Pengadaan Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan

Evaluasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45317047
Status: Evaluasi Ulang
Date: 11 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Padang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 798,839,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 558,058,871
Winner (Pemenang): PT Dewi Permata Mandiri
NPWP: 016128183626000
RUP Code: 39349439
Work Location: Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Padang, Jl Gajah Mada Komplek Kesehatan Gunung Pangilun - Padang (Kota)
Participants: 72
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0016128183626000Rp 450,661,38864.0884.08-
0026547570016000Rp 470,057,25060.479.57-
0314191677524000Rp 474,467,00060.7579.74-
0016888208201000Rp 480,483,48065.0883.84-
0744675075541000Rp 557,998,38865.2381.38-
0901686329649000----
0014821300201000---Tidak menghadiri undangan verifikasi
0012243556508000----
0015214091201000----
0011291036201000----
0761521350801000---Tidak menghadiri undangan verifikasi
0020754628216000----
0030701205307000---Gugur karena tidak menghadiri undangan pembuktian sesuai jadwal
0720031285822000----
0015148877331000---Gugur karena tidak menghadiri undangan pembuktian sesuai jadwal
0016342024216000----
0814706081541000----
0018944967211000----
0316962646201000----
0019871615216000----
PT Rumah Struktur Engineering
09*2**7****24**0-42.96-Tidak Lulus Teknis, tidak memenuhi ambang batas nilai teknis
0019870682216000----
0735934051443000----
0017634601121000----
0807428867201000----
0014963276218000----
0026681502201000---Gugur karena tidak menghadiri undangan pembuktian sesuai jadwal
0020561296801000----
Juang Muda Nusantara
08*9**6****01**0---Tidak memenuhi untuk ambang batas nilai bobot untuk : 1. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi. AR102 Jasa Desain Arsitektural dan/atau AR001 Jasa arsitektural Bangunan gedung Hunian & Non Hunian 2. Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
0634122147322000----
0031929227322000----
0023905375429000----
0027786813423000----
0419675616504000---Gugur karena tidak menghadiri undangan pembuktian sesuai jadwal
0021241344104000---Tidak memenuhi nilai ambang batas untuk : 1. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi. AR102 Jasa Desain Arsitektural dan/atau AR001 Jasa arsitektural Bangunan gedung Hunian & Non Hunian 2. Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
CV Risky Karya
08*2**7****02**0---Tidak dapat membuktikan SBU untuk AR102 dan/atau AR001 pada pembuktian kualifikasi
Ahimsa Sarana Panatabuwana
06*3**4****03**0---Gugur karena tidak menghadiri undangan pembuktian sesuai jadwal
0900045816201000----
0023419070035000----
0015808496201000----
0312614183445000----
0318164779429000----
0023780034506000----
PT Baracipta Esa Engineering
07*6**8****42**0---Gugur karena tidak menghadiri undangan pembuktian sesuai jadwal
0011018892201000----
0828260141101000----
0703272120517000----
0805573227411000----
0837412964101000----
CV Geoflash Engineering
07*9**1****11**0----
0022819189952000----
0024808842444000----
0317980225428000----
PT Dallindo Eka Persada
05*3**1****48**0----
0016692162301000----
0211518147124000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0751486903822000----
0862484714031000----
0856741509822000----
0723849881307000----
0019517127216000----
0020913257404000----
0015807696201000----
0943417154008000----
0723560918101000----
0012107470429000----
0730403375027000----
0727161929941000----
PT Sarana Teknik Internusa
08*6**2****35**0----
0738018795614000----
0026937300211000----
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
                  PENGADAAN  JASA KONSULTAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 TANGGAL  KAK      : 26 JANUARI 2023                                    
 SATUAN KERJA      : POLTEKKES KEMENKES  PADANG                         
 NAMA PEKERJAAN    : PEKERJAAN    PERENCANAAN     KONSTRUKSI            
                                                                        
                    PEMBANGUNAN      GEDUNG    LABORATORIUM             
                    PROMOSI       KESEHATAN       POLITEKNIK            
                    KESEHATAN    KEMENKES    PADANG    TAHUN            
                    ANGGARAN   2023                                     
 LOKASI            : KOTA PADANG                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      TAHUN ANGGARAN  2023                              
                   KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
                                                                          
   PERENCANAAN  KONSTRUKSI  PEMBANGUNAN   GEDUNG LABORATORIUM             
                        PROMOSI KESEHATAN                                 
          POLITEKNIK KESEHATAN  KEMENKES  PADANG  TA. 2023                
                                                                          
                                                                          
                       URAIAN PENDAHULUAN                                 
                                                                          
1.   LATAR            :                                                   
                        Politeknik Kesehatan Padang yang ditetapkan berdasarkan
     BELAKANG                                                             
                        Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan
                        Sosial RI Nomor   298/Menkes-Kessos/SK/IV/2001,   
                        merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan     
                        Departemen Kesehatan yang berada di bawah pembinaan
                        Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya   
                        Manusia (PPPSDM) Kesehatan. Tugas pokok dan       
                        fungsi Politeknik Kesehatan Padang melliputi      
                        penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada
                        masyarakat, pembinaan civitas akademika, kegiatan 
                        administrasi dan penjaminan mutu.                 
                        Sejak ditetapkan menjadi Politeknik Kesehatan     
                        Departemen Kesehatan Padang sampai saat ini sudah 
                        berkembang menjadi 6 jurusan dan 12 program studi dan
                        berubah nama menjadi Politeknik Kesehatan Kementerian
                        Kesehatan Padang. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut
                        maka Politeknik Kesehatan Padang melaksanakan kegiatan
                        dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis   
                        lainnya pada program pengembangan dan pemberdayaan
                        sumber daya manusia kesehatan yaitu Pengadaan     
                        Pembangunan Gedung Layanan Pendidikan berupa      
                        gedung laboratorium Promosi Kesehatan.            
                                                                          
                        Jurusan Promosi Kesehatan merupakan jurusan baru di
                        Poltekkes Padang yang banyak diminati, serapan lulusan
                        dilapangan kerja pun tinggi, selain itu juga Jurusan Promosi
                        Kesehatan di Provinsi Sumbar hanya ada di Poltekkes
                        Padang Laboratorium Jurusan Promosi Kesehatan saat ini
                        menempati gedung laboratorium terpadu dilantai 3. Untuk
                        saat ini kebutuhan labor sesuai dengan kompetensi yang
                        dibutuhkan masih sangat kurang, dimana labor yang ada
                        masih memaksimalkan ruangan yang ada dan untuk saat ini
                        kebutuhan labor sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan
                        masih sangat kurang, dimana labor yang ada masih  
                                                                          
