Belanja Konsultan Pembangunan Gedung Utilitas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45671047
Date: 15 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Persahabatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,857,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,533,000,000
Winner (Pemenang): PT Penta Rekayasa
NPWP: 015553332441000
RUP Code: 42782673
Work Location: JL. PERSAHABATAN RAYA NO 1 RAWAMANGUN - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 42
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0018023903019000Rp 2,909,254,50063.2183.22-
0015553332441000Rp 3,326,115,00076.7394.22-
0013095203062000---sub unsur Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis, kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis dan Pengalaman pekerjaan sejenis (pengalaman sejenis perencanaan gedung rumah sakit minimal tipe B di pemerintahan) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir,pada lokasi yang sama dibawah nilai ambang batas
0012162202441000---sub unsur Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis dan Pengalaman pekerjaan sejenis (pengalaman sejenis perencanaan gedung rumah sakit minimal tipe B di pemerintahan) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir,pada lokasi yang sama dibawah nilai ambang batas
0016118911441000----
0018021204017000---sub unsur Pengalaman pekerjaan sejenis (pengalaman sejenis perencanaan gedung rumah sakit minimal tipe B di pemerintahan) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir,pada lokasi yang sama. dibawah nilai ambang batas
0013325873017000---Sub unsur Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis dibawah ambang batas
0010004836093000---sub unsur Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis dan Pengalaman pekerjaan sejenis (pengalaman sejenis perencanaan gedung rumah sakit minimal tipe B di pemerintahan) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir,pada lokasi yang sama dibawah nilai ambang batas
0025147893631000---sub unsur Pengalaman pekerjaan sejenis (pengalaman sejenis perencanaan gedung rumah sakit minimal tipe B di pemerintahan) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir,pada lokasi yang sama dibawah nilai ambang batas
Syahri
07*0**2****01**0---sub unsur sub unsur kualifikasi teknis dibawah nilai ambang batas
0016685638008000---sub unsur sub unsur kualifikasi teknis dibawah nilai ambang batas
Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
00*0**6****93**0---sub unsur Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis dibawah nilai ambang batas
0011185816428000---sub unsur Kesesuian besaran nilai pekerjaan sejenis dan Pengalaman pekerjaan sejenis (pengalaman sejenis perencanaan gedung rumah sakit minimal tipe B di pemerintahan) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir,pada lokasi yang sama dibawah nilai ambang batas
PT Rumah Struktur Engineering
09*2**7****24**0---sub unsur Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis, Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis dan Pengalaman pekerjaan sejenis (pengalaman sejenis perencanaan gedung rumah sakit minimal tipe B di pemerintahan) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir,pada lokasi yang sama dibawah ambang batas
0020700852028000---sub unsur kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis dibawah nilai ambang batas
PT Mitra Mandiri Calibration
08*4**2****18**0----
0943417154008000----
0312594666642000----
0031161318727000----
0018872267331000----
0837412964101000----
CV Hot-Marudur
0020807202117000----
0016286619008000----
0019777937016000----
0842581258956000----
0313192999423000----
0025343807411000----
0763882800421000----
0011180353322000----
0633184486422000----
CV Royal Brothers
0031820848214000----
0741663934541000----
0012531083517000----
0021609383061000----
0419675616504000----
CV Ridho Solution
0314381542437000----
0737238642122000----
0016683377008000----
0016399966061000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0669612608424000----
PT Aura Jagat Mandiri
03*6**8****09**0----
Attachment
i                                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                             DAFTAR ISI                                    
                                                                           
 BAB XI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) ........................................................... .. - 5 -
                                                                           
  1. DEFINISI .......................................................................................................................... - 5 -
  2. PENERAPAN ...................................................................................................................... - 7 -
  3. BAHASA DAN HUKUM........................................................................................................ - 7 -
  4. PERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI ............................................................................. - 7 -
  5. ASAL BARANG................................................................................................................... - 7 -
  6. KORESPONDENSI ............................................................................................................... - 8 -
  7. WAKIL SAH PARA PIHAK...................................................................................................... - 8 -
                                                                           
  8. PERPAJAKAN ..................................................................................................................... - 8 -
  9. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK ................................................................................. - 8 -
  10. PENGABAIAN .................................................................................................................... - 9 -
  11. PENYEDIA MANDIRI........................................................................................................... - 9 -
  12. KEMITRAAN ..................................................................................................................... - 9 -
  13. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN............................................................................ - 9 -
  14. SURAT PERINTAH PENGIRIMAN (SPP).................................................................................... - 9 -
  15. LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................................... - 9 -
                                                                           
  16. STANDAR ......................................................................................................................... - 9 -
  17. RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK (APABILA DIPERLUKAN)............................................ - 9 -
  18. PENGAWASAN/ PENGENDALIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN ......................................................- 10 -
  19. INSPEKSI PABRIKASI...........................................................................................................- 10 -
  20. PENGEPAKAN ...................................................................................................................- 10 -
  21. PENGIRIMAN ...................................................................................................................- 11 -
  22. ASURANSI .......................................................................................................................- 11 -
                                                                           
  23. TRANSPORTASI.................................................................................................................- 11 -
  24. RISIKO ...........................................................................................................................- 11 -
  25. PEMERIKSAAN DAN/ATAU PENGUJIAN..................................................................................- 11 -
  26. UJI COBA........................................................................................................................- 12 -
  27. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN......................................................................................- 12 -
  28. PERISTIWA KOMPENSASI....................................................................................................- 12 -
  29. PERPANJANGAN WAKTU....................................................................................................- 13 -
  30. PEMBERIAN KESEMPATAN ..................................................................................................- 13 -
                                                                           
  31. SERAH TERIMA BARANG ....................................................................................................- 14 -
  32. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/ GARANSI ............................................................................- 15 -
  33. PEDOMAN PENGOPERASIAN DAN PERAWATAN.......................................................................- 15 -
  34. PERUBAHAN KONTRAK ......................................................................................................- 15 -
  35. KEADAAN KAHAR.............................................................................................................- 17 -
  36. PENGHENTIAN KONTRAK ...................................................................................................- 18 -
  37. PEMUTUSAN KONTRAK ......................................................................................................- 18 -
  38. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ..........................................- 18 -
                                                                           
  39. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA ...............................................................................- 19 -
  40. BERAKHIRNYA KONTRAK ...................................................................................................- 19 -
  41. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ...................................................- 20 -
  42. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA.........................................................................................- 20 -
  43. TANGGUNG JAWAB ..........................................................................................................- 21 -
  44. PENGGUNAAN DOKUMEN KONTRAK DAN INFORMASI.............................................................- 21 -
  45. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ....................................................................................- 21 -
  46. PENANGGUNGAN DAN RISIKO.............................................................................................- 21 -
                                                                           
  47. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA (APABILA DIPERLUKAN) ..........................................................- 22 -
                                 ii                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  48. PEMELIHARAAN LINGKUNGAN .......................................................................................................... ..- 22 -
  49. ASURANSI KHUSUS DAN PIHAK KETIGA ................................................................................- 22 -
  50. TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ..- 22 -
  51. KERJASAMA PENYEDIA DENGAN USAHA KECIL SEBAGAI SUBPENYEDIA........................................- 23 -
  52. PENGGUNAAN LOKASI KERJA...............................................................................................- 23 -
  53. KESELAMATAN.................................................................................................................- 23 -
  54. SANKSI FINANSIAL ............................................................................................................- 23 -
                                                                           
  55. JAMINAN ........................................................................................................................- 23 -
  56. LAPORAN HASIL PEKERJAAN ...............................................................................................- 24 -
  57. KEPEMILIKAN DOKUMEN...................................................................................................- 24 -
  58. PERSONEL DAN/ATAU PERALATAN.......................................................................................- 24 -
  59. NILAI KONTRAK...............................................................................................................- 25 -
  60. PEMBAYARAN ..................................................................................................................- 25 -
  61. PERHITUNGAN AKHIR........................................................................................................- 26 -
                                                                           
  62. PENANGGUHAN PEMBAYARAN............................................................................................- 27 -
  63. PENYESUAIAN HARGA .......................................................................................................- 27 -
  64. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN .......................................................................................- 28 -
  65. PENILAIAN PEKERJAAN SEMENTARA OLEH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ..........................- 29 -
  66. CACAT MUTU .................................................................................................................- 29 -
  67. PENGUJIAN......................................................................................................................- 29 -
  68. PERBAIKAN CACAT MUTU..................................................................................................- 29 -
  69. ITIKAD BAIK ....................................................................................................................- 30 -
                                                                           
  70. PENYELESAIAN PERSELISIHAN ..............................................................................................- 30 -
  BAB XII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) ........................................................ - 31 -
                                                                           
  4. PERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI ............................................................................- 31 -
  6. KORESPONDENSI ..............................................................................................................- 31 -
  7. WAKIL SAH PARA PIHAK.....................................................................................................- 31 -
  9. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK ................................................................................- 31 -
  13. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN...........................................................................- 31 -
  18. INSPEKSI PABRIKASI...........................................................................................................- 32 -
  19. PENGEPAKAN ...................................................................................................................- 32 -
                                                                           
  20. PENGIRIMAN ...................................................................................................................- 32 -
  21. ASURANSI .......................................................................................................................- 32 -
  22. TRANSPORTASI.................................................................................................................- 32 -
  24. PEMERIKSAAN DAN/ATAU PENGUJIAN..................................................................................- 32 -
  27. PERISTIWA KOMPENSASI....................................................................................................- 33 -
  28. PERPANJANGAN WAKTU....................................................................................................- 33 -
  29. PEMBERIAN KESEMPATAN ..................................................................................................- 33 -
  30. SERAH TERIMA BARANG ....................................................................................................- 33 -
                                                                           
    37.PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ...........................................- 33 -
  38.PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA ................................................................................- 33 -
    40. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK...................................................- 33 -
  45. PENANGGUNGAN DAN RISIKO ............................................................................................- 33 -
  48. ASURANSI KHUSUS DAN PIHAK KETIGA ................................................................................- 33 -
  49. TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ..- 33 -
  50. KERJASAMA PENYEDIA DENGAN USAHA KECIL SEBAGAI SUBPENYEDIA .......................................- 34 -
                                                                           
  56. KEPEMILIKAN DOKUMEN...................................................................................................- 34 -
  59. PEMBAYARAN..................................................................................................................- 34 -
  62. PENYESUAIAN HARGA .......................................................................................................- 35 -
  69.PENYELESAIAN PERSELISIHAN...............................................................................................- 35 -
                                 iii                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 BAB XIII. RANCANGAN DOKUMEN KONTRAK .................................................................... - 36 -
  A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA PERORANGAN................................- 36 -
  B. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA ..........- 39 -
                                                                           
  C. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK KEMITRAAN ..............- 42 -
 BAB XIV. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR ........................ - 45 -
                                                                           
 BAB XV. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN........................................................................ - 46 -
  A. BENTUK SURAT PENAWARAN .....................................................................................- 46 -
   B.  BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS..................................................................- 46 -
                                                                           
