| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016128183626000 | Rp 450,661,388 | 64.08 | 84.08 | - | |
| 0026547570016000 | Rp 470,057,250 | 60.4 | 79.57 | - | |
| 0314191677524000 | Rp 474,467,000 | 60.75 | 79.74 | - | |
| 0016888208201000 | Rp 480,483,480 | 65.08 | 83.84 | - | |
| 0744675075541000 | Rp 557,998,388 | 65.23 | 81.38 | - | |
| 0901686329649000 | - | - | - | - | |
| 0014821300201000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan verifikasi | |
| 0012243556508000 | - | - | - | - | |
| 0015214091201000 | - | - | - | - | |
| 0011291036201000 | - | - | - | - | |
| 0761521350801000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan verifikasi | |
| 0020754628216000 | - | - | - | - | |
| 0030701205307000 | - | - | - | Gugur karena tidak menghadiri undangan pembuktian sesuai jadwal | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | Gugur karena tidak menghadiri undangan pembuktian sesuai jadwal | |
| 0016342024216000 | - | - | - | - | |
| 0814706081541000 | - | - | - | - | |
| 0018944967211000 | - | - | - | - | |
| 0316962646201000 | - | - | - | - | |
| 0019871615216000 | - | - | - | - | |
PT Rumah Struktur Engineering | 09*2**7****24**0 | - | 42.96 | - | Tidak Lulus Teknis, tidak memenuhi ambang batas nilai teknis |
| 0019870682216000 | - | - | - | - | |
| 0735934051443000 | - | - | - | - | |
| 0017634601121000 | - | - | - | - | |
| 0807428867201000 | - | - | - | - | |
| 0014963276218000 | - | - | - | - | |
| 0026681502201000 | - | - | - | Gugur karena tidak menghadiri undangan pembuktian sesuai jadwal | |
| 0020561296801000 | - | - | - | - | |
Juang Muda Nusantara | 08*9**6****01**0 | - | - | - | Tidak memenuhi untuk ambang batas nilai bobot untuk : 1. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi. AR102 Jasa Desain Arsitektural dan/atau AR001 Jasa arsitektural Bangunan gedung Hunian & Non Hunian 2. Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. |
| 0634122147322000 | - | - | - | - | |
| 0031929227322000 | - | - | - | - | |
| 0023905375429000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Gugur karena tidak menghadiri undangan pembuktian sesuai jadwal | |
| 0021241344104000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas untuk : 1. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi. AR102 Jasa Desain Arsitektural dan/atau AR001 Jasa arsitektural Bangunan gedung Hunian & Non Hunian 2. Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. | |
CV Risky Karya | 08*2**7****02**0 | - | - | - | Tidak dapat membuktikan SBU untuk AR102 dan/atau AR001 pada pembuktian kualifikasi |
Ahimsa Sarana Panatabuwana | 06*3**4****03**0 | - | - | - | Gugur karena tidak menghadiri undangan pembuktian sesuai jadwal |
| 0900045816201000 | - | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | - | |
| 0015808496201000 | - | - | - | - | |
| 0312614183445000 | - | - | - | - | |
| 0318164779429000 | - | - | - | - | |
| 0023780034506000 | - | - | - | - | |
PT Baracipta Esa Engineering | 07*6**8****42**0 | - | - | - | Gugur karena tidak menghadiri undangan pembuktian sesuai jadwal |
| 0011018892201000 | - | - | - | - | |
| 0828260141101000 | - | - | - | - | |
| 0703272120517000 | - | - | - | - | |
| 0805573227411000 | - | - | - | - | |
| 0837412964101000 | - | - | - | - | |
CV Geoflash Engineering | 07*9**1****11**0 | - | - | - | - |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0024808842444000 | - | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
PT Dallindo Eka Persada | 05*3**1****48**0 | - | - | - | - |
| 0016692162301000 | - | - | - | - | |
| 0211518147124000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0751486903822000 | - | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | - | |
| 0723849881307000 | - | - | - | - | |
| 0019517127216000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | - | |
| 0015807696201000 | - | - | - | - | |
| 0943417154008000 | - | - | - | - | |
| 0723560918101000 | - | - | - | - | |
| 0012107470429000 | - | - | - | - | |
| 0730403375027000 | - | - | - | - | |
| 0727161929941000 | - | - | - | - | |
PT Sarana Teknik Internusa | 08*6**2****35**0 | - | - | - | - |
| 0738018795614000 | - | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA KONSULTAN
TANGGAL KAK : 26 JANUARI 2023
SATUAN KERJA : POLTEKKES KEMENKES PADANG
NAMA PEKERJAAN : PEKERJAAN PERENCANAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
PROMOSI KESEHATAN POLITEKNIK
KESEHATAN KEMENKES PADANG TAHUN
ANGGARAN 2023
LOKASI : KOTA PADANG
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
PROMOSI KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES PADANG TA. 2023
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR :
Politeknik Kesehatan Padang yang ditetapkan berdasarkan
BELAKANG
Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan
Sosial RI Nomor 298/Menkes-Kessos/SK/IV/2001,
merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan
Departemen Kesehatan yang berada di bawah pembinaan
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya
Manusia (PPPSDM) Kesehatan. Tugas pokok dan
fungsi Politeknik Kesehatan Padang melliputi
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada
masyarakat, pembinaan civitas akademika, kegiatan
administrasi dan penjaminan mutu.