                        memaksimalkan ruangan yang ada, Dari 9 ruang lab yang
                        dibutuhkan, baru tersedia 3 ruang lab yang tersedia. Sehingga
                        Poltekkes Kemenkes Padang merasa perlu untuk melakukan
                        penambahan Gedung Layanan Pendidikan berupa gedung
                        laboratorium Promosi Kesehatan.                   
                                                                          
2.   MAKSUD  DAN      : Maksud                                            
     TUJUAN             Merancang/ Merencanakan/DED (Detail Engineering   
                        Design) Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung 
                        Laboratorium Promosi Kesehatan Politeknik Kesehatan
                        Kemenkes Padang                                   
                                                                          
                        Tujuan                                            
                        Tersedianya Dokumen Perencanaan Konstruksi Pembangunan
                        Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan Politeknik  
                        Kesehatan Kemenkes Padang yang sistematik dan sesuai
                               - 2 -                                      
                        kaidah-kaidah teknik                              
                                                                          
                                                                          
3.   SASARAN          : a. Terwujudnya bangunan yang representatif dan memenuhi
                           secara optimal fungsi bangunan;                
                        b. Terwujudnya bangunan yang memenuhi kriteria teknis
                           bangunan yang layak dari segi mutu biaya;      
                                                                          
4.   LOKASI           : Pekerjaan ini berlokasi di : Jurusan Kebidanan Poltekkes
     PEKERJAAN          Kemenkes Padang, Jl Gajah Mada Komplek Kesehatan  
                        Gunung Pangilun                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
5.   SUMBER           : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA
     PENDANAAN          Poltekkes Kemenkes Padang T.A 2023                
                                                                          
                        Biaya Perencanaan :                               
                          1. Untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini  
                            dianggarkan biaya sebesar : Rp. 558.058.871,- (Lima
                            Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Puluh      
                                                                          
                            Delapan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu   
                            Rupiah)                                       
                                                                          
                          2. Biaya pekerjaan konsultan Perencanaan dan tata cara
                            pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui
                            tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai
                            peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 22 tahun
                            2018 tentang pembangunan bangunan gedung negara,
                            yang terdiri dari:                            
                              a) honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,
                              b) materi dan penggandaan laporan,          
                              c) Pembelian dan atau sewa peralatan        
                              d) Biaya Penyelidikan tanah sederhana       
                              e) sewa kendaraan,                          
                              f) biaya rapat-rapat,                       
                              g) perjalanan (lokal maupun luar kota),     
                                                                          
                              h) biaya komunikasi                         
                              i) asuransi atau pertanggungan              
                              j) pajak dan iuran daerah lainnya,          
                          3. Biaya honorarium tenaga ahli mengacu pada Keputusan
                            Menteri Pekerjaaan Umum 524/KPTS/M/2022 Tentang
                            Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
                            Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa  
                            Konsultansi Konstruksi                        
                         4. Pembayaran biaya konsultan Perencana didasarkan
                            pada prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan yaitu :
                            a. Tahap konsepsi perancangan (10%)           
                            b. Tahap pra-rancangan (20%)                  
                            c. Tahap pengembangan rancangan (25%)         
                            d. Tahap rancangan detail (25%)               
                            e. Tahap pelelangan fisik. (5%)               
                            f. Tahap pengawasan berkala. (15%)            
                               - 3 -                                      
                                                                          
                                                                          
6.   NAMA  DAN        : Nama Pejabat Pembuat Komitmen :                   
     ORGANISASI         Alfendra Hariyanto, S.AP                          
     PEJABAT            Satuan Kerja : Poltekkes Kemenkes Padang          
     PEMBUAT                                                              
     KOMITMEN                                                             
                                                                          
                         DATA PENUNJANG                                   
                                                                          
7.   DATA DASAR       : 1. Informasi yang akan diberikan kepada Konsultan, berupa:
                          a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang harus dikerjakan
                            oleh konsultan;                               
                        2. Semua data-data dan informasi yang tercantum dalam
                          Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, yang menjadi    
                          lampiran dokumen kontrak merupakan dasar acuan dalam
                          pelaksanaan.                                    
                                                                          
                        3. Apabila ada informasi lain yang diperlukan untuk
                          kelancaran pelaksanaan tugas konsultansi dapat  
                          berkonsultasi dengan pemberi tugas maupun pihak-pihak
                          yang terkait.                                   
                                                                          
8.   STANDAR  TEKNIS  : a. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang 
                           Pembangunan Gedung Negara;                     
                        b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor         
                           29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
                           Bangunan Gedung;                               
                        c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                           Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis
                           Pembangunan Bangunan Gedung Negara;            
                        d. Peraturan LKPP No 7 Tahun 2018 tentang Pedoman 
                           Perencanaan PBJ Pemerintah;                    
                        e. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung;
                        f. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia   
                                                                          
                           (PUBI- 1982)/NI3;                              
                        g. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8;  
                        h. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81);
                        i. ASTM  C-33 Standart Specification for Concrete 
                           Agregates;                                     
                        j. Baja Tulangan (SII 0136-84);                   
                        k. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988).       
                                                                          
9.   REFERENSI        : a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang      
     HUKUM                 Bangunan Gedung;                               
                        b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
                           Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002   
                           tentang Bangunan Gedung;                       
                        c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang 
                           Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;              
                        d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor         
                                                                          
                           06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Penyusunan  
                           RTBL;                                          
                        e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor         
                           29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
                           Bangunan Gedung;                               
                        f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor         
                           30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Aksesibilitas
                           dan Fasilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
                        g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                               - 4 -                                      
                           Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis
                                                                          
                           Pembangunan Bangunan Gedung Negara;            
                        h. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor  
                           10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan
                           terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
                           Lingkungan;                                    
                        i. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor  
                           11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen
                           Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;         
                        j. Peraturan daerah setempat tentang bangunan gedung;
                        k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                           Rakyat Nomor14 Tahun 2020 tentang Standar dan  
                           Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
                                                                          
                          RUANG LINGKUP                                   
                                                                          
10.  LINGKUP          : 1. Lingkup Kegiatan                               
     PEKERJAAN            Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Jasa  
                          konsultansi PERENCANAAN      PEKERJAAN          
                          KONSTRUKSI     PEMBANGUNAN      GEDUNG          
                          LAYANAN        PENDIDIKAN       BERUPA          
                          PEMBANGUNAN    GEDUNG    LABORATORIUM           
                                                                          
