Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Science Techno Park

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45600047
Date: 2 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Semarang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,249,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,249,000,000
Winner (Pemenang): PT Yodya Karya (Persero) Wilayah I
NPWP: 010016160517001
RUP Code: 42400401
Work Location: pekalongan - Pekalongan (Kab.)
Participants: 38
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0010004836093000Rp 2,601,757,30588.2890.62-
0011395571517000Rp 2,602,544,8508890.4-
PT Yodya Karya (Persero) Wilayah I
0010016160517001Rp 2,635,151,10095.0395.77-
0018023903019000Rp 2,820,609,90085.0286.46-
0015586076013000Rp 2,890,318,45589.287.76-
0015725617061000Rp 2,903,321,55085.7386.51-
PT Virama Karya (Persero) Cabang Semarang
0010004851517002Rp 2,924,017,50091.6691.12-
0013095203062000----
0019060086805000----
0018021204017000----
0016832297031000----
0013325873017000----
0018872267331000----
0025147893631000----
0011185816428000----
0019323955517000---Kualifikasi Badan Usaha Menengah sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Kualifikasi
0020700852028000----
0013456629017000----
0314142746603000----
PT Aura Jagat Mandiri
03*6**8****09**0----
0011395530517000----
0012243085517000----
CV Nusakon
07*4**4****03**0----
0013017967016000----
0826532434517000----
0948453758822000----
0011180353322000----
0021430152016000----
0734542079101000----
Kembar Jaya Konstruksi Indonesia
06*4**6****23**0----
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0----
0019777937016000----
0019857911518000----
0015883549821000----
CV Nirwana Rahma Makmur
09*9**6****01**0----
0011395159517000----
0763882800421000----
0943417154008000----
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                            
                                                                          
                                                                          
            Manajemen Konstruksi Pembangunan Science Techno Park          
                     Poltekkes Kementerian Kesehatan                      
                                                                          
                                                                          
                        TAHUN ANGGARAN 2023                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. PENDAHULUAN                                                          
                                                                          
                                                                          
   1.1. Latar Belakang                                                    
                                                                          
      Science Techno Park Poltekkes Kemenkes merupakan kawasan terpadu yang menggabungkan dunia
      industri, perguruan tinggi, pusat riset dan pelatihan, kewirausahaan, pemerintah pusat dan daerah,
      dalam satu lokasi yang memungkinkan aliran informasi dan teknologi lebih efektif dan efisien.
                                                                          
                                                                          
      Dalam pengembangan industri, Kementerian Kesehatan melalui Poltekkes Kemenkes selalu
      mengedepankan inovasi, kolaborasi dengan berbagai pihak, kualitas dan memberikan manfaat nyata
      bagi masyarakat baik secara nasional maupun internasional.          
                                                                          
                                                                          
      Pembangunan Science Techno Park Poltekkes Kemenkes dibutuhkan untuk mendukung inovasi dan
      komersialisasi teknologi, pengembangan kreasi usaha dan lapangan kerja dan pengembangan
      ekonomi dari hasil hilirisasi riset oleh dosen dan mahasiswa.       
                                                                          
                                                                          
      Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 22/PRT/M/2018
      tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, tahapan Pembangunan Science Techno Park
      Poltekkes Kemenkes tahun 2023 merupakan kegiatan pembangunan bangunan gedung Negara
      dengan klasifikasi tidak sederhana yang penyelenggarannya dilaksanakan oleh Poltekkes Kemenkes
      melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya, baik merupakan
                                                                          
      pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun perluasan bangunan gedung yang
      pembangunan adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan
      pembangunan bangunan gedung.                                        
                                                                          
      Penyedia jasa manajemen konstruksi digunakan untuk pekerjaan konstruksi:
        a. bangunan bertingkat di atas 4 (empat) lantai; dan/atau         
        b. bangunan dengan luas total di atas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi); dan/atau
        c. bangunan khusus; dan/atau                                      
                                                                          
        d. yang melibatkan lebih dari satu penyedia jasa perencanaan maupun pelaksana konstruksi;
          dan/atau                                                        
        e. yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran (multiyear project).
                                                                          
                                                                          
     Konsultan manajemen konstruksi tidak dapat merangkap sebagai penyedia Jasa perencanaan
     konstruksi untuk pekerjaan yang bersangkutan dan bertugas sejak ditetapkan berdasarkan Surat
                                                                          
                                                                          
     Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai dari tahap perencanaan teknis sampai serah terima akhir pekerjaan
     konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan pengendalian pada tahap perencanaan teknis dan tahap
     pelaksanaan konstruksi, baik di tingkat program maupun di tingkat operasional. Konsultan manajemen
     konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada Kepala
     Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen.                          
                                                                          
     Mengingat pekerjaan konstruksi Pembangunan Science Techno Park Poltekkes Kemenkes Tahun
     2023 ini merupakan bangunan bertingkat dengan luas total bangunan lebih dari 5.000 m2 (lima ribu
     meter persegi), serta mengacu pada Peraturan Menteri PU Nomor 22/KPTS/M/2018 tentang
     Bangunan Gedung Negara maka dipandang perlu untuk mengadakan Konsultan Manajemen
                                                                          
     Konstruksi yang akan mengelola serta mengawasi kegiatan ini agar dapat berjalan lancar, tepat waktu,
     tepat mutu dan biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam
     pembangunan bangunan gedung negara, mulai dari tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap
     pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.              
     Sesuai Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
                                                                          
     dan Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2018, selama pelaksanaan pekerjaannya, konsultan manajemen
     konstruksi akan bertindak sebagai pelaksana fungsi Direksi Teknis/wakil Pejabat Pembuat Komitmen
     selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berjalan sampai dengan dilakukan serah terima kedua.
                                                                          
                                                                          
  2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi konsultan Manajemen
     Konstruksi yang memuat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengadaan jasa
     konsultansi Manajemen Konstruksi dan kegiatan - kegiatan yang harus dilaksanakan oleh konsultan
     Manajemen Konstruksi mulai dari tahap reviu DED, pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa
                                                                          
     pemeliharaan.                                                        
     Adapun tujuan dari kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Science Techno Park Poltekkes
     Kemenkes adalah membantu PPK dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan secara
     mendetail mulai reviu DED sampai dengan pemeliharaan pekerjaan agar tercapainya
                                                                          
     penyelenggaraan konstruksi fisik yang tepat mutu, waktu dan biaya serta memenuhi persyaratan
     teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
                                                                          
  3. SASARAN                                                              
                                                                          
     Sasaran yang ingin dicapai dari dalam kegiatan ini yaitu terkendalinya dan terarahnya secara teknis
     penyelenggaraan pelaksanaan Pembangunan Science Techno Park Poltekkes Kemenkes Tahun 2023
     adalah:                                                              
     a. Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi Pembangunan Science Techno Park Poltekkes
        Kemenkes mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa
                                                                          
        Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua;                              
     b. Terkendalikannya kegiatan pelaksanaan Pembangunan Science Techno Park Poltekkes
        Kemenkes dari SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan
        Serah Terima Kedua secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta
                                                                          
        diselenggarakan secara tertib administrasi;                       
     c. Adanya rekomendasi pengendalian, koordinasi dan evaluasi pada semua tahapan
        pelaksanaan kegiatan administrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa sehingga terwujudnya
        tertib administrasi.                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     d. Tersedianya data dan informasi tentang perkembangan kegiatan Penyedia Jasa dalam bentuk
        pelaporan sehingga proses pengendalian dapat berjalan sesuai dengan rencana.
                                                                          
     Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara berkualitas,
     selesai tepat waktu mutu dan biaya serta diselenggarakan secara tertib administrasi agar
                                                                          
     terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai peraturan yang
     berlaku, termasuk terpenuhinya pernyataan tentang keandalan bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi
     (SLF).                                                               
                                                                          
                                                                          
   4. LOKASI PEKERJAAN                                                    
      Lokasi site yang akan dibangun terletak pada alamat Jl. Karanganyar Mlatensatu, Karangsari, Kec.
      Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.                     
                                                                          
                                                                          
   5. BIAYA DAN SUMBER PENDANAAN A. BIAYA                                 
      Untuk pelaksanaan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Science Techno
      Park Poltekkes Kemenkes ini diperlukan biaya kurang lebih sebesar Rp. 3.250.000.000,- (tiga milyar
      dua ratus lima puluh juta rupiah); dan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
                                                                          
      Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 perihal tentang Bangunan Gedung Negara yaitu:
      1) Besarnya biaya konsultan manajemen konstruksi merupakan biaya tetap dan pasti.
      2) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian (kontrak) waktu penugasan
         yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia jasa manajemen konstruksi
                                                                          
         pasca proses tender/seleksi.                                     
      Biaya pekerjaan konsultan manajemen konstruksi dan tata cara pembayaran diatur secara
      kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan manajemen konstruksi sesuai
      peraturan yang berlaku, yang terdiri dari:                          
                                                                          
      1) Honorarium Tenaga Ahli, Tenaga Pendukung dan Tenaga Penunjang    
      2) Materi dan penggandaan laporan,                                  
      3) Pembelian bahan dan ATK,                                         
                                                                          
