| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0714599818001000 | Rp 724,742,512 | - | |
| 0029882701402000 | Rp 725,808,050 | - | |
| 0805672185021000 | Rp 728,272,245 | - | |
PT Gilang Pratama Santoso | 08*6**4****02**0 | - | - |
| 0411561277031000 | Rp 729,014,625 | tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena sudah mendapatkan 3 penyedia peringkat terendah telah lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga | |
PT Sarana Teknik Internusa | 08*6**2****35**0 | - | - |
PT Mitra Niaga Indonesia | 08*4**8****15**0 | Rp 754,113,401 | tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena sudah mendapatkan 3 penyedia peringkat terendah telah lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga |
| 0023876212043000 | Rp 786,747,045 | tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena sudah mendapatkan 3 penyedia peringkat terendah telah lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga | |
PT Cahaya Teknologi Sulawesi | 06*2**6****11**0 | - | - |
PT Abba Teknik Indonesia | 08*6**7****45**0 | Rp 826,406,025 | tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena sudah mendapatkan 3 penyedia peringkat terendah telah lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga |
| 0731652137008000 | Rp 857,343,050 | tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena sudah mendapatkan 3 penyedia peringkat terendah telah lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga | |
| 0766229538005000 | Rp 785,015,450 | tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena sudah mendapatkan 3 penyedia peringkat terendah telah lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga | |
| 0025414871432000 | Rp 854,600,025 | tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena sudah mendapatkan 3 penyedia peringkat terendah telah lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga | |
| 0019927557027000 | - | - | |
PT Raja Mangarerak Mandiri | 09*9**3****09**0 | - | - |
PT Abadi Rizki Medika | 08*4**8****12**0 | - | - |
| 0812056133124000 | - | - | |
| 0028812337036000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
| 0816128284023000 | - | - | |
PT Wana Samudra Persada | 09*5**5****44**0 | - | - |
| 0849281647619000 | - | - | |
| 0703700500411000 | - | - | |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | - | - |
PT Orindo Pancar Solusi | 09*5**3****32**0 | - | - |
| 0909909525416000 | - | - | |
| 0025559931086000 | - | - | |
| 0415310390004000 | - | - | |
Ww.Tehnik | 07*4**1****24**0 | - | - |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - | - |
CV Saudara Sejati | 06*3**6****33**0 | - | - |
PT Anugerah Abdi Selaras | 06*1**5****43**0 | - | - |
| 0316897875086000 | - | - | |
PT Abi Natha Mugia | 09*4**1****17**0 | - | - |
| 0835244583085000 | - | - | |
| 0415249572432000 | - | - | |
| 0817520232003000 | - | - | |
PT Mitra Mandiri Calibration | 08*4**2****18**0 | - | - |
| 0438346439702000 | - | - | |
| 0012532685503000 | - | - | |
PT Bangun Artha Sejahtera | 00*2**2****72**0 | - | - |
Binamitra Handayaperkasa | 00*8**1****43**0 | - | - |
| 0032181109017000 | - | - | |
| 0018962969503000 | - | - | |
| 0019625094416000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN SUPPORTING BUILDING; PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN
PERALATAN SISTEM PENDINGIN TATA UDARA
(PEMELIHARAAN SISTEM AC CENTRAL GEDUNG SUJUDI DAN ADHYATMA)
BIRO UMUM - SETJEN KEMENKES
TAHUN ANGGARAN 2023
1. LATAR BELAKANG Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 24/PRT/M/2008
Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
Gedung menegaskan bahwa pekerjaan pemeliharaan
bangunan gedung meliputi jenis pembersihan, perapihan,
pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau penggantian
bahan atau perlengkapan bangunan gedung, dan kegiatan
sejenis lainnya. Lingkup Kegiatannya Arsitektural, Struktural,
Mekanikal (Tata Udara, Sanitasi, Plumbing dan transportasi);
Elektrikal (Catu daya, Tata Cahaya, Telepon, Komunikasi dan
Alarm); Tata Luar Ruang; dan Tata Graha (House keeping).
