Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Di Wilyah Pelabuhan Kijing

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45612047
Date: 6 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 240,603,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 239,565,000
Winner (Pemenang): Bahtra Jasa Konsul Teknik
NPWP: 813017357701000
RUP Code: 41029869
Work Location: kec. sungai kunyit - Mempawah (Kab.)
Participants: 12
Applicants
Administrative Score (SA)
0813017357701000Rp 190,698,00098.7499
0011236015701000Rp 208,082,54397.0695.97
0761521350801000---
0026822189701000---
0015638661701000---
0024808842444000---
0026547570016000---
0024042640214000---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
0607274693307000---
0861713964707000---
0029427218701000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS                 
                                                                      
1. Uraian Umum     a. Satuan Kerja : Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II
                     Pontianak                                        
                   b. Jasa Konsultan Perencana Konstruksi Untuk       
                     Pembangunan Gedung Kantor di Wilayah Pelabuhan   
                     Kijing                                           
                   c. Lokasi pembangunan gedung kantor di Pelabuhan   
                     Tanjung Pura (Terminal Kijing) Kantor Kesehatan  
                     pelabuhan kelas II Pontianak terletak di segmen ruas
                     Jalan Sungai Kunyit, Dusun Mufakat, Desa Sungai Kunyit
                     Laut, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah,
                     Propinsi Kalimantan Barat.                       
                   d. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN,
                     DIPA Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak
                     Tahun Anggaran 2023 Nomor  : SP  DIPA  –         
                     024.05.2.415975/2023 tanggal 30 November 2022    
2. Maksud          Terlaksananya kegiatan perencanaan teknis yang sesuai
                   dengan asas pembangunan bangunan gedung negara dan 
                   persyaratan teknis serta standar yang telah ditetapkan oleh
                   badan standarisasi nasional.                       
                                                                      
3. Tujuan          a. Tersedianya dokumen perencanaan yang baik dan sesuai
                      dengan persyaratan teknis serta peraturan yang ada
                      sehingga dapat digunakan sebagai acuan untuk kegiatan
                      pembangunan gedung Kantor di Wilayah Pelabuhan  
                      Kijing .                                        
                   b. Bangunan gedung kantor di Wilayah Pelabuhan Kijing
                      diselenggarakan sesuai dengan fungsinya, memenuhi
                      persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan
                      kemudahan, serta efisien dalam penggunaan sumber
                      daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya.  
                   c. Penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung     
                      kantor di Wilayah Pelabuhan Kijing dapat berjalan dengan
                      tertib, efektif dan efisien.                    
                                                                      
                   a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan   
4. Uraian Kegiatan b. Penyusun Pra Rancangan                          
                   c. Penyusunan pengembangan rancangan               
                   d. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci
                      seperti membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan
                      pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan
                      elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan   
                      syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
                      rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan
                      menyusun laporan perencanaan.                   
                   e. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi
                      perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen     
                      pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan   
                      detail.                                         
                   f. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat
                      komitmen didalam menyusun dokumen pelelangan, dan
                      membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
                      kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan
                      jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun program
                      dan pelaksanaan pelelangan.                     
                   g. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
                      kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa
                      atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan    
                      pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
                      Pekerjaan, membantu unit layanan pengadaan barang
                      dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan
                      barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam    
                      melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
                      dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas
                      yang sama apabila terjadi lelang ulang.         
                   h. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa 
                      kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana 
                      secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
                      spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
                      memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
                      yang timbul selama masa konstruksi, memberikan  
                      rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat
                      laporan akhir pengawasan berkala.               
                   i. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang
                      terdiri atas perubahan perencanaan pada masa    
                      pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,    
                      pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung,    
                      termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan 
                      perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.     
5. Indikator Kinerja a. Kesesuaian Pelaksanaan Perancangan teknis dengan
                      peraturan, standar-standar yang telah ditetapkan dan
                      Kerangka Acuan Kerja.                           
                   b. Kualitas Dokumen Perencanaan                    
                   c. Waktu Perencanaan                               
                                                                      