      4) Pembelian dan/atau sewa peralatan;                               
      5) Sewa kendaraan;                                                  
                                                                          
      6) Biaya rapat-rapat;                                               
      7) Perjalanan (lokal maupun luar kota);                             
      8) Jasa, biaya over time/lembur, overhead                           
                                                                          
      9) Alokasi biaya untuk pengawasan tahap pemeliharaan sampai dengan Serah Terima Kedua
         Pekerjaan Konstruksi ;                                           
      10) Asuransi/pertanggungan (indemnity insurance);                   
                                                                          
      11) Pajak dan iuran daerah lainnya.                                 
      12) Biaya SMKK                                                      
      Tata cara pembayaran konsultan manajemen konstruksi akan diatur dalam Syarat-syarat
                                                                          
      Khusus Kontrak (SSKK).                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      B. SUMBER PENDANAAN                                                 
        Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan/kegiatan jasa konsultansi manajemen konstruksi ini
        akan dibebankan pada DIPA Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023
        dengan nomor SPDIPA- 024.12.2.632242/2023 tanggal 10 Februari 2023.
                                                                          
                                                                          
  6. PERSYARATAN KUALIFIKASI                                              
      a) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Jasa
        Konsultan Konstruksi;/ NIB                                        
      b) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar serta disyaratkan sub
                                                                          
        bidang klasifikasi/layanan Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan (KL403) atau
        RK 001 dengan KBLI Th 2020 Kode 711002                            
      c) memiliki NPWP dan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
        Pajak Valid;                                                      
      d) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
                                                                          
      e) Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan
        pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
        sedang dihentikan, yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
        menjalani sanksi pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil
                                                                          
        Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
      f) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa Manajemen konstruksi dalam kurun
        waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
        pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
                                                                          
                                                                          
  7. DATA DASAR                                                           
    a. Kerangka Acuan Kerja merupakan data awal yang harus dipenuhi atau diperhatikan. Setiap
      pengadaan data dan informasi harus diupayakan oleh Konsultan/Penyedia Jasa. Pengguna jasa
                                                                          
      akan menyediakan data-data dasar sepanjang tersedia setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai
      Kerja yang meliputi:                                                
       1) Dokumen Perencanaan;                                            
       2) Dokumentasi kondisi eksisting bangunan (jika ada);              
                                                                          
    b. Penyedia jasa diwajibkan melakukan eksplorasi dari data dasar yang tersedia termasuk data
      sekunder lainnya yang dilakukan baik oleh instansi yang ada di pusat maupun yang ada di daerah
      untuk sinkronisasi pelaksanaan kegiatan, standar teknis dan standar profesi yang berlaku termasuk
      semua peraturan terkait baik di pusat maupaun di daerah yang terbaru.
                                                                          
    c. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Manajemen Konstruksi harus mencari sendiri informasi
      yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan Pemberi Tugas dalam KAK/Pengarahan
      Penugasan ini.                                                      
    d. Konsultan Manajemen Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
                                                                          
      dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Jasa maupun yang dicari sendiri.
      Kesalahan pengendalian dan pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
      jawab Konsultan Manajemen Konstruksi.                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  8.  STANDAR TEKNIS DAN REFERENSI HUKUM                                  
      Standar dan pedoman yang dijadikan acuan selama pelaksanaan tugas konsultan manajemen
      kontruksi mengacu kepada peraturan teknis baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan
      Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga yang berlaku. Khusus untuk peraturan teknis
                                                                          
      bidang pekerjaan umum antara lain namun tidak terbatas pada:        
      a. Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;           
      b. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;           
      c. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah
        dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;     
                                                                          
      d. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
        Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                      
      e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
        Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;                       
                                                                          
      f. Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi;
      g. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
        Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                      
      h. Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
      i. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.16 Tahun
                                                                          
        2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                    
      j. Peraturan Presiden RI No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Gedung Negara;
      k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan
        Tahun Anggaran 2021;                                              
                                                                          
      l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan
        Tahun Anggaran 2021;                                              
      m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2021 tentang
        Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;                          
      n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
                                                                          
        Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
        Perumahan Rakyat;                                                 
      o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
        Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;                  
                                                                          
      p. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2017 tentang
        Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Ahli untuk Layanan Jasa
        Konsultansi Konstruksi;                                           
      q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 Tentang
        Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                       
                                                                          
      r. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
        Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
        Melalui Penyedia;                                                 
      s. Keputusan Menteri PU No. 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
        Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultasi Konstruksi;
                                                                          
      t. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019 Tahun
        2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan
        Konstruksi;                                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      u. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/SE/M/2019 Tahun
        2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di
        Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                  
      v. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor No. 21 Tahun 2021
        Tentang Persyaratan Ijin Usaha dan sertikasi, Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikat Badan
                                                                          
        usaha.                                                            
      Peraturan Daerah setempat yang berlaku. Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain namun tidak
      terbatas pada:                                                      
      a. SNI-2837-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan plesteran untuk konstruksi
                                                                          
        bangunan gedung dan perumahan;                                    
      b. SNI-6897-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding untuk konstruksi
        bangunan gedung dan perumahan;                                    
      c. SNI-2839-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan langit-langit untuk konstruksi
                                                                          
        bangunan gedung dan perumahan;                                    
      d. SNI-3434-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan kayu untuk konstruksi bangunan
        gedung dan perumahan;                                             
      e. SNI-7394-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk konstruksi
        bangunan gedung dan perumahan;                                    
                                                                          
      f. SNI-7395-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan penutup lantai dan dinding
        untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan;                   
      g. SNI 04-7018-2004 Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat dan Siaga;  
      h. SNI 04-7019-2004 Sistem pasokan daya Listrik darurat menggunakan energi tersimpan
                                                                          
        (SPDDT);                                                          
      i. RSNI T-15-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan pipa dan saniter;
      j. SNI 03-2835-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah untuk konstruksi
        bangunan gedung dan perumahan;                                    
      k. SNI 03-2840-2002 Tata Cara Pengerjaan Lembaran Asbes Semen untuk Penutup Atap
                                                                          
        Pada Bangunan Rumah;                                              
      l. SNI 03-3989- 2000 Tata cara perencanaan dan pemasangan sistem springkler otomatik
        untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung;           
      m. SNI 03-6386-2000 Spesifikasi Tingkat Bunyi dan Waktu Dengung dalam Bangunan Gedung
                                                                          
        dan Perumahan;                                                    
      n. SNI 04-0225-2000 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000);
      o. SNI 03-2410-1994 Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi;
      p. SNI 03-3436-1994 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Atap untuk Bangunan dan
        Gedung; dan standar teknis dan standar profesi terkait lainnya.   
                                                                          
                                                                          
  9.  STUDI TERDAHULU                                                     
      Konsultan manajemen konstruksi harus memastikan kehandalan bangunan sebagai bagian dari
      pekerjaan manajemen konstruksi berdasarkan data dasar yang ada termasuk melakukan studi
                                                                          
      tambahan dan atau melakukan kajian dengan pendekatan Tenaga Ahli untuk memastikan
      pelaksanaan pekerjaan pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik.   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  10. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
      10.1 Lingkup Kegiatan dan Staf/Tim Teknis Pelaksanaan Pekerjaan     
         Lingkup Kegiatan; adalah Konsultan manajemen konstruksi mulai dari Reviu DED Konsultan
                                                                          
         perencana, membantu PPK dalam menyusun Dokumen Persiapan Pengadaan, membantu
         Pokja pemilihan dalam proses pengadaan, membantu PPK dalam pengendalian Kontrak
         sampai dengan, Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima
         Kedua serta dukungan pemenuhan persyaratan perijinan bangunan Gedung yang diperlukan.
         Staf/tim teknis pelaksanaan pekerjaan: Pejabat Pembuat Komitmen akan membentuk tim
                                                                          
         teknis dan tim pemerikasa hasil pekerjaan sebagai wakilnya untuk melakukan pengendalian,
         pendampingan teknis, pembahasan dan penilaian laporan pelaksanaan pekerjaan Manajemen
         Konstruksi. Untuk pengendalian administrasi kontrak Konstruksi, wakil Pejabat Pembuat
         Komitmen terdiri dari Direksi Lapangan dan dalam hal lain yang diperlukan, akan melibatkan
         Bantuan Tim Pengelola Teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                          
         serta dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Jawa Tengah.   
                                                                          
                                                                          
      10.2 Lingkup Pekerjaan Manajemen Konstruksi                         
                                                                          
         Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi adalah
         berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2017
         tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor.
         22/PRT/M/2018 dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                                                                          
         10/SE/M/2018, peraturan teknis terkait, standar teknis dan standar profesi yang berlaku.
         Kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
         (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung negara,
         mulai dari tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan
                                                                          
         masa pemeliharaan dengan lingkup pekerjaan Struktur, Arsitektur, Interior, Mekanikal, Elektrikal
         dan Plumbing. Berdasarkan Permen PUPR No 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
         Manajemen Keselamatan Konstruksi, kegiatan ini masuk dalam kriteria risiko keselamatan
         besar.                                                           
         Kegiatan Manajemen Konstruksi terdiri atas:                      
                                                                          