Sejak ditetapkan menjadi Politeknik Kesehatan
Departemen Kesehatan Padang sampai saat ini sudah
berkembang menjadi 6 jurusan dan 12 program studi dan
berubah nama menjadi Politeknik Kesehatan Kementerian
Kesehatan Padang. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut
maka Politeknik Kesehatan Padang melaksanakan kegiatan
dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis
lainnya pada program pengembangan dan pemberdayaan
sumber daya manusia kesehatan yaitu Pengadaan
Pembangunan Gedung Layanan Pendidikan berupa
gedung laboratorium Promosi Kesehatan.
Jurusan Promosi Kesehatan merupakan jurusan baru di
Poltekkes Padang yang banyak diminati, serapan lulusan
dilapangan kerja pun tinggi, selain itu juga Jurusan Promosi
Kesehatan di Provinsi Sumbar hanya ada di Poltekkes
Padang Laboratorium Jurusan Promosi Kesehatan saat ini
menempati gedung laboratorium terpadu dilantai 3. Untuk
saat ini kebutuhan labor sesuai dengan kompetensi yang
dibutuhkan masih sangat kurang, dimana labor yang ada
masih memaksimalkan ruangan yang ada dan untuk saat ini
kebutuhan labor sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan
masih sangat kurang, dimana labor yang ada masih
memaksimalkan ruangan yang ada, Dari 9 ruang lab yang
dibutuhkan, baru tersedia 3 ruang lab yang tersedia. Sehingga
Poltekkes Kemenkes Padang merasa perlu untuk melakukan
penambahan Gedung Layanan Pendidikan berupa gedung
laboratorium Promosi Kesehatan.
2. MAKSUD DAN : Maksud
TUJUAN Merancang/ Merencanakan/DED (Detail Engineering
Design) Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung
Laboratorium Promosi Kesehatan Politeknik Kesehatan
Kemenkes Padang
Tujuan
Tersedianya Dokumen Perencanaan Konstruksi Pembangunan
Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan Politeknik
Kesehatan Kemenkes Padang yang sistematik dan sesuai
- 2 -
kaidah-kaidah teknik
3. SASARAN : a. Terwujudnya bangunan yang representatif dan memenuhi
secara optimal fungsi bangunan;
b. Terwujudnya bangunan yang memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu biaya;
4. LOKASI : Pekerjaan ini berlokasi di : Jurusan Kebidanan Poltekkes
PEKERJAAN Kemenkes Padang, Jl Gajah Mada Komplek Kesehatan
Gunung Pangilun
5. SUMBER : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA
PENDANAAN Poltekkes Kemenkes Padang T.A 2023
Biaya Perencanaan :
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini
dianggarkan biaya sebesar : Rp. 558.058.871,- (Lima
Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Puluh
Delapan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu
Rupiah)
2. Biaya pekerjaan konsultan Perencanaan dan tata cara
pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui
tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai
peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 22 tahun
2018 tentang pembangunan bangunan gedung negara,
yang terdiri dari:
a) honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,
b) materi dan penggandaan laporan,
c) Pembelian dan atau sewa peralatan
d) Biaya Penyelidikan tanah sederhana
e) sewa kendaraan,
f) biaya rapat-rapat,
g) perjalanan (lokal maupun luar kota),
h) biaya komunikasi
i) asuransi atau pertanggungan
j) pajak dan iuran daerah lainnya,
3. Biaya honorarium tenaga ahli mengacu pada Keputusan
Menteri Pekerjaaan Umum 524/KPTS/M/2022 Tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi
4. Pembayaran biaya konsultan Perencana didasarkan
pada prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan yaitu :
a. Tahap konsepsi perancangan (10%)
b. Tahap pra-rancangan (20%)
c. Tahap pengembangan rancangan (25%)
d. Tahap rancangan detail (25%)
e. Tahap pelelangan fisik. (5%)
f. Tahap pengawasan berkala. (15%)
- 3 -
6. NAMA DAN : Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
ORGANISASI Alfendra Hariyanto, S.AP
PEJABAT Satuan Kerja : Poltekkes Kemenkes Padang
PEMBUAT
KOMITMEN
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR : 1. Informasi yang akan diberikan kepada Konsultan, berupa:
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang harus dikerjakan
oleh konsultan;
2. Semua data-data dan informasi yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, yang menjadi
lampiran dokumen kontrak merupakan dasar acuan dalam
pelaksanaan.