6. Indikator Keluaran a. Tahap Konsep Perancangan                     
                       Konsep skematik rencana teknis                
                       Laporan data dan informasi lapangan, termasuk 
                        survey lahan dan struktur                     
                   b. Tahap Pra Rancangan                             
                       Gambar-gambar yang sesuai pada tahap pra      
                        rancangan                                     
                       Laporan teknik pra rancangan                  
                       Dokumen Pendunung pengurusan PBG              
                   c. Tahap Pengembangan Rancangan                    
                       Gambar Arsitekur, denah, tampak, struktur dan 
                        mekanikal dan elektrikal bangunan             
                       Dokumen spesifikasi teknis                    
                   d. Tahap Persiapan Pelelangan Konstruksi           
                      Dokumen lelang                                  
                   e. Tahap Pelelangan Konstruksi                     
                      Penjelasan terkait teknis pekerjaan konstruksi pada saat
                      pemberian penjelasan                            
                   f. Pengawasan Berkala                              
                      Laporan Akhir                                   
7. Kualifikasi Penyedia a. Kualifikasi Administrasi/legalitas         
                      a) Memiliki Izin Usaha di Bidang jasa Konsultansi;
                      b) Memiliki sertifikat badan Usaha (SBU) dengan 
                        kualifikasi kecil (K), Klasifikasi lainnya Sub Bidang
                        Jasa Desain Arsitektur (AR 102).              
                      c) Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun 2022
                        (SPT tahunan)                                 
                      d) Secara Hukum mempunyai kapasitas untuk       
                        mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan 
                        dengan :                                      
                         Akta   Pendirian perusahaan  dan/atau       
                          perubahannya;                               
                         Surat Kuasa apabila dikuasakan;             
                         Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan  
                          pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan     
                         Kartu Tanda Penduduk                        
                      e) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi :
                         Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi
                          dan/atau nepotisme;                         
                                                                      
                         Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika     
                          mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi dan
                          nepotisme dalam proses pengadaan ini;       
                         Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
                          transparan dan professional untuk memberikan
                          hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan
                          perundang-undangan; dan                     
                         Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam
                          poin-poin pakta integritas di atas maka bersedia
                          dikenakan sangsi administrative, dikenakan  
                          sangsi daftar hitam, digugat secara perdata 
                          dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan
                          peraturan perundang-undangan.               
                      f) Menyetujui surat persyaratan peserta yang berisi :
                         Yang bersangkutan dan manajemennya tidak    
                          dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan
                          kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;  
                         Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi   
                          daftar hitam;                               
                         Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha
                                                                      
                          tidak sedang menjalani sanksi daftar hitam lain;
                         Keikutsertaan yang bersangkutan tidak       
                          menimbulkan pertentangan kepentingan;       
                         Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha
                          tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 
                         Pimpinan dan pengurus badan Usaha bukan     
                          sebagai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
                          atau sebagai Kementerian/Lembaga/Perangkat  
                          Daerah yang sedang mengambil cuti diluar    
                          tanggungan Negara;                          
                         Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi
                          yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi    
                         Data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika
                          dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen
                          yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan
                          maka pimpinan/direktur utama bersedia dikenakan
                          sanksi administrative, sanksi pencantuman dalam
                          daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
                          pelaporan secara pidana kepada pihak        
                          berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan 
                          perundang-undangan.                         
                                                                      
                   b. Kualifikasi Teknis                              
                       Memiliki pengalaman paling kurang 1(satu) pekerjaan
                        jasa konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4
                        (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah
                        maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak;
                       Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis
                        dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.    
                       Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3(tiga) tahun
                        dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari
                        ketentuan pada huruf a dan b.                 
                                                                      
                   a. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)                
8. Personil                                                           
                   b. Bersedia bekerja Penuh Waktu                    
                   c. Tenaga Ahli :                                   
                      a) Ketua TIM (Team Leader) : 1 (satu) orang     
                         disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu
                          (S1) Jurusan Teknik arsitektur lulusan universitas
                          negeri atau yang telah disamakan,           
                         berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya    
                          tersebut di atas, sekurang-kurangnya 5 ( lima)
                          tahun.                                      
                         Memiliki sertifikat keahlian perencanaan dengan
                          klasifikasi ahli arsitektur (101) dengan kompetensi
                          madya                                       
                      b) Ahli Arsitektur Bangunan : 1 (satu) orang    
                         disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu
                          (S1) Jurusan Teknik Arsitektur lulusan universitas
                          negeri atau yang telah disamakan,           
                         berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya    
                          tersebut di atas, sekurang-kurangnya 3 ( tiga)
                          tahun                                       
                         Memiliki sertifikat keahlian perencanaan dengan
                          klasifikasi ahli arsitektur (101) dengan kompetensi
                          muda.                                       
                      c) Ahli Struktur : 1 (satu) orang               
                         disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu
                          (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas
                          negeri atau yang telah disamakan,           
                         berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya    
                          tersebut di atas, sekurang-kurangnya 3 ( tiga)
                          tahun                                       
                         Memiliki sertifikat keahlian dengan sub klasifikasi
                          Ahli Teknik Bangunan Gedung (201) dengan    
                          kompetensi muda.                            
                      d) Ahli Estimator : 1 (satu) orang              
                         disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu
                          (S1) Jurusan Teknik Sipil/Arsitektur lulusan
                          universitas negeri atau yang telah disamakan,
                         berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya    
                          tersebut di atas, sekurang-kurangnya 2 ( dua)
                          tahun                                       
                         Memiliki sertifikat keahlian dengan klasifikasi
                          sipil/arsitektur kompetensi muda.           
                      e) Ahli Elektrikal : 1 (satu) orang             
                         disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu
                          (S1) Jurusan Teknik elektro/Teknik tenaga listrik
                          lulusan universitas negeri atau yang telah  
                          disamakan,                                  
                                                                      