         1 ) Tahap persiapan                                              
            Mereviu Dokumen DED (RAB, Gambar, Spesifikasi Teknis dan RKK) 
                                                                          
                                                                          
         2) Tahap Pelaksanaan                                             
             a) Bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
               penugasannya;                                              
                                                                          
             b) Menyusun Program Mutu kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai dengan
               peraturan dan standar yang berlaku;                        
             c) Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM;
             d) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RPMK dan RKK Penyedia Jasa
               Pelaksanaan Konstruksi termasuk perubahannya;              
                                                                          
             e) Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait
               dengan pelaksanaan pekerjaan;                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
             f) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan
               bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi
               lapangan dalam rangka MC Nol, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-Nol
               lengkap dengan lampiran teknis;                            
             g) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
                                                                          
               kontraktor yang meliputi program-program pencapaian pelaksanaan konstruksi,
               program pencapaian penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga
               kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program
               Quality Assurance/Quality Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja
                                                                          
               (K3);                                                      
             h) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
               pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
               sasaran fisik(kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
               pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
                                                                          
               keselamatan kerja;                                         
             i) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
               yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
               koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;                  
                                                                          
             j) Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang
               terkait dengan pelaksanaan konstruksi;                     
             k) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
               fisik dan atau yang terkait dengan pemenuan persyaratan perijinan;
             l) Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing
                                                                          
               pekerjaan pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting
               bangunan dan data dasar;                                   
             m) Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas:           
                − Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
                  akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;
                                                                          
                − Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
                  metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
                  konstruksi;                                             
                − Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
                                                                          
                  laju pencapaian volume/realisasi fisik;                 
                − Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
                  yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;               
                − Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
                  mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
                                                                          
                  rapat lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang
                  dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi;         
                − Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan
                  dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
                                                                          
                − Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
                  oleh Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan
                  kondisi eksisting bangunan;                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                − Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang
                  akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak
                  penyedia jasa konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun pekerjaan
                  sementara;                                              
                − Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, sesifikasi teknis
                                                                          
                  perubahan dan justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan
                  tidak keberatan (no objection) untuk gambar sementara dan gambar perubahan
                  yang tidak tercantum dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
                − Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam
                                                                          
                  Kontrak penyedia jasa konstruksi;                       
                − Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
                  keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa
                  konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (show couse meeting);
                − Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As
                                                                          
                  Built Drawing) sebelum serah terima I;                  
                − Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan
                  penyedia jasa untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan
                  pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku
                                                                          
                − Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkejaan sebagai dasar
                  proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;      
                − Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I dan
                  mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;          
                − Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun  
                                                                          
                  petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;   
                − Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress
                  capaian pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan
                  Pekerjaan/Progres Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk
                                                                          
                  pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;               
                − Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan
                  memastikan pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi
                  teknis dalam rangka serah terima pertama, berita acara pemeliharaan
                  pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
                                                                          
                  untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;         
                − Melakukan testing dan commissioning dan meneribtkan berita acara hasil
                  testing dan commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapakan
                  dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;                 
                − Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama dan
                                                                          
                  serah terima perkerjaan kedua;                          
                − Membantu pemberi tugas dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
                − Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
                  gedung terbangun sesuai dengan IMB;                     
                                                                          
                − Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
                  Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;
                − Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan
                  kepada pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;    
                                                                          
                                                                          
                − Menerbitkan surat penyataan kehandalan bangunan selama umur bangunan
                  sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
                − Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada PPK;
                − Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur
                  dalam dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi.         
                                                                          
             n) Melakukan kegiatan pengawasan pada masa pemeliharaan:     
                − Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa
                  pemeliharaan;                                           
                − Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada
                                                                          
                  kegiatan penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;  
                − Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang
                  selama masa pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;
                − Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi bangunan
                  sesuai dengan serah terima pertama sebagai dasar serah terima akhir
                                                                          
                  pekerjaan;                                              
             o) Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan, bulanan, dan
               Akhir, Potret Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan Pemeliharaan Berkala
               pekerjaan manajemen konstruksi;                            
                                                                          
             p) Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian
               elemen bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual book yang
               dibuat oleh pelaksana konstruksi.                          
                                                                          
  10.3 Kriteria Penerimaan                                                
                                                                          
                                                                          
      Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Konsultan Manajemen Konstruksi harus
      memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :             
      a. Persyaratan Umum Pekerjaan                                       
                                                                          
        Setiap bagian dari pekerjaan Manajemen Konstruksi harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
        sampai dengan dapat memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
        pengguna jasa.                                                    
      b. Persyaratan Obyektif                                             
                                                                          
        Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
        pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
      c. Persyaratan Fungsional                                           
                                                                          
        Pekerjaan Manajemen Konstruksi pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik, baik yang
        menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang
        tinggi sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi.                    
      d. Persyaratan Prosedural                                           
                                                                          
        Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan, dilaksanakan sesuai
        dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  11. KELUARAN DAN PELAPORAN                                              
      Keluaran yang diminta dari konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
      adalah:                                                             
                                                                          
      a. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap Pekerjaan Manajemen Konstruksi untuk
        tahapan pelaksanaan dan keluaran hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh Konsultan
        Perencana dan Kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta
        kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga
        dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
                                                                          
        Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas. 
        Dokumen yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi meliputi namun tidak terbatas
        pada:                                                             
                                                                          
        1) Laporan Hasil Reviu DED                                        
        2) Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen Konstruksi.
        3) Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari Konsultan
           Manajemen Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi
           keuangan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
                                                                          
        4) Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga, dan hari
           kerja.                                                         
        5) Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.    
        6) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
                                                                          
           Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan.          
        7) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.                         
        8) Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.                  
        9) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II                         
        10) Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
                                                                          
        11) Laporan rapat di lapangan (site meeting).                     
        12) Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar chart dan S curve serta Network
           Planning yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.                
      b. Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
        dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang
                                                                          
        berhubungan dengan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi sepenuhnya menjadi
        tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi.                    
                                                                          
  12. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PPK                
                                                                          
      12.1 Peralatan dan Material                                         
         PPK akan memberikan peralatan/material/fasilitas berupa:         
         a. Ruang kerja di Kantor Satker untuk wakil penyedia (liassion officer) yang bertugas
                                                                          
            membantu pemenuhan administrasi, pelaporan dan penyerapan termin;
         b. Ruangan Kantor di Direksi Kit yang disediakan oleh Kontraktor Pelaksana selama
            pelaksanaan pekerjaan.                                        
                                                                          
                                                                          
      12.2 Personil/Wakil Syah PPK                                        
         Selama pelaksanaan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi, PPK menunjuk tim yang
         berasal dari unsur PPK sebagai wakil syah PPK yang terdiri dari: 
                                                                          
                                                                          
         a. Dalam hal pelaksanaan pekerjaan, wakil syah PPK adalah Direksi Lapangan, Tim
            Teknis/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang ditunjuk berdasarkan SK Direktur/PA;
         b. Dalam hal Perubahan Kontrak/Addendum Kontrak, wakil syah PPK adalah Panitia
            Peneliti Pelaksanaan Kontrak yang ditunjuk berdasarkan SK Direktur/PA;
         c. Dalam hal pengelolaan administrasi kontrak dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan,
                                                                          
            wakil syah PPK adalah Direksi Lapangan Pekerjaan Konstruksi yang ditunjuk berdasarkan
            SK Direktur/PA;                                               
         Ketentuan lebih lanjut untuk wakil syah PPK akan diatur lebih lanjut dalam kontrak
         konsultan manajemen konstruksi.                                  
                                                                          
                                                                          
  13. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA                           
      Konsultan manajemen konstruksi wajib menyediakan semua peralatan pendukung selama
      pelaksanaan pekerjaan sesuai dokumen Kontrak termasuk menyediakan peralatan pendukung
                                                                          
      lainnya yang tidak diatur dalam Kontrak.                            
                                                                          
  14. LINGKUP KEWENANGAN                                                  
      a. Konsultan Manajemen Konstruksi Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
        konstruksi sesuai penugasannya;                                   
      b. Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara professional atas jasa
        manajemen konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi yang
        berlaku.                                                          
                                                                          
      c. Secara umum tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi adalah menjaga agar proyek
        memiliki kinerja sebagai berikut:                                 
        1) Ketepatan waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu berlakunya anggaran/waktu yang
           telah ditetapkan                                               
        2) Ketetapan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau yang telah
                                                                          
           ditetapkan.                                                    
        3) Ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai standard dan peraturan yang berlaku.
        4) Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pembangunan.   
      d. Tanggung jawab profesi Mengikat atas hasil pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
        kode tata laku profesi yang berlaku. Dalam hal ini pekerjaan yang dilaksanakan harus bisa
                                                                          
        dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif, sehingga dalam melaksanakan tugas
        dan tanggungjawabnya harus mengacu pada standar, pedoman (baik teknis maupun non
        teknis), dan ketentuan-ketentuan yang berlaku (baik tingkat pusat maupun daerah) secara
        profesional. Secara umum tanggung jawab Konsultan/Penyedia Jasa antara lain namun tidak
                                                                          
        terbatas pada:                                                    
        1) Keluaran yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan–batasan yang telah
           diberikan oleh Pengguna Jasa dan atau pihak terkait, termasuk melalui KAK ini, seperti terdiri
           dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
           diwujudkan;                                                    
                                                                          
