.27% dari upah yang dibayar oleh
                                                                      
                          Perusahaan);                                
                        b) Jaminan Kematian 0,3% dari upah yang dibayar
                                                                      
                          oleh Perusahaan;                            
                        c) Jaminan hari tua, yaitu 3.7% ditanggung oleh
                                                                      
                          Perusahaan dan 2% ditanggung oleh tenaga kerja
                          dari upah yang dibayar oleh perusahaan;     
                                                                      
                        d) Jaminan pensiun, yaitu 2% ditanggung oleh  
                                                                      
                          Perusahaan dan 1% ditanggung oleh tenaga kerja
                          dari upah yang dibayar oleh perusahaan;     
                                                                      
                        e) Sambil menunggu administrasi kontrak, maka iuran
                          BPJS atas nama Tenaga Kerja wajib dilaporkan oleh
                                                                      
                          penyedia jasa yang ditunjuk sebagai pemenang
                          tender berdasarkan informasi dari penyedia jasa
                                                                      
                          sebelumnya;                                 
                        f) Ketentuan sebagai mana huruf e) diatas, untuk
                                                                      
                          menjamin agar tenaga kerja yang bersangkutan tidak
                          terputus pembayaran iurannya, khususnya di bulan
                                                                      
                          Januari ke BPJS.                            
                        g) Apabila terjadi selisih antara alokasi anggaran Satuan
                                                                      
                          Kerja Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal
                          Kementerian Kesehatan RI (Unit Kerja Biro Umum
                                                                      
                          Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI) yang
                          tercantum dalam HPS terhadap UMP sehingga   
                                                                      
                          mempengaruhi atau terjadi selisih kurang terhadap
                          pembayaran BPJS maka dibebankan ke tenaga kerja
                                                                      
                          yang bersangkutan.                          
                                                                      
                                                                      
                      3) Pembayaran Jaminan Tenaga Kerja (BPJS) Kesehatan,
                        yang meliputi :                               
                                                                      
                        a) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan 5% BPJS     
                          Kesehatan, yaitu 4% ditanggung oleh Perusahaan
                                                                      
                          dan 1 % ditanggung oleh tenaga kerja;       
                        b) Jaminan angka 1) diatas, disetorkan secara rutin
                          sesuai peraturan oleh penyedia ke BPJS Kesehatan;
                                                                      
                        c) Sambil menunggu administrasi kontrak, maka iuran
                          BPJS atas nama Tenaga Kerja wajib dilaporkan oleh
                                                                      
                          penyedia jasa yang ditunjuk sebagai pemenang
                          tender berdasarkan informasi dari penyedia jasa
                                                                      
                          sebelumnya;                                 
                        d) Ketentuan sebagai mana huruf c) diatas, untuk
                                                                      
                          menjamin agar tenaga kerja yang bersangkutan tidak
                          terputus pembayaran iurannya, khususnya di bulan
                                                                      
                          Januari ke BPJS;                            
                                                                      
                        e) Apabila terjadi selisih antara alokasi anggaran Satuan
                          Kerja Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal
                                                                      
                          Kementerian Kesehatan RI (Unit Kerja Biro Umum
                          Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI) yang
                                                                      
                          tercantum dalam HPS terhadap UMP sehingga   
                          mempengaruhi atau terjadi selisih kurang terhadap
                                                                      
                          pembayaran BPJS maka dibebankan ke tenaga kerja
                          yang bersangkutan.                          
                                                                      
                      4) Pembayaran Uang Lembur                       
                        Pengaturan alokasi Uang Lembur digunakan untuk
                                                                      
                        kegiatan di luar jam kerja atas persetujuan pemberi
                        tugas/pimpinan.                               
                                                                      
                      5) Penyediaan Seragam Kerja                     
                        Penyedia berkewajiban untuk menyediakan seragam
                                                                      
                        bagi seluruh pegawainya paling lambat 1 (satu) bulan
                        setelah tandatangan kontrak, bahan dan Model harus
                                                                      
                        persetujuan PPK. Harga Satuan Pakaian tidak   
                        dikompetisikan sebesar Rp. 590.000,-.         
                                                                      
                      6) Pembayaran Upah Tenaga Kerja, yang meliputi :
                        a) Pembayaran upah seluruh tenaga kerja harus 
                                                                      
                          dilakukan dengan cara transfer ke rekening masing-
                                                                      
                          masing tenaga kerja.                        
                        b) Pembayaran gaji dapat dilakukan pemotongan jika
                                                                      
                          Tenaga Kerja tidak masuk kerja dengan alasan yang
                          dapat diterima oleh Pemberi Tugas dan dalam jangka
                          waktu 3 (tiga) hari tanpa keterangan dan/atau selalu
                                                                      
                          berulang setiap bulan, maka perusahaan harus
                          mengganti tenaga kerja yang bersangkutan;   
                                                                      