   C. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA .................................................................- 46 -
  BAB XVII. BENTUK DOKUMEN LAIN ................................................................................... - 47 -
                                                                           
   A.  BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN...............................................................................- 47 -
  B. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK ...........................................................- 49 -
  C. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN/       
     LEMBAGA KEUANGAN KHUSUS DI BIDANG PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, ASURANSI- 51 -
  D. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI BANK..............................................................- 52 -
  E. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN........- 54 -
  F. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA ...........................................- 54 -
                                                                           
    G. BENTUK SURAT PERINTAH PENGIRIMAN ....................................................................- 56 -
                                - 4 -                                      
                                - 5 -                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
             BAB XI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK  (SSUK)                    
                                                                           
                                                                           
 A. KETENTUAN UMUM                                                         
                                                                           
 1. Definisi    Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini
                harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
                berikut:                                                   
                1.1   Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
                      berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat 
                      diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan
                      oleh pengguna Barang.                                
                1.2   Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah 
                      pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran      
                      Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.                
                                                                           
                1.3   Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang   
                      selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
                      kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
                      tanggung  jawab   penggunaan anggaran  pada          
                      Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.               
                1.4   Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang   
                      selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
                      untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna      
                      anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
                      Perangkat Daerah.                                    
                                                                           
                1.5   Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
                      adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
                      mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang 
                      dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja     
                      negara/anggaran belanja daerah.                      
                1.6   Pejabat Pendantangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK.
                1.7   Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
                      yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
                      pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
                      kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas
                      dan fungsi Pemerintah.                               
                                                                           
                1.8   Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
                      Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
                      berdasarkan kontrak.                                 
                1.9   Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian
                      kerja dengan Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
                      melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).        
                1.10  Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam
                      bentuk konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama
                      lain yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban
                      dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian 
                      tertulis.                                            
                                                                           
                1.11  Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
                      jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank          
                      Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/      
                      lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
                      pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong 
                                - 6 -                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan   
                      perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
                      Indonesia.                                           
                1.12  Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
                      Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan
                      Penyedia Barang/Jasa.                                
                1.13  Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
                      yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyelesaian
                      masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian   
                      kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan 
                      memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing
                      bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.
                                                                           
                1.14  Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
                      Kontrak.                                             
                1.15  Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
                      sebagai hari kerja.                                  
                1.16  Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
                      adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK
                      yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung,     
                      keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.              
                                                                           
                1.17  Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
                      menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang  
                      sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen   
                      Pemilihan.                                           
                1.18  Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian  
                      pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
                      Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
                      Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
                      Penandatangan Kontrak.                               
                1.19  Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
                      kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan  
                      pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
                      logis, realistis dan dapat dilaksanakan.             
                                                                           
                1.20  Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
                      terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
                      dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak
                      dan kewajiban Para Pihak.                            
                1.21  Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
                      yang sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah
                      Pengiriman (SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat       
                      Penandatangan Kontrak.                               
                                                                           
                1.22  Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
                      pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
                      Barang yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
                      Kontrak dan Penyedia.                                
                1.23  Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam
                      Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana
                      Barang akan dipergunakan oleh Pejabat Penandatangan  
                      Kontrak.                                             
                1.24  Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban
                      pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan
                      ketentuan pengiriman yang digunakan.                 
                                - 7 -                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 2. Penerapan    SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan
                 barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
                 dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan
                 hierarki dalam Kontrak.                                   
 3. Bahasa dan  3.1  Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa
    Hukum             Indonesia.                                           
                                                                           
                3.2  Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di     
                      Indonesia.                                           
                                                                           
 4. Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
    dilarang dan      pihak dilarang untuk:                                
    Sanksi            a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi
                         atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau
                         melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi     
                         siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga   
                         berkaitan dengan pengadaan ini; dan/atau          
                      b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar  
                         dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan 
                         untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.     
                                                                           
                 4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk   
                      semua anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada)
                      tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul
                      4.1.                                                 
                                                                           
                 4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan 
                      Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat
                      dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
                      a. Pemutusan Kontrak;                                
                      b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana
                         ditetapkan dalam SSKK.                            
                      c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
                         Uang Muka dicairkan; dan                          
                      d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                    
                                                                           
                 4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat
                      Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.                 
                 4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi,
                      kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi
                      berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
                                                                           
 5. Asal Barang  5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang  
                      terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen
                      impor.                                               
                                                                           
                 5.2 Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain
                      tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.    
                                                                           
                 5.3 Barang yang diadakan harus diutamakan barang manufaktur,
                      pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya
                      dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).      
                                                                           
                 5.4 Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen 
                      berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak
                                - 8 -                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      berasal dari dalam negeri (impor) maka penggunaan    
                      komponen impor harus sesuai dengan besaran TKDN yang 
                      tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa produksi
                      Dalam Negeri (apabila diberikan preferensi harga) yang
                      merupakan bagian dari Penawaran Penyedia.            
                 5.5 Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan 
                      kelengkapan dokumen barang:                          
                      a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan
                      b. Sertifikat Produksi.                              
                                                                           
                 5.6 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat
                      Produksi diserahkan bersamaan dengan penyerahan barang
                      oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
                      serah terima pekerjaan. Persyaratan Surat Keterangan Asal
                      (Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi dicantumkan
                      dalam rancangan kontrak.                             
                                                                           
 6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau    
                korespodensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
                tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
                kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
                secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau
                faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.                
                                                                           
 7. Wakil sah para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
    pihak       dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau     
                diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
                Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
                dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk
                Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.      
                                                                           
 8. Perpajakan  Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
                 berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
                 pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan
                 atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini
                 dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.              
                                                                           
 9. Pengalihan   9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
    dan/atau          pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
    Subkontrak        (merger), konsolidasi, atau pemisahan.               
                                                                           
                 9.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara
                      lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali
                      pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam
                      SSKK.                                                
                 9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
                      dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.     
                                                                           
                 9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
                      pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan
                      dan dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.   
                                                                           
                 9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
                      mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
                      Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian 
                      pekerjaan yang disubkontrakkan.                      
                                - 9 -                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                 9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
                      sanksi yang diatur dalam SSKK.                       
 10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
                ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
                tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa
                Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran
                ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat
                dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau
                Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.                 
                                                                           
 11. Penyedia   Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap
    Mandiri     personel dan Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang
                dilakukan oleh personel dan Subpenyedianya.                
                                                                           
 12. Kemitraan  Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
                dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas
                nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap
                Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.         
                                                                           
 B. PELAKSANAAN KONTRAK                                                    
                                                                           
 13. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.  
    Pelaksanaan                                                            
    Pekerjaan   13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang  
                      ditentukan dalam SSKK.                               
                                                                           
 14. Surat Perintah 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-
    Pengiriman        lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal  
    (SPP)             penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
                      berlaku.                                             
                                                                           
                14.2 Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat Penandatangan
                      Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif
                      Kontrak.                                             
                14.3 SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai
                      dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
                      hari kerja sejak tanggal penerbitan SPP.             
                                                                           
                14.4 Apabila setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan
                      SPP Penyedia tidak menandatangani SPP maka Penyedia  
                      dianggap telah menyetujui SPP, dan tanggal awal perhitungan
                      waktu pelaksanaan pekerjaan adalah hari ketujuh sejak
                      tanggal penerbitan SPP.                              
                                                                           
                14.5 Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan  
                      sebagai tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan   
                      pekerjaan sampai dengan serah terima Barang.         
                                                                           
 15. Lingkup     Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas.
    pekerjaan                                                              
                                                                           
 16. Standar     Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan
                 standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
                                                                           
 17. Rapat Persiapan 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
    Pelaksanaan       unsur  perencanaan, dan    unsur  pengawasan         
                                - 10 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    Kontrak           menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
    (apabila                                                               
    diperlukan)  17.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
                      pelaksanaan Kontrak meliputi:                        
                      a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab
                        dari kedua belah pihak;                            
                      b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti
                        tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan
                        kontrak;                                           
                      c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
                        melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;             
                      d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan   
                        pekerjaan;                                         
                      e. Tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan pelaporan
                        yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;         
                      f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
                        mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; dan
                      g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak
                        selama pelaksanaan pekerjaan.                      
                 17.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
                      Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang
                      ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.           
                                                                           
 18. Pengawasan/ 18.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat 
    Pengendalian     Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat      
    Pelaksanaan      mengangkat Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal
    Pekerjaan        dari personel Pejabat Penandatangan Kontrak.          
                                                                           
                 18.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
                     dan/atau tenaga professional.                         
                                                                           
                 18.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi      
                      pelaksanaan pekerjaan.                               
                                                                           
                 18.4 Tim Teknis berkewajiban untuk menilai pelaksanaan    
                      pekerjaan.                                           
                 18.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas pekerjaan  
                      selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan
                      Kontrak. Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil
                      Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.                   
                                                                           
                 18.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
                      pengawas pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan     
                      pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau  
                      rekomendasi dari Tim Teknis.                         
                                                                           
 19. Inspeksi    19.1 Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak atau
    Pabrikasi         Tim Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan Kontrak
                      dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi       
                      barang/peralatan khusus sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
                                                                           
                 19.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
                                                                           
                 19.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak.
                                                                           
 20. Pengepakan  20.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk
                      mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar
                                - 11 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      dan terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan selama
                      masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal
                      Barang sampai ke Tempat sebagaimana ditetapkan di dalam
                      SSKK.                                                
                 20.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan  
                      penyertaan dokumen yang berisi identitas Barang di dalam dan
                      di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
                                                                           
 21. Pengiriman  21.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman 
                      barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian
                      pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
                                                                           
                 21.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.  
                                                                           
                 21.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi,
                      Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang
                      cara penanganannya.                                  
                                                                           
 22. Asuransi    22.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan
                      diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                      undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam
                      SSKK.                                                
                                                                           
                 22.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang
                      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
                      yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK 
                                                                           
                 22.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi
                      sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.                   
                                                                           
                 22.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
                                                                           
 23. Transportasi 23.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan
                      Barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai    
                      dengan Tempat Tujuan Pengiriman sebagaimana ditetapkan
                      dalam SSKK.                                          
                 23.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat
                      Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.      
                                                                           
                 23.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan      
                      penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.  
                                                                           
 24. Risiko      Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap
                 berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat
                 Penandatangan Kontrak sampai dengan Tempat Tujuan         
                 Pengiriman/Tempat Penyerahan Hasil Pekerjaan.             
                                                                           
 25. Pemeriksaan 25.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan 
    dan/atau          pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk     
    Pengujian         memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan
                      yang telah ditentukan dalam Kontrak.                 
                                                                           
                 25.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
                      Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                      atau diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur
                      dalam SSKK.                                          
                                - 12 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                 25.3 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana
                      diatur dalam SSKK.                                   
                 25.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada
                      nilai Kontrak.                                       
                                                                           