Pemeliharaan dan Perawatan gedung bangunan dilakukan
untuk memenuhi persyaratan yang terkait dengan
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
Biro Umum sebagai salah satu Satker yang berada di bawah
lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
berdasarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan mempunyai
tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan
dan arsip Kementerian.
Sementara itu pada pasal 38 menyatakan bahwa Bagian Rumah
Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan
rumah tangga, pengamanan kantor pusat dan pelaksanaan
urusan administrasi Biro. Dalam melaksanakan tugas tersebut,
Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan sarana dan
prasarana di lingkungan Kantor Pusat;
b. pemeliharaan sarana dan prasarana serta pelaksanaan
kesehatan kerja di lingkungan Kantor Pusat;
c. pengamanan sarana dan prasarana dan pencegahan
bencana di lingkungan Kantor Pusat; dan
d. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Bangunan gedung Kemenkes terdiri dari :
a. Bangunan gedung Dr. Adhyatma, MPH 8 lantai yang
didirikan sejak tahun 1987 memiliki Sistem Pendingin Tata
Udara Water Cooled yang terdiri atas Chiller Merk York,
Cooling Tower, Chiller Water Pump, Condenser Water
Pump, AHU, Expansion Tank, FCU, Fresh Air Supply Fan,
dan Air Exhaust Fan.
b. Bangunan gedung Prof.Dr. Sujudi 15 lantai yang didirikan
sejak tahun 2008 memiliki Sistem Pendingin Tata Udara Air
Cooled yang terdiri atas Chiller Merk McQuay, Chiller Water
Pump, Condenser Water Pump, AHU, Expansion Tank,
FCU, Fresh Air Supply Fan, dan Air Exhaust Fan.
Untuk melakukan kegiatan pemeliharaan dan perawatan
Sistem Pendingin Tata Udara Air Cooled gedung Prof. Dr.
Sujudi dan Sistem Pendingin Tata Udara Water Cooled
gedung Dr. Adhyatma, MPH Kemenkes, Bagian Rumah
Tangga Biro Umum memiliki 6 Pengelola Instalasi Air dan
Listrik. Namun khusus yang menangani Chiller hanya 1 teknisi,
sedangkan sisanya melaksanakan kegiatan lain seperti listrik,
lift, plumbing, sound system, telepon dan bangunan gedung.
Dengan ketersediaan tenaga seperti diatas serta kualifikasi
maka tidak memungkinkan Sistem Pendingin Tata Udara Air
Cooled gedung Prof. Dr. Sujudi dan Sistem Pendingin Tata
Udara Water Cooled gedung Dr. Adhyatma, MPH Kemenkes
hanya dikelola oleh teknisi yang ada atau oleh Bagian Rumah
Tangga Biro Umum.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Kerangka Acuan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi
penyedia yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk
mengikuti Tender Pengadaan Supporting Building;
Pemeliharaan dan Perawatan Sistem Pendingin Tata Udara
gedung dr. Adhyatma, MPH dan gedung Prof. Dr. Sujudi.
b. Tujuan
KAK ini bertujuan untuk dapat terwujudnya pemeliharaan dan
perawatan Sistem Pendingin Tata Udara gedung dr.
Adhyatma, MPH dan gedung Prof. Dr. Sujudi yang dilakukan
oleh penyedia memenuhi persyaratan teknis keselamatan,
kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta kelestarian
lingkungan.
3. TARGET/SASARAN Sasaran kontrak pemeliharaan Sistem Pendingin Tata Udara
yang di inginkan oleh Kementerian Kesehatan RI:
a. Terpeliharanya Sistem Pendingin Tata Udara dengan baik
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,
sehingga sistem distribusi udara dalam ruangan sesuai
dengan baku mutu.
b. Sistem Pendingin Tata Udara seperti Chiller, AHU, Cooling
Tower, dan Instalasi Ducting bekerja dengan optimal
sehingga dapat menciptakan kenyamanan thermal sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan meningkatkan
produktifitas pegawai.
c. Perawatan dan pemeliharaan sistem pendingin tata udara
yang dilaksanakan secara berkala diharapkan dapat
mengoptimalkan usia pakai suku cadang.
d. Tersedianya tenaga standby sehingga pada saat terjadi
gangguan dapat segera diatasi.