        2) Keluaran yang dihasilkan harus telah memenuhi semua perturan, standar dan pedoman
           (teknis dan non teknis) yang berlaku baik di pusat maupun di daerah;
        3) Keluaran yang dihasilkan merupakan hasil evaluasi dan pembahasan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      e. Tanggung jawab professional manajemen konstruksi tidak hanya penyedia jasa sebagai suatu
        badan usaha tetapi juga berlaku terhadap semua tenaga ahli professional manajemen konstruksi
        yang terlibat selama pelaksanaan pekerjaan.                       
                                                                          
                                                                          
    15. PERSONIL                                                          
      Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga-tenaga ahli dan pendukung dalam suatu struktur
      organisasi untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam
      Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini. Adapun rincian daftar, jumlah, dan kualifikasi tenaga ahli dan tenaga
      penunjang dapat dijabarkan sebagai berikut:                         
                                                                          
                                                                          
             Tabel 1. Struktur Organisasi Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung
      Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Science Techno Park Poltekkes Kemenkes
                                                                          
                                                      JML    ORANG        
   NO      POSISI               KUALIFIKASI                               
                                                    PERSONIL BULAN        
      Tenaga Ahli                                                         
    A.                                                                    
    1 Team Leader      S1-Sipil - 8 Th - SKA Ahli Manajemen 1 Org 8 OB    
                       Konstruksi (Utama)                                 
    2 Tenaga Ahli Arsitektur S1-Arsitektur - 5 Th - SKA Arsitektur (Madya) 1 Org 8 OB
                                                                          
    3 Tenaga Ahli Struktur S1-Sipil - 5 Th - SKA Teknik Bangunan 1 Org 7 OB
                       Gedung (Madya)                                     
    4 Tenaga Ahli Mekanikal S1-Mesin - 5 Th - SKA Mekanikal (Madya) 1 Org 6 OB
                                                                          
    5 Tenaga Ahli Elektrikal S1-Elektro - 5 Th - SKA Elektrikal (Madya) 1 Org 6 OB
                                                                          
    6 Tenaga Ahli Interior S1-Interior/Arsitektur - 5 Th - SKA Interior 1 Org 4 OB
                       (Madya)                                            
                                                                          
    7 Tenaga Ahli K3   S1-Arsitektur/Sipil/ME - 5 Th - SKA Ahli K3 1 Org 8 OB
      Konstruksi       (Madya)                                            
    8 Tenaga Ahli Building S1 – Arsitektur/ Sipil/ Mekanikal/ Elektrikal 1 Org 7 OB
                                                                          
      Information Modeling – 5 Th - SKA Madya – Memiliki Sertifikat       
      (BIM)            Penguasaan BIM Proffesional                        
    9 Tenaga Ahli Bangunan S1 – Arsitektur/ Sipil/ Mekanikal/ Elektrikal 1 Org 7 OB
                                                                          
      Gedung Hijau     – 5 Th- SKA Madya – memiliki sertifikat BGH        
                       Greenship Proffesional GBCI / IABGH/ lainnya       
    10 Tenaga Ahli Quantity S1-Arsitektur/Sipil - 5 Th - SKA Ahli 1 Org 8 OB
                       Manajemen Konstruksi (Madya)                       
                                                                          
   B. Pengawas Lapangan (Sub Profesional)                                 
                                                                          
    1 Pengawas Lap Arsitektur S1-Arsitektur - 3 Th, SKA Muda 2 Org 7 OB   
      & Interior                                                          
    2 Pengawas Lap Struktur S1-Sipil - 3 Th, SKA Muda 2 Org     7 OB      
                                                                          
    3 Pengawas Lap Mekanikal S1-Mesin - 3 Th, SKA Muda 2 Org    6 OB      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    4 Pengawas Lap Elektrikal S1-Elektro - 3 Th, SKA Muda 2 Org 6 OB      
    5 Tenaga Elektromedik Minimal D3 – 5 Th- Teknik Elektromedik – 1 Org 4 OB
                       Memiliki Sertifikasi Laboratorium Alat             
                                                                          
                       Kesehatan                                          
    C. Tenaga Pendukung                                                   
                                                                          
    1 Operator         D3 / S1- 3 Th                 1 Org       8 OB     
      Komputer/Administrasi                                               
                                                                          
    2 Drafter          D3 / S1- 3 Th                 2 Org       8 OB     
    3 Sopir            SMA Sederajat                 1 Org       8 OB     
                                                                          
    4 Office Boy       SMA Sederajat                 1 Org       8 OB     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  Untuk personil harus melampirkan :                                      
       a) Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan;                   
       b) Kontrak/Referensi dari Pengguna jasa;                           
       c) Pindaian (scan) sertifikat keahlian (SKA);                      
                                                                          
       d) Pindaian (scan) ijazah, KTP dan NPWP;                           
       e) bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 apabila tenaga ahli yang
         diusulkan adalah tenaga ahli tetap.                              
                                                                          
    No.      Jabatan                     Justifikasi             Jumlah   
                                                                          
   1.   Team Leader    Team Leader diperlukan untuk memimpin dan mengkoordinasi seluruh 1 Orang
                       kegiatan anggota-anggota tim kerja dalam tahap reviu perencanaan,
                       pengawasan pembangunan hingga pengawasan pekerjaan setelah
                       masa PHO dan sebelum masa FHO. Dibutuhkan Team Leader dengan
                       kualifikasi S1 Sipil pengalaman 8 Tahun dan memiliki SKA Ahli
                       Manajemen Konstruksi (Utama) karena pekerjaan konstruksi memiliki
                       kompleksitas pekerjaan dengan waktu pelaksanaan yang relatif singkat
                       ± 8 bulan.                                         
   2.   Ahli Arsitektur TA Arsitektur diperlukan untuk membantu team leader dalam 1 Orang
                       pelaksanaan melaksanakan pemeriksaan terkait dengan desain
                       arsitektur bangunan baik denah, hubungan ruang dan kemudahan
                       bangunan gedung, mengendalikan dan mengkaji lebih dalam
                       mengenai desain arsitektur sesuai dengan kebutuhan fungsional
                       serta mengendalikan pekerjaan bidang arsitektur di lapangan.
                       Dibutuhkan Ahli Arsitektur dengan kualifikasi S1 Arsitektur pengalaman
                       5 Tahun dan memiliki SKA Arsitektur (Madya), karena pekerjaan
                       konstruksi memiliki kompleksitas pekerjaan dengan waktu pelaksanaan
                       yang relatif singkat ± 8 bulan.                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   3.   Ahli Interior  TA Interior diperlukan untuk membantu team leader dalam 1 Orang
                       pelaksanaan melakukan analisis dan kajian terkait dengan desain
                       interior yang direncanakan, melakukan pengkajian terkait rencana
                       timeline pelaksanaan interior, memastikan bahwa pekerjaan interior
                       dapat berjalan tepat waktu dan mutu, dan mengatasi jika ada
                       hambatan dan kesulitan dalam pelaksanaan di lapangan. Dibutuhkan
                       Ahli Interior dengan kualifikasi S1 Arsitektur/Desain Interior
                       pengalaman 5 Tahun dan memiliki SKA Arsitektur (Madya), karena
                       pekerjaan konstruksi memiliki kompleksitas pekerjaan dengan waktu
                       pelaksanaan yang relatif singkat ± 8 bulan.        
   4.   Ahli Mekanikal TA Mekanikal diperlukan untuk membantu team leader dalam 1 Orang
                       pelaksanaan melakukan komunikasi dan koordinasi pada pekerjaan
                       sistem mekanikal pada bangunan gedung, melakukan pemeriksaan
                       hasil pengukuran lokasi instalasi dan pemasangan sistem
                       mekanikal, melakukan pemeriksaan hasil instalasi dan
                       pemasangan sistem sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan,
                       melakukan pemeriksaan hasil perbaikan dan perawatan yang telah
                       terpasang serta membuat laporan pekerjaan. Dibutuhkan Ahli
                       Mekanikal dengan kualifikasi S1 Teknik Mesin pengalaman 5 Tahun
                       dan memiliki SKA Mekanikal (Madya), karena pekerjaan konstruksi
                       memiliki kompleksitas pekerjaan dengan waktu pelaksanaan yang
                       relatif singkat ± 8 bulan.                         
                                                                          
