| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0813017357701000 | Rp 630,213,600 | 91.2 | - | |
| 0753731116701000 | Rp 640,410,615 | 87.38 | - | |
| 0016128183626000 | Rp 648,797,775 | 86.27 | - | |
| 0763862778401000 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0722913894701000 | - | - | - | |
| 0017358136805000 | - | - | Peserta tidak menyampaikan SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil sub bidang klasifikasi: RK001 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian), KBLI 71102 (Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI) dan Sertifikat Standar terverifikasi. | |
| 0032170243805000 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
CV Orchid Marennu Engineering | 00*6**0****04**0 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi |
| 0031783004015000 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi |
| 0019181288643000 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
PT Fatek Engineering Consultant Wilayah I | 0615348331701001 | - | - | - |
| 0026461913117000 | - | - | - | |
CV Pugaida Permai | 02*9**5****54**0 | - | - | - |
| 0029912284701000 | - | - | - | |
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek | 01*8**9****07**0 | - | - | - |
Setia Berkarya | 05*3**5****22**0 | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0032378770701000 | - | - | - | |
| 0731476719801000 | - | - | - | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | - |
| 0415608280541000 | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | |
PT Citra Desain Arsitama | 06*3**3****01**0 | - | - | - |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
| 0015448335619000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Kementerian : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kegiatan : Renovasi Gedung dan Bangunan Pada Rudenim Pontianak
Jasa Konsultan Perencanaan Konstruksi Renovasi Gedung dan
Pekerjaan :
Bangunan Area Blok Hunian Pada Rudenim Pontianak
Status : Seleksi
Tahun Anggaran : 2025
Paraf Periksa
PPTK PPK
PEKERJAAN
Perencanaan Konstruksi Renovasi Gedung dan Bangunan Area Blok Hunian
Pada Rudenim Pontianak
1. LATAR BELAKANG a. Setiap bangunan gedung negara harus
diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal dan dapat sebagai
teladan bagi lingkungannya, serta
berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia.
b. Setiap bangunan gedung negara harus
direncanakan, dirancang dan diwujudkan
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang
layak dari segi mutu, biaya, dan kiteria
administrasi bagi bangunan gedung negara.
c. Untuk membantu mencegah terciptanya
kawasan yang kurang layak dipandang oleh
mata masyarkat sekitar.
d. Pemberi Jasa perencanaan perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga
mampu menghasilkan karya perencanaan
teknis yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan
perencanaan perlu disiapkan secara matang
sehingga memang mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
2. LANDASAN HUKUM Landasan Hukum untuk kegiatan Perencanaan
Konstruksi pembangunan :
a. Undang-undang Republik Indonesia No. 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
Paraf Periksa
PPTK PPK
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
h. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
j. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Fungsi Khusus;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2022 tentang tata cara Pelaksanaan
Paraf Periksa
PPTK PPK
Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
Dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi;
m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 16/SE/M/2022
tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
n. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2023
Tentang Batas minimum Nilai Tingkat
Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi;
o. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/M/2024
Tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan
Jasa Konsultansi Perancangan Melalui
Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi;
p. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
33/KPTS/M/2025 Tentang Besaran Remunirasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Kualifikasi Ahli Untuk layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
q. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Nomor 68/SE/Dk/2024 Tentang Tata Cara
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan;
3. MAKSUD DAN Adapun maksud dari Pengadaan Jasa Konsultansi
TUJUAN pada Pekerjaan Perencanaan Konstruksi
Renovasi Gedung dan Bangunan Area Blok
Hunian Pada Rudenim Pontianak adalah untuk
membuat / menyusun perencanaan teknis yang
akan dijadikan sebagai acuan dalam proses
pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Konstruksi
Renovasi Gedung dan Bangunan Area Blok
Hunian Pada Rudenim Pontianak .
Dalam penugasan ini diharapkan Konsultan
Perencana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
Paraf Periksa
PPTK PPK
keluaran (output) yang sesuai spesifikasi dan
standar teknis yang tercantum dalam Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini.