e. Mempermudah monitoring oleh Operator jaringan tata
udara Sistem Pendingin Tata Udara dalam melakukan
operasionalisasi pemeliharaan / perawatan Sistem
Pendingin Tata Udara dan yang dilaksanakan oleh
Penyedia.
f. Memberikan respon cepat bila terjadi gangguan pada
Sistem Pendingin Tata Udara.
g. Menyampaikan laporan secara akurat, tepat waktu, dan
benar mengenai pengelolaan Sistem Pendingin Tata
Udara.
h. Meningkatkan atau mempertahankan performance Sistem
Pendingin Tata Udara dan mampu menurunkan beban
pemakaian listrik gedung Dr. Adhyatma, MPH dan gedung
Prof. Dr. Sujudi.
i. Menjamin ruangan tetap dingin sesuai standard yang
dikeluarkan oleh Peraturan Menteri ESDM.
j. Mengoptimalkan usia pakai Sistem Pendingin Tata Udara.
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/
PENGADAAN
melaksanakan Pengadaan Jasa Lainnya Pengadaan
BARANG/JASA
Supporting Building; pemeliharaan Sistem Pendingin Tata
Udara (Pemeliharaan Sistem AC Central Gedung Sujudi dan
Adhyatma): Satuan Kerja Biro Keuangan dan BMN Sekretariat
Jenderal Kementerian Kesehatan RI (Unit Kerja Biro Umum
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI)
Nama Pejabat Pembuat Komitmen: PPK Untuk Belanja
Operasional
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
PERKIRAAN BIAYA
Pengadaan Jasa Lainnya Pengadaan Supporting
Building; pemeliharaan Sistem Pendingin Tata Udara
(Pemeliharaan Sistem AC Central Gedung Sujudi dan
Adhyatma) dari sumber pendanaan: DIPA (Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran) Petikan Satuan Kerja Biro
Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian
Kesehatan RI Tahun Anggaran 2023.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp 857.806.806,-
(delapan ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus enam
ribu delapan ratus enam rupiah).
6. RUANG LINGKUP a. Lingkup kegiatan yang menjadi tanggung jawab
PENGADAAN/LOKA
penyedia barang/jasa yang ditetapkan sebagai
SI
pemenang tender adalah :
1) Penyediaan Tenaga Kerja:
a) 1 (satu) orang Pengawas/ Supervisor
b) 8 (delapan) orang tenaga operator jaringan tata
udara
c) Penyediaan Seragam sebanyak 2 stel untuk 9
orang
2) Pemeliharaan AHU/FCU dan Cooling Tower;
a) Pemeliharaan dan Perbaikan berkala (tanpa
sparepart), termasuk perventif maintenance yang
harus dilakukan pihak penyedia dengan rincian
sebagai berikut :
1) Sistem Pendingin Tata Udara gedung dr.
Adhyatma.MPH terdiri dari :
(a) Cooling Tower
(b) Chiller Water Pump
(c) Condenser Water Pump
(d) AHU
(e) Expansion Tank
(f) FCU
(g) Fresh Air Supply Fan
b) Sistem Pendingin Tata Udara gedung Prof. Dr.
Sujudi terdiri dari :
(a) Cooller Water Pump
(b) Condenser Water Pump
(c) AHU
(d) Expansion Tank
(e) FCU
(f) Fresh Air Supply Fan
(g) Air Exhaust Fan
Rincian pemeliharaan dan perbaikan berkala meliputi :
a. Perawatan Chiller gedung sujudi dan adhyatma,
antara lain :
1) Mencatat log sheet chiller sebelum dilakukan
perawatan.
2) Memeriksa kondisi dan setting set point, program
setting, kontrol pengaman, akurasi data display
dan aktual, dan untuk memastikan performa yang
optimum unit chiller.
3) Memeriksa kebocoran (visual) dengan
menggunakan tekanan stand by.
4) Memeriksa kekencangan baut dan mur.
5) Memberi pelumas pada semua bagian yang
bergerak diluar chiller sesuai dengan kebutuhan.
6) Memeriksa terminasi kelistrikan sistem kontrol dan
power dari unit chiller.
7) Memeriksa kinerja operasional sump heater dan
thermostat-nya.
