| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0018021204017000 | Rp 7,829,739,090 | 66.48 | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | Rp 7,983,637,982 | 68.88 | - |
| 0016118911441000 | Rp 8,165,461,920 | 74.25 | - | |
| 0015883549821000 | Rp 8,246,909,835 | 64.63 | - | |
| 0015553332441000 | - | - | - | |
| 0013325873017000 | - | - | Nilai Teknis Kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0010004836093000 | - | - | - | |
| 0013566278009000 | - | - | - | |
| 0020700852028000 | - | - | Nilai Teknis Kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - | - |
| 0815342316914000 | - | - | - | |
| 0838559151101000 | - | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | - | |
| 0832796395542000 | - | - | - | |
| 0416050888455000 | - | - | - | |
PT Yodya Karya (Persero) Wilayah I | 0010016160517001 | - | - | - |
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah II Makassar | 00*0**6****93**0 | - | - | - |
| 0011395571517000 | - | - | - | |
CV Rajamas Consulindo | 03*4**0****01**0 | - | - | - |
| 0013566013015000 | - | - | - | |
| 0969560887831000 | - | - | - | |
| 0752205328822000 | - | - | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - | - |
| 0746479484401000 | - | - | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | |
| 0021407465322000 | - | - | - | |
| 0029689338212000 | - | - | - | |
| 0030517684801000 | - | - | - | |
| 0020098042614000 | - | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - | - |
| 0911699049822000 | - | - | - | |
| 0818150690445000 | - | - | - | |
| 0931060800216000 | - | - | - | |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - | - | - |
| 0959264573005000 | - | - | - | |
| 0026038737804000 | - | - | - | |
| 0737238642122000 | - | - | - | |
| 0933456097503000 | - | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - | - |
| 0026874792803000 | - | - | - | |
| 0028995041505000 | - | - | - | |
| 0031807977821000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
3.1.1 Deskripsi Umum
a Lokasi : Jalan Raya Tanawangko No. 56, Kota Manado
Perancangan dan pengembang Gedung Kanker
b Deskripsi Tugas :
2
Terpadu (19,381 m , 14 lantai termasuk basement,
ruang atap, serta roof top café) terdiri atas instalasi
rawat jalan, instalasi rawat inap, ICU, ruang operasi,
kemoterapi, ruang pendukung, serta fasilitas lainnya
yang terintegrasi dengan bangunan sekitar dan
infrastruktur pendukung
c Pemilik Kegiatan : PPK RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou, Manado
d Pengguna : RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou, Manado
3.1.2 Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara. Lingkup Pekerjaan tersebut meliputi pengendalian waktu, biaya,
pencapaian sasaran (kuantitas dan kualitas), serta tertib administrasi, mulai dari tahap konsepsi
perancangan, pengembangan rancangan rinci, pengadaan dan pengawasan berkala. Pekerjaan
juga termasuk mendampingi penyelesaian proses Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) dan Perizinan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Selain lingkup kegiatan pelaksanaan penyusunan pekerjaan diatas, penyedia jasa juga
melaksanakan lingkup kegiatan tambahan sebagai berikut:
Pendampingan dan pemenuhan kebutuhan data persyaratan perizinan sampai dengan
diterbitkannya IMB
Hasil DED harus terkoneksi dengan aplikasi salah satunya Building Information
Models
Pendampingan proses pemolihan pekerjaan konstruksi sampai dengan penetapan
pemenang
Pengawasan berkala dilakukan sejak awal pekerjaan konstruksi sampai dengan serah
terima hasil pekerjaan konstruksi (Provisional Hand Over)
Pendampingan penyiapan persyaratan dan penilaian sertifikasi Greenship New
Building di GBCI
Pendampingan penyiapan persyaratan dan Sertifikasi Layak Fungsi (SLF) dari
Pemerintah Kota Manado
3.1.3 Tahapan Kegiatan
Secara garis besar pendekatan dan metode pelaksanaan dibagi atas 6 (enam) tahapan yaitu
Tahap Konsepsi Perancangan, Tahap Pra Rancangan, Tahap Pengembangan Rancangan,
Tahap Rancangan detail meliputi penyusunan Rancangan Gambar Detail dan penyusunan
Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta Rencana Anggaran Biaya.