                 25.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang
                      ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat     
                      Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait.
                      Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada  
                      Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang
                      terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan/atau pengujian
                      dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya
                      kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain
                      yang terkait merupakan tanggungan Pejabat Penandatangan
                      Kontrak.                                             
                                                                           
                 25.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan
                      jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat
                      Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak Barang    
                      tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk
                      memperbaiki atau mengganti Barang tersebut.          
                                                                           
                 25.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang 
                      terpisah dari serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
                      Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait membuat berita
                      acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat   
                      Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait dan
                      Penyedia.                                            
                                                                           
 26. Uji Coba   26.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh Penyedia
                      disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau
                      pihak lain yang terkait.                             
                26.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.         
                                                                           
                26.3 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                      ditentukan dalam Kontrak, maka Penyedia memperbaiki atau
                      mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya    
                      ditanggung Penyedia.                                 
                                                                           
 27. Waktu      27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban
    Penyelesaian      menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
    Pekerjaan         penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2
                                                                           
                27.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
                      akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
                      karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
                      dikenakan denda keterlambatan.                       
                                                                           
                27.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
                      tanggal penyelesaian semua pekerjaan.                
                                                                           
 28. Peristiwa  Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal
    Kompensasi  sebagai berikut:                                           
                 a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
                    mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                    
                 b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;              
                 c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak
                                - 13 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
                    dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan        
                    kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                      
                 d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar- 
                    gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
                    dibutuhkan;                                            
                 e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam
                    kontrak;                                               
                 f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan 
                    pelaksanaan pekerjaan; atau                            
                 g. ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.                 
 29. Perpanjangan 29.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
    Waktu            pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka    
                     Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal    
                     penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat      
                     Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan      
                     Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan     
                     perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.          
                                                                           
                29.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan 
                     penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
                     berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu      
                     penyelesaian pekerjaan.                               
                                                                           
                29.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
                     jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan
                     penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.              
                                                                           
                29.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
                     pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
                     pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak
                     Kompensasi.                                           
                                                                           
                29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya 
                     perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
                     dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
                     Penyedia meminta perpanjangan.                        
                                                                           
                29.6 Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
                     adendum/perubahan Kontrak.                            
                                                                           
 30. Pemberian  30.1               Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan  
    Kesempatan        pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun
                      Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia 
                      mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan 
                      Kontrak dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia  
                      untuk menyelesaikan pekerjaan.                       
                30.2 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
                      menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.           
                                                                           
                30.3 Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana    
                      dimaksud pada klausul 30.2, Penyedia masih belum dapat
                      menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
                      dapat:                                               
                      a. memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa
                         pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
                                - 14 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      b. melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai
                         tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.    
                                                                           
                30.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
                      pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1 dan 
                      klausul 30.3, dimuat dalam Adendum Kontrak yang      
                      didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan,    
                      pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan
                      perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila
                      ada).                                                
                30.5 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
                      pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.            
                                                                           
 C. PENYELESAIAN KONTRAK                                                   
                                                                           
 31. Serah Terima 31.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
    Barang            tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan
                      secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
                      serah terima barang.                                 
                                                                           
                31.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana   
                      ditetapkan dalam SSKK.                               
                                                                           
                31.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan 
                      Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
                      yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau tim
                      teknis.                                              
                                                                           
                31.4 Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian
                      barang yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak.
                                                                           
                31.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk      
                      memeriksa kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang
                      dan membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.      
                                                                           
                31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang
                      jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
                                                                           
                31.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
                      Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang
                      ditandatangani bersama dengan Penyedia.              
                31.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah 
                      terima barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
                      Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk
                      memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan
                      pekerjaan.                                           
                                                                           
                31.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka
                      sebelum pelaksanaan serah terima Barang Penyedia     
                      berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan
                      dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
                                                                           
                31.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang setelah:
                      a. seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan
                         Kontrak; dan                                      
                      b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat
                                - 15 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan).       
                                                                           
                31.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas
                      waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
                      atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan
                      denda keterlambatan.                                 
 32. Jaminan bebas 32.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan
    Cacat Mutu/       (jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama  
    Garansi           penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung cacat
                      mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia,
                      atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
                                                                           
                 32.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama masa
                      garansi berlaku.                                     
                                                                           
                 32.3 Pejabat Penandatangan  Kontrak  menyampaikan         
                      pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah
                      ditemukan cacat mutu tersebut selama selama masa garansi
                      berlaku.                                             
                                                                           
                 32.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat       
                      Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk   
                      memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam
                      jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
                                                                           
                 32.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau 
                      melengkapi Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu
                      yang ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak akan
                      menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
                      Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak
                      lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan
                      melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi
                      barang tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar
                      biaya untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
                      barang tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara
                      tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Biaya tersebut
                      dapat dipotong oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai
                      tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.           
                                                                           
                 32.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang
                      lalai memperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
 33. Pedoman     33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
    Pengoperasian     Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan
    dan Perawatan     perawatan sebelum serah terima Barang.               
                                                                           
                 33.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian
                      dan perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak  
                      menahan pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai
                      kontrak.                                             
                                                                           
 D. PERUBAHAN KONTRAK                                                      
                                                                           
                                                                           
 34. Perubahan   34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan 
    Kontrak           Kontrak.                                             
                                - 16 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                 34.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
                      terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat 
                      pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
                      ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para
                      pihak, meliputi:                                     
                      a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum    
                        dalam Kontrak;                                     
                      b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;      
                      c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi 
                        lapangan; dan/atau                                 
                      d. mengubah jadwal pelaksanaan.                      
                 34.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul
                      34.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-
                      hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
                      pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan  
                      rekening Penyedia, dan sebagainya.                   
                                                                           
                 34.4 Pekerjaan tambah tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
                      harga/nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan  
                      ketersediaan anggaran untuk pekerjaan tambah.        
                                                                           
                 34.5 Pekerjaan tambah sebagaimana klausul 34.4 dapat diberikan
                      tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan.          
                                                                           
                 34.6 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat     
                      Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
                      kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
                      dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
                      Kontrak awal.                                        
                                                                           
                 34.7 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
                      Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan
                      Kontrak.                                             
                                                                           
                 34.8 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
                      pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
                      Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-
                      hal sebagai berikut:                                 
                      a. perisiwa kompensasi; dan/atau                     
                      b. Keadaan Kahar.                                    
                 34.9 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat
                      diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu    
                      terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.
                                                                           
                 34.10 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian  
                      pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan 
                      waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat
                      peristiwa kompensasi.                                
                                                                           
                 34.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
                      tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
                      penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
                                                                           
                 34.12 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
                      pekerjaan dan/atau tim teknis untuk  meneliti        
                      kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.  
                                - 17 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                 34.13 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak  
                      dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.          
 35. Keadaan Kahar 35.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
                      keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak
                      dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
                      ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
                                                                           
                 35.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:     
                      a. Bencana alam;                                     
                      b. Bencana non alam;                                 
                      c. Bencana sosial;                                   
                      d. Pemogokan;                                        
                      e. Kebakaran;                                        
                      f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau                   
                      g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan  
                         melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan    
                         menteri teknis terkait.                           
                                                                           
                 35.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia         
                      memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak  
                      paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
                      atau seharusnya menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar,
                      dengan menyertakan bukti.                            
                                                                           
                 35.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan
                      akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.          
                                                                           
                 35.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan 
                      dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan
                      ketentuan:                                           
                      a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai  
                        dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan
                        yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama
                        atau berdasarkan audit.                            
                      b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
                        Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
                        untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka    
                        Penyedia berhak untuk  menerima pembayaran         
                        sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat  
                        penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
                        dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.  
                        Penggantian biaya ini  harus diatur  dalam         
                        adendum/perubahan Kontrak.                         
                 35.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
                      yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji
                      atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh
                      Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar: 
                      a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
                         memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan             
                      b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak 
                         lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat
                         belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya
                         menyadari atas kejadian atau keadaan yang merupakan
                         keadaan kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan
                         terjadinya peristiwa  yang    menyebabkan         
                         terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.     
                                - 18 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                 35.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak   
                      dikenakan sanksi.                                    
                 35.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara
                      tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
                      alasan penghentian pekerjaan.                        
                                                                           
                 35.9 Penghentian Kontrak karena kedaan kahar dapat bersifat:
                      a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau     
                      b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak       
                         memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
                                                                           
                 35.10 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap    
                      mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
                                                                           
 E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK                                      
                                                                           
 36. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
    Kontrak     sebagaimana dimaksud pada klausul 35.                      
                                                                           
 37. Pemutusan  37.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat        
    kontrak          Penandatangan Kontrak atau Penyedia.                  
                                                                           
                37.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
                     secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi        
                     kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.         
                                                                           
                37.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
                     Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya
                     sesuai ketentuan dalam kontrak.                       
                37.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat
                     belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan Kontrak
                     /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan
                     Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/ Pejabat      
                     Penandatangan Kontrak.                                
                                                                           
 38. Pemutusan  38.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
    Kontrak oleh   Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
    Pejabat        memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada
    Penandatangan  Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:    
    Kontrak        a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau
                      nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
                      pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
                   b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi,
                      kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan
                      sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan
                      benar oleh Instansi yang berwenang;                  
                   c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;                
                   d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
                      penandatanganan Kontrak;                             
                   e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
                      Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;                   
                   f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan     
                      Pelaksanaan;                                         
                   g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya
                      dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang
                      telah ditetapkan.                                    
                                - 19 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                   h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
                      Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan  
                      pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan
                      pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul
                      30.3 SSKK;                                           
                   i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama
                      jangka waktu yang diatur dalam klausul 30.2 SSKK, Penyedia
                      tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;                 
                   j. setelah diberikan kesempatan kedua sesuai kesepakatan para
                      pihak sebagaimana dimaksud pada huruf i, penyedia barang
                      tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau            
                   k. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang  
                      ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum
                      dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas  
                      pekerjaan (apabila ada).                             
                38.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud
                    pada klausul 37.1, maka:                               
                     a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;                     
                     b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
                       Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan        
                     c. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.            
                                                                           
                38.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                    sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima
                    oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal
                    berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda yang harus
                    dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan
                    semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                    dan selanjutnya menjadi milik Pejabat yang berwenang untuk
                    menandatangani kontrak.                                
                                                                           
 39. Pemutusan  39.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
    Kontrak oleh    Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak
    Penyedia        melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan
                    Kontrak apabila:                                       
                     a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
                        secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
                        kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
                        selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum 
                        dalam SSKK;                                        
                     b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat
                        Perintah Pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
                        sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana
                        tercantum dalam SSKK.                              
                39.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan
                    Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
                    pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
                    Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak
                    dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
                    (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil  
                    pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan     
                    selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak
                                                                           
 40. Berakhirnya 40.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
    Kontrak           kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
                      terpenuhi.                                           
                                - 20 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                40.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana 
                      dimaksud pada klausul 40.1 adalah terkait dengan     
                      pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari     
                      pelaksanaan kontrak.                                 
 F.  PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENANDATANGANI KONTRAK                   
                                                                           