                          PROMOSI KESEHATAN                               
                       2. Lingkup Tugas                                   
                          Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan
                          perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang 
                          berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                          dan Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018      
                          tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan   
                          Bangunan Gedung Negara yang dapat meliputi tugas-
                          tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan,
                          dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang
                          terdiri dari :                                  
                          a. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data
                             dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah
                             sederhana), membuat interprestasi secara garis besar
                             terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah
                             setempat mengenai peraturan daerah/perijinan 
                                                                          
                             bangunan.                                    
                          b. Penyusunan Perencanaan seperti rencana tapak, pra
                             - rencana bangunan termasuk program dan konsep
                             ruang, perkiraan biaya.                      
                          c. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain 
                             membuat :                                    
                             1) Rencana arsitektur, beserta konsep dan    
                               visualisasi atau studi maket yang mudah    
                               dimengerti oleh pemberi tugas. Perhitungan 
                               struktur harus ditanda tangani oleh Tenaga Ahli
                               yang mempunyai Ijin Sertifikat,            
                             2) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan
                               perhitungannya.                            
                             3) Rencana utilitas, dan tata hijau/landscape beserta
                               uraian konsep dan perhitungannya,          
                             4) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen     
                               Keselamatan Konstruksi ( SMKK)             
                                                                          
                             5) Perkiraan biaya.                          
                             6) Metoda pelaksanaan.                       
                          d. Penyusunan Rencana Detail, antara lain membuat :
                               - 5 -                                      
                             1) Gambar-Gambar detail sesuai gambar rencana
                                                                          
                               yang telah disetujui oleh pengguna jasa. Semua
                               gambar Rencana harus ditanda tangani oleh  
                               Penanggung jawab perusahaan dan tenaga ahli
                               yang mempunyai ijin Sertfikat.             
                             2) Rencana Kerja dan Syarat-sarat (RKS).     
                             3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana
                               anggaran biaya pekerjaan kontruksi (RAB ). 
                             4) Laporan-laporan perencanaan.              
                          e. Mengadakan persiapan tender, seperti membantu
                             Pejabat Pembuat komitmen (PPK) di dalam menyusun
                             dokumen tender dan membantu Pokja (Kelompok  
                             Kerja) pengadaan/tender dan menyusun program dan
                             pelaksanaan tender.                          
                          f. Membantu Pokja Pengadaan/Tender pada waktu   
                             penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun berita acara
                             penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun
                                                                          
                             kembali dokumen pengadaan, dan melaksanakan  
                             tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender ulang.
                          g. Mengadakan  pengawasan berkala  selama       
                             pelaksanaan kontruksi fisik dan melaksanakan satuan
                             kerja seperti :                              
                             1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi
                                teknis bila ada perubahan.                
                             2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan- 
                                persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
                                kontruksi.                                
                             3) Memberikan saran-saran, pertimbangan dan  
                                rekomendasi tentang penggunaan bahan.     
                       3. Tanggung Jawab Konsultan Perencana              
                          a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara 
                             profesional atas jasa Perencanaan yang berlaku
                             dilandasi pasal 75 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                                                                          
                             2017 Tentang Jasa Konstruksi.                
                          b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah  
                             minimal sebagai berikut :                    
                            1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
                               memenuhi persyaratan standar hasil karya   
                               perencanaan yang  berlaku  mekanisme       
                               pertanggungan sesuai dengan ketentuan perundang-
                               undang yang berlaku.                       
                            2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
                               telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah
                               diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK
                               ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu   
                               penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
                               akan diujudkan.                            
                            3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
                               telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman
                                                                          
                               teknis bangunan gedung yang berlaku untuk  
                               bangunan gedung pada umumnya dan yang      
                               khusus untuk bangunan gedung negara.       
                            4) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan adalah
                               Dokumen Perencanaan Teknis dalam batasan nilai
                               fisik pembangunan sesuai interpolasi biaya pagu
                               dana    perencanaan dengan nilai biaya     
                               pembangunan full design.                   
                          c. Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh
                               - 6 -                                      
                             Konsultan Perencana adalah sebagai berikut : 
                                                                          
                             1) Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa
                               atau kelompok kerja unit kerja pengadaan barang
                               dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu 
                               penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita
                               Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit  
                               layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok
                               kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
                               pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi
                                                                          
                               penawaran, menyusun kembali dokumen        
                               pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang
                               sama apabila terjadi lelang ulang.         
                             2) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa
                               kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana
                               secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
                               spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
                               memberikan penjelasan terhadap persoalan-  
                               persoalan yang timbul selama masa konstruksi,
                                                                          
                               memberikan rekomendasi tentang penggunaan  
                               bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan
                               berkala.                                   
                             3) Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan
                               yang terdiri atas perubahan perencanaan pada masa
                               pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
                               pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung,
                               termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
                               perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
                                                                          
                                                                          
11.  KRITERIA DAN     : KRITERIA PERANCANGAN                              
     AZAS-AZAS          A. Kriteria Umum                                  
     PERANCANGAN           Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan
                           perencanaan seperti yang dimaksud pada KAK harus
                           memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan
                           berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :
                           1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas       
                              a) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai    
                                 dengan fungsinya.                        
                              b) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat
                                 dan lingkungan.                          
                           2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan, Menjamin
                             bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan    
                             dengan  tidak menimbulkan dampak negatif     
                             terhadap lingkungan.                         
                                                                          
                           3) Persyaratan Struktur Bangunan               
                              a) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang
                                 dapat mendukung beban yang timbul akibat 
                                 perlakuan alam dan manusia ( gempa dll ).
                              b) Menjamin  keselamatan manusia dari       
                                 kemungkinan kecelakaan atau luka yang    
                                 disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.
                              c) Menjamin  kepentingan manusia dari       
                                 kehilangan atau kerusakan benda yang     
                                 disebabkan oleh perilaku struktur.       
                              d) Menjamin perlindungan properti lainnya dari
                                 kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan
                                 struktur.                                
                           4) Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran.   
                               - 7 -                                      
                              a) Menjamin terwujudnya bangunan gedung     
                                                                          