   5.   Ahli Elektrikal TA Elektrikal diperlukan untuk membantu team leader dalam 1 Orang
                       pelaksanaan melakukan komunikasi dan koordinasi pada pekerjaan
                       sistem elektrikal pada bangunan gedung, melakukan pemeriksaan
                       hasil pengukuran lokasi instalasi dan pemasangan sistem elektrikal,
                       melakukan pemeriksaan hasil instalasi dan pemasangan sistem
                       sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan, melakukan pemeriksaan
                       hasil perbaikan dan perawatan yang telah terpasang serta membuat
                       laporan pekerjaan. Dibutuhkan Ahli Elektrikal dengan kualifikasi S1
                       Teknik Elektro pengalaman 5 Tahun dan memiliki SKA Elektrikal
                       (Madya), karena pekerjaan konstruksi memiliki kompleksitas pekerjaan
                       dengan waktu pelaksanaan yang relatif singkat ± 8 bulan.
   6.   Ahli Struktur  TA Struktur diperlukan untuk membantu team leader dalam 1 Orang
                       pelaksanaan perhitungan pengkajian terhadap hasil perhitungan
                       struktur atas dan struktur bawah bangunan, pemeriksaan gambar
                       denah struktur bangunan dan rinciannya, kontrol pengaman
                       bangunan, pemeriksaan persiapan konstruksi, melakukan
                       pengontrolan pekerjaan konstruksi sesuai dengan gambar rencana
                       dan melakukan pengontrolan terkait uji fungsi bangunan gedung dan
                       fasilitas pada suatu gedung dan membuat laporan pekerjaan.
                       Dibutuhkan Ahli Struktur dengan kualifikasi S1 Teknik Sipil
                       pengalaman 5 Tahun dan memiliki SKA Teknik Bangunan Gedung
                       (Madya), karena pekerjaan konstruksi memiliki kompleksitas pekerjaan
                       dengan waktu pelaksanaan yang relatif singkat ± 8 bulan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   7.   Ahli Bangunan Gedung TA Bangunan Gedung Hijau diperlukan untuk membantu team leader 1 Orang
        Hijau          dalam mengendalikan/menelaah/mengkaji lebih dalam mengenai
                       desain bangunan gedung hijau sesuai dengan kebutuhan fungsional
                       sesuai Permen PUPR No 21/2021. Dibutuhkan Ahli Bangunan
                       Gedung Hijau dengan kualifikasi S1 Teknik Arsitek/Sipil/Mesin/Elektro
                       pengalaman 5 Tahun dan memiliki SKA Madya dan memiliki sertifikat
                       Bangunan Gedung Hijau/Greenship Professional GBCI/IABGH/
                       lainnya, karena pekerjaan konstruksi memiliki kompleksitas pekerjaan
                       dengan waktu pelaksanaan yang relatif singkat ± 8 bulan.
   8.   Ahli BIM       TA BIM diperlukan untuk membantu team leader dalam 1 Orang
                       mengendalikan/menelaah/mengkaji lebih dalam mengenai
                       implementasi Building Information Modeling (BIM) pada proses
                       konstruksi sesuai dengan kebutuhan fungsional sesuai Permen
                       PUPR No 22/2018. Dibutuhkan Ahli Building Information Modeling
                       (BIM) dengan kualifikasi S1 Teknik Arsitek/Sipil/Mesin/Elektro
                       pengalaman 5 Tahun dan memiliki SKA Madya dan memiliki sertifikat
                       Penguasaan BIM Professional. karena pekerjaan konstruksi memiliki
                       kompleksitas pekerjaan dengan waktu pelaksanaan yang relatif singkat
                       ± 8 bulan.                                         
   9.   Ahli K3 Konstruksi TA K3 Konstruksi diperlukan untuk membantu team leader dalam 1 Orang
                       membuat dan menyusun program dan perencanaan keselamatan
                       kerja proyek konstruksi dan melakukan pengawasan atas
                       penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan dan
                       kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Dibutuhkan
                       Ahli K3  Konstruksi dengan kualifikasi S1 Teknik   
                       Arsitek/Sipil/Mesin/Elektro pengalaman 5 Tahun dan memiliki SKA K3
                       Konstruksi (Madya). karena pekerjaan konstruksi memiliki kompleksitas
                       pekerjaan dengan waktu pelaksanaan yang relatif singkat ± 8 bulan.
                                                                          
   10.  Ahli Quantity  TA Quantity diperlukan untuk membantu team leader dalam 1 Orang
                       pengawasan dan pengendalian terhadap hasil pengukuran,
                       perhitungan kuantitas (MC0 s/d MC100) dan sertifikat pembayaran
                       serta menjamin bahwa pembayaran terhadap kontraktor sudah benar
                       dan sesuai dengan ketentuan dalam dokumen kontrak. Dibutuhkan
                       Ahli Quantity dengan kualifikasi S1 Teknik Arsitek/Sipil pengalaman 5
                       Tahun dan memiliki SKA Ahli Manajemen Konstruksi (Madya), karena
                       pekerjaan konstruksi memiliki kompleksitas pekerjaan dengan waktu
                       pelaksanaan yang relatif singkat ± 8 bulan.        
                                                                          
                                                                          
     No      Jabatan                     Justifikasi             Jumlah   
                                                                          
    1.  Pengawas Lapangan Pengawas Lapangan Arsitektur & Interior diperlukan untuk membantu 2 Orang
        Arsitektur & Interior team leader, Tenaga Ahli Arsitek dan Tenaga Ahli Interior dalam
                       melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan dilapangan
                       sesuai gambar, rencana kerja dan syarat dan dokumen lain yang
                       dipersyaratkan dalam kontrak, membuat laporan kemajuan pekerjaan
                       secara periodik. Dibutuhkan Pengawas Lapangan Arsitektur dan
                       Interior dengan kualifikasi S1 Teknik Arsitektur pengalaman 3 Tahun
                       dan memiliki SKA Arsitektur (Muda), sebanyak 2 orang Pengawas
                       Lapangan Arsitektur dan Interior karena luasnya area pekerjaan yang
                       diawasi.                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    2.  Pengawas Lapangan Pengawas Lapangan Struktur diperlukan untuk membantu team 2 Orang
        Struktur       leader dan Tenaga Ahli Struktur dalam melakukan pengawasan dan
                       pengendalian pekerjaan dilapangan sesuai gambar, rencana kerja
                       dan syarat dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam kontrak,
                       membuat laporan kemajuan pekerjaan secara periodik. Dibutuhkan
                       Pengawas Lapangan Struktur dengan kualifikasi S1 Teknik Sipil
                       pengalaman 3 Tahun dan memiliki SKA Muda, sebanyak 2 orang
                       Pengawas Lapangan Struktur karena luasnya area pekerjaan yang
                       diawasi.                                           
    3.  Pengawas Lapangan Pengawas Lapangan Mekanikal diperlukan untuk membantu team 2 Orang
        Mekanikal      leader dan Tenaga Ahli Mekanikal dalam melakukan pengawasan
                                                                          
                       dan pengendalian pekerjaan dilapangan sesuai gambar, rencana
                       kerja dan syarat dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam
                       kontrak, membuat laporan kemajuan pekerjaan secara periodik.
                       Dibutuhkan Pengawas Lapangan Mekanikal dengan kualifikasi S1
                       Teknik Mesin pengalaman 3 Tahun dan memiliki SKA Muda, sebanyak
                       2 orang Pengawas Lapangan Mekanikal karena luasnya area
                       pekerjaan yang diawasi.                            
                                                                          
    4.  Pengawas Lapangan Pengawas Lapangan Elektrikal diperlukan untuk membantu team 2 Orang
        Elektrikal     leader dan Tenaga Ahli Elektrikal dalam melakukan pengawasan
                       dan pengendalian pekerjaan dilapangan sesuai gambar, rencana
                       kerja dan syarat dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam
                       kontrak, membuat laporan kemajuan pekerjaan secara periodik.
                       Dibutuhkan Pengawas Lapangan Elektrikal dengan kualifikasi S1
                       Teknik Elektro pengalaman 3 Tahun dan memiliki SKA Muda,
                       sebanyak 2 orang Pengawas Lapangan Elektrikal karena luasnya area
                       pekerjaan yang diawasi.                            
                                                                          
    5.  Tenaga Elektromedik Tenaga Elektromedik diperlukan untuk membantu team leader dan 1 Orang
                       Tenaga Ahli dalam mengatur dan mengendalikan sistem kelistrikan
                       gedung Science Techno Park tetap terkontrol baik agar
                       terpeliharanya peralatan kesehatan, melaksanakan uji layak pakai
                       alat kesehatan, melaksanakan pengawasan dan pengendalian
                       perakitan instalasi alat kesehatan yang digunakan, membuat laporan
                       kemajuan pekerjaan secara periodik. Dibutuhkan Tenaga
                       Elektromedik dengan kualifikasi DIII Teknik Elektromedik dengan
                       pengalaman 5 Tahun dan Memiliki Sertifikasi Laboratorium Alat
                       Kesehatan, sebanyak 1 orang Tenaga Elektromedik.   
                                                                          
                                                                          
    No       Jabatan                    Justifikasi              Jumlah   
    1.  Drafter        Drafter diperlukan untuk membantu team leader dalam membuat 2 Orang
                       gambar-gambar proyek dan membuat modelling BIM. Dibutuhkan
                       Drafter dengan kualifikasi D3 / S1 dengan pengalaman 3 Tahun,
                       sebanyak 2 orang.                                  
                                                                          