 41. Hak dan    41.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:          
    Kewajiban         a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
    Pejabat              oleh penyedia;                                    
    Penandatangan     b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam   
    Kontrak              kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
                         oleh penyedia;                                    
                      c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan     
                         spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
                         ditetapkan dalam kontrak;                         
                      d. mengenakan sanksi kepada penyedia;                
                      e. memberikan instruksi;                             
                      f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
                      g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;             
                      h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan
                         garansi (apabila ada); dan/atau                   
                      i. menilai kinerja Penyedia.                         
                                                                           
                41.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :   
                      a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
                         dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah  
                         ditetapkan kepada Penyedia;                       
                      b. membayar uang muka (jika ada permohonan dan       
                         disetujui)                                        
                      c. membayar penyesuaian harga (jika ada);            
                      d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan
                         Pejabat Penandatangan Kontrak; dan                
                      e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
                         kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan    
                         pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.  
                                                                           
 G. PENYEDIA                                                               
                                                                           
 42. Hak dan     42.1 Penyedia mempunyai Hak:                              
    Kewajiban         a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan   
    Penyedia             Barang sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam
                         Kontrak; dan                                      
                      b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                         untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang sesuai
                         ketentuan Kontrak.                                
                                                                           
                 42.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:                        
                      a. melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang secara    
                         periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;    
                      b. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan Barang   
                         sesuai dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Barang 
                         yang telah ditetapkan dalam kontrak;              
                      c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara   
                         cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan
                         ketentuan dalam kontrak;                          
                      d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk       
                                - 21 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat    
                         Penandatangan Kontrak;                            
                      e. menyerahkan hasil pengadaan Barang sesuai dengan  
                         jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah 
                         ditetapkan dalam kontrak;                         
                      f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
                         melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi  
                         perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun   
                         miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan            
                      g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of 
                         interest).                                        
 43. Tanggung   Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk menyerahkan   
    Jawab       Barang sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan
                waktu   pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat        
                Pengiriman/penyerahan Barang.                              
                                                                           
 44. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
    Dokumen      dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
    Kontrak dan  kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis,
    Informasi    dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat
                 Penandatangan Kontrak.                                    
                                                                           
 45. Hak Atas   Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
    Kekayaan    Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
    Intelektual pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.                 
                                                                           
 46. Penanggungan 46.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
    dan Risiko       menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak  
                     beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
                     jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
                     tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
                     dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
                     instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan 
                     tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
                     Penandatangan Kontrak sehubungan dengan klaim yang    
                     timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal SPP
                     ditandatangani oleh Penyedia sampai dengan tanggal    
                     penandatanganan berita acara serah terima:            
                      a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
                         Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel;   
                      b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
                      c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
                         sakit atau kematian pihak lain.                   
                46.2 Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal     
                     penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
                     kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan, Bahan dan  
                     Perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
                     atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
                     kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.              
                                                                           
                46.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
                     membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.    
                                                                           
                46.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau
                     Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan yang terjadi
                     sejak tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai batas
                                - 22 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                     akhir garansi sebagaimana diatur di dalam SSKK atau   
                     dimulainya masa berlaku garansi, harus diperbaiki, diganti,
                     dan/atau dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri
                     jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan
                     atau kelalaian Penyedia.                              
 47. Perlindungan 47.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
    Tenaga Kerja      untuk mengikutsertakan Personelnya pada program jaminan
    (apabila          sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana
    diperlukan)       diatur dalam peraturan perundang-undangan.           
                                                                           
                47.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
                      Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan
                      kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
                                                                           
                47.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
                      kepada setiap Personelnya (termasuk Personel Subpenyedia,
                      jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan
                      memadai.                                             
                                                                           
                47.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan  
                      kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia  
                      melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
                      setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan      
                      pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat)
                      jam setelah kejadian.                                
                                                                           
 48. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai
    Lingkungan   untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat
                 kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan
                 harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini. 
                                                                           
 49. Asuransi    49.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib    
    Khusus dan        menyediakan asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal 
    Pihak Ketiga      selesainya pekerjaan untuk:                          
                      a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko  
                         tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta
                         pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
                         terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko
                         lain yang tidak dapat diduga; dan                 
                      b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
                                                                           
                 49.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran
                      dan termasuk dalam nilai kontrak.                    
 50. Tindakan   Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
    Penyedia yang tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak kontrak sebelum melakukan
    mensyaratkan tindakan-tindakan berikut:                                
    Persetujuan a.  mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang; dan/atau   
    Pejabat     b.  tindakan lain yang diatur dalam SSKK.                  
    Penandatangan                                                          
    Kontrak                                                                
                                - 23 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 51. Kerjasama   51.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil/koperasi
    Penyedia         dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan 
    dengan Usaha     pekerjaan utama.                                      
    Kecil Sebagai                                                          
    Subpenyedia  51.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
                     kepada usaha kecil/koperasi sebagai Subpenyedia diatur di
                     dalam SSKK.                                           
                 51.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh
                     atas keseluruhan pekerjaan tersebut.                  
                                                                           
                 51.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.     
 52. Penggunaan  Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi
    lokasi kerja kerja bersama-sama dengan Penyedia yang lain (jika ada) dan pihak-
    (apabila ada) pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang
                 perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal
                 kerja Penyedia yang lain di lokasi kerja.                 
                                                                           
 53. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi
                kerja (apabila ada).                                       
                                                                           
 54. Sanksi Finansial 54.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
                      denda keterlambatan atau pencairan jaminan.          
                                                                           
                 54.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan
                      tidak dapat dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume
                      pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa
                      yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan
                      hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai
                      kerugian yang ditimbulkan.                           
                 54.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
                      terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
                      memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.     
                      Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab     
                      kontraktual Penyedia.                                
                                                                           
                 54.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka
                      atau pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang
                      muka) bagi Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak 
                      menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya masa     
                      pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak.
                                                                           
 55. Jaminan    55.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
                     Kontrak sebelum penandatanganan kontrak.              
                                                                           
                 55.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya
                      sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah
                      terima barang.                                       
                                                                           
                 55.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan   
                      dinyatakan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang
                      dalam Kontrak dan setelah menyerahkan sertifikat garansi.
                                                                           
                 55.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
                      Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan      
                      diserahkan sebelum pengambilan uang muka.            
                                                                           
                 55.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka
                                - 24 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      yang diterima oleh Penyedia.                         
                                                                           
                 55.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
                      sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.          
                 55.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
                      tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan
                      tanggal serah terima barang.                         
                                                                           
                 55.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
                      tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen
                      Pemilihan.                                           
                                                                           
 56. Laporan Hasil 56.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak
    Pekerjaan         untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah
                      dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil  
                      pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan
                      hasil pekerjaan.                                     
                                                                           
                56.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat 
                      laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
                                                                           
                56.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
                      dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui
                      oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.                  
 57. Kepemilikan 57.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
    Dokumen          dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia  
                     berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
                     Penandatangan Kontrak                                 
                                                                           
                57.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen 
                     beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan
                     Kontrak paling lambat pada saat serah terima Barang atau
                     waktu pemutusan Kontrak.                              
                                                                           
                57.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap   
                     dokumen tersebut di atas dengan batasan penggunaan yang
                     diatur dalam SSKK.                                    
                                                                           
 58. Personel    58.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
    dan/atau          dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.       
    Peralatan                                                              
                 58.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
                      persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.  
                                                                           
                 58.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan  
                      mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat 
                      Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.    
                                                                           
                 58.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
                      penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
                      dibutuhkan.                                          
                                                                           
                 58.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
                      Personel apabila menilai bahwa Personel:             
                      a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan  
                         dengan baik;                                      
                      b. berkelakuan tidak baik; atau                      
                                - 25 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.      
                                                                           
                 58.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka Penyedia
                      berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan      
                      kualifikasi yang setara atau lebih baik dari Personel yang
                      digantikan tanpa biaya tambahan apapun dalam waktu 7 
                      (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh Pejabat     
                      Penandatangan Kontrak.                               
                 58.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan      
                      pekerjaannya.                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                             
                                                                           
 59. Nilai Kontrak 59.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                      atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar nilai
                      kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.    
                                                                           
                59.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan 
                      harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga  
                      Satuan, rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian yang
                      tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.          
                                                                           
 60. Pembayaran 60.1 Uang muka                                             
                      a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai  
                         ketentuan dalam SSKK untuk:                       
                         1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan 
                           tenaga kerja;                                   
                         2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok      
                           barang/bahan/material/peralatan; dan/atau       
                         3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
                           pelaksanaan pekerjaan.                          
                      b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
                         setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka    
                         senilai uang muka yang diberikan;                 
                      c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan
                         uang muka  maka  Penyedia harus mengajukan        
                         permohonan pengambilan uang muka secara tertulis  
                         kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan
                         rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan   
                         pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya;
                      d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,     
                         perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau   
                         lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di 
                         bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk 
                         mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
                         peraturan perundang-undangan di bidang lembaga    
                         pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk
                         menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh
                         lembaga yang berwenang;                           
                      e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan     
                         diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
                         pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
                         kesepakatan yang diatur dalam kontrak; dan        
                      f. pengembalian uang muka paling lambat harus lunas pada
                         saat pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
                                - 26 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         tertuang dalam Kontrak.                           
                60.2 Prestasi pekerjaan                                    
                      a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
                         termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
                         ditetapkan dalam SSKK.                            
                      b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
                         ketentuan:                                        
                         1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
                           kemajuan hasil pekerjaan;                       
                         2) Pengecualian untuk:                            
                           a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya   
                              dibayar terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa  
                              diterima;                                    
                           b) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan 
                              yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang
                              akan diserahterimakan yang telah berada dilokasi
                              pekerjaan dan dicantumkan dalam kontrak      
                              namun belum terpasang; atau                  
                           c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai      
                              mencapai prestasi 100% (seratus persen) pada 
                              saat batas akhir pengajuan pembayaran (akhir 
                              tahun anggaran) dengan menyerahkan jaminan   
                              atas pembayaran.                             
                           pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi     
                           pekerjaan diterima/terpasang.                   
                         3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda  
                           (apabila ada) dan pajak; dan                    
                         4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,       
                           permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran
                           kepada seluruh subPenyedia sesuai dengan prestasi
                           pekerjaan.                                      
                      c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan  
                         setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita
                         acara serah terima barang dan dengan berita acara hasil
                         uji coba.                                         
                      d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) mengikuti
                         ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.
                60.3 Sanksi Finansial                                      
                      Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
                      keterlambatan.                                       
                      a. Ganti Rugi                                        
                         Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
                         tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
                         volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
                         barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak
                         berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah
                         sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan sebagaimana
                         ditentukan dalam SSKK.                            
                      b. Denda keterlambatan                               
                         besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
                         keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
                         keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
                         dalam SSKK.                                       
 61. Perhitungan 61.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan
    Akhir             harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga  
                      Satuan, perhitungan akhir nilai pekerjaan, berdasarkan
                                - 27 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      volume pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan
                      ketentuan yang tertuang dalam Kontrak dan dituangkan dalam
                      Adendum Kontrak (apabila ada).                       
                61.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
                      setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
                      tertuang dalam Kontrak dan Berita Acara Serah Terima telah
                      ditandatangani oleh kedua belah Pihak.               
                                                                           