3. Apabila ada informasi lain yang diperlukan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas konsultansi dapat
berkonsultasi dengan pemberi tugas maupun pihak-pihak
yang terkait.
8. STANDAR TEKNIS : a. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Gedung Negara;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
d. Peraturan LKPP No 7 Tahun 2018 tentang Pedoman
Perencanaan PBJ Pemerintah;
e. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung;
f. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
(PUBI- 1982)/NI3;
g. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8;
h. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81);
i. ASTM C-33 Standart Specification for Concrete
Agregates;
j. Baja Tulangan (SII 0136-84);
k. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988).
9. REFERENSI : a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
HUKUM Bangunan Gedung;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Penyusunan
RTBL;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Aksesibilitas
dan Fasilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
- 4 -
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
h. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor
10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan
terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
i. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor
11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen
Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
j. Peraturan daerah setempat tentang bangunan gedung;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
RUANG LINGKUP
10. LINGKUP : 1. Lingkup Kegiatan
PEKERJAAN Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Jasa
konsultansi PERENCANAAN PEKERJAAN
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG
LAYANAN PENDIDIKAN BERUPA
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
PROMOSI KESEHATAN
2. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan
perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018
tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara yang dapat meliputi tugas-
tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan,
dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang
terdiri dari :
a. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data
dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah
sederhana), membuat interprestasi secara garis besar
terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah
setempat mengenai peraturan daerah/perijinan
bangunan.
b. Penyusunan Perencanaan seperti rencana tapak, pra
- rencana bangunan termasuk program dan konsep
ruang, perkiraan biaya.
c. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain
membuat :
1) Rencana arsitektur, beserta konsep dan
visualisasi atau studi maket yang mudah
dimengerti oleh pemberi tugas. Perhitungan
struktur harus ditanda tangani oleh Tenaga Ahli
yang mempunyai Ijin Sertifikat,
2) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
3) Rencana utilitas, dan tata hijau/landscape beserta
uraian konsep dan perhitungannya,
4) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi ( SMKK)
5) Perkiraan biaya.
6) Metoda pelaksanaan.
d. Penyusunan Rencana Detail, antara lain membuat :
- 5 -
1) Gambar-Gambar detail sesuai gambar rencana
yang telah disetujui oleh pengguna jasa. Semua
gambar Rencana harus ditanda tangani oleh
Penanggung jawab perusahaan dan tenaga ahli
yang mempunyai ijin Sertfikat.
2) Rencana Kerja dan Syarat-sarat (RKS).
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana
anggaran biaya pekerjaan kontruksi (RAB ).
4) Laporan-laporan perencanaan.
e. Mengadakan persiapan tender, seperti membantu
Pejabat Pembuat komitmen (PPK) di dalam menyusun
dokumen tender dan membantu Pokja (Kelompok
Kerja) pengadaan/tender dan menyusun program dan
pelaksanaan tender.
f. Membantu Pokja Pengadaan/Tender pada waktu
penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun berita acara
penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun
kembali dokumen pengadaan, dan melaksanakan
tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender ulang.
g. Mengadakan pengawasan berkala selama
pelaksanaan kontruksi fisik dan melaksanakan satuan
kerja seperti :
1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi
teknis bila ada perubahan.
2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-
persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
kontruksi.
3) Memberikan saran-saran, pertimbangan dan
rekomendasi tentang penggunaan bahan.
3. Tanggung Jawab Konsultan Perencana
a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara
profesional atas jasa Perencanaan yang berlaku
dilandasi pasal 75 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi.
b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah
minimal sebagai berikut :
1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku mekanisme
pertanggungan sesuai dengan ketentuan perundang-
undang yang berlaku.
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah
diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK
ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
akan diujudkan.
3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman
teknis bangunan gedung yang berlaku untuk
bangunan gedung pada umumnya dan yang
khusus untuk bangunan gedung negara.
4) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan adalah
Dokumen Perencanaan Teknis dalam batasan nilai
fisik pembangunan sesuai interpolasi biaya pagu
dana perencanaan dengan nilai biaya
pembangunan full design.
c. Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh
- 6 -
Konsultan Perencana adalah sebagai berikut :
1) Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa
atau kelompok kerja unit kerja pengadaan barang
dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu
penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok
kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi
penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang
sama apabila terjadi lelang ulang.
2) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa
kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana
secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
memberikan penjelasan terhadap persoalan-
persoalan yang timbul selama masa konstruksi,
memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan
berkala.
3) Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan
yang terdiri atas perubahan perencanaan pada masa
pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung,
termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
11. KRITERIA DAN : KRITERIA PERANCANGAN
AZAS-AZAS A. Kriteria Umum
PERANCANGAN Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan
perencanaan seperti yang dimaksud pada KAK harus
memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan
berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :
1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas
a) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai
dengan fungsinya.
b) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat
dan lingkungan.