8) Memeriksa tegangan kerja dan arus kerja control
dan power incoming.
9) Memeriksa level coolant inhibitor pada starter
panel (untuk VSD/SSS starter).
10) Memeriksa pompa coolant inhibitor pada starter
panel.
11) Memeriksa kinerja operasional motor starter
panel.
12) Memeriksa joint kopling motor compressor.
13) Memberikan grease / gemuk pada motor
compressor bila diperlukan (grease disediakan
oleh customer sesuai dengan spesifikasi motor).
14) Menjalankan chiller dan melengkapi log sheet.
15) Memeriksa dan mencatat level refrigerant dan
level oli.
16) Memeriksa kinerja oil return system.
17) Menganalisa dan mencatat tube fouling pada heat
exchanger (condenser & evaporator)berdasarkan
log sheet chiller.
18) Memeriksa dan mencatat tekanan air (delta
pressure) sebagai referensi debit air.
19) Memeriksa log sheet chiller sekali lagi setelah test
jalan diatas dan memastikan operasi chiller yang
benar melalui analisa dan memberikan laporan
tertulis kepada customer mengenai
ketidaksesuaian.
b. Perawatan AHU Service Rutin (4 x dalam setahun)
gedung Sujudi dan gedung Adhyatma meliputi :
1) Menganalisa log sheet, diskusi pengoperasian unit
yang telah terjadi secara umum.
2) Mengecek kondisi fisik unit AHU.
3) Membersihkan filter AHU dengan air dan
detergen.
4) Membersihkan coil AHU dengan air dan detergen.
5) Mengecek terminal-terminal listrik.
6) Mengecek pengoperasian kontaktor dan relay.
7) Setting pengoperasian unit.
8) Mengisi log sheet.
9) Service report/Melaporkan kondisi-kondisi yang
tidak normal.
c. Service 3 unit Cooling Tower (4 kali) gedung
Adhyatma meliputi :
1) Mengecek kondisi fisik unit cooling tower
2) Membersihkan unit cooling tower
3) Memperbaiki sistem kerja unit cooling tower
4) Setting instalasi unit cooling tower
5) Service report/Melaporkan kondisi-kondisi yang
tidak normal.
b. Lokasi Pelaksanaan pengelolaan Pengadaan
Supporting Building; pemeliharaan Sistem Pendingin Tata
Udara (Pemeliharaan Sistem AC Central Gedung Sujudi
dan Adhyatma), dengan lingkup lokasi :
1) Kantor Pusat Kementerian Kesehatan, yang
terdiri atas :
a) Gedung Prof. Dr. Sujudi;
b) Gedung Dr. Adhyatma, MPH;
7. PRODUK YANG Produk yang dihasilkan :
DIHASILKAN
a. Tersedianya tenaga kerja terdiri dari Pengawas/Supervisor
1 orang, dan c) Tenaga operator jaringan tata udara 8
(delapan) orang;
b. Tersedianya seragam kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Tersedianya program kerja dan laporan bulanan;
Laporan Bulanan yang terdiri dari daftar hadir dan laporan
kinerja tenaga kerja selanjutnya Pemberi Tugas akan
melakukan evaluasi setiap 3 (tiga) bulan terhadap kinerja
tenaga kerja.
8. WAKTU Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Pengadaan
PELAKSANAAN YANG
Jasa Lainnya Pengadaan Supporting Building; pemeliharaan
DIPERLUKAN
Sistem Pendingin Tata Udara (Pemeliharaan Sistem AC
Central Gedung Sujudi dan Adhyatma) selama 10 (sepuluh)
bulan dari 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
9. TENAGA TERAMPIL Penyedia wajib menyediakan Pengadaan Supporting Building;
YANG DIBUTUHKAN
pemeliharaan Sistem Pendingin Tata Udara (Pemeliharaan
Sistem AC Central Gedung Sujudi dan Adhyatma):
a. Persyaratan pendidikan dan lain-lain untuk
supervisor/pengawas 1 (satu) orang :
1) Minimal Pendidikan D3 Teknik pendingin/ Mesin/
elektro.
2) Usia maksimum 50 tahun (copy KTP).