4. SASARAN Tersedianya Dokumen Perencanaan yang
komprehensif baik ditinjau dari cakupan gedung
yang ada yang akan dilakukan pemeliharaan
maupun dari aspek ekonomis serta tahapan-
tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan
sarana dan prasarana lainnya dan terhindar dari
kendala dan permasalahan selama masa
pelaksanaan konstruksinya.
5. NAMA DAN Kementerian Imigrasi dan Pemsyarakatan
ORGANISASI
Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, Kegiatan
PENGGUNA JASA
Renovasi Gedung dan Bangunan Pada Rudenim
Pontianak Pekerjaan Perencanaan Konstruksi
Renovasi Gedung dan Bangunan Area Blok
Hunian Pada Rudenim Pontianak.
6. SUMBER Sumber Pendanaan pelaksanaan Pekerjaan
PENDANAAN Perencanaan Konstruksi Renovasi Gedung dan
Bangunan Area Blok Hunian Pada Rudenim
Pontianak ini bersumber dari APBN Tahun
Anggaran 2025 dan besaran Pagu dana Rp.
745.255.000,00- (Tujuh Ratus Empat Puluh
Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu
Rupiah)
7. URAIAN KEGIATAN DAN Pekerjaan Konsultansi Konstruksi merupakan
LINGKUP PEKERJAAN
layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan
yang meliputi pengkajian, perencanaan,
perancangan, pengawasan dan manajemen
penyelenggaraan konstruksi. Oleh sebab itu
dalam melaksanakan suatu pekerjaan
konstruksi dibutuhkan unsur Perencanaan
yang profesional dan bertanggung jawab,
sehingga produk yang dihasilkan bersifat akurat
dan tepat sasaran. Dengan demikian
Paraf Periksa
PPTK PPK
diperlukan suatu kriteria agar Pekerjaan
Perencanaan Konstruksi Renovasi Gedung dan
Bangunan Area Blok Hunian Pada Rudenim
Pontianak dapat berjalan optimal dan dapat
dipertanggung jawabkan.
Adapun kriteria tersebut antara lain :
Kegiatan ini meliputi:
1) Pengadaan Jasa Konsultan Perencana.
2) Dengan Persyaratan Kualifikasi Memiliki
Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan
kualifikasi kecil(K) Klasifikasi RK001 Jasa
Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
Hunian dan Non Hunian;
3) Memiliki perizinan berusaha di bidang jasa
konstruksi berupa NIB berbasis resiko dengan
KBLI 71102
4) Setelah diterbitkannya SPMK, Konsultan
Perencana segera melaksanakan tugasnya
sesuai dengan pekerjaan yang diberikan
kepadanya dan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disepakati.
5) Adapun data personil yang dibutuhkan adalah
:
DAFTAR PERSONIL YANG DIBUTUHKAN :
Pendidikan /
Kualifikasi / Penugasan
No Personil Jumlah (Orang)
Pengalaman (Bln)
(Minimal)
Team Leader
S1 Teknik Sipil; 7
Tahun; SKK Ahli
1 Team Leader 1 1.5
Madya Teknik
Bangunan Gedung
Anggota
S1 Arsitektur /
Teknik Arsitektur; 5
1 Ahli Arsitek 1 1.5
Tahun; SKK Arsitek
Madya
S1Arsitektur /
2 Ahli landskap Arsitektur Lanskap; 1 1.5
3 Tahun; SKK
Paraf Periksa
PPTK PPK
Perancang Lanskap
Muda
S1 Teknik Sipil; 3
Ahli Teknik Bangunan Tahun; SKK Ahli
3 1 1.5
Gedung Muda Teknik
Bangunan Gedung
S1 Teknik Sipil
/Teknik Geologi; 3
4 Ahli Geoteknik 1 1.5
Tahun; SKK Ahli
Muda Geoteknik
S1 Teknik Mesin
/Teknik
lingkungan/Teknik
Ahli Teknik Plambing Penyehatan; 3
5 1 1.5
dan Pompa Mekanik Tahun; SKK Ahli
Muda Teknik
Plambing dan
Pompa Mekanik
S1 Teknik Mesin; 3
Ahli Teknik Proteksi Tahun; SKK Ahli
6 1 1.5
Kebakaran Muda Teknik
Proteksi Kebakaran
S1 Teknik Mesin
/Teknik Elektro; 3
Tahun; SKK Ahli