2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan, Menjamin
bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan
dengan tidak menimbulkan dampak negatif
terhadap lingkungan.
3) Persyaratan Struktur Bangunan
a) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang
dapat mendukung beban yang timbul akibat
perlakuan alam dan manusia ( gempa dll ).
b) Menjamin keselamatan manusia dari
kemungkinan kecelakaan atau luka yang
disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.
c) Menjamin kepentingan manusia dari
kehilangan atau kerusakan benda yang
disebabkan oleh perilaku struktur.
d) Menjamin perlindungan properti lainnya dari
kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan
struktur.
4) Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran.
- 7 -
a) Menjamin terwujudnya bangunan gedung
yang dibangun sedemikian rupa sehingga
mampu secara struktural stabil selama
kebakaran sehingga;
b) Cukup waktu bagi penghuni melakukan
evakuasi secara aman.
c) Cukup waktu dan mudah bagi pasukan
pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk
memadamkan api.
d) Dapat menghindari kerusakan pada properti
lainnya.
5) Persyaratan Jalan Masuk dan Keluar.
a) Menjamin terwujudnya upaya melindungi
penghuni dari kesakitan atau luka saat evakuasi
pada keadaan darurat
b) Menjamin tersedianya aksebilitas bagi
penyandang cacat, khususnya untuk bangunan
fasilitas umum dan sosial.
6) PersyaratanTransportasi dalam Gedung
a) Menjamin tersedianya sarana trasportasi yang
layak, aman dan nyaman di dalam bangunan
gedung.
b) Menjamin tersedianya aksebilitas bagi
penyandang cacat, khususnya untuk bangunan
fasilitas umum dan sosial.
7) Persyaratan Pencahayaan darurat, Tanda arah
keluar, dan sistem peringatan bahaya :
a) Menjamin penghuni melakukan evakuasi
secara mudah dan aman apabila terjadi keadaan
darurat.
b) Menjamin tersedianya aksebilitas bagi
penyandang cacat, khususnya untuk bangunan
fasilitas umum dan sosial.
8) Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan
Komunikasi
a) Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara
cukup dan aman dalam menunjang
terselenggaranya satuan kerja dalam bangunan
gedung sesuai dengan fungsinya.
b) Menjamin terwujudnya keamanan bangunan
gedung dan penghuninya dari bahaya akibat
petir.
c) Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang
memadai dalam menunjang terselenggaranya
satuan kerja di dalam bangunan gedung sesuai
dengan fungsinya.
9) Persyaratan Sanitasi Bangunan Gedung dan
Lingkungan
a) Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang
memadai dalam menunjang pada bangunan
gedung dan lingkungan sesuai dengan
fungsinya.
b) Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan
dan memberikan kenyamanan bagi penghuni
bangunan dan lingkungan.
c) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan sanitasi secara baik.
10) Persyaratan Ventilasi dan pengkondisian udara
- 8 -
a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang
cukup, baik alami maupun buatan dalam
menunjang terselenggaranya satuan kerja dalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
b) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan sanitasi secara baik.
11) Persyaratan Pencahayaan
a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan
pencahayaan yang cukup, baik alami maupun
buatan dalam menunjang terselenggaranya
satuan kerja dalam bangunan gedung sesuai
dengan fungsinya.
b) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan pencahayaan secara baik.
12) Persyaratan Kebisingan dan Getaran
a) Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman
dari gangguan suara dan getaran yang tidak
diinginkan.
b) Menjamin adanya kepastian bahwa setiap
usaha atau satuan kerja yang menimbulkan
dampak negatif suara dan getaran perlu
melakukan upaya pengendalian pencemaran dan
atau mencegah perusakan lingkungan.
B. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-
syarat yang khusus, spesifik yang berkaitan dengan
bangunan gedung yang akan direncanakan, baik dari
segi fungsi khusus bangunan segi teknis lainnya,
missal :
1) Kesatuan Perencanaan Bangunan bangunan dengan
lingkungan.
2) Konstektual dengan faktor sosial budaya setempat,
geografi klimatologi, dll.
3) Memerhatikan ketentuan dan kaidah-kaidah
bangunan gedung ramah gempa.
4) Mengikuti standart kebutuhan sarana dan
prasarana dan kebutuhan pengguna jasa akan fungsi
bangunan dengan segala kegiatan/aktifitas yang
berlangsung didalamnya.
AZAS-AZAS PERANCANGAN
Selain dari kriteria diatas didalam melaksanakan tugasnya
konsultan perencana hendaknya memperhatikan azas-azas
bangunan gedung negara sebagai berikut :
A. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional,
efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.
B. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekan pada
kelatahan gaya dan kemewahan material tetapi pada
kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik
dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan
gedung negara.
C. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja,
biaya investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang
umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.
D. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa,
sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu
yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
- 9 -
E. Bangunan gedung negara hendaknya dapat meningkatkan
kualitas lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan
dan lingkungan di sekitarnya.