                                 yang  dibangun sedemikian rupa sehingga  
                                 mampu  secara struktural stabil selama   
                                 kebakaran sehingga;                      
                              b) Cukup waktu bagi penghuni melakukan      
                                 evakuasi secara aman.                    
                              c) Cukup waktu dan mudah bagi pasukan       
                                 pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk  
                                 memadamkan api.                          
                              d) Dapat menghindari kerusakan pada properti
                                 lainnya.                                 
                           5) Persyaratan Jalan Masuk dan Keluar.         
                              a) Menjamin terwujudnya upaya melindungi    
                                 penghuni dari kesakitan atau luka saat evakuasi
                                 pada keadaan darurat                     
                              b) Menjamin tersedianya aksebilitas bagi    
                                 penyandang cacat, khususnya untuk bangunan
                                                                          
                                 fasilitas umum dan sosial.               
                           6) PersyaratanTransportasi dalam Gedung        
                              a) Menjamin tersedianya sarana trasportasi yang
                                 layak, aman dan nyaman di dalam bangunan 
                                 gedung.                                  
                              b) Menjamin tersedianya aksebilitas bagi    
                                 penyandang cacat, khususnya untuk bangunan
                                 fasilitas umum dan sosial.               
                           7) Persyaratan Pencahayaan darurat, Tanda arah 
                             keluar, dan sistem peringatan bahaya :       
                              a) Menjamin penghuni melakukan evakuasi     
                                 secara mudah dan aman apabila terjadi keadaan
                                 darurat.                                 
                              b) Menjamin tersedianya aksebilitas bagi    
                                 penyandang cacat, khususnya untuk bangunan
                                 fasilitas umum dan sosial.               
                                                                          
                           8) Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan
                             Komunikasi                                   
                              a) Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara
                                 cukup dan  aman dalam    menunjang       
                                 terselenggaranya satuan kerja dalam bangunan
                                 gedung sesuai dengan fungsinya.          
                              b) Menjamin terwujudnya keamanan bangunan   
                                 gedung dan penghuninya dari bahaya akibat
                                 petir.                                   
                              c) Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang
                                 memadai dalam menunjang terselenggaranya 
                                 satuan kerja di dalam bangunan gedung sesuai
                                 dengan fungsinya.                        
                           9) Persyaratan Sanitasi Bangunan Gedung dan    
                             Lingkungan                                   
                              a) Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang
                                                                          
                                 memadai dalam menunjang pada bangunan    
                                 gedung dan  lingkungan sesuai dengan     
                                 fungsinya.                               
                              b) Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan
                                 dan memberikan kenyamanan bagi penghuni  
                                 bangunan dan lingkungan.                 
                              c) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
                                 perlengkapan sanitasi secara baik.       
                           10) Persyaratan Ventilasi dan pengkondisian udara
                               - 8 -                                      
                              a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang
                                                                          
                                 cukup, baik alami maupun buatan dalam    
                                 menunjang terselenggaranya satuan kerja dalam
                                 bangunan gedung sesuai dengan fungsinya. 
                              b) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
                                 perlengkapan sanitasi secara baik.       
                           11) Persyaratan Pencahayaan                    
                              a) Menjamin    terpenuhinya kebutuhan       
                                 pencahayaan yang cukup, baik alami maupun
                                 buatan dalam menunjang terselenggaranya  
                                 satuan kerja dalam bangunan gedung sesuai
                                 dengan fungsinya.                        
                              b) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
                                 perlengkapan pencahayaan secara baik.    
                           12) Persyaratan Kebisingan dan Getaran         
                              a) Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman
                                 dari gangguan suara dan getaran yang tidak
                                                                          
                                 diinginkan.                              
                              b) Menjamin adanya kepastian bahwa setiap   
                                 usaha atau satuan kerja yang menimbulkan 
                                 dampak negatif suara dan getaran perlu   
                                 melakukan upaya pengendalian pencemaran dan
                                 atau mencegah perusakan lingkungan.      
                        B. Kriteria Khusus                                
                           Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-
                           syarat yang khusus, spesifik yang berkaitan dengan
                           bangunan gedung yang akan direncanakan, baik dari
                           segi fungsi khusus bangunan segi teknis lainnya,
                           missal :                                       
                           1) Kesatuan Perencanaan Bangunan bangunan dengan
                             lingkungan.                                  
                           2) Konstektual dengan faktor sosial budaya setempat,
                             geografi klimatologi, dll.                   
                                                                          
                           3) Memerhatikan ketentuan dan kaidah-kaidah    
                             bangunan gedung ramah gempa.                 
                           4) Mengikuti standart kebutuhan sarana dan     
                             prasarana dan kebutuhan pengguna jasa akan fungsi
                             bangunan dengan segala kegiatan/aktifitas yang
                             berlangsung didalamnya.                      
                                                                          
                                                                          
                        AZAS-AZAS PERANCANGAN                             
                        Selain dari kriteria diatas didalam melaksanakan tugasnya
                        konsultan perencana hendaknya memperhatikan azas-azas
                        bangunan gedung negara sebagai berikut :          
                        A. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional,   
                           efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.      
                        B. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekan pada
                           kelatahan gaya dan kemewahan material tetapi pada
                                                                          
                           kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik
                           dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan
                           gedung negara.                                 
                        C. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja,
                           biaya investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang
                           umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.
                        D. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa,
                           sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu
                           yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya. 
                               - 9 -                                      
                        E. Bangunan gedung negara hendaknya dapat meningkatkan
                                                                          
                           kualitas lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan
                           dan lingkungan di sekitarnya.                  
                                                                          
12.  KELUARAN         : Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini,
                        sebagai berikut:                                  
                              Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana
                              berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih
                              lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
                              minimal meliputi:                           
                              1) Tahap Konsepsi Perancangan               
                                 Keluaran pada tahap ini berupa laporan konsepsi
                                 perancangan sebanyak 8 (delapan) eksemplar
                                 dalam format A4, paling sedikit memuat : 
                                 a) data dan informasi;                   
                                                                          
                                 b) analisis;                             
                                                                          
                                 c) dasar pemikiran dan pertimbangan      
                                    perancangan;                          
                                 d) program ruang;                        
                                                                          
                                 e) organisasi hubungan ruang;            
                                 f) skematik rencana teknis; dan          
                                 g) sketsa gagasan                        
                                 Pembahasan konsep perencanaan / Laporan  
                                                                          
                                 Pendahuluan dilakasanakan 2 minggu dari  
                                 SPMK di Poltekkes Kemenkes Padang dengan 
                                 peserta 5 – 8 orang.                     
                                                                          