7 Ahli Elektrikal 1 1.5
Muda Elektrikal
Konstruksi
Bangunan Gedung
S1 Teknik Mesin; 3
Tahun; SKK Ahli
8 Ahli Mekanikal Muda Bidang 1 1.5
Keahlian Teknik
Mekanikal
S1 Teknik Sipil; 3
Tahun; SKK Ahli
9 Ahli Estimasi Biaya 1 1.5
Muda Quantity
Surveior
S1 Seluruh
Jurusan/Prodi
bidang Konstruksi; 3
10 Ahli K3 Konstruksi 1 1.5
Tahun; SKK Ahli
Muda Keselamatan
Konstruksi
SMA/SMK sederajat;
11 Operator Komputer 2 1.5
2 Tahun
SMA/SMK sederajat;
12 Tenaga Administrasi 2 1.5
2 Tahun
Dan secara umum, lingkup pekerjaan
Perencanaan Konstruksi Renovasi Gedung dan
Bangunan Area Blok Hunian Pada Rudenim
Paraf Periksa
PPTK PPK
Pontianak antara lain memuat hal-hal sebagai
berikut :
a. Pengumpulan data dan informasi di lapangan;
b. Penyusunan pengembangan rencana antara
lain :
1. Rencana struktur, beserta uraian konsep
dan visualisasi yang mudah dimengerti oleh
pemberi tugas;
2. Rencana utilitas beserta konsep dan
perhitungannya;
3. Perkiraan biaya.
c. Penyusunan rencana detail antara lain :
1. Gambar-gambar detail struktur, detail
utilitas yang sesuai dengan gambar rencana
yang telah disetujui;
2. Rencana kerja;
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan dan
rencana anggaran biaya;
4. Laporan perencanaan
8. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Perencanaan Konstruksi Renovasi
Gedung dan Bangunan Area Blok Hunian Pada
Rudenim Pontianak ini berada Kantor Rumah
Detensi Imigrasi Pontianak Yang Beralamat Di
Jl. Adi Sucipto KM.15 Kab.Kubu Raya.
9. TAHAP PELAKSANAAN Perencanaan Konstruksi Renovasi Gedung dan
Bangunan Area Blok Hunian Pada Rudenim
Pontianak ini dilaksanakan dengan beberapa
tahap pelaksanaan yaitu:
A. TAHAP PELAKSANAAN
• Tahap konsep rancangan
1) Persiapan perencanaan seperti
mengumpulkan data dan informasi
lapangan yang ada termasuk
melakukan pengukuran terhadap site,
dan material serta membuat
interpretasi secara garis besar
terhadap KAK
Paraf Periksa
PPTK PPK
2) Melakukan foto untuk melihat situasi
dan kondisi lahan pada lokasi
3) Mendata bangunan existing
4) Melakukan studi literatur dan jika
diperlukan dengan kegiatan sejenis
5) Membuat konsep perencanaan
sistem pemeliharaan bangunan
• Tahap pra-Perancangan yang lebih
mendetailkan secara terukur terhadap
hal-hal yang sudah dikonsepsikan
1) Membuat rencana skematik
2) Membuat pra-rencana awal kawasan
berdasarkan kondisi bangunan yang
ada dan keadaannya
• Tahap Penyusunan Pengembangan
Rencana, antara lain membuat :
1) Membuat pengembangan dari disain
pra-rencana keseluruhan
2) Membuat rancangan awal sistem
pemeliharaan bangunan
3) Membuat garis besar spesifikasi
teknis yang menjelaskan jenis, tipe
dan karakteristik material/bahan yang
digunakan
4) Penajaman pra-perkiraan biaya yang
sesuai dengan konsep rancangan
detail yang ada
• Tahap Penyusunan Rencana Detail
antara lain membuat:
1) Gambar-gambar pelaksanaan detail
yang sesuai dengan gambar rencana
yang telah disetujui
2) Rencana kerja dan syarat-syarat
(RKS / spesifikasi)
3) Rencana Anggaran Biaya (RAB /
Estimasi Biaya)
Paraf Periksa
PPTK PPK
4) Rincian volume pelaksanaan
pekerjaan (BQ / Bill of Quantity)
• Tahap pengadaan jasa konstruksi,
Konsultan berkewajiban membantu
panitia Pengadaan Jasa Konstruksi
dalam kegiatan penjelasan pekerjaan
(aanwijzing).