12. KELUARAN : Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini,
sebagai berikut:
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih
lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi:
1) Tahap Konsepsi Perancangan
Keluaran pada tahap ini berupa laporan konsepsi
perancangan sebanyak 8 (delapan) eksemplar
dalam format A4, paling sedikit memuat :
a) data dan informasi;
b) analisis;
c) dasar pemikiran dan pertimbangan
perancangan;
d) program ruang;
e) organisasi hubungan ruang;
f) skematik rencana teknis; dan
g) sketsa gagasan
Pembahasan konsep perencanaan / Laporan
Pendahuluan dilakasanakan 2 minggu dari
SPMK di Poltekkes Kemenkes Padang dengan
peserta 5 – 8 orang.
2) Tahap Pra rancangan
Keluaran pada tahap ini berupa Laporan pra
rancangan 8 (delapan) eksemplar dalam
format A4, yang paling sedikit meliputi :
a) Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang
diwujudkan dalam gambar pra rancangan
yaitu :
• Gambar-gambar pra-rencana bangunan.
• rencana massa bangunan gedung;
• rencana tapak;
• denah;
• tampak bangunan gedung;
• potongan bangunan gedung; dan
• visualisasi desain tiga dimensi.
b) Nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
c) aspek kualitatif serta aspek kuantitatif,
baik dalam bentuk laporan tertulis dan
gambar seperti:
d) perkiraan luas lantai;
• informasi penggunaan bahan;
• sistem konstruksi;
• biaya dan waktu pelaksanaan
- 10 -
pembangunan; dan
• penerapan prinsip Bangunan Gedung
Hijau
Pembahasan Pra Rancangan / Laporan
Antara pertama dilakasanakan 4 minggu
dari SPMK dan Pembahasan Pra Rancangan
/ Laporan Antara kedua dilakasanakan 6
minggu dari SPMK dilaksanakan di
Poltekkes Kemenkes Padang dengan peserta
5 – 8 orang.
3) Tahap Pengembangan Rancangan
Keluaran pada tahap ini berupa Laporan
pengembangan rancangan 8 (delapan) eksemplar
dalam format A4, yang paling sedikit meliputi :
a) pengembangan arsitektur bangunan gedung
berupa gambar rencana arsitektur, beserta
uraian konsep dan visualisasi desain dua
dimensi dan desain tiga dimensi;
b) sistem struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
c) sistem mekanikal, elektrikal termasuk
Informasi dan Teknologi (IT), sistem
pemipaan (plumbing), tata lingkungan
beserta uraian konsep dan perhitungannya;
d) penggunaan bahan bangunan secara garis
besar dengan mempertimbangkan nilai
manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi,
nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan
e) perkiraan biaya konstruksi berdasarkan
sistem bangunan yang disajikan dalam
bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan
tertulis.
Pembahasan Pengembangan Rancangan /
Laporan Akhir dilakasanakan 7 minggu dari
SPMK dilakukan di Poltekkes Kemenkes
Padang dengan peserta 5 – 8 orang
4) Tahap Rancangan Detail
Keluaran pada tahap ini berupa Laporan
Pengembangan Rancangan Detail 8 (delapan)
eksemplar dalam format A4, yang paling sedikit
meliputi :
a) gambar detail arsitektur, detail struktur,
detail utilitas dan lansekap;
b) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang
meliputi:
• persyaratan umum;
• persyaratan administratif; dan
• persyaratan teknis termasuk spesifikasi
teknis.
c) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan
- 11 -
konstruksi (Engineering Estimate); dan
d) laporan perencanaan yang meliputi:
• laporan arsitektur;
• laporan perhitungan struktur termasuk
laporan penyelidikan tanah (soil test);
• laporan perhitungan mekanikal,
elektrikal, dan sistem pemipaan
(plumbing);
5) Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan
Teknis)
Keluaran pada tahap ini berupa Laporan Tahap
Pelelangan 8 (delapan) eksemplar dalam
format A4, berupa :
a) Gambar Rencana beserta detail pelaksanaan
; arsitektur, struktur, mekanikal dan
elektrikal, pertamanan, tata ruang,
b) Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan
penghitungan TKDN
c) Rincian Volume pekerjaan/ bill of quatity
(BQ),
d) Metoda pelaksanaan pekerjaan
e) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi ( SMKK)
f) Laporan Perencanaan;
6) Tahap Pengawasan Berkala
a) Laporan Pengawasan Berkala 8 (delapan)
eksemplar dalam format A4; seperti
memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap
persoalan-persoalan yang timbul selama
masa konstruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan, dan membuat
laporan akhir pengawasan berkala;
Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri
atas perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan
konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan
perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal
bangunan.
Semua softfile laporan Tahapan diatas disimpan dalam
SSD / hardisk internal.