                              2) Tahap Pra rancangan                      
                                 Keluaran pada tahap ini berupa Laporan pra
                                 rancangan 8 (delapan) eksemplar dalam    
                                 format A4, yang paling sedikit meliputi :
                                 a) Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang
                                    diwujudkan dalam gambar pra rancangan 
                                    yaitu :                               
                                                                          
                                    • Gambar-gambar pra-rencana bangunan. 
                                    • rencana massa bangunan gedung;      
                                    • rencana tapak;                      
                                                                          
                                    • denah;                              
                                    • tampak bangunan gedung;             
                                                                          
                                    • potongan bangunan gedung; dan       
                                                                          
                                    • visualisasi desain tiga dimensi.    
                                 b) Nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
                                                                          
                                 c)   aspek kualitatif serta aspek kuantitatif,
                                    baik dalam bentuk laporan tertulis dan
                                    gambar seperti:                       
                                                                          
                                 d) perkiraan luas lantai;                
                                    • informasi penggunaan bahan;         
                                                                          
                                    • sistem konstruksi;                  
                                                                          
                                    • biaya  dan  waktu  pelaksanaan      
                               - 10 -                                     
                                      pembangunan; dan                    
                                                                          
                                    • penerapan prinsip Bangunan Gedung   
                                      Hijau                               
                                                                          
                                    Pembahasan Pra Rancangan / Laporan    
                                    Antara pertama dilakasanakan 4 minggu 
                                    dari SPMK dan Pembahasan Pra Rancangan
                                    / Laporan Antara kedua dilakasanakan 6
                                    minggu dari SPMK dilaksanakan di      
                                    Poltekkes Kemenkes Padang dengan peserta
                                    5 – 8 orang.                          
                                                                          
                              3) Tahap Pengembangan Rancangan             
                                 Keluaran pada tahap ini berupa Laporan   
                                 pengembangan rancangan 8 (delapan) eksemplar
                                 dalam format A4, yang paling sedikit meliputi :
                                 a) pengembangan arsitektur bangunan gedung
                                    berupa gambar rencana arsitektur, beserta
                                    uraian konsep dan visualisasi desain dua
                                    dimensi dan desain tiga dimensi;      
                                                                          
                                 b) sistem struktur, beserta uraian konsep dan
                                    perhitungannya;                       
                                 c)   sistem mekanikal, elektrikal termasuk
                                                                          
                                    Informasi dan Teknologi (IT), sistem  
                                    pemipaan (plumbing), tata lingkungan  
                                    beserta uraian konsep dan perhitungannya;
                                 d) penggunaan bahan bangunan secara garis
                                    besar dengan mempertimbangkan nilai   
                                    manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi,
                                    nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan  
                                                                          
                                 e) perkiraan biaya konstruksi berdasarkan
                                    sistem bangunan yang disajikan dalam  
                                    bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan
                                    tertulis.                             
                                                                          
                                    Pembahasan Pengembangan Rancangan /   
                                    Laporan Akhir dilakasanakan 7 minggu dari
                                    SPMK dilakukan di Poltekkes Kemenkes  
                                    Padang dengan peserta 5 – 8 orang     
                                                                          
                              4) Tahap Rancangan Detail                   
                                 Keluaran pada tahap ini berupa Laporan   
                                 Pengembangan Rancangan Detail 8 (delapan)
                                 eksemplar dalam format A4, yang paling sedikit
                                 meliputi :                               
                                 a) gambar detail arsitektur, detail struktur,
                                    detail utilitas dan lansekap;         
                                                                          
                                 b) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang   
                                    meliputi:                             
                                    • persyaratan umum;                   
                                                                          
                                    • persyaratan administratif; dan      
                                                                          
                                    • persyaratan teknis termasuk spesifikasi
                                      teknis.                             
                                 c)  Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
                                    Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan
                               - 11 -                                     
                                    konstruksi (Engineering Estimate); dan
                                                                          
                                 d) laporan perencanaan yang meliputi:    
                                                                          
                                    • laporan arsitektur;                 
                                    • laporan perhitungan struktur termasuk
                                      laporan penyelidikan tanah (soil test);
                                                                          
                                    • laporan perhitungan mekanikal,      
                                      elektrikal, dan sistem pemipaan     
                                      (plumbing);                         
                                                                          
                                                                          
                              5) Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan    
                                 Teknis)                                  
                                 Keluaran pada tahap ini berupa Laporan Tahap
                                                                          
                                 Pelelangan 8 (delapan) eksemplar dalam   
                                 format A4, berupa :                      
                                 a) Gambar Rencana beserta detail pelaksanaan
                                    ; arsitektur, struktur, mekanikal dan 
                                    elektrikal, pertamanan, tata ruang,   
                                 b) Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan     
                                    penghitungan TKDN                     
                                 c) Rincian Volume pekerjaan/ bill of quatity
                                    (BQ),                                 
                                 d) Metoda pelaksanaan pekerjaan          
                                 e) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen 
                                    Keselamatan Konstruksi ( SMKK)        
                                 f) Laporan Perencanaan;                  
                                                                          
                              6) Tahap Pengawasan Berkala                 
                                 a) Laporan Pengawasan Berkala 8 (delapan)
                                                                          
                                    eksemplar dalam format A4; seperti    
                                    memeriksa kesesuaian pelaksanaan      
                                    pekerjaan dengan rencana secara berkala,
                                    melakukan penyesuaian gambar dan      
                                    spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
                                    perubahan, memberikan penjelasan terhadap
                                    persoalan-persoalan yang timbul selama
                                    masa konstruksi, memberikan rekomendasi
                                    tentang penggunaan bahan, dan membuat 
                                    laporan akhir pengawasan berkala;     
                                                                          
                                                                          
                        Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri
                        atas perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan  
                        konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan
                        perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang 
                        menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal
                                                                          
                        bangunan.                                         
                                                                          
                        Semua softfile laporan Tahapan diatas disimpan dalam
                        SSD / hardisk internal.                           
                                                                          
                                                                          
13.  PERALATAN,       : Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa
     MATERIAL,          meliputi :                                        
     PERSONEL, DAN      a. Data dan Informasi                             
     FASILITAS DARI        Data dan informasi berupa dokumen Pemerintah dan
                               - 12 -                                     
     PPK                   Informasi umum tentang ketentuan/ Peraturan petunjuk
                                                                          
                           teknis bangunan/gedung negara melalui Kementerian
                           Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;           
                        b. Staff tenaga/ pendamping                       
                           Pengguna jasa dapat mengangkat staff tenaga/   
                           pendamping/ pengelola proyek (counterpart) dalam
                           rangka pelaksanaan pekerjaan PERENCANAAN       
                           KONSTRUKSI    PEMBANGUNAN      GEDUNG          
                           LABORATORIUM  PROMOSI  KESEHATAN               
                                                                          