3.1.3.1 Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan ini, konsultan perencana melakukan koordinasi internal dalam
rangka pemantapan pelaksanaan kegiatan dan penugasan personil. Selain itu juga
dilakukan koordinasi eksternal dengan Kuasa Pengguna Anggaran ataupun dengan
Pejabat Pembuat Komitmen ataupun dengan Instansi Terkait lainnya. Setelah itu
dilakukan survey lokasi perencanaan untuk mendapatkan data-data primer dan
sekunder yang dibutuhkan dalam perencanaan. Pada tahap ini selain data primer dan
sekunder untuk perencanaan, dihasilkan pula dokumen feasibility study (studi
kelayakan).
Pada tahap Persiapan ini Konsultan berkewajiban melaksanakan telaah terhadap
dokumen Rancangan Dasar (Basic Design) Gedung Kanker Terpadu yang merupakan
awal bagian kegiatan Konsepsi Perancangan
3.1.3.2 Tahap Perencanaan
Pelaksanaan kegiatan perencanaan sesuai dalam pengarahan tugas, yang menyangkut
kebutuhan ruang, kuantitas, kualitas, pembiayaan dan persyaratan serta spesifikasi
teknis pelaksanaan, sehingga wujud akhir bangunan dan kelengkapannya sesuai
dengan kebutuhan. Perencanaan yang dilakukan lebih baik sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, kelengkapan fasilitas peralatan dan perkembangan kedokteran di masa
yang akan datang terutama untuk perkembangan fasilitas pelayanan, pendidikan dan
penelitian. Perencanaan ini diharapkan terpadu dengan pelayanan medik lainnya serta
disesuaikan dengan penetapan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado sebagai rumah
sakit pendidikan dan pelayanan rujukan nasional yang ungguld i Indonesia Tengah.
Tahapan perencanaan meliputi penyusunan konsep desain bangunan Gedung Kanker
Terpadu RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado termasuk program bangunan dan
lingkungan, diperinci ke dalam program ruang setiap bangunan gedung yang
direncanakan, termasuk di dalamnya yaitu aksesibilitas pasien dan petugas, dan harus
menyusun konsep transportasi horizontal dan vertikal dengan mengacu kepada
Kepmen PU No. 22/PRT/M/2018 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Tahap perencanaan terdiri dari:
1. Perencanaan arsitektur bangunan, terdiri dari pekerjaan tata ruang sesuai program
ruang, fungsi dan syarat ruang, serta facade (tampak bangunan).
2. Perencanaan struktur bangunan, meliputi pilihan tipe dan model maupun modul
struktur terutama dalam konsep arsitektur rumah sakit dan perhitungan bangunan
tahan gempa, antara lain untuk bagian pondasi, struktur badan/ rangka bangunan
dan struktur atap bangunan dimana semuanya berdasarkan peraturan dan
persyaratan tentang struktur bangunan gedung maupun data-data survey,
penyelidikan tanah dan disertai konsep, analisa dan perhitungan struktur.
3. Perencanaan sistem mekanikal elektrikal dalam dan antar bangunan yang disertai
konsep dan perhitungan teknis, serta sesuai dengan sistem mekanikal dan
elektrikal rumah sakit yang terdiri dari sisi instalasi plambing dan mesin.
Beberapa jenis pekerjaan yang dilakukan pada tahap ini adalah:
a. Konsep rancangan (10%)
1) Telaah dokumen Design Dasar
2) Konsepsi perancangan
3) Paparan hasil konsepsi perancangan
4) Evaluasi hasil konsepsi perancangan
5) Pemasukan dokumen konsepsi perancangan
b. Pra rancangan (20%)
1) Penyusunan laporan pra-rancangan
2) Paparan tahap pra-rancangan
3) Evaluasi hasil pra-rancangan
4) Pemasukan dokumen pra-rancangan
c. Pengembangan rancangan (25%)
1) Penyusunan laporan pengembangan rancangan
2) Paparan tahap pengembangan rancangan
3) Evaluasi hasil pengembangan rancangan
4) Pemasukan dokumen pengembangan rancangan
d. Rancangan detail (25%)
1) Penyusunan laporan rancangan detail arsitektur, detail utilitas danm ekanikal
elektrikal yang sesuai dengan rencana yang telah disetujui
2) Paparan tahap rancangan detail
3) Evaluasi hasil rancangan detail dan review master plan
4) Pemasukan dokumen rancangan detail
5) Pembuatan maket dan visualisasi 3D
6) Pembuatan BIM 5D
7) Video animasi setiap lantai maupun secara keseluruhan dari tampak jadi
gedung yang akan dibangun
8) Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
9) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan
10) Laporan akhir perencanaan, meliputi laporan penyelenggaraan perencanaan
teknis secara lengkap
Seluruh dokumen yang dihasilkan harus terekam secara tertulis/tercetak dan dalam bentuk file elektronik
dalam format native.