13. PERALATAN, : Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa
MATERIAL, meliputi :
PERSONEL, DAN a. Data dan Informasi
FASILITAS DARI Data dan informasi berupa dokumen Pemerintah dan
- 12 -
PPK Informasi umum tentang ketentuan/ Peraturan petunjuk
teknis bangunan/gedung negara melalui Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. Staff tenaga/ pendamping
Pengguna jasa dapat mengangkat staff tenaga/
pendamping/ pengelola proyek (counterpart) dalam
rangka pelaksanaan pekerjaan PERENCANAAN
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG
LABORATORIUM PROMOSI KESEHATAN
14. JANGKA WAKTU : Pekerjaan ini dilaksanakan dengan jangka waktu selama 60
PENYELESAIAN (Enam puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK
PEKERJAAN kepada Penyedia Jasa Konsultansi dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Penyelesaian pekerajaan desain perencanaan selama 60
(Enam puluh) hari kalender;
b. Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan Pengawasan Berkala terhadap hasil
karyanya selama pelaksanaan kontruksi fisik, sampai
dengan BAST I Pekerjaan Konstruksi;
c. Jadwal pelaksanaan
Time Schedule
Minggu
No. KEGIATAN
1 2 3 4 5 6 7 8
1. Tahap Persiapan Melakukan survey lokasi
kegiatan
2. Penjelasan sistem koordinasi antara
penyedia jasa konsultansi dengan tim teknis
dan membuat rencana kerja
3. Analisa potensi dan permasalahan dari
lokasi teridentifikasi dalam dokumen
Laporan Pendahuluan
4. Melakukan pengukuran lapangan untuk
penyusunan DED
- Laporan Pendahuluan
5. Melakukan koordinasi dengan pihak
terkait di lokasi kegiatan
6. Melakukan, Finalisasi Analisis Struktur,
Analisis Pencahayaan, Analisis
Pendingin Ruang mengumpulkan data
dan informasi yang dibutuhkan
7. Melakukan, Finalisasi Analisis Struktur,
Analisis Pencahayaan, Analisis
Pendingin Ruang mengumpulkan data
dan informasi yang dibutuhkan
8. Melakukan Perencanaan/Perancanagan
(DED)
- Pelaksanaan Presentasi
9. Falidasi Perencanaan/perancangan
10. Menyusun kebutuhan gambar dan detail
gambar
11. Menyusun kebutuhan gambar dan detail
gambar
12. Melakukan perhitungan volume dan
biaya pra- rancangan desain lansekap
13. Menyusun spesifikasi bahan/material
- Laporan Antara
- Pelaksanaan Pembahasan dg Tim
14. Pengembangan rancangan dan gambar
detail serta menyusun perhitungan biaya
lengkap BoQ
- 13 -
15. Penyusunan gambar dokumem lelang
dan menyusun Rencana Kerja dan Syarat serta
penghitungan TKDN
- Laporan draft akhir
16. Finalisasi DED beserta detail desain, RAB
dan rencana kerja serta penghitungan
TKDN
- Laporan akhir
15. KEBUTUHAN : Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak konsultan
PERSONEL Perencana harus menyediakan Tenaga-tenaga Ahli dalam
MINIMAL suatu struktur organisasi konsultan perencana untuk
menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui
oleh PEMBERI TUGAS.
Struktur organisasi serta daftar tenaga ahli beserta
kualifikasinya, minimal sebagai berikut :
Jumlah Pengalaman Pendidikan Sertifikat
No. Jenis Personil
Orang Kerja Min. Minimal Keahlian
I Tenaga Ahli
1 Team Leader 1 5 Tahun S1 Teknik SKA Ahli Madya
Arsitektur Arsitek (101)
2 Ahli Sipil / Struktur 2 5 Tahun S1 Tek. Sipil SKA Ahli Madya
Teknik Bangunan
Gedung (201)
3 Ahli Mekanikal 1 3 Tahun S1 Teknik SKA Ahli Muda
Mesin Teknik Mekanikal
(301)
4 Ahli Elektrikal 1 3 Tahun S1 Tek. SKA Ahli Muda
Elektro Teknik Tenaga Listrik
(401)
5 Ahli K3 Konstruksi 1 2 Tahun S1 Arsitektur SKA Ahli Muda K3
/ Sipil Konstruksi (603)
II Tenaga Pendukung
1 Teknik Arsitektur 2 2 Tahun S1 Tek.
Arsitektur /
Sipil
2 Teknik Sipil 2 2 Tahun S1. Tek.
Arsitektur /
Sipil
3 Teknik Mekanikal 1 2 Tahun S1 Teknik
Mesin
4 Teknik Elektrikal 1 2 Tahun S1 Teknik
Elektro
5 Surveyor 2 2 Tahun D3 Teknik
Sipil / SMK
6 Estimator 2 2 Tahun D3 Teknik
Sipil
7 Draftman CAD dan 2 2 Tahun D3 Teknik
3D Sipil /
Arsitektur /
SMK
8 Administrasi Teknis 1 2 Tahun D3. Semua
dan Umum Jurusan
- 14 -
TENAGA AHLI
a. Team Leader : 1 (satu) orang
Lingkup tugas Team Leader yaitu bertanggungjawab produk
perencanaan/perancangan dan memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan
anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan
dinyatakan selesai.