                                                                          
14.  JANGKA  WAKTU    : Pekerjaan ini dilaksanakan dengan jangka waktu selama 60
     PENYELESAIAN       (Enam puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK
     PEKERJAAN          kepada Penyedia Jasa Konsultansi dengan ketentuan sebagai
                        berikut :                                         
                        a. Penyelesaian pekerajaan desain perencanaan selama 60
                           (Enam puluh) hari kalender;                    
                                                                          
                        b. Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk  
                           melaksanakan Pengawasan Berkala terhadap hasil 
                           karyanya selama pelaksanaan kontruksi fisik, sampai
                           dengan BAST I Pekerjaan Konstruksi;            
                        c. Jadwal pelaksanaan                             
                                                      Time Schedule       
                                                        Minggu            
                         No.         KEGIATAN                             
                                                    1 2 3 4 5 6 7 8       
                          1. Tahap Persiapan Melakukan survey lokasi      
                             kegiatan                                     
                          2. Penjelasan sistem koordinasi antara          
                             penyedia jasa konsultansi dengan tim teknis  
                             dan membuat rencana kerja                    
                          3. Analisa potensi dan permasalahan dari        
                             lokasi teridentifikasi dalam dokumen         
                             Laporan Pendahuluan                          
                          4. Melakukan pengukuran lapangan untuk          
                             penyusunan DED                               
                          -  Laporan Pendahuluan                          
                          5. Melakukan koordinasi dengan pihak            
                             terkait di lokasi kegiatan                   
                          6. Melakukan, Finalisasi Analisis Struktur,     
                             Analisis Pencahayaan, Analisis               
                             Pendingin Ruang mengumpulkan data            
                             dan informasi yang dibutuhkan                
                          7. Melakukan, Finalisasi Analisis Struktur,     
                             Analisis Pencahayaan, Analisis               
                             Pendingin Ruang mengumpulkan data            
                             dan informasi yang dibutuhkan                
                          8. Melakukan Perencanaan/Perancanagan           
                             (DED)                                        
                          -  Pelaksanaan Presentasi                       
                          9. Falidasi Perencanaan/perancangan             
                         10. Menyusun kebutuhan gambar dan detail         
                             gambar                                       
                         11. Menyusun kebutuhan gambar dan detail         
                             gambar                                       
                         12. Melakukan perhitungan volume dan             
                             biaya pra- rancangan desain lansekap         
                         13. Menyusun spesifikasi bahan/material          
                          -  Laporan Antara                               
                          -  Pelaksanaan Pembahasan dg Tim                
                         14. Pengembangan rancangan dan gambar            
                             detail serta menyusun perhitungan biaya      
                             lengkap BoQ                                  
                               - 13 -                                     
                         15. Penyusunan gambar dokumem lelang             
                             dan menyusun Rencana Kerja dan Syarat serta  
                             penghitungan TKDN                            
                          -  Laporan draft akhir                          
                         16. Finalisasi DED beserta detail desain, RAB    
                             dan rencana kerja serta penghitungan         
                             TKDN                                         
                          -  Laporan akhir                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
15.  KEBUTUHAN        : Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak konsultan
     PERSONEL           Perencana harus menyediakan Tenaga-tenaga Ahli dalam
     MINIMAL            suatu struktur organisasi konsultan perencana untuk
                                                                          
                        menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
                        tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui
                        oleh PEMBERI TUGAS.                               
                        Struktur organisasi serta daftar tenaga ahli beserta
                        kualifikasinya, minimal sebagai berikut :         
                                                                          
                      Jumlah Pengalaman Pendidikan   Sertifikat           
 No.    Jenis Personil                                                    
                      Orang  Kerja Min. Minimal      Keahlian             
  I     Tenaga Ahli                                                       
  1     Team Leader     1   5  Tahun   S1 Teknik  SKA Ahli Madya          
                                       Arsitektur   Arsitek (101)         
  2   Ahli Sipil / Struktur 2 5 Tahun S1 Tek. Sipil SKA Ahli Madya        
                                                  Teknik Bangunan         
                                                    Gedung (201)          
                                                                          
  3    Ahli Mekanikal   1   3  Tahun   S1 Teknik   SKA Ahli Muda          
                                         Mesin    Teknik Mekanikal        
                                                       (301)              
  4    Ahli Elektrikal  1   3  Tahun    S1 Tek.    SKA Ahli Muda          
                                        Elektro  Teknik Tenaga Listrik    
                                                       (401)              
                                                                          
  5   Ahli K3 Konstruksi 1  2  Tahun  S1 Arsitektur SKA Ahli Muda K3      
                                         / Sipil   Konstruksi (603)       
  II  Tenaga Pendukung                                                    
  1    Teknik Arsitektur 2  2  Tahun    S1 Tek.                           
                                       Arsitektur /                       
                                         Sipil                            
  2     Teknik Sipil    2   2  Tahun    S1. Tek.                          
                                       Arsitektur /                       
                                         Sipil                            
  3   Teknik Mekanikal  1   2  Tahun   S1 Teknik                          
                                         Mesin                            
                                                                          
  4    Teknik Elektrikal 1  2  Tahun   S1 Teknik                          
                                        Elektro                           
  5      Surveyor       2   2  Tahun   D3 Teknik                          
                                       Sipil / SMK                        
  6      Estimator      2   2  Tahun   D3 Teknik                          
                                         Sipil                            
  7   Draftman CAD dan  2   2  Tahun   D3 Teknik                          
            3D                           Sipil /                          
                                       Arsitektur /                       
                                         SMK                              
  8   Administrasi Teknis 1 2  Tahun   D3. Semua                          
         dan Umum                       Jurusan                           
                               - 14 -                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    TENAGA  AHLI                                                          
    a. Team Leader : 1 (satu) orang                                       
         Lingkup tugas  Team   Leader  yaitu bertanggungjawab produk      
         perencanaan/perancangan dan memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan
         anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan
         dinyatakan selesai.                                              
   b. Ahli Sipil / Struktur                                               
                                                                          
         Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan kajian struktur dan memberikan
         arahan terkait aspek estiteka bangunan dalam penyusunan DED Bangunan Gedung
   c. Ahli Mekanikal                                                      
         Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan kajian analisa dan 
         perencanaan/perancangan kebutuhan Mekanikal gedung secara komprehensif
   d. Ahli Elektrikal                                                     
                                                                          
         Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan kajian analisa dan 
         perencanaan/perancangan kebutuhan Elektrikal gedung secara komprehensif
   e. Ahli K3 Konstruksi                                                  
         Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan kajian analisa dan 
         perencanaan/perancangan membuat dan menyusun program dan perencanaan
         keselamatan kerja proyek konstruksi, program dan perencanaan keselamatan dan
         kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi serta mengidentifikasi
         Bahaya K3 secara komprehensif                                    
                                                                          
                                                                          
     TENAGA PENDUKUNG                                                     
      a. Teknik Arsitektur                                                
         Lingkup tugas asisten tenaga pendukung ini yaitu membantu melakukan kajian dalam proses
         penyusunan DED dan memberikan arahan terkait aspek kesipilan dalam penyusunan DED bangunan
         gedung bersama dengan Tenaga Ahli Arsitektur                     
      b. Teknik Sipil                                                     
         Lingkup tugas asisten tenaga pendukung ini yaitu membantu tenaga ahli Sipil dalam
         melakukan kajian teknik sipil terhadap penyusunan DED dan memberikan arahan terkait aspek
         kesipilan dalam penyusunan DED bangunan gedung                   
      c. Teknik Mekanikal                                                 
         Lingkup tugas tenaga pendukung ini yaitu melakukan kajian aspek Mekanikal terhadap penyusunan
         Mekanikal DED dan memberikan arahan terkait aspek kesipilan dalam penyusunan DED bangunan
         gedung                                                           
      d. Teknik Elektrikal                                                
         Lingkup tugas tenaga pendukung ini yaitu melakukan kajian aspek Mekanikal terhadap penyusunan
         Mekanikal DED dan memberikan arahan terkait aspek kesipilan dalam penyusunan DED bangunan
         gedung                                                           
      e. Surveyor                                                         
         Lingkup tugas tenaga pendukung ini yaitu melakukan survey ground checking identifikasi,
         dan pengukuran lokasi/site yang akan di-DED-kan                  
      f. Estimator                                                        
                                                                          
         Lingkup tugas tenaga pendukung ini yaitu melakukan perhitungan pada perencanaan DED
         bangunan gedung                                                  
      g. Draftman CAD dan 3D                                              
         Lingkup tugas tenaga pendukung ini yaitu melakukan pengolahan data lapangan menjadi gambar
         perencanaan dalam Penyusunan DED bangunan gedung                 
      h. Administrasi Teknis dan Umum                                     
         Lingkup tugas tenaga pendukung ini yaitu melakukan kegiatan yang berhubungan dengan
         administasi teknis dan umum dalam pelaksanaan pekerjaan.         
                                                                          
                                                                          
16.  JADWAL           : a. Perencanaan DED ini : 60 (Enam puluh) hari kalender
     TAHAPAN                                                              
                               - 15 -                                     
     PELAKSANAAN                                                          
                                                                          
     PEKERJAAN                                                            
                                                                          
                               LAPORAN                                    
                                                                          
17.  LAPORAN          : Laporan konsepsi perancangan memuat data dan informasi,
     KONSEPSI           analisis, dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan,
     PERANCANGAN        program ruang, organisasi hubungan ruang, skematik rencana
                        teknis dan sketsa gagasan.                        
                                                                          
                                                                          
18.  LAPORAN  PRA     : Laporan pra perancangan memuat pola, gubahan, dan bentuk
     PERANCANGAN        arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra rancangan
                        (Gambar-gambar pra-rencana bangunan; rencana massa
                        bangunan gedung; rencana tapak; denah; tampak bangunan
                        gedung; potongan bangunan gedung dan visualisasi desain
                        tiga dimensi), perkiraan luas lantai (informasi penggunaan
                                                                          
                        bahan; sistem konstruksi; biaya dan waktu pelaksanaan
                        pembangunan; dan penerapan prinsip Bangunan Gedung
                        Hijau )                                           
                                                                          
19   LAPORAN          : Laporan tahap pengembangan rancangan berupa       
     PENGEMBANGAN       pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar
                                                                          
     RANCANGAN          rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi
                        desain dua dimensi dan desain tiga dimensi, sistem struktur,
                        beserta uraian konsep dan perhitungannya, sistem mekanikal,
                        elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem
                        pemipaan (plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep
                        dan perhitungannya, penggunaan bahan bangunan secara
                        garis besar dengan mempertimbangkan nilai manfaat,
                        ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai
                        pasok, dan perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem
                        bangunan yang disajikan dalam bentuk gambar, diagram
                        sistem, dan laporan tertulis.                     
                                                                          
                                                                          
20   LAPORAN          : Laporan rancangan detail berupa gambar rencana beserta
     RANCANGAN          detail pelaksanaan arsitektur, struktur, mekanikal dan
     DETAIL             elektrikal, utilitas, dan pertamanan, tata ruang / lansekap
                        (format A3), persyaratan umum; persyaratan; administratif;
                        persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis yang merujuk
                        pada permen PUPR 14 tahun 2021 Pasal 21 ayat 1 memuat:
                        Spesifikasi bahan bangunan konstruksi, Spesifikasi peralatan,
                        Spesifikasi proses/kegiatan, Spesifikasi Metode konstruksi,
                        Spesifikasi personil/jabatan kerja); rincian volume
                        pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB)
                                                                          
                        pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate), rincian Volume
                        pekerjaan/ bill of quatity (BQ), dan laporan perencanaan
                        (laporan arsitektur, laporan perhitungan struktur termasuk
                        laporan penyelidikan tanah /soil test, laporan perhitungan
                        mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan /plumbing,
                        Metoda pelaksanaan, Rancangan konseptual Sistem   
                        Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dan      
                        penghitungan komponen TKDN dalam pekerjaan konstruksi.
                               - 16 -                                     
21.  LAPORAN          : Laporan Pengawasan Berkala memuat hasil pemeriksaan
                                                                          
     PENGAWASAN         kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara
     BERKALA            berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi
                        teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan 
                        penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
                        masa  konstruksi, memberikan rekomendasi tentang  
                        penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan
                        berkala, hasil pengawasan berkala.                
                                                                          
22.  PEDOMAN          : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
     PENGUMPULAN        berikut :                                         
     DATA LAPANGAN       1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana
                            harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain
                            dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
                            Komitmen pelaksana kegiatan termasuk melalui KAK
                            ini.                                          
                         2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran 
                                                                          