    2.  Operator       Operator Komputer/Administrasi diperlukan untuk membantu team 1 Orang
        Komputer/Administrasi leader dalam membuat surat menyurat dan kebutuhan administrasi
                       yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
                       Dibutuhkan Operator Komputer/Administrasi dengan kualifikasi D3 /
                       S1 dengan pengalaman 3 Tahun, sebanyak 1 orang.    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    3.  Driver         Driver diperlukan untuk membantu team leader dan personil MK 1 Orang
                       dalam melakukan mobilisasi selama berlangsungnya proyek
                       konstruksi. Dibutuhkan Operator Komputer/Administrasi dengan
                       kualifikasi SMA/sederajat sebanyak 1 orang.        
    4.  Office Boy     Office boy diperlukan untuk membantu team leader dan personil MK 1 Orang
                       dalam menyiapkan kebutuhan rumah tangga di kantor lapangan
                       selama berlangsungnya proyek konstruksi. Dibutuhkan Office Boy
                       dengan kualifikasi SMA/sederajat sebanyak 1 orang. 
                                                                          
                                                                          
 Berdasarkan Permen PUPR No 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi :
 1. Kriteria Risiko Keselamatan Konstruksi                                
                                                                          
    Berdasarkan Pasal 34 Sublampiran J maka pekerjaan Pembangunan Science Techno Park Poltekkes Kemenkes
    masuk dalam Kriteria Risiko Keselamatan Konstruksi BESAR dengan penjelasan antara lain sebagai berikut:
                                                                          
      a) Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS diatas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar) dengan jangka
         waktu pelaksanaan konstruksi ± 7 bulan                           
      b) Menggunakan peralatan berupa pesawat angkat                      
                                                                          
      c) Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi tinggi           
      d) Mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah lebih dari 100 (seratus) orang.
                                                                          
 2. Unit Keselamatan Konstruksi                                           
    Pekerjaan Pembangunan Science Techno Park Poltekkes Kemenkes masuk dalam Kriteria Risiko Keselamatan
                                                                          
    Konstruksi BESAR, Berdasarkan Pasal 36 dan 38 maka Unit Keselamatan Konstruksi yang dibutuhkan adalah
    sebagai berikut :                                                     
                                                                          
    Pasal 36 :                                                            
      (1) Pimpinan UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a harus memiliki kompetensi kerja
                                                                          
         yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
         Konstruksi dan/atau Keselamatan Konstruksi.                      
      (2) Pimpinan UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi Pekerjaan
                                                                          
         Konstruksi.                                                      
      (3) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi kecil, Pimpinan tertinggi Pekerjaan
                                                                          
         Konstruksi dapat merangkap sebagai pimpinan UKK.                 
      (4) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi sedang atau besar, Penyedia Jasa
                                                                          
         Pekerjaan Konstruksi harus membentuk UKK yang terpisah dari struktur organisasi Pekerjaan Konstruksi.
      (5) Persyaratan pimpinan UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam persyaratan personil
                                                                          
         manajerial untuk Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7).
                                                                          
                                                                          
    Pasal 38 :                                                            
      (1) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi kecil sebagaimana dimaksud
                                                                          
         dalam Pasal 34 ayat (3), perbandingan jumlah personil Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga
         kerja konstruksi berupa 1:60 (satu banding enam puluh) dengan paling sedikit 1 (satu) Petugas
         Keselamatan Konstruksi dalam tiap Pekerjaan Konstruksi.          
                                                                          
                                                                          
      (2) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi sedang sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 34 ayat (4), perbandingan jumlah personil Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga
         kerja konstruksi berupa 1:50 (satu banding lima puluh) dengan paling sedikit 1 (satu) ahli Keselamatan
                                                                          
         dan Kesehatan Kerja Konstruksi dan/atau ahli Keselamatan Konstruksi muda dalam tiap Pekerjaan
         Konstruksi.                                                      
                                                                          
      (3) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi besar sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 34 ayat (5), perbandingan jumlah personil Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga
                                                                          
         kerja konstruksi berupa 1:40 (satu banding empat puluh) dengan paling sedikit 1 (satu) ahli keselamatan
         dan kesehatan kerja konstruksi muda dan/atau ahli Keselamatan Konstruksi muda dengan pengalaman
                                                                          
         paling singkat 3 (tiga) tahun dalam tiap Pekerjaan Konstruksi..  
      (4) Pekerjaan Konstruksi yang memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi besar dengan kriteria
                                                                          
         mempekerjakan lebih dari 100 (seratus) pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) huruf c
         harus mempunyai personel Keselamatan Konstruksi paling sedikit 2 (dua) orang yang terdiri atas:
                                                                          
           a. 1 (satu) orang ahli keselamatan dan kesehatan kerja Konstruksi utama, ahli Keselamatan
              Konstruksi utama, ahli keselamatan dan kesehatan kerja Konstruksi madya dengan pengalaman
              paling singkat 3 (tiga) tahun, atau ahli Keselamatan Konstruksi madya dengan pengalaman
                                                                          
              paling singkat 3 (tiga) tahun; dan                          
           b. 1 (satu) orang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi muda, atau Ahli Keselamatan
                                                                          
              Konstruksi muda dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
      (5) Pekerjaan Konstruksi yang memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi besar sebagaimana dimaksud pada
                                                                          
         ayat (4) harus menambahkan 1 (satu) orang tambahan Petugas Keselamatan Konstruksi dan/atau
         Petugas K3 Kontruksi untuk setiap penambahan pekerja kelipatan 40 (empat puluh) orang.
                                                                          
                                                                          
      KESIMPULAN :                                                        
                                                                          
         1. Struktur Organisasi                                           
           Pimpinan UKK terpisah dengan pimpinan tertinggi pekerjaan konstruksi
         2. Kualifikasi Personil Manajerial selaku Pimpinan UKK           
                                                                          
              ▪ Ahli K3 Konstruksi Utama atau                             
              ▪ Ahli K3 Konstruksi Madya pengalaman minimal 3 (tiga) tahun
                                                                          
         3. Perbandingan Personil Keselamatan Konstruksi dan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi dalam
           Pekerjaan Konstruksi                                           
                                                                          
              ▪ 1 : 40, dengan minimal 1 (satu) Ahli K3 Konstruksi muda dan atau Ahli Keselamatan
                Konstruksi Muda minimal 3 Tahun                           
                                                                          
              ▪ 1 orang tambahan Petugas Keselamatam Konstruksi dan atau petugas K3 Konstruksi untuk
                setiap penambahan pekerja kelipatan 40 orang.             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                        
    Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun berkewajiban untuk berpedoman pada
    Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi,
                                                                          
    termasuk di dalamnya yaitu:                                           
    1. Menyusun Rancangan Konseptual SMKK (yang memuat: Identifikasi Bahaya,Pengendalian Risiko dan
                                                                          
      Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan, Pernyataan Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi,
      Perhitungan Biaya Keselamatan Konstruksi dan Kebutuhan Personil K3 Konstruksi)
                                                                          
    2. Penilaian Rencana Keselamatan konstruksi (RKK) pada tahap pemilihan yang menjadi satu kesatuan dengan
      dokumen kontrak                                                     
                                                                          
    3. Integrasi RKK, Pelaksanaan, RMPK, RKPPL, RMLLP, Program Mutu Pembangunan Kantor Kementerian
      Koordinator 2 IKN harus melaksanakan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
                                                                          
      sesuai dengan Permen PUPR No. 10 tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan
      Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum mencakup beberapa elemen antara lain:
                                                                          
      1) Kepemimpinan Dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi
      2) Perencanaan keselamatan konstruksi                               
      3) Dukungan keselamatan konstruksi                                  
                                                                          
      4) Operasi keselamatan konstruksi                                   
      5) Evaluasi kinerja keselamatan konstruksi                          
                                                                          
                                                                          
    Dokumen yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa antara lain :          
                                                                          
  ▪ Tahap Pelaksanaan                                                     
 A. Penyusunan RKK                                                        
                                                                          
    Penyusunan RKK dalam Pembangunan Kantor Kementerian Koordinator 2 harus mencakup hal hal berikut antara
    lain:                                                                 
                                                                          
   1) Kepemimpinan Dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi   
      a. Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal          
      b. Tugas dan Tanggung Jawab UKK (Unit Keselamatan Konstruksi)       
                                                                          
      c. Komitmen Keselamatan Konstruksi                                  
   2) Perencanaan keselamatan konstruksi                                  
                                                                          
      a. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang  
      b. Rencana Tindakan (Sasaran dan Program)                           
                                                                          
      c. Standar dan Peraturan Perundang-undangan                         
   3) Dukungan keselamatan konstruksi                                     
                                                                          
      a. Sumber Daya (Peralatan, Material, Biaya)                         
      b. Kompetensi (Daftar Personel dan Sertifikat Personel)             
                                                                          
      c. Kepedulian                                                       
      d. Komunikasi                                                       
      e. Informasi Terdokumentasi                                         
                                                                          
                                                                          
   4) Operasi keselamatan konstruksi                                      
      a. Perencanaan dan Pengendalian Operasi                             
      b. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat                  
                                                                          
   5) Evaluasi kinerja keselamatan konstruksi                             
      a. Pemantauan dan Evaluasi (inspeksi dan audit)                     
                                                                          
      b. Tinjauan Manajemen                                               
      c. Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  J. KRITERIA PENENTUAN TINGKAT RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI OLEH PENGGUNA
  JASA KONSTRUKSI                                                         
                                                                          