3) Berpengalaman tentang Heating, Ventilation, dan Air-
Conditioning (HVAC) (Cooling Tower/ AHU/ Chiller)
minimal 3 tahun dengan melampirkan surat keterangan
dari tempat kerja/ referensi kerja.
b. Tenaga operator jaringan tata udara 8 (delapan) orang,
Persyaratan:
1) Minimal SMU/SMK sederajat;
2) Usia Maksimum 40 tahun (copy KTP)
3) Memiliki pengalaman tentang Heating, Ventilation, dan
Air-Conditioning (HVAC) (Cooling Tower/ AHU/ Chiller)
minimal 1 tahun dengan melampirkan surat keterangan
dari tempat kerja/ referensi kerja.
c. Persyaratan sebagaimana tersebut huruf b di atas tidak
perlu diupload, penyediaan tenaga operator jaringan tata
udara dapat dilakukan pada saat setelah ditetapkan
pemenang dan/atau sebelum penandatanganan kontrak.
10. SPESIFIKASI TEKNIS Memiliki Peralatan minimal terdiri dari :
a. Bearing Detector
b. Infrared Thermometer
c. Duct air flow meter atau Anemometer
d. Rh dan temperatur meter
e. Tools (Multimeter, clamptester, Magger/ Insulation Tester/
mengecek tahanan isolasi atau setiap ada kerusakan) :
motor listrik, kabel-kabel yang ada di panel chiller.
f. Pompa bertekanan (untuk membersihkan AHU).
g. pH Meter dan TDS Meter.
11. LAPORAN KEMAJUAN a. Penyedia wajib menyerahkan pelaporan dan dokumentasi
PEKERJAAN
kegiatan selama 1 (satu) bulan yang terdiri atas:
1) Laporan pekerjaan rutin dan dokumentasinya;
2) Laporan kerusakan dan perbaikan beserta
dokumentasinya;
3) Laporan kehadiran pekerja;
4) Laporan jadwal penugasan tenaga kerja
5) Laporan penggantian tenaga kerja (jika ada)
6) Bukti pembayaran gaji;
7) Bukti pembayaran BPJS Kesehatan dan
Ketenagakerjaan
8) Bukti pembelian seragam dan
b. Laporan dijilid dan dibuat sebanyak masing-masing 2 (dua)
rangkap untuk diserahkan kepada pemberi tugas.
12. KETENTUAN a. Kualifikasi Kecil, Surat Izin Usaha sesuai KBLI 2020
PENYEDIA dengan kode KBLI 4322 (Instalasi Saluran Air (Plambing),
Pemanas dan Pendingin);
BARANG/JASA
b. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/NIB;
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun pajak terakhir (SPT tahun 2021) serta telah memiliki
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
d. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri
atau sewa;
e. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan
diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan Akta Pendirian
Perusahaan dan/atau perubahannya;
f. Perusahaan terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan
BPJS Kesehatan dibuktikan dengan tangkapan layar log in
ke dalam web BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan serta dibuktikan log in kedalam web pada saat
pembuktian kualifikasi;
g. Memiliki Pengalaman pada divisi yang sama paling kurang
1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
h. Membuat surat pernyataan di atas materai :
1) Tidak akan melakukan pemotongan/pungutan atas gaji/
pendapatan bulanan / hak tenaga kerja yang bekerja
untuk Satuan Kerja Biro Keuangan dan BMN Sekretariat
Jenderal Kementerian Kesehatan RI (Unit Kerja Biro
Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI);
2) Bersedia membayarkan THR sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku;
3) Bersedia bertanggungjawab baik secara moril dan
materiil atas segala dampak resiko operasional yang
menyebabkan kerugian dari pihak Kementerian
Kesehatan selaku pemberi kerja dan/atau pengguna
gedung selaku penerima layanan, akibat kelalaian yang
terjadi saat penyedia melakukan pengawasan
pekerjaan;
4) Sehubungan dengan angka 1) sampai dengan angka 3)
diatas apabila di kemudian hari ternyata dijumpai
ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak serta
ketidaksesuaian dengan surat pernyataan ini, saya
sanggup menerima sanksi berupa pemotongan
Managemen Fee sebesar 5% setiap bulan dan/atau
pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dan
masuk dalam daftar hitam.