 62. Penangguhan 62.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan     
    Pembayaran        pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
                      Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.     
                                                                           
                62.2 Pejabat  Penandatangan Kontrak secara  tertulis       
                      memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak
                      pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
                      penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
                      memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.             
                                                                           
                62.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
                      kegagalan atau kelalaian Penyedia.                   
                                                                           
                62.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
                      penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
                      pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan 
                      denda kepada Penyedia.                               
                                                                           
 63. Penyesuaian 63.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana
    Harga             diatur di dalam SSKK.                                
                                                                           
                63.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun 
                      Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau item  
                      pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan  
                      Lumsum dan Harga Satuan yang masa pelaksanaannya lebih
                      dari 18 (delapan belas) bulan.                       
                63.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga
                      belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.                  
                                                                           
                63.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
                      pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak 
                      langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang    
                      sebagaimana tercantum dalam penawaran.               
                                                                           
                63.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
                      pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum
                      Kontrak.                                             
                                                                           
                63.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang 
                      berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian
                      harga dari negara asal barang tersebut.              
                                                                           
                63.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat
                      adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga
                      mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak 
                      tersebut ditandatangani.                             
                63.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak   
                      terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks
                                - 28 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
                                                                           
                63.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
                      berikut:                                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                     H     = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;
                       n                                                   
                     H     = Harga Satuan pada saat harga penawaran;       
                       0                                                   
                     a     = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
                            overhead;                                      
                            Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran 
                            komponen  keuntungan dan overhead maka         
                            a = 0,15.                                      
                     b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja,
                            bahan, alat kerja, dsb;                        
                            Penjumlahan a+b+c+d+ dst adalah 1,00.          
                     B , C , D    = Indeks harga komponen pada bulan       
                      0   0  0                                             
                              penyampaian penawaran.                       
                     B , C , D = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan 
                      n  n  n                                              
                              dilaksanakan.                                
                63.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
                      digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.     
                63.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
                63.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
                      digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
                63.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
                                                                           
                     P  = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga
                      n                                                    
                           Satuan;                                         
                     H  = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan
                       n                                                   
                           setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan 
                           rumusan penyesuaian Harga Satuan;               
                     V  = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang      
                           dilaksanakan.                                   
                63.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam 
                      Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
                      ketentuan perundang-undangan.                        
                                                                           
 I. PENGAWASAN MUTU                                                        
 64. Pengawasan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan dan
    dan          pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
    Pemeriksaan  Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
                 memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
                 pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
                 oleh Penyedia.                                            
                                - 29 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 65. Penilaian  65.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan  
    Pekerjaan        pekerjaan melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang
    Sementara oleh   dilakukan oleh Penyedia.                              
    Pejabat                                                                
    Penandatangan 65.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
    Kontrak          kemajuan pekerjaan.                                   
 66. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
                memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia
                secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat
                Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan    
                Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta
                menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan
                Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat Mutu.
                Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa
                Kontrak dan Masa Garansi.                                  
                                                                           
 67. Pengujian  Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
                memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu
                yang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan
                apabila hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka  
                Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut.
                Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut
                dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.                     
                                                                           
 68. Perbaikan  68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila
    Cacat Mutu       ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada     
                     Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut.
                     Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa
                     Kontrak dan Masa Garansi.                             
                                                                           
                68.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia  
                     berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                     waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.            
                                                                           
                68.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                     waktu yang ditentukan maka:                           
                      a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus kontrak
                         secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi      
                         sebagaimana pada klausul 37.2.; atau              
                      b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara 
                         langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh
                         Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan 
                         tersebut. Penyedia segera setelah menerima permintaan
                         penggantian biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan
                         Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk mengganti
                         biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak
                         dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong
                         pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo 
                         (apabila ada) atau biaya penggantian diperhitungkan
                         sebagai hutang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
                         Kontrak yang telah jatuh tempo.                   
                68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda  
                     Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat
                     Mutu.                                                 
                                                                           
                                                                           
 J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                              
                                - 30 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 69. Itikad Baik 69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak 
                     berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-
                     hak yang terdapat dalam kontrak.                      
                69.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
                     melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan   
                     kepentingan masing-masing pihak.                      
                                                                           
                69.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
                     maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi 
                     keadaan tersebut.                                     
                                                                           
                69.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
                     untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-
                     hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang      
                     diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
                                                                           
 70. Penyelesaian 70.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
    Perselisihan      untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua   
                      perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
                      Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah 
                      pelaksanaan pekerjaan ini secara musyawarah dan damai.
                                                                           
                70.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
                      musyawarah dan damai, penyelesaian sengketa dapat    
                      dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi
                      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                           
                70.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian
                      sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, Lembaga Arbitrase
                      atau Pengadilan Negeri.                              
                                                                           
                70.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
                      memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
                      dicantumkan dalam SSKK.                              
                                - 31 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            BAB XII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Klausul dalam SSUK                  Pengaturan dalam SSKK                  
                                                                           
 4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke     
   dilarang dan                                                            
   Sanksi               [diisi dengan kas negara atau kas daerah]          
                                                                           
 6. Korespondensi      Alamat Para Pihak sebagai berikut:                  
                                                                           
                       Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak:         
                       Nama : dr. Yudhaputra Tristanto,MKes                
                       Alamat : Jl. Persahabata Raya No 1 Rawamangun Jak-Tim
                       Telepon : 021-4891708                               
                       Website : www.rsuppersahabatan.co.id                
                       Faksimili : (021) 4711222                           
                       e-mail : info@rsuppersahabatan.co.id                
                        Penyedia :                                         
                        Nama :                                             
                        Alamat :                                           
                        Telepon :                                          
                        Website :                                          
                        Faksimili :                                        
                        e-mail :                                           
                                                                           
                                                                           
 7. Wakil sah para     Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:               
   pihak                                                                   
                       Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak :               
                                                                           
                       Untuk Penyedia:                                     
                                                                           
                       Pengawas Pekerjaan :                                
                       sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila
                       ada).                                               
 9. Pengalihan  9.2    Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:       
   dan/atau            1.                                                  
   Subkontrak          2.                                                  
                       3.      dst                                         
                       [diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan penawaran
                        Penyedia]                                          
                                                                           
                9.6    Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau  
                        Subkontrak dikenakan sanksi                        
                       [diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan   
                        dikenakan:                                         
                        a. dilakukan pemutusan kontrak; atau               
                        b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam
                          kontrak dengan harga yang dibayarkan kepada      
                          subkontraktor.]                                  
                                                                           
13. Jangka Waktu 13.2  Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:      
   Pelaksanaan         60 (enam puluh) (hari kalender); atau               
   Pekerjaan           Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sejak        
                                - 32 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       Tanggal SPP disetujui oleh Penyedia sampai dengan tanggal
                       Tanggal     (     )                                 
                       [diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah
                       hari atau menggunakan tanggal]                      
18. Inspeksi     18.1  Apakah inspeksi atas proses pabrikasi diperlukan    
                                                                           
   Pabrikasi           [Ya/Tidak]:                                         
                 18.2  Jika diperlukan melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
                       barang/peralatan khusus, inspeksi akan dilakukan pada:
                       Hari        :                                       
                       Tanggal     :                                       
                       Ruang Lingkup :                                     
                                                                           
19. Pengepakan   19.1                                                      
                       [diisi dengan Tujuan Pengriman atau Tujuan Akhir]   
                                                                           
                 19.2  Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam  
                       dan diluar paket Barang harus dilakukan sebagai berikut:
                                                                           
                                                                           
20. Pengiriman   20.1  Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang 
                       harus diserahkan oleh Penyedia adalah:              
                                                                           
                                                                           
                       Dokumen tersebut di atas harus sudah diterima oleh  
                       Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum serah terima  
                       Barang. Jika dokumen tidak diterima maka Penyedia   
                       bertanggungjawab atas setiap biaya yang diakibatkannya.
                                                                           
                 20.2  Penyedia menggunakan transportasi                   
                        [jenis angkutan] untuk pengiriman barang melalui   
                                  [darat/laut/udara]                       
                                                                           
21. Asuransi     21.1  Pertanggungan asuransi terhadap barang meliputi :   
                                                                           
                 21.2  Pertanggungan asuransi terhadap pengiriman meliputi :
                                                                           
                 21.3  Penerima manfaat :                                  
                                                                           
22. Transportasi 22.1  Tempat Tujuan Pengiriman:                           
                                                                           
                 22.2  Tempat Tujuan Akhir :                               
                                                                           
24. Pemeriksaan  24.2  Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh Konsultan
   dan/atau            Pengawas/ IPSRS                                     
   Pengujian           [diisi dengan penyedia/ Pejabat Penandatangan Kontrak/
                       Pihak Ketiga yang ditunjuk].                        
                                                                           
                       Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh : Tim     
                       penerimaan                                          
                       [diisi dengan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal
                       pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh penyedia,
                       atau penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
                       hal pemeriksaan dan/atau pengujian diwakilkan kepada
                       pihak ketiga]                                       
                                - 33 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                24.3   Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan    
                       meliputi: -                                         
                24.5   Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di: RSUP
                       Persahabatan                                        
 27. Peristiwa         Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila        
   Kompensasi                                                              
                                                                           
 28. Perpanjangan 28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
   Waktu               Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada     
                       tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama,  
                       paling lambat                                       
                       [diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta  
                       perpanjangan.                                       
                                                                           
 29. Pemberian  29.2   pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk          
   Kesempatan          menyelesaikan pekerjaan sampai dengan               
                       [diisi dengan jumlah hari kalender paling lama 50 (lima
                       puluh) hari kalender sejak berakhirnya jangka waktu 
                       pelaksanaan pekerjaan].                             
                                                                           
30. Serah Terima 30.2  Serah terima dilakukan pada:                        
   Barang              [Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir]      
                                                                           
37.Pemutusan    37.1.k Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama
   Kontrak  oleh                                                           
   Pejabat             [diisi dengan jumlah hari kalender]                 
   Penandatangan                                                           
   Kontrak                                                                 
38.Pemutusan    38.1   a. Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan paling
   Kontrak  oleh          lama                                             
   Penyedia               [diisi dengan jumlah hari kalender]              
                                                                           
                       b. Batas waktu untuk penerbitan surat perintah      
                          pembayaran paling lama                           
                         [diisi dengan jumlah hari kalender]               
                                                                           