B. PRESENTASI
Dalam rangka penyempurnaan hasil dari
setiap tahapan penyusunan sesuai dengan
tahapan kegiatan akan dilakukan
pembahasan sebagai berikut :
• Presentasi Tahap 1 (Sosialisasi dengan
unsur pemerintahan dan penduduk
sekitar daerah perencanaan)
Diskusi ini dilaksanakan dalam rangka
pembahasan fakta dan analisa terkait
pekerjaan Penyusunan perencanaan.
Dalam diskusi diharapkan mampu
menggali beberapa informasi sebagai
berikut :
1) Informasi permasalahan serta
aspirasi mengenai Kondisi di
Lapangan.
2) Data dan informasi lanjutan dalam
rangka Perencanaan Konstruksi
Renovasi Gedung dan Bangunan
Area Blok Hunian Pada Rudenim
Pontianak .
3) Pemaparan pengembangan desain,
konsep yang digunakan.
• Presentasi Tahap 2
Pemaparan terhadap gambaran pra
desain yang telah dibuat
Paraf Periksa
PPTK PPK
• Presentasi Tahap 3
Pemaparan terhadap pengembangan
desain yang telah dibuat
• Presentasi Tahap 4
Presentasi ini dilaksanakan dalam rangka
presentasi terhadap produk final
Pekerjaan Perencanaan Konstruksi
Renovasi Gedung dan Bangunan Area
Blok Hunian Pada Rudenim Pontianak.
C. PELAPORAN
Tahapan Pelaporan yang harus dibuat
antara lain :
• Laporan Pendahuluan
Tahapan Penyusunan Laporan
Pendahuluan yaitu kegiatan perumusan
metode pelaksanaan pekerjaan.
Laporan Pendahuluan ini berisi pokok-
pokok bahasan mengenai gambaran
umum lokasi dan ruang lingkup
pekerjaan, tenaga ahli dan tanggung
jawabnya, metodologi dan rencana kerja.
Laporan Pendahuluan ini dibuat 5 (Lima)
buku.
• Laporan Antara
Tahapan Penyusunan Laporan Antara
yaitu kegiatan pengumpulan data dan
informasi yang terkait dengan
Penyusunan Perencanaan Konstruksi
Renovasi Gedung dan Bangunan Area
Blok Hunian Pada Rudenim Pontianak .
Laporan antara ini berisi pokok-pokok
bahasan antara lain hasil pengumpulan
data sekunder dan primer, hasil kajian
terhadap survey, konsep perencanaan
sistem jaringan drainase dan rencana
selanjutnya.
Laporan Antara ini dibuat 5 (Lima) buku
• Laporan Akhir
Paraf Periksa
PPTK PPK
Tahapan Penyusunan Laporan Akhir,
yaitu Penyusunan Perencanaan
Konstruksi Renovasi Gedung dan
Bangunan Area Blok Hunian Pada
Rudenim Pontianak sesuai dengan ruang
lingkup materi yang harus termuat dalam
kawasan pengembangan. Laporan akhir
berisi pokok-pokok bahasan seperti
finalisasi laporan perencanaan, detail
engineering design dan dokumen lelang.