13. PEMBAYARAN a. Pembiayaan Pengadaan Supporting Building;
pemeliharaan Sistem Pendingin Tata Udara
(Pemeliharaan Sistem AC Central Gedung Sujudi dan
Adhyatma) dibebankan kepada DIPA Biro Keuangan dan
BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
Tahun Anggaran 2023;
b. Pembayaran upah/gaji dapat dilakukan pemotongan jika
tenaga kerja tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak
dapat diterima oleh pemberi tugas dan dalam jangka waktu
3 (tiga) hari tanpa keterangan dan/atau selalu berulang
setiap bulan, maka perusahaan harus mengganti tenaga
kerja yang bersangkutan;
c. Apabila alokasi dalam dokumen anggaran DIPA Biro
Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian
Kesehatan RI Tahun Anggaran 2023 yang disahkan
tidak tersedia dan/atau tidak mencukupi, maka
Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan dan
Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi
dalam bentuk apapun.
d. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan
penandatanganan kontrak Pengadaan Barang/Jasa
setelah DIPA Biro Keuangan dan BMN Sekretariat
Jenderal Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran
2023 disahkan.
e. Pembayaran Pengadaan Supporting Building;
pemeliharaan Sistem Pendingin Tata Udara
(Pemeliharaan Sistem AC Central Gedung Sujudi dan
Adhyatma) dengan menggunakan Kontrak Harga Satuan,
dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Tunjangan Hari Raya (THR), yang meliputi :
a) Pembayaran tunjangan dilakukan 1 (satu) kali pada
saat menjelang Hari Raya Keagamaan kepada
seluruh tenaga kerja yang dipekerjakan dalam
pelaksanaan Pengadaan Supporting Building;
Pemeliharaan Instalasi Listrik;
b) Pembayaran THR mempedomani peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2) Pembayaran Jaminan Tenaga Kerja (BPJS)
Ketenagakerjaan, yang meliputi :
a) Jaminan Kecelakaan Kerja (Jasa Pemerintahan,
Kelompok I), yaitu 1.27% dari upah yang dibayar oleh
Perusahaan);
b) Jaminan Kematian 0,3% dari upah yang dibayar
oleh Perusahaan;
c) Jaminan hari tua, yaitu 3.7% ditanggung oleh
Perusahaan dan 2% ditanggung oleh tenaga kerja
dari upah yang dibayar oleh perusahaan;
d) Jaminan pensiun, yaitu 2% ditanggung oleh
Perusahaan dan 1% ditanggung oleh tenaga kerja
dari upah yang dibayar oleh perusahaan;
e) Sambil menunggu administrasi kontrak, maka iuran
BPJS atas nama Tenaga Kerja wajib dilaporkan oleh
penyedia jasa yang ditunjuk sebagai pemenang
tender berdasarkan informasi dari penyedia jasa
sebelumnya;
f) Ketentuan sebagai mana huruf e) diatas, untuk
menjamin agar tenaga kerja yang bersangkutan tidak
terputus pembayaran iurannya, khususnya di bulan
Januari ke BPJS.
g) Apabila terjadi selisih antara alokasi anggaran Satuan
Kerja Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal
Kementerian Kesehatan RI (Unit Kerja Biro Umum
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI) yang
tercantum dalam HPS terhadap UMP sehingga
mempengaruhi atau terjadi selisih kurang terhadap
pembayaran BPJS maka dibebankan ke tenaga kerja
yang bersangkutan.
3) Pembayaran Jaminan Tenaga Kerja (BPJS) Kesehatan,
yang meliputi :
a) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan 5% BPJS
Kesehatan, yaitu 4% ditanggung oleh Perusahaan
dan 1 % ditanggung oleh tenaga kerja;
b) Jaminan angka 1) diatas, disetorkan secara rutin
sesuai peraturan oleh penyedia ke BPJS Kesehatan;
c) Sambil menunggu administrasi kontrak, maka iuran
BPJS atas nama Tenaga Kerja wajib dilaporkan oleh
penyedia jasa yang ditunjuk sebagai pemenang
tender berdasarkan informasi dari penyedia jasa
sebelumnya;
d) Ketentuan sebagai mana huruf c) diatas, untuk
menjamin agar tenaga kerja yang bersangkutan tidak
terputus pembayaran iurannya, khususnya di bulan
Januari ke BPJS;
e) Apabila terjadi selisih antara alokasi anggaran Satuan
Kerja Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal
Kementerian Kesehatan RI (Unit Kerja Biro Umum
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI) yang
tercantum dalam HPS terhadap UMP sehingga
mempengaruhi atau terjadi selisih kurang terhadap
pembayaran BPJS maka dibebankan ke tenaga kerja
yang bersangkutan.