40. Hak dan     40.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
   Kewajiban           berupa:                                             
   Pejabat             [diisi dengan rincian sarana dan prasaranan atau    
   Penandatangan       kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia]
   Kontrak                                                                 
45. Penanggungan 45.4                      hari kalender.                  
   dan Risiko          [diisi dengan masa garansi apabila ada]             
                                                                           
48. Asuransi Khusus 48.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk  
   dan Pihak Ketiga    pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi 
                       terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan    
                       pekerjaan [Ya/Tidak]:                               
                                                                           
                       Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak
                       lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait
                       dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]:            
                                                                           
49. Tindakan    49.b   Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu   
   Penyedia yang       mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
   mensyaratkan        Kontrak antara lain:                                
   Persetujuan                                                             
                                - 34 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pejabat                                                                 
   Penandatangan                                                           
   Kontrak                                                                 
50. Kerjasama   50.2   Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha
   Penyedia dengan     kecil:                                              
   Usaha Kecil         1.                                                  
   Sebagai             2.                                                  
   SubPenyedia         3.       dst                                        
                       [diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
                        penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]
56. Kepemilikan 56.3   Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen  
   Dokumen             yang dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan    
                       pembatasan sebagai berikut:                         
                                                                           
59. Pembayaran  59.1.a Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang 
                       muka        [Ya/Tidak]                              
                                                                           
                59.1.b [jika ”YA”]                                         
                       Uang muka diberikan sebesar % (    persen)          
                       dari Nilai Kontrak.                                 
                                                                           
                                                                           
                59.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
                               [Termin/Bulanan/Sekaligus].                 
                                                                           
                       [Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka     
                       dilakukan dengan ketentuan:                         
                       Termin ke-1: sebesar % dari nilai Kontrak untuk     
                       penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa    
                                 .                                         
                                                                           
                       Termin ke-2: sebesar % dari nilai Kontrak untuk     
                       penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa    
                                 .                                         
                                                                           
                       Termin ke-3: sebesar % dari nilai Kontrak untuk     
                       penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa    
                                 .                                         
                       dst...]                                             
                       [Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar 
                       berdasarkan perhitungan progres pekerjaan yang      
                       dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan
                       disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak]       
                                                                           
                                                                           
                59.3.a  Ganti rugi                                         
                        Besar ganti rugi akibat jaminan (jaminan pelaksanaan
                       dan/atau jaminan uang muka) tidak bisa dicairkan:   
                       [diisi dengan nilai ker ugian yang dtimbulkan]      
                                - 35 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                59.3.b Denda Keterlambatan                                 
                       Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
                       besarnya denda keterlambatan adalah:                
                       [diisi dengan memilih salah satu :                  
                        1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak
                           yang tercantum dalam Kontrak; atau              
                       2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak]    
                       Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian   
                       kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:      
                        1.                                                 
                        2.                                                 
                        3.                                                 
                        4.     dst                                         
                        [diisi dengan bagian pekerjaan]                    
                                                                           
62. Penyesuaian 62.1   Kontrak diberlakukan penyesuaian harga: [Ya/Tidak]  
   Harga                                                                   
                                                                           
69.Penyelesaian 69.4   Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan
   Perselisihan        Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan 
                       dilakukan melalui                                   
                       .                                                   
                       [layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh
                       LKPP/Lembaga Arbitrase/Pengadilan Negeri]           
                                                                           
                       Dalam  hal penyelesaian sengketa dilakukan pada     
                       Pengadilan Negeri                                   
                       [disebutkan Nama Pengadilan Negeri]                 
                                - 36 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
               BAB XIII. RANCANGAN DOKUMEN  KONTRAK                        
                                                                           
                                                                           
 A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA PERORANGAN                     
                                                                           
                           SURAT PERJANJIAN                                
                                                                           
                          untuk melaksanakan                               
                     Paket Pekerjaan Pengadaan Barang                      
                          Nomor:                                           
                                                                           
                                                                           
 SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
 ditandatangani di     pada hari       tanggal  bulan        tahun         
           [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], antara:          
 1.        [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak untuk dan atas
    nama        [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan di [alamat
    PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan [pejabat yang menandatangani SK penetapan
    sebagai PA/KPA/PPK] No     [No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut
    “ Pejabat Penandatangan Kontrak” dan                                   
 2. [      [nama penyedia], yang berkedudukan di [alamat penyedia], berdasarkan kartu
    identitas No. [No. KTP/SIM/Paspor Penyedia], selanjutnya disebut ”Penyedia”]
                                                                           
                                                                           
 Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:                             
                                                                           
 (a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
 (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
     (SPPBJ) Nomor  ,tanggal   bulan  tahun   , untuk melaksanakan Pekerjaan
     sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Barang”.
 (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak memenuhi persyaratan kualifikasi,
     memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk
     menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini.
 (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
     Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.                        
 (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
     penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:                      
     1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
     2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;          
     3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;     
     4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan      
        mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
        kondisi yang terkait.                                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
 menyetujui hal-hal sebagai berikut:                                       
                                                                           
                               Pasal 1                                     
                          Istilah dan Ungkapan                             
                                                                           
 Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
 tercantum dalam lampiran Kontrak ini.                                     
                                - 37 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Pasal 2                                     
                         Ruang Lingkup Pekerjaan                           
                                                                           
 Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang terdiri atas:                    
 1.                                                                        
 2.                                                                        
 3.      dst                                                               
 [diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang yang akan dilaksanakan]   
                                                                           
                               Pasal 3                                     
                         Jenis dan Nilai Kontrak                           
                                                                           
  (1) Pengadaan Barang ini menggunakan Jenis Kontrak                       
     [diisi dengan jenis kontrak lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan]
  (2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp
     (          rupiah);                                                   
                                                                           
                                                                           
                               Pasal 4                                     
                           Dokumen Kontrak                                 
                                                                           
  (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
     a. adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);                           
     b. Kontrak;                                                           
     c. syarat-syarat khusus Kontrak;                                      
     d. syarat-syarat umum Kontrak;                                        
     e. Dokumen Penawaran;                                                 
     f. spesifikasi teknis;                                                
     g. gambar-gambar (apabila ada);                                       
     h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan                      
     i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.             
  (2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara
     ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah
     ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
                                                                           
                               Pasal 5                                     
                           Hak dan Kewajiban                               
                                                                           
 Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
 dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Pasal 6                                     
                          Masa Berlaku Kontrak                             
                                                                           
 Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
 selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
 diatur dalam SSUK dan SSKK.                                               
 Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
 menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
 sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
 tanpa dibubuhi meterai.                                                   
                                - 38 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Untuk dan atas nama              Untuk dan atas nama              
      Pejabat Penandatangan Kontrak           Penyedia                     
                                                                           
                                                                           
        [tanda tangan dan cap ]     [tanda tangan dan cap (apabila ada)]   
                                                                           
           [nama lengkap]                  [nama lengkap]                  
             [jabatan]                       [jabatan]                     
                                                                           
 Catatan:                                                                  
     Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak
      diserahkan untuk Penyedia; dan                                       
     Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk Pejabat
      Penandatangan Kontrak.                                               
                                - 39 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 B. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA          
                                                                           
                           SURAT PERJANJIAN                                
                          untuk melaksanakan                               
            Paket Pekerjaan Pengadaan PERENCANAAN GEDUNG UTILITY           
                                                                           
                          Nomor:                                           
                                                                           
                                                                           
 SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
 ditandatangani di     pada hari       tanggal  bulan        tahun         
           [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:           
 1.        [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak untuk dan atas
    nama        [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan di [alamat
    PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan [pejabat yang menandatangani SK penetapan
    sebagai PA/KPA/PPK] No     [No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut
    “ Pejabat Penandatangan Kontrak” dan                                   
 2.        [nama wakil Penyedia], [jabatan wakil Penyedia], yang bertindak untuk dan atas
    nama       [nama Badan Usaha Penyedia], yang berkedudukan di [alamat Penyedia],
    berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. [No. Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal
            [tanggal penerbitan Akta Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut ”Penyedia”.
 Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:                             
                                                                           
 (a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
 (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
    (SPPBJ) Nomor  ,tanggal   bulan   tahun  , untuk melaksanakan Pekerjaan
    sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Barang”.
 (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi persyaratan kualifikasi,
    memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan
    Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini.      
 (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
    Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.                         
 (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
    penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:                       
    1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
    2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;           
    3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;      
    4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan       
      mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
      kondisi yang terkait                                                 
 Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
 menyetujui hal-hal sebagai berikut:                                       
                               Pasal 1                                     
                          Istilah dan Ungkapan                             
                                                                           
 Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
 tercantum dalam lampiran Kontrak ini.                                     
                                                                           
                                                                           
                               Pasal 2                                     
                         Ruang Lingkup Pekerjaan                           
                                                                           
 Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang terdiri atas:                    
 1.                                                                        
 2.                                                                        
 3.      dst                                                               
                                - 40 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 [diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang yang akan dilaksanakan]   
                                                                           
                               Pasal 3                                     
                         Jenis dan Nilai Kontrak                           
 (1) Pengadaan Barang ini menggunakan Jenis Kontrak                        
    [diisi dengan jenis kontrak lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan].
                                                                           
 (2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp (
    rupiah);                                                               
                                                                           
                               Pasal 4                                     
                           Dokumen Kontrak                                 
 (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
    a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);                            
    b. Kontrak;                                                            
    c. syarat-syarat khusus Kontrak;                                       
    d. syarat-syarat umum Kontrak;                                         
    e. Dokumen Penawaran;                                                  
    f. spesifikasi teknis;                                                 
    g. gambar-gambar (apabila ada);                                        
    h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan                       
    i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.              
                                                                           
 (2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara
    ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah
    ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
                               Pasal 5                                     
                           Hak dan Kewajiban                               
                                                                           
 Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat
 Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).              
                                                                           
                               Pasal 6                                     
                          Masa Berlaku Kontrak                             
 Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan
 dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK.
                                                                           
 DENGAN DEMIKIAN, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
 menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
 sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
 tanpa dibubuhi meterai.                                                   
                                                                           
         Untuk dan atas nama              Untuk dan atas nama              
      Pejabat Penandatangan Kontrak           Penyedia                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        [tanda tangan dan cap ]          [tanda tangan dan cap]            
           [nama lengkap]                   [nama lengkap]                 
             [jabatan]                       [jabatan]                     
                                                                           
                                                                           
 Catatan:                                                                  
   Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
    Penyedia; dan                                                          
                                - 41 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk Pejabat
    Penandatangan Kontrak.                                                 
                                - 42 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 C. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK KEMITRAAN            
                                                                           
                           SURAT PERJANJIAN                                
                          untuk melaksanakan                               
                     Paket Pekerjaan Pengadaan Barang                      
                                                                           
                          Nomor:                                           
                                                                           
