| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0813017357701000 | Rp 190,698,000 | 98.74 | 99 | |
| 0011236015701000 | Rp 208,082,543 | 97.06 | 95.97 | |
| 0761521350801000 | - | - | - | |
| 0026822189701000 | - | - | - | |
| 0015638661701000 | - | - | - | |
| 0024808842444000 | - | - | - | |
| 0026547570016000 | - | - | - | |
| 0024042640214000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0607274693307000 | - | - | - | |
| 0861713964707000 | - | - | - | |
| 0029427218701000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Uraian Umum a. Satuan Kerja : Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II
Pontianak
b. Jasa Konsultan Perencana Konstruksi Untuk
Pembangunan Gedung Kantor di Wilayah Pelabuhan
Kijing
c. Lokasi pembangunan gedung kantor di Pelabuhan
Tanjung Pura (Terminal Kijing) Kantor Kesehatan
pelabuhan kelas II Pontianak terletak di segmen ruas
Jalan Sungai Kunyit, Dusun Mufakat, Desa Sungai Kunyit
Laut, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah,
Propinsi Kalimantan Barat.
d. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN,
DIPA Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak
Tahun Anggaran 2023 Nomor : SP DIPA –
024.05.2.415975/2023 tanggal 30 November 2022
2. Maksud Terlaksananya kegiatan perencanaan teknis yang sesuai
dengan asas pembangunan bangunan gedung negara dan
persyaratan teknis serta standar yang telah ditetapkan oleh
badan standarisasi nasional.
3. Tujuan a. Tersedianya dokumen perencanaan yang baik dan sesuai
dengan persyaratan teknis serta peraturan yang ada
sehingga dapat digunakan sebagai acuan untuk kegiatan
pembangunan gedung Kantor di Wilayah Pelabuhan
Kijing .
b. Bangunan gedung kantor di Wilayah Pelabuhan Kijing
diselenggarakan sesuai dengan fungsinya, memenuhi
persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan
kemudahan, serta efisien dalam penggunaan sumber
daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya.
c. Penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung
kantor di Wilayah Pelabuhan Kijing dapat berjalan dengan
tertib, efektif dan efisien.
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan
4. Uraian Kegiatan b. Penyusun Pra Rancangan
c. Penyusunan pengembangan rancangan
d. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci
seperti membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan
pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan
elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan
syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan
menyusun laporan perencanaan.
e. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi
perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen
pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan
detail.
f. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat
komitmen didalam menyusun dokumen pelelangan, dan
membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan
jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun program
dan pelaksanaan pelelangan.
g. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa
atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, membantu unit layanan pengadaan barang
dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas
yang sama apabila terjadi lelang ulang.
h. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa
kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana
secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan
rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat
laporan akhir pengawasan berkala.
i. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang
terdiri atas perubahan perencanaan pada masa
pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung,
termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
5. Indikator Kinerja a. Kesesuaian Pelaksanaan Perancangan teknis dengan
peraturan, standar-standar yang telah ditetapkan dan
Kerangka Acuan Kerja.
b. Kualitas Dokumen Perencanaan
c. Waktu Perencanaan
6. Indikator Keluaran a. Tahap Konsep Perancangan
Konsep skematik rencana teknis
Laporan data dan informasi lapangan, termasuk
survey lahan dan struktur
b. Tahap Pra Rancangan
Gambar-gambar yang sesuai pada tahap pra
rancangan
Laporan teknik pra rancangan
Dokumen Pendunung pengurusan PBG
c. Tahap Pengembangan Rancangan
Gambar Arsitekur, denah, tampak, struktur dan
mekanikal dan elektrikal bangunan
Dokumen spesifikasi teknis
d. Tahap Persiapan Pelelangan Konstruksi
Dokumen lelang
e. Tahap Pelelangan Konstruksi
Penjelasan terkait teknis pekerjaan konstruksi pada saat
pemberian penjelasan
f. Pengawasan Berkala
Laporan Akhir
7. Kualifikasi Penyedia a. Kualifikasi Administrasi/legalitas
a) Memiliki Izin Usaha di Bidang jasa Konsultansi;
b) Memiliki sertifikat badan Usaha (SBU) dengan
kualifikasi kecil (K), Klasifikasi lainnya Sub Bidang
Jasa Desain Arsitektur (AR 102).
c) Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun 2022
(SPT tahunan)
d) Secara Hukum mempunyai kapasitas untuk
mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan
dengan :
Akta Pendirian perusahaan dan/atau
perubahannya;
Surat Kuasa apabila dikuasakan;
Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan
pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
Kartu Tanda Penduduk
e) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi :
Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi
dan/atau nepotisme;
Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika
mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi dan
nepotisme dalam proses pengadaan ini;
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan dan professional untuk memberikan
hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam
poin-poin pakta integritas di atas maka bersedia
dikenakan sangsi administrative, dikenakan
sangsi daftar hitam, digugat secara perdata
dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
f) Menyetujui surat persyaratan peserta yang berisi :
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi
daftar hitam;
Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha
tidak sedang menjalani sanksi daftar hitam lain;
Keikutsertaan yang bersangkutan tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan;
Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
Pimpinan dan pengurus badan Usaha bukan
sebagai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
atau sebagai Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah yang sedang mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi
yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi
Data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen
yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan
maka pimpinan/direktur utama bersedia dikenakan
sanksi administrative, sanksi pencantuman dalam
daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Kualifikasi Teknis
Memiliki pengalaman paling kurang 1(satu) pekerjaan
jasa konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak;
Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3(tiga) tahun
dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari
ketentuan pada huruf a dan b.
a. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
8. Personil
b. Bersedia bekerja Penuh Waktu
c. Tenaga Ahli :
a) Ketua TIM (Team Leader) : 1 (satu) orang
disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu
(S1) Jurusan Teknik arsitektur lulusan universitas
negeri atau yang telah disamakan,
berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya
tersebut di atas, sekurang-kurangnya 5 ( lima)
tahun.
Memiliki sertifikat keahlian perencanaan dengan
klasifikasi ahli arsitektur (101) dengan kompetensi
madya
b) Ahli Arsitektur Bangunan : 1 (satu) orang
disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu
(S1) Jurusan Teknik Arsitektur lulusan universitas
negeri atau yang telah disamakan,
berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya
tersebut di atas, sekurang-kurangnya 3 ( tiga)
tahun
Memiliki sertifikat keahlian perencanaan dengan
klasifikasi ahli arsitektur (101) dengan kompetensi
muda.
c) Ahli Struktur : 1 (satu) orang
disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu
(S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas
negeri atau yang telah disamakan,
berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya
tersebut di atas, sekurang-kurangnya 3 ( tiga)
tahun
Memiliki sertifikat keahlian dengan sub klasifikasi
Ahli Teknik Bangunan Gedung (201) dengan
kompetensi muda.
d) Ahli Estimator : 1 (satu) orang
disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu
(S1) Jurusan Teknik Sipil/Arsitektur lulusan
universitas negeri atau yang telah disamakan,
berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya
tersebut di atas, sekurang-kurangnya 2 ( dua)
tahun
Memiliki sertifikat keahlian dengan klasifikasi
sipil/arsitektur kompetensi muda.
e) Ahli Elektrikal : 1 (satu) orang
disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu
(S1) Jurusan Teknik elektro/Teknik tenaga listrik
lulusan universitas negeri atau yang telah
disamakan,
berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya
tersebut di atas, sekurang-kurangnya 2 ( dua)
tahun.
Memiliki sertifikat keahlian dengan sub kualifikasi
Ahli Teknik Tenaga Listrik (401) dengan
kompetensi muda
d. Tenaga Sub Profesional
a) Asisten Ahli Arsitektur : 1 (satu) orang
disyaratkan seorang Diploma (D III) Jurusan
Teknik arsitektur lulusan universitas negeri atau
yang telah disamakan,
berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya
tersebut di atas, sekurang-kurangnya 2 ( dua)
tahun.
Memiliki sertifikat ketrampilan perencanaan Sub
bidang juru gambar (TA 003)
b) Asisten Ahli Struktur : 1 (satu) orang
disyaratkan seorang Diploma (D III) Jurusan
Teknik Sipil lulusan universitas negeri atau yang
telah disamakan,
berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya
tersebut di atas, sekurang-kurangnya 2 ( dua )
tahun
Memiliki sertifikat ketrampilan bidang sipil
c) Surveyor : 1 (satu) orang
disyaratkan seorang Diploma (D III) Jurusan
Teknik Sipil lulusan universitas negeri atau yang
telah disamakan,
berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya
tersebut di atas, sekurang-kurangnya 2 ( dua)
tahun
d) Operator CAD/Drafter : 1 (satu) orang
Berijazah minimal Diploma (D III) jurusan Teknik
Arsitektur atau teknik sipil, lulusan universitas