Adapun Gambar Rencana dihasilkan
terdiri dari :
1) Rencana Anggaran Biaya.
2) Rencana Kerja Syarat (RKS)
3) Gambar-gambar terdiri dari :
- Gambar situasi
- Gambar rencana jaringan
- Gambar rencana struktur dan
konstruksi
- Gambar rencana detail
pelaksanaan pembangunan
4) Booklet Gambar 3D (kalau ada)
5) Rencana Jadwal Pelaksanaan (Time
Schedule – Kurva S)
Laporan akhir ini dibuat 5 (Lima) Buku
• Laporan Data Flash Disk
Laporan Data Flash Disk berisi semua
laporan yang dibuat oleh penyedia
(Laporan Pendahuluan, Antara dan Akhir)
beserta laporan hasil survey, gambar dan
Engineer’s Estimate dalam bentuk file.
Laporan Data Flash Disk ini dibuat 1
(Satu) Buah.
10. JANGKA WAKTU - Waktu pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan
PELAKSANAAN Konstruksi Renovasi Gedung dan Bangunan
Kantor Pada Rudenim Pontianak adalah 1,5 (
satu setengah) Bulan atau setara 45 (Empat
Puluh Lima) Hari Kalender.
- Adapun Matriks pelaksanaan kegiatan sebagai
berikut :
Paraf Periksa
PPTK PPK
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Jadwal Kegiatan (Minggu ke-)
1-2 3-4 5-6
Laporan Pendahuluan
(Survey/Investigas Lapangan)
Laporan Antara (Pengembangan
Desain)
Laporan Akhir (Gambar, Engineer
Estimate)
11. TENAGA AHLI Tujuan dibuatnya ketentuan mengenai tenaga
ahli yang diperlukan adalah untuk mendapatkan
hasil pekerjaan perencanaan yang optimal dan
sesuai dengan standar yang berlaku.
Tugas Tenaga Ahli :
1. Team Leader • Merencanakan, mengkoordinasi, dan
(Ahli Teknik Bangunan Gedung)
mengendalikan semua kegiatan dan
personil yang terlibat dalam pekerjaan.
• Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan
kegiatan baik dalam tahap
pengumpulan data, pengolahan, dan
penyajian akhir dari hasil keseluruhan
pekerjaan.
• Melakukan koordinasi, asistensi, dan
pelaporan kegiatan kepada pemilik
pekerjaan atau dengan pihak/instansi
lain yang terkait.
• Mengkoordinir dan mengendalikan
semua personil yang terlibat dalam
pelaksanaan jenis pekerjaan yang
ditanganinya.
Paraf Periksa
PPTK PPK
• Bertanggung jawab atas semua hasil
perhitungan dan analisis.
2. Ahli Arsitek • Melakukan perancangan terhadap
bangunan dari sisi arsitektur.
• Memastikan kesesuaian gambar
perancangan dengan lingkup
pekerjaan yang tertuang dalam Bill of
Quantity (BoQ).
• Menyiapkan data teknis untuk
penyusunan spesifikasi teknis
pekerjaan sesuai kebutuhan.
• Melakukan pengawasan berkala,
seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan
rencana secara berkala, melakukan
penyesuaian gambar dan spesifikasi
teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
memberikan penjelasan terhadap
persoalan-persoalan yang timbul
selama masa konstruksi, memberikan
rekomendasi tentang penggunaan
bahan, dan membuat laporan akhir
pengawasan berkala.
3. Ahli Landskap • Melakukan pengumpulan data.
• Melakukan rancang tanaman (softscape)
dan bangunan taman (hardscape) sesuai
standar teknis yang berlaku.
• Menyusun dan melakukan standar
operasional, perawatan dan
pemeliharaan.
• Memastikan kesesuaian gambar dengan
Bill of Quantity (BoQ).
• Menyiapkan data teknis untuk
penyusunan spesifikasi teknis.
4. Ahli Teknik Bangunan Gedung • Mengumpulkan data geoteknik dan
parameter tanah di lokasi yang dipilih.