b. Ahli Sipil / Struktur
Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan kajian struktur dan memberikan
arahan terkait aspek estiteka bangunan dalam penyusunan DED Bangunan Gedung
c. Ahli Mekanikal
Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan kajian analisa dan
perencanaan/perancangan kebutuhan Mekanikal gedung secara komprehensif
d. Ahli Elektrikal
Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan kajian analisa dan
perencanaan/perancangan kebutuhan Elektrikal gedung secara komprehensif
e. Ahli K3 Konstruksi
Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan kajian analisa dan
perencanaan/perancangan membuat dan menyusun program dan perencanaan
keselamatan kerja proyek konstruksi, program dan perencanaan keselamatan dan
kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi serta mengidentifikasi
Bahaya K3 secara komprehensif
TENAGA PENDUKUNG
a. Teknik Arsitektur
Lingkup tugas asisten tenaga pendukung ini yaitu membantu melakukan kajian dalam proses
penyusunan DED dan memberikan arahan terkait aspek kesipilan dalam penyusunan DED bangunan
gedung bersama dengan Tenaga Ahli Arsitektur
b. Teknik Sipil
Lingkup tugas asisten tenaga pendukung ini yaitu membantu tenaga ahli Sipil dalam
melakukan kajian teknik sipil terhadap penyusunan DED dan memberikan arahan terkait aspek
kesipilan dalam penyusunan DED bangunan gedung
c. Teknik Mekanikal
Lingkup tugas tenaga pendukung ini yaitu melakukan kajian aspek Mekanikal terhadap penyusunan
Mekanikal DED dan memberikan arahan terkait aspek kesipilan dalam penyusunan DED bangunan
gedung
d. Teknik Elektrikal
Lingkup tugas tenaga pendukung ini yaitu melakukan kajian aspek Mekanikal terhadap penyusunan
Mekanikal DED dan memberikan arahan terkait aspek kesipilan dalam penyusunan DED bangunan
gedung
e. Surveyor
Lingkup tugas tenaga pendukung ini yaitu melakukan survey ground checking identifikasi,
dan pengukuran lokasi/site yang akan di-DED-kan
f. Estimator
Lingkup tugas tenaga pendukung ini yaitu melakukan perhitungan pada perencanaan DED
bangunan gedung
g. Draftman CAD dan 3D
Lingkup tugas tenaga pendukung ini yaitu melakukan pengolahan data lapangan menjadi gambar
perencanaan dalam Penyusunan DED bangunan gedung
h. Administrasi Teknis dan Umum
Lingkup tugas tenaga pendukung ini yaitu melakukan kegiatan yang berhubungan dengan
administasi teknis dan umum dalam pelaksanaan pekerjaan.
16. JADWAL : a. Perencanaan DED ini : 60 (Enam puluh) hari kalender
TAHAPAN
- 15 -
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
LAPORAN
17. LAPORAN : Laporan konsepsi perancangan memuat data dan informasi,
KONSEPSI analisis, dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan,
PERANCANGAN program ruang, organisasi hubungan ruang, skematik rencana
teknis dan sketsa gagasan.
18. LAPORAN PRA : Laporan pra perancangan memuat pola, gubahan, dan bentuk
PERANCANGAN arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra rancangan
(Gambar-gambar pra-rencana bangunan; rencana massa
bangunan gedung; rencana tapak; denah; tampak bangunan
gedung; potongan bangunan gedung dan visualisasi desain
tiga dimensi), perkiraan luas lantai (informasi penggunaan
bahan; sistem konstruksi; biaya dan waktu pelaksanaan
pembangunan; dan penerapan prinsip Bangunan Gedung
Hijau )
19 LAPORAN : Laporan tahap pengembangan rancangan berupa
PENGEMBANGAN pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar
RANCANGAN rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi
desain dua dimensi dan desain tiga dimensi, sistem struktur,
beserta uraian konsep dan perhitungannya, sistem mekanikal,
elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem
pemipaan (plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep
dan perhitungannya, penggunaan bahan bangunan secara
garis besar dengan mempertimbangkan nilai manfaat,
ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai
pasok, dan perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem
bangunan yang disajikan dalam bentuk gambar, diagram
sistem, dan laporan tertulis.