  J.1. Penetapan Tingkat Risiko                                           
  Untuk penetapan tingkat risiko keselamatan konstruksi, penyedia jasa konsultansi perancangan Besar,
                                                                          
  berdasarkan penilaian risiko dari aktivitas subpekerjaan yang berdampak terhadap risiko manusia dan
  keselamatan publik dan tabel daftar risiko pekerjaan konstruksi.        
                                                                          
                                                           CONTOH         
                                                                          
         Logo            KOP SURAT PENGGUNA JASA                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  Berdasarkan hasil penetapan tingkat risiko keselamatan konstruksi untuk pelaksanaan pekerjaan:
                                                                          
   Nama Paket Pekerjaan            :                                      
   Nilai Paket Pekerjaan           :                                      
   Lokasi Pekerjaan                :                                      
                                                                          
                                                                          
  Maka dengan ini menetapkan bahwa tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi untuk paket pekerjaan
  sebagaimana dimaksud di atas adalah:                                    
                                                                          
                                                                          
       RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI (KECIL/SEDANG/BESAR)*                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  *Coret yang tidak perlu                                                 
                                                                          
                                                                          
          Jabatan       : (Pengguna Jasa)                                 
                                                                          
                                                                          
          Nama          :                                                 
                                                                          
                                                                          
          Tanda Tangan  :                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  Keterangan :                                                            
                                                                          
  Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi untuk menentukan kebutuhan Ahli K3
  Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas atau
  segmentasi pasar Jasa Konstruksi.                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                [Contoh Tabel J-1. Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan]                                   
                                                                                                                         
                                                                                                                         
   NO    PEKERJAAN   IDENTIFIKASI    Pekerja      Peralatan       Material         Publik          Lingkungan hidup      
          BERISIKO     BAHAYA                                                                                            
                                  K  A  TR       K A   TR       K  A   TR       K   A  TR      K  A   TR                 
                                         =KxA          =KxA             =KxA             =KxA            =KxA            
   (1)      (2)         (3)     (4) (5)   (6)  (7) (8)  (9)  (10) (11)  (12)  (13) (14) (15)  (16) (17)  (18)            
                                                                                                                         
                                                                                                                         
                                                                                                                         
                                                                                                                         
                                                                                                                         
                                                                                                                         
                                                                                                                         
                                                                                                                         
                                                                                                                         
                                                                                                                         
                                                                                                                         
                                                                                                                         
                                                                                                                         
       Keterangan :                                                                                                      
       Tabel ini dapat menjadi dasar pengguna jasa dalam menentukan penilaian risiko Keselamatan Konstruksi. Format ini tidak untuk dituangkan pada dokumen pemilihan.
       Catatan: Dalam hal 1 (satu) uraian pekerjaan memenuhi penilaian tingkat risiko keselamatan konstruksi lebih tinggi paling sedikit 3 (tiga), maka penentuan Risiko
       Keselamatan Konstruksi ditentukan dengan memilih Risiko Keselamatan Konstruksi yang lebih tinggi.                 
                                                                                                                         
       K : Kekerapan, ditetapkan dengan ketentuan Tabel J-2a                                                             
       A : Akibat (keparahan), ditetapkan dengan ketentuan Tabel J-2b                                                    
       TR: Tingkat Risiko                                                                                                
                                                                                                                         
                                                                                                                         
                                                                                                                         
                                                                                                                         
                                                                                                                         
                                                                                                                         
                                                                                                                         
                                                                                                                         
                                                                                                                         
                                                                                                                         
                      Tabel J-2a. Penetapan Tingkat Kekerapan                
                                                                             
 Tingkat                                                                     
          Deskripsi                        Definisi                          
Kekerapan                                                                    
                      • Besar kemungkinan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan
         Hampir pasti                                                        
  5                                                                          
         terjadi      • Kemungkinan terjadinya kecelakaan lebih dari 2 kali dalam
                        1 tahun                                              
                     •  Kemungkinan akan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan pada hampir
         Sangat mungkin                                                      
                        semua kondisi                                        
  4                                                                          
         terjadi     •  Kemungkinan terjadinya kecelakaan 1 kali dalam 1 tahun terakhir
                      • Kemungkinan akan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan pada
         Mungkin        beberapa kondisi tertentu                            
  3                                                                          
         terjadi      • Kemungkinan terjadinya kecelakaan 2 kali dalam 3 tahun terakhir
                      •  Kecil kemungkinan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan pada beberapa
         Kecil                                                               
                         kondisi tertentu                                    
  2                                                                          
         kemungkinan                                                         
         terjadi      •  Kemungkinan terjadinya kecelakaan 1 kali dalam 3 tahun terakhir
                      • Dapat terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan pada beberapa kondisi
         Hampir tidak   tertentu                                             
  1                                                                          
         pernah terjadi • Kemungkinan terjadinya kecelakaan lebih dari 3 tahun terakhir
                      Tabel J-2b Penetapan Tingkat Keparahan                 
                                                                             
                         Skala Konsekuensi                                   
                          Keselamatan                                        
 Tingkat                                               Lingkungan/ Fasilitas 
            Manusia                                                          
Keparahan                                                   Publik           
           (Pekerja &     Peralatan      Material                            
          Masyarakat)                                                        
  5      Timbulnya     Terdapat       Material rusak Menimbulkan             
         fatality lebih dari peralatan utama dan perlu pencemaran            
         1 orang       yang rusak total mendatangkan udara/air/tanah /suara  
         meninggal dunia; lebih dari satu material baru yang mengakibatkan   
                       dan            yang          keluhan dari pihak       
         atau          mengakibatkan  membutuhkan   masyarakat;atau          
                       pekerjaan      waktu lebih dari                       
         Lebih dari 1  berhenti selama 1 minggu dan Terjadi kerusakan        
         orang cacat tetap lebih dari 1 mengakibatkan lingkungan di Taman    
                       minggu         pekerjaan     Nasional yang berhubungan
                                      berhenti      dengan flora dan fauna;atau
                                                    Rusaknya aset            
                                                    masyarakat sekitar       
                                                    secara keseluruhan       
                                                                             
                                                    Terjadi kerusakan yang parah
                                                    terhadap akses jalan     
                                                    masyarakat.              
                                                                             
                                                    Terjadi kemacetan lalu lintas
                                                    selama lebih dari        
                                                    2 jam                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                         Skala Konsekuensi                                   
                          Keselamatan                                        
 Tingkat                                               Lingkungan/ Fasilitas 
            Manusia                                                          
Keparahan                                                   Publik           
           (Pekerja &     Peralatan      Material                            
          Masyarakat)                                                        
  4      Timbulnya     Terdapat satu  Material rusak Menimbulkan             
         fatality 1 orang peralatan utama dan perlu pencemaran               
         meninggal dunia; yang rusak total mendatangkan udara/air/tanah /suara
         atau          dan            material baru namun tidak adanya       
                       mengakibatkan  yang          keluhan dari pihak       
         1 orang cacat pekerjaan      membutuhkan   masyarakat;atau          
         tetap         berhenti selama waktu 1 minggu                        
                       1 minggu       dan           Terjadi kerusakan        
                                      mengakibatkan lingkungan yang          
                                      pekerjaan     berhubungan dengan       
                                      berhenti      flora dan fauna;atau     
                                                    Rusaknya sebagian aset   
                                                    masyarakat sekitar       
                                                    Terjadi kerusakan        
                                                    sebagian akses jalan     
                                                    masyarakat               
                                                                             
                                                    Terjadi kemacetan lalu lintas
                                                    selama 1-2 jam           
                                                                             
  3      Terdapat insiden Terdapat lebih Material rusak Menimbulkan          
         yang          dari satu      dan perlu     pencemaran               
         mengakibatkan peralatan yang mendatangkan  udara/air/tanah /suara   
         lebih dari 1  rusak dan      material baru yang mempengaruhi        
         pekerja dengan memerlukan    yang          lingkungan kerja;atau    
         penanganan    perbaikan dan  membutuhkan                            
         perawatan medis mengakibatkan waktu lebih dari Terjadi kerusakan    
         rawat inap,   pekerjaan      1 minggu dan  lingkungan yang          
         kehilangan    berhenti selama tidak        berhubungan dengan       
         waktu kerja   kurang dari    mengakibatkan tumbuhan di lingkungan   
                       tujuh hari     pekerjaan     kerja;atau               
                                      berhenti                               
                                                    Terjadi kerusakan akses jalan di
                                                    lingkungan kerja         
                                                                             
                                                    Terjadi kemacetan lalu lintas
                                                    selama 30 menit –        
                                                    1 jam                    
                                                                             
  2      Terdapat insiden Terdapat satu Material rusak                       
         yang          peralatan yang dan perlu     Menimbulkan              
         mengakibatkan 1 rusak,       mendatangkan  pencemaran               
         pekerja dengan memerlukan    material baru udara/air/tanah /suara   
         penanganan    perbaikan dan  yang          yang mempengaruhi        
         perawatan medis mengakibatkan membutuhkan  sebagian lingkungan      
         rawat inap,   pekerjaan      waktu kurang  kerja;atau               
         kehilangan    berhenti selama dari 1 minggu,                        
         waktu kerja   lebih dari 1 hari namun tidak Terjadi kerusakan       
                                                                 25          
                                      mengakibatkan sebagian akses jalan di  
                                      pekerjaan     lingkungan kerja         
                                      berhenti                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                          Skala Konsekuensi                               
                                                                          