Paraf Periksa
PPTK PPK
• Melakukan perhitungan struktur atas
dan struktur bawah bangunan gedung.
• Membuat gambar rencana struktur
bangunan gedung.
• Membuat gambar detail struktur
bangunan gedung.
• Membuat gambar denah rinci dari
suatu struktur bangunan.
• Menyiapkan data teknis untuk
penyusunan spesifikasi teknis
bangunan gedung.
5. Ahli Geoteknik • Merencanakan dan melaksanakan
semua kegiatan yang mencakup
pelaksanaan penyelidikan tanah di
lapangan.
• Melakukan analisis jenis – jenis tanah
pada lokasi yang akan didirikan
bangunan (baik penyelidikan tanah di
lapangan dan di laboratorium,
pengolahan dan analisis data tanah, dan
perhitungan-perhitungan mekanika
tanah).
• Menjamin bahwa data, analisis dan
perhitungan mekanika tanah yang
dihasilkan adalah benar, akurat, siap
digunakan.
6. Ahli Teknik Plambing dan • Mengumpulkan data kebutuhan
Pompa Mekanik
untuk perencanaan sistem plambing
dan pompa mekanik pada bangunan
gedung.
• Membuat gambar rencana dan gambar
tata letak sistem plambing dan pompa
mekanik.
• Menyusun standar operasi dan
pemeliharaan sistem plambing dan
pompa mekanik.
Paraf Periksa
PPTK PPK
• Memastikan kesesuaian gambar
perancangan dengan lingkup pekerjaan
yang tertuang dalam Bill of Quantity
(BoQ).
• Menyiapkan data teknis untuk
penyusunan spesifikasi teknis
pekerjaan sesuai kebutuhan.
7. Ahli Teknik Proteksi • Menyusun rencana kegiatan proteksi
Kebakaran
kebakaran sesuai kebijakan.
• Menetapkan semua kegiatan unit
manajemen keselamatan kebakaran
pada bangunan gedung.
• Menyusun rencana kebijakan operasi
bangunan dan lingkungannya terkait
proteksi kebakaran.
• Memastikan kesesuaian gambar
perancangan dengan lingkup pekerjaan
yang tertuang dalam Bill of Quantity
(BoQ).
• Menyiapkan data teknis untuk
penyusunan spesifikasi teknis
pekerjaan sesuai kebutuhan.
8. Ahli Elektrikal • Merancang instalasi elektrikal sesuai
kebutuhan.
• Menyusun standar operasi, perawatan
dan pemeliharaan.
• Memastikan kesesuaian gambar
perancangan dengan lingkup pekerjaan
yang tertuang dalam Bill of Quantity
(BoQ).
• Menyiapkan data teknis untuk
penyusunan spesifikasi teknis
pekerjaan sesuai kebutuhan.
9. Ahli mekanikal • Menyiapkan data perencanaan.
• Menyusun kriteria tekniks yang
dibutuhkan.
Paraf Periksa
PPTK PPK
• Merancang instalasi mekanikal sesuai
persyaratan dan spesifikasi teknis yang
dibutuhkan.
• Menyusun standar operasi, perawatan
dan pemeliharaan.
• Memastikan kesesuaian gambar
perancangan dengan lingkup pekerjaan
yang tertuang dalam Bill of Quantity
(BoQ).
• Menyiapkan data teknis untuk
penyusunan spesifikasi teknis
pekerjaan sesuai kebutuhan.
10. Ahli Estimasi Biaya • Melakukan pengumpulan data harga
satuan bahan dan upah.
• Menyiapkan analisa harga satuan
pekerjaan.
• Membuat perhitungan kuantitas
pekerjaan.
• Membuat perkiraan biaya pekerjaan
konstruksi.
• Menjamin bahwa data, perhitungan
analisa harga satuan, dan perhitungan
kuantitas pekerjaan yang dihasilkan
adalah benar dan akurat.
• Memeriksa kesesuaian antara
dokumen, gambar, spesifikasi, Bill of
Quantity (BoQ).