4) Pembayaran Uang Lembur
Pengaturan alokasi Uang Lembur digunakan untuk
kegiatan di luar jam kerja atas persetujuan pemberi
tugas/pimpinan.
5) Penyediaan Seragam Kerja
Penyedia berkewajiban untuk menyediakan seragam
bagi seluruh pegawainya paling lambat 1 (satu) bulan
setelah tandatangan kontrak, bahan dan Model harus
persetujuan PPK. Harga Satuan Pakaian tidak
dikompetisikan sebesar Rp. 590.000,-.
6) Pembayaran Upah Tenaga Kerja, yang meliputi :
a) Pembayaran upah seluruh tenaga kerja harus
dilakukan dengan cara transfer ke rekening masing-
masing tenaga kerja.
b) Pembayaran gaji dapat dilakukan pemotongan jika
Tenaga Kerja tidak masuk kerja dengan alasan yang
dapat diterima oleh Pemberi Tugas dan dalam jangka
waktu 3 (tiga) hari tanpa keterangan dan/atau selalu
berulang setiap bulan, maka perusahaan harus
mengganti tenaga kerja yang bersangkutan;
7) Management Fee, meliputi :
a) Management fee perusahaan yang dihitung dari gaji,
THR, Iuran jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Iuran
BPJS Kesehatan dan Uang Lembur.
b) Memperhitungkan semua kewajiban penyedia jasa
yang harus dipenuhi sesuai dengan KAK dan kontrak
kerja (detail dicantumkan dalam kontrak).
8) Pelaporan bulanan (dasar penagihan pembayaran)
diterima Pemberi Tugas dilakukan setiap bulan setelah
pekerjaan diterima dengan kondisi baik oleh pemberi
tugas.
14. KETENTUAN LAIN- a. Ketentuan persiapan pelaksanaan pekerjaan:
LAIN
1) Penyediaan tenaga, bahan dan peralatan yang
digunakan harus dilakukan sebelum melaksanakan
pekerjaan;
2) Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan bersifat rutin dan
terjadwal.
3) Penyedia Jasa harus dapat menyampaikan jadwal
pelaksanaan pekerjaan secara rinci dan jelas;
4) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus
meminta surat ijin mulai kerja terlebih dahulu kepada
Pemberi Tugas;
5) Pekerja wajib menggunakan pakaian seragam
lengkap dan tanda pengenal resmi dari penyedia jasa;
6) Jam kerja tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan
organisasi;
b. Seluruh biaya yang ditawarkan oleh penyedia jasa
menjadi tanggung jawab sepenuhnya penyedia jasa.
Apabila ada item pekerjaan yang ditawarkan ternyata
kondisi dilapangan berbeda, maka semua menjadi
tanggung jawab penyedia jasa. Bila penyedia jasa
ingkar janji atau tidak melaksanakan pekerjaan
dimaksud, maka pekerjaan tersebut akan dikerjakan
oleh pemberi tugas dan biayanya diambil dari
manajemen fee penyedia jasa. Bila satu dan lain hal
biaya dari manajemen fee tidak mencukupi, maka
perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
sanksi yang tercantum dalam kontrak;
c. Untuk memberi kepastian tenaga pengawas/ supervisor
yang ditawarkan oleh penyedia memenuhi syarat dan
kriteria yang ditawarkan, maka pemberi tugas / KPA
dapat meminta pokja UKPBJ dalam melakukan
klarifikasi teknis dapat menghadirkan calon tenaga
pengawas/ supervisor;
d. Penggantian tenaga kerja hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan pemberi tugas;
Jakarta, 17 Januari 2023
PPK Untuk Belanja Operasional,
Marten Avero, SKM
NIP 198203102008041001