                           Keselamatan                                    
  Tingkat                                               Lingkungan/ Fasilitas
             Manusia                                                      
 Keparahan                                                   Publik       
            (Pekerja &     Peralatan      Material                        
           Masyarakat)                                                    
                                                     Terjadi kemacetan lalu lintas
                                                     kurang dari 30 menit 
   1      Terdapat insiden Terdapat satu Tidak       Tidak mengakibatkan  
          yang          peralatan yang mengakibatkan gangguan lingkungan  
          penanganannya rusak,         kerusakan                          
          hanya melalui memerlukan     material                           
          P3K, tidak    perbaikan dan                                     
          kehilangan    mengakibatkan                                     
          waktu kerja   pekerjaan                                         
                        berhenti selama                                   
                        kurang dari 1                                     
                        hari                                              
                                                                          
                                                                          
                       Tabel J-3. Penetapan Tingkat Risiko                
                                                                          
                  Keparahan                                               
                                                                          
   Kekerapan  1   2   3   4   5                                           
                                            Keterangan                    
       1      1   2   3   4   5                                           
                                            1-4  : Tingkat risiko kecil   
       2      2   4   6   8  10                                           
                                            5-12 : Tingkat risiko sedang  
       3      3   6   9  12  15                                           
                                            15-25 : Tingkat risiko besar  
       4      4   8  12  16  20                                           
                                                                          
       5      5  10  15  20  25                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       * Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi untuk menentukan kebutuhan Ahli
       Keselamatan/ Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk
       menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar Jasa Konstruksi.     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  16. JADWAL DAN TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                            
      240 (dua ratus empat puluh) hari kalender atau 8 (Delapan) bulan kalender dan 180 (Seratus
      Delapan Puluh) hari kalender atau 6 (Enam) bulan untuk pengawasan pada tahap pemeliharaan
      setelah PHO dan sebelum FHO terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
                                                                          
      Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun mulai bertugas sejak waktu yang
      ditetapkan berdasarkan SPMK sampai dengan serah terima akhir pekerjaan pelaksanaan.
                                                                          
  17. PELAPORAN                                                           
                                                                          
      17.1 Pelaporan                                                      
         Jenis laporan hasil proses manajemen konstruksi yang harus diserahkan kepada Pejabat
         Pembuat Komitmen Pembangunan Science Techno Park Poltekkes Kemenkes antara lain:
                                                                          
        a. Laporan Pendahuluan;                                           
           Laporan pendahuluan yang berisikan metodologi Pelaksanaan Pengawasan Manajemen
           Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Laporan Pendahuluan sebanyak 3 (tiga)
           eksemplar                                                      
                                                                          
        b. Laporan Mingguan;                                              
           Laporan Mingguan ini minimal memuat rekapitulasi progres harian dalam satu minggu
           dengan memunculkan data yang ada selama melakukan tahapan proses perencanaan
           sampai pelaksanaan fisik. Dokumen Laporan Mingguan ini diserahkan selambat-lambatnya
                                                                          
           pada saat pembahasan Laporan Bulanan, dalam format A4 sebanyak 3 (tiga) eksemplar;
        c. Laporan Bulanan;                                               
           Laporan Bulanan ini minimal memuat rekapitulasi progres mingguan dalam satu bulan
           dengan memunculkan data yang ada selama melakukan tahapan proses perencanaan
           sampai pelaksanaan fisik. Dokumen Laporan Bulanan ini diserahkan selambat-lambatnya
                                                                          
           pada saat pembahasan Laporan Bulanan, dalam format A4 sebanyak 3 (tiga) eksemplar;
        d. Laporan Ringkasan Eksekutif                                    
           Merupakan laporan profil pelaksanaan yang berisikan progres kegiatan dan uraian mengenai
           penanganan kegiatan termasuk hasil rapat koordinasi secara visual. Laporan Profil
           Pelaksanaan diserahkan setiap 4 (empat) bulan setelah dikeluarkannya Surat Perintah
                                                                          
           Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 3 (tiga) eksemplar.                
        e. Laporan Akhir                                                  
           Laporan Akhir ini minimal memuat ringkasan dari Laporan Pelaksanaan Pekerjaan
           Pembangunan, latar belakang, kajian kebijakan, metode pelaksanaan sehingga
                                                                          
           menghasilkan informasi yang runtut terkait hasil pelaksanaan pekerjaan. Dokumen Laporan
           Akhir ini diserahkan selambat-lambatnya pada saat Akhir Pekerjaan fisik (PHO), dalam format
           A4 sebanyak 3 (tiga) eksemplar.                                
         Kuantitas laporan sesuai dengan Bill of Quantity, RAB Kontrak dan diatur lebih lebih lanjut
         dalam dokumen Kontrak.                                           
                                                                          
                                                                          
      17.2 Dokumentasi Digital                                            
         Selain diserahkan dalam bentuk hardcopy, keluaran pekerjaan beserta data-data pendukung
         lainnya yang dinilai penting dalam pelaksanaan pekerjaan (primer dan sekunder) juga diserahkan
                                                                          
         dalam bentuk softcopy (digital) yang dikemas kedalam 1 (satu) Hardisk Eksternal berkapasitas
         1 Tera Byte (1 TB).                                              
                                                                          
                                                                          
  18. PRODUKSI DALAM NEGERI                                               
      Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
      Kesatuan Republik Indonesia.                                        
                                                                          
                                                                          
  19. PERSYARATAN KERJASAMA                                               
      Jika kerja sama dengan penyedia jasa konstruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
      konsultan manajemen konstruksi maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
                                                                          
      a. Dinyatakan memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditentukan dalam dokumen pemilihan;
      b. Terdapat perjanjian kerjasama operasi yang memuat prosentase dan perusahaan yang
         ditunjuk wmewakili;                                              
      c. Terdiri dari perusahaan nasional;                                
      d. Kerjasama dilakukan dengan pelaku usaha dengan kualifikasi setara atau satu tingkat
                                                                          
         dibawahnya dan kualifikasi yang ditujuk mewakili setara atau lebih tinggi;
      e. Tanggung jawab profesi berlaku bagi semua anggota KSO termasuk bagi seluruh tenaga ahli
         yang terlibat.                                                   
                                                                          
                                                                          
  20. ALIH PENGETAHUAN                                                    
      Jika diperlukan, Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
      pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
      Komitmen berikut:                                                   
                                                                          
      1. Pejabat Pembuat Komitmen;                                        
      2. Tim Teknis/Personil Proyek Satker PPK;                           
                                                                          
  21. PENUTUP                                                             
                                                                          
      a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia Jasa (Konsultansi)
        hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain
        yang dibutuhkan;                                                  
      b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan lebih
                                                                          
        lanjut oleh Penyedia Jasa (Konsultansi) sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara
        optimal dan sesuai dengan yang diharapkan;                        
      c. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, Penyedia Jasa (Konsultansi) menyusun program kerja
        sebagai bahan diskusi untuk menghasilkan Pedoman Penugasan;       
      d. Pengguna Jasa dapat melakukan penggantian personil dengan kualifikasi yang sama atau
                                                                          
        lebih apabila kinerja personil yang bersangkutan tidak mampu memenuhi produk yang
        diharapkan berdasarkan evaluasi kinerja;                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      e. Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representative, baik dari jenis
        kertas, tulisan, sampul, dan lain-lainnya atau minimal mengikuti standar pelaporan yang berlaku
        dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
                                                                          
                                                                          
                                        Semarang, 8 Maret 2023            
                                                                          
                                       Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       Jeffri Ardiyanto, M.App. Sc        
                                       NIP. 197306141995031001
Tenders also won by PT Yodya Karya (Persero) Wilayah I
Authority
5 May 2021Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Blk BaliKementerian KetenagakerjaanRp 475,000,000,000
6 July 2023Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Budidaya Udang Terintegrasi (Integrated Shrimp Farming)Kementerian Kelautan Dan PerikananRp 140,000,000,000
12 February 2020Supervisi Pembangunan Pengaman Muara Sungai Bogowonto (Ksn Yia)[ 1 Keg]Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 19,540,403,000
6 January 2021Supervisi Pengendalian Banjir Dan Rob Semarang - DemakKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 19,109,500,000
8 June 2023Supervisi Pengendalian Banjir Kencing Drain Kab. KudusKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 12,820,000,000
9 December 2024Supervisi Pembangunan Pengaman Pantai Congot Kabupaten Kulon ProgoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 10,000,000,000
12 February 2020Supervisi Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Kawasan Strategis Nyia Pada Das Serang (Ksn Yia)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,998,749,000
13 September 2019Supervisi Rehabilitasi Di. Kaliwadas (Loan Ipdmip)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,577,287,450
30 March 2016Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Prijetan Kabupaten Lamongan 4.513 Ha (Multiyears Contract)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,322,370,000
13 February 2020Supervisi Pembangunan Di. Slinga Kiri Kab. Purbalingga Lanjutan (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,000,000,000