                                                                           
 SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
 ditandatangani di     pada hari       tanggal  bulan        tahun         
           [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:           
 1.        [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak untuk dan atas
    nama        [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan di [alamat
    PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan [pejabat yang menandatangani SK penetapan
    sebagai PA/KPA/PPK] No     [No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut
    “Pejabat Penandatangan Kontrak” dan                                    
 2. Kemitraan yang beranggotakan sebagai berikut:                          
    1.           [nama Penyedia 1];                                        
    2.           [nama Penyedia 2];                                        
    ................................................ dst.                  
    yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng
    atas semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak ini
    dan telah menunjuk     [nama anggota Kemitraan yang ditunjuk sebagai wakil
    Kemitraan] untuk bertindak atas nama Kemitraan yang berkedudukan di    
    [alamat Penyedia wakil Kemitraan], berdasarkan surat Perjanjian Kemitraan No.
             tanggal        , selanjutnya disebut “Penyedia”.              
                                                                           
 Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:                             
                                                                           
 (a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
 (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
    (SPPBJ) Nomor  ,tanggal   bulan  tahun   , untuk melaksanakan Pekerjaan
    sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Barang”.
 (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak daya teknis, serta telah menyetujui untuk
    menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini.
 (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
    Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.                         
 (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
    penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:                       
    1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
    2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;           
    3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;      
    4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua
       ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
 Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
 menyetujui hal-hal sebagai berikut:                                       
                               Pasal 1                                     
                          Istilah dan Ungkapan                             
 Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
 tercantum dalam lampiran Kontrak ini.                                     
                                                                           
                               Pasal 2                                     
                         Ruang Lingkup Pekerjaan                           
                                - 43 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang terdiri atas:                    
 1.                                                                        
 2.                                                                        
 3.      dst                                                               
 [diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang yang akan dilaksanakan]   
                               Pasal 3                                     
                         Jenis dan Nilai Kontrak                           
                                                                           
 (1) Pengadaan Barang ini menggunakan Jenis Kontrak                        
    [diisi dengan jenis kontrak lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan].
 (2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp (
    rupiah);                                                               
                               Pasal 4                                     
                           Dokumen Kontrak                                 
                                                                           
 (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
    a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);                            
    b. Kontrak;                                                            
    c. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;                                       
    d. Syarat-Syarat Umum kontrak;                                         
    e. Dokumen Penawaran;                                                  
    f. spesifikasi teknis;                                                 
    g. gambar-gambar (apabila ada);                                        
    h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan                       
    i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.              
                                                                           
 (2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara
    ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah
    ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
                               Pasal 5                                     
                           Hak dan Kewajiban                               
                                                                           
 Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
 dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
                                                                           
                               Pasal 6                                     
                          Masa Berlaku Kontrak                             
                                                                           
 Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
 selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
 diatur dalam SSUK dan SSKK.                                               
                                                                           
                                                                           
 Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
 menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
 sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
 tanpa dibubuhi meterai.                                                   
                                                                           
         Untuk dan atas nama              Untuk dan atas nama              
      Pejabat Penandatangan Kontrak           Penyedia                     
                                                                           
                                                                           
        [tanda tangan dan cap ]          [tanda tangan dan cap]            
                                - 44 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
           [nama lengkap]                  [nama lengkap]                  
             [jabatan]                       [jabatan]                     
                                                                           
                                                                           
 Catatan:                                                                  
   Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak diserahkan
    untuk Penyedia; dan                                                    
   Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk Pejabat
    Penandatangan Kontrak.                                                 
                                - 45 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    BAB XIV. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR          
                                                                           
                                                                           
                             Keterangan                                    
                                                                           
       -  Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan/atau gambar diisi oleh Pokja Pemilihan
          berdasarkan Daftar barang yang terdapat dalam rincian HPS yang ditetapkan oleh PPK.
       -  Spesifikasi teknis dan gambar diisi oleh Pokja Pemilihan berdasarkan spesifikasi teknis
          dan gambar yang telah ditetapkan oleh PPK.                       
                                                                           
       -  Spesifikasi dapat diuraikan berupa antara lain:                  
          1. Karakteristik: ukuran, dimensi, bentuk, bahan, warna, komposisi, dan lain-lain;
          2. Kinerja: ketahanan, efisiensi, batas pemakaian, dan lain-lain;
          3. Standar yang digunakan: SNI, JIS, ASTM, ISO dan lain-lain;    
          4. Pengepakan;                                                   
          5. Cara pengiriman;                                              
          6. dan lain-lain                                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        No   Uraian Barang Spesifikasi Satuan      Volume                  
                            Teknis                                         
                           dan/atau                                        
                            Gambar                                         
        1.  [Diisi uraian jenis      [diisi satuan [diisi volume unit      
                Barang]              unit Barang] Barang]                  
                                - 46 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                BAB XV. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 A. BENTUK SURAT PENAWARAN                                                 
                                                                           
    Surat penawaran disampaikan melalui Form Isian Elektronik yang tersedia dalam SPSE.
                                                                           
                                                                           
 B. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS                                        
    [Cantumkan dan jelaskan secara rinci hal-hal yang dipersyaratkan dalam penawaran
    teknis pada LDP klausul 15.1.d/15.2.1.c. Jika diperlukan, keterangan dapat dicantumkan
    dalam lembar tersendiri/tambahan.]                                     
                                                                           
                                                                           
       No    Uraian    Spesifikasi Satuan     Volume    Identitas          
             Barang     Teknis                         Barang yang         
                       dan/atau                        ditawarkan          
                        Gambar                                             
      1.   [Diisi uraian         [diisi satuan [diisi volume               
           jenis Barang]         unit Barang] unit Barang]                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 C. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA                                         
                                                                           
   1. Surat penawaran harga                                                
      Surat penawaran disampaikan melalui Form Isian Elektronik yang tersedia dalam SPSE.
                                                                           
   2. Daftar Kuantitas dan Harga                                           
      Daftar Kuantitas dan Harga diisi untuk Kontrak harga satuan atau item pekerjaan dengan harga satuan
      pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan dan disampaikan melalui Form Isian Elektronik yang
      tersedia dalam SPSE.                                                 
       No   Uraian  Satuan Volume   Harga   Jumlah    TKDN                 
            Barang                  Satuan   Harga                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
      Jumlah (Sebelum PPN)                                                 
      PPN (10%)                                                            
      Jumlah total setelah PPN                                             
                                - 47 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                   BAB XVII. BENTUK DOKUMEN LAIN                           
                                                                           
                                                                           
 A. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN                                            
                                                                           
                      SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN                           
                                                                           
 Sehubungan dengan Tender pekerjaan          [diisi nama paket pengadaan]  
 yang dilakukan di         [diisi nama satuan kerja yang melaksanakan pengadaan]
 Tahun Anggaran     [diisi Tahun Anggaran] maka kami :                     
                                 [nama peserta 1];                         
                                 [nama peserta 2];                         
                                 [nama peserta 3];                         
                                 [dan seterusnya].                         
                                                                           
 bermaksud untuk mengikuti Tender dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam
 bentuk Kemitraan.                                                         
 Kami menyetujui dan memutuskan bahwa:                                     
                                                                           
 1. Secara bersama-sama:                                                   
   a. Membentuk Kemitraan dengan nama kemitraan adalah                     
   b. Menunjuk                       [nama peserta 1] sebagai Perusahaan   
      Utama (leading firm) Kemitraan dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama
      Kemitraan.                                                           
   c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara
      bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen
      kontrak.                                                             
 2. Keikutsertaan modal (sharing) masing-masing anggota dalam Kemitraan adalah:
                [nama peserta 1] sebesar % (    persen)                    
                [nama peserta 2] sebesar % (    persen)                    
                [nama peserta 3] sebesar % (    persen)                    
                                             dst                           
                                                                           
 3. Masing-masing anggota Kemitraan, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada
   butir 2 dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari Kemitraan. 
                                                                           
 4. Pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam Kemitraan ini tidak akan diubah
   selama masa penawaran. Perubahan pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab dapat
   dilakukan setelah Kontrak ditandatangani dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
   Pejabat Penandatangan Kontrak dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-
   masing anggota Kemitraan.                                               
                                                                           
 5. Masing-masing anggota Kemitraan akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua
   aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah
   pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-
   menyurat, dan lain-lain.                                                
                                                                           
 6. Para Pihak dalam pelaksanaan Tender sebagaimana disebutkan dalam perjanjian ini
   menyatakan dan menyetujui pakta integritas:                             
    a. tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;   
    b. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan/atau
       nepotisme dalam proses pengadaan ini;                               
    c. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
       kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan    
    d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan/atau c maka bersedia menerima
       sanksi sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan.        
                                - 48 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 7. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama Kemitraan diberikan kepada 
                        [nama wakil peserta] dalam kedudukannya sebagai direktur
   utama/direktur pelaksana/pengurus koperasi        [nama peserta 1]      
   berdasarkan persetujuan tertulis dari seluruh anggota Kemitraan.        
 8. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani.             
                                                                           
 9. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap (              ) yang masing-      
   masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.                              
                                                                           
 Perjanjian Kemitraan ini ditandatangani di oleh semua anggota Kemitraan pada
 hari   tanggal    bulan          , tahun                                  
                                                                           
            [Peserta 1]      [Peserta 2]       [Peserta 3]                 
                                                                           
        (            )   (             )    (             )                
                                                                           
                               [dst]                                       
                                                                           
                          (             )                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 Catatan:.                                                                 
 - Surat Perjanjian Kemitraan ini harus dibuat diatas kertas segel/bermeterai.
                                - 49 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 B. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK                                   
                       [Kop Bank Penerbit Jaminan]                         
                                                                           
                            GARANSI BANK                                   
                               sebagai                                     
                         JAMINAN PELAKSANAAN                               
                        No.                                                
                                                                           
 Yang bertanda tangan dibawah ini:                dalam jabatan selaku     
                                dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
             [nama bank] berkedudukan di                                   
 [alamat]                                                                  
                                                                           
 untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN                                      
                                                                           
 dengan ini menyatakan akan membayar kepada:                               
      Nama      :     [nama Pejabat Penandatangan Kontrak]                 
      Alamat    :                                                          
                                                                           
 selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN                                    
                                                                           
 sejumlah uang Rp                                                          
 (terbilang                                            ) dalam bentuk      
 garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan berdasarkan Surat 
 Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No.     tanggal         ,         
 apabila:                                                                  
      Nama      :                         [nama penyedia]                  
      Alamat    :                                                          
                                                                           
 selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN                                        
                                                                           
 ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
 berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya
 kepada PENERIMA JAMINAN berupa :                                          
 a. Yang Dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan
   ketentuan dalam Kontrak; atau                                           
 b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin.                       
 sebagaimana ditentukan dalam Kontrak yang ditandatangani oleh Yang Dijamin.
 Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:            
 1.  Berlaku selama   (         ) hari kalender, dari tanggal              
     s.d.                                                                  
 2.  Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan
     Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh
     tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.               
 3.  Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu
     paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan
     pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai
     pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
 4.  Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai
     jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.                         
 5.  Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
 6.  Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih
     domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri .      
                               Dikeluarkan di:                             
                               Pada tanggal :                              
                                - 50 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                              [Bank]                                       
                         Meterai Rp10.000,00                               
                                                                           