                            informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
                            baik yang berasal dari proyek maupun yang dicari
                            sendiri. kesalahan/ kelalaian pekerjaan sebagai akibat
                            dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
                            sepenuhnya dari Konsultan Perencana.          
                         3. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus
                            diperoleh untuk bahan perencanaan diantaranya 
                            mengenai hal-hal sebagai berikut:             
                                a) Informasi tentang lahan, meliputi :    
                                  i. kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-
                                    batas, dan topografi,                 
                                 ii. kondisi tanah (hasil soil test),     
                                 iii. keadaan air tanah,                  
                                 iv. peruntukan tanah,                    
                                 v. koefisien dasar bangunan,             
                                 vi. koefisien lantai bangunan,           
                                                                          
                                vii. perincian penggunaan lahan, perkerasan,
                                    penghijauan dan lain-lain.            
                                b) Pemakai bangunan:                      
                                  i. struktur organisasi,                 
                                 ii. jumlah personil-personil sekarang dan
                                    satuan kerja pengembangan untuk 5 (lima)
                                    tahun mendatang.                      
                                 iii. kegiatan utama utama, penunjang,    
                                    pelengkap, perlengkapan/peralatan khusus,
                                    jenis, berat, dan dimensinya.         
                                c) Kebutuhan bangunan:                    
                                  i. program ruang,                       
                                 ii. keinginan tentang organisasi / pemanfaatan
                                    ruang,                                
                                d) Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik
                                  yang berhubungan dengan pemakai atau    
                                                                          
                                  perlengkapan yang akan digunakan dalam  
                                  ruang tersebut.                         
                                e) Keinginan tentang kemungkinan perubahan
                                  fungsi ruang/ bangunan.                 
                                f) Kebutuhan tentang utilitas bangunan seperti:
                                 i. Air bersih :                          
                                   ▪ kebutuhan (sekarang dan proyeksi     
                                     mendatang),                          
                                   ▪ sumber air, jaringan dan kapasitasnya.
                               - 17 -                                     
                                ii. Air hujan dan air buangan;            
                                                                          
                                   ▪ letak saluran kota,                  
                                   ▪ cara pembuangan keluar tapak.        
                                iii. Air kotor dan sampah.                
                                   ▪ Letak Tempat Pembuangan Sementara    
                                     (TPS)                                
                                   ▪ Cara pembuangan keluar dari TPS      
                                iv. Tata Udara/A.C. (bila dipersyaratkan) 
                                   ▪ beban (Ton ref),                     
                                   ▪ pembagian beban,                     
                                   ▪ sistem yang diinginkan.              
                                v. Transportasi verfikal dalam bangunan (bila
                                   dipersyaratkan) ;                      
                                   ▪ type dan kapasitas yang akan dipilih,
                                   ▪ intervall dan waktu tunggu (Waiting  
                                     Time),                               
                                   ▪ penggunaan escalator dan conveyor.   
                                                                          
                                vi. Penanggulangan bahaya kebakaran (bila 
                                   dipersyaratkan) :                      
                                   ▪ detector (jenis, type),              
                                   ▪ fire alarm (jenis),                  
                                   ▪ peralatan permadam kebakaran (jenis, 
                                     kemampuan).                          
                               vii. Pengaman dari bahaya pencurian dan    
                                   perusakan (bila dipersyaratkan)        
                                   ▪ alarm (jenis, type),                 
                                   ▪ sistim yang dipilih.                 
                               viii. Jaringan listrik :                   
                                   ▪ kebutuhan daya,                      
                                   ▪ sumber daya dan spesifikasinya,      
                                   ▪ cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas,
                                     spesifikasi).                        
                                ix. Jaringan komunikasi (telepon, telex, radio,
                                                                          
                                   intercom) ;                            
                                   ▪ kebutuhan titik pembicaraan,         
                                   ▪ sistim yang dipilih.                 
                                x. Dan lain-lain sesuai keperluannya.     
                                                                          
23.  SPESIFIKASI      : Jika diperlukan, Penyedia jasa wajib melaksanakan rapat
     LAYANAN            pembahasan / diskusi secara berkala (dua minggu/bulanan)
                        paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sesuai dengan
                        kebutuhan terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan
                        dalam rangka alih pengetahuan kepada staff Pejabat Pembuat
                        Komitmen                                          
                                                                          
24.  PERLENGKAPAN/    : Penyedia Jasa menyediakan segala perlengkapan dan 
     PERALATAN          peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi dan
                        Pasilitas sebagai Penyedia. Barang-barang yang harus
                        disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa atau milik
                                                                          
                        sendiri atas nama Pengguna Jasa :                 
                            1. Peralatan                                  
                               a). Alat Ukur                              
                            2. Fasilitas Penyedia                         
                               -  Mobil                                   
                               - 18 -                                     
 25.  PENUTUP        :  A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka
                                                                          
                          konsultan hendaknya memeriksa sernua bahan masukan
                          yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
                          dibutuhkan.                                     
                        B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera
                          menyusun program kerja untuk dibahas dengan Kuasa
                          Pengguna Anggaran.                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                             Dibuat Oleh,
Tenders also won by PT Dewi Permata Mandiri
Authority
28 March 2020Reviu Ded Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IIKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,458,349,000
6 March 2020Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar BlitarKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,033,328,000
17 February 2020Perencanaan Rehabilitasi Gedung Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Provinsi Jawa TimurProvinsi Jawa TimurRp 1,000,000,000
3 September 2021Belanja Modal Gedung Dan Bangunan Perencanaan Gedung LaboratoriumProvinsi Jawa TimurRp 840,000,000
14 February 2022Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama Upt Rsbl Kediri Dinas Sosial Provinsi Jawa TimurProvinsi Jawa TimurRp 800,000,000
23 January 2015Pengawasan Pembangunan Gedung Bpkad Provinsi Jawa TimurUkpbj Pemerintah Provinsi Jawa TimurRp 675,000,000
7 March 2018Manajemen Konstruksi Revitalisasi Pasar Baru Kota ProbolinggoKota ProbolinggoRp 650,000,000
27 April 2023Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Pemkab BintoroKab. JemberRp 650,000,000
25 February 2020Pengawasan Paket I, II Dan III Pembangunan Gedung Rsud ArjasaKab. SumenepRp 601,896,000
5 February 2020Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Gedung Kantor - Pengawasan Teknis Pembangunan Stuktur Gedung Pelayanan TerpaduKab. MojokertoRp 562,500,000