                         berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya    
                          tersebut di atas, sekurang-kurangnya 2 ( dua)
                          tahun.                                      
                         Memiliki sertifikat keahlian dengan sub kualifikasi
                          Ahli Teknik Tenaga Listrik (401) dengan     
                          kompetensi muda                             
                   d. Tenaga Sub Profesional                          
                      a) Asisten Ahli Arsitektur : 1 (satu) orang     
                         disyaratkan seorang Diploma (D III) Jurusan 
                          Teknik arsitektur lulusan universitas negeri atau
                          yang telah disamakan,                       
                         berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya    
                          tersebut di atas, sekurang-kurangnya 2 ( dua)
                          tahun.                                      
                         Memiliki sertifikat ketrampilan perencanaan Sub
                          bidang juru gambar (TA 003)                 
                      b) Asisten Ahli Struktur : 1 (satu) orang       
                         disyaratkan seorang Diploma (D III) Jurusan 
                          Teknik Sipil lulusan universitas negeri atau yang
                          telah disamakan,                            
                                                                      
                         berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya    
                          tersebut di atas, sekurang-kurangnya 2 ( dua )
                          tahun                                       
                         Memiliki sertifikat ketrampilan bidang sipil
                      c) Surveyor : 1 (satu) orang                    
                         disyaratkan seorang Diploma (D III) Jurusan 
                          Teknik Sipil lulusan universitas negeri atau yang
                          telah disamakan,                            
                         berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya    
                          tersebut di atas, sekurang-kurangnya 2 ( dua)
                          tahun                                       
                      d) Operator CAD/Drafter : 1 (satu) orang        
                         Berijazah minimal Diploma (D III) jurusan Teknik
                          Arsitektur atau teknik sipil, lulusan universitas
Tenders also won by Bahtra Jasa Konsul Teknik
Authority
15 July 20221 Paket Pengadaan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Medik Sentral Rs Bhayangkara Tahun Anggaran 2022 Tahap I (Sumber Anggaran Blu)Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 2,158,530,000
26 December 2017Supervisi Pembangunan Terminal Barang Internasional Di Entikong Tahap IIIKementerian PerhubunganRp 1,539,200,000
6 February 2020Konsultasi Manajemen Konstruksi (Mk) Pembanguanan Gedung Rsud M.Th. DjamanKab. SanggauRp 1,293,454,456
22 April 2017Perencanaan Pembangunan Gedung DprdKota SingkawangRp 1,200,000,000
16 January 2018Konsultan Manajemen Konstruksi Rs PratamaKab. SambasRp 824,000,650
19 March 2018Belanja Modal Konsultansi PerencanaanProvinsi Kalimantan BaratRp 809,425,000
20 January 2021Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Kabupaten Mempawah (Tahap 3)Kab. MempawahRp 800,000,000
5 April 2019Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Rsud Soedarso Tahap IPemerintah Daerah Provinsi Kalimantan BaratRp 800,000,000
22 April 2025Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Konstruksi Pekerjaan Gedung Dan Bangunan Khusus Berupa Renovasi Area Blok Hunian Pada Rumah Detensi Imigrasi Pontianak - Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025Kementerian Imigrasi dan PemasyarakatanRp 745,255,000
1 February 2018Konsultan Perencanaan Pembangunan Rumah SakitKab. Kubu RayaRp 735,000,000