   Untuk keyakinan, pemegang                                               
                               [Nama & Jabatan]                            
   Garansi Bank disarankan untuk                                           
   mengkorfimasi Garansi ini ke                                            
   _ [bank]                                                                
                                - 51 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 C. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN/        
    LEMBAGA KEUANGAN KHUSUS DI BIDANG PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, ASURANSI     
                             [Kop Penerbit Jaminan]                        
                            JAMINAN PELAKSANAAN                            
                                                                           
 Nomor Jaminan:                Nilai:                                      
                                                                           
 1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: [nama],    [alamat] sebagai Penyedia,
    selanjutnya disebut TERJAMIN, dan [nama penebit jaminan], [alamat], sebagai
    Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada
             [nama Pejabat Penandatangan kontrak], [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan,
    selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp (terbilang )
 2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah
    tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam
    melaksanakan pekerjaan  sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia
    Barang/Jasa                                               (SPPBJ)      
    No.          tanggal         untuk pelaksanaan pekerjaan   yang        
    diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.                                 
                                                                           
 3. Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal
            sampai dengan tanggal                                          
 4. Jaminan ini berlaku apabila:                                           
    a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan
      ketentuan dalam Kontrak; atau                                        
    b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN.                        
                                                                           
 5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam
    waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan
    pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai
    pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
 6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-
    hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat
    melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.  
 7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-
    lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
    Dikeluarkan di                                                         
                Pada tanggal                                               
                                                                           
     Untuk keyakinan, pemegang                                             
     Jaminan disarankan untuk TERJAMIN       PENJAMIN                      
     mengkonfirmasi Jaminan ini ke                                         
     _   [penerbit jaminan]              Meterai Rp10.000,00               
                     [Nama & Jabatan]    [Nama      &        Jabatan]      
                                - 52 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 D. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI BANK                                     
                                                                           
                       [Kop Bank Penerbit Jaminan]                         
                                                                           
                            GARANSI BANK                                   
                               sebagai                                     
                         JAMINAN UANG MUKA                                 
                        No.                                                
 Yang bertanda tangan dibawah ini:               dalam jabatan selaku      
            dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama  [nama bank]       
 berkedudukan di                               [alamat]                    
                                                                           
 untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN                                      
                                                                           
 dengan ini menyatakan akan membayar kepada:                               
      Nama      :           [nama Pejabat Penandatangan Kontrak]           
      Alamat    :                                                          
                                                                           
 selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN                                    
                                                                           
 sejumlah uang Rp                             (terbilang         )         
 dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan        
 berdasarkan Kontrak No.   tanggal       , apabila:                        
      Nama      :                         [nama penyedia]                  
      Alamat    :                                                          
                                                                           
 selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN                                        
                                                                           
 ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
 berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya
 dalam melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN atas uang muka yang
 diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Kontrak.                        
                                                                           
 Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:            
 1.  Berlaku selama   (         ) hari kalender, dari tanggal              
     s.d.                                                                  
 2.  Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan
     Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh
     tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.               
 3.  Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang
     Muka yang belum dikembalikan oleh YANG DIJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
     kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari PENERIMA JAMINAN
     berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat
     YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.          
 4.  PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai
     jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang YANG DIJAMIN sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.                   
 5.  Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
 6.  Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih
     domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri .      
                                                                           
                               Dikeluarkan di :                            
                               Pada tanggal :                              
   Untuk keyakinan, pemegang                                               
   Garansi Bank disarankan untuk                                           
   menkonfirmasi Garansi ini ke                                            
   _ [bank]                                                                
                              [Bank]                                       
                                - 53 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                          Meterai Rp10.000,00                              
                               [Nama & Jabatan]                            
                                - 54 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 E. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN           
                             JAMINAN UANG MUKA                             
                                                                           
 Nomor Jaminan:                Nilai:                                      
                                                                           
 1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami:   [nama],        [alamat] sebagai   
    Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan   [nama penebit jaminan],  
             [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan
                                                                           
    dengan tegas terikat pada [nama Pejabat Penandatangan Kontrak], [alamat]
    sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp
               (terbilang              )                                   
 2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah
    tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam
    melaksanakan pekerjaan   sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak No.      
    tanggal       dari PENERIMA JAMINAN.                                   
 3. Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal
            sampai dengan tanggal                                          
 4. Jaminan ini berlaku apabila :                                          
    TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya atau melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA
    JAMINAN senilai Uang Muka dimaksud yang wajib dibayar menurut Kontrak. 
 5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN Uang Muka atau Sisa Uang Muka yang belum
    dikembalikan oleh TERJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
    (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasarkan
    Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/lalai/tidak
    memenuhi kewajibannya.                                                 
 6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-
    hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat
                                                                           
    melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
 7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-
    lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
                                                                           
                Dikeluarkan di                                             
                pada tanggal                                               
                                                                           
                TERJAMIN             PENJAMIN                              
                                                                           
  Untuk keyakinan, pemegang                                                
                                    Meterai Rp10.000,00                    
  Jaminan disarankan untuk                                                 
  mengkonfirmasi Jaminan ini ke                                            
  _   [penerbit jaminan]                                                   
                [Nama & Jabatan]    [Nama & Jabatan]                       
 F. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA                           
    Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa disampaikan melalui Form Isian Elektronik yang
    tersedia dalam SPSE.                                                   
                                                                           
                                                                           
              [kop surat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]       
                                                                           
 Nomor :                          [tempat], [tanggal] [bulan] [tahun]      
 Lampiran :                                                                
                                                                           
                                                                           
 Kepada Yth.                                                               
                                - 55 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 di                                                                        
                                                                           
                                                                           
 Perihal : Penunjukan Penyedia Barang untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan    
                                                                           
 Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor  tanggal        
           tentang         dengan harga penawaran sebesar Rp               
 (        ) kami nyatakan diterima/disetujui.                              
                                                                           
                                                                           
 Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
 diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan menandatangani Surat Perjanjian
 paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.   
                                                                           
 Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
 dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
 beserta perubahannya dan aturan turunannya.                               
                                                                           
 Satuan Kerja                                                              
                                                                           
 Pejabat Penandatangan Kontrak                                             
 [tanda tangan]                                                            
                                                                           
 [nama lengkap]                                                            
 [jabatan]                                                                 
                                                                           
 NIP :                                                                     
                                                                           
 Tembusan Yth. :                                                           
 1.          [PA/KPA K/L/PD]                                               
 2.          [APIP K/L/PD]                                                 
 3.          [Pokja Pemilihan]                                             
 ......... dst                                                             
                                - 56 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 G. BENTUK SURAT PERINTAH PENGIRIMAN                                       
    SPP disampaikan melalui Form Isian Elektronik yang tersedia dalam SPSE.
              [kop surat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]       
                                                                           
                    SURAT PERINTAH PENGIRIMAN (SPP)                        
                                                                           
                          Nomor :                                          
                       Paket Pekerjaan :                                   
                                                                           
 Yang bertanda tangan di bawah ini :                                       
                                                                           
         [nama Pejabat Penandatangan Kontrak]                              
         [jabatan Pejabat Penandatangan Kontrak]                           
         [alamat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]               
 selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;                
                                                                           
 berdasarkan Surat Perjanjian nomor        tanggal       , bersama ini     
 memerintahkan:                                                            
                                                                           
         [nama Penyedia]                                                   
         [alamat Penyedia]                                                 
 yang dalam hal ini diwakili oleh :                                        
 selanjutnya disebut sebagai Penyedia;                                     
                                                                           
 untuk mengirimkan barang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
                                                                           
   1. Rincian Barang:                                                      
                                                                           
      No.      Jenis Barang     Satuan Kuantitas Harga Total               
                               Ukuran          Satuan Harga1               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   2. Tanggal barang diterima : ;                                          
                                                                           
   3. Syarat-syarat pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
                                                                           
   4. Waktu penyelesaian : selama (      ) hari kalender/bulan/tahun dan   
      pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal                           
                                                                           
   5. Alamat pengiriman barang :                                           
                                                                           
   6. Sanksi: Terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan, Kontrak Pengadaan Barang
      dan pembayaran kepada penyedia dapat dihentikan sesuai ketentuan dalam Syarat-
      Syarat Khusus Kontrak.                                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 1 Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah harga sebelum PPN (Pajak
   Pertambahan Nilai).                                                     
                                - 57 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     [tempat], [tanggal] [bulan] [tahun]                                   
 Untuk dan atas nama                                                       
 Pejabat Penandatangan Kontrak                                             
                                                                           
                                                                           
 [tanda tangan]                                                            
                                                                           
                                                                           
 [nama lengkap]                                                            
 [jabatan]                                                                 
 NIP:                                                                      
                                                                           
 Menerima dan menyetujui:                                                  
                                                                           
                                                                           
 Untuk dan atas nama    [nama Penyedia]                                    
                                                                           
 [tanda tangan]                                                            
                                                                           
                                                                           
 [nama lengkap wakil sah badan usaha]                                      
 [jabatan]
Tenders also won by PT Penta Rekayasa
Authority
24 August 2023Master Plan Main Building - Jasa Konsultan Perancangan Konstruksi (Ded) Gedung UtamaKementerian KesehatanRp 22,150,000,000
3 February 2022Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Studi Kelayakan, Masterplan Dan Perencanaan Pembangunan Rs Upt Vertikal Di MakassarKementerian KesehatanRp 20,000,000,000
23 March 2024Perencanaan Konstruksi Pembangunan Rs Upt Vertikal RiauKementerian KesehatanRp 18,200,000,000
16 August 2024Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Negara Kementerian Keuangan Di Balikpapan (Kontrak Tahun Jamak Tahun Anggaran 2024 S.D 2027)Kementerian KeuanganRp 13,411,000,000
7 June 2023Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Penyusunan Studi Kelayakan, Masterplan Dan Perencanaan Konstruksi Bangunan Rumah Sakit Upt Vertikal Ibu Kota Negara (Ikn) Di Provinsi Kalimantan TimurKementerian KesehatanRp 12,199,000,000
14 August 2020Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Gedung Respirasi Ibu Dan AnakKementerian KesehatanRp 10,019,000,000
22 March 2016Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Asean Secretariat (Asec) Tahun Anggaran 2016-2018Kementerian Luar NegeriRp 8,326,500,000
13 August 2015Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Ded Gedung Dan Sarana/Prasarana Penunjang Pendidikan Lainnya Politeknik Negeri Subang Ta. 2015Rp 7,730,000,000
4 July 2025Penyusunan Dokumen Masterplan Kipp Gunung SusuProvinsi Papua PegununganRp 7,000,000,000
25 July 2016Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Untuk Ded Dan Manajemen DevelopmentAgency BLP Kota BandungRp 6,900,000,000