11. Ahli K3 Konstruksi • Menyusun rancangan konseptual
Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi untuk dijadikan rujukan
dalam menyusun Rencana Keselamatan
Konstruksi.
12. PRODUK YANG DIHASILKAN/ Keluaran atau Produk yang dihasilkan dalam
OUTPUT Perencanaan Konstruksi Renovasi Gedung dan
Bangunan Area Blok Hunian Pada Rudenim
Paraf Periksa
PPTK PPK
Pontianak adalah Dokumen Perencanaan yang
terdiri dari :
1. Laporan Pendahuluan
2. Engineer Estimate / Rencana Anggaran
Biaya
3. Metode Pelaksanaan
4. Gambar Rencana Kerja
5. Dokumen Keselamatan Konstruksi
6. Laporan Akhir
7. Laporan Data Elektronik (Harddisk
Eksternal)
13. LAIN-LAIN Biaya overhead (biaya umum), termasuk untuk
penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3), asuransi/BPJS dan keuntungan serta
semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
yang sah harus dibayar oleh penyedia untuk
pelaksanaan paket pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi ini diperhitungkan dalam total biaya
penawaran.
14. Produksi dalam Negeri 1. Semua kegiatan jasa konsultansi
berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri;
2. Bahan-bahan dan peralatan yang digunakan
dalam melaksanakan pekerjaan
mengutamakan produksi dalam negeri;
3. Pada saat penyusunan Spesifikasi Teknis
dan Detail Engineering Desain (DED),
kompetensi konstruksi/bahan- bahan
bangunan konstruksi yang digunakan
mengutamakan komponen konstruksi
produksi dalam negeri dengan ketentuan:
a. Apabila komponen konstruksi/bahan-
bahan bangunan konstruksi yang
dibutuhkan dapat dipenuhi oleh produksi
dalam negeri dengan penjumlahan
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)
Paraf Periksa
PPTK PPK
paling sedikit 40%, maka komponen
konstruksi/bahan-bahan bangunan
konstruksi yang ditetapkan adalah yang
memiliki TKDN paling sedikit 25%;
b. Apabila point a tersebut diatas tidak dapat
dipenuhi, maka kebutuhan komponen
konstruksi/bahan-bahan bangunan
konstruksi yang ditetapkan adalah yang
memiliki capaian TKDN sampai dengan
25%;
c. Apabila point a dan b tersebut diatas tidak
dapat terpenuhi, maka kebutuhan
komponen konstruksi/bahan-bahan
bangunan konstruksi yang ditetapkan
adalah yang berlabel Produksi Dalam
Negeri (PDN) walaupun belum memiliki
TKDN;
d. Apabila point a, b dan c tersebut diatas
tidak dapat terpenuhi, maka kebutuhan
komponen konstruksi/bahan-bahan
bangunan konstruksi yang ditetapkan
adalah produk impor dengan disertai
dokumen justifikasi teknis penggunaan
produk impor;
e. Penetapan komponen konstruksi/bahan-
bahan bangunan konstruksi sebagaimana
tersebut pada point a, b, c dan d tersebut
diatas disertai dengan bukti hasil analisa
pasar dan hasil tangkap layar nilai TKDN
Kemenperin (tkdn.kemenperin.go.id) dan
disertakan pula link nilai TKDN untuk
masing-masing komponen
konstruksi/bahan-bahan bangunan
konstruksi.
4. Menghitung target capaian total nilai TKDN
paket pekerjaan minimal 45% disertai dengan
Dokumen Perhitungan TKDN berupa file
EXCEL.
Paraf Periksa
PPTK PPK
15. PENUTUP Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterima dan
mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Berdasarkan bahan tersebut konsultan agar
segera menyusun program kerja untuk dibahas
dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Kubu Raya, 29 April 2025
Ditetapkan Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
Rumah Detensi Imigrasi Pontianak
MUHAMMAD IQBAL
Paraf Periksa
PPTK PPK