                      7) Management Fee, meliputi :                   
                        a) Management fee perusahaan yang dihitung dari gaji,
                                                                      
                          THR, Iuran jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Iuran
                          BPJS Kesehatan dan Uang Lembur.             
                                                                      
                        b) Memperhitungkan semua kewajiban penyedia jasa
                          yang harus dipenuhi sesuai dengan KAK dan kontrak
                                                                      
                          kerja (detail dicantumkan dalam kontrak).   
                                                                      
                      8) Pelaporan bulanan (dasar penagihan pembayaran)
                        diterima Pemberi Tugas dilakukan setiap bulan setelah
                                                                      
                        pekerjaan diterima dengan kondisi baik oleh pemberi
                        tugas.                                        
                                                                      
14. KETENTUAN LAIN- a. Ketentuan persiapan pelaksanaan pekerjaan:     
  LAIN                                                                
                       1) Penyediaan tenaga, bahan dan peralatan yang 
                         digunakan harus dilakukan sebelum melaksanakan
                         pekerjaan;                                   
                                                                      
                       2) Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan bersifat rutin dan
                         terjadwal.                                   
                                                                      
                       3) Penyedia Jasa harus dapat menyampaikan jadwal
                         pelaksanaan pekerjaan secara rinci dan jelas;
                                                                      
                       4) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus
                         meminta surat ijin mulai kerja terlebih dahulu kepada
                                                                      
                         Pemberi Tugas;                               
                       5) Pekerja wajib menggunakan pakaian seragam   
                                                                      
                         lengkap dan tanda pengenal resmi dari penyedia jasa;
                                                                      
                       6) Jam kerja tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan
                         organisasi;                                  
                                                                      
                    b. Seluruh biaya yang ditawarkan oleh penyedia jasa
                       menjadi tanggung jawab sepenuhnya penyedia jasa.
                                                                      
                       Apabila ada item pekerjaan yang ditawarkan ternyata
                       kondisi dilapangan berbeda, maka semua menjadi 
                                                                      
                       tanggung jawab penyedia jasa. Bila penyedia jasa
                       ingkar janji atau tidak melaksanakan pekerjaan 
                       dimaksud, maka pekerjaan tersebut akan dikerjakan
                                                                      
                       oleh pemberi tugas dan biayanya diambil dari   
                       manajemen fee penyedia jasa. Bila satu dan lain hal
                                                                      
                       biaya dari manajemen fee tidak mencukupi, maka 
                       perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan 
                                                                      
                       peraturan perundang-undangan yang berlaku atau 
                       sanksi yang tercantum dalam kontrak;           
                                                                      
                    c. Untuk memberi kepastian tenaga pengawas/ supervisor
                       yang ditawarkan oleh penyedia memenuhi syarat dan
                                                                      
                       kriteria yang ditawarkan, maka pemberi tugas / KPA
                                                                      
                       dapat meminta pokja UKPBJ  dalam melakukan     
                       klarifikasi teknis dapat menghadirkan calon tenaga
                                                                      
                       pengawas/ supervisor;                          
                    d. Penggantian tenaga kerja hanya dapat dilakukan 
                                                                      
                       setelah mendapat persetujuan pemberi tugas;    
                                                                      
                                                                      
                              Jakarta, 17 Januari 2023                
                              PPK Untuk Belanja Operasional,          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              Marten Avero, SKM                       
                              NIP 198203102008041001
Tenders also won by CV Hudaya Anugerah
Authority
29 September 2025Perbaikan Ac Central Pada Mahkamah Agung RiMahkamah AgungRp 21,216,333,000
3 November 2025Perbaikan Ac Central Dan Vrv Pada Mahkamah Agung RiMahkamah AgungRp 21,216,333,000
7 May 2025Perbaikan Pompa Chwp Pada Mahkamah Agung RiMahkamah AgungRp 21,216,333,000
2 July 2025Perbaikan Ac Central Pada Mahkamah Agung RiMahkamah AgungRp 21,216,333,000
12 November 2025Perbaikan Ac Split Duct Dan Vrv Mahkamah Agung RiMahkamah AgungRp 21,216,333,000
12 June 2025Perbaikan Ac Central Pada Mahkamah AgungMahkamah AgungRp 21,216,333,000
5 December 2025Perbaikan Kisi-Kisi Gedung Tower Mahkamah Agung RiMahkamah AgungRp 3,619,797,000
2 December 2021Penyedia Tenaga Operator Dan Pemeliharaan Rutin Alat Pengkondisi UdaraMahkamah AgungRp 2,400,000,000
28 November 2024Pemeliharaan Sistem Pendingin Tata Udara Gedung Sujudi Dan AdhyatmaKementerian KesehatanRp 998,000,000
30 December 2019Pengadaan Supporting Building Pemeliharaan Dan Perawatan Peralatan Sistem Pendingin Tata UdaraKementerian KesehatanRp 906,300,000