20 LAPORAN : Laporan rancangan detail berupa gambar rencana beserta
RANCANGAN detail pelaksanaan arsitektur, struktur, mekanikal dan
DETAIL elektrikal, utilitas, dan pertamanan, tata ruang / lansekap
(format A3), persyaratan umum; persyaratan; administratif;
persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis yang merujuk
pada permen PUPR 14 tahun 2021 Pasal 21 ayat 1 memuat:
Spesifikasi bahan bangunan konstruksi, Spesifikasi peralatan,
Spesifikasi proses/kegiatan, Spesifikasi Metode konstruksi,
Spesifikasi personil/jabatan kerja); rincian volume
pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB)
pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate), rincian Volume
pekerjaan/ bill of quatity (BQ), dan laporan perencanaan
(laporan arsitektur, laporan perhitungan struktur termasuk
laporan penyelidikan tanah /soil test, laporan perhitungan
mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan /plumbing,
Metoda pelaksanaan, Rancangan konseptual Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dan
penghitungan komponen TKDN dalam pekerjaan konstruksi.
- 16 -
21. LAPORAN : Laporan Pengawasan Berkala memuat hasil pemeriksaan
PENGAWASAN kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara
BERKALA berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi
teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan
berkala, hasil pengawasan berkala.
22. PEDOMAN : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
PENGUMPULAN berikut :
DATA LAPANGAN 1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana
harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain
dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen pelaksana kegiatan termasuk melalui KAK
ini.
2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
baik yang berasal dari proyek maupun yang dicari
sendiri. kesalahan/ kelalaian pekerjaan sebagai akibat
dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari Konsultan Perencana.
3. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus
diperoleh untuk bahan perencanaan diantaranya
mengenai hal-hal sebagai berikut:
a) Informasi tentang lahan, meliputi :
i. kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-
batas, dan topografi,
ii. kondisi tanah (hasil soil test),
iii. keadaan air tanah,
iv. peruntukan tanah,
v. koefisien dasar bangunan,
vi. koefisien lantai bangunan,
vii. perincian penggunaan lahan, perkerasan,
penghijauan dan lain-lain.
b) Pemakai bangunan:
i. struktur organisasi,
ii. jumlah personil-personil sekarang dan
satuan kerja pengembangan untuk 5 (lima)
tahun mendatang.
iii. kegiatan utama utama, penunjang,
pelengkap, perlengkapan/peralatan khusus,
jenis, berat, dan dimensinya.
c) Kebutuhan bangunan:
i. program ruang,
ii. keinginan tentang organisasi / pemanfaatan
ruang,
d) Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik
yang berhubungan dengan pemakai atau
perlengkapan yang akan digunakan dalam
ruang tersebut.
e) Keinginan tentang kemungkinan perubahan
fungsi ruang/ bangunan.
f) Kebutuhan tentang utilitas bangunan seperti:
i. Air bersih :
▪ kebutuhan (sekarang dan proyeksi
mendatang),
▪ sumber air, jaringan dan kapasitasnya.
- 17 -
ii. Air hujan dan air buangan;
▪ letak saluran kota,
▪ cara pembuangan keluar tapak.
iii. Air kotor dan sampah.
▪ Letak Tempat Pembuangan Sementara
(TPS)
▪ Cara pembuangan keluar dari TPS
iv. Tata Udara/A.C. (bila dipersyaratkan)
▪ beban (Ton ref),
▪ pembagian beban,
▪ sistem yang diinginkan.
v. Transportasi verfikal dalam bangunan (bila
dipersyaratkan) ;
▪ type dan kapasitas yang akan dipilih,
▪ intervall dan waktu tunggu (Waiting
Time),
▪ penggunaan escalator dan conveyor.
vi. Penanggulangan bahaya kebakaran (bila
dipersyaratkan) :
▪ detector (jenis, type),
▪ fire alarm (jenis),
▪ peralatan permadam kebakaran (jenis,
kemampuan).
vii. Pengaman dari bahaya pencurian dan
perusakan (bila dipersyaratkan)
▪ alarm (jenis, type),
▪ sistim yang dipilih.
viii. Jaringan listrik :
▪ kebutuhan daya,
▪ sumber daya dan spesifikasinya,
▪ cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas,
spesifikasi).
ix. Jaringan komunikasi (telepon, telex, radio,
intercom) ;
▪ kebutuhan titik pembicaraan,
▪ sistim yang dipilih.
x. Dan lain-lain sesuai keperluannya.
23. SPESIFIKASI : Jika diperlukan, Penyedia jasa wajib melaksanakan rapat
LAYANAN pembahasan / diskusi secara berkala (dua minggu/bulanan)
paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sesuai dengan
kebutuhan terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan
dalam rangka alih pengetahuan kepada staff Pejabat Pembuat
Komitmen
24. PERLENGKAPAN/ : Penyedia Jasa menyediakan segala perlengkapan dan
PERALATAN peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi dan
Pasilitas sebagai Penyedia. Barang-barang yang harus
disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa atau milik
sendiri atas nama Pengguna Jasa :
1. Peralatan
a). Alat Ukur
2. Fasilitas Penyedia
- Mobil
- 18 -
25. PENUTUP : A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka
konsultan hendaknya memeriksa sernua bahan masukan
yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan Kuasa
Pengguna Anggaran.
Dibuat Oleh,